Kasus: pelecehan seksual

  • Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang Megapolitan 11 April 2025

    Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –

    Anggota Polsek Cisauk
    , Aiptu Sugiri menjalani
    penempatan khusus
    (patsus) di Polres Tangerang Selatan usai diduga melakukan pelecehan terhadap penjual kopi berinisial J.
    “Untuk yang bersangkutan sekarang sudah penempatan khusus atau patsus di Polres Tangsel ditangani Sie Propam,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya di Kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/4/2025).
    Adapun insiden tersebut terjadi pada Senin (8/4/2025) di seberang pos pengamanan Operasi Ketupat Muncul.
    Saat itu, Aiptu Sugiri disebut mampir ke sebuah warung kopi setelah menunaikan sholat Ashar, lalu sempat melakukan interaksi dengan penjual di lokasi tersebut.
    Atas kejadian tersebut, Aiptu Sugiri pun diamankan oleh Propam Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.
    “Personel tersebut sejak telah diamankan oleh Propam Polres Tangsel kemudian telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
    Diketahui, peristiwa tersebut ramai di media sosial usai seorang pria bernama Pandi mengamuk di kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang karena mengaku istrinya menjadi korban
    pelecehan polisi
    pada Selasa (8/4/2025).
    Aksi pria itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @kabarjakarta24 pada Kamis (10/4/2025) dan viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, terdengar suara Pandi tengah marah ke salah satu
    anggota Polsek Cisauk
    yang diduga pelaku pelecehan.
    Pandi marah-marah sambil merekam terduga pelaku.
    “Ini polisi yang jaga di Muncul, meraba-raba istri saya nih. Ini sudah pelecehan seksual ini nih. Ini enggak beres polisinya nih, macam apa ini, buset,” ujar Pandi dalam video itu.
    Sementara, dalam video itu, polisi yang diduga menjadi pelaku pelecehan hanya diam dan tidak menggubris Pandi.
    Tak lama, terdengar suara pria lain yang diduga juga anggota Polsek Cisauk meminta Pandi untuk tenang dan menghentikan aksinya merekam.
    “Udah, udah, nanti kita selesaikan,” kata polisi tersebut.
    Namun, Pandi tidak mau dan memilih untuk tetap melanjutkan aksinya.
    “Enggak terimalah. Ini sudah kejadian dua kali nih,” kata dia.
    Kemudian, kamera kembali diarahkan ke wajah polisi terduga pelaku.
    “Nih, ini mukanya,” ucap Pandi.
    Namun, Dhady mengirimkan sebuah video rekaman Pandi yang menyebut kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
    Dalam video itu, terlihat Pandi menyampaikan klarifikasi didampingi sang istri.
    Pandi mengatakan, kesepakatan damai dicapai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
    “Kami sudah menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan damai, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun,” ujar Pandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Polsek Cisauk Dipatsus Usai Diduga Lecehkan Istri Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kapolsek Cisauk Minta Maaf Usai Anak Buahnya Diduga Lecehkan Istri Orang Megapolitan 11 April 2025

