Kasus: pelecehan seksual

  • Sosok Ni Luh Nopianti Istri Agus Buntung, Dinikahi di Balik Penjara, Diwakilkan dengan Keris

    Sosok Ni Luh Nopianti Istri Agus Buntung, Dinikahi di Balik Penjara, Diwakilkan dengan Keris

    GELORA.CO – Inilah sosok istri Agus Buntung.

    Wanita itu disebut-sebut bernama Ni Luh Nopianti.

    Keduanya menikah saat Agus Buntung masih dipenjara.

    Potret pernikahan itu pun viral.

    Mengenal sosok wanita yang baru dipersunting I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui, Agus menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.

    Ni Luh Nopianti merupakan wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.

    Tak banyak informasi terkait istri Agus Buntung tersebut.

    Namun, kabar pernikahan Agus dengan Nopianti dibenarkan oleh pengacara Agus, Ainuddin.

    Meski Agus kini masih mendekam di tahanan, namun Agus tetap menggelar pernikahan adat Bali diwakilkan oleh ibu dan kakak perempuannya.

    Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

    Proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok @erranoviyanthi, Jumat (11/4/2025).

    Seorang wanita diduga istri Agus Buntung berpakaian baju kebaya putih dan kain bercorak hijau menjalankan adat pernikahan Bali.

    Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.

    Terlihat pula ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.

    Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

    Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus.  

    Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung. 

    Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.

    Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

    Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

    I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

    Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

    Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

    Didakwa 12 Tahun Penjara

    Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025).

     

    Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin.

    Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

  • Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 April 2025

    Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung 14 April 2025

    Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada Priguna Anugerah, dokter residen anastesi PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
    Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang merusak masa depan korban.
    Dalam kunjungan ke
    Polda Jabar
    , Wakil Menteri PPPA
    Veronica Tan
    menekankan pentingnya kepastian hukum dan dukungan bagi korban pasca trauma.
    “Kepastian hukum yang didorong ke kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan yang terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
    Veronica menilai bahwa tindakan pelecehan seksual ini berdampak serius pada masa depan korban, terutama bagi perempuan yang merupakan kelompok rentan.
    Ia berpendapat bahwa hukuman maksimal yang setimpal layak diberikan kepada pelaku.
    “Memang ada undang-undang perlindungan anak yang membawahi kebiri, secara pribadi tentu saya (ingin) hukuman maksimal yang setimpal. Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri aja gitu. Karena itu kan udah gak ada moralnya,” jelasnya.
    Meski demikian, Veronica menegaskan bahwa proses hukum tetap harus diserahkan kepada institusi penegakan hukum.
     


    “Tapi balik lagi secara proses eksekusi harus serahkan, karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara), saya juga baru tahu,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Kementerian PPPA berkomitmen untuk fokus pada pemulihan korban dan mengatasi trauma yang dialami.
    “Urusan hasil akhirnya kita lebih bantu ke korban, trauma, pasca trauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan kalau memang mindsetnya sudah kriminal,” ucapnya.
    Veronica juga mengingatkan masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien, untuk tetap waspada terhadap tindakan mencurigakan di rumah sakit.
    “Kita Kemen PPPA mencoba mengedukasi, karena balik lagi di dalam rumah sakit apapun prosedur semua ada. Kalau seorang pasien sudah diperlakukan seolah-olah aneh, tidak ada prosedural, kita harus aware sebagai masyarakat,” tegasnya.
    Ia menekankan pentingnya proses dalam sistem yang membentuk sumber daya manusia (SDM) yang beretika dan memiliki kepedulian.
    “Sehingga melakukan
    service
    pelayanan yang benar-benar memberikan keamanan pada masyarakat, tapi masyarakat jangan diam. Masyarakat boleh berbicara, kita bersama-sama berjuang untuk
    rise and speak
    ini. Perempuan berani, perempuan jangan takut, perempuan harus berani berbicara, harus melapor,” pungkas Veronica.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 April 2025

    Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual Bandung 14 April 2025

    Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (
    RSHS
    ) Bandung dan Universitas Padjadjaran (Unpad) segera membenahi sistem pengawasan usai terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien oleh oknum dokter residen.
    Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan institusi pendidikan.
    “Tentu itu akan menjadi pembelajaran semua pihak. Dari tadi juga hadir dari universitas, juga dari rumah sakit. Ini sebuah pembelajaran ya, maksudnya kita bagaimana membuat sebuah sistem yang lebih baik,” ujar Veronica usai meninjau
    RSHS Bandung
    , Senin (14/4/2025).
    Veronica menyebut sistem pengawasan di lokasi kejadian masih lemah dan perlu segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu yang disorot adalah kurangnya pemantauan melalui kamera pengawas.
    “Tentu di pihak-pihak lain seperti CCTV yang kita lihat itu menjadi modal juga yang harus diperbaiki,” katanya.
    Ia juga menyoroti kondisi ruangan tempat kejadian yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
    “Tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan, jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” ucapnya.
    Selain pembenahan internal, Veronica mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban tindak pelecehan seksual. Kemen PPPA, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan kerahasiaan korban.
    “Korban-korban dari perempuan ya tentu ini, kita harus melindungi setiap kita membuka. Karena dari Kementerian PPPA kita juga sudah ada kerja sama dengan Direktorat Kepolisian TPPO. Sebulan yang lalu kita juga mengajak semua perempuan untuk berani rise up, speak up,” tuturnya.
    Veronica menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah membangun sistem layanan aduan yang lebih responsif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
    “Tentu sistem lagi dibangun. Jadi kita ada call center Sapa 129 yang sedang dibangun SDM-nya supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diisukan Bukan Psikolog, Novita Tandry Akui Tak Punya Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik

    Diisukan Bukan Psikolog, Novita Tandry Akui Tak Punya Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik

    GELORA.CO –  Novita Tandry kerap menjadi narasumber di media televisi maupun media online. Biasanya awak media menanyakan tentang isu soal kasus keluarga seperti kekerasan anak dan perempuan kepada Novita. Belakangan viral mengenai isu Novita Tandry bukan seorang psikolog dan tak memiliki izin sebagai psikolog klinis. Benarkah demikian?

    Novita Tandry beberapa kali berkomentar mengenai beberapa kasus, ia sempat bertemu juga dengan MAS, remaja 14 tahun yang diduga telah menghilangkan nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus. Ia juga sempat dimintai pendapat soal kasus dokter PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

    Dikenal sebagai psikolog, kini status pendidikan Novita Tandry dipertanyakan oleh netizen. Meski sudah malang melintang di dunia psikologi, Novita Tandry diisukan belum lulus sarjana Psikolog.

    Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia pun angkat bicara. IPK menegaskan Novita Tandry bukan anggotanya.

    “IPK Indonesia menegaskan bahwa saudari Novita Tandry bukan anggota IPK Indonesia,” jelas Ketua Umum IPK Indonesia Retno Kumolohadi.

    IPK Indonesia menegaskan Novita Tandry melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022. IPK Indonesia melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama (universitas). Selain itu, IPK Indonesia telah bersurat resmi kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan beberapa dokumen terkait pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota.

    “Meskipun begitu sampai batas waktu yang ditentukan saudari novita tante tidak melengkapi dokumen yang dimaksud atas dasar hal tersebut, maka keanggotaan saudarNovita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal,” jelasnya. 

    Novita Tandry membenarkan jika dirinya pernah mendaftar dan terdaftar di IPK Indonesia di tahun 2022, namun keanggotaannya dibatalkan karena ada dokumen yang belum diajukan.

    “Sudah pernah terdaftar di IPK tetapi ada dokumen yang belum saya penuhi sehingga keanggotaan saya dibatalkan dan saya lalai untuk mengeceknya,” kata Novita, Senin (14/4/2025) 

    Tercatat Novita Tandry merupakan anggota Ikatan Psikolog Klinis (IKP) DKI Jakarta dengan tanggal terdaftar 17 Juli 2022 dan status keanggotaan aktif. Namun, karena Novita belum melengkapi dokumen yang diminta untuk memperbarui keanggotaan, maka status keanggotaan tersebut batal.

