Kasus: pelecehan seksual

  • Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.

    Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. 

    “Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). 

    KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini. 

    Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

    Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.  

    “Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.

    Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. 

    Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. 

    Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

    Bunyi pasal tersebut, adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

  • Berkaca dari Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi: Masuk Kedokteran Pintar Aja Tak Cukup
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 April 2025

    Berkaca dari Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi: Masuk Kedokteran Pintar Aja Tak Cukup Bandung 12 April 2025

    Berkaca dari Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi: Masuk Kedokteran Pintar Aja Tak Cukup
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
     Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengingatkan Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mengevaluasi kembali proses rekrutmen calon mahasiswa kedokteran.
    Menurut Dedi, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus
    pelecehan seksual
    yang melibatkan seorang mahasiswa kedokteran, seperti dilakukan Priguna Anugerah, tersangka pemerkosaan di
    Rumah Sakit Hasan Sadikin
    (RSHS) Bandung.
    Dedi menegaskan bahwa seleksi mahasiswa kedokteran tidak hanya harus mempertimbangkan kemampuan akademik, tetapi juga integritas moral yang harus dimiliki oleh setiap calon dokter.
    “Jangan sampai hal serupa kembali terjadi. Kemudian yang berikutnya adalah mengevaluasi rekrutmen dokter. Kita jujur deh, hari ini yang masuk kedokteran tuh yang punya duit, pintar aja nggak cukup,” ujar Dedi kepada awak media Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
    Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Priguna, yang kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap tiga wanita di RSHS.
     
    Dedi mengingatkan bahwa dunia kedokteran dan perguruan tinggi harus menjaga kepercayaan publik agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
    Dedi juga memberikan apresiasi kepada Unpad yang telah bertindak tegas dengan memecat Priguna Anugerah dari statusnya sebagai mahasiswa.
    Langkah tersebut, menurut Dedi, merupakan tindakan yang tepat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga citra kedua institusi tersebut.
    “Jadi hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya. Karena apa? Karena itu kepercayaan,” kata Dedi.
    Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa pelecehan seksual dalam dunia medis tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng citra profesi kedokteran yang seharusnya memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
    Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap profesi ini tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS – Halaman all

    TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian mendapat petunjuk atas pengembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen PPDS Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah (31).

    Total korban yang kini berjumlah tiga orang telah dimintai keterangan.

    Lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak berbeda dari yang dilakukan terhadap korban FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut, TKP yang menimpa dua korban lainnya yakni korban usia 21 tahun dan 31 tahun terjadi di Gedung MCHC lantai 7.

    Ruangan tersebut merupakan ruangan kosong alias belum digunakan sebagai ruangan praktik.

    Ia menjelaskan, aksi keji Priguna terhadap dua korban lainnya dilakukan pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025.

    Sementara, korban FH yang pertama melaporkan kasus ini mendapat pelecehan pada 18 Maret 2025.

    Modus tersangka juga tak jauh beda dengan yang dilancarkan kepada FH, yakni dengan dalih analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

    “Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS,” jelas perwira berpangkat tiga melati di pundak, dikutip dari TribunJabar.

    Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

    “Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri,” sambungnya.

    Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

    “Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik),” jelas Surawan.

    Kronologi Kasus Priguna Rudapaksa FH

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Priguna yang saat itu memang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025).

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” jelas Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi kemudian berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

    Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” paparnya.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter PPDS Cabul di RSHS Bisa Dikenakan Pasal Tambahan, 2 Korban Barunya Ternyata Pasien

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Nina Yuniar)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter reseden Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia mengatakan berbagai pihak itu mampu menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan korban.

    “Saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras sehingga membuat proses dari mulai terjadinya kasus ini sampai dengan hari ini terlihat lancar,” ungkap Atalia dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Pertama, Atalia mengapresiasi RSHS sangat responsif membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Mereka juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, saya kira ini penting sekali sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya, karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu,” ungkap Atalia.

    Atalia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang langsung membekukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi.

    “Termasuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

    Selain itu, pihak Unpad juga diapresiasi Atalia karena telah memberi sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan pelaku.

    “Kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu.”

    “Kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Atalia menyoroti adanya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.

    Kata Atalia, kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan.

