Kasus: PDP

  • Kena "Doxing" Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Januari 2025

    Kena "Doxing" Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD Megapolitan 17 Januari 2025

    Kena “Doxing” Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat sepak boleh Tommy Welly alias
    Bung Towel
    mengaku kerap mendapat paket dari ojek online berjenis
    cash on delivery
    (COD) usai data pribadi diseberluaskan oleh akun medias sosial.
    “Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” kata Bung Towel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
    Bung Towel tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa meminta keluarganya agar tidak pernah menerima paket COD apapun bentuknya.
    “Karena kan kasihan mereka (ojek online), jadi korban antar-antar paket COD,” ujar Bung Towel.
    Adapun Bung Towel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (
    doxing
    ) dan pengancaman melalui media sosial pada Jumat (17/1/2025).
    Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.
    “Saya mengalami sejak tanggal 17 Desember, istilahnya di-
    doxing
    , data pribadi saya disebarkan, lalu terjadi serangan-serangan, WhatsApp tidak kenal, telepon tidak dikenal, lalu juga lewat media sosial,” kata Bung Towel.
    “Kalau putra-putri saya itu per 14 Januari kemarin. Jadi, kedua putra dan putri saya juga mengalami serangan
    doxing
    , data pribadi juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” tambah dia.
    Bung Towel menambahkan, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.
    Penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial sekolah kedua anaknya.
    Bung Towel menduga, aksi tindak pidana ini dia alami setelah melontarkan kritik terhadap Shin Tae-yong yang saat itu masih menjadi pelatih tim nasional (timnas) Indonesia.
    “Saya menduganya seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae-yong, ya biasanya itu otomatis terjadi,” pungkas dia.
    Adapun laporan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dia menjerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kena "Doxing" Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Januari 2025

    Kena Doxing Usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi Megapolitan 17 Januari 2025

    Kena Doxing Usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat sepak bola
    Tommy Welly
    alias
    Bung Towel
    melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
    Bung Towel melaporkan sejumlah akun terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (
    doxing
    ) dan pengancaman melalui media sosial.
    Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.
    “Saya mengalami sejak tanggal 17 Desember, istilahnya di-
    doxing
    , data pribadi saya disebarkan, lalu terjadi serangan-serangan, WhatsApp tidak kenal, telepon tidak dikenal, lalu juga lewat media sosial,” kata Bung Towel di Polda Metro Jaya, Jumat.
    “Kalau putra-putri saya itu per 14 Januari kemarin. Jadi, kedua putra dan putri saya juga mengalami serangan
    doxing
    , data pribadi juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” tambah dia.
    Bung Towel berujar, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.
    Menurutnya, penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial kedua anaknya.
    “Jadi media sosial sekolahnya juga diserang oleh pesan-pesan yang menurut saya sangat tidak pantas,” ungkap dia.
    Setelah penyebarluasan data pribadi ini, Bung Towel kerap kali mendapatkan paket misterius dari ojek
    online
    (ojol). Padahal, dia tidak pernah memesannya.
    “Paket
    cash on delivery
    (COD) juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” ungkap dia.
    Bung Towel menduga, aksi tindak pidana ini dia alami setelah melontarkan kritik terhadap Shin Tae-yong yang saat itu masih menjadi pelatih tim nasional (timnas) Indonesia.
    “Saya menduganya seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae-yong, ya biasanya itu otomatis terjadi,” pungkas dia.
    Adapun laporan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dia menjerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditjen Pengawasan Ruang Digital Pimpin Lembaga PDP Sementara

    Ditjen Pengawasan Ruang Digital Pimpin Lembaga PDP Sementara

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar menyampaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) masih terus berproses hingga saat ini.

    Adapun, Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. Namun, saat ini wasit atau pengawas sekaligus pelindung data masyarakat masih berada di Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

    “Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital,” kata Alexander di Komdigi, Senin (13/1/2025).

    Lebih lanjut, terkait dengan aturan turunan dari UU PDP, Alexander mengatakan bahwa turunan dari UU tersebut masih berproses.

    Saat ini, kata Alexander turunan UU tersebut sedang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

    “Ini sekarang lagi berproses. Kayaknya penyusunan RPP ya sekarang,” ujarnya.

    Adapun, melansir dari laman pdp.id, progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harmonisasi tersebut sudah dilakukan sejak 27 September 2024.

    Nantinya, setelah proses harmonisasi rampung. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP akan melewati dua tahapan selanjutnya, yaitu tahap finalisasi dan penetapan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) bakal dibawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    Adapun, Ditjen Pengawasan Ruang Digital sendiri saat ini dipegang oleh Brigjen Pol Alexander Sabar yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada Senin lalu.

