Kasus: PDP

  • Setelah Kesepakatan Prabowo-Trump, Siapa Penjaga Kedaulatan Data WNI?

    Setelah Kesepakatan Prabowo-Trump, Siapa Penjaga Kedaulatan Data WNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dianggap sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Namun demikian, keberadaan klausul tentang transfer data pribadi ke AS telah memicu kritik dari banyak pihak. 

    Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma, misalnya mengatakan langkah ini berpotensi menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan, sekaligus menciptakan ketidakpastian iklim investasi, khususnya untuk pembangunan data center di Tanah Air.

    Hendra memberi contoh rencana investasi Damac Group yang sebelumnya akan membangun data center berkapasitas 230MW senilai Rp37 triliun di Indonesia. 

    Menurutnya, dengan adanya potensi data Indonesia diproses di luar negeri, investor bisa saja mengurungkan niatnya membangun pusat data di Indonesia.

    “[Investor data center] melihat kabar tersebut stop ah bangun di sini [Indonesia] ngapain juga? Toh data Indonesia akan dibawa ke sana [AS],” tutur Hendra kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/7/2025)..

    Selain itu, dia juga menyorot potensi tekanan berat terhadap pemain data center lokal, seperti Biznet, DCI Indonesia, Telkom TDE, dan lainnya. Dengan kemudahan transfer data ke luar negeri, beban komputasi yang semula diharapkan dibangun di Indonesia bisa beralih ke Amerika Serikat. 

    Hal ini bukan hanya melemahkan pasar domestik, tetapi juga menimbulkan risiko teknis seperti naiknya latensi karena server berada di luar negeri, sehingga kualitas akses dan pelayanan digital untuk masyarakat merosot.

    Hendra juga menegaskan perlunya kajian ilmiah mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, dengan melibatkan kementerian terkait dan institusi pendidikan yang kompeten di bidangnya. “Keuntungan ekonomi mungkin terasa di awal, tapi dalam jangka panjang, kedaulatan digital dan ketergantungan pada infrastruktur asing akan membayangi,” ujar Hendra.

    Tanggapan DPR 

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal transfer data pribadi yang jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat. 

    Dia menyebut jangan sampai tim negosiator Indonesia menyetujui skema transfer data lintas batas itu tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang memadai.

    “Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Jumat (25/7/2025).

    Menurut Sukamta, tim negosiator Indonesia harus paham bahwa transfer data pribadi itu bukan sekadar isu perdagangan, tetapi juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, hingga keadilan ekonomi.

    Dia meneruskan, mekanisme transfer data harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang Indonesia miliki. Merujuk Pasal 56 UU PDP, menurut Sukamta ada syarat yang perlu dipenuhi dalam transfer data ke AS.

    “Yaitu perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” jelasnya.

    Dengan demikian, legislator PKS ini berharap tim negosiator Indonesia dapat menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian, guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional walaupun diproses di luar negeri.

    “Dan ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP. Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu,” tegasnya.

    Pembelaan Pemerintah 

    Adapun pemerintah menyatakan bahwa transfer data pribadi jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data.

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

    Dia mengakui bahwa isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Airlangga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan AS hanya mengikuti protokol yang sudah diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi warganya ke perusahaan. Pengguna jasa layanan digital, sambungnya, sudah memberi persetujuan ke perusahaan untuk mengelola data pribadinya.

    “Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent [izin] dari masing-masing pribadi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa setidaknya 12 perusahaan teknologi asal A telah menanamkan investasi pusat data di Indonesia, mulai dari Amazon Web Service, Microsoft, Google Cloud, Equinix, Cloudflare, hingga Oracle.

    “Jadi, artinya mereka juga sudah comply [mematuhi] dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” ungkapnya.

    Airlangga juga menekankan bahwa sistem pertukaran data yang kuat sangat penting di tengah meningkatnya penggunaan cloud computing dan akal imitasi (artificial intelligence/AI), yang bergantung pada aktivitas data mining terhadap jejak digital pengguna.

