Kasus: PDP

  • Nezar Sebut Lembaga PDP Bakal Dipegang Sementara Oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital

    Nezar Sebut Lembaga PDP Bakal Dipegang Sementara Oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) bakal dibawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    Adapun, Ditjen Pengawasan Ruang Digital sendiri saat ini dipegang oleh Brigjen Pol Alexander Sabar yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada Senin lalu.

    Nezar menyebut, Ditjen Pengawasan Ruang Digital bakal menjadi wadah menaung sementara Lembaga PDP sebelum ada badan independen yang dibentuk.

    “Itu akan dipersiapkan ke arah pembentukan badan. Jadi sementara di handle dulu di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Nezar kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).

    Nezar menyampaikan, selain menjadi wadah sementara Lembaga PDP, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital bakal mempersiapkan badan pengawasan pelindungan data pribadi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).

    Terkait kapan badan independen Lembaga PDP itu bakal terbentuk, Nezar menargetkan lembaga tersebut bakal ada pada tahun depan atau 2025.

    “Ya paling enggak di tahun depan kita coba siapkan. Karena itu ada banyak instrumen yang harus disiapkan,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini. 

    Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. 

    “Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

    Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

    “Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu  direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.

  • Menkomdigi Bakal Bahas UU PDP Pasca Prabowo Pulang Lawatan

    Menkomdigi Bakal Bahas UU PDP Pasca Prabowo Pulang Lawatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) pasca Presiden Prabowo Subianto pulang ke Tanah Air. 

    Adapun, lembaga PDP seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. 

    Seperti diketahui, Prabowo tengah melakukan kunjungan ke lima negara selama 16 hari, sejak 8 November—23 November 2024.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa lembaga PDP menjadi salah satu agenda yang akan dibahas lebih lanjut saat Presiden Prabowo tiba di Indonesia.

    “Untuk [lembaga] pelindungan data pribadi, ini juga menjadi hal yang kita bahas, tentu ini carry over [diambil alih] dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Tindak lanjut terkait perkembangan lembaga PDP ini pun langsung dilempar Meutya ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dalam kesempatan itu hadir di konferensi pers. Sayangnya, Prasetyo tidak berbicara banyak.

    “Ditunggu saja dulu [lembaga PDP],” singkatnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Komdigi sempat menyebut bahwa untuk sementara ini lembaga PDP akan berada di bawah naungan Komdigi atau di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    Adapun, Direktorat ini merupakan bagian dari struktural baru sesuai dengan aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menuturkan bahwa kemungkinan besar lembaga PDP bakal berada di Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

    “Mungkin ada di situ (Pengawasan Ruang Digital) akan exercise. Tungga saja, nanti akan diumumkan,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

  • Misterius, Begini Nasib Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi

    Misterius, Begini Nasib Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diimplementasikan sejak bulan lalu. Namun lembaga terkait pengawasan pelindungan data pribadi masih misterius.

    Ditanya soal hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tak berbicara banyak kepada awak media. Dia hanya mengatakan untuk menunggu saja.

    “Ditunggu saja,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (14/11/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan UU PDP juga dibahas dengan Prasetyo. Nampaknya baru akan dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto pulang lawatan dari luar negeri.

    “Tentu ini kayak carry over dari pemerintah sebelumnya. Jadi ini setelah Presiden pulang,” jelas Meutya.

    Lembaga PDP seharusnya disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP.

    Tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan tersebut. Ditemui belum lama ini, Wakil Menkomdigi Nezar Patria menjelaskan lembaga itu akan di bawah Komdigi.

    Pengelolaan itu akan dilakukan hingga nantinya lembaga bisa berdiri secara independen. Saat itu, dia juga meminta untuk menunggu.

    “Iya lembaga PDP sementara dikelola dulu oleh Komdigi. Dengan persiapan untuk lepas akan berdiri secara independen,” kata dia ditemui di Jakarta, Senin (11/11/2024).

    (dce)

  • Lembaga PDP Sementara di Bawah Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

    Lembaga PDP Sementara di Bawah Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut lembaga perlindungan data pribadi (PDP) sementara akan dikelola oleh pihaknya atau berada di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    Adapun, Direktorat ini merupakan bagian dari struktural baru sesuai dengan aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa kemungkinan besar lembaga PDP bakal berada di Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

    “Mungkin ada disitu (Pengawasan Ruang Digital) akan exercise. Tungga aja, nanti akan diumumkan,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini. 

    Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. 

    “Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

    Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

    “Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu  direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.

