Kasus: pelecehan seksual

  • Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3 – Halaman all

    Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Terungkap kriteria korban yang diincar oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus, dalam melakukan aksi pelecehannya.

    Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka imbas aksinya melakukan pelecehan kepada para pasiennya di sebuah klinik di Garut.

    Dilansir WartaKotalive.com, mayoritas korban Syafril Firdaus ini adalah ibu hamil yang usia kandungannya trimester 2 dan 3.

    Trimester 2 yakni ibu hamil dengan usia kandungan 13-27 minggu.

    Sementara, trimester 3 ini adalah ibu hamil dengan usia kandungan 28 minggu hingga menjelang persalinan.

    Artinya, Syafril Firdaus memang mengincar korban yang sedang hamil besar.

    Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan mantan asisten dokter.

    “Terutama yang hamil trimester 2 dan 3. Karena kalau trimester 1 tidak akan ada kesempatan untuk tangan ke arah atas perut dekat dada,” katanya, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, tindakan Syafril sudah diketahui perawat dan staf klinik sampai-sampai terakhir pihak klinik memasang CCTV di ruang praktik dokter kandungan Garut.

    Modus sang dokter untuk menggaet korbannya juga seragam, mulai dari foto bareng, chat WA, postingan foto di media sosial.

    “Dia akan chat pasien diawali dengan basa-basi nanya tempat di Garut wisata dan kuliner. Lama kelamaan dia akan reply semua update pasien, chat gak jelas dan merayu pasien menawarkan USG gratis,” jelasnya.

    Pasien yang masuk perangkap, katanya, akan disuruh datang ke klinik di jam terakhir.

    Setiap ada pasien seperti itu, katanya, asisten akan disuruh pulang lebih dulu.

    “Dengan larangan daftar dan harus bilang sudah ada janji dengan dia kepada asisten.”

    “Kita bukan tidak mendampingi tapi kita selalu disuruh pulang dan tidak boleh masuk,” imbuhnya.

    Polisi Buka Posko Pengaduan

    M Syafril Firdaus yang diduga melecehkan pasiennya di klinik swasta wilayah Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka.

    Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

    “Iya sudah kami tetapkan tersangka,” ucapnya, Kamis.

    Pihaknya kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban.

    Namun, diketahui tersangka sudah praktik sebagai dokter kandungan di Garut sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red),” imbuhnya.

    Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta. 

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus dokter kandungan diduga melecehkan ibu hamil di Garut.

    Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memastikan korban mendapatkan pendampingan.

    “Kita akan asistensi nanti kita dorong PPA setempat untuk responsif ke korban,” tuturnya.

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter M Syafril Firdaus Lebih Suka Lecehkan Wanita Hamil Trimester 3, Mengapa?

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Dian Anditya Mutiara)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Dokter Syafril Firdaus Bukan Hanya Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Percobaan Pemerkosaan

    Dokter Syafril Firdaus Bukan Hanya Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Percobaan Pemerkosaan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Nasib M. Syafril Firdaus atau MS dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual kepada pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi menjadi tersangka.

    MSF dijadikan tersangka setelah lakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil.

    Bahkan dia juga sempat berusaha memperkosa seorang pasien.

    Usaha MSF memperkosa seorang pasien terjadi di kamar kosnya pada 24 Maret 2025 malam.

    Wanita berinisial AED (24) yang jadi korban kebejatan MSF melaporkan sang dokter kepada polisi.

    Akibat perbuatannya, MSF dikenai pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

    “Awalnya, korban berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja. Lalu, tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Fajar menerangkan, tiga hari kemudian MSF mendatangi rumah orangtua korban untuk memberikan suntikan vaksin.

    Saat itu pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

    Setelah proses vaksinasi, MSF meminta diantarkan oleh korban ke kos tempat ia tinggal.

    Setibanya di kos milik MSF, korban sempat mencoba memberikan uang sebagai pembayaran vaksin, namun MSF menolak menerima uang tersebut.

    “Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin tetapi ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” jelas Fajar.

    “Kemudian, keduanya masuk. Lalu, tersangka mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” terang Fajar.

    Fajar mengucapkan, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos milik MSF.

    Kemudian, korban melapor kepada pihak berwajib dan hingga kini polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.

