Kasus: pelecehan seksual

  • 3 Fakta Baru Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil: Karier Terancam Melayang, Tim Khusus – Halaman all

    3 Fakta Baru Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil: Karier Terancam Melayang, Tim Khusus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar terkini menyangkut dokter kandungan di Garut melakukan pelecehan terhadap pasiennya yang merupakan ibu hamil menjadi atensi berbagai pihak.

    Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Garut masih memburu dokter terduga pelaku bernama M Syafril Firdaus (MSF).

    Satreskrim Polres Garut pun telah membentuk tim khusus untuk mengejar dokter tersebut. 

    Sementara, karier dokter kandungan MSF terancam melayang.

    Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut itu.

    Jika nanti STR dicabut, yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan praktik sebagai dokter seumur hidup.

    Berikut fakta-fakta baru tentang kasus dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien hamil:

    1. Tim Khusus

    Adapun Unit Reserse Kriminal Polres Garut telah membentuk sebuah tim khusus untuk memburu dokter kandungan berinisial MSF, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

    Tim tersebut diketahui mulai melakukan pergerakan sejak malam kemarin untuk melacak keberadaan M Syafril Firdaus, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

    “Posisi tim sudah dalam perjalanan, kita sudah lakukan pengejaran terhadap MSF,” ujar AKP Joko Prihatin, Kepala Satreskrim Polres Garut, kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

    AKP Joko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara cepat dan menyeluruh.

    Di samping upaya pengejaran, polisi juga mulai mendekati para korban yang disebut mengalami pelecehan oleh tersangka.

    “Ada beberapa tim yang sudah terbagi, satu tim untuk mengejar terduga pelaku, satu tim lain menjemput bola terhadap korban,” paparnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus viral dokter tersebut.

    “Kita sudah minta keterangan pemilik klinik, dan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    AKP Joko mengatakan, dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

    Meski demikian, keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.

    “Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.

    Pihak kepolisian pun mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. 

    Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    “Karena sampai saat ini belum ada laporan tapi kita tidak fokus kesitu, karena ini sudah menjadi berita nasional,” tambahnya.

    2. Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

    Kemenkes akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut tersebut.

    “Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa.

    DOKTER KANDUNGAN CABUL – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan, foto kolase video viral dan unggahan mantan istrinya di media sosial @thianandita, dua bulan lalu, Februari 2025. Kini keduanya sudah bercerai (tribunnews.com)

    Namun, Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan. 

    “Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi,” kata Aji.

    Menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup. 

    STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

    Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.

    Si pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.

    3. Gubernur Dedi Tegas

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan terhadap pasien saat pemeriksaan USG di salah satu klinik di Garut.

    Dedi menekankan bahwa profesi dokter memiliki standar etika yang ketat, dan pelanggaran terhadap etika itu harus disikapi dengan tegas. Ia mendorong agar izin praktik sang dokter dicabut apabila terbukti bersalah.

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” tegasnya saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

    KEPALA DESA THR – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Tak hanya soal izin praktik, Dedi juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi dunia medis.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tambahnya.

    Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman CCTV dari sebuah klinik di Garut yang menunjukkan dugaan perilaku tidak pantas oleh dokter spesialis kandungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien.

    Peristiwa itu terjadi di Klinik Karya Harsa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Garut. Video rekaman tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik serta desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

    Dokter yang bersangkutan terekam kamera sedang melakukan gerakan mencurigakan saat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa USG.

    Rekaman tersebut pertama kali dibagikan oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang dokter spesialis konservasi gigi, melalui akun Instagram pribadinya.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis drg. Mirza dalam unggahannya.

    Keterangan Dinkes

    Dinas Kesehatan Kabupaten Garut buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut dr. Leli Yuliani mengatakan, terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut.

    Hal itu diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi di 2024, Dinkes Klaim Selesai secara Kekeluargaan, Soroti Kasus Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi Tegas: Cabut Izinnya!

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Rifqah, Williem Jonata) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Muhamad Nandri, Nazmi Abdurrahman)

  • Marak Kasus Dokter Lecehkan Pasien, Pakar: Alarm Serius, Pendidikan Kedokteran Harus Dibenahi – Halaman all

    Marak Kasus Dokter Lecehkan Pasien, Pakar: Alarm Serius, Pendidikan Kedokteran Harus Dibenahi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan peserta PPDS maupun dokter spesialis obgyn merupakan alarm serius. Dokter dan Pakar Keamanan Kesehatan Global dr Dicky Budiman, Phd mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa selain kecakapan klinis, dimensi etik dan sistem pengawasan pendidikan kedokteran perlu diperkuat.

