Kasus: pelecehan seksual

  • Raja Charles Cabut Seluruh Gelar dan Usir Adiknya dari Istana Buckingham

    Raja Charles Cabut Seluruh Gelar dan Usir Adiknya dari Istana Buckingham

    GELORA.CO -Raja Charles III akhirnya mengambil langkah paling tegas terhadap adiknya, Pangeran Andrew, dengan mencabut seluruh gelar kerajaan dan memintanya meninggalkan kediaman resmi keluarga. Keputusan dramatis ini diambil setelah meningkatnya tekanan publik terkait hubungan Andrew dengan pelaku kejahatan seksual terkenal, Jeffrey Epstein.

    Dalam pernyataan resmi Istana Buckingham pada Kamis, 30 Oktober 2025, disebutkan bahwa raja telah “memulai proses formal untuk mencabut Gaya, Gelar, dan Kehormatan Pangeran Andrew.” Setelah keputusan ini, ia tak lagi disebut “Pangeran Andrew”, melainkan hanya Andrew Mountbatten-Windsor, dan harus pindah dari Royal Lodge ke tempat tinggal pribadi.

    Langkah ini hampir belum pernah terjadi dalam sejarah modern Kerajaan Inggris. Terakhir kali seorang bangsawan kehilangan gelarnya terjadi pada 1919, ketika Pangeran Ernest Augustus dicabut statusnya karena berpihak pada Jerman di masa Perang Dunia I.

    Tekanan terhadap raja meningkat setelah Andrew menyerahkan gelar Adipati York awal bulan ini, menyusul terbitnya memoar anumerta Virginia Roberts Giuffre, korban Epstein yang menuduh Andrew melakukan pelecehan seksual. Publik menilai kerajaan terlalu lama diam menghadapi skandal ini.

    Raja Charles menilai hukuman ini perlu untuk menunjukkan sikap tegas terhadap kesalahan serius adiknya. “Kecaman ini dianggap perlu, meskipun ia terus membantah tuduhan terhadapnya,” kata pihak istana, dikutip dari Reuters.

    “Yang Mulia ingin menegaskan simpati mendalam kepada para korban dan penyintas pelecehan.”

    Andrew yang kini berusia 65 tahun, sebelumnya mundur dari tugas kerajaan setelah wawancaranya dengan BBC pada 2019 gagal meyakinkan publik. Ia juga membayar jutaan dolar kepada Giuffre pada 2022 dalam penyelesaian di luar pengadilan, meski tetap menyangkal tuduhan.

    Dengan dicabutnya semua gelar, termasuk Adipati York dan kehormatan seperti Order of the Garter, Andrew akan meninggalkan Royal Lodge dan pindah ke properti di Sandringham. Ia dikabarkan akan tetap mendapat dukungan finansial pribadi dari Raja Charles, meski kini tak lagi menjadi bagian dari keluarga kerajaan yang aktif.

  • Oknum Polisi Lakukan Catcalling Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Turun Tangan

    Oknum Polisi Lakukan Catcalling Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Turun Tangan

    Jakarta: Ramai di jagad maya oknum polisi melakukan catcalling kepada seorang wanita. Peristiwa ini direkam dan diunggah oleh korban ke media sosial hingga terus menyebar di berbagai platform.

    Dalam unggahan tersebut, korban mengaku kerap mengalami catcalling saat berjalan kaki sepulang dari kelas pilates, namun kali ini pelakunya adalah oknum polisi berseragam.

    Menurut wanita tersebut, ia sudah terbiasa mendapatkan perlakukan catcall. Namun kali ini ia tidak bisa terima karena yang melakukan adalah polisi yang sedang menggunakan seragam.

    “Aku selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam,” kata wanita tersebut.

    “Mereka rame-rame ya. Tapi yang goda satu orang nih. Disitu aku mengamuk lah. Jadi aku videoin aja,” lanjutnya.

    Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang anggota polisi menutupi wajahnya sambil meminta maaf ketika direkam korban. Video itu kemudian viral dan menuai banyak tanggapan warganet.
     

    Catcalling sendiri merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal atau nonverbal di ruang publik, seperti siulan, komentar bernada seksual, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman. Meski sering dialami perempuan, tindakan ini bisa menimpa siapa saja dan dapat menimbulkan rasa takut serta tidak aman di ruang publik.
     
    Polda Metro Jaya beri sanksi 

    Merespons peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya memberikan sanksi disiplin kepada oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindakan catcalling terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para anggota tersebut telah diperiksa oleh Provost Satuan Brimob dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary dikutip dari Metro TV, Kamis, 30 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, proses pemeriksaan oleh Bid Propam masih terus berjalan untuk menentukan hukuman disiplin lanjutan. “Saat ini dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya,” bebernya.

    Jakarta: Ramai di jagad maya oknum polisi melakukan catcalling kepada seorang wanita. Peristiwa ini direkam dan diunggah oleh korban ke media sosial hingga terus menyebar di berbagai platform.
     
    Dalam unggahan tersebut, korban mengaku kerap mengalami catcalling saat berjalan kaki sepulang dari kelas pilates, namun kali ini pelakunya adalah oknum polisi berseragam.
     
    Menurut wanita tersebut, ia sudah terbiasa mendapatkan perlakukan catcall. Namun kali ini ia tidak bisa terima karena yang melakukan adalah polisi yang sedang menggunakan seragam.

    “Aku selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam,” kata wanita tersebut.
     
    “Mereka rame-rame ya. Tapi yang goda satu orang nih. Disitu aku mengamuk lah. Jadi aku videoin aja,” lanjutnya.
     
    Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang anggota polisi menutupi wajahnya sambil meminta maaf ketika direkam korban. Video itu kemudian viral dan menuai banyak tanggapan warganet.
     

     
    Catcalling sendiri merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal atau nonverbal di ruang publik, seperti siulan, komentar bernada seksual, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman. Meski sering dialami perempuan, tindakan ini bisa menimpa siapa saja dan dapat menimbulkan rasa takut serta tidak aman di ruang publik.
     

    Polda Metro Jaya beri sanksi 

    Merespons peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya memberikan sanksi disiplin kepada oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindakan catcalling terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para anggota tersebut telah diperiksa oleh Provost Satuan Brimob dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
     
    “Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary dikutip dari Metro TV, Kamis, 30 Oktober 2025.
     
    Ia menegaskan, proses pemeriksaan oleh Bid Propam masih terus berjalan untuk menentukan hukuman disiplin lanjutan. “Saat ini dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya,” bebernya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Kriminal kemarin, tembakau sintetis hingga pelaku penembakan ditangkap

    Kriminal kemarin, tembakau sintetis hingga pelaku penembakan ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (29/10), mulai dari pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis hingga penangkapan pelaku penembakan terhadap pengacara di Tanah Abang.

    Berikut lima berita pilihan yang dapat disimak kembali:

    1. Polisi sita tembakau sintesis seberat 843 gram di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 843 gram di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    “Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ADD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya

    2. Pelaku penganiayaan maut di Jatinegara positif gunakan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap fakta baru bahwa pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) positif menggunakan narkoba.

    “Pada saat kami lakukan tes urin, pelaku positif narkoba. Baik pelaku maupun korban sama-sama pemakai,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu

    Selanjutnya

    3. Polda Metro Jaya periksa personel yang diduga lakukan “catcalling”

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah personel yang diduga melakukan “catcalling” atau pelecehan seksual dalam bentuk verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik.

    “Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

    Selengkapnya

    4. Polisi tangkap suami yang ancam istri gunakan senjata api di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pria RSP yang diduga mengancam istrinya berinisial VM (35) dengan senjata api di sebuah kantor di Jalan Boulevard Gading Komplek Pergudangan BGR, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (29/10).

