Kasus: PDP

  • AI Governance Jadi Fokus Baru Tata Kelola Digital

    AI Governance Jadi Fokus Baru Tata Kelola Digital

    Jakarta

    Isu tata kelola digital kini bergerak cepat ke arah yang lebih kompleks: dari sekadar menjaga privasi data menjadi memastikan kecerdasan buatan (AI) berjalan secara etis dan aman.

    Di tengah pergeseran ini, Veda Praxis mengambil langkah strategis dengan menjadikan AI governance sebagai fokus barunya, sejalan dengan partisipasinya di ajang ISACA GRACS x IPSS 2025 yang digelar di Ayana Midplaza, Jakarta.

    Sebagai konsultan manajemen dengan dua dekade pengalaman di bidang digital, dan keamanan siber, Veda Praxis memandang AI bukan hanya sebagai peluang inovasi, tapi juga tantangan tata kelola yang nyata.

    “Kita perlu memastikan bahwa setiap penerapan AI memiliki tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang kuat di setiap tahap,” ujar Syahraki Syahrir, CEO & Partner Veda Praxis sekaligus Presiden ISACA Indonesia periode 2021-2025, dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Ajang tahunan GRACS x IPSS, yang tahun ini mengusung tema “Trust by Design: Privacy, Security, and AI Governance for the Future”, mempertemukan pelaku industri, regulator, dan akademisi untuk membahas cara membangun digital trust di era AI. Pembicara kunci seperti Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memastikan pemanfaatan AI yang aman dan bertanggung jawab.

    Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia – Syahraki Syahrir, CEO & Partner VedA Praxis – Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pemantauan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Foto: Dok. Veda Praxis

    “Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat pesat, tapi kita juga harus menjaga agar penerapan AI dilakukan dengan prinsip keamanan, akuntabilitas, dan kolaborasi,” kata Nezar dalam pidatonya.

    Di forum yang sama, Veda Praxis menyoroti pentingnya AI governance framework sebagai fondasi bagi organisasi dalam mengadopsi teknologi AI secara berkelanjutan. Melalui layanan AI Advisory, Veda Praxis kini membantu perusahaan merancang strategi adopsi AI yang etis dan sesuai standar internasional, termasuk implementasi ISO/IEC 42001:2023, standar baru untuk sistem manajemen kecerdasan buatan.

    Langkah ini melengkapi peran Veda Praxis di ranah perlindungan data pribadi, yang sebelumnya diwujudkan lewat kolaborasi dengan Grab OVO dalam penyusunan panduan penerapan legitimate interest pada UU PDP. Kini, fokusnya meluas ke bagaimana memastikan sistem berbasis AI tunduk pada prinsip yang sama: transparansi, keamanan, dan tanggung jawab.

    “Bagi kami, AI governance adalah perpanjangan dari digital trust. Jika organisasi tidak menyiapkan tata kelolanya sejak awal, risiko bias, penyalahgunaan data, hingga ketidaksesuaian etika bisa jadi bumerang,” tambah Syahraki.

    Dengan pendekatan ini, Veda Praxis ingin memastikan bahwa transformasi digital Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga tepercaya dan beretika. Masuk tahun ke-20 perjalanannya, perusahaan ini mempertegas posisinya bukan sekadar konsultan, melainkan mitra strategis dalam membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab — sebuah langkah penting di tengah gelombang AI yang makin deras.

    (asj/asj)

  • Ramai FotoYu, Pakar Ingatkan Risiko Privasi dan Pelanggaran UU PDP

    Ramai FotoYu, Pakar Ingatkan Risiko Privasi dan Pelanggaran UU PDP

    Jakarta

    Tren penggunaan platform FotoYu tengah ramai diperbincangkan masyarakat, karena mempermudah mendapatkan foto saat beraktivitas, tetapi di sisi lain menyangkut privasi di ruang publik. Pakar siber pun turut menanggapi persoalan FotoYu ini.

    Aplikasi FotoYu banyak diburu pengguna karena memudahkan mereka mencari foto pribadi tanpa perlu menelusuri ribuan hasil jepretan secara manual. Namun, di balik kemudahannya, aplikasi ini menuai kontroversi karena sistem AI-nya mampu mengenali wajah seseorang tanpa sepengetahuan atau izin, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran privasi di ruang publik.