    Selain itu kata Dicky adanya tes kesehatan mental juga dinilai penting, tapi sebagai permukaan lebih penting adalah perubahan budaya, sistem seleksi ketat, dan pengawasan etik berkelanjutan di rumah sakit pendidikan.

    “Semoga ini bisa menjadi kontribusi konstruktif dalam pembenahan sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan pasien di Indonesia,” tutur Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut kepada wartawan Selasa (15/4/2025).

    Dihubungi terpisah Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, kasus dokter yang menjadi pelaku pelecehan seksual harus diusut serius dan tuntas. Ia menyebut, kasus tersebut mencoreng nama baik profesi dokter di mata masyarakat.

    Saat terjadi pelecehan seksual oleh jenis pekerjaan tertentu atau apapun jenis profesi atau pekerjaan maka tentu tidak dapat digeneralisir bahwa yang ada dalam jenis pekerjaan dan profesi itu punya kecenderungan sexual yang buruk pula.

    “Kasus yang ada jelas harus ditangani amat serius, tapi upaya generalisasi juga jelas tidak tepat jadinya,” tutur dia.

    Bahkan menurut dia, secara umum pelecehan seksual dalam bentuk apapun merupakan perbuatan tercela, dan perlu mendapat ganjaran yang setimpal.

    “Dokter yang diduga melakukan perbuatan asusila maka jelas harus dihukum berat, secara hukum maupun secara profesi,” kata mantan direktur WHO Asia Tenggra ini.

    Pencabutan izin melakukan kegiatan profesi sebagai dokter merupakan salah satu bentuk hukuman profesi yang dilakukan, selain hukuman badan sesuai putusan pengadilan yang akan dijalaninya.

    Menyinggung dampak pada persepsi masyarakat, dia berharap masyarakat tidak memandang semua dokter di Indonesia melakukan hal serupa.

    “Kejadian pelecehan seksuall selama ini sudah terjadi di berbagai jenis dan kelompok masyarakat, baik di negara kita maupun juga di berbagai negara lain. Pengendaliannya  harus dilakukan dengan upaya pembinaan mental anak bangsa di semua lini,” kata Prof Tjandra.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter belakangan marak terjadi. Awalnya ada kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), hingga kini masih ramai diperbincangkan publik.

    Kasus rudapaksa oleh Dokter Residen Priguna ini pun masih diproses oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyidikan.

    Namun, kala kasus rudapaksa dokter Priguna ini belum usai, sudah muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang juga dilakukan oleh seorang dokter.

    Kali ini pelakunya adalah seorang dokter spesialis obgyn di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

    Kasus pelecehan yang dilakukan dokter kandungan ini muncul ke publik imbas viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter yang diduga tengah melakukan pelecehan kepada pasiennya yang sedang menjalani Ultrasonografi (USG). Peristiwa pelecehan ini terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.

  • Link Video Rekaman CCTV Viral Dokter Kandungan di Garut, Ada Versi Fullnya?

    Link Video Rekaman CCTV Viral Dokter Kandungan di Garut, Ada Versi Fullnya?

    JABAR EKSPRES – Viral kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah cuplikan video rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat tindakan tak wajar dari dr. M. Syafril Firdaus saat sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien.

    Potongan video berdurasi beberapa detik menunjukkan sang dokter memegang alat USG dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya bergerak ke arah bagian sensitif tubuh pasien. Momen inilah yang menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik karena dinilai menyimpang dari standar prosedur medis.

    Video ini awalnya dibagikan melalui akun media sosial milik aktivis kesehatan sekaligus dokter gigi, @drg.mirza, yang turut mengangkat kasus ini ke permukaan. Sejak saat itu, berbagai potongan video menyebar di platform seperti Twitter, TikTok, hingga grup WhatsApp.

