Kasus: pelecehan seksual

  • Demo Tolak Revisi UU TNI Kian Meluas, Massa Memanas, Aparat Makin Beringas

    Demo Tolak Revisi UU TNI Kian Meluas, Massa Memanas, Aparat Makin Beringas

    PIKIRAN RAKYAT – Mahasiswa di berbagai kota bangkit menolak Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret lalu. Aksi unjuk rasa tak hanya berlangsung di kota-kota besar semacam Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, tetapi juga diadakan di Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang, Kupang, Ende, dan Blitar.

    Demonstrasi ini diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan—yang kali ini melibatkan tentara.

    Demonstrasi di Karawang

    Di Karawang, Jawa Barat, demonstrasi yang dipusatkan di Gedung DPRD dihelat oleh Komite Rakyat Sipil Karawang pada Selasa 25 Maret 2025. Mereka tidak hanya menolak UU TNI tetapi juga menuntut pembatalan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TNI.

    “Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga ketahanan pangan dan mitigasi bencana,” katanya.

    Gelombang Demonstrasi di Berbagai Kota

    Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi NTB. Aksi ini berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

    Di Kediri, Jawa Timur, aksi demonstrasi dipusatkan di Taman Sekartaji dengan mengadakan mimbar rakyat. Di Balikpapan, Kalimantan Timur, mahasiswa memusatkan aksi demonstrasi mereka di Taman Bekapai. Aksi dimulai pada pukul 12.00.

    Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang jurnalis mengalami intimidasi dari aparat keamanan saat meliput demonstrasi mahasiswa pada Senin 24 Maret 2025. Di Lumajang, Jawa Timur, aksi demonstrasi diwarnai pemukulan aparat terhadap seorang demonstran seperti yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

    Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekitar 200 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD. Mereka membakar kardus dan merangsek ke dalam gedung DPRD sekira pukul 13.00 WITA.

    Kericuhan terjadi akibat tidak adanya perwakilan anggota DPRD yang menemui massa aksi, mengakibatkan beberapa pintu kaca hancur dan meja lobi dirusak.

    “Saya dipukul pakai tempat sampah kemudian ditonjok,” kata mahasiswa bernama Melianus Maimau sembari menunjukkan pelipisnya yang lecet.

    Di Surabaya, Jawa Timur, ratusan mahasiswa berdemonstasi di depan Gedung Negara Grahadi, membawa berbagai poster, membakar ban di tengah jalan, dan berorasi menolak revisi UU TNI. Polisi membalas dengan semburan meriam air ke arah demonstran. Selama aksi ini, 25 demonstran ditahan serta dua jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi aparat keamanan.

    Kekerasan terhadap Jurnalis dan Tenaga Medis

    Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

    “Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Andre Yuris, Senin 24 Maret 2025.

    Di Malang, Jawa Timur, aksi mahasiswa pada Minggu 23 Maret 2025 berujung ricuh. Sebanyak enam mahasiswa sempat ditahan polisi dan 10 orang menjadi korban kekerasan aparat.

    Tim medis yang seharusnya memberikan pertolongan pertama juga mengalami pemukulan dan intimidasi aparat. Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menyebutkan beberapa tenaga medis mengalami pelecehan seksual.

    Delta Nishfu dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menjadi korban pemukulan aparat.

    “Dari teman-teman pers mahasiswa ada delapan anak yang kena pukul. Beberapa di antaranya sudah menunjukkan kartu pers. Ada juga yang sudah mau balik, tapi tetap dipukul,” ujarnya.

    Dia juga mengaku diseret, dipukuli, dan diinjak-injak oleh aparat yang bertameng dan berpentungan.

    Demonstrasi di Jakarta Berujung Bentrokan

    Di Jakarta, demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR pada Kamis 27 Maret 2025 berujung bentrokan. Polisi menggunakan mobil taktis untuk membubarkan massa. Satu sepeda motor milik anggota Polri dibakar oleh massa aksi.

