Kasus: pelecehan seksual

  • Duh! Mahasiswi Cantik Universitas Brawijaya Dicekoki Miras oleh Seniornya lalu Disodorkan Alat Vital

    Duh! Mahasiswi Cantik Universitas Brawijaya Dicekoki Miras oleh Seniornya lalu Disodorkan Alat Vital

    GELORA.CO – Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) diduga menjadi korban pelecehan seksual seniornya. Korban berinisial DCI (20) asal Pasuruan melaporkan seniornya, ABN (22) asal Bogor, Jawa Barat, ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

    DCI menuturkan, ABN memberikan minuman keras yang sebelumnya telah mereka beli bersama.

    Minuman tersebut membuat DCI lemas tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, ABN diduga melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh DCI dan mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Posisi saya waktu itu sudah lemas, dan di saat itu juga yang bersangkutan, tubuh saya sudah diraba, dan (terduga) pelaku berusaha untuk menyodorkan alat vitalnya,” ujar DCI, dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

    Meskipun dalam kondisi lemas, DCI berupaya memberikan perlawanan dan menolaknya. DCI berhasil melepaskan jerat dari tubuh ABN, meski pada akhirnya ia mengaku menderita rasa trauma berkepanjangan.

    “Tapi saya berusaha melawan, saya bilang ke (terduga) pelaku ‘Jangan Gini’ dan saya meronta agar yang bersangkutan tidak melakukan itu (pelecehan seksual),” katanya.

    Akibat perbuatan ABN, DCI mengalami trauma psikis berat. Trauma ini menyebabkan DCI merasa takut bertemu orang lain dan mengganggu aktivitas perkuliahannya.

    “Tentu saya trauma, awal-awal setelah kejadian itu, ketemu teman-teman kuliah masih agak takut gimana, tapi so far agak membaik, meskipun karena ini sudah di ranah hukum, terkadang saya harus mengulang-ngulang untuk menceritakan kejadian itu, tapi yang jelas saya ingin keadilan bagi saya,” ungkapnya.

    Sementara itu, terduga pelaku, ABN mengaku sebelumnya belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya. Namun, dia enggan memberi tanggapan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

    “Saya tidak tahu kalau ada laporan terhadap saya, jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun. Emang siapa yang melaporkan saya? Kapan laporannya?,” kata ABN, saat dihubungi terpisah melalui aplikasi pesan.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihaknya masih perlu mengonfirmasi tindak lanjut dari laporan terduga korban kepada Satreskrim. Namun ia memastikan bila ada laporan atau aduan akan memproses hal itu.

    “Kami konfirmasi terlebih dahulu dengan Satreskrim, kalau memang laporan atau aduan itu ada pasti ditindaklanjuti oleh kami pihak kepolisian, diselidiki baik terlapor dan pelapor akan dimintai keterangan, supaya jelas peristiwa yang ada terang benderang, tapi kami konfirmasikan dulu,” tutup Yudi.

  • Kondisi Terkini 2 Adik Habib Bahar Pasca Diduga Dicabuli dan Dibacok

    Kondisi Terkini 2 Adik Habib Bahar Pasca Diduga Dicabuli dan Dibacok

    GELORA.CO – Kondisi dua adik kandung pendakwah Habib Bahar bin Smith yang menjadi korban tindak pidana di Tangerang Selatan mulai menunjukkan perkembangan, meski masih diliputi rasa trauma, terutama adik perempuannya berinisial S.

    Korban S, diketahui mengalami trauma usai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pelaku yang kini telah ditahan. Hal itu diungkap kuasa hukum keluarga Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

    “Kalau S itu memang traumanya masih terasa, tidur juga kurang. Karena kejadian itu kan terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari, dan besoknya dia harus diperiksa polisi. Jadi mungkin dampaknya belum sepenuhnya terasa sekarang, bisa jadi nanti,” kata dia pada Jumat, 21 Juni 2025.

    Ichwan menegaskan, korban S akan mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mengatasi trauma yang dialaminya.

    “Sepertinya nanti akan ada pendampingan dari pihak PPA terhadap korban S,” ujarnya.

