Kasus: pelecehan seksual

  • Motif Dokter Syafril Lecehkan Pasien Diselidiki, 2 Ibu Hamil yang Melapor Bukan Wanita di Video – Halaman all

    Motif Dokter Syafril Lecehkan Pasien Diselidiki, 2 Ibu Hamil yang Melapor Bukan Wanita di Video – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Barat masih mendalami motif dan kronologi dokter kandungan yaitu Syafril Firdaus alias Iril melecehkan pasien.

    Syafril Firdaus sebelumnya telah ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Selasa (15/4/2025).

    Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan sehingga belum dapat diungkap wajahnya di depan publik.

    “Belum 24 jam kita sudah amankan diduga pelaku. Saat ini, untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” tuturnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

    Penyidik akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus ini.

    Hingga kini, ada dua wanita yang melapor ke Polda Jabar. Dua korban yang sedang hamil itu bukanlah wanita yang terekam kamera CCTV klinik.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Moh Luthfi menyatakan, pelaku akan mendapat sanksi disiplin karena melanggar kode etik profesi dan sumpah dokter.

    “IDI Jabar mengecam keras perilaku dokter tersebut yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi,” sambungnya.

    Pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

    Kata Pihak Klinik

    Diketahui, aksi pelecehan seksual dilakukan pelaku saat masih bekerja di sebuah klinik di kawasan Pengkolan Garut Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jabar.

    Pengelola klinik, dr. Dewi Sri Fitriani mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari praktik di klinik pada tahun ini.

    Ia mendapat laporan dari sejumlah pasien yang menerima tindakan tidak mengenakkan saat diperiksa pelaku.

    “Ya sempat ada keluhan dari pasien,” bebernya, Selasa.

    Kasus pelecehan terungkap setelah pihak klinik mengecek rekaman CCTV ruang praktik.

    “Memang beliau juga sudah tidak praktik di rumah sakit mana pun di Garut,” lanjutnya.

    Pihak klinik merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.

    Selain itu, pelaku telah mencoreng profesi dokter di Indonesia.

    “Sangat dirugikan sekali, apalagi bukan hanya klinik saja secara pribadi, tapi kepada seluruh dokter-dokter di Indonesia, karena dengan adanya satu oknum ini jadi mencoreng seolah-olah dokter itu sama,” imbuhnya.

    Disorot Dedi Mulyadi

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut juga mendapat sorotan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    Politisi partai Gerindra itu meminta izin praktik dokter dicabut jika terbukti melecehkan pasien.

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Ia meminta pelaku diproses hukum agar memberikan efek jera.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan di Garut Cabuli Pasien, Pihak Klinik: Merugikan Dokter Seluruh Indonesia

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJbar.id/Nandri) 

  • Unpad Buka Suara soal Viral Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut

    Unpad Buka Suara soal Viral Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut

    Jakarta

    Belum selesai kasus kekerasan seks di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), publik kini gaduh menyoroti pelecehan yang diduga dilakukan dokter obgyn di Garut, Jawa Barat.

    Rekaman CCTV menunjukkan aksi pelecehan dilakukan saat praktik USG ibu hamil.

    Dokter obgyn tersebut viral dinarasikan sengaja kerap menawarkan USG gratis dan dilakukan saat tidak ada pendampingan tenaga kesehatan lain, seperti misalnya bidan. Aksinya terungkap pasca beberapa pasien yang mengaku menjadi korban, melapor ke klinik.

    Hal yang juga menjadi sorotan adalah dugaan lulusan Universitas Padjajaran. Kasusnya tidak lama muncul, pasca residen anestesi FK Unpad Priguna ditahan dan dikenai hukuman penjara 17 tahun, serta sanksi tidak bisa praktik seumur hidup dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR).

    Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi buka suara. Selain menyesalkan laporan tersebut, ia menyampaikan keprihatinan sedalam-dalamnya kepada pihak korban.

    Mewakili pimpinan kampus, Dandi menegaskan Unpad tidak mentolerir semua tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkup manapun. Kejadian tersebut jelas mencoreng kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran.