    “Kita tahu bahwa ini fenomena gunung es, yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up,” ujarnya.

    Mengutip data Komnas Perempuan tahun 2022, Atalia menyebut sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan tidak berani untuk melapor dan harus menjadi perhatian khusus.

    “Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ini 
    diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya.”

    “Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya,” ujarnya.

    “termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu,” ungkap Atalia.

    Karier Dokter PAP Lenyap

    TAMPANG TERSANGKA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)

  • Fakta Baru Kasus Dokter Residen RSHS, Ini Kata Polisi!

    Fakta Baru Kasus Dokter Residen RSHS, Ini Kata Polisi!

    JABAR EKSPRES – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, terungkap bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

    “Pelaku melakukan aksinya sendirian, bukan dalam konteks tim seperti biasanya pada praktik dokter anestesi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, usai olah TKP.

    Selain bertindak sendiri, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Dalam proses pemeriksaan TKP, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dibawa dan digunakan oleh pelaku untuk mendukung tindak kejahatannya.

    “Obat-obatan itu cukup banyak. Diduga dibawa sendiri oleh pelaku, namun kami masih mendalami asal usul obat tersebut,” lanjut Surawan.

    Terkait barang bukti, pihak kepolisian hingga kini masih mengacu pada hasil penyelidikan awal yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers. Di antaranya termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

    Surawan menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial PAP (sebelumnya disebut PHP), yang merupakan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga pasien yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kejadian tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, sementara laporan resmi masuk ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.

    “Lokasi kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • Kenapa Ada Orang yang Punya Fantasi Seks Tak Biasa? Begini Penjelasan Pakar

    Kenapa Ada Orang yang Punya Fantasi Seks Tak Biasa? Begini Penjelasan Pakar

    Jakarta

    Dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) pelaku pemerkosaan keluarga pasien disebut memiliki fetish orang pingsan. Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian.

    “Fantasinya senang (lihat) yang pingsan saja,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5/2025).

    Fetish adalah ketertarikan seksual terhadap objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual misalnya sepatu atau kaki. Banyak orang dengan fetish harus memiliki objek yang mereka sukai atau berfantasi tentangnya, sendiri atau dengan pasangan, agar bisa terangsang secara seksual, ereksi, dan mencapai orgasme.

    Menurut sebuah penelitian, fetish yang paling umum melibatkan bagian tubuh, seperti kaki, atau fitur tubuh, seperti obesitas, tindik, atau tato. Kaki adalah yang paling umum. Fetish cairan tubuh, ukuran tubuh, dan rambut menyusul di belakangnya.

    Hingga saat ini belum diketahui dengan pasti apa yang membuat seseorang memiliki fetish. Para ahli perilaku seksual sepakat, untuk mengetahui penyebabnya, perlu dilacak kembali ke masa kanak-kanak.

    “Fetish juga dapat muncul akibat perilaku seksual yang tidak pantas selama masa kanak-kanak atau akibat pelecehan seksual,” ujar psikiater Kenneth Rosenberg kepada WebMD.

    Selain itu, faktor kepribadian juga mungkin berperan dalam memicu fetish. Survei tahun 2014 yang diterbitkan dalam Candian Journal og Human Sexuality menemukan, orang yang mempraktikkan BDSM lebih menyukai peran yang mendominasi.

    Pengalaman seksual selama atau sekitar masa pubertas merupakan faktor lain yang dapat memicu timbulnya fetish.

    (kna/kna)

  • Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    JABAR EKSPRES  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama tim dari Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

    PAP diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang pendamping pasien yang sedang dirawat di RSHS.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kronologi kejadian secara lebih detail.

    “Tadi kami lakukan olah TKP ulang. Kami melakukan swab pada beberapa titik seperti tempat tidur dan area sekitar lokasi kejadian. Hasilnya masih menunggu analisa dari tim Puslabfor Polri,” kata Surawan, Jumat (11/4) malam.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat olah TKP awal, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang terlihat secara kasat mata. Dalam olah TKP ulang, metode yang lebih teliti digunakan untuk mendalami bukti forensik yang mungkin tertinggal di lokasi.

