Kasus: PDP

  • Hendri Satrio Dukung Hasto Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara: Dibuka Saja

    Hendri Satrio Dukung Hasto Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara: Dibuka Saja

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat dukungan untuk membongkar dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mendukung Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membongkar dugaan skandal korupsi para pejabat negara . Diketahui, Hasto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara sebagaimana diungkap Juru Bicara PDIP Guntur Romli.

    Hensat menilai sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik. “Kalau ada, dibuka saja. Sehingga misteri di balik ini selesai, termasuk tugasnya KPK menemukan Harun Masiku,” ujar Hensa dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (29/12/2024).

    Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga berpendapat, penyanderaan politik sering kali dilakukan oleh mantan penguasa dan penguasa saat ini, terutama ketika kedua belah pihak sedang berseteru.

    “Sanderaan-sanderaan politik ini, hanya bisa dilakukan oleh mantan penguasa dan penguasa. Karena yang punya rahasia tuh, yang punya kartu-kartu truf itu biasanya penguasa kan,” katanya.

    “Nah, biasanya, kalau penguasa dan mantan penguasa ini sedang berseteru, maka buka-bukaan kartu truf ini terjadi. Sebetulnya ini harus dihentikan. Karena akhirnya politiknya jadi nggak sehat,” sambungnya.

    Ia pun menyoroti politik sandera ini acapkali menggunakan situasi ini untuk mengancam penguasa, agar yang melakukan ini dapat kembali berkuasa atau mempertahankan kekuasaan mereka dan sebaliknya.

    “Ada penguasa yang terancam, kemudian supaya kekuasaannya tidak dilepas, dia bergabung dengan penguasa lagi, makanya ketika ada video-video itu, saya, Hendri Satrio bilang, buka aja, jadi tidak ada lagi penyanderaan dalam politik, soalnya jadi ancam-mengancam saja iklimnya,” ungkapnya.

    Kendati demikian, Hensat mengajak semua pihak termasuk partai politik besar seperti PDP harus berani membuka semua informasi yang ada. Pasalnya, ia percaya bahwa keterbukaan informasi akan membawa dampak positif bagi iklim politik di Tanah Air.

    “PDI Perjuangan waktu itu berkuasa, makanya dia punya catatan-catatan ini, makanya kan tadi saya katakan ini hanya bisa dilakukan oleh mantan penguasa dan penguasa, jadi buka saja agar iklim demokrasi kita semakin sehat,” tandas pungkasnya.

    (rca)

  • Penagih Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Seseorang Bisa Dikenakan Pidana, Ini Hukumnya

    Penagih Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Seseorang Bisa Dikenakan Pidana, Ini Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penagih pinjaman online (Pinjol) kerap melakukan teror dalam melakukan tagihan. Bahkan, penagih pinjol menyebarkan data pribadi orang tersebut sebagai ancaman. Lalu, apa hukum menyebarkan data pribadi tersebut?

    Pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial. Dengan hanya beberapa klik, seseorang dapat mengakses dana tunai dalam waktu singkat tanpa harus melalui proses yang rumit.

    Di balik kemudahannya terdapat risiko besar, terutama terkait dengan cara penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu isu yang semakin mencuat adalah tindakan penagih utang pinjol yang menyebarkan data pribadi debitur tanpa izin.

    Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol sering kali dilakukan dengan cara yang sangat agresif dan mengintimidasi. Mereka dapat menghubungi kontak di ponsel debitur, menyebarkan informasi sensitif di media sosial, atau bahkan mengancam untuk merusak reputasi debitur.

    Hal ini jelas melanggar hak privasi individu dan dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Masyarakat perlu memahami bahwa ada langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, berikut Informasinya.

    Pelanggaran Hukum oleh Penagih Pinjol

    Penyebaran data pribadi debitur oleh penagih utang, terutama melalui media sosial atau dengan menghubungi kontak di ponsel debitur, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. Praktik intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang melakukannya.

    Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku yang terbukti menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat diancam dengan pasal-pasal lain, seperti Pasal 26 UU PDP juga menegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

    Langkah Hukum bagi Korban

    Jika anda atau seseorang yang anda kenal menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

    Segera laporkan tindakan tersebut kepada kepolisian. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan atau rekaman suara jika ada.Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, Anda juga bisa melaporkan praktik tidak etis ini kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang bisa diambil.

    Perlindungan Hukum bagi Debitur

    Penting untuk diketahui bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang memiliki perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur. Pinjol ilegal cenderung melakukan praktik-praktik merugikan dan tidak transparan. Oleh karena itu, sebelum meminjam, pastikan untuk memeriksa status legalitas pinjol tersebut.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak konsumen dan perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.

  • UU PDP Sudah Berlaku, Pemerintah Masih Punya 2 PR Besar

    UU PDP Sudah Berlaku, Pemerintah Masih Punya 2 PR Besar

    Jakarta

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Namun pemerintah dinilai masih memiliki dua tugas besar terkait penegakan UU PDP.

    Syahraki Syahrir, salah satu anggota steering committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengatakan PR pertama yang harus diselesaikan pemerintah adalah finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan turunan dari UU PDP.

    “Kita sama-sama tahu bahwa yang namanya RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah itu sudah diterapkan atau sudah disebarkan draft-nya di tanggal 31 Agustus 2023 gitu ya,” kata Syahraki dalam press briefing yang digelar secara online, Kamis (19/12/2024).

    “Artinya sudah lebih dari satu tahun yang lalu, namun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah ini belum disahkan,” imbuhnya.

    Pria yang juga menjabat sebagai President ISACA Indonesia ini menambahkan jika aturan turunan ini sudah ada maka akan sangat memudahkan industri untuk menerapkannya dan memastikan UU PDP bisa berlaku secara efektif.

    Anggota steering committee IFSoc Syahraki Syahrir Foto: dok. IFSoc

    PR kedua yang disebut Syahraki adalah pembentukan Lembaga PDP yang independen dan berada langsung di bawah presiden untuk mengawasi penerapan UU PDP. Menurutnya dua hal ini seharusnya sudah ada sebelum UU PDP mulai berlaku.

    Syahraki menyadari aturan ini cukup kompleks untuk dipahami dan diterapkan. Karena itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan aturan untuk mencegah risiko pelanggaran data pribadi, terutama untuk industri fintech yang bergantung pada reputasi dan kepercayaan.

    “Jadi apakah seluruh pelaku fintech sudah menerapkan undang-undang ini atau belum, itu juga masih menjadi pertanyaan kita gitu ya, karena masih banyak sekali kebingungan di masyarakat dan di pelaku fintech,” ujar Syahraki.

    “Jadi karena kapasitasnya juga berbeda-beda gitu ya, size perusahaannya berbeda-beda, ini juga menjadi tantangan yang sangat menantang gitu ya bagi fintech,” pungkasnya.

    (vmp/fay)

  • Pengusaha Fintech Ragu UU PDP Manjur Lindungi Data Warga, Ini Sebabnya

    Pengusaha Fintech Ragu UU PDP Manjur Lindungi Data Warga, Ini Sebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam melindungi data masyarakat diragukan. Pelaku usaha dan pengguna internet disebut masih bingung dalam mengimplementasikan beleid ini. 

    Anggota Steering Committee IFSOC Syahraki Syahrir mengatakan kendala utama dalam implementasi UU PDP adalah perihal kesiapan pemerintah dan industri fintech dalam menerapkan PDP secara efektif.  

    Infrastruktur pengelolaan dan pengawasan yang memadai juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi sektor pemerintah. 

    Sementara itu, di sisi industri, pelaksanaan undang-undang ini masih beragam, dengan beberapa pelaku fintech masih belum sepenuhnya siap untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.

    “Apakah seluruh pelaku fintech sudah menerapkan undang-undang ini atau belum, itu masih menjadi pertanyaan besar. Banyak kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku industri,” ujar Raki, Kamis (19/12/2024). 

    Selain itu, Raki mengatakan bahwa kapasitas dan ukuran perusahaan juga menjadi faktor yang memperumit penerapan undang-undang ini. 