    Kapolsek Cisauk Minta Maaf Usai Anak Buahnya Diduga Lecehkan Istri Orang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyampaikan permintaan maaf usai salah satu anggotanya, Aiptu Sugiri diduga melecehkan istri orang.
    “Kami memohon maaf dan menyesal terkait perilaku anggota kami yang menciderai hati masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Dhady Arsya di Kantor
    Polsek Cisauk
    , Kabupaten Tangerang, Jumat (11/4/2025).
    Peristiwa pelecehan itu bakal menjadi bahan evaluasi internal bagi Polsek Cisauk untuk memperbaiki sikap dan perilaku anggota di lapangan.
    “Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk berbuat lebih baik lagi,” kata dia.
    Adapun Aiptu Sugiri langsung ditangkap oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Saat ini, Aiptu Sugiri dikenai sansksi penempatan khusus atau patsus di Polres Tangerang Selatan.
    “Personel tersebut sejak tadi malam telah diamankan oleh Propam Polres Tangsel, kemudian telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dhady.
    Diketahui, peristiwa tersebut ramai di media sosial usai seorang pria bernama Pandi mengamuk di kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang karena mengaku istrinya menjadi korban pelecehan polisi pada Selasa (8/4/2025).
    Aksi pria itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @kabarjakarta24 pada Kamis (10/4/2025) dan viral di media sosial.
    Dalam video itu, terdengar suara Pandi tengah mengomel ke salah satu anggota Polsek Cisauk yang diduga pelaku pelecehan. Pandi marah-marah sambil merekam terduga pelaku.
    “Ini polisi yang jaga di Muncul, meraba-raba istri saya nih. Ini sudah pelecehan seksual ini nih. Ini enggak beres polisinya nih, macam apa ini, buset,” ujar Pandi dalam video itu.
    Sementara, dalam video itu, polisi yang diduga menjadi pelaku pelecehan hanya diam dan tidak menggubris Pandi.
    Tak lama, terdengar suara pria lain yang diduga juga anggota Polsek Cisauk meminta Pandi untuk tenang dan menghentikan aksinya merekam.
    “Udah, udah, nanti kita selesaikan,” kata polisi tersebut.
    Namun, Pandi tidak mau dan memilih untuk tetap melanjutkan aksinya.
    “Enggak terimalah. Ini sudah kejadian dua kali nih,” kata dia.
    Kemudian, kamera kembali diarahkan ke wajah polisi terduga pelaku.
    “Nih, ini mukanya,” ucap Pandi.
    Namun, Dhady mengirimkan sebuah video rekaman Pandi yang menyebut kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
    Dalam video itu, terlihat Pandi menyampaikan klarifikasi didampingi sang istri. Pandi mengatakan, kesepakatan damai dicapai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
    “Kami sudah menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan damai, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun,” ujar Pandi.
    Pandi juga menyampaikan keberatan atas masih beredarnya video ia marah-marah di Polsek Cisauk di media sosial.
    Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak yang telah mengunggah video itu segera menghapusnya.
    “Saya merasa tidak nyaman dan keberatan atas viralnya video tersebut. Saya minta tolong kepada admin-admin yang sudah memosting, agar segera menghapus videonya karena masalah ini sudah selesai lewat mediasi,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengupas Pasal-pasal Hukum Terkait Pelecehan Seksual di Indonesia

    Mengupas Pasal-pasal Hukum Terkait Pelecehan Seksual di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pelecehan seksual masih menjadi isu hukum dan sosial yang kompleks di Indonesia. Sebenarnya, apakah negara memiliki peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur mengenai kasus pelecehan seksual?

    Pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku yang bersifat seksual, dilakukan tanpa persetujuan pihak lain, dan menyebabkan rasa tidak nyaman, intimidasi, atau kerugian pada korban. 

    Tindakan ini dapat terjadi secara fisik, verbal, maupun non-verbal di berbagai situasi seperti tempat kerja, lingkungan pendidikan, atau ruang publik. Selain merusak martabat korban, pelecehan seksual sering kali menimbulkan trauma fisik dan psikologis jangka panjang. 

    Di Indonesia sendiri, pelecehan seksual diatur dalam berbagai regulasi hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau disebut juga dengan istilah UU TPKS.

    Lantas, apa saja pasal-pasal yang mengatur kasus pelecehan seksual? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 281: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja di muka umum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.Pasal 289: Mengatur tentang pelecehan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.Pasal 290: Menyasar perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, termasuk anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.Pasal 294: Mengatur tentang pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun.Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    UU TPKS yang disahkan pada tahun 2022 secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. Dalam undang-undang ini, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori, yakni:

    Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh atau meraba. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.Pelecehan seksual non-fisik: Termasuk komentar bernada seksual atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 juta.

    Lebih lanjut, UU TPKS menjelaskan apa saja tindakan yang dapat dinilai sebagai kekerasan seksual. Beberapa pasal tersebut yakni sebagai berikut.