    Syarat yang dimaksud IPK adalah dokumen yang terkait dengan pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota. Meski begitu, sampai batas waktu ditentukan (3 September 2022), Novita tidak melengkapi dokumen yang dimaksud, sehingga keanggotaan di IPK dinyatakan batal.

    “Pastikan setiap orang yang mengaku psikolog mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Pemerintah,” jelas Kerua IPK Retno Kumolohadi.

    Soal Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, Novita Tandry mengaku belum memilikinya.

    “Saya belum sempat urus, jadi tidak punya,” katanya.

    Novita dikenal sebagai psikolog, seorang pakar pendidikan anak, remaja dan keluarga

    Dikutip dari akun Instagramnya, ia memiliki gelar B.A. Psy, M.Sc. Psy.

    Ia juga merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Novita juga cukup aktif menjadi content creator dengan membagikan konten-konten seputar psikologi.

    Ia pun kerap menjadi narasumber di beberapa stasiun televisi dan podcast dengan title psikolog anak dan remaja. 

  • Keluarga Dokter Priguna Minta Maaf, Pelaku Tetap Harus Dihukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Keluarga Dokter Priguna Minta Maaf, Pelaku Tetap Harus Dihukum Nasional 14 April 2025

    Keluarga Dokter Priguna Minta Maaf, Pelaku Tetap Harus Dihukum
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pihak
    Priguna Anugerah Pratama
    (31) yang merupakan pelaku kasus
    pemerkosaan
    keluarga pasien mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban, FH (21).
    Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menegaskan, Priguna yang adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) harus dihukum. Meskipun pihak pelaku sudah menyatakan permohonan maafnya.
    “Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kurniasih lewat keterangan tertulisnya.
    Priguna sebagai
    dokter PPDS
    telah menyalahgunakan prosedur medis yang seharusnya digunakan untuk menyembuhkan pasien..
    “Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mengutuk keras
    kekerasan seksual
    terhadap pasien dalam bentuk apapun,” ujar Kurniasih.
    Di samping itu, ia menekankan kembali pentingnya perlindungan terhadap pasien selama proses perawatan medis.
    Kepercayaan pasien terhadap tenaga medis adalah amanah yang sangat besar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    “Pasien harus merasa aman saat berada di ruang perawatan. Rumah sakit bukan tempat yang membahayakan, tetapi tempat untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi,” ujar Kurniasih.
    Sebelumnya, keluarga dokter Priguna, pelaku pemerkosaan terhadap FH (21), telah bertemu keluarga korban.
    Dalam pertemuan itu, keluarga Priguna meminta maaf kepada keluarga FH atas perbuatan dokter
    PPDS Unpad
    itu, Keluarga korban menerima permintaan maaf, tetapi menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan.
    Di sisi lain, penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya menjelaskan bahwa keluarga pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
    Ferdy menyatakan bahwa Priguna menyesali perbuatannya dan menitipkan pesan untuk meminta maaf kepada korban, keluarganya, serta seluruh masyarakat Indonesia terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

    Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

    TRIBUNJATENG.COM, DEPOK – Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok.

    Seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi. 

    Pihak sekolah pun memberikan sanksi kepada guru tersebut.

    Plt Komite SD, Tri, mengatakan, sanksi tersebut berupa tidak boleh mengajar di sekolah.

    “Kasus itu sudah tutup dan ini sekarang ini, gurunya masih diskors, dia tidak mengajar di kelas 6,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Saat itu, sebanyak 11 siswi kelas 6 diduga menjadi korban pelecehan dan membuat para orang tua meminta sekolah menggelar pertemuan.

    Di pertemuan itu, Tri mengonfirmasi tidak ada pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, melainkan berupa gestur tepuk bahu kepada para murid.

    “Bukan (pelecehan), hanya dipegang begini saja di bahu (tepuk bahu),” tutur Tri.

    Tri menambahkan, pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah sementara sembari peninjauan sekolah menemukan hasil akhir.

    “Dan kami ini sedang mengambil tindakan dengan guru tersebut, tapi kan secara pelan-pelan karena namanya seorang manusia, apalagi (terduga pelaku) sudah tua,” jelas Tri.

    Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD di Depok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswi.

    Insiden pertama terjadi pada Agustus 2024 yang melibatkan 14 siswi kelas 6.

    Terduga pelaku disebut kerap menyentuh area sensitif tubuh para korban.

    Kejadian serupa terjadi pada Februari 2025 yang korbannya berasal dari siswi kelas 2.

    Saat itu, sang anak meminta tolong kepada terduga pelaku untuk memasangkan dasi pramuka dan disebut menyentuh area dada korban.

    “Sampai kejadian ketiga di Maret 2025, sekitar tanggal 20-an. Nah itu korbannya adalah anak kelas 5, yang mana saksinya dari anak kelas 6,” ucap MWR, mantan guru SD Bunda Maria kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    “Orangtuanya bilang benar, pada hari itu anak saya dipegang panggulnya. Tapi anak saya merasa tidak nyaman namun dia tidak tahu itu sebenarnya perbuatan apa,” jelas MWR. (*)

     

  • Dokter Palestina Diculik dari Rumah Sakit Al-Shifa, Ditemukan Tewas di Penjara – Halaman all

    Dokter Palestina Diculik dari Rumah Sakit Al-Shifa, Ditemukan Tewas di Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada Rabu (9/4/2025), Kementerian Kesehatan Palestina mengumumkan bahwa Dr Ziad Mohammad Al-Dalu, seorang dokter Palestina yang diculik dari Rumah Sakit Al-Shifa, ditemukan tewas di penjara Israel.

    Dr Al-Dalu ditangkap pada 18 Maret 2024 saat menjalankan tugas kemanusiaannya di Kompleks Medis Al-Shifa, Gaza.

    Kementerian Kesehatan Palestina mengutuk tindakan ini sebagai “kejahatan keji terhadap staf medis Palestina.”

    Pernyataan resmi tersebut menekankan bahwa menargetkan pekerja kesehatan saat menjalankan tugas kemanusiaan adalah “pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional dan semua konvensi internasional.”

    Kementerian juga mendesak organisasi internasional dan kelompok hak asasi manusia untuk segera campur tangan guna mengungkap nasib puluhan staf medis Palestina yang telah diculik oleh Israel selama menjalankan tugas medis dan kemanusiaan mereka.

    “Pelanggaran terhadap petugas kesehatan ini adalah bagian dari penargetan sistematis terhadap rakyat Palestina dan lembaga-lembaga mereka,” ujar kementerian tersebut, dikutip dari Al Mayadeen.

    Mereka menegaskan pentingnya agar pendudukan Israel diminta pertanggungjawaban di hadapan masyarakat internasional atas kejahatan yang dilakukan terhadap staf medis dan warga sipil Palestina.

    Menurut laporan dari Human Rights Watch (HRW), sejak 7 Oktober tahun lalu, pasukan Israel telah menahan petugas kesehatan Palestina.

    Kemudian memindahkan mereka ke fasilitas penahanan di Israel.

    HRW memperingatkan bahwa penahanan para pekerja medis ini, bersamaan dengan serangan Israel terhadap rumah sakit di Gaza, telah memperburuk kondisi sistem perawatan kesehatan yang sudah sangat parah di wilayah tersebut.

    Laporan mengungkapkan bahwa mantan tahanan, termasuk dokter, perawat, dan paramedis, melaporkan adanya penganiayaan berat selama penahanan di Israel.

    Mereka menceritakan pengalaman berupa penghinaan, pemukulan, posisi stres paksa, pemborgolan, penutupan mata dalam waktu lama, dan penolakan perawatan medis.

    Bahkan, beberapa korban melaporkan kejadian penyiksaan, termasuk pemerkosaan dan pelecehan seksual, serta kondisi penahanan yang tidak memadai.

    “Perlakuan buruk terhadap petugas kesehatan Palestina terus berlanjut dengan diam-diam dan harus segera dihentikan,” kata Balkees Jarrah, penjabat direktur HRW untuk wilayah Timur Tengah.

    “Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap dokter, perawat, dan paramedis harus diselidiki secara menyeluruh dan dihukum dengan setimpal, termasuk oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC),” tambahnya.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

    Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.

