Kasus: pelecehan seksual

  • Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

    Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

    Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan negara hadir terkait korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno.

    “Hari ini juga negara hadir, kita memastikan sistem hukum apa yang harus diperbaiki, kita kejar terus, makanya hari ini kita ada di sini, melihat kasus yang sudah 16 bulan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Veronica juga mendorong kasus ini untuk segera diungkap dan tentunya Kementerian PPPA akan mengawal kasus pelecehan yang terjadi di dunia kampus.

    “Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan,” ucapnya.

    Veronica juga menyebut Kementerian PPPA hadir ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi apa langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

    “Masalah satu ini kita tahu seperti gunung es dan bagaimana proses hukumnya dikawal untuk bisa berjalan dan ada efek jera,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bakal mengawal kasus dugaan pelecehan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    “Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebutkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan, karena peristiwanya terjadi di dalam kampus.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual itu yang pertama, yang kedua, karena saya dari Kementerian tenaga kerja punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu,” ucapnya.

    Noel juga menyebutkan dunia kampus harus jauh dari kekerasan seksual dan juga ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap pekerja.

    “Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cegah Kekerasan Seksual, Pendidikan Seks Perlu Diajarkan Sejak Dini ke Anak-anak – Halaman all

    Cegah Kekerasan Seksual, Pendidikan Seks Perlu Diajarkan Sejak Dini ke Anak-anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Socio Legal Studies, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Putri Qurrota’aini mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan berbasis gender (gender-based violence) terhadap perempuan dan anak perempuan belakangan ini.

    Bahkan, kata dia, kasus kekerasan seksual ini sudah merambah hingga ke ruang privat, termasuk dalam lingkup keluarga. 

    “Anak perempuan, di mana pun mereka berada, seringkali hidup dalam bayang-bayang ancaman terhadap keselamatan diri. Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Fakta tragis ini menunjukkan bahwa banyak anak perempuan tidak lagi merasa aman, bahkan di lingkungan keluarga sendiri,” ujar Putri kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Putri menyingung kasus nyata kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Garut, Jawa Barat baru-baru ini. Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pelakunya adalah orang terdekat korban, ayah kandung dan pamannya sendiri. 

    “Kasus di Garut ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap perempuan dan 
    anak harus dimulai dari keluarga, dengan kesadaran bahwa ruang privat tidak boleh dianggap kebal terhadap hukum,” tandas dia.

    Menurut Putri, salah satu solusi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah pendidikan seks (sex education) harus mulai diajarkan sejak dini kepada anak-anak. Dia berharap negara mengambil peran penting dalam menyusun kurikulum yang tepat untuk pendidikan seks tersebut.

    “Selain itu, sekolah dan guru juga harus berperan besar dalam mendukung dan menjalankan program ini di lingkungan pendidikan. Tidak kalah penting, orang tua juga wajib terlibat aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anaknya,” tutur dia.

    Putri mengingatkan, keterlibatan orang tua penting karena kasus pelecehan terhadap anak perempuan sering kali justru datang dari lingkungan terdekat mereka, baik di dalam keluarga maupun di sekitar tempat tinggalnya. Tak hanya itu, kata dia, masyarakat juga harus mulai mengubah stereotipe yang menganggap bahwa mengenalkan pendidikan seks sejak dini itu identik dengan mengajarkan hal-hal yang bersifat pornografi. 

    “Padahal, pendidikan ini justru bertujuan untuk melindungi anak-anak, agar mereka tahu bagian-bagian tubuh mana saja yang harus mereka jaga dan lindungi, karena bagian-bagian tersebut sering menjadi sasaran pelaku pelecehan seksual,” jelas dia.

    “Selain itu, anak perempuan juga harus didorong dan diajarkan untuk berani speak up ketika mengalami kekerasan berbasis gender, supaya mereka tidak lagi merasa takut atau malu untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka,” kata dia menambahkan.

    Apabila dilihat dari sudut pandang teori hukum feminis atau feminist legal theory, kata Putri, kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti di Garut menunjukan realita pahit bahwa hukum yang berlaku saat ini sering kali belum benar-benar mampu melindungi perempuan dan anak perempuan dari kekerasan seksual yang terjadi di ranah privat seperti keluarga. 