    Nezar menyebut, Ditjen Pengawasan Ruang Digital bakal menjadi wadah menaung sementara Lembaga PDP sebelum ada badan independen yang dibentuk.

    “Itu akan dipersiapkan ke arah pembentukan badan. Jadi sementara di handle dulu di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Nezar kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).

    Nezar menyampaikan, selain menjadi wadah sementara Lembaga PDP, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital bakal mempersiapkan badan pengawasan pelindungan data pribadi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).

    Terkait kapan badan independen Lembaga PDP itu bakal terbentuk, Nezar menargetkan lembaga tersebut bakal ada pada tahun depan atau 2025.

  • Sumber Dolar Baru Lari ke Vietnam dan Malaysia, RI Masih Bisa Lawan

    Sumber Dolar Baru Lari ke Vietnam dan Malaysia, RI Masih Bisa Lawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia kini harus berebut dengan Malaysia dan Vietnam dalam menarik perusahaan raksasa global untuk berinvestasi di bidang data center. Investasi di bidang data center padahal lagi ramai-ramainya.

    “Indonesia punya aspirasi menggaet lebih banyak FDI masuk ke data center, ternyata kita ketinggalan jauh. Kita enggak usah bandingkan dengan Singapura. Johor dibandingkan dengan kita, ketinggalan jauh,” kata Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.

    Chairman Indonesia Data Center Provider (IDPRO), Hendra Suryakusuma menjelaskan sebenarnya Indonesia memiliki sejumlah keunggulan untuk mengoptimalkan sektor data center. Misalnya pasar yang besar di Asia Tenggara, mengingat lebih dari 200 juta pengguna dan perkiraan Gross Merchandise Value (GMV) mencapai US$135 miliar pada 2025.

    “Hal ini memberikan peluang besar bagi investasi data center domestik yang berorientasi pada penyimpanan, pengolahan dan pengelolaan data yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2025).

    Kedua adalah potensi green energy yang sangat besar. Menurutnya ini harus jadi fokus pemerintah, terlebih adanya komitmen Net Zero Emmission.

    Hal tersebut terkait salah satu tantangan utama data center mengenai kebutuhan data energi yang besar. Strateginya, dia menjelaskan harus dengan mendorong penggunaan energi terbarukan.

    “Salah satu tantangan utama data center adalah kebutuhan energi yang besar. Untuk itu, mendorong penggunaan energi terbarukan akan menjadi strategi penting. Pemerintah dan pelaku industri harus berkolaborasi untuk memastikan tarif energi yang kompetitif dan ketersediaan sumber energi hijau untuk mendukung pertumbuhan data center,” kata Hendra.

    “Potensi green energy di Indonesia sangat besar dan ini harus benar-benar menjadi fokus pemerintah, apalagi kita sudah ada komitmen terkait Net Zero Emmission,” lanjutnya.

    Terkait aturan juga disinggung oleh Hendra. Dia mengatakan kebijakan harus mendukung perlindungan data.

    Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi. Namun ini harus terus diperkuat agar bisa memberikan rasa aman bagi pelaku usaha lokal dan internasional untuk berinvestasi di Indonesia.

    “Keamanan data menjadi perhatian utama di era digital. Kebijakan yang mendukung perlindungan data, seperti UU PDP, perlu terus diperkuat agar dapat memberikan rasa aman kepada pelaku usaha lokal dan internasional untuk berinvestasi di Indonesia. IDPRO sendiri sudah mengadvokasi pemerintah kita untuk merevisi PP 71 di tahun 2019 yang berpotensi besar membuat data di simpan di luar negeri,” jelas Hendra.

    (dem/dem)

  • Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler disarankan untuk terus memberikan nilai tambah di produk kartu perdana prabayar agar masyarakat tertarik untuk membeli perdana baru. Nilai tambah tersebut dapat berupa paket bundling, kuota khusus dan lain sebagainya. 

    Produk yang menarik juga menjadi senjata bagi operator seluler untuk ‘mencuri’ pelanggan kompetitor. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai fenomena banyaknya kartu perdana yang masih terjual di kios pada 2024 adalah hal yang wajar sebab kebutuhan terhadap kartu perdana masih tinggi. 

    Masyarakat masih gemar bergonta-ganti operator seluler dan belum loyal pada satu operator saja. Dengan kondisi ini maka operator seluler perlu mempertahankan pelanggan mereka dengan memberikan layanan tambahan dan produk menarik.

    Produk yang kreatif dan unik juga menjadi senjata untuk merangkul pengguna baru, baik dari mereka yang baru pertama kali memiliki smartphone maupun pelanggan operator seluler lain. 

