Kasus: pelecehan seksual

  • Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

    Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Korban dan pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah bersepakat damai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    “Korban mencabut pengaduan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada pers di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pelaku pelecehan seksual dan korban bersepakat damai sehingga kasus tersebut berakhir dengan “restorative justice”.

    Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 281 KUHP.

    Pada intinya, apabila kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka sudah berdamai dan korban melakukan pencabutan pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya.

    “Perkara tersebut sudah dilaksanakan ‘restorative justice’. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.

    Sebelumnya, Firdaus menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.

    “Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” katanya.

    Firdaus mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial HU (29) melakukan tindakannya tersebut karena adanya hasrat seksual yang tinggi.

    Saat berada di dalam gerbong commuter yang sama antara korban dan pelaku, kata Firdaus, HU tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

    Sumber : Antara

  • Ketahui 8 Tips Memilih Dokter Kandungan yang Aman dan Tepercaya

    Ketahui 8 Tips Memilih Dokter Kandungan yang Aman dan Tepercaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Dokter spesialis kandungan tersebut diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang pasien ibu hamil saat melakukan pemeriksaan USG. Lalu, bagaimana tip atau tips memilih dokter kandungan?

    Peristiwa ini terjadi di sebuah klinik dekat kawasan Pengkolan, tak jauh dari Alun-alun Otista, Garut, Jawa Barat. Kejadian ini menegaskan pentingnya mengetahui tips memilih dokter kandungan yang aman, profesional, dan bisa dipercaya, terutama bagi wanita yang sedang hamil dan memerlukan pendampingan medis secara intensif.

    Agar Anda merasa aman dan nyaman selama menjalani perawatan kandungan, berikut ini delapan tips penting yang bisa dijadikan panduan saat memilih dokter kandungan.

    Tips Memilih Dokter Kandungan

    1. Pertimbangkan jenis kelamin dokter

    Beberapa pasien lebih nyaman diperiksa oleh dokter perempuan. Jika Anda termasuk salah satunya, pilihlah klinik yang memiliki dokter kandungan perempuan. Hal ini penting terutama saat masa persalinan, karena dokter yang bertugas bisa saja berbeda dari dokter utama Anda.

    2. Pilih praktik yang konsisten

    Jika Anda ingin selalu ditangani oleh dokter yang sama, pastikan klinik mendukung sistem tersebut. Namun, jika Anda terbuka dengan model praktik kelompok, tanyakan juga seberapa sering dokter Anda tersedia untuk situasi darurat seperti persalinan.

    3. Kemudahan dalam mengatur janji temu

    Pilih praktik yang sistem administrasinya responsif dan mudah diakses, baik melalui telepon maupun layanan online. Hal ini sangat membantu, terutama jika Anda membutuhkan pemeriksaan mendadak.

    4. Dengarkan rekomendasi orang terdekat

    Rekomendasi dari teman, keluarga, atau bahkan tenaga medis, seperti perawat bisa memberikan gambaran tentang dokter yang profesional, ramah, dan terpercaya.

    5. Gunakan ulasan online dengan bijak

    Ulasan online bisa menjadi referensi tambahan, namun sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya acuan. Perhatikan juga informasi di situs resmi dan media sosial praktik tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh.

    6. Periksa sertifikasi dan kredensial dokter

    Tips memilih dokter kandungan selanjutnya adalah, memastikan dia memiliki sertifikasi resmi. Dokter baru yang belum bersertifikasi pun tetap bisa diandalkan jika mereka memiliki pengetahuan medis yang mutakhir. Jika Anda sedang hamil, perhatikan beberapa hal penting. Pastikan dokter Anda memiliki izin praktik di rumah sakit tempat Anda ingin melahirkan.

    Tanyakan pendekatan dokter terhadap proses persalinan, apakah lebih cenderung mendukung persalinan normal atau operasi caesar. Cari tahu juga apakah dokter memiliki dukungan atau pelatihan dalam hal menyusui, misalnya dengan bekerja sama dengan konsultan laktasi.

    Jika Anda merasa tidak nyaman bila ada keterlibatan mahasiswa atau residen dalam proses pemeriksaan, pastikan untuk menanyakannya lebih awal.

    7. Bangun koneksi personal dengan dokter Anda

    Perasaan dihargai dan didengarkan sangat penting dalam hubungan dokter-pasien. Jika Anda merasa tidak cocok, tidak ada salahnya mencari dokter lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

    Dengan memperhatikan berbagai tips memilih dokter kandungan di atas, Anda bisa lebih tenang dan merasa aman selama menjalani masa kehamilan maupun perawatan kesehatan reproduksi.

