Kasus: pelecehan seksual

  • Kemenkes Bakal Terapkan Tes Kejiwaan Calon Dokter Lewat Metode MMPI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Kemenkes Bakal Terapkan Tes Kejiwaan Calon Dokter Lewat Metode MMPI Nasional 19 April 2025

    Kemenkes Bakal Terapkan Tes Kejiwaan Calon Dokter Lewat Metode MMPI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) usai maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah dokter.
    Sebagai langkah preventif, Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, bekerja sama dalam penguatan pendidikan etika medis.
    “Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
    Dante menuturkan, tes MMPI ini dilakukan untuk menyaring apakah calon dokter memiliki gangguan atau kelainan psikologis.
    “Tes ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis,” imbuh dia.
    Jika memiliki gangguan psikologis, Kemenkes berhak menolak meskipun dokter tersebut memiliki nilai akademik yang bagus.
    “Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” ujar Dante.
    Ia prihatin dengan banyaknya pemberitaan oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesinya.
    “Kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, oknum dokter berinisial AY diduga melecehkan pasien perempuan di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, Jawa Timur.
    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, korban berinisial QAR (31) mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022.
    Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu sedang berlibur ke Malang.
    Saat rawat inap, tiba-tiba QAR didatangi dokter YA yang melakukan kunjungan ke kamar dengan membawa stetoskop.
    Dokter YA lalu menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.
    “Alasannya mau diperiksa, saya sudah merasa tidak nyaman. Setelah itu, orangnya menyuruh saya buka bra. Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Saya tetap turuti,” kata dia.
    Selanjutnya, dokter YA melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus melecehkan korban.
    Tidak lama kemudian, terduga pelaku mengeluarkan HP yang diduga merekam.
    Menanggapi hal tersebut, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, S.Si., MMRS mengonfirmasi bahwa YA adalah dokter di rumah sakitnya.
    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” kata dia.
    Pihak RS tersebut juga menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik. Mereka pun membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.
    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Belakangan, kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter menjadi perbincangan hangat. Bermula dari kasus perkosaan oleh residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus-kasus serupa mencuat ke permukaan.

    Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap melalui rekaman CCTV, dokter tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya saat tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Di tengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga kasus serupa di Malang dan juga melibatkan seorang dokter. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Indonesia.

    Berbagai kasus tersebut mendapat sorotan tak hanya dari khalayak, tapi juga dari para pemangku kebijakan. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga organisasi dokter spesialis.

    Berikut adalah rangkuman kasus-kasus tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.

    1. Pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi RSHS

    Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien, dengan modus memasukkan obat bius saat transfusi darah. Korban diperkosa dalam kondisi tidak sadar, di bawah pengaruh obat bius.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.

    Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak dengan modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan pada Jumat (11/4), mengungkap korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi pada Kamis (9/4).

    Atas aksi bejatnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Selain itu, dirinya sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan pembenahan.

    Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Untuk sementara, PPDS FK Umpad di RSHS dihentikan selama satu bulan penuh, ini untuk mengkaji bersama SOP yang jelas antara kampus dan pihak RS.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui di acara pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.

    Menkes Budi rencananya akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta PPDS. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.

    2. Dugaan Pelecehan Dokter Obgyn di Garut

    Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter obgyn berinisial SF di salah satu klinik. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi tersebut juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada pelaku.

    Pelaku sebelumnya termasuk dalam anggota POGI, tetapi baru terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2024 silam.

    “PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

    “Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota baru,” lanjutnya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan tegas mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dari SF. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non-aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang dan Jakarta

    3. Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang

    Di Malang, Jawa Timur, seorang pasien perempuan membuat pengakuan di media sosial tentang pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Pelaku pelecehan seorang dokter berinisial YA, dan dilakukan di ruang VIP.

    Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2022. Dalam unggahannya yang viral di media sosial baru-baru ini, korban mengajak para perempuan yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut berbicara.

    “Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku. Jujur ngetik ini aja gemeteran,” pesannya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait laporan kasus tersebut. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan akan diproses lebih lanjut.

    Sementara ini belum ada kepastian apakah dokter tersebut juga akan diproses untuk penangguhan atau bahkan pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan.

    “Intinya teman-teman, kami tentunya KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kami proses,” beber drg Arianti dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    “Tapi akan sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung pada temuan yang ada, tentu kita juga nanti akan melibatkan dalam hal ini kolegium, terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan,” sambungnya

    4. Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi Saat Mandi

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

    Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Jika keputusan pengadilan sudah final, maka STR dan SIP pelaku akan dicabut permanen.

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

    KKI Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

    Menyoroti banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter, Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan.

