Kasus: pelecehan seksual

  • Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Pelecehan Pastor

    Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Pelecehan Pastor

    GELORA.CO – Hampir 4.400 orang di Italia dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh pastor Katolik sejak tahun 2020, menurut data yang dirilis oleh sekelompok korban pada Jumat (24/10/2025). Temuan tersebut menambah tekanan bagi para uskup untuk menghadapi maraknya kasus pelecehan seksual yang telah membayangi gereja Katolik sebagai salah satu institusi keagamaan terbesar di dunia.

    Melansir Reuters, perkiraan jumlah korban tersebut berasal dari penghitungan tidak resmi Rete l’Abuso, sebuah kelompok korban pelecehan gereja terbesar di Italia. Pendiri organisasi tersebut, Francesco Zanardi, menjelaskan bahwa angka itu disusun berdasarkan laporan para korban, sumber peradilan, serta pemberitaan media.

    Rete l’Abuso tidak mengatakan berapa lama kasus-kasus pelecehan yang dituduhkan itu terjadi. Konferensi Uskup Italia (CEI), yang dikritik oleh komisi perlindungan anak Vatikan minggu lalu, tidak memberikan komentar mengenai temuan tersebut, kata seorang juru bicara.

    Selama beberapa dekade, gereja Katolik di seluruh dunia diguncang oleh skandal pelecehan seksual yang melibatkan pastor pedofilia serta upaya sistematis untuk menutupinya. Namun di Italia, para pemimpin gereja lokal dinilai masih kurang transparan dalam menghadapi persoalan tersebut.

    Paus Leo yang baru saja menjabat sejak tahun 2025, mengambil langkah awal dengan bertemu para penyintas pelecehan seksual oleh imam untuk pertama kalinya minggu ini.

    Ia menyerukan kepada para uskup agar tidak lagi menyembunyikan tuduhan pelanggaran. Sebelumnya, mendiang Paus Fransiskus juga menjadikan penanganan kasus pelecehan seksual sebagai salah satu prioritas utama selama 12 tahun masa kepemimpinannya, meski hasilnya dinilai masih beragam.

    Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada 16 Oktober, komisi perlindungan anak Vatikan mengatakan hanya 81 dari 226 keuskupan di Italia yang menanggapi kuesioner tentang praktik perlindungan yang telah disusunnya.

    Rete l’Abuso mengatakan telah mendokumentasikan 1.250 kasus dugaan pelecehan – beberapa di antaranya melibatkan banyak korban termasuk 1.106 kasus yang diduga dilakukan oleh pendeta, sedangkan sisanya diduga dilakukan oleh biarawati, guru agama, relawan awam, pendidik, dan anggota pramuka.

    Laporan tersebut menyebutkan 4.451 korban selamat berusia di bawah 18 tahun, dan jumlah yang hampir sama besarnya 4.108 adalah laki-laki, kata Rete l’Abuso, seraya menambahkan bahwa lima biarawati, 156 orang dewasa rentan, dan 11 penyandang disabilitas juga termasuk di antara para korban.

    Menurut asosiasi tersebut, dari 1.106 pastor yang diduga predator, hanya 76 yang diadili di gereja, dengan 17 orang diskors sementara, tujuh orang dipindahkan ke paroki lain, dan 18 orang dicopot atau mengundurkan diri dari jabatan pastor. Lima orang meninggal karena bunuh diri, tambahnya.

  • Ribuan Korban Pelecehan Seks Militer Australia Gugat Pemerintah

    Ribuan Korban Pelecehan Seks Militer Australia Gugat Pemerintah

    Canberra

    Ribuan wanita dalam Angkatan Bersenjata Australia mengajukan gugatan class action dengan tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual, serta diskriminasi yang meluas dan sistemik.

    Gugatan hukuman ini, seperti dilansir AFP, Jumat (24/10/2025), diajukan terhadap pemerintah Australia atas nama wanita-wanita yang menjadi korban pelecehan seksual dalam periode 21 tahun, antara November 2003 hingga Mei 2025, saat bertugas untuk Angkatan Bersenjata Australia (ADF).

    “Ancaman perang seringkali bukan ketakutan terbesar bagi personel wanita ADF, melainkan ancaman kekerasan seksual di tempat kerja mereka,” kata pengacara dari firma hukum JGA Saddler, Josh Aylward, yang mewakili para penggugat dalam gugatan tersebut.