    Dalam konteks regional, Asean turut mendorong interoperabilitas sistem lintas negara melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang juga mencakup penguatan sistem pembayaran digital seperti QRIS. Menurut Airlangga, sistem tersebut memerlukan pertukaran data lintas negara yang aman untuk mencegah penipuan (fraud), khususnya di sektor UMKM.

    “[Transfer data] cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat tapi ke berbagai negara lain. Jadi itu sudah Indonesia sudah persiapkan protokol salah satunya seperti di Kawasan Digital Nongsa,” jelasnya.

  • Bamsoet Sebut Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri Sah Asal Patuhi Hal Ini

    Bamsoet Sebut Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri Sah Asal Patuhi Hal Ini

    BALI – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum. Bamsoet menekankan hal itu hanya dibenarkan jika sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dilakukan secara sah, terbatas, dan akuntabel.

    “UU PDP menjadi pijakan hukum dalam lalu lintas data antarnegara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan internasional, semuanya bergantung pada kelancaran dan keamanan transfer data pribadi,” ujar Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima VOI, 27 Juli. 

    Menurut ketua MPR RI ke-15 ini, pasal 56 UU PDP secara tegas membolehkan pemindahan data pribadi ke luar negeri, dengan tiga syarat utama. Pertama, negara tujuan memiliki perlindungan data setara atau lebih baik dari Indonesia. Kedua, adanya perjanjian internasional antara negara atau antar pengendali data. Ketiga, pemilik data memberi persetujuan setelah mengetahui risiko secara transparan.

    “Tanpa dasar hukum yang sah, seperti persetujuan subjek data, kewajiban hukum, kepentingan publik, atau kontrak resmi, maka transfer itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut Bamsoet juga menyoroti Amerika Serikat yang selama ini dinilai belum seketat Uni Eropa dalam hal proteksi data. Namun, sejak diberlakukannya Data Privacy Framework (DPF) antara AS dan Uni Eropa, pada Juli 2023, Amerika resmi diakui memiliki standar yang memadai.

    “Kalau Uni Eropa yang paling ketat sudah mengakui AS, Indonesia tak boleh ketinggalan. Kita harus realistis. Yang penting, perlindungan subjek data terjamin dan dasar hukumnya kuat,” jelasnya.

    Di era cloud global seperti Google Cloud, AWS, atau Microsoft Azure, perpindahan data terjadi nyaris setiap detik. Tantangannya, bukan menghentikan arus data, tapi memastikan keamanan, verifikasi, dan perlindungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

    “Transfer data pribadi bukan masalah, selama sesuai UU PDP, akuntabel, ada dasar hukum dan perlindungan memadai. Pemerintah dan pelaku usaha tinggal konsisten menaatinya,” tutup Bamsoet.

  • Transfer Data Pribadi ke AS Merugikan bagi Indonesia, Elsam Ungkap Alasannya

    Transfer Data Pribadi ke AS Merugikan bagi Indonesia, Elsam Ungkap Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mencatat sejumlah masalah dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait transfer data pribadi. 

    Pertama, perjanjian antara AS dan Indonesia terjadi secara timpang. Secara teori, kata dia, perjanjian yang bertujuan membangun konvergensi legislasi atau regulasi seharusnya dapat diterima jika mengadopsi standar tertinggi yang berlaku saat ini oleh salah satu mitra.

    “Sekaligus memungkinkan masing-masing pihak untuk terus menetapkan standar yang lebih tinggi setelah perjanjian dibuat,” ujar Parasurama, dikutip Minggu (27/7/2025).

    Menurut dia, dalam konteks perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS hal ini hampir mustahil karena kedua sistem legislasi dan regulasinya tidak hanya sangat berbeda, tetapi juga didasarkan pada nilai-nilai fundamental yang berlainan.