    Penerapan yang beragam dan ketidakpastian mengenai kesesuaian regulasi ini di berbagai perusahaan menambah kompleksitas bagi industri fintech. 

    Tantangan ini semakin kompleks mengingat PDP merupakan peraturan yang cukup rumit dan berpotensi mempengaruhi operasional bisnis di berbagai level.

    “Perusahaan fintech yang lebih besar tentu memiliki sumber daya yang lebih untuk mematuhi regulasi ini, sementara yang lebih kecil mungkin kesulitan dalam menyesuaikan proses bisnis mereka,” ujarnya.

    Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menyusun solusi yang dapat menyelaraskan kebijakan ini dengan kemampuan dan kapasitas yang ada di sektor fintech.

  • Bos Equinix Indonesia Ramalkan Tren Infrastruktur IT 2025

    Bos Equinix Indonesia Ramalkan Tren Infrastruktur IT 2025

    Jakarta, FORTUNE – Tahun ini perekonomian digital Indonesia mencapai nilai transaksi bruto, yang biasa diistilahkan dengan GMV atau gross merchandise value, US$90 miliar dan diproyeksikan akan meningkat hingga US$360 miliar pada 2030, demikian laporan Google e-Conomy SEA 2024.

    Pesatnya ekspansi perekonomian digital Tanah Air, didukung oleh kian bertambahnya topangan dari pemerintah serta adopsi cloud oleh bisnis, akan mendongkrak permintaan untuk infrastruktur pusat data yang lebih kuat. Di samping itu, inovasi dalam bidang kecerdasan buatan (AI), internet of things (IoT), dan analitik big data akan kian memacu permintaan terhadap pusat data canggih. 

    Dalam kaitan ini, Haris Izmee, Direktur Utama Equinix Indonesia, menyodorkan sejumlah prediksinya atas tren infrastruktur Teknologi Informasi (IT) di Indonesia pada 2025. Sebagai konteks, Equinix Indonesia tergolong sebagai penyedia infrastruktur digital serta layanan-layanan penting yang mendukung pertumbuhan organisasi. Tahun depan rencananya perusahaan tersebut akan meluncurkan pangkalan datanya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan nilai investasi US$74 juta. 

    Tren 1: Adopsi pendekatan hibrida dalam penerapan AI dengan mengintegrasikan infrastruktur private AI

    Sebagian besar lonjakan awal dalam penerapan layanan AI didorong oleh ketersediaan Large Language Models (LLMs) pada cloud publik. Namun, kini kian banyak perusahaan digital menyadari pendekatan infrastruktur alternatif mungkin lebih cocok untuk beberapa jenis beban kerja AI, terutama yang melibatkan data pribadi.

    Alih-alih mengirimkan data dan pertanyaan pengguna untuk diproses oleh model pada cloud publik, yang dikenal dengan pendekatan ‘data to model’, banyak organisasi kini beralih menggunakan pendekatan ‘model to data’. Pendekatan ini melibatkan penerapan model AI pada infrastruktur komputasi privat yang terletak dekat dengan penyimpanan data privat organisasi, biasanya di lokasi fisik yang lebih dekat dengan pengguna akhir model tersebut. Pendekatan ini berpotensi memberikan manfaat dari segi privasi, kecepatan, dan biaya.

    Pendekatan ‘Model to Data’ sejalan dengan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 39/2019, kebijakan ini membentuk dasar yang kuat untuk pengembangan AI dengan menerapkan prinsip data-once-only. Prinsip ini mewajibkan sinkronisasi arsitektur data pada seluruh lembaga nasional dan lokal, yang mengutamakan perlindungan data, persetujuan pengguna, pertukaran data antar lembaga yang aman, serta proses yang efisien untuk mengurangi pengumpulan data yang berlebihan untuk mendukung inovasi AI dan meningkatkan kerja sama antar lembaga publik.