    Dijelaskan Putri bahwa teori hukum feminis memandang kekerasan seksual itu bukan sekadar tindak kriminal semata, tapi bagian dari sistem sosial patriarki yang melegalkan dominasi laki-laki atas tubuh dan hak perempuan. Bahkan di tempat yang seharusnya jadi ruang paling aman, yaitu keluarga.

    “Pola asuh yang salah, bukan sekadar persoalan teknis pengasuhan, tetapi juga bagian dari sistem budaya yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai pihak yang rentan dan subordinat,” kata dia.

    Karena itu, lanjut Putri, upaya penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus mencakup perubahan struktural. Perubahan tersebut meliputi pendidikan kesetaraan gender sejak dini, penguatan perlindungan hukum yang berpihak kepada korban, serta pemberdayaan masyarakat agar berani melaporkan dan memutus rantai kekerasan yang sudah mengakar.

    “Feminist legal theory mendorong negara dan masyarakat untuk tidak lagi memisahkan secara tegas antara ruang publik dan privat dalam upaya memberantas kekerasan seksual. Keadilan sejati bagi korban baru bisa tercapai jika hukum mampu menjangkau hingga ke relasi kuasa yang timpang, baik di dalam rumah maupun di luar,” pungkas Putri.

    Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi pada 7 April 2025 di Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan seorang tetangga yang melihat celana korban, seorang anak perempuan berusia lima tahun, berlumuran darah. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh ayah dan pamannya.

    Keterangan ini kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis di klinik setempat, yang mengonfirmasi adanya kekerasan seksual.

    Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 atau Pasal 
    76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 
    tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

    Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

     

     

  • Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi – Halaman all

    Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi malah melakukan pelecehan seksual.

    Korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

    Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

    Oknum anggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

    Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

    “Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

    Kronologi

    Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

    MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

    GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

    Namun, bukannya memproses tilang, MR malah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

    GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.

    Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.

    “Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Hendry.

    Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

    “Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.

    “Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

    Kasus ini mestinya jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa perilaku yang nyelenah hanya akan membawa petaka.

    Anggota DPRD Geram

    Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agus Nahak merespons dugaan pelecehan anggota Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota terhadap seorang siswi SMK. 

    Politikus Golkar itu menyebut, bisa saja ada korban lain yang hingga kini belum berani menyampaikan ke publik. Dia menyayangkan tindakan anggota kepolisian terhadap anak dibawa umur itu. 

    Meski begitu, Agus Nahak menyebut pelaporan dari korban ini, paling tidak membuka kelakuan buruk dari oknum anggota Polri itu. Ia meminta Kapolresta Kupang Kota agar menindaklanjuti masalah serius ini. 

    “Ini dia berani omong, jangan sampai banyak lagi. Pak Kapolresta kita minta perhatiannya. Apalagi anak dibawa umur, aduh. Akhirnya kita jadi khawatir,” kata Agus Nahak, Selasa (6/5/2025) di Kantor DPRD NTT.

    Dia menyayangkan tindakan bejat dari oknum anggota Polisi itu. Apalagi, tindakan itu dilakukan seorang aparat penegak hukum yang setiap hari memberi pelayanan kepada masyarakat. 

    “Apalagi seorang aparat penegak hukum, hari-hari di lapangan itu, melakukan dugaan pelecehan. Bahaya ini. Kalau dia tidak bawa SIM, oke, ditilang saja. Tapi jangan dibuat begitu,” katanya.

    Potensi Sanksi PTDH

    Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.

    “Belum ada laporan ke kita,  adek,” jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).

    Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

    “Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta (saya) tidak segan-segan menghukum berat,” tegasnya.

    Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.

    “Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaliknya,” kata Kapolresta.

    Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.

    “Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker,” lanjut Aldinan.

    Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.

    Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin. 

    Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.

    Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.

    GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

    Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan.  Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.

    Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

    Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.

    Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (Tribunnews.com/Pos Kupang)

     

     

  • Guru Ngaji Cabuli Komika Eky, Korban Bukannya Diminta Membuka Alquran melainkan Disuruh Buka Celana

    Guru Ngaji Cabuli Komika Eky, Korban Bukannya Diminta Membuka Alquran melainkan Disuruh Buka Celana

    GELORA.CO – Guru mengaji berinisial SA (49) yang mencabuli komika Eky Priyagung sejak masih berusia di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengancam korban agar tutup mulut. Pelaku disebut meminta korban bersumpah di bawah Al-Qur’an agar tidak menceritakan perbuatannya.