    “Warga Australia akan terkejut dengan laporan kekerasan dan pelecehan seksual, viktimisasi, pemerkosaan, dan ancaman fisik, tetapi yang lebih meresahkan adalah serangan-serangan brutal terhadap wanita-wanita yang berani mengajukan pengaduan,” ujarnya.

    Gugatan ini, yang diajukan di Pengadilan Federal Sydney, sedang diproses dengan sistem opt-out, yang berarti semua wanita yang bertugas selama periode tersebut diikutsertakan, kecuali mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengalami dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Ribuan wanita, menurut firma hukum JGA Saddler, diperkirakan akan bergabung dalam gugatan class action ini.

    Gugatan class action tersebut mengklaim militer Australia “bertanggung jawab secara tidak langsung” atas kegagalan mereka melindungi wanita dari pelecehan seksual selama bertugas.

    Laporan berulang tentang pelecehan seksual, diikuti komitmen untuk reformasi budaya, menurut firma hukum JGA Saddler, “tidak pernah” menghasilkan perubahan yang berarti.

    “Kasus hukum ini merupakan tuntutan untuk bertindak, untuk akuntabilitas, dan untuk perubahan nyata,” kata Aylward.

    Departemen Pertahanan Australia, dalam pernyataannya, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya gugatan tersebut.

    “Semua personel Departemen Pertahanan berhak dihormati dan berhak mendapatkan pengalaman kerja yang positif. Tidak ada tempat untuk kekerasan seksual atau pelanggaran di Departemen Pertahanan,” tegas juru bicara Departemen Pertahanan Australia.

    “Departemen Pertahanan mengakui masih banyak yang harus dilakukan,” sebut juru bicara tersebut.

    Pemerintah Australia juga mengatakan pihaknya sedang menerapkan rekomendasi terkait kekerasan seksual, yang dibuat tahun 2024 setelah penyelidikan terhadap kasus bunuh diri di kalangan militer dan veteran, “sebagai prioritas”.

    Dikatakan juga oleh Canberra bahwa pemerintah juga berupaya menerapkan “strategi pencegahan pelanggaran seksual yang komprehensif”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Sahara Dipanggil Polisi Terkait Laporan Yai Mim dan Laporan Dugaan Pornografi

    Sahara Dipanggil Polisi Terkait Laporan Yai Mim dan Laporan Dugaan Pornografi

    Malang (beritajatim.com) – Nurul Sahara kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Malang Kota terkait dua perkara berbeda, Kamis (23/10/2025).

    Sahara hadir bersama kuasa hukumnya, Moh Zakki, dan tim pendamping hukum. Pemeriksaan pertama berkaitan dengan laporan Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Sahara berstatus sebagai terlapor.

    “Hari ini Mbak Sahara dimintai keterangan sebagai terlapor yang pelapornya adalah saudara Muslimin. Berkaitan dengan laporan pertama, yaitu ITE pencemaran nama baik,” ujar Zakki.

    Pada pemeriksaan kedua, posisi Sahara berbalik. Ia diperiksa sebagai pelapor terhadap Yai Mim dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

    “Kami juga hari ini datang memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait laporan prinsipal kami, yakni Mbak Sahara yang melaporkan saudara Muslimin berkaitan dengan pelecehan seksual dan pornografi,” jelas Zakki.

    Dalam agenda tersebut, tim hukum Sahara menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan. Dari lima saksi yang direncanakan, tiga di antaranya sudah hadir dan memberikan keterangan.

    “Untuk hari ini, ada tiga saksi dan insyaallah besok saat laporan tambahan, ada dua saksi lagi yang kami bawa. Para saksi ini menguatkan laporan kami bahwa pihak terlapor patut diduga melakukan pelecehan seksual dan pornografi,” pungkas Zakki, yang akrab disapa Zacky Cong. [luc/kun]

  • Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polresta Malang atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

    Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polresta Malang atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan kasus pornografi dan pelecehan seksual. Laporan ini diajukan oleh Moh Zakki, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Nurul Sahara dalam perkara Yai Mim vs Sahara.

    Zakki menjelaskan bahwa pelaporan kali ini dilakukan bukan atas nama kliennya, tetapi atas nama pribadi dan mewakili satu pelapor lain yang identitasnya masih dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta dugaan tindakan pornografi.

    “Hari ini kami kembali datang ke Polresta Malang Kota untuk beberapa agenda. Yang pertama melaporkan kembali Imam Muslimin dan juga istrinya berkaitan dengan pornografi, pelecehan seksual UU TPKS,” ujar Zakki, Kamis (23/10/2025).

