Kasus: PDP

  • Pusat Data dan Sarana Informatika Komdigi Diduga Alami Peretasan

    Pusat Data dan Sarana Informatika Komdigi Diduga Alami Peretasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan kebocoran data yang terjadi di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) lingkungan kementerian digital tersebut.

    Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) merupakan satuan kerja di Komdigi yang bertanggung jawab menyediakan layanan teknologi informasi (TI) untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja Komdigi.

    PDSI memiliki peran penting dalam menjaga aset digital dan mendukung operasional kementerian.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa meskipun data yang terdampak bersifat umum, tetapi instansinya memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

    Dia melanjutkan bahwa saat ini kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

    “Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa (3/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

    Tak hanya itu, kata Sabar, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

    Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” tuturnya.

    Dia memastikan bahwa instansinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

    Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

    “Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Sabar.

  • Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia

    Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia

    Jakarta

    Munculnya DeepSeek membuat heboh dunia karena mampu menghadirkan model AI yang lebih canggih tapi murah meriah. Tapi di sisi lain, perusahaan keamanan siber memberikan sinyal peringatan agar masyarakat berhati-hati menggunakan teknologi yang sedang populer.

    Terkait hal tersebut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

    “Sejauh ini pemerintah belum membuat keputusan pembatasan akses publik ke AI. Untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, Komdigi telah mengeluarkan pedoman penggunaan AI,” ujar Meutya kepada detikINET.

    Saat ini menyangkut penggunaan teknologi AI di Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran. Namun ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat aturan tersebut yang lebih rinci dan sekarang sedang dalam proses mengkaji bentuk dan dasar kebijakannya.

    “Di antaranya yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan penggunaan dan pemanfaatan AI mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi, inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan pribadi, kekayaan intelektual, kredibilitas, dan akuntabilitas informasi,” tuturnya.

    Meutya menambahkan, di luar itu, tentunya penggunaan AI perlu memperhatikan dengan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

    “Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang di antaranya mengatur pembatasan konten negatif, seperti judol dan pornografi, serta ruang digital ramah anak,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.

    Perusahaan rintisan asal China, DeepSeek, membuat gebrakan dengan menghadirkan model AI open source bernama R1 yang mampu menyaingi perusahaan teknologi AI milik Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih murah.

    Kemampuan DeepSeek menciptakan model AI yang jauh lebih efisien membuat investor bertanya-tanya apakah Microsoft harus menghabiskan miliaran dolar untuk membangun infrastruktur AI. Sepak terjang DeepSeek sempat membuat saham Nvidia dan perusahaan teknologi AS lainnya anjlok hingga dua digit.

    Sementara itu, Kaspersky yang merupakan perusahaan keamanan internet turut berkomentar akan DeepSeek AI, lebih khusus terkait serangan siber yang terjadi pada perusahaan usai bikin heboh industri AI global.

    DeepSeek yang diduga mengalami serangan siber memang belum memberikan perincian spesifik tentang sifat insiden yang dihadapinya kemarin. Namun, kata Kaspersky, penting untuk menyadari bahwa penjahat dunia maya akan terus berupaya mengeksploitasi alat tersebut untuk tujuan berbahaya.

    Kaspersky mengungkapkan hal yang menonjol dalam kasus DeepSeek adalah sifat sumber terbukanya, yang merupakan pedang bermata dua. Meskipun kerangka kerja sumber terbuka mendorong transparansi, kolaborasi, dan inovasi, kerangka kerja tersebut juga menimbulkan risiko keamanan dan etika yang signifikan.

    Saat menggunakan alat sumber terbuka, pengguna tidak selalu dapat meyakini bagaimana data pengguna ditangani, terutama jika orang lain telah menyebarkannya. Eksploitasi perangkat lunak sumber terbuka merupakan tren utama dalam lanskap ancaman tahun lalu, dengan penjahat dunia maya menjalankan kampanye kompleks untuk menanamkan malware.