    Di media sosial beredar video yang menunjukkan penggeledahan tas tim medis oleh aparat tanpa alasan jelas.

    “Ini tas medis, udah jelas-jelas tanda medis itu,” kata seorang perempuan dalam video tersebut.

    Ketua AJI Surabaya menegaskan bahwa tindakan polisi melanggar Undang-Undang Pers.

    Analisis: Mengapa Demonstrasi Menyebar?

    Redaktur Jurnal Prisma dan Senior Research Fellow LP3ES, Rahadi Wiratama menyebut bahwa aksi ini menyebar luas karena adanya kelompok kritis yang berkembang di berbagai kota.

    “Itu satu tanda bahwa kelompok atau kelas kritis itu relatif menyebar di Indonesia,” ucapnya.

    Rahadi Wiratama juga mengingatkan bahwa meskipun Reformasi telah berjalan 25 tahun, ada tanda-tanda kemunduran demokrasi.

    “Di tengah jalan kita menyaksikan kebalikannya. Alih-alih mengonsolidasi demokrasi, (kita malah seperti) menuju sistem politik yang gejalanya mirip dengan otoritarianisme Orba,” katanya.

    Rahadi Wiratama menilai bahwa kesadaran publik terhadap ancaman militerisme masih terbatas di kelompok-kelompok kritis.

    “Ada kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk mewacanakan ‘kita sudah tidak butuh kebebasan sipil, supremasi sipil, tapi butuh sandang pangan’,” ujarnya

    Akan tetapi, Rahadi Wiratama optimistis bahwa situasi saat ini tidak akan kembali seperti masa Orde Baru karena efek komunikasi dan media sosial yang sulit dibendung.

    “Efek komunikasi dan efek media sosial di masyarakat susah dibendung. Jadi, semua informasi publik yang terkait dengan UU TNI muncul bersamaan hari itu juga di Indonesia di seluruh dunia. Enggak terhalang,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

    Aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI tampaknya masih akan berlanjut, dengan semakin banyak kelompok masyarakat yang turut menyuarakan penolakannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korsel Diterpa Isu Adopsi Anak Ilegal, Kini Dalam Penyelidikan

    Korsel Diterpa Isu Adopsi Anak Ilegal, Kini Dalam Penyelidikan

    Jakarta

    Korea Selatan tengah diterpa masalah terkait hak asasi manusia selama beberapa dekade. Hasil dari penyelidikan menemukan adanya kasus adopsi anak dan bayi ilegal ke luar negeri.

    Dari penyelidikan, ditemukan bahwa pemerintah telah ‘mengirim’ sedikitnya 170 ribu anak dan bayi ke luar negeri. Hal ini disebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah.

    Tim penyelidik menemukan contoh-contoh penipuan, pemalsuan catatan, hingga pemaksaan.

    Sejak tahun 1950-an, anak-anak dari Korea Selatan diadopsi ke luar negeri. Sebagian besar dikirim ke negara-negara Barat.

    Hal tersebut membuat Korea Selatan bergerak untuk memperketat proses adopsi. Tetapi, beberapa anak angkat dan orang tua kandung mereka mengatakan masih dihantui dengan apa yang mereka alami.

    Seorang wanita berbicara pada BBC. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak dirawat dengan baik oleh orang tua angkatnya.

    “Ini adalah bagian yang memalukan dari sejarah kita,” kata Park Sun-young, ketua komisi dalam jumpa pers.

    “Meskipun banyak anak angkat yang beruntung tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih, yang lain mengalami kesulitan dan trauma besar karena proses adopsi yang cacat. Bahkan hingga saat ini, banyak yang terus menghadapi tantangan,” sambungnya.

    Laporan tersebut dirilis pada Rabu (26/3/2025) oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang independen, setelah penyelidikan yang dimulai pada 2022.