    “Beri layanan yang memang diperlukan oleh masyarakat (baik perorangan ataupun korporasj) dan sesuai daya beli,” kata Ian kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025). 

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo tidak mau membahas terkait dengan segmentasi bisnis. 

    Dirinya lebih menitikberatkan penjualan kartu perdana ini kepada sisi regulasi yang ada saat ini.

    Sebab, dia melihat hal yang perlu diperbaiki justru sisi regulasi, yaitu saat mendaftar kartu perdana dengan data yang benar.

    “Karena UU PDP telah berlaku penuh, maka pengenaan sanksi pelanggaran telah berlaku. Penggunaan identitas orang lain untuk aktivasi kartu perdana merupakan pelanggaran hukum,” ucap Agung.

    Sekadar informasi, pada kuartal III/2024 Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren melayani puluhan juta pelanggan. Jumlah pelanggan cenderung stagnan meski penjualan kartu perdana di kios-kios terus terjadi.

    Telkomsel terus mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan total pelanggan seluler sebanyak 158,4 juta dan 10,7 juta pelanggan IndiHome atau tumbuh 9,5% YoY.

    Untuk Indosat, sampai dengan September 2024 tercatat pelanggan seluler provider dengan kode saham ISAT memiliki jumlah pelanggan mencapai 98,7 juta pelanggan atau turun 0,8 secara tahunan (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya mencapai 99,4 juta pelanggan.

    Di lain sisi, sampai bulan September 2024 pelanggan XL sudah mencapai 58,6 juta yang terakumulasi dari pelanggan prabayar sebanyak 56,9 juta pelanggan dan pascabayar sebanyak 1,7 juta orang. Adapun Smartfren sebesar 35,9 juta.

    Angka ini tumbuh 1,1 juta pelanggan atau naik 2% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya hanya 57,5 juta pelanggan. 

    Adapun penjualan kartu perdana di kios dan konter-konter pulsa masih bergeliat sepanjang 2024. 

    Dalam sehari, penjual di konter pulsa dapat menjajaki hingga 10-15 kartu perdana Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfrenhingga Axis. 

    Kartu perdana atau yang dikenal sim card merupakan sebuah barang yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti panggilan telepon, pesan teks, atau data internet pada telepon genggam mereka.

  • Menkomdigi Meutya Diminta Fokus Lelang Frekuensi hingga PDN di 2025

    Menkomdigi Meutya Diminta Fokus Lelang Frekuensi hingga PDN di 2025

    Jakarta

    Pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) fokus pada pekerjaan rumah yang saat ini masih menumpuk, di antaranya menyelesaikan lelang frekuensi, Pusat Data Nasional, hingga mengatasi RT/RW Net.

    Sepanjang sisa 2024, Komdigi yang merupakan kementerian digital ini lebih fokus kepada kisruh yang ada di internal, seperti terungkapknya pegawai yang melindungi situs judi online. Selain itu, Menkomdigi Meutya Hafid sebagai nakhoda kementerian ini merombak jajaran bawahannya agar sejalan dengan visi transformasi digital yang diinginkan Presiden Prabowo.

    Ian mencatat sejumlah PR Komdigi yang harus dilakukan di 2025, dan yang paling dekat adalah lelang frekuensi yang urung terjadi di tahun sebelumnya. Sementara itu, di sisi lain, kebutuhan digital semakin tinggi sehingga kebutuhan frekuensi semakin dibutuhkan operator seluler.

    “Lelang frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz dan 26 GHz. Dengan nilai lelang dan kewajiban yang rasional seperti up front fee dan pembangunan di daerah tertentu,” ucapnya kepada detikINET.

    Disampaikannya, lelang frekuensi semestinya sudah mulai disosialisasikan pada kuartal pertama tahun ini. Ia yakin dengan lelang frekuensi tiga band itu bisa dilakukan secara bersamaan asalkan nilai lelangnya rasional.

    Dan masalah nilai up front fee-nya yang tidak berubah, kata Ian, hanya apakah akan ditarik diawal atau disebar atau seperti apa.

    “Semakin ditunda frekuensi (sumber daya alam yg terbatas) dilelangnya maka ada manfaat yang tidak dapat diterima oleh masyarakat. Sesuai asas pertama UU Telekomunikasi akan sumber daya alam, yaitu memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

    Ia menyarankan agar pemerintah membuat Peraturan Undang-Undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi maupun infrastruktur.

    “Sehingga beban regulasi terhadap operator membuat operator lebih sehat,” ucapnya.