    Dengan kondisi ini, negosiasi apa pun mengenai konvergensi atau pengakuan bersama atas pelindungan privasi dinilai akan terasa utopis. Apalagi, sambungnya, ketika perjanjian perdagangan bebas yang dinegosiasikan dipengaruhi oleh kepentingan bisnis yang kuat.

    Kedua, ancaman pemantauan massal oleh Amerika Serikat terhadap warga Indonesia. Parasurama menjelaskan Pasal 702 dari Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengakses komunikasi pihak asing yang berada di luar yurisdiksi teritorial AS.

    Praktik ini memunculkan kekhawatiran yang signifikan dari berbagai kalangan mengenai potensi pengawasan terhadap warga negara AS secara tidak langsung, yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hak atas privasi dan kebebasan sipil.

    Ketiga, masalah level kesetaraan dengan AS dan ancaman terhadap integritas data warga. Risiko tinggi yang dipertaruhkan dalam negosiasi perdagangan bebas antara Indonesia dan AS yakni mengenai aliran data, yang berarti aliran informasi pribadi pengguna.

    Hal ini dinilai menunjukkan hubungan kompleks antara cross border data flows dengan perjanjian perdagangan, hak asasi manusia, dan keamanan nasional. “Titik kritisnya justru berada pada level kesetaraan antara Indonesia dan Amerika Serikat,” jelas dia.

    Terkait dengan hal itu, Elsam mendesak pemerintah mengambil sejumlah langkah.

    Pertama, segera mengevaluasi kesepakatan Amerika Serikat dan Indonesia karena menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak menguntungkan terutama karena terdapat potensi merugikan hak atas privasi warga negara.

    Kedua, segera membentuk Lembaga PDP dan mengupayakan level independensi yang memadai untuk dapat mengatasi kekosongan pengawasan terhadap cross border data flow yang berisiko membahayakan hak privasi warga.

    Ketiga, segera menyelesaikan peraturan turunan UU PDP dan melakukan penilaian level kesetaraan pelindungan data pribadi antara Amerika Serikat dan Indonesia. Khususnya, terkait cross border data flow.

    Keempat, DPR segera memanggil pemerintah untuk mengevaluasi dan meminta klarifikasi pemerintah serta memastikan pertanggungjawaban atas potensi ancaman terhadap privasi warga negara.

    Kelima, pemerintah segera memastikan mekanisme akuntabilitas yang memadai untuk mengontrol transfer data pribadi ke luar negeri dan melakukan harmonisasi regulasi sektoral yang memungkinkan transfer data.

    “Terakhir, pengendali data baik privat maupun publik yang mentransfer data ke luar Indonesia harus melakukan penilaian risiko dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan pelindungan data berdasarkan UU PDP,” kata Parasurama.

  • Transfer Data Pribadi ke AS Dikhawatirkan Pengaruhi Investasi Data Center di RI

    Transfer Data Pribadi ke AS Dikhawatirkan Pengaruhi Investasi Data Center di RI

    Bisnis,com, JAKARTA  — Kesepakatan dagang yang memperbolehkan pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) menuai kekhawatiran atas nasib investasi data center di Tanah Air. 

    Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma mengatakan langkah ini berpotensi menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan, sekaligus menciptakan ketidakpastian iklim investasi, khususnya untuk pembangunan data center di Tanah Air.

    Hendra memberi contoh rencana investasi Damac Group yang sebelumnya akan membangun data center berkapasitas 230MW senilai Rp37 triliun di Indonesia. 

    Menurutnya, dengan adanya potensi data Indonesia diproses di luar negeri, investor bisa saja mengurungkan niatnya membangun pusat data di Indonesia.

    “[Investor data center] melihat kabar tersebut stop ah bangun di sini [Indonesia] ngapain juga? Toh data Indonesia akan dibawa ke sana [AS],” tutur Hendra kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/7/2025)..

    Selain itu, dia juga menyorot potensi tekanan berat terhadap pemain data center lokal, seperti Biznet, DCI Indonesia, Telkom TDE, dan lainnya. 