    “Korban ini melaporkan ke call center 110 dan direspon langsung oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading untuk mendatangi lokasi kejadian,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Rabu.

    Selanjutnya

    5. Polisi ungkap kasus pengeroyokan dan penembakan di Tanah Abang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penembakan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).

    “Tim gabungan Opsnal Subdit Jatanras telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HD (37) yang melakukan penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban berinisial WA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rab.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buntut Catcalling Cewek di Jalan, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

    Buntut Catcalling Cewek di Jalan, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

    GELORA.CO –  Beredar di media sosial (medsos) video yang memperlihatkan seorang anggota Polri melakukan catcaling atau menggoda seorang wanita yang baru pulang senam pilates di sebuah trotoar di Jakarta.

    Buntut perilaku catcalling tersebut, oknum polisi yang belakangan diketahui sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut, akhirnya harus berurusan dengan Propam.

    Video itu dibagikan seorang seleb Tiktok Jessy Nirmala di akun Tiktok miliknya pada Selasa (28/10/2025). 

    Dari video yang dibagikan Jessy, terlihat awalnya wanita berambut warna merah jambu itu pulang dari kegiatan pilates. 

    Jessy pulang jalan kaki dan melewati sebuah trotoar di Jakarta. 

    Kemudian di tengah jalan, Jessy melintasi sejumlah polisi pria yang sedang berkumpul.

    Seorang polisi dari sekelompok aparat itu pun melakukan catcalling. 

    Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik. Tindakan ini berupa komentar, siulan, atau panggilan bernada seksual, mengancam, atau merendahkan yang ditujukan kepada seseorang tanpa dikehendaki.

    Jessy pun langsung mengeluarkan kamera ponselnya dan merekam oknum Polisi tersebut. 

    Jessy juga melabrak Polisi tersebut dan mengingatkan bahwa mereka aparat berseragam yang harus melindungi warga.

    “Heh, Polisi loh godain cewek, sini gue rekam,” kata Jessy dalam video yang disadur Wartakotalive.com.

    Saat tahu direkam, oknum Polisi yang memakai peci berwarna putih itu kabur sambil meminta maaf namun tetap cengengesan.

    “Maaf mbak, maaf mbak,” kata si oknum. 

    Jessy menjelaskan dirinya memang sudah sering melintasi trotoar tersebut setiap pulang pilates. 

    Jessy pun menyayangkan tindakan aparat tersebut. Terlebih seharusnya aparat bisa menciptakan rasa aman di fasilitas umum.

    Diperiksa Propam

    Belakangan diketahui oknum polisi itu merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa oknum polisi itu sedang diproses.

    “Yang bersangkutan telah diberi tindakan displin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Brigjen Ade Ary memastikan oknum polisi akan diperiksa lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

    “Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya / Unit Provost Sat Brimobda Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sudah mengetahui adanya tindakan oknum polisi yang tidak terpuji itu.

    Irjen Asep langsung memerintahkan jajaran Bid Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti oknum polisi yang menjadi pelaku catcalling.

    “Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Kapolda Metro belum menjelaskan lebih lanjut apakah oknum polisi sudah diperiksa.

    Terpisah Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan oknum polisi itu sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    Menurutnya, yang bersangkutan sedang didalami terkait tindakannya hingga membuat korban memposting ke media sosial.

    “Masih didalami pemeriksaannya nanti kalau sudah selesai kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya,” tegas Kombes Radjo. 

  • Polda Metro Jaya periksa personel yang diduga lakukan “catcalling”

    Polda Metro Jaya periksa personel yang diduga lakukan “catcalling”

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah personel yang diduga melakukan “catcalling” atau pelecehan seksual dalam bentuk verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik.

    “Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selanjutnya, anggota tersebut dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap menyebutkan, anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan.

    “Masih didalami pemeriksaannya, nanti kalau sudah selesai, kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Tiktok yang diunggah oleh akun @jessynirmalaa yang mengaku mengalami “catcalling” oleh sejumlah anggota polisi.