    (agt/rns)

  • Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana

    Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana

    Tim kuasa hukum pasangan calon bupati terpilih Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey resmi mempolisikan rival-nya pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di Polda Metro Jaya Jakarta. (ANTARA/HO-dok.tim hukum pasangan calon Roni-Ramdhan)

    Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 11:23 WIB

    Elshinta.com – Tim kuasa hukum calon bupati (Cabup) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 resmi mempolisikan rival-nya pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

    Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Pangeran dari Jakarta, Kamis mengatakan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Roni Imran oleh pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf ke Polda Metro Jaya Jakarta.

    “Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diduga telah dilakukan pihak Thariq-Nurjana,” kata Pangeran.

    Menurutnya sebagaimana diatur dalam UU tersebut, ada tiga hal yg dititikberatkan yaitu terhadap penggunaan data pribadi, pencurian dan pemanfaatan data pribadi orang secara ilegal (tanpa izin).

    “Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena lokus pengungkapan-nya di sini. Data klien kami diambil dan digunakan tanpa izin sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Tindakan tersebut melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Pihaknya juga menduga kata Pangeran, ada pelanggaran Pasal 32 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar karena adanya pengaksesan data pribadi secara melawan hukum.

    Menurutnya jika nanti dalam proses di MK bahwa apa yang didalilkan Roni Imran tidak memiliki ijazah, maka tentu kondisi tersebut berpengaruh di publik secara luas karena banyak penafsiran di media sosial terkait ijazah tersebut.

    “Bupati terpilih dikatakan menggunakan ijazah palsu, bahkan menggunakan ijazah orang yang sudah mati. Ini diunggah secara masif di media sosial, tentu telah menghancurkan nama baik Roni Imran,” katanya.

    Pangeran mengatakan jika MK menyatakan ijazah Roni tidak bermasalah, maka sudah tentu ada perbuatan pencemaran nama baik yang wajib diselesaikan secara hukum.

    Sumber : Antara

  • Perlindungan Data Pribadi, Hak Dasar yang Dijamin Konstitusi Indonesia

    Perlindungan Data Pribadi, Hak Dasar yang Dijamin Konstitusi Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Perlindungan data pribadi adalah hak mendasar setiap individu yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” ungkap Mugiyanto.

    Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ini diadakan di Artotel Gelora Senayan dengan dukungan dari sejumlah perusahaan, seperti Antam, BNI, GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.

    Mugiyanto menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.

    “Pemerintah terus mendorong kesadaran publik akan hak dan kewajibannya terkait data pribadi. Hal ini perlu didukung dengan langkah-langkah politik nasional yang kuat,” tegasnya.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, turut menyoroti urgensi perlindungan data di tengah maraknya kasus kebocoran data. “Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” ujar Nezar.

    Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja, membahas potensi konflik antara penerapan UU PDP dan kebebasan pers. Ia menjelaskan pentingnya prosedur yang jelas dalam implementasi regulasi tersebut.

    “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana landasan hukum diterapkan pertama kali. Landasan itu membutuhkan perangkat kontrol yang berbeda,” jelas Heru. Menurutnya, pengelolaan data harus didasarkan pada consent atau kerelaan individu, disertai dengan standar operatif prosedur (SOP) yang memadai.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menekankan pentingnya langkah teknis, terutama di sektor media. “Perusahaan media, terutama jurnalis dan narasumber, perlu membuat pemisahan antara data yang terkait dengan editorial dan yang tidak berkaitan dengan editorial,” ujarnya.

    Sementara itu, Ruben Sumigar dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) menjelaskan bahwa diskusi terkait Personal Data Protection Office (PDPO) telah dimulai jauh sebelum UU PDP disahkan. “Sejak 2023, kami sudah memiliki keputusan Menaker yang menguraikan 19 kompetensi dasar pejabat pelindungan data pribadi,” ungkapnya.

    Dengan hadirnya UU PDP dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan perlindungan data pribadi di Indonesia semakin kuat, menjawab tantangan zaman, dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara. [beq]

  • Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan  – Halaman all

    Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelindungan data pribadi kini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan lembaga.

    Apalagi, pelindungan data pribadi telah dimaklumatkan pemerintah melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1946 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” tutur Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Artotel Gelora Senayan, Jakarta. 