    Sekitar 367 anak angkat yang dikirim ke luar negeri telah mengajukan petisi yang menuduh adanya praktik penipuan dalam proses adopsi mereka. 100 petisi telah dianalisis, dan 56 di antaranya diakui sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia.

    Komisi tersebut masih menyelidiki kasus-kasus lain, dengan penyelidikan yang akan berakhir pada Mei.

    Pemerintah Korea Selatan kemudian memulai program adopsi transnasional yang ditangani oleh lembaga swasta, yang diberi kewenangan signifikan melalui undang-undang adopsi khusus. Tetapi, banyak kelalaian dan tidak adanya peraturan tetap dari pemerintah.

    “Memfasilitasi adopsi antarnegara dalam skala besar dengan pengawasan prosedural yang minimal,” tulis laporan tersebut.

    “Tanpa adanya peraturan pemerintah tentang biaya, lembaga-lembaga Korea mengenakan biaya dalam jumlah besar dan menuntut ‘sumbangan, yang mengubah adopsi menjadi ‘industri yang berorientasi pada laba’,” menurut laporan.

    Kelalaian lainnya termasuk adopsi yang dilakukan tanpa persetujuan dari ibu kandung dan penyisiran yang tidak memadai terhadap orang tua angkat. Banyak anak angka memiliki identitas palsu.

    “Karena banyak anak angkat memiliki identitas palsu yang tercantum dalam dokumen, mereka sekarang berjuang untuk mendapatkan informasi tentang keluarga kandung mereka dan dibiarkan dengan perlindungan hukum yang tidak memadai,” laporan tersebut mencatat.

    Inger-Tone Ueland Shin (60) adalah salah satu pemohon yang kasusnya diselidiki oleh komisi tersebut. Ia diadopsi oleh pasangan Norwegia saat usia 13 tahun, dan kemudian diketahui bahwa proses adopsi yang dilakukannya ilegal.

    Pasangan itu, yang saat itu berusia 50-an tahun, awalnya mengajukan permohonan adopsi, tetapi ditolak oleh otoritas Norwegia karena mereka terlalu tua.

    Mereka kemudian pergi ke Korea Selatan dan mengunjungi panti asuhan, di mana mereka memilih Inger-Tone dan membawanya ke Norwegia.

    Pasangan itu baru mengajukan permohonan adopsi kepada otoritas Norwegia beberapa tahun kemudian. Pihak berwenang menyetujuinya, meskipun mengakui ilegalitas situasi Inger-Tone, karena mereka memutuskan bahwa saat itu dia ‘tidak memiliki hubungan dengan Korea lagi’.

    Inger-Tone mengatakan kepada BBC bahwa dia mengalami kesulitan besar untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di Norwegia. Bahkan, ia juga menuduh ayah angkatnya melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

    “Mereka merawat anjing itu lebih baik daripada yang pernah mereka lakukan terhadap saya,” katanya.

    “Itu sangat menyakitkan. Saya tidak dapat berbicara atau mengekspresikan diri, selain menangis di malam hari,” pungkas Inger-Tone.

    (sao/kna)

  • Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

    Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan aturan yang penting untuk mengisi kekosongan kepastian hukum.

    Dia mengatakan bahwa masih ada berbagai hal yang perlu diatur dengan RUU Penyiaran, mulai dari video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga frekuensi-frekuensi lainnya. Maka, dia mengatakan pembahasan RUU harus dimulai dari awal lagi karena teknologi yang ada saat ini terus berkembang.

    “Ini harus ada konsepnya, karena seperti ini, kita langganan tv on demand, kalau usia dewasa nggak masalah karena biasa. Tapi ada yang belum cocok untuk anak di bawah umur, karena ada yang vulgar,” kata Dave kepada ANTARA dalam wawancara khusus di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU itu di antaranya soal definisi layanan video on demand hingga layanan over the top (OTT).

    Selain itu, menurutnya, sensor ketat sudah diterapkan pada tv konvensional, tetapi tidak bagi tayangan-tayangan di platform digital seperti YouTube, dan platform lain.