    “Aku udah selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam,” kata akun tersebut.

    “Mereka rame-rame ya. Tapi yang goda satu orang nih. Disitu aku mengamuk lah. Jadi aku videoin aja,” kata wanita yang berada di dalam video tersebut.

    “Catcalling” adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

    Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapapun sebenarnya bisa mengalaminya. “Catcalling” tidak mengenal usia, jenis kelamin maupun latar belakang dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik.

    Beberapa bentuk “catcalling” yang umum dijumpai antara lain:

    • Siulan atau panggilan seperti “psst” atau “hai manis”

    • Komentar yang mengandung muatan seksual

    • Mengikuti seseorang tanpa izin

    • Tatapan tajam yang bernuansa seksual

    Meski terdengar ringan, hal ini bisa membuat korban merasa terancam dan tidak aman.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bhabinkamtibmas Cinangka Dipatsuskan Gegara Selingkuh dengan Mahasiswa

    Bhabinkamtibmas Cinangka Dipatsuskan Gegara Selingkuh dengan Mahasiswa

    GELORA.CO -Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Brigadir HA ditempatkan di tempat khusus (Patsus) buntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa berinisial ES.

    Tindakan tegas tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten setelah mendapat laporan ES atas dugaan pelecehan seksual.

    “Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Selasa, 28 Oktober 2025.

    ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA, tepatnya di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada 16 Juli 2025.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sie Propam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang.

    Hasil pendalaman, Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali.

    Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah Brigadir HA serta memeriksa terduga pelanggar. Brigadir HA pun mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor.

    Atas peristiwa ini, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan di-Patsus-kan guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

    “Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Didik

  • Lima Ibu Hamil Korban Dokter Iril Terima Restitusi, Total Rp 106 Juta

    Lima Ibu Hamil Korban Dokter Iril Terima Restitusi, Total Rp 106 Juta

    Garut

    Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto mengatakan ibu hamil korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril. Nominal restitusi yang diberikan kepada lima orang korban mencapai Rp 106.335.796.

    “Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” kata Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut dilansir detikjabar, Selasa, (28/10/2025).

    Nominal Restitusi itu untuk 5 orang korban, dengan rincian korban inisisl AED sebesar Rp 14, 8 juta, korban APN Rp 19,6 juta, korban AI sebesar Rp 30,7 juta, korban ES Rp 12,3 juta dan korban DS sebesar Rp 28,7 juta.

    Anton menjelaskan, sebelumnya LPSK sendiri menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak bulan April 2025. Selain permohonan pendampingan psikologis, dan pemenuhan HAM prosedural, korban juga mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK.

    Setelah melalui berbagai penilaian, lembaga menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi para korban. “Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana,” katanya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Lima Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Uang Ganti Rugi, Segini Besarannya

    Lima Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Uang Ganti Rugi, Segini Besarannya

    Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan kandungan di sebuah klinik di Garut pada 2024.

    Bahkan kasus itu langsung mencuat setelah beredarnya video CCTV yang merekam aksi pelaku saat memeriksa salah seorang korban ibu hamil di ruang kerjanya.

    Salah satu korban mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih pemeriksaan medis. Seiring waktu, keberanian para korban berbicara memantik keberanian korban lainnya, hingga kasus ini mencuat dan menyita atensi publik.

    LPSK menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Para korban yang mengalami trauma dan tekanan sosial kemudian mendapatkan pendampingan psikologis, Pemenuhan Ham Prosedural, serta fasilitasi restitusi dari LPSK.

    Setelah melalui serangkaian penilaian, lembaga menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi masing-masing korban. Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

    Kasus ini sempat menimbulkan keresahan luas di masyarakat Garut dan menjadi sorotan nasional, karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjadi pihak yang dipercaya oleh pasien.

    Atas perbuatannya, pelaku divonis bersalah dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban, dan pada hari ini pembayaran tersebut akhirnya terealisasi sepenuhnya.