    “Khusus berkaitan dengan terduga pelaku pada kasus di Garut yang videonya telah viral saat ini, hasil penelusuran identitasnya menunjukkan memang benar mengarah ke alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad,” konfirmasi Dandi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Rabu (16/4/2025).

    “Namun demikian, bila merujuk ke video yang beredar yang tidak secara jelas menunjukkan wajah terduga pelaku, Unpad tidak memastikan hal tersebut dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dan pembuktian dari pihak kepolisian,” lanjut Dandi.

    Bila pelaku terbukti bersalah, Unpad dalam hal ini tidak memiliki kewenangan lebih lanjut lantaran terjadi di luar ranah institusi pendidikan.

    Karenanya, penegasan sanksi lebih tepat dilakukan oleh kepolisian, institusi rumah sakit, maupun pembinaan lebih lanjut dari organisasi profesi.

    Berkaca pada beberapa kasus yang terjadi belakangan, Unpad memastikan tengah melakukan evaluasi kurikulum serta regulasi etik di lingkup kampus. Dandi juga menyebut Unpad memiliki media pengaduan bila terjadi kekerasan seksual di lingkup kampus.

    “Unpad memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk kejadian yang terjadi di kampus. Karena itu, Unpad mengimbau masyarakat segera melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di ranah institusi pendidikan, sehingga dapat kami tindak dengan cepat,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Indonesia Darurat Pelecehan Seksual: Tokoh Berpengaruh Diduga Terlibat

    Indonesia Darurat Pelecehan Seksual: Tokoh Berpengaruh Diduga Terlibat

    Jakarta, Beritasatu.com – Gelombang kasus pelecehan seksual yang melibatkan figur publik dan tokoh berpengaruh kembali mencuat dan mengguncang kesadaran kolektif bangsa.

    Dari ruang pendidikan tinggi, institusi keagamaan, hingga sektor layanan publik, sejumlah kasus menunjukkan pola yang serupa, yakni kekuasaan digunakan untuk membungkam, bukan melindungi.

    Nama-nama yang sebelumnya dihormati justru terbukti menyalahgunakan posisi mereka, mengingatkan kita semua bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

    Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan komitmen perlindungan melalui berbagai konvensi internasional.

    Namun, keberhasilan di tingkat implementasi sangat bergantung pada keberanian, kolaborasi, dan integritas semua elemen bangsa, baik individu, institusi, maupun masyarakat luas. Melansir dari Instaram @lang.bersinergi berikut ulasan lengkapnya!

    Pelecehan Seksual: Wujud Krisis Moral dan Hukum

    Pernyataan “kekuasaan tanpa kontrol hanya akan melahirkan predator yang dilindungi” kini terasa sangat relevan. Kasus-kasus pelecehan yang terungkap justru dari institusi yang semestinya menjunjung tinggi nilai perlindungan, pendidikan, dan keadilan.

    Menurut ahli kriminologi, Dr David Garland, menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan merupakan bentuk kejahatan moral ganda.

    Tidak hanya menyakiti korban secara fisik dan psikis, pelaku juga mengkhianati tanggung jawab moral dari jabatan yang mereka emban. Oleh karena itu, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula konsekuensi hukum yang harus diterima.

    Peran Institusi: Lindungi Korban, Bukan Reputasi

    Sudah saatnya lembaga-lembaga seperti universitas, pesantren, kementerian, dan aparat penegak hukum memperkuat komitmen terhadap perlindungan korban. Tindakan konkret yang perlu dilakukan antara lain:

    Menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi korban dan saksi.Mengutamakan perlindungan korban di atas kepentingan nama baik institusi.Menjatuhkan sanksi yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku.

    Prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi adalah bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Setiap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang jabatan atau status sosial, harus ditindak secara adil dan setimpal.

    Keluarga sebagai Pertahanan Pertama

    Data UNICEF menunjukkan bahwa satu dari tiga anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Dalam situasi ini, orangtua memiliki peran penting sebagai pelindung pertama. Bentuk perlindungan tersebut dapat dimulai dengan:

    Membangun komunikasi yang terbuka dengan anak.Mengajarkan anak mengenai batasan tubuh dan hak atas privasi.Tidak menyerahkan kepercayaan secara buta kepada figur otoritas.Diam Berarti Membiarkan

    Psikolog klinis Dr Rosemarie Tong, mengingatkan bahwa pelecehan seksual berbasis kekuasaan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga kunci seperti pendidikan, agama, dan hukum.