    “Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

    Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

    “Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ucapnya.

    Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri. 

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    “Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ucapnya.

    Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.

    Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik. 

    Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.

    Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

  • Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi? Nasional 13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dunia kedokteran dikejutkan dengan pemerkosaan anak pasien oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (
    PPDS
    ) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
    Peristiwa ini pertama kali viral setelah kasusnya diunggah di media sosial, salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
    Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.

    Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….
    ,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
    Postingan itu lantas menyorot perhatian publik. Kata PPDS bahkan menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.
    Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku diketahui memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
    Berdasarkan pengakuan korban, dia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Menanggapi kasus yang beredar, Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
    Unpad dan RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
    “Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami,” kata Dandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (9/4/2025).
    Kemudian, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
    Kemenkes
    juga menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif. Kegiatan dihentikan selama satu bulan untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
    Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
    Unpad dan RSHS mengaku sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
    Adapun pelakunya sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
    Kasus ini mengundang laporan lain yang masuk. Setidaknya, ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Terkait nasib korban, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memiliki pandangan terkait aborsi.
    Menurut
    Komnas Perempuan
    , para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan. Bukan tanpa alasan, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” ujarnya.
    Tak hanya itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan mendorong agar RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sehingga kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Kemudian, rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Namun, keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan, penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kemenkes merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dia menilai, masalah ini adalah tindakan kriminalitas yang dilakukan individu.
    Tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” kata Budi.
    Tak hanya AIPKI, penghentian program PPDS juga dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian program PPDS ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    Dia menilai, keputusan menghentikan PPDS di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ujar Slamet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Pertemuan Prabowo-Megawati

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Pertemuan Prabowo-Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang menemui mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung, kasus korupsi iklan BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dan lawatan kenegaraan Presiden Prabowo ke Timur Tengah,

    Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com

    1. Prabowo-Megawati Bertemu, Gerindra: PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

    Partai Gerindra memastikan PDI Perjuangan akan tetap berada di luar pemerintahan meski Presiden Prabowo Subianto sudah bertemu Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025) malam.

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati akan tetap mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dari luar pemerintah. Megawati, kata Muzani, mendukung Prabowo menjalankan pemerintahan secara efektif dengan orientasi kepentingan rakyat.

    PDIP akan memperkuat pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi dalam posisi tetap di luar kabinet. Menurut Muzani, pertemuan antara Prabowo dan Megawati membawa dampak positif bagi suasana kebangsaan, sekaligus menjadi simbol penting bagi persatuan, terlebih di momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    2. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Sakti Wahyu Trenggono datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat Sakti Wahyu Trenggono masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit, sebelum akhirnya diterima Jokowi di kediamannya.

    Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Kepada awak media, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sementara itu, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    3. Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad Bakal Bertambah

    Selain berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati, berita lainnya, yakni Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) diperkirakan bertambah. Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima aduan baru dari masyarakat dan melanjutkannya ke Polda Jawa Barat.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan mengonfirmasi saat ini terdapat dua orang yang menyampaikan laporan kepada pihak RSHS terkait tindakan serupa. Meskipun laporan resmi dari dua calon korban baru tersebut belum diterima, Polda Jawa Barat sudah menurunkan tim penyidik untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

    4. KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    5. Presiden Prabowo ke Timur Tengah demi Perdamaian di Gaza

    Presiden Prabowo Subianto memulai perjalanan kerja menuju kawasan Timur Tengah hingga ke Yordania pada Rabu (9/4/2025) pagi. Lawatan Prabowo ke Timur Tengah ini demi mencapai banyak penyelesaian konflik di Gaza dan kawasan Timur Tengah lainnya.

    Sebagai negara nonblok, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia saat ini dianggap sebagai pihak yang bisa diterima oleh banyak negara yang bertikai. Menurutnya, posisi ini menjadi tanggung jawab Indonesia untuk siap berperan mendamaikan negara-negara yang bertikai tersebut.

    Demikian isu politik dan hukum sepekan Beritasatu.com, di antaranya pertemuan Prabowo-Megawati.