  • Heboh Dokter RS Persada Hospital Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Pasien

    Heboh Dokter RS Persada Hospital Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Pasien

    Malang(beritajatim.com) – Muncul di media sosial pengakuan pasien yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang pada 2022 silam. Korban adalah wanita berinisial QAR.

    Sementara pelakunya seorang dokter umum berinisial AY. Kasus ini kemudian mencuat dan viral di media sosial atas pengakuan QAR. Ada sejumlah bukti percakapan yang turut diunggah oleh QAR di media sosial.

    Kronologisnya saat itu QAR sedang sakit sinusitis dan vertigo berat sehingga pergi ke IGD terdekat. Setelah itu AY sering memberi pesan singkat pada QAR. Namun hal itu tidak direspon.

    Sedangkan dugaan pelecehan terjadi saat dokter membawa stetoskop dengan dalih memeriksa QAR. AY meminta QAR membuka baju hingga terbuka dengan modus memeriksa jantung namun stetoskop ditempatkan pada Payudara sebelah kanan. AY mulai gerah saat dokter tampak bermain telepon seluler yang diduga merekam video hingga memfoto bagian tubuh QAR.

    Belakangan AY diketahui dokter yang bertugas di Persada Hospital Malang. Pihak rumah sakit telah mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah dokter di Persada Hospital.

    Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit mengatakan, AY telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan. Persada Hospital menolak dengan tegas segala bentuk pelanggaran etik.

    “Kami telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Apabila terbukti, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang professional dan bermutu kepada masyarakat,” ujar Kitty pada Rabu, (16/4/2025). (luc/ian)

  • Wanita asal Bandung Dilecehkan Dokter saat Dirawat di RS Malang, Modus Buka Baju ketika Diperiksa – Halaman all

    Wanita asal Bandung Dilecehkan Dokter saat Dirawat di RS Malang, Modus Buka Baju ketika Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR mengaku mengalami pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Persada Hospital di Kota Malang, Jawa Timur.

    Dikutip dari Surya Malang, QAR mengaku pelecehan tersebut dialaminya pada September 2022 lalu.

    Mulanya, dia menceritakan tujuannya pergi ke Malang adalah untuk liburan. Namun, dirinya justru jatuh sakit.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025).

    Lalu, QAR mencari rumah sakit terbaik di Malang secara online dan diarahkan ke RS Persada Hospital.

    Kemudian, pada 26 September 2022 dini hari, QAR pun jatuh sakit dan dibawa ke IGD Persada Hospital.

    Pada momen itulah, QAR bertemu pertama kali dengan AY.

    “Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” imbuhnya.

    Kemudian, QAR didiagnosa menderita sinusitis dan vertigo berat. Setelah itu, QAR pun diminta untuk menjalani pemeriksaan melalui rontgen.

    Namun, dia mengatakan hasil rontgen tidak langsung keluar. QAR pun diarahkan AY agar memberikan nomor kontaknya ke perawat.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” tambahnya.

    QAR Disuruh Buka Baju untuk Diperiksa oleh AY

    Setelah diperiksa, QAR pun merasa kondisinya tidak kunjung membaik dan kembali ke RS Persada Hospital agar dirawat.

    Lalu, keesokan harinya atau 27 September 2022, QAR masih menunggu hasil rontgen dirinya yang tidak kunjung diterimanya.

    Kemudian tiba-tiba, QAR menerima pesan WhatsApp dari AY yang mengirimkan hasil rontgennya.

    Mulanya, QAR tidak menaruh curiga terhadap AY. Namun, lama-kelamaan, chat yang dilakukan AY semakin intens dan mengarah ke urusan pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” imbuh QAR.

    Singkat cerita, ketika menjalani rawat inap, dokter AY tiba-tiba mengunjungi kamar QAR yang di saat bersamaan tengah dijenguk oleh rekannya dan akan berpamitan pulang.

    Lalu, ketika rekan korban pulang, gelagat aneh dokter AY mulai terlihat di mana dirinya tiba-tiba menutup seluruh gorden kamar.

    Selanjutnya, QAR mengatakan AY memintanya untuk membuka baju rawat inapnya dengan dalih akan diperiksa.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,” bebernya.

    Namun, QAR semakin tidak nyaman dengan cara memeriksa AY lantaran tiba-tiba menempelkan stetoskop ke bagian dadanya.