    Pada 2025, diperkirakan akan terjadi peningkatan proporsi perusahaan yang menerapkan infrastruktur AI hibrida demi memungkinkan fleksibilitas dalam pemanfaatan infrastruktur pribadi maupun publik. Kalimantan Timur, Jakarta, dan Kepulauan Riau menjadi wilayah dengan minat dan permintaan tertinggi terhadap AI.

    Industri utama yang mendorong minat pencarian AI adalah pemasaran, game, dan pendidikan. Selain itu, unduhan aplikasi seluler yang menggunakan fitur AI menunjukkan 69 persen pengguna tertarik pada fitur AI lainnya, sementara 9 persen tertarik pada efek foto dan 9 persen pada pengeditan video.

    Tren 2: Memperkuat keamanan siber dengan kemampuan AI dan kuantum yang semakin berkembang

    Ancaman siber semakin meningkat di kawasan Asia-Pasifik, dengan pengeluaran untuk keamanan siber diperkirakan mencapai US$36 miliar pada 2024.

    Berdasarkan laporan Kearney, pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data masih sering terjadi di Indonesia, yang menduduki peringkat ke-85 dari 175 negara. Peningkatan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk semakin canggihnya serangan siber yang memanfaatkan teknologi AI dan IoT. 

    Komputasi kuantum akan menjadi ancaman utama bagi keamanan siber yang semakin cepat berlaku. Ini menghadirkan risiko serius terhadap elemen-elemen penting dari infrastruktur utama publik saat ini dan diperkirakan akan mampu memecahkan enkripsi dalam hitungan menit. Bahkan, aktor negara sudah mulai mengumpulkan data sensitif yang terenkripsi dengan tujuan untuk mendekripsinya pada masa mendatang saat teknologi ini tersedia, yang dikenal dengan serangan ‘harvest now, decrypt later’. 

    Untuk mengatasi ancaman ini, kriptografi kuantum dan alat AI generatif semakin menjadi komponen penting dalam strategi keamanan siber bagi organisasi. Sebagai contoh, Quantum Key Distribution as a Service (QaaS), layanan cloud yang memungkinkan akses internet ke teknologi distribusi utama kuantum, menawarkan perlindungan kuat untuk jaringan perusahaan swasta, memastikan komunikasi yang aman dan integritas data. Integrasi bertahap teknologi kuantum ke dalam kerangka kerja keamanan siber akan menjadi penting dalam melindungi data dari serangan kriptografi yang semakin canggih. Quantum Key Distribution akan memberikan tingkat keamanan yang belum pernah ada sebelumnya, melindungi data sensitif dari ancaman siber yang semakin kompleks.

    Equinix sendiri mendukung lonjakan kuantum melalui kemitraan dengan perusahaan-perusahaan seperti Quinessence Lab, SK Telecom, Toshiba, dan BT. Kemitraan ini memberikan akses ke solusi keamanan siber yang ditingkatkan oleh teknologi kuantum kepada organisasi untuk mengatasi serangan ‘harvest now, decrypt later’ dan memastikan data tetap aman.

    Tren 3: Memanfaatkan komputasi edge untuk meningkatkan kedaulatan data

    Fokus pemerintah yang semakin besar terhadap kedaulatan data, ditambah dengan berkembangnya IoT, AI generatif, dan aplikasi waktu nyata, mengharuskan adanya infrastruktur IT yang kuat pada ujung jaringan. Komputasi edge memungkinkan pemrosesan data secara lokal, mengurangi risiko transfer data, dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang nasional yang berkaitan dengan kedaulatan data yang berbeda-beda di seluruh Asia-Pasifik. 

    Di kawasan Asia-Pasifik, beberapa negara telah mulai menerapkan kebijakan kedaulatan data yang ketat untuk melindungi data warganya. Sebagai contoh, Undang-Undang Keamanan Siber Tiongkok mewajibkan data yang dikumpulkan di dalam negeri untuk disimpan secara domestik. Demikian pula, Peraturan Pemerintah No. 71 Indonesia mewajibkan operator sistem elektronik untuk menyimpan data secara lokal. Baru-baru ini, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan-peraturan ini menyoroti pentingnya solusi pemrosesan data yang terlokalisasi seperti komputasi edge untuk memfasilitasi kepatuhan dan penanganan data yang aman.