    Selain laporan terkait pornografi, Zakki juga mengajukan laporan kedua yang dilakukan atas nama pribadi. Ia menyebut pelaporan itu berhubungan dengan serangan terhadap kehormatannya.

    “Laporan kedua, berkaitan dengan pribadi saya, jadi yang melaporkan saya sendiri sebagai pribadi. Karena saya diserang kehormatan saya oleh Pak Muslimin,” ujarnya.

    Dua laporan baru ini disebut Zakki berada di luar kasus perseteruan yang melibatkan Nurul Sahara. Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), Sahara melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Imam Muslimin alias Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual. Sedangkan laporan pertama terhadap Yai Mim tercatat pada 18 September 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Yang jelas, hari ini kita datang dengan dua laporan. Pertama pornografi lain dari Mbak Sahara, atau orang baru. Yang kedua, saya pribadi melaporkan tidak sebagai pengacara terhadap saudara Imam Muslimin,” kata Zakki menegaskan. [luc/beq]

  • Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Liputan6.com, Makassar – Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus menyelidiki kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terhadap salah seorang dosen perempuan berinisial QDB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

    “Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Dedi, Rabu (22/10/2025).

    Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan chat mesum yang dikirimkan Karta Jayadi kepada QDB.

    “Kita tunggu dari Komdigi. Komdigi ini kan instansi plat merah, jadi kita masih menunggu waktu dari mereka,” jelasnya.

    Dedi juga menyebutkan, pihaknya baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tersebut tergolong sebagai tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

    “Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa penyidik Tipidsiber saat ini telah memanggil Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen QDB untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Apalagi sebelumnya, kedua belah pihak diketahui saling melapor. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara pihak Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.

     

  • Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Liputan6.com, Makassar – Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus menyelidiki kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terhadap salah seorang dosen perempuan berinisial QDB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

    “Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Dedi, Rabu (22/10/2025).

    Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan chat mesum yang dikirimkan Karta Jayadi kepada QDB.

    “Kita tunggu dari Komdigi. Komdigi ini kan instansi plat merah, jadi kita masih menunggu waktu dari mereka,” jelasnya.

    Dedi juga menyebutkan, pihaknya baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tersebut tergolong sebagai tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

    “Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa penyidik Tipidsiber saat ini telah memanggil Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen QDB untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Apalagi sebelumnya, kedua belah pihak diketahui saling melapor. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara pihak Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.

     

  • Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura Ansari menyatakan, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah itu membutuhkan komitmen semua pihak.

    “Tidak bisa penyelesaian kasus ini hanya melalui pendekatan atau penegakan hukum semata, akan tetapi juga dibutuhkan pendekatan edukatif, budaya dan sosiologis,” katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

    Ansari mengemukakan hal ini, menanggapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak akhir-akhir ini.

    Wakil rakyat dari asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini mencatat, sepanjang 2024 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Pulau Madura tercatat sebanyak 95 kasus. Perinciannya, di Kabupaten Bangkalan sebanyak 25 kasus, Sampang 21 kasus, Pamekasan 33 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 16 kasus.

    Sedangkan pada 2025 mulai Januari hingga Agustus sudah tercatat sebanyak 30 kasus. Masing-masing Sampang 12 kasus, Pamekasan 12 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak enam kasus.

    “Bagi saya, jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Madura ini, bukan jumlah yang sedikit, Tapi sangat banyak, karena sebagaimana kita ketahui, Madura dikenal dengan warga yang sangat agamis,” kata Ansari.

    Karena itu, sambung dia, butuh upaya sistemik, dan terstruktur untuk menekan kasus itu, melalui kebijakan politik yang berpihak berupa upaya mewujudkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat.

    Ansari menilai, peran organisasi kaum perempuan di berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan ke depan harus dilibatkan secara aktif, karena kesadaran kolektif akan cepat terwujud melalui upaya kolektif pula.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dari kaum perempuan, tentu akan memberikan dukungan politik kepada kementerian terkait agar pendidikan kesadaran gender bisa ditingkatkan,” kata alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep ini.

    Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

    “Dalam jangka pendek yang perlu dilakukan adalah menuntaskan pengusutan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum, sedangkan dalam jangka panjang adalah pentingnya ada upaya rekayasa sadar yang harus dilakukan kepada masyarakat di Pulau Madura, akan peran kaum perempuan,” katanya.

    Di antara kasus kekerasan seksual pada kaum perempuan yang terjadi di Madura, dan menjadi sorotan anggota Komisi VIII DPR RI ini adalah kasus dugaan pencabulan pada siswa magang oleh oknum pegawai bank milik pemerintah.