    Ian juga mengatakan dalam memerangi judi online, dan fraud pada layanan internet seperti RT/RW Net dengan sistem yang dapat diaudit dan terbuka sehingga kinerjanya terukur. Jadi ada evaluasi berkala yang transparan.

    Adapun untuk mewujudkan transformasi digital di Tanah Air, Ian mengungkapkan itu dapat terealisasi melalui langkah, yaitu mewujudkan 100% internet (BAKTI Komdigi dan penyedia layanan internet baik BUMN, BUMS atau lainnya).

    “Super Platform Indonesia (seperti Satu Sehat, MyPertamina dan lain-lain), satu data Indonesia (sebagai salah satu sumber daya yg dikuasai negara dan memiliki nilai bisnis sangat tinggi) wajib berada di Indonesia – Pusat Data Nasional/pengolahan data harus melalui pemberian wewenang pemerintah dalam hal ini oleh Komdigi,” tuturnya.

    Selain itu, Ian mengatakan PR Komdigi selanjutnya itu, membangun sumber daya manusia PPNS yang memiliki integritas baik pengawasan, pengendalian, dan berkoordinasi dengan aparat berwenang termasuk perlindungan data pribadi. PR terakhir adalah, membuat Peraturan Perundang-undangan turunan dari UU PDP dan regulasi Open Backbone Indonesia.

    (agt/rns)

  • Ancaman Siber 2025: Indonesia Harus Waspada AI Agentik – Page 3

    Ancaman Siber 2025: Indonesia Harus Waspada AI Agentik – Page 3

    Konflik geopolitik juga akan semakin terasa di ranah siber. Hal ini disebabkan kampanye spionase aktor “Big Four” (Rusia, Tiongkok, Iran, Korea Utara) terkait kejahatan dunia maya, dan disinformasi akan terus selaras dengan kepentingan geopolitik. 

    “Serangan siber yang didorong oleh agenda ideologis atau politik akan meningkat, menargetkan pemerintah, bisnis, dan infrastruktur penting,” ungkapnya.

    Menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, menurut Pratama, Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah strategis.

    “Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi langkah krusial,” ujarnya. 

    Lembaga ini diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi data pribadi masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PDP.  Dengan demikian, regulasi itu dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi.

     

     

  • Pakar Keamanan Prediksi Ancaman di 2025, Minta Pemerintah Percepat RUU Keamanan Siber

    Pakar Keamanan Prediksi Ancaman di 2025, Minta Pemerintah Percepat RUU Keamanan Siber

    Jakarta

    Menyongsong Tahun Baru, tentu masih akan banyak serangan siber yang dihadapi Indonesia. Pakar keamanan cyber memprediksi sejumlah ancaman siber di 2025.

    Agen AI

    Chairman lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyebutkan, beberapa prediksi ancaman siber yang perlu menjadi perhatian dan diwaspadai di 2025 antara lain ‘AI Agentik’ yang akan muncul sebagai peluang baru yang menarik bagi semua orang.

    “Vektor ancaman siber baru yang berpotensi, di mana AI agent mampu merencanakan dan bertindak secara independen untuk mencapai tujuan tertentu, akan dieksploitasi oleh pelaku ancaman,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

    Agen AI ini, dijelaskan Pratama, dapat mengotomatiskan serangan siber, pengintaian, dan eksploitasi, sehingga meningkatkan kecepatan dan ketepatan serangan. Selain itu, agen AI yang jahat dapat beradaptasi secara real time, menerobos pertahanan tradisional dan meningkatkan kompleksitas serangan.

    Penipuan Berbasis AI

    Penipuan berbasis AI dan rekayasa sosial akan meningkat. AI akan meningkatkan penipuan seperti ‘pig butcering’ atau penipuan keuangan jangka panjang dan phishing suara (vishing), sehingga serangan rekayasa sosial semakin sulit dideteksi.

    Deepfake canggih yang dihasilkan AI dan suara sintetis juga akan memungkinkan pencurian identitas, penipuan, dan gangguan protokol keamanan.

    Selain itu, ransomware akan makin berkembang dengan otomatisasi dan AI, memungkinkan semakin banyak penyerang menggunakan aplikasi dan alat tepercaya untuk menyampaikan kampanye ransomware.

    “Penjahat dunia maya akan mempersiapkan kriptografi pasca-kuantum dengan mengadaptasi kemampuan ransomware untuk ketahanan masa depan,” kata Pratama.

    Cloud Jadi Target Utama

    Serangan rantai pasokan juga akan semakin meningkat. Penjahat dunia maya akan menargetkan ekosistem sumber terbuka, mengeksploitasi ketergantungan kode untuk mengganggu organisasi.

