54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Peneliti firma hukum Themis Indonesia,
Feri Amsari
, mengungkapkan, terjadi 54 kasus
pelecehan seksual
yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu
di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2023.
“Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus,” ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Dia tidak menjabarkan secara perinci daerah mana saja yang terjadi kasus pelecehan seksual. Namun Feri mengatakan, angka ini menjadi bukti ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu.
Menurut Feri, kasus kekerasan seksual yang marak ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi episentrum justru memberikan contoh tindakan pelecehan seksual.
“Kalau kelakuan
KPU RI
-nya begitu, di bawahnya juga akan begitu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat karena skandal pelecehan seksual kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Atas puluhan peristiwa pelecehan seksual ini, Feri menilai harus ada proses seleksi yang lebih ketat untuk menentukan penyelenggara pemilu yang lebih baik.
Termasuk bentuk manipulasi para penyelenggara yang memiliki rekam jejak kasus kejahatan seksual, namun memanipulasi data pribadi agar bisa lolos seleksi.
“Terutama misalnya istrinya dua, dibilang satu. Itu yang kemudian mempertegas bahwa orang-orang seperti ini disengaja juga untuk dipilih sebagai bagian untuk mengatur kepentingan-kepentingan politik,” ucapnya.
“Jadi penyelenggaranya punya rekam jejak buruk bukan untuk tidak dipilih, tapi untuk dipilih sebagai bargaining politik kepentingan partai,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: pelecehan seksual
-
/data/photo/2025/02/28/67c187a85f088.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk Nasional 28 April 2025
-

Kuasa Hukum Minta Dokter AY yang Diduga Lecehkan Pasien di Malang Segera Ditangkap – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter berinisial AY di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban.
Satria Marwan, kuasa hukum dari korban yang berinisial QAR, menilai penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Segera ditangkap aja (dokter AY) itu. Ini sudah seminggu lebih, tetapi belum ada progres yang berarti sama sekali,” ujar Satria, dilansir Surya Malang, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, Satria mengapresiasi langkah Persada Hospital yang telah memecat AY dan meminta maaf secara terbuka, meskipun hanya melalui media sosial.
Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen rumah sakit untuk membela korban.
“Ini berarti ada komitmen bahwa pihak rumah sakit, yaitu Persada Hospital memiliki komitmen membela korban,” ungkap Satria.
Senada dengan itu, Tri Eva Oktaviani, kuasa hukum dari terduga korban A, juga menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Persada Hospital patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi tindakan rumah sakit yang tegas dalam menyikapi kasus ini, yaitu dengan permintaan maaf dan memecat oknum dokter yang menjadi terduga pelaku.”
“Artinya, ada proses evaluasi di internal rumah sakit dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kinerja dan etik dokter,” ucap Tri Eva.
Meskipun demikian, Tri Eva berharap Persada Hospital dapat mendukung sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kami berharap pihak rumah sakit dapat kooperatif, dengan alasan pro justitia dapat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku.”
“Termasuk jika diperlukan hal-hal yang mendukung pemenuhan alat bukti bagi korban,” tuturnya.
Pemanggilan Dokter AY
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada dokter AY.
Surat tersebut meminta AY hadir ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada minggu depan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa AY dipanggil dalam statusnya sebagai saksi.
“Pada minggu depan, kami agendakan memanggil terduga terlapor (dokter AY).”
“Untuk kami mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang (Persada Hospital),” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Pemanggilan ini diharapkan dapat menggali lebih dalam keterangannya.
Ia menyebut, surat panggilan kepada AY telah resmi dilayangkan pada Jumat, 25 April 2025.
“Surat pemanggilan sudah kami layangkan dan pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor,” tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dugaan Pelecehan Dokter AY Malang Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban: Sudah Seminggu.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dokter di Malang, Kuasa Hukum: Segera Ditangkap Saja – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter berinsial AY di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, disoroti oleh kuasa hukum korban.
Kuasa hukum dari terduga korban QAR (31), Satria Marwan, menilai penanganan kasus ini belum ada perkembangan signifikan.
Salah satunya adalah belum hadirnya AY ke hadapan polisi, padahal korban berharap terlapor segera ditahan.
Oleh sebab itu, Satria mendesak polisi untuk segera menangkap dokter AY.
“Segera ditangkap aja (dokter AY) itu. Ini sudah seminggu lebih, tetapi belum ada progres yang berarti sama sekali,” ujar Satria, dilansir Surya Malang, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan Persada Hospital yang memecat AY dan meminta maaf secara terbuka meskipun hanya melalui media sosial.
“Ini berarti ada komitmen bahwa pihak rumah sakit, yaitu Persada Hospital memiliki komitmen membela korban,” ungkap Satria.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum dari terduga korban A (30), Tri Eva Oktaviani.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Persada Hospital merupakan tindakan yang benar dan tegas.
