Kasus: pelecehan seksual

  • Identitas Wanita India Dicuri untuk Konten AI Erotis

    Identitas Wanita India Dicuri untuk Konten AI Erotis

    New Delhi

    Hanya dibutuhkan waktu beberapa hari saja bagi selebritas Instagram Babydoll Archi untuk menggandakan pengikutnya menjadi 1,4 juta berkat beberapa momen viral di media sosial.

    Salah satunya adalah video yang menampilkannya mengenakan sari berwarna merah, menari dengan gerakan menggoda mengikuti lagu “Dame Un Grr”, sebuah lagu Rumania.

    Selain itu, sebuah foto yang diunggah di akun media sosial tersebut menunjukkan dirinya berpose dengan bintang film dewasa Amerika Serikat, Kendra Lust.

    Mendadak semua orang ingin tahu tentangnya. Nama Babydoll Archi sontak menjadi tren di Google Search, serta meme dan halaman penggemar bermunculan.

    Tapi ada satu masalah muncul, tidak ada perempuan sejati di balik sensasi daring ini.

    Akun Instagram Babydoll Archi ternyata palsu, meskipun wajah yang digunakannya sangat mirip dengan perempuan sungguhan seorang ibu rumah tangga di kota Dibrugarh di Assam, yang kita sebut sebagai Sanchi dalam artikel ini.

    Kebenaran terungkap setelah saudara laki-lakinya melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Mantan pacar Sanchi, Pratim Bora, akhirnya ditangkap.

    Bora insinyur mesin dan penggemar kecerdasan buatan (AI) otodidak menggunakan foto pribadi Sanchi untuk membuat profil palsu, menurut Agarwal.

    Bora kini ditahan dan belum memberikan pernyataan apa pun.

    BBC telah menghubungi keluarganya dan akan memperbarui artikel ini jika mereka memberikan keterangan.

    Ilustrasi yang menunjukkan pesan bertuliskan “AI kecerdasan buatan” di samping keyboard dan tangan robot (Reuters)

    Babydoll Archi diciptakan pada 2020 dan unggahan pertamanya dilakukan pada Mei 2021. Foto-foto awal yang ditampilkan adalah foto aslinya yang telah diubah, kata Agarwal.

    “Seiring berjalannya waktu, Bora menggunakan alat seperti ChatGPT dan Dzine untuk membuat sosok rekaan. Dia kemudian mengisi akun tersebut dengan foto dan video deepfake.”

    Akun tersebut mulai banyak mendapat sorotan sejak tahun lalu, namun baru mulai viral sejak April tahun ini, tambah Agarwal.

    Sanchi tidak aktif di media sosial dan dia baru mengetahui akun tersebut setelah media arus utama mulai membuat profil Babydoll Archi, dengan menggambarkannya sebagai “seorang pemengaruh”.

    Sejumlah laporan menduga dia mungkin bergabung dengan industri pornografi AS mungkin yang pertama bagi seseorang dari negara bagian Assam.

    Pengaduan polisi yang dilayangkan keluarga Sanchi pada 11 Juli disertai cetakan beberapa foto dan video sebagai bukti.

    Agarwal mengatakan pengaduan itu tidak menyebutkan nama siapa pun karena mereka mengetahui siapa yang berada di balik sosok AI itu.

    Babydoll Archi bukanlah nama yang asing bagi polisi. Agarwal bilang pihaknya juga melihat laporan media dan komentar yang berspekulasi bahwa Archi adalah hasil rekayasa AI, tetapi tidak ada indikasi bahwa Archi didasarkan pada orang sungguhan.

    Setelah menerima pengaduan, polisi menulis surat ke Instagram dan menanyakan rincian pembuat akun tersebut.

    “Setelah menerima informasi dari Instagram, kami bertanya kepada Sanchi apakah dia kenal Pratim Bora. Setelah dia memberikan konfirmasi, kami melacak alamatnya di distrik tetangga, Tinsukia. Kami menangkapnya pada 12 Juli malam.”