    “Yang membuatnya kontroversial adalah fitur kecerdasan buatan di dalamnya yang mampu mengenali wajah seseorang dari ribuan foto, bahkan tanpa sepengetahuan atau izin orang tersebut. Dalam konteks ini, praktik yang tampak sederhana justru menyingkap persoalan etika dan hukum yang dalam, terutama jika dikaitkan dengan perlindungan data pribadi di Indonesia,” ujar Chairman Lembaga CISSReC Pratama Persadha kepada detikINET, Kamis (30/10/2025).

    Menurutnya, pengumpulan data biometrik seperti wajah di platform semacam ini secara prinsip menyalahi aturan jika dilakukan tanpa persetujuan eksplisit (consent) dari individu yang difoto.

    Pratama mengatakan, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah merupakan data pribadi spesifik karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara unik.

    Oleh karena itu, setiap bentuk pengambilan, pemrosesan, atau penyimpanan data wajah seharusnya didasarkan pada izin yang sah dari subjek data.

    “Dalam kasus Fotoyu, apabila pengguna atau fotografer mengunggah foto seseorang ke platform AI tanpa persetujuan, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam UU PDP,” kata Pratama.

    “Wajah termasuk data pribadi spesifik karena bisa mengidentifikasi seseorang secara unik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pengambilan, pemrosesan, atau penyimpanan data wajah harus didasarkan pada izin sah dari subjek data,” jelasnya.

    “Penggunaan AI untuk mencocokkan wajah seseorang dengan foto di database menambah kompleksitasnya, sebab di situ terjadi proses pengolahan data biometrik yang secara eksplisit diatur dan dibatasi dalam undang-undang,” kata Pratama menambahkan.

    Selain masalah hukum, pakar siber ini juga menyoroti risiko keamanan siber yang tak kalah besar. “Data wajah yang diunggah bisa jadi target empuk bagi peretas, apalagi kalau sistem platform tidak dilengkapi enkripsi dan kontrol akses yang kuat,” ungkapnya.

    Kebocoran data wajah dinilai lebih berbahaya dibanding kebocoran email atau nomor telepon, karena identitas biologis tidak bisa diganti.

    “Ada risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang memanfaatkan dataset wajah tersebut untuk kepentingan komersial, pengenalan wajah massal, atau bahkan pembuatan konten deepfake,” tutur Pratama.

    Dari sisi sosial, fenomena ini juga bisa menimbulkan efek psikologis bagi masyarakat, seperti rasa tidak nyaman, seolah setiap aktivitas di ruang publik diawasi dan bisa dimonetisasi tanpa kendali.

    Disampaikannya bahwa tren seperti FotoYu memang memberi kemudahan baru bagi fotografer dalam membagikan karya, tapi menurut pakar, ada tanggung jawab etis dan hukum yang tidak boleh diabaikan.

    “Fotografer profesional seharusnya memahami bahwa hak cipta atas foto tidak serta-merta menghapus hak privasi subjek yang ada di dalamnya. Tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, mereka dapat terjerat pasal-pasal dalam UU PDP yang melarang pengolahan data pribadi tanpa dasar hukum,” jelasnya.

    Tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, fotografer berisiko terjerat pasal pelanggaran pengolahan data pribadi tanpa dasar hukum. UU PDP bahkan mengatur sanksi administratif berupa teguran, penghentian aktivitas, atau denda hingga miliaran rupiah.

    Dalam kasus yang lebih berat, misalnya penyebaran foto untuk tujuan komersial tanpa izin, pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 67 ayat (1) UU PDP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

    (agt/agt)

  • Foto Wajah Data Pribadi, Upload Tanpa Izin Bisa Digugat

    Foto Wajah Data Pribadi, Upload Tanpa Izin Bisa Digugat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital buka suara soal polemik diskusi fotografi yang mengambil dan menyebarkan foto tanpa izin orang di dalamnya. Menurut pihak kementerian, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak bersangkutan karena diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

    Dia juga mengungatkan agar para fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Khususnya jika aktivitas pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

    Menurutnya, foto seseorang termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu.