    “Lingkungan cloud akan menjadi target utama karena penyerang mengeksploitasi titik lemah dalam rantai pasokan cloud yang kompleks,” sebut pakar yang sudah menggeluti dunia siber sejak 1999 ini.

    Selain itu, lanjut Pratama, peretas akan menargetkan perusahaan pihak ketiga sebagai pintu masuk serangan kepada perusahaan besar yang diincarnya.

    Perang Siber Geopolitik

    Yang tidak kalah pelik, perang siber geopolitik juga akan semakin meningkat karena kampanye spionase oleh aktor yang disebut ‘The Big Four’, yakni Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, terkait kejahatan dunia maya. Disinformasi akan terus selaras dengan kepentingan geopolitik.

    Serangan siber yang didorong oleh agenda ideologis atau politik akan meningkat, menargetkan pemerintah, bisnis, dan infrastruktur penting.

    Urgensi Pembentukan Lembaga PDP

    Pemerintahan Indonesia juga menghadapi sejumlah pekerjaan rumah krusial di bidang keamanan siber yang harus diselesaikan di 2025 demi memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur digital dan data masyarakat.

    Salah satu prioritas utama adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai wujud konkret pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
    Lembaga ini diharapkan memiliki struktur yang independen dan kapabilitas yang kuat untuk mengawasi kepatuhan terhadap regulasi, menangani pelanggaran data, serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.

    Selain itu, penyelesaian Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PDP menjadi langkah penting untuk memberikan panduan operasional yang jelas bagi berbagai pihak, baik di sektor publik maupun swasta, dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi.

    “Regulasi ini harus mencakup aspek teknis dan hukum yang relevan, seperti standar keamanan data, prosedur pelaporan insiden, serta mekanisme penyelesaian sengketa,” Pratama mengingatkan.

    Percepat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    Pemerintah juga harus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar segera disahkan menjadi undang-undang.

    “Regulasi ini diperlukan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan terorganisir, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan insiden siber,” rinci Pratama.

    Lulusan Universitas Gadjah Mada dan Akademi Sandi Negara ini menyebutkan, dalam konteks kelembagaan, penguatan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi hal yang mendesak.

    “Pemerintah perlu memastikan bahwa BSSN memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran yang memadai untuk menjalankan tugasnya, termasuk dalam bidang deteksi, respons, dan pemulihan insiden siber. BSSN juga harus diberdayakan untuk memainkan peran sentral dalam pengamanan infrastruktur kritis nasional, seperti energi, transportasi, dan telekomunikasi,” tegasnya.

    Terakhir, lanjut Pratama, penguatan keamanan dan pertahanan siber di lingkungan pemerintahan harus menjadi fokus utama. Ini mencakup penerapan kebijakan keamanan siber yang ketat di semua instansi pemerintah, integrasi sistem keamanan yang interoperabel, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan intensif dan sertifikasi di bidang keamanan siber.

    “Upaya ini akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital dan menjaga kedaulatan di dunia maya,” tutupnya.

    (rns/rns)

  • Darurat Judi Online hingga PDNS Lumpuh

    Darurat Judi Online hingga PDNS Lumpuh

    Jakarta

    Tahun segera berganti dalam hitungan jam. Di 2024, Indonesia mengalami beberapa kejadian terkait keamanan siber.

    Berikut adalah rangkaian serangan siber sepanjang 2024 yang dirangkum lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC).

    Januari 2024: KAI Diserang Stormous

    PT. KAI mengalami serangan siber yang dilakukan oleh aktor peretas Stormous dan membocorkan 82 kredensial karyawan PT. KAI dan hampir 22 ribu kredensial pelanggan, serta 50 kredensial data karyawan perusahaan lain yang bermitra dengan KAI.

    Data kredensial yang berhasil didapatkan peretas berasal dari sekitar 3.300 URL yang menjadi permukaan serangan external situs PT KAI. Peretas itu mendapatkan akses masuk ke sistem PT KAI melalui akses VPN menggunakan beberapa kredensial dari beberapa karyawan.

    Setelah berhasil masuk mereka berhasil mengakses dashboard dari beberapa sistem PT KAI dan mengunduh data yang ada di dalam dashboard tersebut. Peretas menuntut tebusan sebesar 11,69 BTC atau hampir setara dengan Rp 7,9 miliar dan mengancam akan mempublikasikan semua data yang mereka dapatkan jika tebusan tidak dibayarkan.

    Februari 2024: Gaduh Pilpres Gegara Sirekap

    Terjadi kegaduhan pada proses Pilpres dan Pilleg 2024 karena sistem Sirekap yang dipergunakan oleh KPU membuat perbedaan antara suara yang dihitung di tingkat TPS dengan hasil yang ditampilkan oleh Sirekap.