    Tren 4: Meningkatkan aplikasi bisnis dengan hybrid multicloud

    Sekitar 37 persen pusat data cloud dunia terdapat di Asia-Pasifik. Pasar cloud publik di kawasan ini diperkirakan akan tumbuh pada CAGR 26 persen hingga 2026, dengan ekspansi yang direncanakan di pasar-pasar seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

    Sebagai pemimpin infrastruktur cloud di Asia-Pasifik, Indonesia siap memanfaatkan hal ini dengan perusahaan cloud global yang berkembang untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat. Dengan penyedia layanan cloud besar seperti Google Cloud, Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Alibaba Cloud yang meluncurkan wilayah cloud di Indonesia, negara ini diperkirakan akan menjadi pasar cloud publik terbesar kedua di Asia Tenggara.

    Namun, di sisi lain, banyak perusahaan mengadopsi pendekatan hybrid multicloud, yang menggabungkan kelincahan dari berbagai layanan cloud publik dengan manfaat infrastruktur cloud pribadi. Beberapa faktor mendorong perusahaan menuju solusi hybrid multicloud, termasuk kelangkaan GPU, biaya cloud yang tidak dapat diprediksi, rasio harga terhadap kinerja untuk beban kerja yang dapat diprediksi, dan kasus penggunaan tertentu yang mengharuskan data sepenuhnya berada di bawah kendali pelanggan.

    Hybrid multicloud akan terus menjadi standar bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan infrastruktur TI mereka, dengan menyeimbangkan manfaat cloud publik dan pribadi. 

  • Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur.

    Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.

    Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).

    “Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).

    Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.

    Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.

    “Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.

    Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.

    Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.

    Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

    “Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).

    Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

    “Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.

    “Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

    Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

    “Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).

    Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.

    “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.

    Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batasan usianya adalah 17 tahun.

    “Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).

    Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

    Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

    Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua.

    Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

    “Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.

    (rzr/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • ELSAM Ungkap 4 Pilar Utama Atasi Risiko Eksploitasi Data Pribadi

    ELSAM Ungkap 4 Pilar Utama Atasi Risiko Eksploitasi Data Pribadi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar memaparkan strategi penting untuk mengurangi risiko eksploitasi data pribadi.

    Wahyudi menyoroti pentingnya keseimbangan antara transformasi digital dalam layanan pemerintahan dengan niat yang baik. Hal ini, menurutnya, memberikan pelayanan lebih baik ke masyarakat sekaligus mengurangi eksploitasi data pribadi.

    “Menyeimbangkan antara transformasi digital layanan pemerintahan dengan niat yang baik memberikan layanan yang lebih efisien lebih efektif. Tetapi di sisi lain juga risiko eksploitasi terhadap data pribadi warga negara Itu bisa diatasi,” tutur Wahyudi, dalam acara Transformasi Digital Layanan Pemerintahan: Risiko Eksploitasi Privasi Data Warga Negara yang digelar di Jakarta pada Kamis (12/12).

    Merujuk pada buku The Future of Digital Surveillance karya Yong Jin Park, Wahyudi menyampaikan empat pilar utama yang perlu dikembangkan untuk menciptakan perlindungan privasi yang kuat di tengah era digital.

    1. Privacy by law

    Wahyudi menekankan pentingnya penciptaan aturan hukum yang jelas untuk melindungi privasi data. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mulai diterapkan, namun masih diperlukan langkah-langkah khusus untuk memperkuat implementasinya.

    “Kita sudah memulai itu meskipun belum lengkap Dan harus ada langkah-langkah khusus untuk menerapkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) misalnya,” jelasnya.

    2. Privacy by design

    Teknologi dan industri, menurut Wahyudi, harus dirancang sejak awal dengan prinsip-prinsip dan standar privasi. Ia menyoroti konsep Privacy Enhancing Technology yang relevan untuk memastikan perlindungan data dari tahap desain hingga implementasi.

    3. Privacy by market

    Industri memiliki peran besar dalam mempromosikan standar privasi melalui bisnis mereka.