    “Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” kata Arianti dalam konferensi pers terkait Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Agar Pasien Perempuan Aman dari Risiko Pelecehan Seksual, Ini Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan – Halaman all

    Agar Pasien Perempuan Aman dari Risiko Pelecehan Seksual, Ini Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Ratna Oeni Cholifah memberikan rekomendasi agar perempuan lebih aman dalam mengakses layanan kesehatan.

    Hal ini merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan beberapa dokter di sejumlah daerah seperti terjadi di Bandung, Garut dan Malang.

    Ratna mengatakan, sebelum memulai pemeriksaan, tenaga medis perlu memberitahu standar operasional pelayanan (SOP) terlebih dulu ke pasien.

    Pasien juga disarankan pro aktif bertanya kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan sebelum melakukan prosedur medis.

    “Kemen PPPA menyarankan perlunya edukasi kepada masyarakat dan penyampaian SOP kepada pasien sebelum pemeriksaan dilakukan” kata dia saat dihubungi wartawan baru-baru ini.

    Lebih lanjut, pemeriksaan pasien perlu pendampingan perawat atau keluarga korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Kemen PPPA juga menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik korban, atau orang yang melihat dan/atau menyaksikan peristiwa kekerasan seksul melaporkan ke UPTD PPA, UPTD bidang sosial atau Kepolisian, sehingga semua pihak bersama-sama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tutur dia.

    Terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

    Di kesempatan berbeda, ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Kolegium Obgin) Kesehatan Indonesia (KKI) Ivan Rizal Sini mengungkapkan, SOP pelayanan kesehatan bagi ibu yang ingin memeriksa kehamilannya pada dokter kandungan.

    Ia mengatakan, pemeriksaan di dokter kandungan erat berkaitan dengan hal yang sensitif, karena itu dokter kandungan tidak boleh hanya berdua oleh pasien.

    Pemeriksaan harus melibatkan pendamping tenaga medis atau chaperone.

    Ivan menyebut, keberadaan chaperone merupakan standar minimal yang tidak hanya berlaku pada pemeriksaan obgyn melainkan dalam semua pemeriksaan umum kedokteran.

    “Chaperone ini pendamping medis. Pendamping harus ada baik saat dokter memeriksa sama jenis kelaminnya atau berlawanan jenis. Keberadaan perawat sebagai pendamping itu adalah merupakan hal yang sangat mandatori dalam hal ini,” tutur dia yang hadir via zoom dalam konferensi pers KKI di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

     

     

  • Keadilan untuk Korban: Dokter Cabul di Malang Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Pengacara QAR – Halaman all

    Keadilan untuk Korban: Dokter Cabul di Malang Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Pengacara QAR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang dokter berinisial AY yang bekerja di rumah sakit swasta di Kota Malang dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31) pada Jumat, 18 Agustus 2025.

    Pelaporan ini dilakukan setelah QAR merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari AY terkait dugaan tindakan pelecehan seksual.

    Pelaporan dan Respons Kuasa Hukum

    QAR datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.20 WIB didampingi keluarganya.

    Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, juga hadir untuk mendampingi kliennya dalam proses pelaporan.

    Satria menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena AY tidak menunjukkan rasa bersalah atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

    “Kami pikir dokter ini merasa bersalah lalu menyerahkan diri, tetapi nyatanya tidak. Dengan terpaksa kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan terkait pelanggaran UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Satria, seperti dikutip dari Suryamalang.com.

    Kondisi Korban

    Dalam laporan tersebut, Satria menyampaikan bahwa QAR masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

    “Klien kami ini mengalami kegelisahan dan merasa apakah yang dilakukan ini sudah benar dan sudah tepat. Kami sebagai kuasa hukumnya terus meyakinkan bahwa hal itu sudah tepat karena yang namanya korban kekerasan seksual harus berani bicara dan melapor,” tambahnya.

    Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah QAR mengunggah pengalaman tersebut di media sosial, menarik perhatian banyak pihak terkait isu kekerasan seksual yang semakin marak terjadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek Bandung Korban Pelecehan Seksual Dokter Resmi Buat Laporan Ke Polresta Malang Kota, Gelisah

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang pelakunya diduga adalah dokter menjadi sorotan belakangan ini karena terjadi beruntun di sejumlah daerah seperti Malang, Bandung dan Garut.

    Kasus dugaan pelecehan seksual di Malang terjdi di sebuah rumah sakit swasta. Di Bandung, kasus pelecehan dilakukan dokter residen program PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Sementara, kasus dugaan pelecehan seksual di Grut diduga dilakukan olehdokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan.