    Namun jika platform digital diterapkan aturan pembatasan seperti yang berlaku bagi televisi konvensional, dia menilai hal itu juga akan menghambat perkembangan ekosistem digital. Maka dari itu, menurut dia, harus ada penyamaan visi antara berbagai pihak.

    Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan RUU operan atau carry over dari tiga periode sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa bahan pembahasan yang bisa digunakan dari periode lalu, tetapi saat ini pun sudah banyak perubahan perkembangan terkini.

    “Kita harus berpikir bahwa undang-undang ini bisa berlaku 30-40 tahun ke depan, memang kita tidak bisa meramal, tapi kita bisa memprediksi,” kata dia.

    Untuk itu, dia memastikan bahwa RUU Penyiaran yang kini sedang disusun dan akan dibahas di Komisi I DPR RI akan memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi para pelaku industri maupun masyarakat umum untuk menyesuaikan dengan situasi perkembangan zaman.

    “YouTube itu beberapa kali dikeluhkan karena menampilkan konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, sampai iklan judi online. Ini semua harus menjadi catatan juga,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • WNI Pamer Kelamin ke Pramugari, Dihukum 3 Minggu Penjara di Singapura

    WNI Pamer Kelamin ke Pramugari, Dihukum 3 Minggu Penjara di Singapura

    Jakarta

    Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) terjerat kasus pelecehan seksual terhadap pramugari pesawat tujuan Singapura. Angjaya dijatuhi hukuman tiga minggu penjara.

    Dilansir The Straits Times, Rabu (26/3/2025), peristiwa pelecehan ini terjadi pada 23 Januari 2025. Saat itu, Angjaya merupakan penumpang pesawat Singapore Airlines dari China ke Singapura.

    Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Distrik Paul Quan mengatakan tindakan Angjaya “tidak dapat dijelaskan” dan “tidak dapat dimaafkan”.

    Adapun kronologi peristiwa ini bermula saat Angjaya makan di pesawat dan minum dua gelas sampanye sebelum tidur.

    Setelah dia bangun, dia pergi ke toilet untuk buang air. Di sana, ia tiba-tiba berpikir untuk merekam video dirinya yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada seseorang.

    Kemudian, sekitar pukul 4.45 pagi, ia kembali ke tempat duduknya dan meletakkan telepon genggamnya pada mode perekaman sebelum membuka ritsleting celana jinsnya dan memperlihatkan alat kelaminnya.

    Dia kemudian dengan cepat menarik keluar meja lipat. Lalu meletakkan makanan Angjaya di atasnya, dan pergi.

    Korban pun menyadari ada kamera ponsel milik Angjaya yang mengarah kepadanya. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke atasannya. Angjaya sempat berkelit hingga akhirnya menyerahkan handphone miliknya.

    Pengawas memeriksa handphone tersebut dan melihat video kejadian. Termasuk rekaman korban.

    Polisi diberitahu sebelum pendaratan pesawat yang dijadwalkan pada pukul 6.45 pagi. Angjaya kemudian ditangkap.

    Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara. Jaksa mengatakan faktor yang memberatkan adalah Angjaya dalam keadaan mabuk dan tindak pidana itu dilakukan di dalam pesawat serta terhadap pekerja angkutan umum.

    Pengacara Angjaya, Navin Thevar, mengatakan kliennya sedang dalam “kondisi sulit” saat itu, dan minum sampanye untuk “mencoba pingsan” karena dia tidak bisa tidur selama penerbangan.

    Angjaya juga menulis surat permintaan maaf kepada korban, yang dibacakan pengacaranya di pengadilan.

    Dalam suratnya, Angjaya menulis bahwa ia akan meninggalkan Tiongkok untuk selamanya setelah belajar di sana selama sekitar lima bulan, dan merasa gelisah karena ia tidak tahu kapan ia akan dapat bertemu lagi dengan teman-teman yang ia peroleh di sana.