    Baca Juga: Link Video CCTV Viral Priguna Anugerah, Netizen Berburu Cari Link CCTV Asli

    Sampai saat ini, video rekaman CCTV versi lengkap atau full belum dipublikasikan secara resmi ke publik. Hal ini diduga karena proses hukum yang sedang berjalan dan pertimbangan etika serta privasi korban. Rekaman utuh kemungkinan telah diserahkan sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian Garut untuk kepentingan penyelidikan.

    Pihak berwenang dan tokoh masyarakat meminta agar publik tidak menyebarluaskan rekaman secara sembarangan demi melindungi identitas korban dan menjaga proses hukum tetap objektif.

    Di tengah viralnya kasus ini, banyak link palsu atau clickbait yang beredar mengklaim menyajikan “video full” atau “versi lengkap CCTV.” Sebagian besar hanyalah jebakan iklan, hoaks, atau bahkan bisa mengandung malware.

    Baca Juga: Link Video 1 Menit Erika Carlina dan Bukie B Mansyur di Film Pabrik Gula

    Jika kamu menemukan link mencurigakan dengan klaim berlebihan, hindari membukanya dan jangan ikut menyebarkan. Fokus utama saat ini adalah mendukung korban serta menuntut penegakan hukum yang adil.

    Meski banyak yang penasaran, publik diimbau untuk bijak dalam menanggapi kasus ini. Lebih penting dari sekadar menonton video viral adalah mendorong agar korban mendapat keadilan dan kasus ini diusut tuntas oleh aparat hukum.

  • Marak Kasus Dokter Lecehkan Pasien, Pakar: Alarm Serius, Pendidikan Kedokteran Harus Dibenahi – Halaman all

    POGI Siapkan Sanksi Berat untuk Dokter Obgyn di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tengah menyiapkan sanksi tegas pada dokter spesialis obgyn yang diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien saat melakukan Ultrasonografi (USG).

    Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp. OG, Subsp. Onk., D.MAS, M.Kes menyebut, kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, Klinik , IDI dan POGI Cabang Jawa Barat (Priangan Timur).

    Pengurus Pusat (PP) POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan.

    “Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi  tegas organisasi,” ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).

    Nantinya PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.

    Dokter Yudi menuturkan, sanksi tegas bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan untuk pencabutan izin praktiknya.

    “Memungkinkan keduanya, sedang kami pelajari pelanggaran yang dilakukan,” kata Dokter Yudi.

    Viral kisah dokter kandungan atau obgyns di Garut diduga telah melakukan pelecehan terhadap pasien.

    Kasus ini menyebar setelah dokter gigi bernama Mirza membagikan cerita tentang seseorang yang diduga korban dokter tersebut.

    Akun @drg.mirza mengunggah ulang video dari @pddsgramm, dokter berbaju batik terlihat dari CCTV tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Seperti biasa, pemeriksaan USG dokter mengharuskan pasien membuka baju hingga atas perut.

    Namun, anehnya kedua tangan dokter justru bergerak di tubuh pasien.

    Satu tangan memegang alat USG, satu tangan lainnya melakukan pelecehan karena bergerak di atas perut.

    Tampak pasien merasa tak nyaman menahan tangan dokter agar tak semakin mengarah ke area sensitifnya.

    Video tersebut lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak.

    Tak sedikit yang curhat kepada Mirza dan mengaku sebagai korban oleh dokter yang sama.

    Beberapa menyebut modus pelaku hampir sama, yakni menawarkan pemeriksaan USG gratis.

    Polres Garut masih mencari keberadaan dokter spesialis obgyn berinisial MSF tersebut.

    “Kita lagi cari diskresi kita wajib mengamankan 1×24 jam kan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

    AKP Joko mengaku dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

    Meski begitu keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.

    “Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.

  • Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan, Dinkes Garut: Pelaku Sudah Tak Miliki Izin Praktik di Garut – Halaman all

    Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan, Dinkes Garut: Pelaku Sudah Tak Miliki Izin Praktik di Garut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Leli Yuliani menanggapi viralnya video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

    Leli mengatakan bahwa kasus itu terjadi sekitar setahun yang lalu.

    Dokter kandungan tersebut memang sedang praktik di wilayah Garut.

    “Kalau tidak salah, itu sekitar satu tahun yang lalu ketika yang bersangkutan sedang praktik di Garut,” kata Leli dilansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut Leli menuturkan, sebelumnya telah ada laporan dugaan pelecehan seksual kepada pasien oleh seorang dokter kandungan.