    “Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” jelas Alex.

    “Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” dia menambahkan.

    Sesuai UU PDP, bentuk pemrosesan data juga harus memiliki hukum yang jelas. Misalnya persetujuan eksplisit dari subjek data.

    Pihak Komdigi juga akan mengundang perwakilan fotografi dan asosiasi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendiskusikan dan memperkuat pemahaman soal kewajiban hukum dan fotografi.

    “Ditjen Wasdig Kemkomdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. Selain itu, Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP,” ujarnya.

    Dalam beberapa hari terakhir, muncul diskusi di media sosial soal pengambilan foto yang dilakukan fotografer pada masyarakat yang berkegiatan di ruang publik. Ini menyoroti kegiatan fotografer pada mereka yang tengah berolahraga khusunya pelari.

    Sejumlah pengguna medsos mengatakan tak nyaman karena pengambilan gambar dilakukan tanpa izin. Begitu juga ada transaksi jual-beli di aplikasi marketplace FotoYu.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.

    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.

    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.

    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 

    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     
    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     
    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.
     
    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.
     
    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

     
    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
     
    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 
     
    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     

    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:
     
    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
     
    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     

    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
     
    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.
     
    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
     
    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Fotografer Jalanan yang Potret Warga Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasan Komdigi

    Fotografer Jalanan yang Potret Warga Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasan Komdigi

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengawasi aktivitas fotografer jalanan yang kerap memotret warga. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).

    Fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di ruang publik tanpa izin tengah ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa di antara mereka bahkan diketahui menggunakan AI untuk mendeteksi wajah sebelum mengunggah hasil jepretan ke berbagai platform digital. 

    “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

    Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

    Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

    Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
    Komdigi lakukan sosialisasi ke asosiasi fotografer

    Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

    “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

    Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

    Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

    Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengawasi aktivitas fotografer jalanan yang kerap memotret warga. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).
     
    Fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di ruang publik tanpa izin tengah ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa di antara mereka bahkan diketahui menggunakan AI untuk mendeteksi wajah sebelum mengunggah hasil jepretan ke berbagai platform digital. 
     
    “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

    Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

     
    Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
     
    Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     

    Komdigi lakukan sosialisasi ke asosiasi fotografer

    Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
     
    “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
     
    Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
     
    Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Viral Foto Orang di Jalan Tanpa Izin Langgar Hukum, Ini Kata Komdigi

    Viral Foto Orang di Jalan Tanpa Izin Langgar Hukum, Ini Kata Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan ini ramai perbincangan soal aktivitas foto yang mengambil gambar orang di jalanan. Banyak orang yang mengatakan aktivitas itu melanggar karena tidak meminta izin pihak bersangkutan.

    Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menjelaskan para fotografer perlu mematuhi ketentuan pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Khususnya bagi kegiatan yang dilakukan di luar konteks pribadi ataupun rumah tangga.

    “Foto seseorang-terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu-termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

    Selain itu, dia juga menyoroti soal ketentuan hak cipta yang melarang komersialisasi hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.

    UU PDP sendiri juga menuliskan soal bentuk pemrosesan data harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya mengenai persetujuan dari subjek data.

    Masyarakat juga memiliki hak menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Semua ini sudah diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

    “Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” kata Alex.

    Alex menambahkan pihaknya mendorong literasi digital masyarakat. Yakni untuk etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi, termasuk pada sektor kreatis seperti fotografi dan AI.

    “Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. Selain itu, Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.

    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.

    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 

    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.

    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.

    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.

    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.

    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.

    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.
     
    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
     
    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

     
    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 
     
    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.
     
    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.
     
    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.
     
    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.
     
    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.
     
    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Judi Online Berpotensi Ancam Keamanan Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi UU PDP

    Judi Online Berpotensi Ancam Keamanan Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi UU PDP

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 seiring maraknya praktik judi online (judol) yang dapat mengancam keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. 