“Kami mengapresiasi tindakan rumah sakit yang tegas dalam menyikapi kasus ini, yaitu dengan permintaan maaf dan memecat oknum dokter yang menjadi terduga pelaku.”
“Artinya, ada proses evaluasi di internal rumah sakit dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kinerja dan etik dokter,” ucap Tri Eva.
Meski begitu, Tri Eva berharap Persada Hospital mendukung sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kami berharap pihak rumah sakit dapat kooperatif, dengan alasan pro justitia dapat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku.”
“Termasuk jika diperlukan hal-hal yang mendukung pemenuhan alat bukti bagi korban,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada dokter AY.
Dalam surat panggilan itu, AY diminta hadir ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Minggu depan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pada Jumat (25/4/2025).
“Pada minggu depan, kami agendakan memanggil terduga terlapor (dokter AY).”
“Untuk kami mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang (Persada Hospital),” ujarnya.
Menurut Yudi, AY dipanggil dalam statusnya sebagai saksi dan akan digali serta diperdalam keterangannya.
“Pemanggilannya sebagai saksi, dan nantinya kami dalami keterangannya,” imbuhnya.
Ia menyebut, surat panggilan kepada AY telah resmi dilayangkan pada Jumat, 25 April 2025.
“Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Dan pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dugaan Pelecehan Dokter AY Malang Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban: Sudah Seminggu.
(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
-

Kondisi Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Ketakutan saat Dengar Nama Pelaku – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Puluhan anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Aksi pelecehan seksual ini terjadi di sebuah SD di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Seorang anak bahkan trauma akibat perbuatan bejat pelaku.
Bahkan, korban ketakutan saat mendengar nama gurunya tersebut.
Demikian yang disampaikan kuasa hukum korban, Lanang Kujang Panunjung.
“Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan, memiliki trauma yang tinggi,” kata Lanang, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Lanang juga menceritakan, kasus ini terungkap setelah salah satu anak curhat ke orang tuanya.
“Awalnya hanya satu orang tua yang menemui saya dan menyampaikan itu, tetapi belakangan banyak sekali dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa,” jelasnya.
Tak hanya satu orang saja, ia menuturkan ada 20 anak yang jadi korban.
“Bahkan dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” ujar Lanang.
Bahkan, pelaku melakukan tindakan keji tersebut sejak tiga tahun silam.
Pelaku melancarkan aksinya di berbagai momen, seperti saat sedang ekstrakurikuler renang.
“Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dan dilecehkan.”
“Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” ungkapnya.
Pelaku Ditahan
Pelaku pelecehan seksual ini ternyata berinisial DI (37) dan sudah ditahan sejak awal April 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi hal tersebut.
“Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual).”
“Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, DI terancam 15 tahun penjara.
“Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pilu Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SD di Sukoharjo, Baru Dengar Nama Pelaku Langsung Menangis
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anakng Maruf Bagus Yuniar)
-

Biduan 19 Tahun di Jember Diduga Dilecehkan Pemilik Grup Musik, Korban Trauma Berat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang biduan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial DF (19), diduga dilecehkan oleh pemilik grup musik saat job menyanyi.
Ia telah membuat laporan terkait kasus dugaan pelecehan itu ke SPKT Polres Jember pada Kamis (24/4/2025).
Kuasa Hukum pelapor, Achmad Faiz, menceritakan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Insiden itu terjadi saat korban mendapat job menyanyi di sebuah acara pernikahan di Kecamatan Ajung, Jember.
Ketika sedang beristirahat, pelaku tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi.
“Saat sedang jeda menyanyi tiba-tiba pelaku menarik korban ke kamar mandi,” ujar Faiz, Kamis (24/4/2025), dikutip dari TribunJatim-Timur.com.
Di dalam kamar mandi, kata Faiz, pelaku mencium dan meraba bagian tubuh korban.
Lebih lanjut, Faiz menjelaskan pelaku juga mencoba merudapaksa korban di dalam kamar mandi, namun korban memberontak.
“Korban memberontak. Namun, pelaku malah melanjutkan aksinya. Beruntung korban bisa melarikan diri dengan mendorong pelaku,” imbuhnya.
Faiz menuturkan, korban mengalami trauma berat pasca-kejadian tersebut.
“Kami terus menekankan bahwa langkah untuk melaporkan pelaku adalah tindakan yang tepat bagi korban pelecehan seksual,” papar Faiz lagi.
Faiz menyatakan, sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, ia sudah mencoba melakukan mediasi dengan pemilik grup karaoke tersebut. Namun, pelaku tidak menunjukkan itikad baik.
“Jadi terpaksa kami mengambil upaya hukum dengan membuat laporan hari ini,” ucapnya.
Faiz menegaskan, barang bukti dalam perkara ini lengkap dan telah diserahkan kepada penyidik Polres Jember.
Kasus dalam penyelidikan polisi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
“Ada beberapa (saksi) yang sudah kami periksa. Dan saat ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Ia mengatakan, penyelidikan itu juga dilakukan untuk mendalami hubungan antara korban dengan pihak terlapor.