    Sementara kondisi adik laki-lakinya, Habib Zain, yang sempat dibacok saat hendak menolong sang adik, juga perlahan membaik. Meski begitu, luka yang diderita masih menimbulkan rasa nyeri.

    “Kalau Habib Zain, Alhamdulillah sudah lebih baik. Saat diperiksa kemarin juga sudah bisa kooperatif meski masih terasa nyeri,” ucap Ichwan.

    Untuk diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Adapun, korban dugaan penganiayaan hingga pencabulan merupakan adik kandung Habib Bahar bin Smith, yaitu S dan Zen bin Smith.

    Kata Ade Ary, kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Kemudian, lanjut dia, Z menghampirinya hingga terjadi baku hantam di lokasi kejadian. Lalu, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi. Tapi, korban Z malah mendapatkan bacokan dari pelaku.

  • Banyak Pasal Kuatkan Hak Tersangka

    Banyak Pasal Kuatkan Hak Tersangka

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah perwakilan dari mahasiswa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan jika KUHAP yang berlaku saat ini sulit memberikan keadilan kepada warga negara.

    Rapat terselenggara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung.

    “Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum. State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Habiburokhman berharap kehadiran KUHAP yang baru mampu menciptakan kekuatan bagi rakyat RI. Ia melihat KUHAP lama justru memberikan kewenangan penuh untuk negara.

    “Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power,” ujar Waketum Gerindra ini.

    “Nah ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful,” tambahnya.

    “Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” ujar Habiburokhman.

    “Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat,” ungkapnya.

    “Jadi yang urgent dulu kita beresin, kenapa? Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan. Tadi teman-teman Unila kasih contoh kasus yang di pelecehan seksual teman-teman UBL soal advokat ya kan. Itu kan output dari KUHAP yang saat ini,” ujarnya.

    Ia mengingatkan pada dasarnya undang-undang hadir tak bisa mengakomodir semua hal. Pihaknya mengupayakan perlindungan maksimal terhadap warga negara di KUHAP ini.

    “Karena tidak maksimalnya perlindungan terhadap warga negara. Kita at the end nih, saya harus kasih ini, teman-teman punya idealisme pasti, pengin semuanya ideal. Tapi at the end, tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang, tidak akan ada,” imbuhnya.

    (dwr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98

    DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98

    GELORA.CO -Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor.

    “Kami berencana akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon,” kata Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

    Bonnie menilai, pandangan subjektif Fadli Zon tidak bisa menafikan bahwa peristiwa memilukan dalam tragedi 1998 tersebut tidak pernah terjadi.

    “Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” demikian Bonnie.

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar.

    Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah ‘membantah’ dan ‘tak bisa membuktikan’ laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan.

    Padahal, laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. 

    Bentuk kekerasan seksual itu dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).

    TGPF juga mengungkap bahwa selain korban-korban perkosaan massal yang terjadi dalam kerusuhan Mei ‘98, ditemukan pula korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan.

  • 2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap Megapolitan 17 Juni 2025

    2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua tersangka berinisial YLK dan EKK atas dugaan
    pelecehan seksual
    dan
    pengeroyokan
    adik
    Habib Bahar
    bin Smith.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut peristiwa terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang,
    Tangerang Selatan
    .
    Peristiwa bermula saat adik Bahar, Habib Zein mendengar adik perempuannya S berteriak minta tolong.
    “Pelapor langsung menuju sumber suara dan melihat adiknya sedang dicabuli pelaku. Saat itu mulut korban juga ditutup tangan pelaku,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
    Merasa geram, Zein sontak melawan pelaku. Aksi baku hantam pun tak terelakkan, ia mengejar pelaku ke rumahnya.
    Pelaku kemudian mendorong Zein saat berusaha membuka pintu dan diserang dengan pisau.
    Akibatnya, Zein mengalami luka robek di tangan kanan karena menangkis tusukan ke arah leher.
    Polisi berhasil menangkap EKK di Pamulang pada Senin pukul 03.00 WIB. Kemudian YLK ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
    “YLK melakukan penusukan, sedangkan EKK diduga melakukan pencabulan,” ujar Ade Ary.
    Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain karena masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan korban.
    “Masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diproses secara tuntas,” kata dia.
    Sebelumnya, adik Bahar bin Smith, Zein bin Smit melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (16/6/2025). 
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi Kompas.com, Senin.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Selidiki Gubuk di Tanah Merah Depok yang Diduga Jadi Lokasi Pelecehan Anak – Page 3