    Lalu, di saat yang bersamaan, AY turut menyenggol payudara QAR.

    Bahkan, AY sembari mengeluarkan ponsel miliknya dan diduga memotret bagian tubuh QAR.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” cerita QAR.

    Karena merasa sudah tidak nyaman, QAR meminta AY untuk keluar dengan alasan mau untuk istirahat.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    RS Persada Hospital Akui Ada Dokter Berinisial AY, Sudah Dinonaktifkan

    Terpisah, Supervisor Humas, Sylvia Kitty Simanungkalit, mengakui bahwa AY memanglah dokter di RS Persada Hospital.

    Masih dikutip dari Surya Malang, Sylvia mengatakan AY kini sudah dinonaktifkan.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospital” kata Sylvia.

    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

    Sylvia mengatakan pihaknya bakal menindak tegas jika AY memang terbukti melakukan pelecehan seksual.

    “Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh” ungkapnya.

    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” sambung Sylvia.

    Sebagian artikel telah tayang di Surya Malang dengan judul “Cerita Viral Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang Korban Dokter Cabul, Modus Pakai Stetoskop Buka HP”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya Malang/Sarah Elnyora/Kukuh Kurniawan)

  • KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah mengungkap laporan baru dari dua korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Diketahui oknum dokter kandungan itu adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang menjadi dokter kandungan di salah satu klinik kesehatan di Garut.

    Menurut Ratna, laporan dari dua korban baru dokter Syafril ini masuk melalui UPTD PPA Kabupaten Garut.

    “Sampai saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut,” kata Ratna dilansir Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

    Ratna mengungkap, sebelum kasus ini viral, memang sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa. 

    Bahkan salah satu kejadiannya sempat menimbulkan keributan, tetapi kasusnya berakhir damai.

    “Salah satu suami dari pasien tersebut pernah ada yang marah dan menonjok pelaku, tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” ungkap Ratna.

    Lebih lanjut Ratna menuturkan, dengan adanya kemungkinan jumlah korban bertambah, LBH Padjadjaran pun sudah membuka posko pengaduan untuk menerima aduan para korban.

    Pihak Dinkes Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait kasus ini.

    “Pihak Dinkes Kabupaten Garut telah melakukan pertemuan online dengan Kemenkes untuk berkoordinasi dan diketahui bahwa SIP (Surat Izin Praktek) dokter kandungan tersebut sudah dicabut,” imbuhnya.

    Ketua DPR Kecam Dugaan Pencabulan oleh Dokter Kandungan di Garut, Minta Polisi Usut Tuntas

    Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal aksi dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh seorang dokter kandungan di salah satu klinik di Garut yang viral.

    Puan mengecam keras aksi bejat yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan itu.

    Pasalnya, ruang periksa kandungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien, justru dijadikan fasilitas yang menyalahi aturan dan etika dokter.

    “Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien,” kata Puan dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

    Diketahui, dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dokter MSF ini terungkap usai video yang memperlihatkan detik-detik saat MSF melakukan dugaan pencabulan tersebar di media sosial.

    MSF diduga melakukan pelecehan seksual, dengan cara meremas payudara korban saat pelaku melakukan praktik pemeriksaan Ultrasonografi (USG) kepada korbannya.

    Dalam kasus ini, sudah ada 2 orang korban yang melapor dan pelaku telah ditangkap polisi. Dari penelusuran, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2024. 

    Atas hal itu, Puan meminta agar aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” tegasnya.

    Dengan adanya insiden ini, mantan Menko PMK itu menekankan bahwa ruang periksa dokter, khususnya dokter kandungan, harus menjadi tempat yang aman dan terlindungi, terutama bagi perempuan.

    Ia meminta agar Kemenkes mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta sistem perlindungan pasien di seluruh Indonesia.

    “Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga negara, terutama perempuan, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” ujar Puan.

    Lebih lanjut, Puan juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah.

    “Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan,” tandas dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Firda Janati)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Terjadi Lagi, Oknum Dokter di Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    Terjadi Lagi, Oknum Dokter di Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belum selesai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, kini terjadi lagi kasus serupa.

    Kali ini, seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

    Kasus ini mencuat setelah korban membagikan ceritanya melalui media sosialnya dan diposting ulang oleh akun @Malangraya_info di X pada Selasa (15/4/2025).

    Dalam unggahan tersebut, akun @Malangraya_info memberi judul “Viral dugaan aksi pelecehan yang terjadi di salah satu RS Swasta di Kota Malang”.