    “Apa yang saya lakukan itu sangat bodoh. Tapi saya yakin Anda berhak mendapatkan penjelasan mengapa saya melakukan apa yang saya lakukan,” tulis Angjaya, seraya menambahkan bahwa ia tahu alasannya tidak membenarkan tindakannya.

    Namun, hakim menegaskan bahwa lelucon Angjaya sangat tidak pantas. Lelucon itu tidak senonoh.

    “Pihak pembela menganggap pelanggaran itu sebagai lelucon yang sangat tidak pantas. Saya punya pandangan berbeda. Cukup aneh bagi (Angjaya) untuk sekadar memikirkan bagaimana seseorang akan bereaksi terhadap tindakan tidak senonohnya.”

    Meskipun demikian, Hakim Quan menerima bahwa Angjaya telah menunjukkan penyesalan. Angjaya diberi izin menelepon ayahnya di Indonesia setelah dijatuhi hukuman.

    (rdp/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan

    Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan

    PIKIRAN RAKYAT – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, berakhir ricuh. Insiden ini diwarnai dengan penyerangan terhadap tim medis, jurnalis, dan dugaan pelecehan seksual.

    Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh pada sore hari. Aparat keamanan berusaha membubarkan massa aksi dengan menggunakan tindakan represif.

    Tim medis yang berada di lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban luka justru ikut menjadi sasaran kekerasan.

    Aparat kepolisian dan TNI dilaporkan menyerang “safe zone” tim medis, melakukan pemukulan, dan mengeluarkan kata-kata kasar.

    Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menyebutkan bahwa tim medis mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dan bahkan pelecehan seksual.

    “Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal),” demikian bunyi rilis YLBHI mengutip rilis LBH Malang, Minggu melalui media sosial X.

    Barang-barang medis milik para relawan juga dirampas dan dirusak oleh aparat. Selain tim medis, beberapa jurnalis dan pendamping hukum juga dilaporkan mengalami penganiayaan.

    “Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis,” lanjutnya.

    #intinyadeh aksi #CabutUUTNI di Kota Malang dpt represi, polisi dan TNI terlihat nyerang safe zone medis, mukul tim medis, ngatain “lonte”.

    Di video lain jg media dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang dipukul.

    Bbrp org dibawa, byk motor diangkut. https://t.co/4ZU3D5UF9V

    — intinyadeh (@intinyadeh) March 23, 2025

    Jurnalis dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menjadi sasaran kekerasan. Beberapa demonstran ditangkap, dan sejumlah sepeda motor diamankan oleh aparat.

    Diketahui, massa aksi yang terluka dan dirawat di rumah sakit dilaporkan didatangi oleh pihak kepolisian.

    Insiden ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi jurnalis. LBH Malang mengecam tindakan represif aparat yang dinilai melanggar hukum dan etika kemanusiaan.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Demoralisasi Polisi dan Tentara