    Jika kasus-kasus ini terus diabaikan, yang runtuh bukan hanya martabat korban, tetapi juga fondasi moral dan kepercayaan publik.

    Laporan Komnas Perempuan tahun 2022 mengungkap bahwa 60% korban tidak melapor karena takut, takut terhadap posisi pelaku, takut terhadap stigma sosial, dan takut terhadap institusi yang lebih sibuk menjaga reputasi daripada memperjuangkan keadilan.

    Lebih dari Hasrat: Ini Tentang Dominasi dan Impunitas

    Filsuf Michel Foucault pernah menyampaikan bahwa kekuasaan seringkali diwujudkan melalui kendali atas tubuh. Artinya, pelecehan seksual dalam konteks relasi kuasa bukan sekadar persoalan hasrat, tetapi upaya dominasi.

    Ketika sistem hukum gagal memberikan efek jera, pelaku merasa kebal dan bebas melakukan kekerasan serupa terhadap korban lain.

    Fakta yang Menggugah Nurani

    Berikut adalah beberapa kasus pelecehan seksual yang sempat mencuat dan mengguncang publik:

    Prof Edy Meiyanto (UGM): Diberhentikan karena terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.Kasus Pesantren Jombang: Seorang kiai mencabuli belasan santriwati.AKBP Fajar (Kapolres Ngada): Diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur.Dr Priguna Anugrah (PPDS Unpad): Memperkosa anak pasien di rumah sakit.

    Data Komnas Perempuan tahun 2023 juga memperkuat urgensi isu ini, dengan menunjukkan peningkatan signifikan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di sektor pendidikan dan keagamaan.

    Polanya konsisten, yakni pelaku berada di posisi kuasa, korban dalam posisi rentan, dan sistem yang seharusnya menjadi pelindung justru bungkam atau abai.

    Pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran terhadap individu, melainkan ancaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan bermasyarakat. Kita tidak bisa lagi berdiam diri.

    Setiap tindakan diam terhadap pelecehan seksual berarti memberi ruang bagi predator untuk terus berkeliaran. Sudah saatnya kita bersatu untuk menyuarakan perubahan, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa korban tidak lagi berjalan sendirian.

  • Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat Nasional 16 April 2025

    Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua
    Komisi IX
    DPR Nihayatul Wafiroh mendesak kepolisian mengusut tuntas dokter kandungan yang diduga berinisial MFS yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di
    Garut
    , Jawa Barat.
    Menurutnya, MFS tidaklah mencerminkan seorang dokter, melainkan lebih seperti penjahat.
    “Tindakan dokter di Garut tentu membuat saya dan kita semua marah. Aksinya bukan mencerminkan seorang dokter, tapi malah seperti penjahat. Saya minta aparat kepolisian mengusut serius kasus ini,” ujar Nihayatul lewat keterangannya, Rabu (16/4/2025).
    Tegasnya, dokter adalah sosok yang menjadi tumpuan masyarakat dalam bidang kesehatan.
    Mereka para dokter telah disumpah dan memiliki etika dalam menjalankan tugasnya, bukan justru melakukan tindakan asusila seperti yang terjadi di Garut.
    “Mereka itu kan disumpah, ada kode etik kedokteran. Tidak mudah menjadi dokter, tapi kalau tindakannya justru asusila ya tentu saja itu bukan cerminan dokter, malah mengkhianati sumpahnya sendiri,” ujar Nihayatul.
    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga berinisial MFS yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
    “Saat ini Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
    Meski demikian, Aji tak merinci waktu penangguhan STR tersebut. Namun, Kemenkes terus memantau perkembangan kasus dokter tersebut
    Namun, Kemenkes terus memantau perkembangan kasus dokter tersebut.
    “Jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinfokan lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya dokter kandungan (MFS) yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap pasiennya, viral di media sosial X pada Selasa (15/4/2025).
    “Waduuhh lagi-lagi kasus dokter, kali ini dokter obgyn,” tulis pengguna akun X @kegblganunfa* selaku pengunggah.
    Foto dan video rekaman CCTV yang dinarasikan sebagai tindakan kurang etis oleh dokter kandungan tersebut kepada pasien juga telah beredar luas di dunia maya.
    Aksi bejat yang dilakukan MFS saat proses pemeriksaan USG ibu hamil itu disebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Pigai Kirim Tim Cek Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut – Page 3

    Menteri Pigai Kirim Tim Cek Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut – Page 3

    Sebelumnya, tersebar video hasil rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.