    Lalu postingan mengenai curhatan korban turut dibagikan. 

    “Bismillah, di sini aku beraniin buat speak up pengalaman tidak mengenakan yg terjadi di tahun 2022,” tulis korban. 

    “Karena ramainya berita kasus2 dokter C*BUL yg semakin marak. Semoga tidak ada korban selanjutnya,” lanjutnya.

    “Ini kejadian persis sebelum Tragedi Stadion Kanjuruhan. Karena dokter tersebut sesudah kejadian masih sempet-sempetnya ngajakin nonton bola di Kanjuruhan,” pungkas korban.

    Setelah dikonfirmasi Suryamalang.com, korban diketahui berinisial QAR dan berasal dari Bandung, Jawa Barat. 

    Sementara, dokter yang diduga melakukan tindakan yang tidak pantas itu berinisial YA.

    Wanita berusia 31 tahun itu mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    QAR jatuh sakit saat dirinya sedang berlibur di Malang.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025).

    Selanjutnya, QAR mencari tahu rumah sakit terbaik di Malang melalui online dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yaitu Persada Hospital yang terletak di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD)” terangnya.

    Setibanya di rumah sakit tersebut, QAR bertemu dengan YA.

    “Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial YA dan diperiksa terus sempat diinfus,” imbuhnya.

    Setelah melalui pemeriksaan, QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen.

    Namun, hasil pemeriksaan rontgennya tidak langsung keluar.

    Kemudian, QAR diarahkan oleh YA menuju meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor Whatsapp.

    Selanjutnya, QAR diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “YA ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” tambahnya

    Namun, kondisi QAR justru tak kunjung membaik. Pada malam hari di tanggal yang sama, ia kembali mendatangi rumah sakit tersebut untuk menjalani observasi dan kemudian dipindahkan ke kamar perawatan VIP.

    Keesokan harinya, tepatnya pada 27 September 2022, hasil rontgen akhirnya keluar.

    Namun QAR sempat terkejut, lantaran informasi mengenai hasil rontgen tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dari nomor pribadi YA, bukan nomor resmi rumah sakit.

    Awalnya, QAR mencoba berpikir positif dan mengira pesan itu hanya sebatas pemberitahuan hasil pemeriksaan.

    Tetapi, dokter YA justru mulai mengirimkan pesan secara lebih intens dan obrolan pun bergeser ke arah yang bersifat pribadi.

    “Di dalam chat-nya, YA tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” imbuh QAR.

    Saat QAR menjalani rawat inap, dokter YA tiba-tiba datang ke kamarnya dengan membawa stetoskop.

    Pada saat itu, QAR sedang menerima kunjungan dari seorang teman, yang tak lama kemudian pamit untuk pulang.

    Setelah temannya pergi, perilaku dokter YA mulai menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

    Mulanya, YA menutup semua tirai di kamar rawat inap, lalu menyuruh QAR membuka baju pasien yang dikenakannya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, YA menyuruh saya buka bra,” bebernya.

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” terang QAR.

    Selanjutnya, YA melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara QAR. 

    Tak lama kemudian, dokter YA mengeluarkan handphone-nya berdalih membalas pesan dari temannya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si YA menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” lanjut QAR.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke YA mau tidur istirahat,” bebernya.

    YA lantas menghentikan tindakannya itu dan langsung keluar kamar QAR.

    Keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Dengan keberaniannya serta mendapat dukungan dari teman-teman, QAR pun memviralkan kejadian yang dialaminya itu ke media sosial.

    Ia juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

    “Ini demi keadilan yang harus ditegakkan, agar tidak ada korban lainnya dan dalam waktu dekat ini, saya akan ke Malang,” tegas QAR.

    “Sepertinya baru bisa minggu depan, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Pihak rumah sakit buka suara

    Menanggapi hal itu, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, S. Si., MMRS, pun memberikan pernyataan.

    Dirinya membenarkan jika YA adalah dokter yang bertugas di Persada Hospital.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (YA) adalah dokter di Persada Hospital,” kata Sylvia.

    Sylvia mengatakan, YA sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

    Ia menegaskan, pihaknya mengecam keras perilaku yang dilakukan oleh YA dan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

    “Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh,” ungkapnya.