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

    Kasus pelanggaran disiplin dapat diadukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP)

    Pihaknya memastikan, setiap laporan yang masuk ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP) Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    “Kami berharap kasus seperti itu bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” ujarnya di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

    Perempuan yang disapa Ade ini menegaskan, KKI mengecam segala bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

    KKI memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia maupun Kementerian Kesehatan.

    Pengaduan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Setiap laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi”, tambah Arianti

    Berikut mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis

    1. Pengadu dapat mengisi formulir pengaduan yang disertai alasan;

    2. MDP akan melakukan verifikasi dokumen;

    3. Bagi terduga pelaku atau teradu harus mengunggah dokumen atau bukti serta menanggapi pengaduan paling lama 5 hari kerja. Saat teradu tidak mengunggah dokumennya maka akan ada teguran kepada pimpinan fasyankes  dan pemeriksaan disiplin bagi teradu;

    4. Pleno MDP. Dalam pleno ini maka ditentukan apakah pengaduan dapat diterima atau ditolak;

    5. Jika pengaduan diterima dan persyaratan diterima, maka akan dibentuk tim pemeriksa;

    6. Sidang pemeriksaan. Memeriksa pengadu, saksi, ahli dan teradu;

    7. Pemeriksaan lapangan. Memastikan kebenaran dokumen yang diunggah, wawancara saksi, dan wawancara pimpinan Fasyankes (optional);

    8.  Sidang baca putusan dan putusan MDP. Sidang baca dihadiri oleh Pengadu, Teradu, Kuasa Teradu, dan Pimpinan Fasyankes. Putusan MDP ditandatangani dan berlaku.

    Sanksi disiplin dapat berupa 1. peringatan tertulis 2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan 3. penonaktifan STR 4. rekomendasi pencabutan SIP

     

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Kemenkes Buka Suara soal Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Konferensi pers akan dilakukan pada hari Senin (21/4). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

    Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan memberikan sanksi tegas. Apabila peserta PPDS tersebut terbukti bersalah oleh pihak kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara.

    “Jika sudah final keputusan pengadilan, STR dan SIP akan dicabut permanen selamanya,” ucap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman kepada detikcom, Sabtu (19/4/2025).

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4)

    Arie mengatakan kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. “Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

    Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

    “Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.

    (suc/suc)

  • Top 3 Tekno: Penculikan Anak oleh Orang yang Dikenal di Roblox hingga Garansi Laptop Asus Makin Panjang – Page 3

    Top 3 Tekno: Penculikan Anak oleh Orang yang Dikenal di Roblox hingga Garansi Laptop Asus Makin Panjang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Artikel mengenai aksi penculikan anak 10 tahun di Amerika Serikat ternyata mendapat banyak perhatian dari pembaca kanal Tekno Liputan6.com, Jumat (18/4/2025).

    Aksi penculikan itu dilakukan seorang pria berusia 27 tahun yang ditemui korban di Roblox dan Discord. Selain penculikan, pelaku juga didakwa melakukan tindak pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Lalu, artikel lain yang juga menjadi sorotan adalah soal pabrik iPhone Foxconn yang disebut mulai memproduksi iPhone di Brasil. Dengan bertambahnya Brasil, Foxconn mempelruas produksi iPhone dan produk Apple di luar China.

    Langkah ini disebut menjadi strategi Apple agar tidak terus bergantung pada China untuk produksi iPhone.

    Terakhir, Asus Indonesia mengumumkan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dengan mengumumkan peningkatan garansi internasional hingga 3 tahun untuk lini laptop mereka, seperti Zenbook, ProArt, Vivobook S, dan Vivobook Flip.

    Garansi ini mencakup biaya penuh perbaikan dan penggantian suku cadang laptop Asus. Untuk mengetahui lebih lengkap, simak informasinya berikut ini:

    1. Anak 10 Tahun Diculik Pria yang Dikenal dari Roblox

    Seorang pria di California, Amerika Serikat, ditangkap dan ditahan karena menculik seorang anak 10 tahun yang ia temui di Roblox dan Discord.

    Identitas pria yang dimaksud adalah Matthew Macatuno Naval yang berusia 27 tahun. Ia ditangkap pada Minggu kemarin karena menculik dan melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak berusia minor.

    Informasi tentang penculikan anak ini diungkap oleh Kantor Sherif Kern County dalam keterangan resminya.

    Adapun korban adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun dari Taft, California. Keluarga korban melaporkan hilangnya anak tersebut.

    Dengan adanya informasi yang menunjukkan kemungkinan bahwa anak di bawah umur itu telah hilang karena diculik, detektif menyebut anak di bawah umur ini telah berkomunikasi dengan Naval melalui media sosial.