    “Bicara soal vendor dan sebagainya, jadi di industri juga ada kesadaran tentang bagaimana kemudian penerapan prinsip-prinsip dan standar privasi di dalam bisnis mereka,” ucap Wahyudi.

    4. Privacy by norm

    Kesadaran publik juga menjadi pilar utama. Literasi privasi harus ditingkatkan agar masyarakat memahami hak-haknya terkait perlindungan data. Wahyudi mencontohkan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami bahwa UU PDP juga mengatur penggunaan CCTV.

    “Undang-undang PDP memang sudah mengatur tapi kan kemudian, apakah publik tahu ketika mereka memasang CCTV bahwa undang-undang PDP mengatur CCTV? mungkin tidak gitu kan,” ungkapnya.

    Keempat pilar ini, privacy by law, privacy by design, privacy by market, dan privacy by norm harus dikembangkan secara bersamaan untuk menciptakan transformasi digital yang aman bagi privasi warga negara.

    “Harus bisa didorong secara bersamaan baik privacy by law, privacy by design, privacy by market maupun privacy by norms. Ini yang kemudian mungkin nanti bisa jadi rekomendasi dalam konteks ke depan transformasi digital untuk memastikan adanya safeguard yang baik,” pungksanya.

    (wnu/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jangan Salah! Transformasi Digital UKM Sebuah Keharusan!

    Jangan Salah! Transformasi Digital UKM Sebuah Keharusan!

    Jakarta: Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan edukasi serta memberdayakan pelaku usaha agar dapat meningkatkan produktivitas dan kolaborasi bisnis melalui solusi Microsoft 365 yang kini hadir dalam ekosistem Indibiz.
     
    Terkait itu, Indibiz, ekosistem solusi digital dari Telkom Indonesia bersama Digiserve dan Microsoft menggelar acara bertajuk “Microsoft 365 Solutions for SME” yang dihadiri oleh pelanggan UKM dari berbagai sektor. Tujuannya, untuk mendorong transformasi digital di sektor UKM.
     
    OVP Enterprise Regional Management Telkom, Reni Yustiani menguraikan, acara kolaboratif tersebut menjadi wadah bagi para peserta untuk berdiskusi, belajar, dan menjalin kolaborasi yang lebih erat. Selain presentasi dan demonstrasi produk, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para ahli dari Indibiz, Digiserve, dan Microsoft.
    “Program ini sebagai bentuk komitmen kami memberikan edukasi dan memberdayakan pelaku usaha agar dapat meningkatkan produktivitas dan kolaborasi bisnis melalui solusi Microsoft 365 yang kini hadir dalam ekosistem Indibiz. Harapannya, peserta yang mengikuti kegiatan ini semakin lebih mengenal ekosistem solusi digital Indibiz yang dapat meningkatkan produktivitas bisnis UKM,” jelas Reni, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.
     
    Microsoft 365 hadir dengan fitur keamanan tingkat lanjut yang dirancang untuk membantu UKM memenuhi kebutuhan ini, seperti Multi-Factor Authentication (MFA), Data Loss Prevention (DLP), dan Identity and Access Management. Riset dari Forrester juga menegaskan bahwa implementasi Microsoft 365 mampu meningkatkan produktivitas hingga 15 persen melalui antarmuka yang intuitif.
     
    Efisiensi waktu penyelesaian masalah IT hingga 75 persen berkat alat-alat terintegrasi, serta penghematan hingga 35 persen per pengguna dengan mengkonsolidasikan berbagai solusi teknologi ke dalam satu platform yang efisien.
     
    Dalam kesempatan tersebut, salah satu peserta mengaku tercerahkan atas inovasi dan solusi digital yang Indibiz hadirkan dalam ekosistemnya.
     
    “Senang sekali bisa mengikuti program edukasi implementasi Microsoft 365 dari Indibiz dan Digiserve ini. Saya jadi lebih mengetahui manfaat dan benefit untuk usaha yang saya jalani agar lebih produktif dan efisien, dan juga tentang UU PDP,” tambah IT Manager dari Smailing Tour & Travel, Soleh.
     