    Salah satu kendala Sirekap adalah tidak adanya error checking yang seharusnya sistem langsung bisa mengetahui adanya kesalahan jika jumlah suara dalam satu TPS lebih dari jumlah surat suara yang dimiliki oleh TPS tersebut.
    Proses rekapitulasi suara berjenjang juga sempat dihentikan pada tanggal 19 dan 20 Februari yang bahkan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang keabsahan hasil pemilu.

    Sistem Sirekap juga menuai polemik karena diduga server yang dipergunakan untuk Sirekap berada di luar negeri. Kerjasama KPU dengan Alibaba Cloud untuk layanan Sirekap merupakan langkah yang buruk, karena dengan menggunakan server yang dimiliki oleh pihak lain apalagi asing memiliki risiko lebih besar terutama terhadap data hasil pemilu.

    KPU juga dituntuk melakukan audit publik dari source code yang dipergunakan untuk Sirekap sehingga dapat dipastikan bahwa aplikasi berjalan dengan kaidah umum dan tidak ada baris-baris program yang disusupkan untuk melakukan suatu hal yang dapat menguntungkan pasangan calon presiden tertentu.

    Maret 2023: Biznet Diserang

    Salah satu Internet Service Provider (ISP) di Indonesia menjadi korban serangan siber yang diindikasikan sebagai insider threat atau serangan dari dalam pada tanggal 10 Maret 2024.

    Peretas juga dengan percaya diri memberikan beberapa petunjuk tentang jati dirinya dan mengancam akan membagikan data Biznet Gio jika Biznet tidak menghapus kebijakan FUP sampai dengan 25 Maret 2024.

    Berdasarkan investigasi pada laman darkweb milik peretas yang menggunakan nama anonim Blucifer tersebut terdapat 5 table yang sudah dibagikan antara lain table Customers, Addresses , ContractAccounts , Contract serta tabel Products.

    Saat CISSReC mengakses laman darkweb, peretas sudah menghapus petunjuk terkait jati dirinya. Beberapa data pribadi yang ada di beberapa tabel tersebut antara lain nama depan, nama belakang, jenis kelamin, tanggal lahir, jenis kartu identitas (NPWP, KTP, KITAS), nomor kartu identitas (NPWP, KTP, KITAS), email, nomor HP, nomor telepon, nomor fax, akun media sosial, alamat lengkap bahkan Mac address dari perangkat yang digunakan pelanggan.

    April 2024: Indonesia Darurat Judi Online

    Pengamat keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha, mengatakan pemerintah dan aparat terkesan tak serius menangani persoalan judi online, karena jika hanya memblokir situsnya, tak akan berpengaruh apa-apa.

    “Para agen judi slot bisa bikin lebih banyak lagi. Bahkan mereka nekat meretas situs milik kampus atau pemerintah yang tak dikelola dan mengubahnya jadi judi slot,” ujarnya.

    Ada ribuan website milik pemda yang disusupi judi online dan tidak diblokir, karena kalau diblokir seluruh pelayanan di dalam website akan mati.

    Selain itu, membuat situs judi juga sangat mudah karena mereka sudah punya template, tinggal beli domain, dan pasang template itu. Domain yang murah banyak tersedia, bahkan yang gratisan juga ada.

    Mei 2024: Polemik Starlink di Indonesia

    Resmi beroperasinya Starlink di Indonesia menimbulkan polemik. Meskipun Starlink memiliki manfaat melayani daerah 3T yang sulit dijangkau teknologi fiber optik atau radio, masuknya Starlink membawa sisi lain yang kurang menyenangkan, misalnya kesan diberi ‘karpet merah’ saat masuk ke Indonesia, termasuk terkait perizinan yang begitu cepat.

    Selain itu juga ada masalah Network Operating Center (NOC) yang seharusnya berada di Indonesia. Diharapkan Starlink selalu menaati regulasi sampai kapanpun, bukan hanya saat ini saja ketika baru beroperasi di Indonesia. Salah satu contohnya dengan memastikan bahwa arus internet di Indonesia melalui Starlink hanya melalui NAP lokal dan tidak menggunakan Laser Link sebagai backbone layanannya.

    Juni 2024: Pusat Data Nasional Lumpuh

    Server Pusat Data Nasional (PDN) mengalami kelumpuhan dan berimbas pada terganggunya aktivitas layanan pengecekan imigrasi di bandara dikarenakan serangan ransomware oleh group Brain Cipher.