    Agarwal bilang polisi telah “menyita laptop, telepon seluler, dan perangkat keras serta dokumen bank karena dia telah memonetisasi akun tersebut”.

    “Akun itu punya 3.000 langganan di Linktree dan kami yakin dia telah menghasilkan 1 juta rupee darinya. Kami yakin dia menghasilkan 300.000 rupee hanya dalam lima hari sebelum penangkapannya,” tambahnya.

    Foto dan video perempuan sering disebarkan sebagai bentuk balas dendam (Getty Images)

    Agarwal mengatakan Sanchi “sangat terpukul”, tapi kini dia dan keluarganya menerima konseling dan keadaan mereka membaik”.

    Sebenarnya tidak ada cara untuk mencegah hal seperti ini terjadi, “tapi jika kita bertindak lebih awal, kita bisa mencegahnya menyebar luas”, kata Agarwal.

    “Tapi Sanchi tidak tahu karena dia tidak punya akun media sosial. Keluarganya juga diblokir oleh akun in. Mereka baru tahu setelah viral.” tambahnya.

    Meta belum menanggapi pertanyaan BBC terkait kasus ini, namun secara umum platform ini tidak mengizinkan konten seksual.

    Bulan lalu, CBS melaporkan Meta telah menghapus sejumlah iklan yang mempromosikan perangkat AI yang digunakan untuk membuat deepfake dengan konten seksual menggunakan gambar orang sungguhan.

    Akun Instagram Babydoll Archi, yang memiliki 282 unggahan, kini tidak lagi tersedia untuk umum meskipun media sosial dipenuhi foto dan videonya, dan satu akun Instagram tampaknya menyimpan semuanya.

    BBC telah bertanya kepada Meta tentang rencana mereka terkait hal ini.

    Meghna Bal, pakar AI dan pengacara, mengatakan apa yang terjadi pada Sanchi “mengerikan tetapi hampir mustahil dicegah”.

    Dia dapat memproses kasus ini ke pengadilan dan pengadilan dapat memerintahkan laporan pers yang mencantumkan namanya untuk dihapus, tetapi sulit untuk menghapus semua jejak dari internet.

    Apa yang terjadi pada Sanchi, katanya, adalah apa yang selalu terjadi pada perempuan yang kerap kali foto dan video mereka disebarkan sebagai balas dendam.

    “Sekarang jauh lebih mudah dilakukan berkat AI, tetapi insiden seperti itu masih belum sesering yang kita perkirakan atau mungkin kurang dilaporkan karena stigma atau orang yang menjadi target mungkin tidak mengetahuinya seperti dalam kasus ini,” ujar Bal.

    Dan orang-orang yang menyaksikannya tidak terdorong untuk melaporkannya ke platform media sosial atau portal kejahatan siber, tambahnya.

    Dalam pengaduan mereka terhadap Bora, polisi telah menggunakan pasal-pasal hukum yang mengatur pelecehan seksual, penyebaran materi cabul, pencemaran nama baik, pemalsuan untuk merusak reputasi, penipuan dengan cara pemalsuan identitas, dan kejahatan siber.

    Jika terbukti bersalah, Bora dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Kasus yang juga menyebabkan kemarahan publik di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini telah mendorong beberapa pihak untuk mencari hukum yang lebih keras guna menangani kasus semacam ini.

    Bal yakin sudah ada cukup undang-undang untuk menangani kasus seperti itu, tetapi apakah ada ruang untuk undang-undang baru untuk menangani perusahaan AI generatif harus diperhatikan.

    “Namun kita juga harus ingat bahwa deepfake belum tentu buruk dan undang-undang harus disusun dengan cermat karena deepfake dapat digunakan sebagai senjata untuk mengekang kebebasan berbicara.”