  • Lembaga Independen Belum Ada, Ini Wasit Data Bocor Sementara

    Lembaga Independen Belum Ada, Ini Wasit Data Bocor Sementara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga pengawas pelindungan data pribadi masih digodok pemerintah. Untuk awalnya, lembaga tersebut akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Dalam struktur terbaru, akan ada Direktorat Pengawasan Ruang Digital kemungkinan akan mengatur soal lembaga tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan langkah itu persiapan untuk nantinya akan dilepas secara independen.

    “Iya lembaga PDP sementara dikelola dulu oleh Komdigi. Dengan persiapan untuk lepas akan berdiri secara independen,” kata dia ditemui di Jakarta, Senin (11/11/2024).

    “Mungkin ada di situ akan di-exercise. Tunggu saja nanti akan diumumkan,” ucapnya menambahkan.

    Struktur baru Komdigi terkait perubahan nama dari sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, mengungkapkan soal Direktorat Jenderal yang akan berada di bawah Komdigi.

    Selain Pengawasan Ruang Digital, juga akan ada infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, dan komunikasi publik dan media.

    Nezar menjelaskan pihaknya melakukan restrukturisasi dan reorganisasi untuk kementerian ini karena fokus kementerian digital. Salah satunya dengan memecah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika).

    “Kita memecah Dirjen Aptika menjadi tiga. Yang pertama, kita buat satu direktorat teknologi pemerintah digital, kemudian ekosistem digital, kemudian pengawasan ruang digital. Lalu dua digabung menjadi satu Dirjen SDPPI dan PPI menjadi Dirjen Infrastruktur Digital. Yang lainnya tetap. Ada badan BPSDM itu tetap. Kemudian Kedirjenan lain, seperti IKP itu juga,” kata Nezar.

    (dem/dem)

  • Lembaga Pengawas PDP Tak Kunjung Hadir, Menkomdigi Beri Penjelasan

    Lembaga Pengawas PDP Tak Kunjung Hadir, Menkomdigi Beri Penjelasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini. 

    Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. 

    “Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

    Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

    “Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu  direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memastikan pemerintah terus berfokus dalam upaya menekan maraknya kebocoran data yang terjadi serta juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut.

    Dia melanjutkan bahwa alasan pemerintah belum menyelesaikan pembentukkan lembaga yang seharusnya hadir pada 17 Oktober 2023 lalu ini lantaran ada proses transisi pemerintahan yang terjadi.

    Meski begitu, Meutya menegaskan tak ada niat pemerintah untuk abai dalam menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.

    “Kan kebetulan memang ada pergantian pemerintahan. Jadi ini kan pemerintahnya baru, baru 2 minggu setengah berjalan. Jadi, mohon waktu juga untuk mempelajari,” pungkas Meutya.

    Sekadar informasi, tepatnya pada 18 Oktober 2024 menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

  • Menkomdigi Bakal Bentuk Tim Kerja untuk Optimalkan Penanganan Judi Online – Page 3

    Menkomdigi Bakal Bentuk Tim Kerja untuk Optimalkan Penanganan Judi Online – Page 3

    Selanjutnya, Pusat Data Nasion (PDN) di Cikarang yang ditargetkan serah terima pada akhir Desember 2024. Selain itu, Komdigi akan menuntaskan target 100 ribu peserta program pengembangan talenta digital di 2024.

    “Jadi di 2024, kami hampir insya Allah nanti dapat targetnya 100 ribu talenta digital, saat ini posisi kurang 4.600 lagi untuk kita lakukan literasi digital untuk sampai kepada target itu,” tutur Meutya lebih lanjut.

    Kementerian Komdigi juga mendukung program prioritas Makan Bergizi Gratis lewat kampanye program secara masif.

    Lalu, ada penataan kelembagaan termasuk penataan struktur organisasi, proses bisnis, serta program kerja usai menjadi Komdigi.

    “Pada prinsipnya, perubahan nomenklatur nama kementerian menjadi Komdigi memang membuat ruang juga untuk perbaikan di dalam dan tata kelola sistem struktur organisasi, dan revisi struktur anggaran,” ujar Menkomdigi melanjutkan.

    Untuk jangka pendek, Menkomdigi juga berencana menyelesaikan regulasi teksni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi dan Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres dari kelembagaan PDP.

     

  • Ini Daftar Program Digitalisasi dan Konektivitas Menkomdigi Meutya

    Ini Daftar Program Digitalisasi dan Konektivitas Menkomdigi Meutya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki sejumlah program selama pemerintahan sekarang. Ini mencakup konektivitas hingga pengembangan talenta digital dalam negeri.