    Total terdapat 282 instansi pemerintah yang datanya tersimpan di PDNS Surabaya terdampak serangan ransomware, mencakup data kementerian dan lembaga, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

    Brain Cipher adalah kelompok peretas yang beraksi menggunakan varian ransomware LockBit 3.0 dan pelaku serangan ransomware ke PDNS Surabaya memang meminta uang tebusan USD8 juta atau sekitar Rp131,8 miliar untuk membuka gembok pada data-data di fasilitas itu.

    Di bulan yang sama, pemerintah membentuk satgas judi online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.

    Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas:

    Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisienMeningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian onlineMenyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

    Pembentukan Satgas Judi Online dilakukan karena kegiatan perjudian online melanggar hukum dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perjudian online perlu ditindak tegas.

    Juli 2024: Dirjen Aptika Mundur Imbas PDNS Diserang

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan mengumumkan pengunduran dirinya setelah insiden ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Ia menyebut pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral karena secara teknis, masalah PDN seharusnya bisa ditangani dengan baik.

    Sementara itu, Brain Cipher yang berada di balik serangan ini menegaskan tidak ada motif politis di balik serangannya dan meminta maaf kepada publik Indonesia dan mereka akan memberikan kunci ramsomwarenya secara cuma-cuma serta berharap serangan mereka membuat masyarakat paham betapa pentingnya membiayai industri keamanan siber dan merekrut spesialis yang berkualifikasi.

    Brain Cipher juga meminta ada pernyataan terbuka kepada publik yang menunjukkan rasa terima kasih kepada mereka dan mengonfirmasi bahwa mereka ‘secara sadar dan independen telah mengambil keputusan ini’.

    Agustus 2024: Kebocoran Data BKN

    Kali ini insiden kebocoran data terjadi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Temuan ini bermula dari sebuah unggahan dari akun peretas bernama TopiAx di Breachforums pada Sabtu (10/8).

    Peretas berhasil mendapatkan data dari BKN sebanyak 4.759.218 baris yang mencakup informasi seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal CPNS, tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor SK CPNS, Nomor SK PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor HP, email, pendidikan, jurusan, hingga tahun lulus.

    Di unggahan itu, peretas menawarkan seluruh data yang berhasil didapatkannya dengan nominal USD 10 ribu atau sekitar Rp 160 juta. Hacker juga membagikan sampel data berisi 128 ASN yang berasal dari berbagai instansi di Aceh.

    CISSReC sudah melakukan verifikasi secara random pada 13 ASN yang namanya tercantum dalam sampel data tersebut melalui WhatsApp, dan menurut mereka data tersebut valid, meskipun beberapa ada yang menginformasikan adanya kesalahan penulisan digit terakhir pada field NIP dan NIK.

    September 2024: Data Dirjen Pajak Bocor dan Indodax Gangguan

    Diduga data 6,6 juta wajib pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bocor dan diperjualbelikan di forum hacker. Akun anonim mengaku sebagai ‘Bjorka’ mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk milik Presiden Jokowi, menteri-menteri, dan pejabat tinggi lainnya.

    Data DJP yang diperoleh tersebut sebesar 2GB dalam bentuk normal, dan 500MB dalam bentuk terkompresi. CISSReC mengungkap telah melakukan penelusuran dan mengunduh sampel data yang diberikan dan dugaan kuat mengarah pada DJP sebagai sumber kebocoran, mengingat nomenklatur data sangat spesifik, seperti terdapat field nama KPP, nama Kanwil, status PKP, serta jenis wajib pajak (WP). Hacker menawarkan data curian tersebut dengan harga USD 10 ribu atau sekitar Rp 153 juta.

    Di bulan ini juga, perusahaan exchanger kripto Indodax mengalami gangguan sistem akibat peretasan. Dalam salah satu laporan, peretasan yang dialami Indodax menyebabkan kerugian senilai USD22 juta atau Rp337,4 miliar (asumsi kurs Rp15.336 per USD).

    Peretasan yang dialami Indodax terjadi pada 11 September 2024. Berdasarkan akun media sosial X, peringatan keamanan real-time dari platform Cyvers @CyversAlerts menyampaikan adanya transaksi yang mencurigakan di platform Indodax.

    Lebih lanjut, akun itu juga menyebut sudah ada alamat yang mencurigakan untuk menukarkan koin di Indodax ke bitcoin Ether.

    Oktober 2024: Kominfo Menjadi Komdigi dan UU PDP Berlaku

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keamanan data pribadi, pemberantasan judi online, internet ramah anak, dan digitalisasi layanan pemerintah menjadi fokus utama Menteri Komdigi Meutya Hafid pada program 100 hari pertamanya.

    Perubahan nomenklatur Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komdigi dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang makin berkembang ke ranah digital. Meutya mengatakan, komunikasi ke depan akan berbasis digital dan PR yang diembannya adalah bagaimana mengamankan data-data itu terkait dengan digital dan pemerintahan yang efisien efektif.

    Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan memiliki perhatian terhadap Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo, termasuk menjatuhkan sanksi pada institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadi korban kebocoran data, karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024.

    UU PDP memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data pribadi, termasuk sanksi bagi pelanggaran, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Namun hingga kini, lembaga yang bertugas menegakkan aturan tersebut belum juga terbentuk.

    November 2024: Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

    Kasus pegawai Komdigi melindungi judi online menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah pakar digital sampai angkat bicara. Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 16 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan lagi seiring kasus ini masih terus didalami.

    Pada kasus ini, terungkap bahwa para tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang mereka ‘bina’. Tercatat mereka sudah melakukan ‘binaan’ terhadap sekitar seribu situs judi.

    Desakan kian menguat agar Komdigi segera melakukan pembenahan. Bahkan para pakar digital dan keamanan siber satu persatu bersuara. Para pakar menawarkan solusi konstruktif untuk Komdigi.

    Desember 2024: Serangan Ransomware BRI Diduga Hoax

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mensinyalir, penyebaran informasi bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkena serangan Bashe Ransomware, patut diduga sebagai sebuah hoax dan merupakan upaya pemerasan.

    CISSReC juga melihat bahwa informasi serangan ransomware ini hanya upaya coba-coba untuk memeras BRI bahwa seolah-olah mereka terkena serangan ransomware.

    “Jika memang group Bashe Ransomware memiliki data asli BRI hasil serangan malware, tentu seharusnya mereka menggunggah data tersebut dan bukannya mengunggah data yang sudah pernah diposting di Scribd sebelumnya,” duga Pratama.

    Apalagi, group Bashe Ransomware sendiri mengaku sudah bekerja sejak 3 September 2019. Dugaan BRI diserang siber dengan modus ransomware berawal dari ungggahan akun FalconFeeds.io di platform X pada 18 Desember 2024, pukul 18.54 WIB.

    FalconFeeds.io kemudian membuat postingan klarifikasi pada pukul 22.42 WIB, yang mengatakan bahwa klaim yang melaporkan serangan siber kepada BRI adalah berita yang kurang benar.

    “Investigasi tim CISSReC menemukan bahwa sampel data yang diberikan oleh Bashe Ransomware identik dengan salah satu unggahan di Scribd yang diunggah oleh salah satu akun bernama ‘Sonni GrabBike’ pada 17 September 2020,” jelas Pratama.

    “Tim CISSReC juga menemukan bahwa nomor kartu yang tertera pada sample data didapatkan di Scribd, adalah valid serta nomor kartu tersebut masih aktif, karena masih bisa dilakukan transfer ke nomor tersebut,” imbuhnya.

    (rns/rns)

  • Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, data pribadi menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Terlebih negeri ini terbilang merupakan pengguna media sosial terbesar, yang cukup rentan dengan pencurian data pribadi.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi I DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan RUU ini akan mulai dikerjakan pada awal tahun 2020 mendatang.

    Komitmen itu tertuang dalam, poin kesimpulan rapat dengar pendapat Kominfo dengan Komisi I DPR yang berlangsung pada Selasa (5/11). Menkominfo Johnny G Plate berjanji untuk mendorong RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

    “Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dari bulan Januari hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober,” kata Johnny di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

    Sampai akhirnya, RUU ini sempat dikembalikan ke Kominfo setelah beberapa poin aturannya dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung, pada pertengahan Oktober lalu. Berikut poin RUU PDP yang direvisi:

    – Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi. – Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. – Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi. 

    – Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan. 

    – Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi. – Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. 

    – Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi. 

    Sejatinya UU PDP dianggap semakin penting, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat pun sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet. 

    Bukan cuma perusahaan swasta yang mengoleksi data pribadi pengguna, melainkan juga pemerintah. Salah satunya dilihat dari kewajiban registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

    Kedaulatan data pribadi

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti secara khusus pentingnya kedaulatan data pribadi. Hal itu disampaikannya dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 RI di sidang bersama DPD dan DPR, Jumat (16/8).

    Dikatakan Jokowi, masalah perlindungan data pribadi saat ini tengah menjadi sebuah pembahasan hangat, secara khusus terkait dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman detik.com.

    Pernyataan Presiden Jokowi itu ditanggapi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya pengguna internet di Indonesia yakni 171,17 juta jiwa, maka mutlak hukumnya regulasi perlindungan data pribadi harus segera diterbitkan.

    Menurut Jamal, di era digital seperti sekarang ini, perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Berdasarkan data hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, mencatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

    “Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut,” ungkap dia.