    “Kalau kemarin baru pemeriksaan awal, sekarang kami gunakan metode tertentu, termasuk pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut,” tambahnya.

    Meski proses penyelidikan masih berjalan, Surawan menyebut pihak kepolisian telah menerima laporan dari dua korban tambahan, selain FH. Namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

    “Sampai saat ini, yang kami proses adalah korban yang sudah melapor ke pihak rumah sakit. Belum ada laporan tambahan dari luar itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban pada 18 Maret 2025. Pelaku kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “TKP berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • KLARIFIKASI Suami yang Murka ke Aiptu Sugiri Setelah Istrinya Dilecehkan, Kini Berakhir Damai

    KLARIFIKASI Suami yang Murka ke Aiptu Sugiri Setelah Istrinya Dilecehkan, Kini Berakhir Damai

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota Polsek Cisauk bernama Aiptu Sugiri berakhir damai. 

    Suami korban, Pandi, telah memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut yang kini viral. 

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

    “Saya Pandi atau Sakam, suami dari Jihan mau klarifikasi tentang pelecehan seksual yang dialami oleh istri saya yang terjadi di Muncul, Tangsel. Bahwa Kejadian tersebut sudah dimusyawarahkan dengan kesepakatan damai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”

    “Untuk admin-admin yang sudah memposting video tersebut untuk segera menghapus video tersebut dikarenakan masalahnya sudah selesai atau mediasi.”

    “Dan saya sebagai suami dari Jihan merasa keberatan dan tidak nyaman atas viralnya video tersebut dan terimakasih juga terhadap Polsek Cisauk yang sudah membantu saya menangani kasus tersebut dengan baik.”

    “Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya. 

    Viral di media sosial

    Sebuah cuplikan video yang menayangkan seorang polisi diduga melakukan tindakan pelecehan seksual viral di media sosial. 

    Berdasarkan seragam yang dipakainya, polisi itu diketahui bernama Sugiri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). 

    Dalam video yang beredar, polisi itu didatangi oleh seorang pria yang diduga suami korban. 

    Ia lalu merekam Aiptu Sugiri yang sedang duduk. 

    Sang perekam menuding Aiptu Sugiri telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. 

    “Ini polisi yang jaga di Muncul (Tangerang Selatan), ini meraba-raba istri saya nih. Ini udah pelecehan seksual ini. Ini polisi macam apa, macam apa, buset dah, kayak begini,” sang suami teramat marah dengan pelaku. 

    Bahkan, diduga Aiptu Sugiri telah melakukan aksi bejatnya tak cuma sekali. 

    Sang suami membeberkan bahwa pelaku telah melecehkan sebanyak dua kali. 

    “Enggak terima lah, ini udah kejadian 2 kali nih. Nih Mukanya Sugiri,” katanya geram. 

    Suami korban mengancam melaporkan tindakan bejat Aiptu Sugiri ke polisi intel. 

    Saat ditekan oleh suami korban, polisi tersebut hanya membisu. 

    DIDUGA MELECEHKAN PEREMPUAN – Polisi di Tangerang Selatan bernama Aiptu Sugiri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri orang. (@feedgramindo4 TikTok) (@feedgramindo4 TikTok)

    Namun, setelah ditekan terus menerus, akhirnya polisi tersebut mengakui perbuatannya.

    “Maksudnya apa seperti itu pak? Jangan mentang-mentang bapak polisi,” bentak sang suami. 

    “Saya enggak terima sebagai lakinya. Ini polisi yang meraba-raba istri saya nih. Ini udah pelecehan seksual nih. Udah enggak beres nih macam apa polisinya,” katanya. 

    Selanjutnya beredar percakapan chat terkait dengan penyebab sang suami melabrak oknum polisi tersebut. 

    Dalam salah satu potongan chat, terkuak perbuatan polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban. 

    Sang polisi itu hendak memesan es kopi kepada korban. 

    Namun, saat memesan kopi, polisi bertindak bejat dengan melakukan pelecehan terhadap korban. 

    Penjelasan polisi

    Aiptu Sugiri, anggota Polsek Cisauk yang diduga melecehkan wanita berinisial J (30) sempat berinteraksi dengan korban.

    Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyebut, J merupakan seorang penjual kopi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

    “Dia (Aiptu S) ada interaksi dengan penjual kopi (korban),” ujar Dhady di Kantor Polsek Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (11/4/2025).

    Dhady menyebut, peristiwa bermula ketika Aiptu Sugiri mampir ke warung kopi milik J usai melaksanakan salat Ashar, Selasa (8/4/2025).

    Warung kopi tersebut berada tepat di seberang Pos Pengamanan Operasi Ketupat Muncul, Cisauk.

    Di lokasi tersebut, Aiptu Sugiri berinteraksi dengan J yang berujung dugaan pelecehan.

    Pelaku diduga memegang bagian paha J.

    “Di warung kopi itulah ada interaksi,” jelas Dhady.

    Dhady juga menyebut, Aiptu Sugiri telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Selasa (8/4/2025).

    Namun, ia belum mengungkapkan hasil pemeriksaan itu.

    “Untuk anggota yang melakukan dugaan pelecehan seksual diperiksa oleh Propam,” kata Dhady.

    Adapun kasus ini terungkap usai suami J bernama Pandi mengamuk di kantor Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang karena mengaku istrinya menjadi korban pelecehan polisi pada Selasa (8/4/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • SD Bunda Maria Depok Bakal Periksa Psikologi Guru yang Diduga Lecehkan Belasan Siswi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    SD Bunda Maria Depok Bakal Periksa Psikologi Guru yang Diduga Lecehkan Belasan Siswi Megapolitan 11 April 2025

    SD Bunda Maria Depok Bakal Periksa Psikologi Guru yang Diduga Lecehkan Belasan Siswi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     
    SD Bunda Maria
    Kota
    Depok
    akan memeriksa psikologi guru yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap belasan siswi.
    “Kalau bisa tes psikolog dulu untuk mengetahui (kondisi terduga pelaku),” ucap Plt Komite SD Bunda Maria Depok, Tri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
    Tri mengatakan jika guru tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual maka akan disanksi pemecatan.
    “Jika memang dia (terduga pelaku) memang ada masalah jiwa, kita mau mengeluarkan secara pelan-pelan. Endingnya ke sana,” tutur Tri.
    Menurut Tri, terduga pelaku tidak menyentuh tubuh area sensitif korban melainkan gestur ringan memegang bahu sang murid.
    “Bukan (pelecehan), hanya dipegang begini saja di bahu (tepuk bahu),” ujar Tri.
    Meski demikian, sekolah tetap menggelar mediasi bersama sebelas perwakilan orangtua murid kelas 6.
    Hasilnya, terduga pelaku dikenakan skorsing sejak Agustus 2024 dan masih berlaku hingga kini tidak mengajar di kelas 6.
    “Kasus itu sudah tutup dan ini sekarang ini, gurunya masih di skors, dia tidak mengajar di kelas 6,” ujar Tri.
    Tri  menegaskan pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah sementara.
    “Dan kami ini sedang mengambil tindakan dengan guru tersebut, tapi kan secara pelan-pelan karena namanya seorang manusia, apalagi (terduga pelaku) sudah tua,” jelas Tri.
    Sebelumnya, guru sekolah dasar (SD) swasta di Depok yang diduga melecehkan belasan siswinya sempat berdalih tindakannya merupakan gestur kasih sayang. 
    Hal itu disampaikan terduga pelaku saat mengikuti mediasi dengan keluarga korban usai insiden pelecehan pertama terjadi sekitar Agustus 2024 yang melibatkan 14 siswi kelas 6 SD tersebut.  
    “Di pertemuan itu, terduga pelaku bilang, ‘Saya sama sekali tidak punya indikasi untuk melakukan pelecehan, itu adalah bentuk kasih sayang saya kepada murid saya’,” ucap MWR, mantan guru sekolah tersebut kepada wartawan, Kamis (10/4/2025) malam. 
    MWR yang pada saat itu masih aktif mengajar di SD tersebut mengatakan, mediasi dihadiri 11 dari 14 perwakilan orangtua korban.
    Dalam mediasi itu, para orangtua korban bercerita anak mereka mengadu telah disentuh dan diraba di area sensitif tubuh oleh pelaku. 
    “Nah ketika kejadian seperti itu, si anak melapor ke orangtua. Kemudian sama orangtuanya diadukan ke sekolah, lalu dapat pertemuan antara sekolah, yayasan, orangtua, dan komite untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar MWR.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Pangkat Aiptu Diduga Lecehkan Wanita Penjual Kopi di Tangsel, Suami Korban Mengamuk di Polsek – Halaman all