    Laporan tersebut masuk ke Dinkes Garut pada tahun 2024 lalu.

    Kasus itu pun telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

    “Dulu ada yang laporan ke Dinkes dan itu sudah diselesaikan, kalau tidak salah waktu itu memang sudah melibatkan pihak APH,” terang Leli.

    Meski demikian, Leli masih belum bisa memastikan apakah kasus pelecehan yang tengah viral saat ini berkaitan dengan laporan yang masuk Dinkes Garut tahun lalu.

    Leli mengaku harus melihat datanya lagi terkait kasus dugaan pelecehan ini.

    “Saya harus lihat lagi datanya ya, memang waktu itu (2024) sempat ada laporan dan sempat diselesaikan,” imbuh Leli.

    Leli memastikan bahwa dokter yang dilaporkan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Namun ia pernah berpraktik di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, termasuk beberapa klinik di Kabupaten Garut.

    “Dokter tersebut bukan ASN. Namun, sebelumnya memang pernah praktik di rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta, dan klinik swasta di Garut,” terang Leli.

    Leli juga memastikan bahwa pada akhir 2024 lalu, nama dokter tersebut sudah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

    Sehingga dokter tersebut t sudah tidak lagi memiliki izin praktik di seluruh wilayah Kabupaten Garut. 

    “Sudah tidak bisa lagi praktik di seluruh wilayah Kabupaten Garut,” tegasnya.

    Polisi Selidiki Dugaan Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut

    Polda Jabar (Jawa Barat) mengatakan belum ada laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan di Garut.

    Walau demikian, Polda Jabar kini menyelidiki kasus tersebut.

    “Belum ada (laporan), sementara masih penyelidikan ke tempat yang diduga TKP dan mencari korbannya,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Selasa (15/4/2025).

    Sementara itu, Polres Garut mengatakan sedang menyelidiki kasus tersebut.

    “Iya lagi viral saya sedang koordinasi dengan Satreskrim,” kata Kasi Humas Polres Garut, AKP Susilo Adhi. 

    Seorang dokter kandungan di Garut viral diduga melakukan pelecehan seksual pada pasiennya. 

    Dalam rekaman video, dokter itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut, dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban sampai diduga memegang bagian sensitif pasien itu.

    Kasi Humas Polres Garut, AKP Susilo Adhi membenarkan terdapat video viral tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kepada pasien. 

    Dia mengaku tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan tindakan.

    Sosok Pelaku

    Menurut beberapa sumber, dokter kandungan yang diduga melecehkan pasiennya itu bernama M Syafril Firdaus.

    Semua akun media sosialnya sudah menghilang dan tidak bisa diakses setelah viral di media sosial.

    Syafril merupakan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn atau kandungan yang berfokus dalam menangani kehamilan dan proses persalinan serta permasalahan pada sistem reproduksi wanita.

    dr. M Syafril Firdaus praktek di Klinik Sekar Kusuma, Jalan Beko No.1 Kampung Asem Kulon, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

    Ia praktek setiap hari Senin-Jumat pukul 15.00-15.30 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB.

    Pada akun media sosialnya sebelum dihapus, M Syafril Firdaus diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.

    “Suami & Ayah Terbahagia,” tulisnya di bio Instagram.

    Ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Padjadjaran jurusan Magister Manajemen pada tahun 2022.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Wahyu Wachid Anshory)

  • Oknum Guru di Lumajang Lakukan Pelecehan ke Siswi Lewat Video Call

    Oknum Guru di Lumajang Lakukan Pelecehan ke Siswi Lewat Video Call

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan seksual ke siswinya melalui video call. Melalui panggilan video tersebut, oknum guru tersebut nekat menunjukkan alat vitalnya kepada sang siswi.

    Akibat kasus itu, oknum guru PJOK berinisial J itu diamankan pihak kepolisian. Belakangan diketahui, J diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan cara melakukan video call dengan seorang siswi berinisial N sambil menunjukkan alat vitalnya.

    Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, semula aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik putrinya.

    Setelahnya, barulah ditemukan video rekaman layar saat pelaku sedang video call dengan korban secara tidak senonoh.

    Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melayangkan laporan kepada pihak sekolah.