    Dalam pemaparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan sejumlah rancangan program dan program jangka pendek kementeriannya. Rancangan program dibagi menjadi tiga bagian yakni inclusive, empowering, serta trusted dan sovereign.

    Untuk inklusif, Meutya menjelaskan diwujudkan dalam konektivitas. Mulai dari terkait konektivitas broadband, Seperti konektivitas broadband, penyiaran, layanan pos, dan komunikasi khusus.

    Terkait konektivitas broadband, ini juga terkait manajemen spektrum frekuensi, peningkatan akses kualitas keterjangkauan, mendorong industri perangkat digital dalam negeri dan memastikan industri telekomunikasi yang berkelanjutan.

    Untuk empowering atau memberdayakan terkait ekosistem digital. Yakni pertumbuhan ekonomi digital, SDM digital nasional berdaya saing, dan masyarakat digital produktif.

    “Prinsip memberdayakan diarahkan untuk membentuk ekosistem digital yang mampu menumbuhkan ekonomi digital melalui peningkatan nilai transaksi digital dan daya saing bisnis, mewujudkan sumber daya manusia digital mewujudkan masyarakat digital dan selanjutnya prinsip dipercaya dan berdaulat,” jelasnya, Selasa (5/11/2024).

    Terakhir untuk Trusted dan Sovereign terkait pemerintah digital, ruang digital produktif dan informasi dan komunikasi publik.

    Program jangka pendek

    Kementerian Komdigi juga menyiapkan sejumlah program jangka pendek. Salah satunya adalah penataan kelembagaan mengingat adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komdigi.

    “Penataan kelembagaan termasuk penataan struktur organisasi proses bisnis, program kerja pasca-transformasi dan menjadi Kementerian Komdigi,” ungkap Meutya.

    Program Jangka Pendek juga mengenai penyelesaian regulasi teknis bersama kementerian/lembaga terkait. Beberapa di antaranya adalah rancangan peraturan pemerintah RPP Turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan rancangan peraturan Presiden atau Perpres dari kelembagaan PDP itu sendiri.

    Pemerataan telekomunikasi dengan menyediakan layanan 4G. Ini dilakukan pada wilayah non 3T dan ditargetkan sebanyak 65 desa.

    Pembagunan Pusat Data Nasional (PDN) juga jadi salah satu program. Meutya mengatakan selain yang sudah diketahui Cikarang, lokasi lainnya tidak akan diungkapkan kepada publik karena alasan kerawanan atau menjaga national interest.

    Talenta digital juga jadi fokus jangka pendek. Akan ada 100 ribu talenta digital pada tahun 2024.

    “Jadi untuk 2024 kami hampir insyallah nanti dapat targetnya 100 ribu talenta digital, kurang saat ini posisi kurang 4.600 lagi untuk kita lakukan literasi digital untuk sampai kepada target itu,” ucapnya.

    (dem/dem)

  • ‘Taring Tumpul’ UU PDP ke Korporasi Pelanggar Data Privasi, Lembaga Pengawas Absen

    ‘Taring Tumpul’ UU PDP ke Korporasi Pelanggar Data Privasi, Lembaga Pengawas Absen

    Bisnis.com, JAKARTA –Ketidakhadiran lembaga penyelenggara membuat ‘taring’ undang-undang pelindungan data pribadi kurang tajam. Perusahaan pelanggar data privasi tidak mendapat efek jera. 

    Chairman Communication  Information System Security Research Center CISSReC Pratama Persadha meminta pemerintah dengan segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi serta mengesahkan turunan UU PDP agar insiden keamanan siber yang mengakibatkan kebocoran data dapat diberikan sanksi.

    Dengan berjalannya aturan tersebut, lanjutnya, dapat memberikan efek jera kepada institusi baik  swasta maupun pemerintahan supaya lebih memperhatikan terhadap aspek keamanan siber agar terhindar dari sanksi administratif dan sanksi penjara.

    Adapun yang terjadi saat ini, lembaga pengawas belum hadir kendati masa transisi UU PDP telah berakhir setelah 2 tahun. 

    “Sanksi yang terdapat dalam UU PDP belum dapat dijatuhkan karena belum adanya Lembaga Perlindungan Data Pribadi serta belum disahkannya turunan UU PDP,” jelasnya kepada Bisnis dikutip, Senin (28/10/2024).

    Dia meminta agar kedepannya Lembaga Penyelenggara PDP yang dibentuk  sesuai dengan best practice yang ada.

    Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UU PDP adalah  Lembaga Penyelenggara PDP harus memiliki wewenang dan kewenangan yang kuat untuk mengatur, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap standar keamanan data pribadi. 

    Lembaga Penyelenggara PDP harus secara teratur melakukan penilaian risiko terhadap data pribadi yang diolah oleh organisasi publik dan swasta. 

    Dia juga berharap agar Lembaga Penyelenggara PDP juga harus melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap kepatuhan organisasi atas kebijakan dan dan standar keamanan data pribadi. 

    Kemudian Lembaga Penyelenggara PDP harus mendorong penggunaan teknologi enkripsi dan pengamanan data lainnya untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah. 

    Tak hanya itu, dia juga berpendapat lembaga Penyelenggara PDP juga harus mendorong organisasi untuk memiliki rencana yang terperinci untuk mendeteksi, merespon, dan memulihkan diri dari serangan siber. 

    Selain itu Lembaga Penyelenggara PDP juga harus bisa mendorong organisasi untuk melaporkan insiden keamanan siber kepada pihak berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    “Tidak hanya terkait kelembagaannya saja tetapi juga sangat penting menunjuk pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Penyelenggara PDP tersebut,” imbuhnya.

    Hal tersebut dikarenakan kepemimpinan yang memiliki kompetensi tinggi sangatlah krusial mengingat tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan beragam sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait.

    Menurutnya, pemimpin yang berkompeten akan dapat memimpin tim dengan efisien serta mampu merespons dengan cepat dan tepat dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons ancaman siber yang muncul dalam menghadapi ancaman siber yang terus berubah. 

    Dia meyakini kepemimpinan yang kompeten dan efektif akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam melindungi warga dan infrastruktur dari ancaman siber. 

  • PLN beri kemudahan pelanggan bertransaksi lewat PLN Mobile

    PLN beri kemudahan pelanggan bertransaksi lewat PLN Mobile

    PLN juga selalu menyediakan berbagai promo dan hadiah dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan,Makassar (ANTARA) – PT PLN (Persero) berkomitmen lewat SuperApp PLN Mobile berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan dengan bertransaksi melalui PLN Mobile.

    “Dengan bertransaksi melalui PLN mobile dipastikan mendapatkan layanan lebih mudah, hemat, dan aman, karena kami akan jamin kepuasan pelanggan yang bertransaksi secara daring,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melalui Gregorius Adi Trianto Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN di Makassar, Sabtu.

    Dalam keterangan persnya Gregorius menyebutkan, kehadiran SuperApp PLN Mobile merupakan buah dari upaya transformasi digital yang sukses dijalankan oleh perseroan sejak empat tahun lalu.

    Dia menjelaskan, SuperApp PLN Mobile merupakan platform yang didesain khusus untuk memenuhi semua keinginan pelanggan PLN. Tidak hanya untuk kebutuhan kelistrikan seperti pemasangan baru, pembelian token dan tambah daya, juga tersedia layanan internet dan seluruh kebutuhan kendaraan listrik.

    Menurut dia, pelanggan bisa mengakses seluruh layanan kelistrikan hanya dalam satu genggaman melalui PLN Mobile.

    Kelebihan lainnya, lanjut dia, dapat dilihat dari sisi biaya pelayanan yang konsisten lebih murah dibanding platform lain. PLN Mobile juga merupakan satu-satunya platform yang menyediakan pembelian token dengan harga paling murah yakni nominal Rp5ribu yang tidak bisa dijumpai di platform lain.

    Mengutip Darmawan, PLN Mobile tidak hanya menekankan kemudahan pelanggan untuk bertransaksi, melainkan juga menjamin keamanan setiap data transaksi pelanggan.

    Hal tersebut sejalan dengan komitmen PLN terhadap amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Berdasarkan data PLN diketahui hingga saat ini PLN Mobile sudah diunduh lebih dari 75 juta downloader dan PLN berkomitmen menjaga semua data yang diisi pelanggan untuk dipastikan keamanannya.

    Berbagai keunggulan yang ditawarkan PLN Mobile mulai dari kemudahan, hemat, dan keamanan, pelanggan dapat merasakan pengalaman layanan kelistrikan tanpa keraguan.

    “PLN juga selalu menyediakan berbagai promo dan hadiah dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan,” imbuh Gregorius.

    Ilustrasi penggunaan aplikasi PLN oleh pelanggan yang akan mendapatkan kemudahan, hemat dan murah. Antara (HO-PLN UIP Sulawesi)

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024