    Pasalnya, akses digital yang kian mudah membuat judi online bisa dimainkan dari rumah menggunakan smartphone dan aplikasi mobile. Di sisi lain, regulasi teknis terkait pelindungan data pribadi masih sangat lemah. 

    “Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sudah berlaku, implementasi pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme teknis perlindungan data masih terbatas,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin, 27 Oktober.

    Menurut Sukamta, praktik judol bukan hanya soal masalah moral dan sosial, tetapi juga menyangkut persoalan ekonomi dan teknologi. Di mana judol dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara. 

    Karenanya, ia menilai, perlu dilakukan penguatan regulasi dan implementasi UU PDP dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

    “Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” jelas Sukamta.

    Selain itu, lanjutnya, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Serta ada kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

    “Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” kata Legislator PKS dari Dapil DI Yogyakarta itu.  

    Sukamta pun menegaskan judi online bukan sekadar masalah moral, tetapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui regulasi yang kuat, pengawasan siber yang optimal, dan edukasi digital yang masif.

    “Jika tindakan preventif ini tidak segera diimplementasikan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga, mengancam keamanan finansial nasional, dan merugikan generasi muda Indonesia,” pungkas Sukamta.

     

    Sebagai informasi, berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Di beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online, memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.

    Sementara, Kejaksaan Agung mengungkapkan, berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Kejagung menyatakan, bahwa anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.

    Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

    Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

  • Penyalahgunaan AI Meresahkan, Kasus Penipuan Deepfake Capai Rp 700 M

    Penyalahgunaan AI Meresahkan, Kasus Penipuan Deepfake Capai Rp 700 M

    Jakarta

    Kasus penipuan akibat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake kian meresahkan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, kerugian akibat kejahatan siber deepfake AI telah mencapai Rp700 miliar.

    Perkembangan AI yang semakin pesat telah melahirkan berbagai inovasi yang membantu aktivitas manusia. Namun, di sisi lain, AI juga menyimpan risiko yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memproduksi konten hoaks dan disinformasi, termasuk di antaranya konten deepfake.

    Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar mengungkapkan bahwa jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI telah mencapai Rp700 miliar. Karena itu, perlu dilakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

    “Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, menurut Nezar, masih banyak produk AI yang dibuat secara tidak etis, misalnya tidak mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI.

    “Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis,” tuturnya.

    Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mengharuskan para pengembang AI bersikap akuntabel dan transparan.

    Nezar menegaskan, Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara di sisi masyarakat, Kemkomdigi juga terus melakukan edukasi tentang bahaya deepfake berbasis AI.

    (agt/agt)

  • Komdigi Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Berbasis AI Tembus Rp700 Miliar

    Komdigi Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Berbasis AI Tembus Rp700 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sejumlah kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Total kerugian mencapai ratusan miliar.

    Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI dilaporkan telah mencapai Rp700 miliar. Komdigi mengingatkan agar dilakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini.

    Dari sisi regulator, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mengharuskan para pengembang AI bersikap akuntabel dan transparan. Komdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyusun regulasi AI.

    “Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Nezar, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Sementara di sisi masyarakat, Komdigi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya deepfake berbasis AI.

    Dia mengatakan AI menyimpan risiko untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber dengan memproduksi konten hoaks dan disinformasi, termasuk diantaranya konten deepfake.

    “Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujarnya.

    Sekadar informasi, pemanfaatan AI untuk kejahatan telah terjadi hampir di seluruh dunia. Di Hongkong, deepfake digunakan untuk membuat video atau audio palsu yang sangat meyakinkan.

    Pelaku meniru suara dan wajah eksekutif perusahaan melalui rapat daring palsu dan berhasil meminta transfer dana hingga Rp480 miliar.

    Sementara itu di Singapura, pejabat dan eksekutif perusahaan diancam dengan video deepfake pornografi, memaksa mereka membayar uang tebusan dalam mata uang kripto.

    Selain Deepfake, penjahat juga memanfaatkan AI untuk mempelajari pola perilaku pengguna, lalu mengirimkan pesan phishing yang sangat mirip aslinya untuk mencuri data pribadi (seperti kredensial bank), serta mengembangkan malware dan ransomware yang mampu mengenkripsi file penting secara canggih.