    “Jadi, awal terbongkar itu saat orang tua korban ini memeriksa ponsel putrinya, dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku,” terang Ipda Untoro Abimayu, Selasa (15/4/2025).

    Terduga pelaku diketahui diamankan pihak kepolisian di sekolah tempatnya mengajar, Senin (14/4/2025).

    “Ini kemarin (Selasa, Red) teman-teman dari Polsek Tempursari sudah mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang,” tambahnya.

    Sampai saat ini, diakui belum diketahui apa yang menjadi motif oknum guru tersebut melakukan aksi bejat tersebut.

    Informasinya, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban dan diiming-imingi akan diberi sejumlah uang tunai apabila keinginannya diikuti.

    Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan UU no 44 pasal 36 junto pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

    “Untuk ancaman itu tidak ada dari terduga pelaku, tapi ini korban diiming-imingi uang tunai,” ungkap Ipda Untoro Abimayu. [has/beq]

  • Agus Buntung Menikah, Diwakili Keris dalam Adat Bali

    Agus Buntung Menikah, Diwakili Keris dalam Adat Bali

    Mataram, Beritasatu.com – Meski sedang mendekam di tahanan akibat kasus pelecehan seksual, Agus Buntung alias Iwas tetap bisa menikah. Agus melangsungkan pernikahan secara adat Hindu Bali. Prosesi unik ini terekam dalam video berdurasi 15 detik yang viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, tampak mempelai wanita tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali. Namun, yang mencuri perhatian warganet adalah posisi mempelai pria yang kosong, digantikan oleh sebilah keris yang dibawa oleh seorang wanita. Keris tersebut menjadi simbol kehadiran Agus dalam pernikahan adat itu.

    Kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin, menjelaskan Agus sebenarnya sudah merencanakan menikah jauh sebelum tersandung kasus hukum.

    “Menurut orang tuanya, rencana pernikahan sudah ada sejak lama. Namun, karena musibah ini, akhirnya tidak jadi dilaksanakan secara langsung,” ujar Ainuddin, Selasa (15/4/2025).

    Meski tidak dihadiri secara fisik oleh Agus, prosesi tetap berjalan sesuai hukum adat Hindu Bali, yang memungkinkan pengantin pria diwakili oleh simbol seperti keris dalam kondisi tertentu.

    “Meski Agus tidak hadir langsung, pernikahan tetap sah secara adat,” tambah Ainuddin.

    Didampingi Ibu dan Dibenarkan oleh Komisi Disabilitas NTB

    Dalam video tersebut juga tampak ibu kandung Agus hadir mendampingi mempelai wanita. Fakta ini pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, yang menyebut informasi pernikahan itu terungkap dalam persidangan terbaru.

    “Dalam persidangan, ibunya menyatakan bahwa pernikahan secara adat telah dilangsungkan dan diwakili dengan keris. Secara adat itu dimungkinkan,” terang Joko.

    Ia memperkirakan pernikahan berlangsung setelah Hari Raya Nyepi, meski tanggal pastinya belum dapat dipastikan.

    Proses Hukum Tetap Berlanjut

    Sementara itu, proses hukum terhadap Agus Buntung masih terus berjalan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dan psikolog dari pihak terdakwa. 

    Apabila sesuai jadwal, putusan akhir kasus Agus Buntung yang baru menikah kemungkinan akan keluar pada akhir Mei 2025.

  • Film Walid Viral dari Kisah Nyata, Ini Kasus Ajaran Sesat di Malaysia

    Film Walid Viral dari Kisah Nyata, Ini Kasus Ajaran Sesat di Malaysia

    Jakarta

    Film Bidaah dengan tokoh antagonis Walid yang viral di internet ini rupanya terinspirasi dari kisah nyata. Inilah kasus ajaran sesat yang pernah menggegerkan Malaysia.

    Produser dan penulis film Bidaah, Erma Fatima dalam postingan di akun Instagram menunjukkan tokoh Walid dan film Bidaah menjadi sangat viral dalam pencarian Tiktok di Malaysia dan Indonesia. Seperti diberitakan media Malaysia, Majoriti, Erma mengaku kalau filmnya berdasarkan kisah nyata. Erma mengaku pernah terjebak masuk di dalam aliran sesat di Negeri Jiran.

    “Bidaah cerita betul sebab saya pernah berada dalam kumpulan jemaah seperti itu beberapa tahun lalu,” kata Erma.