    Menurut Ansari kasus itu telah dilaporkan ke aparat penegak akan tetapi hingga kini pengusutan kasus tersebut belum tuntas

    “Karena itu, saya meminta agar kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hendaknya segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ansari.

    Ia lebih lanjut menyatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus itu dan meminta agar kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura.

    “Komisi VIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri bersama lembaga mitra dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak apabila penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Madura ini terus molor,” ujar Ansari.

    Secara terpisah Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, molornya penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual pada siswa magang oleh oknum pegawai bank itu, karena terkendala teknis.

    “Tidak ada maksud untuk mengabaikan penyidikan kasus itu. Kami hanya berhati-hati saja dan sebentar lagi pasti tuntas,” ujar Kapolres.

    Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diingatkan untuk menyelesaikan kasus itu.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenhan Vietnam Dituduh Lakukan Pelecehan Seks di Korsel

    Wamenhan Vietnam Dituduh Lakukan Pelecehan Seks di Korsel

    Seoul

    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Vietnam, Hong Xuan Chien, terjerat tuduhan pelecehan seksual saat berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) bulan lalu. Imbasnya, otoritas Seoul memanggil Duta Besar Vietnam di wilayahnya untuk membahas tuduhan tersebut.

    Hong, seperti dilansir AFP, Selasa (21/10/2025), dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai negeri sipil Korsel saat menghadiri forum keamanan tahunan yang digelar pada September lalu.

    Kementerian Pertahanan Korsel, pada Selasa (21/10), mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya telah mengambil “tindakan yang tepat” atas insiden tersebut, tetapi tidak dapat mengonfirmasi pemanggilan Duta Besar Vietnam.

    Seorang pejabat Seoul, yang enggan disebut namanya, menambahkan bahwa “pengungkapan fakta-fakta detail dibatasi demi menghormati keinginan korban”.

    Dalam pertemuan tertutup dengan para wartawan Korsel pada Senin (20/10), Kementerian Pertahanan mengatakan pihaknya “mengecam tindakan Wakil Menteri Pertahanan Vietnam dan meminta tindakan untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut”.

    Wamenhan Vietnam yang dituduh melakukan pelecehan seksual itu telah meninggalkan Korsel sehari setelah insiden terjadi.

    Menurut media lokal, atase Vietnam dipanggil seminggu kemudian.

    Sang atase Vietnam dilaporkan telah menyampaikan penyesalan dan meyakinkan kementerian bahwa insiden tersebut tidak akan terulang.

    Kedutaan Besar Vietnam di Seoul belum memberikan tanggapan langsung atas tuduhan tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

    36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 ada 36 laporan kasus tersebut.

    “Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.

    Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

    Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

    Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.

    Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

    “Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” katanya.

    Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

    Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sahara Serahkan Dua Bukti Video Dugaan Pelecehan Seksual

    Sahara Serahkan Dua Bukti Video Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Kubu Nurul Sahara menyerahkan dua bukti video kepada penyidik Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim.

    Kuasa hukum Sahara, M Zakki, mengatakan kliennya telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (17/10/2025). Dalam proses tersebut, pihaknya juga menyerahkan dua video yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

    “Sudah itu BAP. Kita sudah memberikan informasi juga ke teman-teman wartawan bahwa kami membawa dua bukti ya yang ada di dalam flash disk dan kami sudah berikan ke penyidik. Isinya dua video, satu video berkaitan dengan pelecehan seksual, satu video berkaitan dengan pornografi,” ujar Zakki.

    Zakki menjelaskan, laporan yang mereka ajukan mencakup dua unsur dugaan tindak pidana, yaitu pelecehan seksual dan pornografi. Dalam pemeriksaan selama sekitar lima jam, Sahara dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait dua peristiwa tersebut.

    “Ya pada prinsipnya berkaitan dengan peristiwa pelecehan seksual itu. Sama pornografinya. Ya, laporan kami kan pelecehan seksual dan pornografi,” katanya.

    Dua video yang dijadikan barang bukti kini sudah diamankan penyidik Polresta Malang Kota. Zakki juga mengungkapkan adanya kemungkinan laporan baru terkait dugaan serupa yang melibatkan terlapor yang sama.

    “Oh iya, semuanya sudah kita amankan (barang bukti). Enggak tahu nanti kemungkinan besok atau lusa ada laporan baru, tapi bukan kami,” ujarnya. [luc/beq]