    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sylvia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cerita Viral Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang Korban Dokter Cabul, Modus Pakai Stetoskop Buka HP

    (Tribunnews.com/Falza) (SuryaMalang.com/Sarah Elnyora)

  • KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    Jalani Pemeriksaan, Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Akses Komunikasi dengan Keluarga Dibuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengungkapkan permintaan dari dokter kandungan M. Syafril Firdaus atau MSF, terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    Menurut Hasbullah, Syafril meminta agar dirinya diberikan akses untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

    Permintaan itu diungkap Syafril saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

    Tak hanya itu, Syafril juga meminta agar pihak polisi bisa menegakkan aturan secara profesional.

    “Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional.”

    “Yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya,” kata Hasbullah dilansir Tribun Jabar, Rabu (16/4/2025).

    Lebih lanjut, Hasbullah menuturkan kini Syafril dalam kondisi baik dan sehat.

    Selama diamankan oleh polisi, dokter kandungan itu juga tak mengalami keluhan apa pun.

    “Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah,” imbuhnya.

    Berdasarkan pantauan, saat ini Syafril masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    Polres Garut juga diketahui sudah mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan RI.

    Surat Izin Praktik Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Segera Dicabut

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter kandungan di Garut yang diduga melecehkan pasien saat melakukan ultrasonografi (USG).

    Peristiwa ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan serta merusak nilai-nilai profesi.

    Kemenkes menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis itu.

    “Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

    “Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP⁠ oknum dokter tersebut,” tegasnya.

    Aji menerangkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan.

    Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.

    “Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan.”

    “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar dia.

    Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023

    Kejadian ini terjadi di sebuah klinik swasta di Garut saat pasien sedang menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).

    Polisi masih melakukan pendalaman kasus dugaan pelecehan oleh MSF terhadap pasien ibu hamil yang menjalani pemeriksaan USG di klinik swasta Kabupaten Garut.

    Sejauh ini ada dua korban yang membuat laporan polisi atas perbuatan pelecehan dokter kandungan tersebut. 

    Namun, diduga bukan hanya keduanya yang menjadikorban pelecehan dokter MSF. Sebab, dokter kandungan itu telah buka praktik di sebuah klinik swasta di Garut sejak Januari 2023.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red),” ujar Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

    Oleh karena itu, pihak Polres Garut juga membuka posko pengaduan bagi korban kasus ini.

    “Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Ia pun menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebelum bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut.

    Prosedur tersebut harus dijalankan karena terduga pelaku merupakan profesi dokter. 

    “Prosedur ini harus diikuti karena pelaku adalah tenaga medis,” ujarnya.

    Pelaku ditangkap di wilayah Garut saat baru saja tiba dari Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa telah dilecehkan saat pemeriksaan.

    “Dokter ini sudah diamankan dan saat ini kami sedang mendalami kasusnya,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesan Dokter Cabul di Garut dari Balik Jeruji Besi, Tak Ingin Komunikasi dengan Keluarga Dihalangi.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Rina Ayu Panca Rini)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Terungkap Alasan Keluarga Agus Buntung Gelar Pernikahan Adat saat Proses Hukum Berjalan – Halaman all

    Terungkap Alasan Keluarga Agus Buntung Gelar Pernikahan Adat saat Proses Hukum Berjalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga I Wayan Agus Suwaratama (IWAS) atau Agus Buntung, mengungkapkan alasan di balik pelaksanaan pernikahan adat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menjelaskan, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum kasus hukum yang menimpa anaknya.

    “Karena Agus ada kasus ini kita tunda, karena dia mau menerima Agus apa adanya, mau menunggu Agus sampai selesai,” kata Padni saat ditemui di rumahnya, Rabu (16/4/2025).

    Pernikahan adat tersebut, yang kini tengah viral di media sosial, merupakan tradisi mepamit, di mana seorang perempuan meminta izin kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan.

    Acara berlangsung di rumah pengantin perempuan di Karangasem, Bali.

    Dalam prosesi tersebut, sosok Agus digantikan oleh sebuah keris yang dibalut kain putih.

    Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum Agus selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum.

    “Kalau secara adat sudah sah, tapi untuk membuat buku nikah, akte dan lain-lain belum,” jelas Padni.

    Agus menikahi Ni Luh Nopianti pada Kamis (10/4/2025).

    Pernikahan ini menjadi sorotan karena sosok pengantin pria digantikan oleh keris.

    Padni menambahkan, pernikahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga.

    Pihak keluarga Agus sudah menanyakan kesiapan Nopianti untuk menjadi pendamping Agus.

    “Sudah kita tanya biar tidak menyesal, dia mau merawat Agus,” jelasnya.