    Diskusi ini didukung oleh Antam, Bank Negara Indonesia (BNI), GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.

    Bertolak dari kehendak memenuhi hak tersebut, lanjut Mugiyanto, UU PDP  disahkan, sembari terus mendorong pemahaman masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak pribadi

    “Dalam perangkat tersebut, pemerintah harus senantiasa mengupaya mendorong peningkatan politik nasional dalam masyarakat. Hal itu dilakukan agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya terkait data pribadi,” tegas Mugiyanto.

    Penegasan akan pentingnya pelindungan data pribadi juga diutarakan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. Berkaca pada kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, hal ini, tandas dia, harus menjadi perhatian.

    “Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” ujar Nezar.

    Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja mengatakan, seiring dengan berlakunya UU PDP, dirinya menyoroti kemungkinan implementasi undang-undang yang justru dianggap berlawanan dengan kebebasan pers. Karenanya, kata Tjatur, implementasi tersebut dilandaskan pada tindakan prosedural.

    “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana teman-teman menggunakan landasan hukum yang pertama kali. Jadi, landasan itu butuh perangkat kontrol secara berbeda,” jelasnya.

    Landasan berbeda ini, lanjut Tjatur, diarahkan pada kerelaan data untuk diproses dan dikelola lebih lanjut. Sebab, diperlukan persiapan standar operatif terkait.

    “Landasan yang pertama, misalnya, consent choice, dan kerelaan untuk data pribadi itu diproses, kemudian, bagian berikutnya, adalah menyiapkan standar operatif prosedur bagaimana data-data pribadi itu dikelola,” tambah Tjatur.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyetujui bahwa langkah-langkah teknis dibutuhkan dalam implementasi UU PDP. 

    “Untuk memastikan perusahaan media itu dalam kapasitas mereka sebagai penjahit data, dan terutama jurnalis dan narasumbernya, perlu membuat pemisahan dalam proses antara data yang terkait dengan editorial dan data yang tidak berkaitan dengan editorial,” ujar Wahyudi.

    Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar menyebutkan, petugas yang berperan dalam pengurusan data pribadi ini sejatinya telah lama terbentuk. 

    “Kalau kita lihat secara normatif sebenarnya diskusi ataupun peran tentang PDPO (Personal Data Protection Office) sudah ada jauh dari sebelum PDP itu sendiri,” ungkap Ruben.

    Dirinya menambahkan, segenap perangkat telah mengupayakan perlindungan data pribadi. Bahkan APPDI, katanya, menerbitkan keputusan yang ditetapkan dalam kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2023.

    “Diterbitkan satu keputusan Menaker terkait dengan tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi yang menguraikan 19 kompetensi dasar,” ujarnya.

  • Menjaga Harta Tak Kasat Mata

    Menjaga Harta Tak Kasat Mata

    Bisnis.com, JAKARTA – Pernahkah Anda mendapatkan pesan WhatsApp, SMS atau email yang berisi tautan mencurigakan? Seringkali pesan ini dibungkus dengan kalimat dan isi yang menarik perhatian supaya kita mengkliknya, seperti undangan pernikahan, transfer bank, hadiah, kiriman paket, atau lowongan pekerjaan.

    Hati-hati dengan tautan seperti itu karena bisa jadi merupakan salah satu modus kejahatan untuk menguras rekening Anda. Seperti yang dialami oleh Silvia Yap (52), warga asal Malang Jawa Timur, yang kehilangan uang senilai Rp1,4 miliar dari rekeningnya usai mengklik tautan undangan pernikahan berisi file APK yang dikirim melalui WhatsApp.

    Kepolisian RI mencatat ada sebanyak 18 kasus penipuan dengan modus link APK selama 2023 dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Berbagai kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan modus kejahatan yang menargetkan data pribadi kita. Data pribadi, khususnya yang bersifat data keuangan seperti username, password, PIN, dan kode OTP (one-time password) merupakan harta tak kasat mata yang bisa menentukan hidup kita.

