Kasus: pelecehan seksual

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Usia dan Aturan Permainan Gim Roblox Hingga Dilarang oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti

    Usia dan Aturan Permainan Gim Roblox Hingga Dilarang oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti

    Bisnis.com, JAKARTA — Gim daring Roblox menjadi sorotan publik setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melarang murid sekolah dasar memainkannya karena dinilai memuat banyak adegan kekerasan. 

    Lalu siapa saja para pemain game ini? data resmi Roblox menunjukkan pergeseran signifikan demografi pemainnya. Pengguna mayoritas Gim daring Roblox kini berusia di atas 13 tahun.

    Lebih dari 55% pemain aktif berusia di atas 13 tahun, dengan kelompok usia 17–24 tahun menjadi segmen yang tumbuh paling pesat. Pada kuartal I/2023, pertumbuhan kelompok ini tercatat 35% secara tahunan dan kini menyumbang 22% dari total komunitas.

    Berdasarkan data laman resmi Roblox, jumlah pengguna aktif harian (daily active users/DAU) pada Februari 2025 mencapai 85,3 juta. Bahkan, separuh anak-anak di Amerika Serikat (AS) berusia di bawah 16 tahun tercatat memainkan Roblox setiap bulan.

    Platform ini menerapkan sistem klasifikasi konten berdasarkan usia, yakni All Ages, 9+, 13+, dan 17+. Konten kategori 17+ hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah melalui proses verifikasi identitas resmi atau verifikasi wajah.

    Fitur Roblox juga dibuka secara bertahap sesuai usia pemain. Misalnya, pemain di bawah 13 tahun mendapat pembatasan pada fitur obrolan (chat), sementara pengguna berusia 13 tahun ke atas memiliki akses ke direct message dan voice chat.

    Untuk kelompok 17 tahun ke atas, Roblox menyediakan akses ke pengalaman dengan konten dewasa secara aman, termasuk voice chat tanpa filter dan direct message, setelah proses verifikasi identitas. Sementara itu, pemain berusia 18 tahun ke atas akan mendapatkan pembaruan otomatis pada setelan privasi dan tidak lagi berada di bawah pengawasan orang tua.

    Roblox menegaskan kebijakan keamanan yang melarang penayangan iklan untuk pemain di bawah 13 tahun. Pengembang diwajibkan menggunakan API khusus untuk memastikan konten iklan tidak muncul pada akun anak.

    Bagi pengembang, tersedia halaman analitik Audience yang menampilkan data demografi pemain, termasuk pembagian usia dan gender, guna membantu menyesuaikan konten dan strategi pengembangan. Perusahaan menilai pembaruan kebijakan ini penting untuk menjaga keamanan sekaligus memperluas basis pengguna.

    Dengan metode verifikasi ID dan persetujuan orang tua, Roblox optimistis dapat mempertahankan pertumbuhan di berbagai kelompok umur, termasuk remaja dan dewasa muda yang kini mendominasi platform.

    Roblox merupakan platform daring yang menggabungkan permainan, interaksi sosial, dan kreativitas dalam satu ekosistem. Pengguna dapat memainkan jutaan gim buatan komunitas sekaligus membuat gim sendiri menggunakan Roblox Studio dengan bahasa pemrograman Luau.

    Seluruh konten di Roblox bersifat user-generated alias pengembangan dilakukan oleh pemain. Dengan genre beragam mulai dari role‑playing, simulasi, parkour (obby), olahraga, hingga first-person shooter. Platform ini menyediakan template untuk memudahkan pemula, sementara kreator berpengalaman dapat memprogram mekanisme permainan secara mendetail.

    Gameplay tidak hanya terbatas pada misi atau perolehan skor, tetapi juga mencakup interaksi melalui chat teks, voice chat bagi usia tertentu, serta fitur Party untuk bermain bersama teman. Roblox mendukung permainan lintas platform di PC, Mac, iOS, Android, Xbox, PlayStation, hingga perangkat VR seperti Meta Quest.

    Selain itu, Roblox kerap menggelar acara resmi dan kolaborasi dengan merek besar seperti NFL dan NBA, yang menghadirkan tantangan, item eksklusif, serta konten tematik.

    Meski populer, Roblox menuai pro dan kontra terkait keamanan bagi anak. Riset Hindenburg menyebut platform ini tidak aman untuk anak-anak, dengan potensi risiko kekerasan seksual melalui interaksi dalam gim.