    Menurut Erma, ajarannya benar, dzikirnya juga benar dan dia awalnya senang belajar agama di kelompok itu. Hingga akhirnya, terungkaplah kasus pelecehan seksual.

    “Tetapi satu hari, salah seorang jemaah wanita di situ datang pada saya dan beritahu tok guru itu telah menidurinya, malah ramai lagi yang lain turut berdepan nasib sama,” kata Erma.

    Erma tidak menyebutkan nama aliran sesat yang dimaksud. Namun beberapa tahun lalu dengan puncaknya di tahun 2024, Malaysia pernah geger dengan aliran sesat Global Ikhwan Services dan Business (GISB).

    Skandal GISB: Kasus Walid di Dunia Nyata

    Seperti pernah diberitakan The Rakyat Post Malaysia, GISB didirikan tahun 1997. Awalnya bernama Rufaqa, lalu ganti nama jadi GISB tahun 2010.

    GISB berbentuk perusahaan yang sanggup melebarkan bisnis ke 20 negara dengan 5.000 pegawai, asetnya mencapai RM 325 juta (Rp 1,2 triliun). Bisnisnya mencakup 25 anak perusahaan mulai dari supermarket, restoran, catering, EO, travel, maritim, biotek, kesehatan, pendidikan, keamanan, peternakan, media TV, permodalan, sampai properti. GISB mengklaim mengedepankan nilai-nilai Islami dalam kehidupan manusia.

    Semua tampak baik-baik saja hingga pada 11 September 2024, Polisi Diraja Malaysia menggerebek 20 rumah sosial milik GISB yang berisi anak-anak di Selangor dan Negeri Sembilan. Total ada 625 anak diselamatkan dari usia 2-28 tahun. 384 Anak ada tanda kekerasan seksual, 13 anak ada tanda disodomi. Demikian yang pernah diberitakan Sinar Daily Malaysia.

    Rupanya polisi bergerak setelah ada 14 laporan sejak tahun 2011. Polisi pun dikritik karena terlambat bergerak. Mereka beralasan butuh waktu lama untuk mengumpulkan bukti-bukti.

    GISB awalnya membantah ada kasus sodomi, lalu kemudian Dirut GISB Nasiruddin Mohd Ali mengakui ada 1-2 kasus sodomi, namun membantah tuduhan perdagangan manusia. Polisi pun bergerak. Dirut GISB, istrinya dan para petinggi GISB ditangkap. Bahkan ada yang ditangkap di perbatasan Malaysia-Thailand karena diduga hendak melarikan diri. Polisi menetapkan 171 tersangka dan membekukan 96 rekening bank GISB.

    Temuan penyimpangan ajaran Islam pada Global Ikhwan

    Kantor aliran sesat Global Ikhwan Services dan Business di Rawang, Malaysia (Foto: The Hindu)

    Meskipun badan hukumnya adalah perusahaan, Global Ikhwan pada prakteknya adalah kelompok keagamaan. Komisi fatwa di berbagai daerah di Malaysia pun satu persatu menyatakan GISB adalah sesat.

    “Anggota GISBH mengkultuskan pemimpin dan tokoh agama, menyamakan mereka dengan Nabi Muhammad SAW, mempunyai keajaiban atau mengetahui perkara ghaib seakan Tuhan adalah fahaman batiniyah. Pengkultusan itu sehingga mentaati pemimpin agama sekalipun menyimpang dari Al Quran dan Sunnah,” kata Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin diberitakan MalayMail.

    Para pengikut GISB fanatik buta meskipun tindakan pemimpin mereka bertentangan dengan ajaran Islam. Para pengikut GISB meyakini para pemimpin mereka yang telah meninggal masih hidup dan membimbing mereka, dan mereka telah menetapkan peraturan baru tentang pernikahan dan doa-doa.

    “Mereka juga mencari berkah dari sisa tubuh pemimpin mereka dan membenarkan tindakan salah mereka dengan menggunakan nama Imam Mahdi, jelmaan Rasulullah, karamah Wali, keberkatan dan sejenisnya,” tambah Mufti Perlis.

    Prinsip ekonomi Islam yang dijalankan Global Ikhwan dinyatakan juga sesat karena terdapat eksploitasi dan perbudakan anak-anak, perempuan dan keluarga untuk pemimpin yang dikultuskan. Inilah dasar dari tuduhan pidana perdagangan manusia.