    Video tersebut tersebar di sejumlah akun media sosial, maupun di grup aplikasi perpesanan WhatsApp yang menayangkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).

    Video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, yakni hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.

  • Temuan Kamera Tersembunyi di Toilet SMAN di Magetan, Dinas Pastikan Tak Ada Unsur Pelecehan

    Temuan Kamera Tersembunyi di Toilet SMAN di Magetan, Dinas Pastikan Tak Ada Unsur Pelecehan

    Magetan (beritajatim.com) – Masyarakat dan para siswi di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Magetan dikejutkan dengan kabar beredarnya temuan kamera tersembunyi berbentuk bola lampu yang terpasang di salah satu kamar toilet sekolah. Kabar tersebut menimbulkan keresahan, terutama di kalangan siswi, serta menuai sorotan dari berbagai pihak.

    Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo-Magetan, Eko Budi Santosa, membenarkan adanya laporan tersebut. “Setelah saya klarifikasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan, dikatakan pada kami bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan Februari lalu. Diketahui ada Kamera tersembunyi lampu di toilet, itu diketahui dari laporan murid kepada sekolah,” katanya, Selasa (15/4/2025).

    Menurut Eko, murid melaporkan adanya benda menyerupai kamera tersembunyi pada lampu penerangan di dalam toilet. Namun setelah diperiksa, alat tersebut ternyata tidak aktif.

    “Setelah dilepas ternyata kamera di lampu itu sudah tidak berfungsi dan mikrochipnya sudah tidak ada dan tidak ada bukti lain. Setelah dirapatkan dengan Kepala Sekolah dan guru, tidak ada dari pihak sekolah yang memasang Kamera tersembunyi lampu tersebut,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut adanya tindakan pelecehan seksual adalah tidak benar. “Dan kalau ada yang memberitakan ada pelecehan seksual itu tidak benar,” terangnya.

    Menanggapi isu yang berkembang, Indriana Agustin selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Magetan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

    “Informasi yang kami dapat, terkait kabar ada pelecehan seksual siswa karena terpasang Kamera tersembunyi lampu di toilet itu tidak benar. Selain itu tidak ada korban pelecehan sampai detik ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Indriana menjelaskan bahwa pihak dinas telah melakukan penelusuran melalui siswa. Diketahui bahwa sekitar dua bulan lalu, beberapa siswi mencurigai adanya perangkat lampu menyerupai kamera tersembunyi. Setelah diperiksa oleh pihak sekolah, perangkat tersebut ditemukan dalam kondisi mati dengan kartu SIM kosong.

    “Hal tersebut sudah diinfokan siswa ke pihak sekolah dan guru, namun belum ada tanggapan dan sudah dilepas setelah itu,” paparnya.

    Sebagai langkah antisipatif, Dinas P2KBP3A menyiapkan pos curhat melalui forum anak untuk menerima keluhan, jika memang ada siswa yang merasa menjadi korban. “Untuk apakah ada korban terkait hal itu, saat ini kami menyiapkan pos curhat melalui forum anak dan juga ada perwakilan dari forum anak di sekolah itu yang siap menerima keluhan bila memang ada korban,” tambahnya.

    Hingga saat ini, belum ditemukan adanya korban pelecehan maupun pemerkosaan. “Namun bila ada korban, dinas siap mendampingi. Sementara untuk menjaring info dari anak-anak (siswa), kami akan melibatkan forum anak Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Polisi: Ada 2 Korban Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut yang Melapor – Page 3

    Polisi: Ada 2 Korban Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut yang Melapor – Page 3

    Sebelumnya, tersebar video hasil rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.

    Video tersebut tersebar di sejumlah akun media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menayangkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).

    Video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.