    Keluarga berharap pernikahan ini dapat memberikan semangat kepada Agus, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 4 Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Medis, Dokter Garut Terbaru!

    4 Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Medis, Dokter Garut Terbaru!

    Jakarta, Beritasatu.com – Dunia kesehatan kembali diguncang kasus pelecehan seksual, kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut. Dokter berinisial MSF tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan di sebuah klinik swasta.

    Hingga saat ini, dua korban pelecehan seksual tersebut telah melapor dan pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

    Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di dunia medis Indonesia. Sebelumnya, sejumlah insiden serupa juga pernah terjadi, melibatkan berbagai tenaga kesehatan, mulai dari dokter umum, perawat, hingga staf medis lainnya.

    Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi dan akses mereka terhadap tubuh pasien untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.

    Berikut adalah beberapa kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di dunia kesehatan Indonesia:

    Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Kesehatan Indonesia

    1. Dokter kandungan di Garut

    Seorang dokter kandungan berinisial MSF di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG di sebuah klinik swasta.

    Aksi tak senonoh tersebut terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.

    Polisi telah menahan terduga pelaku, dan sejauh ini dua korban telah melapor. Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan.

    2. Dokter residen anestesi di RSHS Bandung

    Seorang dokter residen berinisial PAP dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga memperkosa seorang wanita berinisial FA, yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di rumah sakit tersebut.

    Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025. FA dibujuk untuk menjalani tes darah, lalu disuntik obat penenang midazolam dan diperkosa saat dalam kondisi tak sadar.

    Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat dua korban lain dengan modus serupa.

    3. Tenaga medis di RSUD dr Soetomo Surabaya

    Seorang co-pilot maskapai nasional berinisial PJR (23) mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat dirawat di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD dr Soetomo, Surabaya, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Oktober 2018.

    Dalam kondisi lemah akibat patah tulang, PJR mengungkap bahwa ia ditelanjangi oleh seorang oknum tenaga medis dengan alasan prosedur medis, meskipun ia sudah menolak hingga tiga kali.

    Bahkan, tubuhnya diduga sempat dipotret dalam keadaan tanpa busana sebelum keluarganya dan penasihat hukum tiba.

    4. Perawat di National Hospital Surabaya

    Kasus pelecehan seksual juga terjadi di National Hospital Surabaya, di mana seorang perawat bernama Junaidi diduga meremas payudara pasien wanita yang masih dalam pengaruh obat bius usai menjalani operasi.

    Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat masih terbaring di tempat tidur rumah sakit dengan selang infus terpasang, sambil menangis dan meminta pelaku mengakui perbuatannya.

    Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan profesional seperti fasilitas kesehatan.

  • Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Publik kembali dihebohkan dengan sejumlah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Kasus ini dinilai mencoreng citra profesionalisme dalam dunia kedokteran. Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan hukum di Indonesia terkait kasus pelecehan seksual? Berikut ulasan lengkapnya!

    Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan publik adalah dugaan pelecehan seksual oleh calon dokter spesialis anestesi terhadap pasien di RSHS, Bandung. Tak lama berselang, kasus serupa kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di ruang praktik.

    Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual yang dilakukan baik secara fisik maupun nonfisik, dengan sasaran pada organ seksual atau seksualitas korban.

    Bentuk-bentuk pelecehan ini dapat berupa siulan, lirikan, ucapan bernada seksual, sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat seksual, dan bahkan dapat berdampak pada kesehatan serta keselamatan korban.

    Di Indonesia, kasus pelecehan seksual telah diatur dalam berbagai regulasi hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berikut adalah pasal-pasal dan peraturan yang relevan:

    Regulasi Hukum Terkait Pelecehan Seksual

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    KUHP memuat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur semua bentuk pelecehan seksual. Beberapa pasal tersebut antara lain:

    Pasal 281: Mengatur perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.Pasal 289: Mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.Pasal 290: Mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.Pasal 292-296: Mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan sanksi bagi pelaku yang memfasilitasi perbuatan cabul.

    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    UU ini secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik:

    Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak fisik seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.Pelecehan seksual non-fisik: Meliputi tindakan tanpa kontak fisik, seperti ucapan bernada seksual atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan korban. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

    UU ini juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual.

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

    UU ini memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, seperti pelecehan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya, serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

    Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa dan dosen.

    Pelecehan seksual termasuk yang dilakukan oknum dokter adalah tindak kejahatan yang kerap kali dipandang sebelah mata karena minimnya bukti. Namun demikian, penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk terus menegakkan keadilan bagi para korban, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.