    Microsoft Digital Defense Report 2024 yang diluncurkan pada Oktober lalu menggambarkan bahwa tantangan dan ancaman dunia siber yang makin berbahaya dan kompleks. Setiap hari ada sedikitnya 600 juta serangan siber yang mengincar individu, perusahaan, dan pemerintah, mulai dari ransomware, phishing, hingga serangan identitas. Bahkan, perusahaan sekelas Microsoft pun menjadi korban dari serangan siber.

    Mayoritas serangan ini berupa serangan kata sandi atau password, yang meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari sekitar 3 miliar per bulan pada 2022 menjadi lebih dari 30 miliar pada 2023. Serangan ini mendominasi karena rendahnya keamanan menjaga kata sandi dari pengguna maupun perusahaan, termasuk belum mengaktifkan autentikasi multifaktor (MFA).

    Penipuan secara digital (tech scam) juga melonjak 400% sejak 2022. Microsoft menyebut bahwa penipu sering memanfaatkan ketidaktahuan pengguna melalui panggilan palsu, email penipuan, dan situs berbahaya.Mengapa kebocoran data ini bisa terjadi?

    PENYEBAB KEBOCORAN

    Secara umum, ada empat penyebab kebocoran data pribadi. Pertama, pencurian atau hilangnya perangkat yang digunakan untuk menyimpan data, seperti laptop, handphone, hardisk, dan sebagainya.

    Kedua, adanya akses ilegal melalui peretasan, virus, atau worms. Dengan cara ini, pelaku dapat memasuki sistem, mencuri data, mengubah atau menghapus data, atau merusak sistem sehingga data tidak bisa diakses. Akses ilegal juga bisa berasal dari penyalahgunaan data dari pihak ketiga.

    Laporan IBM Cost of a Data Breach Report 2024 mencatat bahwa 40% kebocoran data melibatkan data yang disimpan di berbagai tempat, termasuk cloud publik, cloud pribadi, dan on-premises.

    Ketiga, kebocoran disebabkan oleh pegawai atau mantan pegawai, baik yang dilakukan dengan sengaja (fraud) atau tidak sengaja karena dikelabui melalui social engineering.

    Terakhir, karena kelalaian. Kelalaian dapat berasal dari tidak memadainya sistem keamanan yang dimiliki perusahaan untuk mencegah kebocoran data, atau kelalaian nasabah dalam menjaga data pribadi seperti password, PIN, dan kode OTP sehingga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

    UPAYA MELINDUNGI

    Melindungi data pribadi harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, hingga masyarakat. Pemerintah telah memberikan perhatian serius pada perlindungan data pribadi. Salah satunya, dengan menerbitkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    UU PDP mengatur berbagai hal mengenai persetujuan yang harus diberikan konsumen sebagai subjek data pribadi kepada pihak pengendali sebagai pihak yang akan memanfaatkan data tersebut. Terdapat sanksi tegas dan akibat hukum bagi yang melanggar.

    Yang menarik, jauh sebelum diundangkannya UU PDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    POJK ini mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperoleh persetujuan konsumen untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi konsumen, termasuk larangan memberikan data atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis konsumen.

    Berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Hal ini direspons OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    OJK mewajibkan setiap PUJK memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, dengan melakukan proses paling sedikit, identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan; perlindungan aset; deteksi insiden siber; dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

    OJK memberikan sanksi yang tegas bagi PUJK yang melanggar, mulai dari sanksi peringatan, pembatasan produk, pencabutan izin usaha hingga denda mencapai Rp15 miliar. Namun, OJK dan PUJK perlu senantiasa update dengan perkembangan teknologi, termasuk celah-celah dan modus kejahatan baru, seperti memanfaatkan Artificial Intelligence. Berbagai modus ini juga harus diinformasikan ke masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah teperdaya.