    Hubungi influencer

    Di sisi lain, Polda Jawa Barat (Jabar) juga telah menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF.

    Diketahui, beberapa influencer aktif membagikan informasi tersebut.

    Namun, langkah Polda Jabar belum mendapat tanggapan.

    “Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Ia menuturkan proses hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

    Tanpa adanya laporan formal dari korban, penanganan hukum akan menemui hambatan.

    Ia pun mengimbau agar korban segera melapor ke pihak berwenang.

    “Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor,” ucap Hendra.

    Sementara itu, banyak penggiat media sosial dinilai telah membagikan konten dengan narasi yang berlebihan, bahkan memperkeruh suasana. 

    Beberapa influencer juga disebut membesar-besarkan informasi soal jumlah korban, bahkan mengajak warganet untuk melaporkan kasus tersebut melalui akun mereka.

    “Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka,” jelas Hendra.

    Polda Jabar mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarkan informasi sensitif seperti kasus kekerasan seksual.

    Sebagai upaya mempermudah pengaduan, Polda Jabar menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa melalui nomor 0811-1340-4040.

    “Silakan melaporkan ke hotline tersebut,” ungkapnya. (*)

     

  • Kata Polisi soal Kasus Dokter RS Swasta di Malang yang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    Kata Polisi soal Kasus Dokter RS Swasta di Malang yang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi akhirnya menanggapi kabar adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY, dokter di sebuah rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur (Jatim).

    Satreskrim Polresta Malang Kota mengaku siap menerima laporan dari wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), berinisial QAR (31), korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter tersebut.

    “Kami minta kepada terduga korban, segera melapor ke kami,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh kepada SuryaMalang.com, Kamis (17/4/2025).

    “Pada intinya, siap menerima laporannya untuk kami proses,” lanjutnya.

    Soleh menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diterima dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti.

    “Tentunya, tidak hanya terkhusus untuk perkara ini saja, melainkan setiap laporan masyarakat yang kami terima akan diproses sesuai dengan prosedur,” tutur Soleh.

    “Untuk selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman,” imbuhnya.

    Sementara itu, penasehat hukum korban QAR, Satria Marwan mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait perkara tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Kami masih belum tahu ya, karena kami sendiri juga menunggu klien kami (QAR) datang ke Malang. Rencananya, klien kami akan datang pada Jumat esok atau Sabtu,” ungkap Satria.

    Kantongi Bukti

    Sebelumnya, Satria mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait dan akan disertakan saat membuat laporan ke polisi

    “Bukti yang kami punya, yaitu bukti chat percakapan WhatsApp antara terduga pelaku dan korban. Yang mana bukti chat percakapan itu juga sudah di-upload di akun Instagram korban,” ujar Satria, Rabu (16/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.

    Satria juga menjelaskan alasan korban QAR baru membuka kasus ini ke publik sekarang atau 2 tahun setelah kejadian.

    Ternyata, korban mengalami trauma secara psikis akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.

    “Jadi, kenapa korban baru speak up dikarenakan adanya banyak faktor, yaitu korban ini bukan berasal dari Malang, jadi dia enggak punya teman di sini dan merasa takut. Dan kebetulan belum lama ini, ada kasus pelecehan seksual lainnya di Malang, korban mengetahui informasi tersebut dan memotivasi dirinya untuk speak up,” beber Satria.

    “Karena selama ini, korban cukup tersiksa batinnya dan mengalami trauma. Dan tadi saat kami berkomunikasi secara online lewat zoom, korban terlihat berkaca-kaca dan menangis saat kembali menceritakan kejadian tersebut,” sambungnya.

    Kronologi Pelecehan

    Kasus dugaan pelecehan seksual kali ini diunggah oleh akun X @Malangraya_info pada Selasa (15/4/2025), dengan judul ‘Viral dugaan aksi pelecehan yang terjadi di salah satu RS Swasta di Kota Malang’.

    Unggahan tersebut berisi utas mengenai curhatan korban.

    QAR bercerita bahwa kejadian tak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi pada September 2022, saat ia berlibur ke Malang.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” kata QAR saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu, dilansir SuryaMalang.com.