    (nvc/nvc)

  • Jangan seperti Kristin Cabot! Ini 7 Cara Hindari Bos Suka Menggoda

    Jangan seperti Kristin Cabot! Ini 7 Cara Hindari Bos Suka Menggoda

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal yang melibatkan Chief People Officer Astronomer Kristin Cabot dan mantan CEO Astronomer Andy Byron di konser Coldplay belum lama ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga batasan profesional di tempat kerja.

    Insiden kiss cam yang viral ini menyoroti risiko hubungan tidak pantas antara atasan dan karyawan, yang dapat memicu tuduhan pelecehan atau konflik kepentingan.

    Bagi Anda atau karyawan yang sedang menghadapi bos atau atasan suka menggoda, berikut ini tujuh cara praktis untuk melindungi diri dan menjaga profesionalisme.

    Cara Terhindar dari Atasan yang Suka Menggoda

    1. Kenali tanda-tanda perilaku tidak pantas

    Penting untuk mengenali perilaku atasan yang melewati batas profesional, seperti pujian berlebihan, komentar pribadi, atau undangan untuk acara nonkerja. Andy Byron diketahui pernah memuji Kristin Cabot secara berlebihan di LinkedIn, menyebutnya pemimpin yang sempurna sebelum skandal terjadi.

    Jika atasan mulai menunjukkan perhatian yang tidak wajar, seperti pesan pribadi di luar jam kerja, waspadai dan catat interaksi tersebut sebagai bukti potensial.

    2. Tetapkan batasan profesional

    Jaga interaksi dengan atasan tetap formal dan terkait pekerjaan. Hubungan Byron dan Cabot tampak terlalu akrab di luar konteks profesional, yang memicu spekulasi. Hindari berbagi informasi pribadi, seperti detail kehidupan keluarga, dan tolak ajakan untuk bertemu di luar lingkungan kerja, seperti makan malam atau konser, kecuali dalam konteks resmi perusahaan.

    3. Pahami kebijakan perusahaan tentang hubungan kerja

    Sebelum menghadapi situasi sulit, pelajari kebijakan perusahaan tentang hubungan antarkaryawan dan pelecehan di tempat kerja. Banyak perusahaan besar mewajibkan pelaporan hubungan yang melibatkan atasan dan bawahan untuk menghindari konflik kepentingan.

    Dalam kasus Cabot, sebagai kepala HR, dia seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan etika, namun skandal tersebut menunjukkan kegagalan menjaga batasan. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sesuai pedoman HR.

    4. Dokumentasikan interaksi yang mencurigakan

    Jika atasan menunjukkan perilaku menggoda, catat setiap kejadian, termasuk tanggal, waktu, dan detail percakapan. Tuduhan pelecehan seksual sering kali sulit dibuktikan tanpa bukti konkret. Simpan email, pesan teks, atau catatan lain sebagai bukti jika Anda perlu melapor ke departemen HR atau pihak berwenang.

    5. Laporkan ke departemen HR atau pihak ketiga

    Jika perilaku atasan membuat Anda tidak nyaman, laporkan ke departemen HR atau supervisor lain yang tepercaya. Astronomer diketahui meluncurkan investigasi internal setelah insiden Byron–Cabot, menunjukkan pentingnya mekanisme pelaporan.

    Jika HR tidak responsif, seperti dalam kasus Cabot yang ironisnya adalah kepala HR, pertimbangkan untuk menghubungi ombudsman perusahaan atau konsultan hukum eksternal.

    6. Cari dukungan dari kolega atau profesional

    Berbicara dengan kolega tepercaya atau konselor dapat membantu Anda mengevaluasi situasi dan mengambil langkah yang tepat. Mantan karyawan Astronomer bahkan menyebut Byron sebagai bos toksik, menunjukkan isu perilaku tidak pantas mungkin sudah diketahui di kalangan internal.

    Bergabung dengan jaringan profesional atau mencari saran dari terapis dapat memberikan perspektif objektif dan strategi untuk menghadapi situasi tersebut.