    LPSK berharap keberhasilan pelaksanaan restitusi ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam perkara serupa di seluruh Indonesia.

    “Korban tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendirian. Restitusi adalah bukti bahwa negara memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Anton menegaskan.

  • Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance

    Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi penangguhan hukuman kepada salah satu tokoh terkaya dan paling berpengaruh dalam industri mata uang kripto, Changpeng Zhao. Namun penangguhan hukuman ini memperbarui kekhawatiran publik dengan asumsi pihak berkantong tebal mampu membeli jalan keluar dari masalah Trump 2.0.

    Dikutip dari CNN, Zhao memiliki platform perdagangan aset kripto secara global bernama Binance sejak tahun 2017. Platform ini memungkinkan US$ 100 dari rekening bank dengan membeli-menjual mata uang kripto secara virtual di mana pun.

    Binance juga menawarkan layanan keuangan yang lebih kompleks seperti perdagangan margin dan staking, yakni sebuah cara bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil pasif atas aset kripto.

    Binance bukan hanya menjadi bursa kripto terbesar di dunia dengan jumlah pengguna 280 juta secara global dan volume perdagangan lebih dari US$ 217 miliar setiap harinya, tetapi juga menguasai 40% pangsa pasar di antara bursa kripto terpusat.

    Duduk Perkara Hukuman Trump

    Meski begitu, Binance kerap tidak mematuhi aturan tentang penjualan layanan keuangan di berbagai yurisdiksi, termasuk di AS, yang secara efektif melarang versi global platform tersebut pada tahun 2019. Kemudian Binance meluncurkan layanan yang lebih terbatas di AS, yakni Binance.US.

    Namun pada praktiknya, banyak pengguna di kawasan perbatasan AS mengakali larangan tersebut. Kemudian jaksa federal AS mengatakan pada tahun 2023, Binance telah menjadi pusat bagi pelaku kejahatan yang memuat praktik pelecehan seksual anak, narkotika, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

    Binance juga tidak memiliki protokol atau standar bagi perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan transaksi terkait risiko pencucian uang, menurut Departemen Kehakiman, dan para karyawan menyadari pengawasan semacam itu mengundang penjahat ke platform tersebut.

    “Kami membutuhkan spanduk ‘apakah mencuci uang narkoba terlalu keras akhir-akhir ini – datanglah ke Binance, kami punya kue untuk Anda,” kata seorang staf kepatuhan, menurut dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Minggu (26/10/2025).

    Binance pun mengaku bersalah di AS atas pelanggaran pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pemerintah, Zhao mengundurkan diri sebagai CEO, membayar denda US$ 50 juta, dan menjalani hukuman empat bulan penjara federal.

    Meski begitu, Zhao masih memiliki sekitar 90% saham perusahaan, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan lebih dari US$ 80 miliar. Kemudian hingga kini, Zhao menjadi ikon Binance, dan mempertahankan pengaruhnya di industri bahkan setelah dipenjara.

    Pada hari Jumat lalu, Zhao merenungkan pasang surut kariernya baru-baru ini. Menurutnya, karir di dunia kripto hanya sedikit tercoreng.

    “Rekam jejak resmi saya memang sedikit tercoreng, tetapi reputasi saya tetap kuat. Tak seorang pun, tak seorang pun, berhenti berbisnis dengan saya,” jelasnya.

    Akhirnya Trump Luluh

    Pengampunan Trump terhadap Zhao merupakan contoh masalah etika tersebut karena Binance memiliki hubungan finansial langsung dengan bisnis kripto keluarga orang nomor 1 di AS.

    Pada bulan Maret, World Liberty Financial milik keluarga Trump meluncurkan token dipatok pada dolar yang dikenal sebagai stablecoin. Altcoin ini menjadi aset populer dalam kripto karena nilainya tetap konstan, sementara sebagian besar harga token lainnya rentan terhadap volatilitas.