    Demoralisasi Polisi dan Tentara

    Demoralisasi Polisi dan Tentara
    Dr. Mukhijab, MA, dosen pada Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
    CITRA
    alat keamanan masyarakat (
    polisi
    ) dan pertahanan negara (
    tentara
    ) di mata publik sangat positif.
    Merujuk hasil survei Lembaga Penelitian dan Pengembangan
    Kompas
    pada Januari 2025, citra polisi (65,7 persen) dan tentara (94,2 persen) positif. Beberapa variabel yang relevan dengan survei tersebut seperti relasi sosial dengan masyarakat dan politik.
    Mengapa citranya positif, tetapi perilakunya anomali? Ini problem yang menyita perhatian masyarakat belakangan ini.
    Ada preseden-preseden perilaku menyimpang dari mereka dalam kurun waktu dekat. Sebut saja beberapa kasus yang mengharu-biru dan membuat miris bagi publik.
    Ada polisi melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjual video perilaku bejat itu ke situs porno. Ada polisi mencekik anak kandung di dalam mobil saat ibu kandungnya belanja dan banyak perilaku negatif lainnya.
    Kemudian ada tentara menembak pemilik mobil rental hingga tewas, tentara menembak polisi yang menggerebek judi sabung ayam, dan banyak kisah pilu lainnya.
    Apakah kasus perilaku kriminal itu berakar dari problem kesejahteraan polisi dan tentara rendah?
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota
    Tentara
    Nasional Indonesia gaji pokok anggota TNI dari Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp 1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp 6.405.500.
    Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok terendah, Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp 1.775.000, dan tertinggi Jenderal
    Polisi
    MKG 32 sebesar Rp 6.405.500.
    Gaji pokok tersebut ditambah dengan tunjangan lain. Contoh biaya operasional prajurit TNI/Polri menjadi Rp 97.000/hari.
    Dalam sebulan gaji prajurit terendah mencapai Rp 4,7 juta. Itu belum masuk tunjangan anggota keluarga dan jabatan serta lama kerja. Pendapatan tersebut cukup untuk membiayai hidup di manapun di Indonesia.
    Mengapa tingkat kesejahteraan secara kuantitatif relatif memadai, perilakunya menabrak rambu-rambu nilai-nilai sosial maupun hukum?
    Pada motif ekonomi, sangat logis. Ketika produk video pornografi didistribusikan ke situs pornografi, pelaku bisa saja ingin mendapatkan keuntungan ekonomi dari aksinya.
    Polisi perwira menengah yang memiliki jabatan sebagai pimpinan polisi di tingkat kabupaten, jabatannya setingkat dengan komandan distrik militer, bupati dan wakil bupati, dengan kesejahteraan memadai, memiliki kualifikasi menangani kejahatan, dikategorikan iseng merekam dan menjual video pornografi, itu sangat memalukan. Dia mengetahui kemana video itu bisa dikomersialkan.
    Tentara dengan pangkat menengah dan memiliki pengalaman kerja lebih dari lima tahun, bermaksud memiliki mobil bagus dengan harga murah/rendah (Rp 40 juta).
    Agar niatnya tidak dihalangi, tentara itu menembak pemilik mobil. Prajurit demikian ingin berpenampilan keren, dengan koleksi mobil yang diperoleh secara ilegal.
    Kasus tentara penjaga dan backing judi sabung ayam, berpangkat kopral kepala dan pembantu letnan satu, memiliki masa kerja lima tahun ke atas.
    Akses mereka leluasa ke berbagai sektor ekonomi dan arena yang memiliki kepentingan pengamanan. Maka mereka ingin berpeluang memperoleh pendapatan tambahan atau motif ekonomi dengan menjaga lokasi bisnis judi seperti itu.
    Terdapat irisan perilaku mereka yang berhubungan dengan keinginan untuk mendapatkan kekayaan material, mendapatkan kemewahan, kesenangan, dan kenikmatan materi dalam kehidupan sehari-hari, dalam waktu jangka pendek, yang diperoleh dengan cara mengabaikan konsekuensi norma susila dan hukum. Mereka terjebak pada kepuasan sesaat, pola kehidupan hedonis.
    Meminjam pemikiran Karl Marx, mereka menerapkan strategi “demoralisasi” untuk mencapai level hedonis.
    Meskipun gaji prajurit relatif sejahtera, mereka merasa belum mendapat keadilan karena pendapatannya belum menjadikannya kaya-raya, yang bisa memenuhi kebutuhan skunder dan mewah.
    Karena terperangkap dalam sistem kapitalis dan budaya hedonis, maka cara kaya mendadak dengan monetisasi status keprajuritannya, seperti menjual jabatan untuk backing perjudian, mengokomdifikasi pengalaman dan jejaring untuk membisniskan video porno, agar memperoleh uang lebih di luar pendapatan rutin dari institusi tempatnya bekerja.
    Ketika tenggat waktu menjadi kaya terlalu lama, maka senjata api yang mereka pinjam dari negara, diberdayakan untuk menaklukkan pemodal seperti bos rental mobil.
    Para polisi maupun tentara yang melakukan tindak kejahatan di depan majelis hakim selalu menawarkan agar mereka tidak dipecat, dengan alasan masih ingin mengabdi.
    Alasan idealis dengan diksi “mengabdi” merupakan reproduksi jawaban mereka pada masa proses seleksi masuk akademi pendidikan ikatan dinas tersebut.
    Membaca perkembangan perilaku mereka semasa bekerja, maka alasan utama menjadi polisi atau tentara untuk mengabdi pada negara atau panggilan jiwa, perlu dikritisi.
    Ketika motif mulia itu benar-benar sebagai alasan, mengapa mereka cenderung menggunakan status keprajuritan sebagai alat komodifikasi secara amoral?
    Prajurit yang mengkomodifikasi status dan pangkatnya untuk mencapai kehidupan hedonis, mereka masuk kedinasan bukan dilandasi panggilan hati, melainkan sekadar mendapat kerja yang instan.
    Karena sekolah dalam sistem ikatan dinas, mereka dijamin menjadi prajurit tetap, menjadi pegawai regular dengan pendapatan dan tunjangan rutin setiap bulan.
    Ketika pendapatannya tidak membuat mereka kaya, maka mereka lupa diri sebagai prajurit, yang terikat oleh sumpah dan janji prajurit.
    Mereka tidak malu menggunakan status keprajuritan dan pangkat secara ilegal, agar mendapatkan kekayaan, kesenangan, dan kenikmatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
    Dengan gejala pragmatis dalam perilaku keseharian polisi dan tentara, apakah alasan idealisme menjadi prajurit masih relevan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kim Soo Hyun Diduga Child Grooming Kim Sae Ron, Perilaku Grooming Sulit Dikenali, Dampak pada Korban