    Kolaborasi dengan pemerintah untuk mengkampanyekan edukasi menjaga data pribadi juga perlu dilakukan secara nasional, dan memasukkannya dalam materi pendidikan sekolah mengingat generasi muda semakin lekat dengan transaksi digital. Kesadaran untuk tidak sembarang mengklik tautan, tidak sembarang mengunduh file, tidak memberikan username, PIN, password dan kode OTP kepada siapapun, dan rutin mengecek histori rekening merupakan budaya yang harus dibangun dan dibiasakan sejak dini. Tentu kita tidak ingin tabungan hasil jerih payah bertahun-tahun hilang begitu saja karena satu klik jemari kita.

  • Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sonny Danaparamita merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI-Perjuangan.

    Nama Sonny Danaparamita menjadi perbincangan publik.

    Ia memuji nelayan bernama Kholid yang berani mengungkap korporasi di balik pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Sonny memuji Kholid di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).

    Di sisi lain, Sonny juga mempertanyakan Sakti Wahyu terkait keberadaan pagar laut.

    Sonny bahkan mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Qulil alhaqq wa law kaana murran” yang artinya “Katakanlah yang sesungguhnya walaupun itu pahit”.

    Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta kepada Menteri Sakti untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Menurut Sonny, Sakti tidak perlu khawatir karena ada ribuan nelayan yang siap mendukungnya.

    Siapa Sonny Danaparamita? Berikut profilnya.

    Profil Sonny Danaparamita

    Sonny Danaparamita lahir di Banyuwangi, Jawa Timur pada 30 Agustus 1974.

    Sonny memiliki nama lengkap Sonny Tri Danaparamita.

    Ia merupakan anak dari pasangan alm. Purwoto dan alm. Sri Hutami, yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.

    Sonny Danaparamita menempuh pendidikan dasar di SDN Genteng II, SMPN Genteng I, dan SMAN Genteng I.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya pada bidang Hukum di Universitas Jember (Unej).

    Tak sampai di situ, Sonny Danaparamita berhasil menyelesaikan studi S2 Ilmu Hukum di Unej pada 2023.

    Sonny memulai kariernya di bidang hukum pada 2001.

    Saat itu ia menjadi Legal di PT Niaga Sewaka Nusa dan PT Prakarsa Mukti Sejati.

    Pada 2004, Sonny beralih profesi sebagai Marketing di PT Megawarna Lestari.

    Karier Sonny Danaparamita semakin moncer.

    Ia menduduki posisi sebagai Direktur PT Resopim pada 2007.

    Kemudian, Sonny terjun ke dunia politik.

    Pada 2009, Sonny terpilih menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Ia juga menduduki posisi sebagai Tenaga Ahli pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2014.

    Sonny Danaparamita kemudian menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

    Pada 2024, Sonny kembali terpilih menjadi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDP.

    Selain itu, Sonny Danaparamita diketahui aktif dalam organisasi.

    Karier

    Legal PT Niaga Sewaka Nusa (2001-2002)
    Legal PT Prakarsa Mukti Sejati (2001-2003)
    Marketing Eksekutif PT Megawana Lestari (2004 – 2006)
    Direktur PT RESOPIM (2007-2009)
    Project Officer Peace Through Development (2008-2010)
    Pengurus Institute Human Resources Development (2009-sekarang)
    Peneliti Daya Saing Indonesia (2009-Sekarang)
    Tenaga Ahli DPR RI (2009-2014)
    Tenaga Ahli MPR RI (2014-2019)
    Anggota DPR RI (2019-2024)

    Organisasi

    Ketua Lembaga Ilmiah FH UNEJ (1996-1998)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan UNEJ (1997 -1998)
    Reporter Persma ‘IMPARSIAL” (1997 -1999)
    Sekjen Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (1994-2006)
    Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) (1999-2001)
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Indonesia Damai (2007-2008)
    DPP Persatuan Alumni GMNI (2007-Sekarang)
    Ketua Dewan Kehormatan PERPENAS (2016-Sekarang)

    Harta Kekayaan

    Sonny Danaparamita tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Sonny Danaparamita berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Banyuwangi, senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.760.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Harrier tahun 2009, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017, mobil Honda HRV tahun 2017, mobil Toyota Alphard tahun 2012, motor Honda GL 200 tahun 2006, dan motor Yamaha Vixion tahun 2013 dengan total nilai Rp 1.069.000.000.

