Kasus: pelecehan seksual

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah pelanggaran AKBP Fajar.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari sidang etik didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai kapolres Ngada.

    Pelanggaran tersebut, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

    “Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) terkait pemecatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Dia mengatakan, selain pemecatan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025. Sanksi tersebut telah dijalani AKBP Fajar.

    Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat karena Pelecehan dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding seusai mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi  bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascaputusan sidang, sehingga kewajiban AKBP Fajar (pelanggar) adalah menyerahkan memori banding.

    “Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” katanya lagi.

    Agus menambahkan, nantinya sidang banding akan dilakukan tanpa kehadiran dari AKBP Fajar. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022,” tutupnya.

    Selain dipecat, AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri, selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Mantan Kapolres Ngada,
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    Sumaatmaja, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (17/3/2025) ini.
    “Saksi yang hadir langsung, saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
    Selain itu, hadir juga seorang ahli psikologi dan ahli laboratorium untuk menjelaskan hasil tes urine Fajar yang juga diduga mengonsumsi narkoba.
    Selain tiga orang yang hadir secara langsung, ada lima saksi lagi yang hadir secara virtual. Mereka adalah seorang ahli kesehatan jiwa saksi dari pihak polisi, AKP FDK.
    Kemudian, ada saksi berinisial SHDR, seorang perempuan berinisial ABA, dan saksi berkelamin pria berinisial RM.
    Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang identitas dan atribusi saksi-saksi yang disebutkan.
    Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Fajar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, mulai dari perzinaan hingga pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
    Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Fajar terbukti melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
    Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
    Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
    Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
    Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
    Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Dia menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
    Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijalani oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Sidang ini digelar  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

    Sidang KKEP AKBP Fajar ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB.

    Menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik ini memutuskan pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).

    Trunoyudo menyebut AKBP Fajar pun menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut.

    “Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar,” terang Trunoyudo.

    Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

    Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

    Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

    “Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding.”

    “Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya,” terang Agus.

    Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Orang Tua Korban Ingin AKBP Fajar Dihukum Mati

    Orang tua korban asusila ingin AKBP Fajar dihukum mati atau penjara seumur hidup.

    Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

    Situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ.”

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

    Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

    Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

    “Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi.”

    “Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban,” ujar Veronika.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.

  • Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan

    Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan

    Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kapolres Ngada
    AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman Sumaatmaja juga dinyatakan terbukti terlibat perzinaan selain mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Demikian bunyi putusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Senin (17/3/2025).
    “(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
    Totalnya, ada empat perbuatan tercela yang dilakukan Fajar. Dua lainnya, adalah pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
    Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.
    “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
    Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
    Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
    Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan, Fajar Widyadharma telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Trunoyudo menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
    Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Divisi Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/25).

    Dikatakan Trunoyudo, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar turut merekam, menyimpan dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.

    “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjdi bagian hak milik pelanggar,” tutupnya.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti minimnya SLB di Jakarta Timur

    Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti minimnya SLB di Jakarta Timur

    Masyarakat mengeluhkan masih minimnya SLB di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti masih minimnya Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta Timur mengingat daerah tersebut merupakan wilayah padat penduduk.

    “Masyarakat mengeluhkan masih minimnya SLB di Jakarta Timur. Biaya sekolah swasta bagi anak berkebutuhan khusus juga tidak murah,” kata Sekretaris Komisi E Justin Adrian di Jakarta, Senin.

    Hal itu dikatakan Justin, saat rapat pembahasan pra-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 bersama Dinas Pendidikan DKI.

    Justin mengatakan saat ini di Jakarta Timur hanya memiliki satu SLB.

    Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, menunjukkan sekitar 8 persen penduduk merupakan penyandang disabilitas. Dengan populasi di Jakarta Timur mencapai 2,6 juta jiwa, ada sekitar 200 ribu warga difabel yang seharusnya mendapatkan akses pendidikan yang layak.

    “Anggaran pendidikan sebesar Rp18 triliun, seharusnya masalah ini tidak lagi terabaikan,” ujarnya.

    Selain itu, Komisi E juga menyoroti pentingnya penguatan kanal aduan bagi siswa, kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi di Jakarta Barat hingga siswa harus melakukan unjuk rasa yang menunjukkan belum adanya mekanisme pengaduan yang efektif.

    “Tidak ada sarana bagi siswa untuk mengadu sehingga mereka terpaksa turun ke jalan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di mana perlindungan kita terhadap anak-anak?” katanya.

    Efektivitas anggaran

    Justin juga mempertanyakan efektivitas anggaran dan indikator keberhasilan dari Dinas Pendidikan.

    Menurut Justin meski anggaran pendidikan DKI Jakarta sangat besar tetapi prestasi siswa di tingkat internasional masih minim.

    “Seingat saya, prestasi terakhir yang menonjol di tingkat internasional adalah dari satu SMA di Kazakhstan pada 2024,” katanya.

    Sementara pada 2023, 2022, dan 2021, justru sekolah negeri dari daerah lain yang lebih banyak berprestasi.

    Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menerangkan ada beberapa fokus untuk RKPD 2026, antara lain, percepatan akses belajar 13 tahun (ditambah dengan PAUD), peningkatan kebermanfaatan KJP Plus dan KJMU, kolaborasi strategis dengan industri untuk penyerapan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan.

    “Kami juga akan melakukan peningkatan kualitas pendidik melalui pelatihan dan sertifikasi,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan kejahatan luar biasa. Dia meminta Polri mengusut kasusnya secara transparan.

    Gilang menilai, kasus pelecehan di bawah umur dan video porno yang dilakukan AKBP Fajar telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang, Senin, 17 Maret.

    Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar jug dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.

    Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

    Oleh karena itu, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.

    “Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat. Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Gilang.

    Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.

    “Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.

    Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    “Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” jelas Gilang.

    Gilang menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat.

    “Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pentingnya perlindungan bagi para korban kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menilai, hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, Jumat, 14 Maret.

    Puan juga menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

    “Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” katanya.