    7. Pertimbangkan langkah hukum jika perilaku berlanjut

    Jika perilaku atasan berubah menjadi pelecehan yang jelas, seperti komentar atau tindakan yang tidak diinginkan, Anda berhak mencari perlindungan hukum. Pastikan ada bukti kuat, seperti pesan atau saksi, sebelum mengajukan keluhan formal ke pihak berwenang atau pengacara ketenagakerjaan.

    Skandal “ColdplayGate” yang melibatkan Kristin Cabot dan Andy Byron menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga batasan profesional di tempat kerja. Dengan mengenali tanda-tanda perilaku tidak pantas, Anda dapat menghindari jebakan hubungan yang merugikan.

  • Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juli 2025

    Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA Regional 18 Juli 2025

    Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias
    Agus difabel
    akan mengajukan kasasi.
    Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa
    Agus Buntung
    dan jaksa penuntut umum.
    Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
    Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
    Dalam putusan majelis hakim tinggi
    Pengadilan Tinggi NTB
    memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).
    Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama.
    Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya.
    “Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya,” kata Ainuddin kepada
    Tribun Lombok
    , Jumat (18/7/2025).
    Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat.
    “Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa,” kata Ainuddin.
    Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.
    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
    Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan

    Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.

    Puluhan WNA yang diamankan itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Jaksel di wilayah Cilandak dan Kalibata.

    “Dalam waktu cepat tim pengawas berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers “Operasi Wira Waspada” di Jakarta, Jumat.

    Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

    Operasi ini merupakan gerak cepat dari tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti masuknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan sering melihat WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City.

    Bugie merinci puluhan WNA tersebut terdiri dari 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia yang berada di kawasan Cilandak Barat. Sementara di Apartemen Kalibata City, diamankan dua orang WNA asal Irak dan Mesir.

    “WNA yang diamankan tim pengawas itu tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, melebihi masa izin tinggal (overstay), dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal),” jelasnya.

    Diketahui, WNA di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.

    Langkah selanjutnya dari Imigrasi Jaksel adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk izin tinggal dan izin kerja dari masing-masing WNA.

    Kemudian, untuk WNA yang berada di Apartemen Kalibata City diidentifikasi bahwa satu WNA merupakan pemegang Kartu UNHCR/pencari suaka, dan satu WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

    “Lalu, dari laporan pihak apartemen adanya dugaan pelecehan seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya. Ini patut menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR untuk ke depannya,” ucapnya.

    Sedangkan sponsor dari WNA juga patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia.

    Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bak Film India, Oknum Polisi Masukkan Keluarga Korban ke Sel untuk Keroyok Tahanan Kasus Pelecehan Seksual

    Bak Film India, Oknum Polisi Masukkan Keluarga Korban ke Sel untuk Keroyok Tahanan Kasus Pelecehan Seksual

    Setelah keluar dari ruangan Kanit Reskrim, Y dan sejumlah temannya membuka pintu sel setelah mendapatkan kunci dari DC. Mereka masuk ke tahanan lalu memukul Osamah.

    “Klien kami dikeroyok, Y menginjak kepala klien kami hingga berdarah,” katanya.

    Perbuatan para pelaku disaksikan DC. Bukannya melerai, DC ikut menarik kerah baju Osamah serta menendang pinggang hingga terjatuh ke lantai sel.

    Perbuatan para pelaku membuat Osamah mengalami luka serius di bagian kepala sehingga mendapatkan empat jahitan. Perawatan medis dilakukan di Puskesmas setempat.

    “Kami sangat menyesalkan tindakan ini apa yang terjadi kepada klien kami sangat mencoreng citra institusi kepolisian,” tegasnya.

  • Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

    Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka Megapolitan 16 Juli 2025

    Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – IM (50), pelaku dugaan
    pelecehan seksual
    terhadap anak di bawah umur berinisial MAR dalam penerbangan maskapai Citilink rute Denpasar-Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.
    Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban begitu pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
    “Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan saat ini kami sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
    Yandri mengatakan, IM bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta.
    “Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Hewan,” ujarnya.
    IM mengaku melakukan aksinya secara sadar karena tertarik dengan korban.
    Sementara, korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.
    “Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum,” ucap dia.
    Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, MAR, seorang penumpang pesawat Citilink dilecehkan pria berinisial IM (50) dalam penerbangan rute Denpasar-Jakarta pada Selasa (15/7/2025) dini hari.
    Peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur bersama tantenya menumpangi pesawat rute Denpasar–Jakarta.
    Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, korban mulanya hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati pelaku.
    “Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
    Kemudian saat korban hendak makan, pelaku membantu membukakan sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
    Pada saat mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban.
    Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.
    “Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam,” ucap dia.
    Setelah lampu petunjuk padam, korban pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu, tante korban mendengar keponakannya menangis histeris.
    “Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Ronald.
    Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, mengatakan insiden tersebut terjadi saat penerbangan tengah berlangsung.
    Bahkan pihaknya memberikan penanganan awal setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
    “Sesaat setelah pesawat mendarat, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Tashia Scholz saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
    Adapun terduga pelaku pelecehan dalam pesawat itu kini telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan pihak maskapai menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
    “Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut,” kata dia.
    Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak Citilink akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh penumpangnya di setiap penerbangan.
    “Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

    Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

    GELORA.CO –  Sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution akhirnya digelar pada hari ini, Rabu (16/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, setelah sebelumnya sempat ditunda. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan kuat bahwa terdakwa Razman Arif Nasution bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

    Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman empat bulan penjara,” kata jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

    Jaksa menilai, Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ,dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kesempatan itu, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa Razman Arif Nasution. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak harkat dan martabat orang lain, tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual, serta tidak mengakui perbuatannya.

    “Terdakwa juga bersikap tidak sopan di pengadilan, merusak martabat pengadilan, dan terdakwa pernah dihukum,” ungkap Jaksa.

    Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa Razman Arif Nasution memiliki beban dan tanggung jawab terhadap keluarganya. “Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap Jaksa.

    Masalah ini berawal dari dugaan pelecehan seksual dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris. Iqlima kala itu mendatangi Razman Arif Nasution dan kabarnya ditunjuk menjadi pengacaranya.

    Belum membuat laporan polisi atas kasus pelecehan yang diduga terjadi, Razman dan Iqlima Kim sudah menggelar jumpa pers duluan dengan membongkar hal itu pada 27 April 2022- 7 Mei 2022. Tindakan tersebut dianggap Hotman Paris mencemarkan nama baiknya. Alhasil, dia pun melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Kronologi Dugaan Pelecehan Anak di Pesawat Citilink – Page 3

    Kronologi Dugaan Pelecehan Anak di Pesawat Citilink – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menuturkan kronologi dugaan penumpang wanita yang mendapat pelecehan di atas pesawat Citilink, penerbangan Denpasar menuju Jakarta. Ternyata, korban merupakan anak di bawah umur, yang terbang bersama dengan tantenya.

    “Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa, 15 Juli 2025 dini hari, dan terduga pelaku berinisial IM (50), berhasil kami amankan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

    Ronald menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual itu berawal saat korban bersama tantenya (saksi) menumpangi pesawat rute Denpasar – Jakarta di Terminal 1 Bandara Soetta.

    Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilahkan.

    Kemudian pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

    Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.

    Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada didalam pesawat belum padam.

    Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu saksi mendengar korban menangis histeris.

    “Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Kapolres.

    Selanjutnya pada Selasa dini hari, ibu kandung korban (pelapor) mendapat kabar dari saksi bahwa korban tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual.

    “Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

     

  • 3 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru ke Siswa di SMAN 4 Kota Serang – Page 3

    3 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru ke Siswa di SMAN 4 Kota Serang – Page 3

    Pihak sekolah tidak menampik dengan kekacauan yang ada, terutama pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang ke muridnya. Namun mereka mengaku semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkannya ke polisi ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

    “Bukan berarti kalau sudah damai secara kekeluargaan lalu harus berlanjut (ke hukum), tidak juga. Pada dasarnya permasalahan dinamika pada saat kita melakukan pembinaan, kita ingin anak-anak punya karakter yang bagus,” ujar Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, di ruangannya, pada Selasa 8 Juli 2025.

    Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang itu terjadi pada 2023 silam, di masa kepemimpinan Ade Suparman, sebagai kepala sekolah.

    Saat itu, dia sengaja tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual ke polisi maupun BKD, dengan alasan, ASN tidak bisa serta merta diberhentikan, karena ada pembinaan yang harus di lewati terlebih dahulu.

    “Kami tidak bisa langsung memberhentikan PNS. Harus ada proses, dilihat tingkat pelanggaran dan melalui pembinaan terlebih dahulu oleh BKD. Bener enggak terjadi pelecehan (seksual)? Pernah terjadi bener, itu tahun 2023, iya betul itu pas saya masih menjabat,” ujar Ade Suparman, dilokasi yang sama, Selasa 8 Juli 2025.

    Selaku kepala sekolah SMAN 4 Kota Serang saat itu, Ade Suparman lebih memilih jalan mediasi untuk menyelesaikan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ke muridnya.

    Dirinya juga mengklaim, pihak sekolah tidak membiarkan adanya praktek pelecehan seksual di lembaga sekolah berstatus negeri dibawah naungan Pemprov Banten tersebut.

    “Kami kan sifatnya hanya mempertemukan, udah didamaikan jadi enggak bener kalau sekolah melakukan pembiaran, kalau enggak lapor darimana kita tahu,” ujarnya.

    Komite sekolah SMAN 4 Kota Serang mengaku orang yang membongkar dugaan pelecehan seksual dan berbagai permasalahan di sekolah negeri yang berlokasi di Kecamatan Kasemen dan berdekatan dengan Polsek Kasemen itu, dianggap melakukan pendzoliman.

    Terlebih, kasus dugaan pelecehan seksual telah selesai, sehingga tidak perlu dilaporkan ke instansi lebih tinggi atau diungkit kembali, melalui akun media sosial (medsos).

    “Kalau orang sudah berubah dan bertaubat, lalu kita ungkit-ungkit lagi, itu namanya zalim,” ucap Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, Selasa 8 Juli 2025.

     

  • Pelaku Pelecehan Penumpang Pesawat Citilink Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Pelaku Pelecehan Penumpang Pesawat Citilink Ditangkap Megapolitan 15 Juli 2025

    Pelaku Pelecehan Penumpang Pesawat Citilink Ditangkap
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Terduga pelaku pelecehan seksual di dalam pesawat
    Citilink
    rute Denpasar–Jakarta telah ditangkap polisi pada Selasa (15/7/2025), sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
    Kapolresta
    Bandara Soekarno-Hatta
    Kombes Ronald Sipayung, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.
    “Benar kami ada menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pelecehan (sesama penumpang pesawat). Saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik,” ujar Ronald saat dikonfirmasi, Selasa.
    Insiden dugaan pelecehan itu terjadi di dalam kabin pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar–Jakarta, sekitar pukul 23.00 hingga 00.00 WIB, Selasa dini hari.
    Ronald belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku, termasuk nama, inisial, dan usia, karena penyidikan masih berjalan.
    Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
    “Sudah ditangani oleh penyidik unit PPA Reskrim Polresta Bandara. Jadi masih dalam tahap pemeriksaan awal,” kata Ronald.
    Pihak maskapai Citilink juga mengonfirmasi insiden tersebut. Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, menginfirmasi dugaan pelecehan terjadi saat penerbangan berlangsung.
    Setelah pesawat mendarat, kru Citilink segera memberikan penanganan awal kepada korban dan mengoordinasikan pelaporan kepada pihak kepolisian.
    “Sesaat setelah pesawat mendarat, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Tashia saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Selasa.
    Terduga pelaku kemudian ditangkap dan dibawa oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
    “Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut,” lanjutnya.
    Citilink menyatakan sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan berkomitmen menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh penumpang.
    “Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” ucap Tashia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.