    “Iya, dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).

    Pelaku menjalankan aksi asusilanya sejak 2004 silam. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji yang membimbing santrinya yang kala itu masih di bawah umur.

    “Setiap kali dia melakukan untuk kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga, kamu sudah baligh, harus keluar ke sperma, (jadi pelaku bilang) sini saya keluarkan. Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk anak-anak ini,” tuturnya.

    “Dia (pelaku) sampaikan jangan sampai dikasi tahu ke siapa-siapa, dengan bahasa-bahasa ini, bahasa daerah yang bahasa Makassar. Dan anak-anak juga berjanji untuk tidak memberitahukan itu,” tambah Arya.

    Arya mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli 16 anak sejak 21 tahun terakhir.

    “Ini sejak tahun 2000-an tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga, yang (dugaan pencabulannya) dilakukan di sekretariat masjid,” ucapnya.

    Diketahui, kasus ini diusut polisi usai video komika Eky mengaju menjadi korban pelecehan di Makassar sejak masih berusia 13 tahun, viral di media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Rabu (30/4).

    Sebelumnya diberitakan, komika Eky mengaku sudah berulang kali dilecehkan guru mengajinya. Salah satu kejadiannya berlangsung di rumah pelaku saat Eky hendak tes mengaji untuk kenaikan tingkat.

    “Saya diajak untuk naik tingkat, saya dulu juga pembina di masjid di situ diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” ujar Eky kepada detikSulsel, Sabtu (26/4).

    Saat di lokasi, terduga pelaku mengunci pintu rumahnya. Eky tidak diminta membuka Al-Qur’an melainkan disuruh membuka celana guru mengajinya hingga terjadilah pelecehan seksual tersebut.

    “Terus setelah dibegitukan (dilecehkan), disuruh sumpah Al-Qur’an. Jika mengaku, menceritakan ke orang lain atau ada yang tahu saya akan celaka. Ini gunakan Al-Qur’an untuk membungkam anak belasan tahun,” tuturnya.

  • Profil Luis Antonio Tagle: Sang “Fransiskus Asia”, Calon Kuat Paus

    Profil Luis Antonio Tagle: Sang “Fransiskus Asia”, Calon Kuat Paus

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para kardinal dunia akan mengadakan konklaf untuk memilih Paus, Rabu (7/5/2025). Salah satu figur yang mencuat untuk menduduki posisi tertinggi Gereja Katolik Roma itu adalah Kardinal Luis Antonio Tagle dari Filipina.

    Mengutip The Guardian, sebetulnya Kardinal Tagle tidak memiliki ambisi yang tinggi untuk menjadi Paus. Ia bahkan tertawa ketika ditanya pada tahun 2015 apakah ia pernah mempertimbangkan bahwa ia mungkin suatu hari nanti akan menjadi Paus.

    “Saya membuat pengakuan publik di sini. Saya bahkan tidak bisa mengatur hidup saya. Bagaimana saya bisa membayangkan sebuah komunitas di seluruh dunia?” tuturnya.

    Meskipun tanggapannya terkesan merendah, kardinal Filipina tersebut termasuk di antara mereka yang disebut-sebut sebagai calon pengganti Paus Fransiskus. Jika diangkat, ia akan menjadi Paus pertama dari Asia.

    Tagle, yang dipanggil dengan nama panggilan “Chito,” telah digambarkan sebagai “Fransiskus Asia”, karena pandangannya yang progresif dan gaya hidupnya yang sederhana.

    Ia sebelumnya mengkritik sikap “keras” terhadap ibu tunggal, dan orang-orang yang gay, serta perceraian. Sebagai uskup Imus, sebuah kota dekat Manila, ia naik jeepney, minivan umum murah, dan mengundang orang miskin untuk makan bersamanya.

    Dikenal sebagai orang yang mudah didekati dan bersahaja, Tagle juga penggemar menyanyi dan menari. Video-videonya di Tiktok telah dibagikan secara luas, membuatnya mendapat persetujuan dari banyak orang di Filipina, di mana karaoke praktis menjadi kegemaran nasional, dan sekitarnya.

    “Saat berpidato dan memberikan ceramah, dia bukan pendeta formal yang biasa. Dia bernyanyi. Dia orang Filipina. Dia pastor karaoke,” kata Michael Xiao Chua, seorang sejarawan di Universitas De La Salle. “Tagle memiliki gaya yang tidak biasa, dan seperti bintang rock setelah misa.”