    Menurut Bloomberg, Binance menulis kode dasar untuk mendukung stablecoin World Liberty yakni USD1. Koin ini telah dipromosikan kepada 280 juta penggunanya di seluruh dunia.

    Kemudian perusahaan asal UEA mengumumkan akan menggunakan USD1 untuk mengambil alih saham Binance senilai US$ 2 miliar menggunakan USD1. Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan keuntungan jutaan dolar bagi World Liberty, yang dikendalikan bersama oleh Trump dan keluarga Steve Witkoff.

    (kil/kil)

  • Bisa-bisanya! Pelaku Pelecehan di Inggris ‘Salah’ Dibebaskan

    Bisa-bisanya! Pelaku Pelecehan di Inggris ‘Salah’ Dibebaskan

    London

    Polisi Inggris menangkap warga Ethiopia yang juga terpidana pelecehan seksual, Hadush Kebatu. Pria itu ditangkap lagi usai secara ‘tidak sengaja’ sempat dibebaskan dari penjara akibat kesalahan memalukan oleh otoritas Inggris

    Dilansir AFP, Minggu (26/10/2025), Kebatu (38) ditangkap Kepolisian Metropolitan London di utara ibu kota pada Minggu pagi atau hampir 48 jam setelah dia dibebaskan secara keliru dari lokasi yang berjarak sekitar 48 kilometer jauhnya.

    Kebatu sedang menjalani bulan pertama dari hukuman 1 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang perempuan. Dia dilaporkan akan dideportasi saat kesalahan Dinas Penjara terjadi pada Jumat lalu.

    Kasus yang melibatkan Kebatu mendapat sorotan publik awal tahun ini di Epping, timur laut London. Kasusnya telah memicu demonstrasi di berbagai kota di Inggris tempat para pencari suaka diyakini ditempatkan.

    Komandan James Conway, yang mengawasi perburuannya, mengatakan ‘informasi dari publik’ mengarahkan petugas ke kawasan Finsbury Park di London. Kebatu pun ditemukan di sana.

    “Ia ditahan oleh polisi, tetapi akan dikembalikan ke tahanan Dinas Penjara,” ujarnya.

    Kebatu kini diperkirakan akan dideportasi. Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengatakan dirinya terkejut oleh kesalahan ‘yang sama sekali tidak dapat diterima’ hingga menyebabkan Kebatu dibebaskan alih-alih dikirim ke pusat penahanan imigrasi.

    Surat kabar Telegraph mengatakan Kebatu secara keliru dikategorikan untuk dibebaskan berdasarkan izin dan diberikan hibah pembebasan sebesar GBP 76 atau sekitar Rp 1,6 juta.

    Polisi telah meminta Kebatu untuk menyerahkan diri pada Sabtu (25/10). Permintaan itu disampaikan setelah muncul laporan Kebatu tampak bingung dan enggan meninggalkan penjara di Chelmsford, Inggris timur.

    Seorang sopir pengiriman barang menceritakan pengalamannya melihat Kebatu beberapa kali dalam keadaan ‘sangat bingung’. Sopir tersebut mengatakan kepada Sky News bahwa dia melihat Kebatu di luar penjara dan bertanya ‘Saya mau ke mana? Apa yang saya lakukan?’.

    “Dia mulai kesal, dia mulai stres,” kata sopir tersebut.

    Ayah dari korban perbuatan Kebatu mengatakan ‘sistem peradilan telah mengecewakan kita’. Polisi menangkap pencari suaka tersebut pada Juli lalu setelah dia berulang kali mencoba mencium seorang gadis berusia 14 tahun dan menyentuh kakinya, serta melontarkan komentar-komentar vulgar kepadanya.

    Dia juga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dewasa, dengan meletakkan tangannya di paha perempuan tersebut. Saat itu, dia menginap di Hotel Bell Epping, tempat puluhan pencari suaka lainnya ditampung, dan menjadi sasaran protes berulang kali.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)