    “Saya mengunduh Roblox untuk mencobanya sendiri. Saya punya beberapa kekhawatiran. Saya punya anak usia sekolah dasar yang suka gim video dan sangat ingin bermain Roblox. Setelah mengunduhnya dan mengujinya sendiri, saya tidak mengizinkannya,” tulis Business Insider, pada Rabu (9/10/2024).

    Laporan Hindenburg menuding Roblox memperlihatkan anak-anak pada pelecehan seksual, pornografi, konten kekerasan, dan ujaran kasar. Namun, Roblox membantah tuduhan tersebut dan menegaskan platformnya aman serta memiliki sistem perlindungan.

    Mandikdasmen Abdul Mu’ti mengingatkan bahaya Roblox bagi murid sekolah dasar saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin. Mu’ti melarang murid bermain Roblox karena menilai gim tersebut menampilkan banyak adegan kekerasan.

    “Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya karena itu tidak baik ya,” katanya saat membuka kick-off program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah.

  • Guru di Kota Serang Ajak Siswi Check in ke Hotel, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain

    Guru di Kota Serang Ajak Siswi Check in ke Hotel, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain

    Siswi yang menjadi korban sudah melapor ke P2TP2A Kota Serang. Korban belum mau berbicara banyak. Diduga masih trauma dan ada rasa ketakutan. Meski begitu, P2TP2A dan Polresta Serkot berjanji akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

    “Memang kita dapat info, ada pengakuan itu dari korban, tapi saat kita kroscek, ternyata korban masih belum mau melaporkan,” ujar Hena Arlina, Ketua tim kerja Perlindungan Khusus Anak, Rabu, (30/07/2025).

    Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi dugaan pelecehan seksual dari oknum guru ke murid di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Polresta Serkot saat ini telah menetapkan satu orang tenaga pendidik berinisial HD, karena merudapaksa siswinya berinisial SR sebanyak 3 kali pada 2023 silam.

  • Geruduk Kampus, Mahasiswa Tuntut Guru Besar Unsoed Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

    Geruduk Kampus, Mahasiswa Tuntut Guru Besar Unsoed Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

    Ia menegaskan aksi ini harus didengar tidak hanya oleh pihak kampus, tetapi juga agar sampai ke tingkat pusat.

    Dalam aksi tersebut, para mahasiswa berhasil memaksa Dekan Fisip, Slamet Rosyadi untuk menandatangani tuntutan. Di mana salah satu poinnya adalah memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual.

    Ditemui usai unjuk rasa, Dekan Fisip, Slamet Rosyadi mengaku memberi dukungan kepada pihak mahasiswa. Pihaknya menegaskan mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk yang dilakukan oknum dosen atau tenaga pendidik terhadap mahasiswa.

    “Berdasarkan laporan dan data yang diterima dan hasil investigasi oleh tim terkait, kami mengakui adanya pelanggaran berat berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Fisip terhadap salah satu mahasiswa,” katanya.

    Lebih lanjut, pihak dekanat akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan mahasiswa dan menyatakan persetujuan penuh terhadap tuntutan untuk mencabut seluruh hak akademik dan administratif pelaku. “Serta mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan kampus secara permanen,” tegasnya.

    Tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan komitmen untuk mewujudkan Fisip Unsoed sebagai ruang aman, sehat dan bebas dari kekerasan seksual.

    Adapun terkait proses administratif dan hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

  • Gus Fawait Mendapat Apresiasi Dua Wamen RI: Komitmen Bangun Jember lewat Kesehatan, Komunitas, dan UMKM – Page 3

    Gus Fawait Mendapat Apresiasi Dua Wamen RI: Komitmen Bangun Jember lewat Kesehatan, Komunitas, dan UMKM – Page 3

    Liputan6.com, Jember – Dalam dua momentum berbeda, Kabupaten Jember mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat melalui kehadiran Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, serta Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza. Keduanya mengapresiasi kinerja dan inisiatif Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., yang baru beberapa bulan menjabat namun telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah melalui sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.