    Masa Kecil dan Kontroversi

    Tagle, 67 tahun, lahir di Imus, dekat wilayah ibu kota Metro Manila, dari orang tua Katolik yang bekerja di bank. Semasa kecil, Tagle dikabarkan ingin menjadi dokter, tetapi masuk gereja setelah seorang pendeta menipunya agar mendaftar ke seminari di Kota Quezon.

    Ia memperoleh gelar doktor di Universitas Katolik Amerika dan menjadi Uskup Imus dan, kemudian, Uskup Agung Manila. Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Benediktus XVI pada tahun 2012.

    “Beliau (berasal) dari keluarga yang sangat sederhana. Tidak miskin tetapi tidak kaya,” kata Mary John Mananzan, seorang biarawati misionaris Benediktin yang telah mengenal Tagle selama beberapa dekade.

    Namun, kenaikannya ke jajaran atas gereja Katolik bukannya tanpa kontroversi. Tagle menjabat sebagai presiden Caritas Internationalis dari tahun 2015 hingga 2022 ketika tim kepemimpinan dicopot karena kekhawatiran atas kesalahan manajemen. Saat itu, Tagle  mengatakan keputusan itu tidak terkait dengan tuduhan pelecehan seksual atau kesalahan manajemen uang.

    Pada Maret ini, sebuah kelompok penyintas, Survivors Network of those Abused by Priests, menyerukan penyelidikan terhadap Tagle, dan lima kardinal lainnya, terkait dengan penanganan kasus dugaan pelecehan anak oleh Caritas Internationalis di Selandia Baru dan Republik Afrika Tengah. Tagle belum mengomentari seruan tersebut.

    Para pegiat mengatakan Tagle belum bekerja cukup keras untuk mengatasi pelecehan seksual di gereja. Anne Barrett Doyle, salah satu direktur BishopAccountability.org, mengatakan minggu lalu bahwa gereja di Filipina berada dalam “zaman kegelapan” dalam masalah ini, dan bahwa pedoman dalam menangani tuduhan belum dipublikasikan di situs web keuskupan agung Manila atau Konferensi Waligereja Filipina.

    “Jika Kardinal Tagle bahkan tidak bisa membuat rekan-rekan uskupnya di negara asalnya untuk menerbitkan pedoman. Apa yang bisa kita harapkan darinya sebagai paus gereja global?” ujar Doyle.

    Di Filipina, Tagle juga dituduh lamban dalam mengutuk apa yang disebut sebagai perang melawan narkoba yang digagas mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte. Sebanyak 30.000 orang tewas dalam tindakan keras tersebut, yang dimulai setelah Duterte menjabat pada bulan Juni 2016.

    Banyak korban adalah pemuda, yang ditembak mati di jalan. Kemudian, pada tahun 2017, Tagle menulis surat pastoral yang mengkritik pembunuhan tersebut

    “Kita tidak dapat memerintah negara dengan membunuh. Kita tidak dapat menumbuhkan budaya Filipina yang manusiawi dan bermartabat dengan membunuh,” tuturnya.

    Perang melawan narkoba yang digagas Duterte menandai babak sulit bagi gereja Katolik di Filipina. Beberapa pastor mengambil risiko melakukan pembalasan dengan mengkritik pembunuhan tersebut, dan meskipun ada kemarahan internasional atas pembunuhan tersebut, Duterte tetap sangat populer di kalangan penduduk yang mayoritas beragama Katolik.

    Tagle menentang pengesahan RUU Kesehatan Reproduksi di Filipina, yang menawarkan alat kontrasepsi gratis dan informasi tentang keluarga berencana. Ia juga menentang hak aborsi.

    (tps)

  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang Naik ke Penyidikan

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang Naik ke Penyidikan

     

    Liputan6.com, Malang – Kasus dugaan pelecehan seksual dokter berinisial AY di sebuah rumah sakit swasta di Malang memasuki babak baru. Polresta Malang Kota menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Menyoal dugaan pelecehan yang dilakukan terduga seorang oknum dokter itu, perkaranya telah naik ke ranah penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi M Soleh di Kota Malang, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

    Status penyidikan ini diberlakukan setelah terlebih dahulu penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

    Adapun saksi yang diperiksa, yakni dua orang pegawai rumah sakit swasta tempat AY bekerja, QAR, dan teman korban QAR.