    Korban lalu mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dinihari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” jelas QAR.

    Dalam pemeriksaan tersebut, QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen.

    Namun, hasil rontgen tersebut rupanya tidak langsung keluar.

    Terduga pelaku AY lalu mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” beber QAR.

    Setelah itu, korban diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    Namun karena kondisinya tak membaik, pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut untuk diobservasi lalu dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Keesokan harinya pada 27 September 2022, hasil rontgen pasien akhirnya keluar.

    QAR sempat terkejut karena yang memberitahu lewat WA tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY.

    Mulanya, korban QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen.

    Tetapi, AY justru semakin intens melakukan chat yang justru mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chat-nya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ungkap QAR.

    Saat menjalani rawat inap, tiba-tiba AY melakukan kunjungan ke kamar korban sambil membawa stetoskop.

    Saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya dan kemudian temannya itu berpamitan pulang.

    Di waktu itulah, tabiat aneh pelaku mulai terlihat, dimulai saat AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,” ujar QAR.

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” imbuhnya.

    Selanjutnya, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif dari QAR.

    Tak lama kemudian, AY pun mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” terang QAR.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” lanjutnya.

    AY pun menghentikan aksinya dan langsung keluar kamar.

    Pada keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi sudah membaik.

    Dinonaktifkan

    Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit menyatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan AY untuk sementara sembari melakukan proses investigasi internal terkait adanya kejadian ini.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospital. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” ungkap Sylvia.

    “Kami dari Persada Hospital menolak  tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dugaan Dokter RS Swasta di Kota Malang Melecehkan Pasien Wanita, Polisi Siap Terima Laporan Korban

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

  • Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3 – Halaman all

    Korban Baru Dokter Kandungan di Garut: Konsultasi Keputihan Berujung Tangan Ditarik ke Dalam Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus alias MSF (33), kini mengungkapkan fakta baru. Seorang pasien wanita ibu hamil yang konsultasi penyakit keputihan justru dilecehkan di kamar kos tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ada sejumlah korban lain, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AED (24).

    Menurut keterangan korban saat hendak memeriksa kandungannya kepada MSF.

    Korban diajak suntik vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000 terkait masalah keputihan.

    Suntik vaksin tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

    “Terlebih dahulu korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

    Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos.

    Tersangka berdalih datang menggunakan ojek online. 

    Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai. 

    Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain. 

    Di dalam kamar tersebut, kejadian tak terduga pun terjadi. Dokter MSF tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu kos hingga melakukan tindakan asusila. 

    “Diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka,” ungkap Hendra.

    Pada saat itu MSF melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban. 

    Korban berhasil melawan dan melarikan diri dari pelecehan yang dilakukan MSF.

    Pengungkapan Kasus usai Video Viral di Media Sosial

    Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan pelecehan seksual oleh dokter kandungan, MSF, terhadap korban di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, viral di media sosial.

    Dari video yang beredar, tampak MSF meraba-raba bagian sensitif pasien ibu hamil yang melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di klinik pelaku di Garut, Jawa Barat, pada 2024.

    Setelah korban membuat laporan kepolisian, akhirnya Polres Garut menetapkan dokter kandungan MSF ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

    “Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.” ujar Hendra.

    Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, MSF terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

    Satu Per Satu Korban Buat Laporan

    Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

    Ternyata, korban tidaklah satu-satunya. Setelah video viral di media sosial, beberapa korban lain mulai berani melapor.

    Sebelumnya, beberapa korban merasa tertekan untuk diam karena rasa malu atau takut, namun eksposur kasus ini memberi mereka keberanian.

    Kepolisian Garut pun membuka posko pengaduan untuk korban lainnya.

    “Posko pengaduan dan hotline juga telah disebar untuk memudahkan warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

    Bahkan, beberapa korban yang sebelumnya ragu untuk melapor, akhirnya memberanikan diri setelah kasus ini viral.

    “Beberapa pegawai klinik merasa terganggu atau tidak nyaman, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke dokter lainnya. Dari situ kecurigaan muncul, hingga akhirnya kasus ini menjadi viral,” tambah Joko.