    Polisi Pangkat Aiptu Diduga Lecehkan Wanita Penjual Kopi di Tangsel, Suami Korban Mengamuk di Polsek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aiptu Sugiri, anggota polisi yang berdinas di Polsek Cisauk diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita penjual kopi di Kota Tangerang Selatan, Banten.

    Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi terjadi di sebuah warung yang terletak di seberang Pospam Operasi Ketupat Muncul, Kota Tangerang Selatan.

    Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Selatan, setelah suaminya mengamuk di Mapolsek Cisauk.

    Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan peristiwa tersebut terjadi 8 April 2025 di warung kopi yang lokasinya persis di seberang Pospam Operasi Ketupat Muncul.

    “Yang bersangkutan merupakan anggota, dan setelah salat Ashar dia sempat mampir ke warung kopi. Nah, di situ lah terjadi interaksi dengan penjual kopi,” ujar AKP Dhady Arsya, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/4/2026).

    Dhady mengatakan Aiptu Sugiri telah menjalani pemeriksaan di Propam sejak kasus tersebut mencuat, Selasa (8/4/2025).

    “Untuk anggota yang melakukan dugaan pelecehan seksual diperiksa oleh sie Propam. Pemeriksaan dilakukan sejak awal diketahui tanggal 8 April,” ujar Dhady 

    Meski demikian, menurut Dhady, polisi telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak di hari yang sama, dan hasilnya disepakati untuk damai.

    “Mediasi kami lakukan pada hari yang sama, Selasa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dhady menambahkan bahwa penanganan kasus kini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Lanjut sekarang ditangani Polres,” kata dia.

    Suami Mengamuk di Kantor Polisi

    Suami korban, diketahui sebelumnya mengamuk di Kantor Polsek Cisauk setelah dirinya mengetahui istrinya dilecehkan.

    Dalam video yang beredar, polisi itu didatangi oleh seorang pria yang diduga suami korban. 

    Ia lalu merekam Aiptu Sugiri yang sedang duduk. 

    Sang perekam menuding Aiptu Sugiri telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. 

    “Ini polisi yang jaga di Muncul (Tangerang Selatan), ini meraba-raba istri saya nih. Ini udah pelecehan seksual ini. Ini polisi macam apa, macam apa, buset dah, kayak begini,” sang suami teramat marah dengan pelaku. 

    Bahkan, diduga Aiptu Sugiri telah melakukan aksi bejatnya tak cuma sekali. 

    Sang suami membeberkan bahwa pelaku telah melecehkan sebanyak dua kali. 

    “Enggak terima lah, ini udah kejadian 2 kali nih. Nih Mukanya Sugiri,” katanya geram. 

    Suami korban mengancam melaporkan tindakan bejat Aiptu Sugiri ke polisi intel. 

    Saat ditekan oleh suami korban, polisi tersebut hanya membisu. 

    Namun, setelah ditekan terus menerus, akhirnya polisi tersebut mengakui perbuatannya.

    “Maksudnya apa seperti itu pak? Jangan mentang-mentang bapak polisi,” bentak sang suami. 

    “Saya enggak terima sebagai lakinya. Ini polisi yang meraba-raba istri saya nih. Ini udah pelecehan seksual nih. Udah enggak beres nih macam apa polisinya,” katanya. 

    Selanjutnya beredar percakapan chat terkait dengan penyebab sang suami melabrak oknum polisi tersebut. 

    Dalam salah satu potongan chat, terkuak perbuatan polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban. 

    Sang polisi itu hendak memesan es kopi kepada korban. 

    Namun, saat memesan kopi, polisi bertindak bejat dengan melakukan pelecehan terhadap korban. 

    (Tribunjakarta.com/ Satrio/ Tribuntangerang.com/ Ikhwana)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Personel Polsek Cisauk Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penjual Kopi