    Global Ikhwan terkait Al Arqam yang juga sesat

    Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Global Ikhwan yang berdiri tahun 1997, terkait langsung dengan sekte Al Arqam yang dinyatakan sesat tahun 1994. Global Ikhwan rupanya didirikan langsung oleh sisa-sisa pengikut pendiri Al Arqam, almarhum Ashaari Muhammad, terutama janda Ashaari yang bernama Hatijah Aam dan anak-anak Ashaari.

    Pola-pola gerakannya pun dinilai serupa. Ashaari Muhammad mendirikan Al Arqam tahun 1968. Dimulai dari kelompok kecil, membuat yayasan dan mendapat jamaah, lalu mendirikan sekolah-sekolah. Pada awal 1990-an Al Arqam sudah menjadi konglomerasi Arqam Group.

    Ajaran Islamnya pun dinilai sesat. Seperti pernah diberitakan Bernama, ada 36 poin penyimpangan termasuk mempercayai Ashaari punya kekuatan supernatural, bisa berkomunikasi dengan Nabi Muhammad dan Imam Mahdi dan mengaku sebagai utusan Allah untuk menjadi pemimpin.

    Oleh karena itu Al Arqam dinyatakan sesat oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Ashaari ditahan tahun 1994 dan bebas tahun 2004. Dia berusaha membangkitkan lagi Al Arqam dengan nama Rufaqa, tapi diberangus pemerintah Malaysia tahun 2006. Ashaari wafat pada 2010, namun para pengikut setianya berhasil mendirikan GISB.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Viral di Medsos, Serial ‘Bidaah’ Tembus 1 Miliar Penonton”
    [Gambas:Video 20detik]
    (fay/fyk)

  • Polisi Tangkap Guru Marawis di Tangsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur – Halaman all

    Polisi Tangkap Guru Marawis di Tangsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT-  Tiga anak di bawah umur di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, diduga menjadi korban pelecehan seksual.

    Ketiga anak tersebut diduga dilecehkan guru marawis berinisial AA (35).

    “Tiga korban anak di bawah umur masing-masing berinisial R (7), H (7), dan R (9),” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa (15/4/2025).

    Bambang mengungkapkan, salah satu korban sempat mengeluhkan rasa nyeri pada salah satu bagian tubuhnya.

    Korban pun mengaku mengalami kekerasan seksual oleh pelaku pada Minggu (13/4/2025).

    Seorang warga kemudian melaporkan peristiwa pelecehan tersebut melalui hotline 110 ke Polsek Ciputat Timur.

    “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AA (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Kapolsek.

    Saat ini polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.

    “Kasus ini dilimpahkan ke unit PPA Polres Tangerang Selatan,” ujar Bambang.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • Sosok Ni Luh Nopianti Istri Agus Buntung, Dinikahi di Balik Penjara, Diwakilkan dengan Keris

    Sosok Ni Luh Nopianti Istri Agus Buntung, Dinikahi di Balik Penjara, Diwakilkan dengan Keris

    GELORA.CO – Inilah sosok istri Agus Buntung.

    Wanita itu disebut-sebut bernama Ni Luh Nopianti.

    Keduanya menikah saat Agus Buntung masih dipenjara.

    Potret pernikahan itu pun viral.

    Mengenal sosok wanita yang baru dipersunting I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui, Agus menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.

    Ni Luh Nopianti merupakan wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.

    Tak banyak informasi terkait istri Agus Buntung tersebut.

    Namun, kabar pernikahan Agus dengan Nopianti dibenarkan oleh pengacara Agus, Ainuddin.

    Meski Agus kini masih mendekam di tahanan, namun Agus tetap menggelar pernikahan adat Bali diwakilkan oleh ibu dan kakak perempuannya.

    Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

    Proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok @erranoviyanthi, Jumat (11/4/2025).

    Seorang wanita diduga istri Agus Buntung berpakaian baju kebaya putih dan kain bercorak hijau menjalankan adat pernikahan Bali.

    Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.

    Terlihat pula ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.

    Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

    Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus.  

    Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung. 

    Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.

    Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

    Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

    I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

    Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

    Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

    Didakwa 12 Tahun Penjara

    Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025).

     

    Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin.

    Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.