    Tantangan UKM
     
    Soleh juga mengamini tantangan yang besar bagi UKM agar tetap kuat fundamental bisnis dan bisa berdaya saing global adalah dengan memanfaatkan teknologi digital. Bagi Soleh, transformasi digital UKM bukan lagi sebuah pilihan, tapi keharusan.
     
    “Saya berharap dengan memanfaatkan solusi digital yang Indibiz hadirkan ini, akses pasar kami lebih luas lagi dan membantu meningkatkan produktivitas bisnis, dan juga lebih mengetahui bagaimana caranya melindungi data perusahaan maupun customer kami,” kata Soleh.
     
    Pelaksana Tugas (PLT) Presiden Direktur Digiserve Buddy Restiady, menjelaskan, semua fitur ini dirancang untuk membantu UKM memenuhi kebutuhan digital tools standar global. Dengan solusi ini, pelaku usaha dapat mengelola data lebih mudah mulai dari penyimpanan, akses, hingga penghapusan.
     
    Microsoft 365 tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga menawarkan solusi hemat biaya bagi UKM untuk mengelola dan mengembangkan bisnis mereka dengan perlindungan yang maksimal.
     
    “Fundamental bisnis yang baik adalah fondasi awal bagi keberlanjutan usaha. Dengan solusi digital ini, kami ingin memastikan pelanggan kami dapat menjalankan bisnis tanpa rasa khawatir, sehingga mereka dapat fokus pada hal-hal yang benar-benar penting, seperti pertumbuhan dan inovasi,” tambah Buddy.
     
    Dengan solusi teknologi yang canggih, pelaku UKM diharapkan dapat memaksimalkan produktivitas, meningkatkan daya saing, serta menciptakan inovasi yang relevan dengan kebutuhan zaman. Kolaborasi transformasi digital adalah kunci untuk menciptakan peluang di masa depan dan membantu mewujudkan harapan bagi pelaku bisnis yang lebih cerah di Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Smartfren Minta Komdigi Tinjau Ulang Rencana Registrasi Prabayar Biometrik

    Smartfren Minta Komdigi Tinjau Ulang Rencana Registrasi Prabayar Biometrik

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana implementasi pendaftaran prabayar dengan biometrik untuk menekan praktik judi online di pelanggan seluler. 

    Implementasi biometrik membuat operator seluler mengetahui dengan pasti pelanggan yang menggunakan produk mereka sehingga sulit disalahgunakan.  

    Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan penggunaan biometrik untuk pendaftara prabayar masih dalam tahap diskusi antara operator seluler dengan Komdigi. Langkah tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat. 

    Penerapan biometrik, kata Merza, membutuhkan kesiapan di seluruh ekosistem, bukan hanya di operator seluler dan Komdigi saja. 

    “Tidak sekadar caranya. Ekosistemnya harus dibentuk dahulu, apakah dukcapilnya siap? outlet siap atau tidak? itu kan harus disiapkan dahulu,” kata Merza kepada Bisnis, Rabu (4/12/2024). 

    Sebelumnya, Komdigi berencana menerapkan biometrik untuk registrasi prabayar secara terbatas pada wilayah tertentu, mengingat perangkat dan sarana yang diperlukan masih belum merata. Masyarakat juga belum teredukasi dengan baik khususnya yang tinggal di wilayah nonperkotaan.

    Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif ICT Heru Sutadi tidak mempermasalahkan penerapan biometrik untuk registrasi kartu prabayar dilakukan untuk wilayah tertentu atau terbatas.

    Hal tersebut dapat menjadi uji coba untuk melihat apakah penerapan biometrik untuk registrasi kartu prabayar bisa berjalan baik atau tidak.

    Heru juga melihat dengan diterapkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar di wilayah tertentu untuk sementara waktu akan membuat data yang didapatkan akan maksimal dan lebih valid.

    “Jadi nanti pelanggan lebih dapat dikenali dan dipastikan, misal laki atau perempuan, posisi geografis di mana, dan dipastikan A itu ya si A, bukan pakai identitas orang lain. Secara kualitas datanya akan lebih valid,” tutur Heru.