“Apakah hanya sebatas hubungan kerja atau ada hubungan yang lain. Ini masih perlu kami dalami,” kata Qori.
Berdasarkan keterangan pelapor, kata Qori, korban mengaku nyaris dirudapaksa oleh pemilik grup musik dangdut.
“Yang bersangkutan dipaksa hingga terjadi pelecehan seksual. Namun kami tetap melakukan penyelidikan atas apa yang dikatakan pelapor,” ucapnya.
Korban juga akan menjalani konseling dengan psikiater untuk memastikan kondisi mentalnya setelah kejadian.
“Berkaitan dengan trauma atau tidak, itu bukti visum yang bisa berbicara. Kami masih menunggu psikiater dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Polisi Selidiki Dugaan Biduan Dicabuli Pemilik Orkes di Jember
(Tribunnews.com/Falza) (Tribunjatim-timur.com/Imam Nawawi)
-

Guru SD di Sukoharjo Diduga Lecehkan 20 Murid, Kasus Ditutupi Sekolah selama 3 Tahun – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) berbasis Islam di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial DI (37) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Kasus ini terungkap ketika salah seorang anak kelas 2 SD melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Upaya audiensi dengan pihak sekolah sempat dilakukan sebelum akhirnya pelaku dilaporkan ke pihak berwenang.
Namun, pihak sekolah justru menutupi kasus pelecehan seksual tersebut, meskipun insiden itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Tujuh wali murid akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sukoharjo.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, pihaknya mencatat setidaknya ada 20 anak yang menjadi korban pelcehan seksual yang dilakukan pelaku.
“Awalnya hanya satu orang tua yang menemui saya dan menyampaikan itu, tetapi belakangan banyak sekali dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa. Bahkan dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” ujar Lanang.
Tindakan asusila tersebut diketahui terjadi di lingkungan sekolah maupun di luar area sekolah.
Lanang mengatakan, beberapa korban mengalami trauma hingga ketakutan ketika mendengar nama pelaku.
“Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dan dilecehkan. Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” ungkapnya.
Wali murid sempat berupaya meminta audensi dengan pihak sekolah dan mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pihak sekolah telah memecat DI pada saat audiensi dan pelaku kini sudah ditahan.
“Saat laporan ini saya memang belum mendampingi wali murid yang menjadi korban. Sekarang pelaku ini sudah ditahan oleh penyidik Polres Sukoharjo dan kami akan terus mengawal ini,” ujarnya.
Pelaku telah diringkus
DI telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo sekitar awal April 2025, setelah polisi menerima laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukoharjo AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengungkapkan penangkapan terhadap DI.
“Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Zaenudin, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Zaenudin mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.
Namun, pihak kepolisian enggan menyebut identitas sekolah tempat terjadinya tindakan pelecehan seksual tersebut, lantaran masih melakukan pendalaman.
“Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” lanjutnya.
AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
“Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Terungkapnya Kasus Pelecahan Seksual Terhadap Siswa SD di Sukoharjo, Bermula Dari Cerita Korban
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)
-
/data/photo/2024/09/13/66e42a54ccf61.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD Regional 26 April 2025
Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Puluhan siswa dari sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten
Sukoharjo
, Jawa Tengah, diduga menjadi korban
pelecehan seksual
oleh seorang tenaga pendidik yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Kasus ini terungkap setelah ada orangtua korban yang berani melapor ke pihak berwajib.
Penasihat hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun.
“Dari kesaksian wali korban kejadiannya sudah sejak tiga tahun yang lalu. Sudah ada laporan ke pihak sekolahan tapi tidak gubris (direspons),” kata Lanang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/4/2025).
Jumlah korban mencapai 20 siswa, seluruhnya laki-laki, mulai dari siswa kelas I hingga kelas VI, bahkan ada korban yang sudah lulus sekolah.
Lanang mengungkapkan, tindakan pelecehan terjadi di berbagai kesempatan, termasuk saat jam istirahat siang, kegiatan ekstrakurikuler berenang, dan kegiatan kemah.
“Modusnya macam-macam. Istirahat itu ada jam tidur siang itu juga ada, terus waktu ekstra kurikuler berenang. (Korban) dibawa masuk ke kamar mandi itu pas ganti baju terus dikunci dari dalam dilecehkan dan waktu kemah juga ada,” ujar Lanang.
Lanang menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan Bupati Sukoharjo dan beberapa dinas terkait, yakni Kemenag Sukoharjo dan Dinas Pendidikan, untuk menyikapi kasus ini.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 25 Februari 2025, dan pelaku diduga telah diamankan.
“Tanggal 25 Februari kemarin sudah dilaporkan. Terus (diduga pelaku) sudah dilakukan penahanan,” tambah Lanang.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual berinisial DI (37).
“Pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Anggaito.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap para siswa untuk menyalurkan nafsunya.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