    Kunjungan pertama dilakukan pada Sabtu (26/07/2025) ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi Jember, di mana Wamen PPPA Veronica Tan meninjau langsung layanan IGD, alur poliklinik, serta ruang khusus penanganan kanker anak. Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Bupati Jember dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jember, Ghyta Eka Puspita, S.E., M.Sc.. Veronica juga menyapa pasien dan memberikan bantuan simbolis sebagai bentuk empati.

    Dalam kesempatan itu, Gus Fawait melaporkan kebutuhan alat kesehatan seperti ventilator dan Continuous Positive Airway Pressure (CPAP/Sipep). Veronica merespons positif dan berjanji akan menyampaikan kebutuhan tersebut ke pemerintah pusat.

    “Kami melihat langsung kondisi pelayanan darurat dan ruang kanker di RSD Soebandi. Sangat menarik dan menyentuh, terutama saat melihat anak-anak yang terkena kanker mata, tulang, bahkan leukemia. Ini membuktikan bahwa penyakit kanker kini mulai menyerang sejak usia bayi. Tentu ini menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Veronica Tan.

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkab Jember)… Selengkapnya

    Isu lain yang disampaikan meliputi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tingginya AKI, AKB, dan stunting. Veronica mengapresiasi upaya pemkab Jember dalam mengatasi masalah ini melalui sinergi dengan tenaga medis, serta mendorong kegiatan positif bagi remaja perempuan untuk mencegah pernikahan dini.

    “Tingginya AKI dan AKB salah satunya dipicu oleh pernikahan dini. Kita perlu bekerja sama untuk menekan ini. Salah satu caranya adalah dengan memberi kesibukan positif bagi remaja perempuan, seperti kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Sepak bola wanita kini menjadi tren, dan bisa menjadi opsi untuk mengurangi kecenderungan nikah muda,” tegasnya.

    “Baru beberapa bulan menjabat, Gus Fawait sudah bikin banyak gebrakan, salah satunya terkait kesehatan gratis,” ungkapnya.

    Gus Fawait pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan dan perhatian pemerintah pusat.

    “Kami bersyukur atas kunjungan ini. Kehadiran Ibu Wamen membawa semangat baru untuk terus memperkuat layanan kesehatan dan perlindungan perempuan serta anak di Jember. Pemkab Jember akan terus mendorong terobosan konkret untuk menurunkan AKI, AKB, dan angka stunting,” ujar Gus Fawait.

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkab Jember)… Selengkapnya

    Keesokan harinya, perhatian pusat kembali mengalir ke Jember melalui Festival Egrang XIII yang diadakan oleh Komunitas Tanoker di Ledokombo pada 25–26 Juli 2025. Mengusung tema “Memuliakan Bambu untuk Perdamaian”, festival ini menampilkan beragam aktivitas mulai dari parade budaya, permainan tradisional, hingga bazar kuliner dan lomba TikTok.

    Kehadiran Veronica Tan dan Helvi Moraza pada acara tersebut menandai apresiasi pemerintah pusat terhadap inisiatif daerah dan komunitas. Gus Fawait secara langsung menyambut keduanya dan menyampaikan permohonan agar lebih banyak kegiatan kementerian digelar di Jember.

    “Saya harap Ibu dan Bapak Wamen tidak meninggalkan Jember. Mohon berkenan membawa sebanyak mungkin kegiatan kementerian ke Jember. Ini akan membantu kami menangani berbagai persoalan, terutama kemiskinan ekstrem yang tertinggi se-Jawa Timur,” tegas Bupati Fawait.

    “Angka stunting, kematian ibu dan bayi, hingga kriminalitas seperti pelecehan seksual anak, semua berakar dari kemiskinan. Bahkan investasi di Jember sempat minus 51% karena infrastruktur kami minim: pelabuhan tak ada, bandara tak beroperasi, tol tak lewat. Kami butuh dukungan pusat seperti yang diterima Banyuwangi,” tambahnya.

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkab Jember)… Selengkapnya

    Veronica Tan kembali menyampaikan dukungannya terhadap komunitas seperti Tanoker dan pentingnya membangun ketahanan keluarga secara menyeluruh.

    “Saya senang karena ini festival permainan tradisional yang sesuai dengan visi kami. Kami ingin anak-anak bergerak, bersosialisasi, tidak hanya terpaku pada gadget. Komunitas seperti Tanoker akan kami dukung, termasuk melalui BIMTEK paralegal untuk isu kekerasan, stunting, dan parenting,” ujar Veronica.