    Kemudian, satu saksi lainnya adalah dokter AY yang juga telah diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

    Status terlapor masih sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

    Soleh menyatakan dalam penyidikan ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namun, dia masih belum menyebutkan kapan proses itu berlangsung.

    “Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara. Dalam tahap penyidikan ini, kami akan melengkapi alat bukti, lalu dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

    Untuk saat ini jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kasus pelecehan seksual dokter ini, sekaligus menganalisa salinan file rekaman CCTV dari rumah sakit swasta yang merupakan tempat AY bekerja.

    “Salinan rekaman CCTV masih dalam proses analisa. Kalau saksi jumlahnya masih tetap sama dan belum ada penambahan,” ucapnya.

     

  • Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

    Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

     

    Liputan6.com, Mataram -T I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar tertutup di PN Mataram, Senin (6/5/2025), tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram menuntut terdakwa Agus Buntung dengan ancaman hukuman yang paling berat, yakni penjara 12 tahun.

    Penasihat Hukum Agus Buntung sendiri menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum. M Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung usai sidang tuntutan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya tuntutan maksimal tersebut.

    “Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu,” katanya.

    Pihak jaksa, kata Alfian, seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.

    Oleh karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.

    Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.

    “Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya,” ucap dia.

    Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.

    “Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Alfian mengatakan dalam agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu pekan depan (14/5), Agus Buntung akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim.

    “Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim,” kata Alfian.

     

  • Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri – Halaman all

    Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, terkejut mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Agus baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025) kemarin.

    JPU menuntut Agus dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

    Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.

    Sebab, Agus menyadari bahwa nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. 

    Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

    “Untuk istri saya, jaga diri baik-baik,” kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir TribunLombok.com.

    “Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya,” imbuhnya sembari tersenyum.

    Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

    Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

    Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

    Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

    Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

    Pertimbangan Jaksa

    Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

    JPU Ricky Febriandi menjelaskan bahwa tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

    “Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban,” ujar Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir TribunLombok.com.

    Menurut Ricky, Agus juga selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

    Bahkan, Agus tak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

    Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.

    Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.

    “Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum,” ungkap Ricky.

    Sidang Pembelaan

    Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

    Penasihat hukum terdakwa, M. Alfian, mengungkapkan bahwa Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

    “Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami,” kata Alfian, dilansir TribunLombok.com.

    Alfian mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

    “Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti,” kata Alfian.

    Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.

    Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.

    Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Sampaikan Pesan untuk Istri Sebelum Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

    Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

    GELORA.CO – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

    Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

    Atas hal itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

    Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

    Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

    Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang’s Homestay. 

    Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

    Agus dibonceng korban menuju ke Nang’s Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

    Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

    Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

    Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Setelah  kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

    Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

    Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara

    I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

    Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

    Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

    Agus Buntung Baru Sebulan Nikahi Gadis Bali

    Keluarga I Wayan Agus Suwaratama (IWAS) atau Agus Buntung, mengungkapkan alasan di balik pelaksanaan pernikahan adat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menjelaskan, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum kasus hukum yang menimpa anaknya.

    “Karena Agus ada kasus ini kita tunda, karena dia mau menerima Agus apa adanya, mau menunggu Agus sampai selesai,” kata Padni saat ditemui di rumahnya, Rabu (16/4/2025).

    Pernikahan adat yang kini tengah viral di media sosial, merupakan tradisi mepamit, di mana seorang perempuan meminta izin kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan.

    Acara berlangsung di rumah pengantin perempuan di Karangasem, Bali.

    Dalam prosesi tersebut, sosok Agus digantikan oleh sebuah keris yang dibalut kain putih.

    Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum Agus selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum.

    “Kalau secara adat sudah sah, tapi untuk membuat buku nikah, akte dan lain-lain belum,” jelas Padni.

    Agus menikahi Ni Luh Nopianti pada Kamis (10/4/2025).

    Pernikahan ini menjadi sorotan karena sosok pengantin pria digantikan oleh keris.

    Padni menambahkan, pernikahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga.

    Pihak keluarga Agus sudah menanyakan kesiapan Nopianti untuk menjadi pendamping Agus.

    “Sudah kita tanya biar tidak menyesal, dia mau merawat Agus,” jelasnya.

    Keluarga berharap pernikahan ini dapat memberikan semangat kepada Agus, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.