    Pasal 4: Pasal ini mengidentifikasi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.Pasal 5: Mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik, yang mencakup pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.Pasal 12: Menjelaskan tentang pelecehan seksual sebagai tindakan fisik atau non-fisik yang mengintimidasi, menghina, atau merendahkan orang lain. Pelecehan seksual dalam konteks ini adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas.Pasal 13: Mengatur mengenai eksploitasi seksual, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.Pasal 16: Mendefinisikan perkosaan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.Pasal 17: Mengatur pemaksaan perkawinan sebagai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk menikah.Pasal 18: Menjelaskan pemaksaan pelacuran sebagai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk melacurkan diri demi keuntungan pelaku.

    Kekerasan atau pelecehan seksual merupakan salah satu kejahatan yang seringkali dipandang sebelah mata oleh masyarakat sebab minimnya bukti atas tindakan tersebut.

  • STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup – Halaman all

    STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup – Halaman all

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:03 WIB

    Tribunjabar.id

    DOKTER PELAKU RUDAPAKSA – Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Polisi menduga korban lebih dari satu orang. 

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pemkot Depok Panggil Pihak Sekolah Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SD – Page 3

    Pemkot Depok Panggil Pihak Sekolah Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SD – Page 3

    Rencana DP3AP2KB akan membawa tim psikolog untuk mengungkap fakta adanya dugaan pelecehan seksual di sekolah. Apabila pada assessment yang ditemukan DP3AP2KB terdapat dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

    “Kalau betul ada kekerasan itu kan, kalau dilanjutkan kepada proses hukum kan memang berat, kalau kasus pelecehan seksual pada anak,” tutur Nessi.

    Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah membenarkan telah memanggil pihak sekolah. Disdik bersama DP3AP2KB, dan KPAI akan melakukan penanganan dugaan pelecehan seksual di sekolah dasar.

    “Iya (pemanggilan sekolah),” ujar Siti.

    Disdik Kota Depok belum dapat memberikan keterangan resmi dari hasil pertemuan dengan pihak sekolah. Hal itu disebabkan belum adanya keterangan lengkap yang diterima Disdik dari pihak korban.

    “Kita belum bisa menyatakan itu, itu informasi sepihak jadi harus kita assessment, kita belum bisa ini kan ke media,” singkat Siti.

    Pada pemberitaan sebelumnya, Sejumlah orang tua salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Kota Depok, Jawa Barat mengaku cemas dengan adanya kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual anak yang dilakukan oknum guru di SD tersebut. Tak tanggung-tanggung, oknum guru berinisial S (59) itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa.

  • Polisi Berpangkat AIPTU yang Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang Kini Diperiksa Propam – Halaman all

    Polisi Berpangkat AIPTU yang Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang Kini Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anggota Polsek Cisauk diamankan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.

    Polisi berpangkat AIPTU tersebut kini telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan.

    “Personel tersebut sejak tadi malam sudah kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    “Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Agil menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Penegakan kode etik dan disiplin internal diklaim akan terus ditegakkan tanpa pandang bulu.

    “Kami, Polres Tangerang Selatan, berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami, baik secara kode etik maupun disiplin,” tegas Agil.

    Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, turut menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat atas perilaku anggotanya tersebut.

    Dhady menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi internal pasca-kejadian.

    “Kami memohon maaf dan menyesalkan perilaku dari personel kami yang mencederai hati pihak yang dirugikan dan masyarakat. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi,” ucap Dhady.

    Sebelumnya, seorang oknum polisi di Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan di media sosial setelah diduga melakukan pelecehan seksual.

    Dalam video yang beredar, polisi berpangkat AIPTU tersebut terlihat didatangi oleh warga yang mengaku sebagai suami korban.

    Polisi yang mengenakan seragam bertuliskan nama Sugiri itu hanya terdiam saat didatangi oleh suami korban dan warga lainnya.

    “Ini polisi yang jaga di Muncul. Ini meraba-raba istri saya, ini sudah pelecehan seksual,” ungkap pria tersebut dengan nada kesal.

    “Ini nggak beres ini, polisi macam apa ini?” tegasnya.

    Pria tersebut sempat ditenangkan oleh polisi lain yang berada di lokasi, namun ia tetap tidak bisa menahan amarah.

    Ia menyebut tindakan Sugiri sudah terjadi sebanyak dua kali.