    “Kita perlu kerjasama dengan universitas, misalnya Universitas Jember, untuk mendukung edukasi parenting dan pemberdayaan ibu-ibu agar produk dari bambu bisa jadi solusi afirmatif ekonomi,” tambahnya.

    “Jember akan kami perkuat lewat berbagai program kementerian. Kita akan melihat secara menyeluruh solusi dari bawah ke atas dan sebaliknya. Komunitas yang kuat akan kami perkuat untuk meningkatkan resiliensi anak dan keluarga,” tegasnya.

    Perbesar

    (Foto:Dok.Pemkab Jember)… Selengkapnya

    Senada, Wamen UMKM Helvi Moraza menyoroti potensi ekonomi kreatif dan keberlanjutan UMKM di Jember.

    “Festival ini bukan hanya acara, tapi wadah pertumbuhan UMKM. Kita tidak ingin UMKM hanya ramai saat festival, tapi harus sustainable dan naik kelas,” jelas Helvi.

    “Kami akan bentuk entrepreneurship hub yang melibatkan pemerintah daerah, universitas, pembiayaan, perizinan, sertifikasi, dan akses pasar. Kita mulai sekarang. Kita tidak bisa menunggu lebih lama,” ujarnya.

    “Kami melihat Bupati Fawait sangat aktif memperjuangkan masyarakat Jember ke kementerian. Ini menunjukkan niat dan komitmen nyata. Maka kami siap berkolaborasi,” tutupnya.

    Untuk informasi selengkapnya, saksikan video di bawah ini:

     

     

    (*)

  • Saat Perkosa Neneknya yang Berusia 81 Tahun, Jaelani Dalam Pengaruh Narkoba
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 Juli 2025

    Saat Perkosa Neneknya yang Berusia 81 Tahun, Jaelani Dalam Pengaruh Narkoba Medan 26 Juli 2025

    Saat Perkosa Neneknya yang Berusia 81 Tahun, Jaelani Dalam Pengaruh Narkoba
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Jailani (45) di Kabupaten
    Serdang Bedagai
    , Sumatera Utara, menjadi sasaran amukan
    massa
    . Ia diduga memperkosa neneknya berusia 81 tahun berinisial SS.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025), saat SS sedang terbaring sakit di rumahnya.
    Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang, mengungkapkan bahwa Jailani telah mengakui perbuatannya.
    Dalam pemeriksaan, polisi melakukan tes urine terhadap Jailani dan hasilnya menunjukkan positif penggunaan
    narkoba
    .
    Namun, D Simatupang belum merinci jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
    “Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba,” ujar D Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).
    Ia menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban tengah berbaring di rumahnya di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
    “Sekira pukul 10.45 WIB, korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan,” katanya.
    Tiba-tiba, pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat meminta pelaku untuk pergi dengan mengatakan, “Awas kau, aku lagi demam.”
    Namun, pelaku tidak menghiraukannya dan justru melanjutkan aksi bejatnya.
    Korban pun berteriak meminta tolong, yang kemudian didengar oleh warga sekitar.
    Warga segera berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap Jailani.
    “Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor,” ujar D Simatupang.
    Polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Lalu, mereka membawa Jailani ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sergai, untuk perawatan medis.
    Dua hari kemudian, pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Mapolres Sergai.
    D Simatupang menambahkan, Jailani telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar Unsoed, Tim Pemeriksa Panggil Pelapor dan Terduga Pelaku

    Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar Unsoed, Tim Pemeriksa Panggil Pelapor dan Terduga Pelaku

    Diketahui, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen sekaligus guru besar mengguncang Unsoed awal pekan ini. Korbannya adalah seorang mahasiswi.

    Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

    Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

    Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.

    “Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.

    Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.

    “Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.

  • BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus

    BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus

    Liputan6.com, Purwokerto – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

    Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

    Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.

    “Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.

    Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.

    “Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.

     

  • BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus

    BEM Unsoed Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar, Ini Respons Kampus

    Liputan6.com, Purwokerto – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

    Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

    Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.

    “Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya, dikutip Antara.

    Menurut dia, laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.

    “Yang kami ketahui, pelakunya adalah guru besar, dan korban adalah mahasiswa. Dugaan sementara, baru satu korban yang melapor ke Satgas,” katanya menjelaskan.