    Dengan kemudahan transfer data ke luar negeri, beban komputasi yang semula diharapkan dibangun di Indonesia bisa beralih ke Amerika Serikat. 

    Hal ini bukan hanya melemahkan pasar domestik, tetapi juga menimbulkan risiko teknis seperti naiknya latensi karena server berada di luar negeri, sehingga kualitas akses dan pelayanan digital untuk masyarakat merosot.

    Hendra juga menegaskan perlunya kajian ilmiah mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, dengan melibatkan kementerian terkait dan institusi pendidikan yang kompeten di bidangnya. 

    “Keuntungan ekonomi mungkin terasa di awal, tapi dalam jangka panjang, kedaulatan digital dan ketergantungan pada infrastruktur asing akan membayangi,” ujar Hendra.

    Risiko lain yang menjadi perhatian Hendra adalah dampak geopolitik dan keamanan data bagi Indonesia.

    Saat terjadi masalah bilateral, layanan digital vital bisa diputus tiba-tiba. Dia mencontohkan kasus di Rusia waktu perang Ukraina. Saat itu layanan finansial internasional seperti Visa dan Mastercard dihentikan. 

    “Indonesia juga bisa mengalami hal serupa jika terlalu bergantung pada server asing,” kata Hendra.

    Isu keamanan data juga masih menjadi perhatian besar, mengingat kasus kebocoran data di Indonesia yang kerap terjadi. 

    Hendra menekankan, data strategis seperti keuangan, kesehatan, layanan publik, dan pendidikan sebaiknya tetap diproses di dalam negeri demi melindungi industri data center nasional dan keamanan informasi masyarakat.

    Jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa mitigasi, Hendra memperkirakan banyak perusahaan besar membatalkan atau memindahkan investasi mereka ke luar negeri. Bahkan pemain lokal yang sudah menempatkan data di Indonesia bisa saja memindahkan seluruh layanannya ke server luar negeri.

    Presiden AS Donald Trump

    Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

    Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia. Pertama, memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Ahli Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Keniscayaan Era Digital

    Ahli Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Keniscayaan Era Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Guru Besar Ilmu Hukum Cyber dan Digital Universitas Padjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli menilai, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) merupakan suara keniscayaan di era digital. Menurut Ramli, transfer data pribadi tersebut sudah menjadi fenomena lumrah dan tak terhindarkan dalam transaksi bisnis internasional.

    “Hal yang harus dipahami adalah, transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS,” ujar Ramli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

    Ramli mengatakan, di era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama. 

    Menurut dia, transfer data pribadi ke  AS tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi sudah dilakukan negara lain. Bahkan, negara-negara Uni Eropa yang melindungi data pribadinya secara ketat juga sudah membuat kesepakatan terkait data pribadi dengan Pemerintah AS.

    “Berkaca dari apa yang dilakukan Uni Eropa, mereka telah menjalin kesepakatan dengan AS dengan transaksi perdagangan senilai US$ 7,1 triliun. Bahkan, Komisi Eropa telah mengadopsi EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023,” tutur Ramli.

    Sementara, terkait kerja sama RI dengan Amerika, transfer data pribadi itu secara eksplisit disebut move personal data out dalam fact sheet (lembar fakta) Gedung Putih berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal. Dalam lembar Fakta, kata Ramli, secara jelas menyebut langkah menghapus Hambatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan AS.

    “Poinnya adalah, Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia,” ungkap dia.

    Menurut Ramli, hal tersebut merujuk pada mekanisme transfer data pribadi lintas negara secara kasus per kasus, untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi dalam era ekonomi digital. 

    Dia menegaskan, transfer data pribadi telah berlangsung di mana-mana. Misalnya, seseorang yang akan terbang ke New York dari Jakarta, maka akan terjadi transfer data pribadi yang bahkan bisa melibatkan bukan hanya satu negara. Belum lagi jika menggunakan maskapai yang berbeda.

    Contoh lain, misalnya pengguna internet di Indonesia yang menurut data APJII 2025 sebanyak 221,56 juta jiwa juga telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer antarteritorial dan yurisdiksi.

    Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, atau lainnya.

    Ramli menegaskan, transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses ini, tidak akan ada layanan dan transaksi digital.

    “Dengan kesepakatan RI-AS ini, maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakan kepatuhan UU PDP. Tujuannya, agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum,” tegas Prof Ramli.

    Lebih lanjut, Ramli mengatakan pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS ini adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    “Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini,” pungkas Ramli.

  • Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tidak Bertengangan dengan HAM

    Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tidak Bertengangan dengan HAM

    Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam kesepakatan dagang, tidak bertentangan dengan HAM.

    Hal itu, kata dia, karena pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.

    “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dikutip Antara, Sabtu (27/7/2025).

    Dia pun menekankan pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

    Ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.

    Diketahui melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.

    Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

    Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua pihak.

    Pernyataan Mensesneg berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS), yang mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih (23/7).

    “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).

    Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.

    Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

    Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.

  • 7
                    
                        Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
                        Nasional

    7 Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM Nasional

    Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    menegaskan, kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait
    pertukaran data
    tidaklah bertentangan dengan HAM.
    Pasalnya, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
    Data Pribadi
    (PDP).
    “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025), dilansir dari ANTARA.
    Pemerintah Indonesia, kata Pigai, juga pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan.
    Ia melanjutkan, bentuk penyerahan
    data pribadi
    tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
    “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” ujar Pigai.
    Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.
    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
    Pihak Istana pun telah angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait
    transfer data
    . Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
    “Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP. Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
    “Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujat Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesepakatan AS-Indonesia Bawa Dampak Positif ke Dunia Usaha

    Kesepakatan AS-Indonesia Bawa Dampak Positif ke Dunia Usaha

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara.

    Kerangka ini membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif awal sebesar 32%.

    Kesepakatan ini dinilai banyak pihak bakal membawa dampak positif terhadap dunia usaha, salah satunya terkait perdagangan digital, jasa dan investasi.

    Seperti diketahui dalam kesepakatan ini Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.

    Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, praktik transfer data pribadi lintas negara di era perdagangan digital adalah hal tak terhindarkan. Bahkan ia mengatakan selama ini hal tersebut telah berlangsung, terutama data pribadi pengguna platform digital.

    “Tanpa proses transfer data, tidak akan ada layanan dan transaksi digital lintas negara. Dengan adanya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), maka transfer data pribadi pun harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah,” ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).

    Namun ujar Ramli, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait hal itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, monitoring evaluasi, dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Hal ini agar transfer data ke mana pun di dunia tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum.

    “Panduan teknis terkait hal ini seharusnya dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah perlu membentuk Lembaga ini sesuai amanat UU PDP,” tegas dia.

    Lebih lanjut dia menyampaikan kesepakatan ini membawa manfaat kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia dalam pertukaran data lintas batas. Sehingga akan turut mendorong pertumbuhan perdagangan digital dan e-commerce.

    “Pada prinsipnya kita mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang sepadan sesuai UU 27/2022 tentang PDP,” kata Prof. Ramli.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tugas Dasco ke Komisi I DPR Setelah Pemerintah Setujui Transfer Data Pribadi dengan AS

    Tugas Dasco ke Komisi I DPR Setelah Pemerintah Setujui Transfer Data Pribadi dengan AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR telah menugaskan Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelejen, serta komunikasi dan informatika untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait kejelasan transfer data pribadi yang jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat (AS).

    “Kami sudah minta kepada komisi I untuk secepatnya kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

    Dasco menyatakan untuk mendapatkan kejelasan Komisi I DPR dapat mendatangi pemerintah atau sebaliknya mengundang menteri terkait ke DPR. Dia berharap komunikasi ini membuahkan kejelasan mengenai transfer data.

    Sementara itu di sisi pemerintah, dijelaskan bahwa transfer data pribadi jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data. 

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

    Dia mengakui bahwa isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. 

    Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).