     

     

     

     

     

  • Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter Malang Tuntut Persada Hospital

    Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter Malang Tuntut Persada Hospital

    Malang, Beritasatu.com – Kuasa hukum korban pelecehan oknum dokter di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan hukum tehadap manajemen rumah sakit.

    Pasalnya, manajemen Persada Hospital tak kunjung menghubungi korban  berinisial Q (32) untuk memastikan dan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter umum berinisial Y.

    Kuasa hukum Q pun menyayangkan sikap manajemen Persada Hospital yang dinilainya lepas tangan dalam kasus ini.

    “Belum ada permintaan maaf resmi dari rumah sakit,” kata kuasa hukum korban, Satria Marwan kepada Beritasatu.com, Kamis (17/4/2025).

    Satria mengaku kecewa dengan sikap manajemen rumah sakit karena gagal dalam menciptakan rasa aman dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

    “Bagaimana pun, kejadian ini terjadi di lingkungan Persada Hospital,” tegasnya.

    Karena itu, Satria mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan hukum terhadap pihak manajemen rumah sakit.

    Selain itu, ia juga masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

    “Kita pertimbangkan juga itu. Masih kita dalami sejauh apa persada ini bersalah,” tandasnya.

    Sedangkan untuk laporan resmi Q ke Kepolisian Resort Malang Kota, Satria  memastikan laporan akan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu pekan ini, sembari menunggu kedatangan korban ke Malang.

    Sementara itu, Beritasatu.com telah mencoba untuk menghubungi Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons apa pun.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang Sasmojo Widito menuturkan bahwa untuk memberikan tindakan terhadap oknum dokter tersebut, dirinya mengaku masih menunggu kabar dari pihak Persada Hospital.

    “Kami masih menunggu dari pihak rumah sakit, tetapi kita sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan kepada yang bersangkutan, termasuk penjatuhan sanksi. Dasarnya norma hukum, disiplin profesi dan etika profesi,” paparnya.

    Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengakuan konten kreator berinisial Q yang mengaku pernah dilecehkan oleh oknum dokter umum di Malang. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada tahun 2022 silam.
     

  • STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara Nasional 17 April 2025

    STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Konsil Kesehatan Indonesia
    (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap pasiennya di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya menyatakan, penonaktifan sementara dilakukan karena kasus ini masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
    “Kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kami lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
    Arianti menyebut, tenaga medis bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI.
    Nantinya, jika STR ini dicabut, maka secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut.
    “Majelis Disiplin Profesi telah melakukan investigasi ke lapangan. Kemarin malam dilaporkan ternyata hasil investigasi ada tindak pidana yang dilakukan,” ujar dia.
    MDP telah melaporkan temuan adanya tindak pidana itu ke pihak berwajib.
    Sembari menunggu koordinasi dengan kepolisian, KKI menonaktifkan STR pelaku untuk sementara.
    “Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter bersangkutan dinonaktifkan sementara sampai menunggu informasi dari penegak hukum,” kata Arianti.
    Diketahui, seorang dokter kandungan bernama M
    Syafril Firdaus
    , diduga melakukan aksi pelecehan terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
    Syafril memanfaatkan profesinya untuk melakukan aksi tidak senonoh saat proses pemeriksaan USG.
    Polisi sudah menetapkan Syafril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
    Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Syafril ditangkap pada Selasa (15/4/2025).
    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut.
    Menurut Joko, polisi telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Syafril sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

    Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.

    Dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025.

    Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

    Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.” 

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” kata Fajar.

    Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.

    Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Terancam 12 Tahun Penjara

    Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya.”

    “Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, Kamis.

    Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Syafril Firdaus dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Adapun tersangka diketahui sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)” kata Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, Kamis.

    Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silakan, Humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

    Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien saat tindakan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang melibatkan dokter kandungan di Garut, MSF yang viral belakangan ini diketahui berimbas pada penangguhan sementara surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sebagai dokter kandungan.

    Sebelumnya, ada pula Priguna Anugerah Pratama (PAP), PPDS Anestesi yang ditetapkan sebagai pelaku dari kasus pemerkosaan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Namun, untuk PAP diketahui STR-nya sebagai dokter sudah dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)

    Lantas kenapa ada perbedaan tindakan penegasan kedisplinan keduanya sebagai dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual?