    Kim Soo Hyun Diduga Child Grooming Kim Sae Ron, Perilaku Grooming Sulit Dikenali, Dampak pada Korban

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron masih berlanjut.

    KSH diduga melakukan child grooming.

    Belakangan ini, nama Kim Soo Hyun, aktor ternama Korea Selatan, ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan keterkaitannya dengan kematian aktris Kim Sae Ron.

    Kabar yang beredar menyebutkan bahwa keduanya pernah menjalin hubungan romantis pada tahun 2015.

    Saat itu, Kim Sae Ron masih berusia 15 tahun yang mana masih di bawah umur dan sementara Kim Soo Hyun berusia 27 tahun.

    Perbedaan usia yang signifikan ini memicu spekulasi bahwa hubungan tersebut termasuk dalam kategori child grooming, sebuah bentuk manipulasi emosional oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur untuk tujuan pelecehan seksual.  

    Kasus ini bukan sekadar gosip selebritas, melainkan cermin dari masalah serius yang sering kali luput dari perhatian publik: child grooming.

    Bagaimana kasus ini bisa terjadi? Apa yang bisa di pelajari untuk melindungi anak-anak dari bahaya serupa berikut pembahasannya?

    Apa Itu Child Grooming?

    Child grooming adalah tindakan yang disengaja untuk memanipulasi dan mengendalikan anak, serta orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga atau pengasuh, demi tujuan pelecehan seksual.

    Perilaku ini tidak selalu bersifat kekerasan atau eksplisit secara seksual, tetapi lebih pada upaya membangun kepercayaan dan hubungan emosional dengan anak.

    Pelaku bisa berasal dari lingkaran terdekat anak, seperti keluarga, teman, atau bahkan figur publik, maupun orang asing yang sengaja mendekati korban.  

    Menurut laman Child Safety, grooming sering kali dimulai dengan tindakan yang tampak tidak berbahaya, seperti memberikan perhatian khusus, hadiah, atau memperlakukan anak seperti orang dewasa.