    Mereka meyakini keduanya ada di daerah Elk Grove, California, yang jauhnya lebih dari 250 mil dari tempat tinggal korban.

    Baca selengkapnya di sini. 

  • Komnas Perempuan: Kasus Pelecehan Seksual di Fasilitas Kesehatan Fenomena Gunung Es – Halaman all

    Komnas Perempuan: Kasus Pelecehan Seksual di Fasilitas Kesehatan Fenomena Gunung Es – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, kasus pelecehan seksual di fasilitas kesehatan merupakan fenomena gunung es.

    Kasus tersebut kerap terjadi dan berulang di berbagai rumah sakit.

    Sayangnya, jumlah korban yang berani melaporkan sangat dikit.

    Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan, rasa takut dengan ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan.

    Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. 

    “Ini fakta, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi,” kata dia dalam siaran pers yang ditulis di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

    Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.

    “Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya,” ujar Dahlia.

    Menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

    Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik.

    Di kesempatan berbeda, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan,  fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menjadi ruang yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun, baik bagi pasien maupun bagi seluruh tenaga yang bekerja di dalamnya.

    Komitmen terhadap pelayanan yang berintegritas tidak hanya terwujud dalam penegakan sanksi, tetapi juga melalui pencegahan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengecam segala bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

  • Yang Harus Diperhatikan Pasien Saat Periksa USG

    Yang Harus Diperhatikan Pasien Saat Periksa USG

    Video KuTips: Yang Harus Diperhatikan Pasien Saat Periksa USG

    2,287 Views | Sabtu, 19 Apr 2025 07:01 WIB

    Belum lama ini terungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan pria terhadap pasien wanita hamil di Garut. Kasus ini menimbulkan keraguan di sebagian kalangan wanita untuk melakukan pemeriksaan dengan dokter pria. Berkaca dari kasus tersebut, sebaiknya ada beberapa hal nih yang perlu diperhatikan pasien saat diperiska USG. Share video KuTips berikut ke orang terdekat muya detikers…

    Arssy Firliani & Annisa Hafifa – 20DETIK

  • 4 Orang Disebut Jadi Korban Dokter AY yang Diduga Cabuli Pasien, Modusnya Hampir Serupa – Halaman all

    4 Orang Disebut Jadi Korban Dokter AY yang Diduga Cabuli Pasien, Modusnya Hampir Serupa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang dokter berinisial AY yang bekerja di Persada Hospital Malang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat pasien wanita.

    Pengacara salah satu korban, Satria Marwan, mengungkapkan bahwa para korban mulai berani melaporkan kasus ini setelah kliennya, yang berinisial QAR (31), berbagi pengalamannya di media sosial.

    Pada hari Jumat, 18 April 2025, QAR didampingi oleh Satria Marwan melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polresta Malang.

    “Kami telah mendapat informasi ada korban lainnya sebanyak tiga orang. Apabila dihitung dengan klien kami, maka totalnya ada empat korban dengan pelaku dokter yang sama,” ujar Satria Marwan setelah melaporkan kasus tersebut.

    Bukti-bukti mengenai perlakuan terduga pelaku yang melecehkan para korbannya sedang dikumpulkan.

    Dalam waktu dekat, dirinya segera berkomunikasi dengan terduga korban lainnya mengenai langkah yang akan diambil.

    “Saya belum bisa menyebutkan siapa korban lainnya. Yang pasti, modusnya hampir sama dengan pelaku dokter yang sama dan di rumah sakit yang sama,” terangnya.

    Modus Operandi Pelaku

    Satria menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh dokter AY terbilang serupa pada setiap korban.

    Kejadian pelecehan ini terjadi pada tahun yang berbeda-beda, namun dengan pola yang hampir sama.

    “Kejadiannya di tahun berbeda-beda. Dengan modus, yaitu spam chat, goda-goda, hingga ngajak nonton konser dan lain sebagainya,” jelasnya.

    Satria Marwan juga menyesalkan kurangnya komunikasi dan permintaan maaf dari pihak rumah sakit.

    “Seharusnya, pihak rumah sakit segera meminta maaf dan tidak hanya menonaktifkan terduga pelaku. Mempertahankan nama baik dengan meminta maaf adalah langkah yang bijak,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, dokter AY telah dinonaktifkan sampai menunggu keputusan lebih lanjut.

    Saat ini AY tidak diperbolehkan menerima pasien maupun menjalankan praktik di rumah sakit. 

    Ia juga telah menjalani proses sidang kode etik dan disiplin internal rumah sakit. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Dokter AY di Persada Hospital Malang Lecehkan Pasien Wanita, Sudah Ada 4 Korban.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).