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM mengungkap bahwa hal ini dikarenakan ada perbedaan dari status keduanya.

    “Kalau PAP itu langsung dicabut STR-nya, karena sudah ditangani oleh pihak berwajib langsung dan masuk ke kasus pidana,” kata drg Arianti dalam konferensi pers Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kamis (17/4/2025).

    Arianti menambahkan, sementara untuk kasus MSF sang dokter kandungan di Garut, penetapan statusnya ia sebut belum jelas.

    “Kalau dokter Garut yang MSF, baru Majelis Dewan Profesi (MDP) yang turun. Ada tindikasi kasus pidana, kalau nanti statusnya sudah jelas kita bakal cabut STR-nya,” tegasnya.  

    Dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dicabutnya STR seorang dokter maka artinya yang bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik kesehatan.

  • IDI Tangerang Kecam Pelecehan Seksual Dokter, Rusak Muruah Profesi!

    IDI Tangerang Kecam Pelecehan Seksual Dokter, Rusak Muruah Profesi!

    Tangerang, Beritasatu.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang mengecam keras tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di Garut dan Bandung, Jawa Barat.

    Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang Mohamad Rifki, tindakan tersebut tidak hanya merusak muruah dan etika profesi kedokteran, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Ada etika yang dilanggar dalam masalah ini. Tentunya kami menyayangkan itu karena di organisasi profesi ini kita sangat menjunjung tinggi etika,” ujar Rifki, Kamis (17/4/2025).

    Rifki menjelaskan, ada tiga prinsip utama dalam dunia kedokteran, yaitu etika, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi, yang mencakup kompetensi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

    “Sama juga dengan profesi yang lain. Kita tidak bisa menyamaratakan secara personal. Di kedokteran sendiri sebenarnya kita mempunyai tiga prinsip untuk seorang dokter,” bebernya.

    Rifki menegaskan pelanggaran disiplin dan hukum juga terjadi di profesi lain. Namun, jika tindakan tersebut sudah masuk ranah kriminal, seperti pelecehan seksual yang dilakukan dokter, maka akan langsung berurusan dengan regulasi hukum.

    IDI secara tegas menyatakan tidak akan membela dokter yang terlibat dalam kasus pelecehan seksial seperti yang terjadi di Garut dan Bandung, Jawa Barat.

    “Kita tidak akan membela oknum dokter yang terlibat karena ini sudah tindakan kriminal,” tegas Rifki mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter.

  • Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) bernama M Syafril Firdaus alias MSF (33), yang viral saat mencabuli pasiennya, kini akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Baru-baru ini, publik dibuat geram dengan video CCTV viral yang memperlihatkan MSF melecehkan seorang ibu hamil saat pemeriksaan USG.

    Namun, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus video viral itu, melainkan dalam kasus serupa namun dengan korban yang lain.

    Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka tersebut adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.

    Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).

    Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Setelah tiga hari, tersangka MSF dengan menggunakan layanan ojek online, mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

    Setelah selesai, MSF meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” ungkap Fajar.

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” lanjutnya.

    Tersangka lalu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

    Korban yang dilecehkan MSF, akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersangka.

    AED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang.

    Pengakuan Tersangka

    Menurut pengakuan tersangka MSF, ia telah melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak 4 kali.

    Fajar pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka bisa maksimal.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar 4 kali,” ujar Fajar dalam konferensi pers, Kamis, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    “Namun kami masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan, tentu kami akan memeriksa kembali berapa korban yang memang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan,” sambungnya.

    Adapun terkait pasien ibu hamil, korban pelecehan seksual oleh MSF dalam video CCTV viral, hingga kini belum membuat laporan resmi ke polisi, hanya sebatas memberikan kesaksian saja.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” jelas Fajar.

    Meski begitu, Fajar mengaku bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” terangnya.

    Atas perbuatan bejatnya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

    Terekam CCTV

    Sebelumnya, viral video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam aksi bejat MSF terhadap pasiennya.

    Dalam video viral itu, tampak MSF yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

    Pasien tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

    Tetapi, saat melakukan USG, Syafril justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

    Terlihat tangan kanan Syafril memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Syafril tampak memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku Syafril.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)