    “Jangan mentang-mentang polisi. Istri saya itu, saya nggak terima sebagai suaminya,” tegas pria itu.

    “Mental seragam,” timpal warga lainnya dalam video yang sama.

    Dalam video lain, terdengar suara perempuan yang diduga menjadi korban perlakuan tidak pantas polisi tersebut.

    “Saya sudah ‘gini-giniin’ tangan dia, dia masih meraba-raba. Sudah dua kali,” ujar perempuan itu dengan nada lirih. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)
     

  • Diduga lakukan pelecehan, oknum polisi ditangkap di Tangerang Selatan

    Diduga lakukan pelecehan, oknum polisi ditangkap di Tangerang Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang oknum anggota Kepolisian berinisial S berpangkat Aiptu ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual.

    “Sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Jumat.

    Agil juga menambahkan dalam hal ini pihak yang dirugikan sudah dilakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut yang ditandai dengan adanya surat pernyataan.

    “Kami dari Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami baik secara kode etik maupun disiplin,” katanya.

    Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan AKP Dhady Arsya menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/4) di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan,

    “Saat itu Aiptu S mampir di warung kopi dan terjadi interaksi tersebut dengan korban atau penjual kopi berinisial J,” katanya.

    Dhady juga meminta maaf dan menyesalkan terkait perilaku dari personelnya yang mencederai dan merugikan masyarakat. “Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi kedepannya,” katanya.

    Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24, dalam video tersebut suami terduga korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk.

    “Ini Polisi yang jaga di Pos Muncul, ini meraba-raba istri saya nih, ini sudah pelecehan seksual, ini enggak beres, polisi macam apa ini,” kata rekaman suara dari video yang diunggah tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    GELORA.CO – Kejadian dokter PPDS cabul Priguna Anugerah hanyalah satu dari banyak contoh gagalnya pihak RS Hasan Sadikin dalam memberikan pelayanan pada pasien. Sebelum kasus asusila, RS Hasan Sadikin juga sempat kebobolan dua kali terkait penculikan bayi, pada 2014 dan 1984.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengatakan rumah sakit mestinya memberikan kenyamanan bagi pasien. Ia kecewa lantaran di RS terjadi pelecehan seksual, menurutnya pihak RS Hasan Sadikin ikut berperan sehingga peristiwa pencabulan terjadi.

    “Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orang tua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” lanjutnya.

    Ia menyebut ulah dokter PPDS ini harus dikawal hingga tuntas. Politikus PKB ini juga menyarankan RSHS untuk diblokir buntut peristiwa tersebut.

    “Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter. Dan rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” tutur dia.

    Seperti diketahui, Priguna Anugerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pemerkosaan anak pasien. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    “Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5).

    Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

    Asal tahu saja, pada 2014 lalu RS Hasan Sadikin juga lalai dalam menjaga bayi pasiennya. Tepat pada Selasa 25 Maret 2014, penculikan bayi terjadi. Dari rekaman CCTV pelaku perempuan bertubuh tambun terlihat santai dalam beraksi menunjukkan lemahnya pengamanan di RS.

    Direktur RS kala itu, Bayu Wahyudi mengakui bahwa penculikan ini bukan yang pertama pernah terjadi pada 1984. Nasib bayi yang diculik pun tak tahu rimbanya, pihak RS terlihat cuek dengan kelalaiannya. “Waktu 30 tahun lalu atau (tahun) 84 pernah terjadi. Saya waktu itu belum di sini (RSHS),” kata Bayu singkat, Rabu 26 Maret 2014.

  • Oknum Polisi di Tangsel Raba Paha Ibu-ibu Penjual Es, Suami Marah Ajak Gelut

    Oknum Polisi di Tangsel Raba Paha Ibu-ibu Penjual Es, Suami Marah Ajak Gelut

    GELORA.CO – Seorang anggota polisi dilabrak warga yang kesal, karena istrinya dua kali menjadi korban pelecehan seksual pelaku.

    Dilansir dari laman X BEBEL @pasifisstate, anggota polisi itu bertugas di Muncul, Puspitek, Kota Tangerang Selatan. 