    Lebih lanjut, Heru menyampaikan dengan diterapkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar diperkirakan adanya penurunan jumlah pengguna kartu prabayar.

    Akan tetapi, penurunan itu akan berdampak baik dikarenakan tidak ada lagi pengguna kartu prabayar yang melakukan kejahatan atau penipuan kepada masyarakat.

    Senada dengan Heru, Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward mengatakan penerapan biometrik untuk registrasi kartu prabayar bakal menekan angka kasus penipuan di masyarakat.

    Namun, Ian menyoroti gerai operator seluler yang perlu mengupgrade perangkat guna mendukung penerapan biometrik untuk registrasi.

    “Hanya untuk gerai harus menambah perangkat dan juga harus memenuhi kebijakan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Ian.

    Dengan adanya peningkatan dari perangkat di gerai operator seluler, Ian menyebut hal ini bakal membuat penambahan biaya yang perlu ditanggung oleh operator seluler.

    Sebab, akan adanya penambahan alat dan akses lainnya yang memerlukan biaya yang cukup besar guna selaras dengan regulasi yang ada.

    “Pasti dengan tambahan alat dan akses ke database kependudukan perlu biaya tambahan. Sehingga akan menambah biaya akibat regulasi,” pungkasnya.

    Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan teknologi biometrik, terutama pengenalan wajah, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

    Sensor dan algoritma yang digunakan kini lebih akurat dan dapat diandalkan untuk skala besar, seperti dalam proses pendaftaran pelanggan seluler. 

    Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mendukung implementasi biometrik, seperti PM 05/2021 yang memberikan landasan hukum untuk validasi data pelanggan menggunakan teknologi ini. 

    Selain itu, rancangan Perdirjen untuk implementasi validasi data pelanggan melalui biometrik saat ini sedang dalam tahap diskusi, yang makin memperkuat dasar hukum bagi operator telekomunikasi.

    “Banyak operator telekomunikasi, termasuk XL Axiata, juga telah menunjukkan minat dalam pengurangan biaya terkait proses Know Your Customer (KYC) melalui validasi biometrik, sehingga dukungan dari industri ini dapat mempercepat implementas,” kata Henry. 

  • Komdigi Ungkap Rencana Jangka Pendek Dirjen Pengawas Ruang Digital

    Komdigi Ungkap Rencana Jangka Pendek Dirjen Pengawas Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap tugas prioritas jangka pendek yang dilakukan oleh pejabat baru nya yaitu, Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital.

    Sabar mengatakan Ditjen yang dipimpinnya saat ini akan fokus untuk memperkuat internal lembaga yang berfungsi untuk menciptakan ruang digital sehat. 

    “Saya akan fokus ke internal dulu, ke dalam dulu koordinasi di internal, konsolidasi internal dan tentunya tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan fungsi pengawasan di dalam,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (3/12/2024). 

    Tak hanya itu, dia juga memprioritaskan fungsi pengawasan pada stakeholder lainnya diluar lingkungan Komdigi. Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan platform media sosial untuk lebih aktif mengawasi konten-konten digital negatif. 

    “Untuk pertemuan dengan platform dengan google sudah kita laksanakan, meta juga sudah, Microsoft kemarin sudah, beberapa platform sudah kita undang, Tiktok, X,” ujarnya. 

    Alex menyebut respons dari platform tersebut mendukung dan berkomitmen untuk membantu misi dari Komdigi mencegah penyebaran konten aktivitas ilegal, termasuk judi online. 

    “Mereka akan membantu. Tentunya berdasarkan peraturan yang ada di kita dan tentunya dengan yg ada dr perusahaan mereka sendiri,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) bakal dibawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    “Itu akan dipersiapkan ke arah pembentukan badan. Jadi sementara di handle dulu di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Nezar.

    Nezar menyampaikan, selain menjadi wadah sementara Lembaga PDP, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital bakal mempersiapkan badan pengawasan pelindungan data pribadi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).