    Polisi Selidiki Gubuk di Tanah Merah Depok yang Diduga Jadi Lokasi Pelecehan Anak – Page 3

    Dari pemeriksaan sementara, antara korban dan tersangka saling kenal dan polisi masih menggali keterangan tersangka. Saat disinggung terkait tersangka merupakan guru taman kanak-kanak, Made belum dapat menjelaskan lebih jauh profesi tersangka.

    “Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan seorang guru atau wiraswasta ya,” terang Made.

    Made meminta kepada masyarakat atau korban lain untuk segera melapor ke Polres Metro Depok. Nantinya Polres Metro Depok akan melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat atau korban lainnya.

    “Kami harap apabila ada warga atau teman-teman yang mempunyai info terkait perbuatan asusila yang dilakukan tersangka, silahkan datang ke PPA untuk membuat laporan,” ucap Made.

    Sebelumnya, Warga menggeruduk dan menangkap tersangka berinisial AF di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Diketahui, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya penangkapan tersangka pelecehan seksual. Saat ini, tersangka telah diamankan Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

    “Informasinya tersangka ini sudah melakukan pelecehan sebanyak empat kali kepada korban yang berusia 11 tahun,” ujar Made, Senin (16/6/2025) malam.

     

  • Kriminal kemarin, ASN dikeroyok hingga pelecehan anak di minimarket

    Kriminal kemarin, ASN dikeroyok hingga pelecehan anak di minimarket

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (16/6) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain ASN jadi korban pengeroyokan di Mal Kelapa Gading hingga pegawai minimarket dibekuk usai lecehkan anak dengan modus top up game.

    Berikut rangkumannya:

    Seorang ASN jadi korban pengeroyokan di Mal Kelapa Gading

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara pada Minggu (15/6).

    “Yang menjadi korban pengeroyokan merupakan ASN berinisial AHP,” kata Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Pradana di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi bongkar praktik pabrik narkoba jenis Happy Water di Cengkareng

    Kepolisian membongkar praktik clandestine lab atau pabrik narkoba jenis Happy Water di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

    Pengungkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pegawai minimarket dibekuk usai lecehkan anak dengan modus top up game

    Seorang pegawai minimarket ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan mohon waktu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi ringkus maling spesialis pembobol warung sembako di Bintaro

    Pihak Kepolisian menangkap pelaku spesialis bobol warung sembako berinisial S (27) di kawasan Jalan Bhakti, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Pelaku ditangkap pada Jumat malam (13/6) pukul 23.50 WIB di kawasan Jalan Bhakti, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Viral diduga “debt collector” rampas kendaraan di Stasiun Whoosh Halim

    Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan diduga sekelompok penagih utang (debt collector) melakukan aksi perampasan kendaraan di area Stasiun Whoosh Halim, Makasar, Jakarta Timur.

    “Informasi yang didapat dari keterangan saksi terjadinya selisih paham karena korban keberatan untuk memberikan kendaraan yang mau ditarik, yang diduga dilakukan debt collector,” kata Kapolsek Makasar Kompol Sumardi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi yang Cabuli Siswi SMK di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota Dipecat

    Polisi yang Cabuli Siswi SMK di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota Dipecat

    Liputan6.com, Kupang – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR alias Rizky, mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

    Pria berusia 27 tahun itu dipecat lantaran melecehkan siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial PGPS (17) saat terkena razia.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Polda NTT tegas menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR (Muhammad Rizky) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

    Ia mengatakan proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan. Sidang dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dengan melibatkan Sub Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Subbid Wabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.

    Henry mengatakan Komisi KEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Sanksi pertama berupa etika bahwa perbuatan Muhammad Rizky merupakan perbuatan tercela. Kemudian, kedua, yakni sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.