  • 5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Kandungan di Garut – Page 3

    5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Kandungan di Garut – Page 3

    Kepolisian Resort Garut (Polres Garut), Jawa Barat, memastikan perkara dugaan kasus pelecehan seksual oknum dokter kandungan terhadap pasiennya yang tengah viral saat ini, terjadi pada tahun 2024.

    “Tepatnya pada tanggal 20 Juni 2024, atau hampir 10 bulan yang lalu,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, dalam penyelidikan di lokasi kejadian, Selasa 15 April 2025.

    Menurutnya, hasil penyelidikan sementara diketahui, kejadian dugaan perbuatan asusila itu berlangsung di sebuah klinik kesehatan swasta, wilayah Kecamatan Garut Kota.

    “Kejadian yang dalam video tersebut berlangsung di sini (klinik tersebut),” ujar dia menunjukan tempat kejadian sesuai dengan gambar dalam video yang beredar.

    Belakangan diketahui, aksi asusila itu dilakukan oknum dokter kandungan berinisial MSF alias I. Fajar memastikan. lembaganya terus melakukan pendalaman, terutama dari korban utama dalam yang terekam dalam video itu.

    “Karena sampai saat ini, korban belum melapor ke kami,” terang Fajar.

     

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien – Halaman all

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan terhadap pasien di sebuah klinik yang berada di Kabupaten Garut.

    Dedi pun mendorong agar dokter tersebut dicabut izin praktiknya, jika terbukti melakukan pelecehan. 

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” ujar Dedi kepada awak media di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025).

    Selain pencabutan izin praktik, ia juga mendesak agar pihak berwajib memberikan hukuman berat terhadap dokter kandungan tersebut.

    “Saya berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” jelas Dedi.

    Polisi Tangkap Pelaku

    Sementara itu, Satreskrim Polres Garut dikabarkan telah berhasil menangkap oknum dokter kandungan yang diketahui bernama M Syafril Firdaus atau MSF itu.

    Upaya penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam pasca polisi melakukan pengejaran.

    “Penangkapan kurang dari 24 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025).

    Pasca penangkapan, Joko mengaku masih akan melakukan pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk menggali keterangan terkait motif dan kronologi kejadian.

    “Kami sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Kronologi

    Sebelumnya diberitakan bahwa seorang dokter spesialis kandungan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut terekam CCTV diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap pasien.

    Aksinya itu dilakukan saat ia sedang bertugas di Klinik Karya Harsa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut.

    Videonya viral di linimasa media sosial dengan beragam keterangan permintaan warganet terhadap kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Dokter kandungan tersebut terekam kamera pengawas saat diduga melakukan tindakan mencurigakan ketika tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.

    Rekaman video itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi, melalui akun Instagram pribadinya.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soroti Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi: Cabut Izin Dokternya!

     

    (Tribunnews.com/David Adi/Dewi Agustina) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • Viral! Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi: Berhentikan, Cabut Izin Praktik!

    Viral! Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi: Berhentikan, Cabut Izin Praktik!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak agar dokter kandungan yang saat ini terduga sebagai pelaku pencabulan di Garut, segera diberikan tindakan tegas.

    Menurutnya, tindakan tegas yang harus diterapkan berupa pencabutan izin, bahkan gelar dokter karena telah melakukan aktivitas yang mencoreng nama dokter dan menodai nama Garut.

    Sebab, profesi dokter ada kode etik dan komite yang mengurus hal tersebut, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang sulit.

    “Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah,” ujar Dedi Mulyadi dikutip Rabu, (16/4/2025).

    Dedi juga menyebut bahwa perguruan tinggi yang terlibat harus memberikan sanksi kepada terduga pelaku pelecehan seksual.

    “Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa dokter merupakan profesi yang saat dilantik untuk berpraktik, ada sumpah profesi yang diambil.

    “Nah ini yang dilakukan. Jadi, haru ini harus ada tindakan-tindakan tegas, tidak perlu lama, tidak bertele-tele,” ujarnya.

    Proses hukum, lanjutnya harus dijalankan sampai tuntas.

    “Sedangkan di sisi pelecehan seksualnya, ya proses secara hukum,” tuturnya.

    (Besse Arma/Fajar)