    “Pelecehan seksual dilakukan anggota polisi di Muncul, Puspitek, Tangsel,” katanya, dikutip Harian Massa, Kamis (10/4/2025). 

    Tampak dalam video yang beredar, seorang pria yang diduga suami korban melabrak anggota polisi bernama Sugiri itu. 

    Dengan masih memakai pakaian dinas, polisi itu tampak pucat saat didatangi warga dan divideokan. 

    “Ini polisi yang biasa berjaga di Muncul, ini meraba-raba istri saya. Ini udah pelecehan seksual ini nih,” kata pria dalam video itu. 

    Dikatakan, anggota polisi itu biasa bertugas mengatur jalan di depan SMA Monzer atau SMAN 2 Kota Tangerang Selatan. 

    “Iya, ngaku. Ya, ngaku,” terang anggota polisi itu tampak pasrah. 

    Dalam video itu juga, tampak suami korban yang marah mengajak anggota polisi itu gelut. Namun, tidak ditanggapi karena takut. 

    Berdasarkan informasi yang terhimpun, aksi pelecehan seksual itu menimpa ibu penjual kopi dan es, di wilayah Muncul. 

    Berdalih membeli kopi, anggota polisi meraba-raba paha ibu penjual kopi tersebut. Aksi pelecehan seksual ini telah dua kali dilakukan. 

    Sementara itu, Polres setempat masih belum bisa dikonfirmasi terkait aksi anggotanya yang sangat memalukan tersebut.   

  • Penjelasan Rektor Unpad Terkait Kasus Dokter PPDS yang Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS Bandung – Halaman all

    Penjelasan Rektor Unpad Terkait Kasus Dokter PPDS yang Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS Bandung – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad)  Prof. Arief S. Kartasasmita memberikan penjelasan terkait kasus dokter PAP, seorang PPDS Anestesi FK Unpad yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    Dalam video resmi yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (11/4/2025) Prof Arief menuturkan, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus ini.  

    Secara umum UNPAD tidak akan mentolerir segala macam bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang ada di Universitas Padjadjaran.  

    “Kami lembaga pendidikan sama sekali tidak memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran berkait dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa baik di tempat kerja, di tempat praktek, maupun di lingkungan UNPAD secara umum,” tegas dia.

    Pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut  dalam bentuk pemutusan studi bagi yang bersangkutan.

    Karena yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti walaupun belum dinyatakan oleh pengadilan dalam melakukan tindak pidana.

    DOKTER PPDS UNPAD – PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban. PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana. Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. (Tribun Jabar/ Muhammad Nandri)

    “Sehingga kami akan segera mengeluarkan dan ada aturan internal di UNPAD yang menyatakan bahwa  setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini akan segera efektif kami keluarkan dan tidak lagi menjadi mahasiswa UNPAD dan tidak dapat melakukan lagi kegiatan baik di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan UNPAD,” ujar Prof Arief.

    Pihaknya juga akan melakukan pendampingan untuk korban serta berkoordinasi dengan RSHS Bandung serta polisi.

    “Mudah-mudahan dapat terjadi keadilan bagi korban dan kami mengucapkan juga prihatin dan juga penyesalan untuk korban. Semoga ini tidak terjadi lagi di masa yang datang pada mahasiswa UNPAD,” harap dia.

    Sebagai lembaga pendidikan, Prof Arief menegaskan, UNPAD akan memperketat proses pengawasan yang ada di lingkungan pendidikan baik di tingkat spesialis maupun di tingkat non-spesialis dan juga pendidikan-pendidikan lainnya untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di lingkungan UNPAD termasuk rumah sakit pendidikan.

    Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, pasalnya kejadian ini merupakan multi-dimensi, dimana tidak hanya berbicara mengenai masalah pendidikan saja, tetapi secara lengkap adalah bagaimana pengawasan masalah didik dan juga masalah perundungan-perundungan, juga masalah-masalah lain terkait dengan proses pendidikan spesialis, di rumah sakit pendidikan.

    “Ini akan kami coba lakukan ke depan agar tidak lagi terjadi atau diminimalkan sekecil mungkin peluang-peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” kata dia.