    “PTDH tersebut adalah komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral,” tegasnya.

    Proses sidang, jelas Henry, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

     

    Jenazah Nelayan Ubur-Ubur Ditemukan Mengapung di Laut Kebumen

  • 2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98

    2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98

    2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Koalisi Masyarakat Sipil
    Melawan Impunitas mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    yang dinilai menyesatkan dan merendahkan perjuangan para korban kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998.
    “Pertama, ia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk
    perkosaan massal
    , dalam peristiwa tersebut,” kata Koalisi, dilansir siaran pers di situs web KontraS, Senin (16/6/2025).
    Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada 12 Juni 2025, menanggapi pernyataan Fadli dalam video wawancara bertajuk “Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah” yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025.
    Poin kedua yang disoroti Koalisi, Fadli Zon mengeklaim bahwa isu tersebut hanyalah “rumor” dan tidak pernah tercatat dalam buku sejarah.
    Pernyataan ini dinilai merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
    Koalisi menilai pernyataan tersebut juga melecehkan kerja-kerja investigatif Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM yang telah mendokumentasikan secara rinci berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998, termasuk perkosaan massal terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa.
    Menurut laporan akhir TGPF pada 23 Oktober 1998, ditemukan setidaknya 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan disertai penganiayaan, serta puluhan korban serangan dan pelecehan seksual lain di Jakarta, Medan, Surabaya, dan sejumlah wilayah lainnya.
    TGPF juga mencatat bahwa sebagian besar kekerasan seksual yang terjadi adalah “gang rape”, dilakukan oleh beberapa pelaku secara bergantian dan kerap disaksikan orang lain.
    Koalisi menyebut bahwa pernyataan Fadli Zon mengingkari bukti-bukti tersebut dan berpotensi memperkuat budaya impunitas atas pelanggaran berat HAM masa lalu.
    Lebih dari itu, sikap tersebut juga dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghapus narasi kekerasan seksual Mei 1998 dari sejarah resmi Indonesia.
    “Pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi,” ungkap koalisi.
    Negara pun disebut mengalami kemunduran dalam menjamin perlindungan kepada perempuan jika sepakat dengan pernyataan Fadli Zon.
    Koalisi juga mengkritik peran Fadli Zon yang saat ini memimpin proyek revisi penulisan sejarah nasional dan menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
    Jabatan strategis ini dinilai memberi Fadli ruang untuk mengarahkan narasi sejarah nasional, termasuk potensi rehabilitasi politik terhadap figur-figur kontroversial dari era Orde Baru.
    Salah satu kekhawatiran Koalisi adalah menguatnya kembali wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto.
    Padahal, Soeharto dinilai sebagai tokoh sentral dalam berbagai pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi selama masa kepemimpinannya.
    “Fadli Zon secara terbuka pernah menyatakan bahwa Soeharto layak mendapat gelar pahlawan. Ini jelas bertolak belakang dengan fakta sejarah dan menyinggung rasa keadilan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu,” tutur koalisi.
    Dalam pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyampaikan sejumlah tuntutan:
    1. Menuntut Fadli Zon mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual Mei 1998.
    2. Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua GTK (Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan -red)
    3. Meminta Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan sejarah nasional yang dinilai tidak partisipatif dan berpotensi ahistoris.
    4. Menolak segala bentuk upaya rehabilitasi politik terhadap tokoh-tokoh bermasalah dari Orde Baru, termasuk wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
    5. Mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM sesuai UU Pengadilan HAM.
    6. Menegaskan pentingnya menjaga hasil kerja TGPF, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pijakan sejarah bangsa yang adil dan bermartabat.
    Sebelumnya, banyak pihak mengecam pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998 lalu.
    Dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Fadli mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator desak pemkot putus rantai pelecehan seksual anak di Kota Bekasi Senin, 16 Juni 2025 – 17:26 WIB

    Legislator desak pemkot putus rantai pelecehan seksual anak di Kota Bekasi
    Senin, 16 Juni 2025 – 17:26 WIB