    Namun, di baliknya tersimpan niat jahat yang bertujuan untuk mengisolasi anak dari lingkungan yang protektif dan memanipulasi mereka untuk terlibat dalam aktivitas seksual.

    Tanda-Tanda Child Grooming

    Perilaku grooming sering kali sulit dikenali karena terlihat seperti hubungan normal antara orang dewasa dan anak. Namun, ada beberapa tanda yang perlu diwaspadai yang dikutip dari Kompas:  

    1. Memberikan perhatian khusus atau hadiah: Pelaku sering kali menggunakan hadiah atau perhatian berlebihan untuk menarik perhatian anak.  

    2. Memperlakukan anak seperti orang dewasa: Pelaku mungkin membuat anak merasa istimewa dengan memperlakukan mereka seolah-olah mereka lebih matang dari usianya.  

    3. Mengisolasi anak dari keluarga atau teman: Pelaku berusaha memisahkan anak dari orang-orang yang bisa melindungi mereka.  

    4. Membujuk anak untuk menyimpan rahasia: Pelaku sering kali meminta anak untuk merahasiakan hubungan atau aktivitas tertentu.  

    5. Memanipulasi anak secara emosional: Pelaku bisa menggunakan ancaman atau tekanan emosional untuk mengendalikan korban.

    KASUS KIM SOO HYUN – Kasus child grooming Kim Soo Hyun, aktor ternama Korea Selatan, tengah ramai dibicarakan setelah muncul dugaan keterkaitannya dengan kematian aktris Kim Sae Ron. (Instagram.com/@ron_sae dan @soohyun_k216)

    Sementara itu, tanda-tanda anak yang menjadi korban grooming antara lain:  

    Sering membicarakan orang dewasa tertentu atau ingin menghabiskan banyak waktu bersama mereka.  
    Perubahan perilaku, seperti membolos sekolah, menarik diri dari teman-teman, atau menghabiskan lebih banyak waktu sendirian.  
    Memiliki barang-barang baru yang tidak dapat dijelaskan asalnya, seperti pakaian, perhiasan, atau gadget.  
    Menjadi tertutup atau berbohong tentang aktivitas sehari-hari.  
    Menunjukkan gejala kecemasan, depresi, atau ketakutan yang tidak wajar.  

    Dampak Child Grooming pada Korban  

    Dampak child grooming pada korban bisa sangat parah dan berkepanjangan.

    Menurut International Association of Internet Hotlines, korban grooming sering kali mengalami masalah kesehatan mental jangka panjang, seperti kecemasan, depresi, stres pasca trauma, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri.

    Rasa malu dan menyalahkan diri sendiri juga kerap menghantui korban, terutama jika mereka diminta untuk membuat konten intim atau terlibat dalam aktivitas seksual.  

    Yang lebih mengkhawatirkan, dampak ini bisa bertahan lama bahkan jika tidak ada kontak fisik langsung antara pelaku dan korban.

    Proses grooming yang melibatkan manipulasi emosional dan psikologis sudah cukup untuk meninggalkan luka yang dalam pada diri anak.  

    Peran Orang Dewasa dalam Melindungi Anak  

    Orang dewasa di sekitar anak memegang peran krusial dalam mencegah dan menangani kasus child grooming.

    Respons yang tepat dari keluarga, guru, atau pengasuh bisa menjadi kunci pemulihan korban dari kasus child grooming.

    Jika anak tidak dipercaya atau didukung dengan baik setelah mengungkapkan pelecehan yang dialami, trauma yang mereka alami bisa semakin parah.

    Sebaliknya, dukungan emosional dan protektif dari lingkungan terdekat dapat membantu korban pulih lebih cepat dan mengurangi dampak negatif jangka panjang.  

    Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron adalah cermin dari masalah yang lebih besar: child grooming adalah ancaman nyata yang sering kali tersembunyi di balik hubungan yang tampak normal.

    Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, orang- orang bisa melindungi anak-anak dari bahaya ini dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News