    Sonny memiliki harta bergerak lainnya Rp 435.000.000.

    Selain itu, Sonny Danaparamita mempunyai kas Rp 775.000.000 dan harta lainnya senilai Rp 574.000.000.

    Sonny tidak memiliki hutang.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Sonny Danaparamita:

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.760.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/234 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, WARISAN Rp. 1.300.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.069.000.000
     
    1. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
     
    2. MOTOR, HONDA GL 200 Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 22.000.000
     
    3. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
     
    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    5. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
     
    6. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 435.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 775.000.000
     
    F. HARTA LAINNYA Rp. 574.000.000
     
    Sub Total Rp. 4.613.000.000

    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.613.000.000

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunVideo.com/Rima Anggi)

  • Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

    Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi media sosial dan platform digital. Usulan ini bertujuan untuk menekan penyebaran konten judi online (judol) yang semakin masif di berbagai platform.

    Pernyataan ini disampaikan Amelia saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    “Jika Kemenkomdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya mengawasi media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Amelia.

    Menurut Amelia, pengawasan terhadap judi online membutuhkan langkah inovatif dan kolaboratif. Lembaga khusus ini diharapkan mampu menangani modus operandi pelaku judi online yang terus berkembang dengan teknologi canggih.

    “Lembaga ini akan fokus pada pengawasan media sosial dan platform digital secara komprehensif,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

    Amelia juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkomdigi untuk memberantas judi online. Pertama, penguatan regulasi, yaitu peraturan teknis turunan dari UU ITE yang lebih spesifik, termasuk panduan untuk platform digital dan mekanisme sanksi yang tegas.

    Kedua, kerja sama internasional. Kolaborasi dengan organisasi global dan pemerintah negara lain penting untuk menindak server judi online yang beroperasi dari luar negeri.

    Ketiga, pengawasan konten promosi. Fokus pada konten afiliasi, newsletter, dan email marketing yang sering kali menjadi celah untuk mempromosikan judi online secara terselubung.

    Amelia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang menggunakan akun palsu, foto palsu, dan teknik klikbait untuk menyembunyikan situs judi online, termasuk yang muncul melalui game online.

    “Fenomena ini terkait erat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Komdigi juga harus memastikan provider komunikasi tidak digunakan untuk mengakses situs judol,” tambah Amelia.

    Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah menangani lebih dari 5 juta konten judi online sejak 2017 hingga Januari 2025.

    “Dari 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemenkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai platform,” ujar Alexander.

    Alexander menjelaskan platform media sosial X (dahulu Twitter) menjadi aplikasi dengan paparan konten judi online terbanyak, mencapai 1.429.063 konten dalam periode tersebut.

    “Aplikasi X menjadi yang paling banyak terpapar konten judi online, dengan lebih dari satu juta konten sejak 2016 hingga Januari 2025,” tutupnya.

  • Direktorat Pengawasan Ruang Digital Jadi Lembaga Pengawas PDP

    Direktorat Pengawasan Ruang Digital Jadi Lembaga Pengawas PDP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap Direktorat Pengawas Ruang Digital bakal berperan sebagai pengelola  lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP).

    Adapun, Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. Namun, saat ini wasit atau pengawas sekaligus pelindung data masyarakat masih belum dibentuk.

    Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan sampai saat ini lembaga pengawas PDP belum ada secara utuh. Namun, lembaga tersebut tetap berperan dan bakal dikelola oleh salah satu Direktorat di Komdigi.

    “PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tetapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya disitu Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Penunjukan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital sebagai lembaga pengawas PDP sementara bertujuan sebagai inkubator sebelum lembaga tersebut berdiri sendiri.

    Selain itu, pematangan struktur yang ada di dalam lembaga tersebut menjadi alasan wasit UU PDP ini masih di bawah Komdigi.

    Akan tetapi, Teguh memastikan jika pondasi awal lembaga ini sudah dimatangkan oleh Komdigi, lembaga tersebut pasti akan dialihkan ke non-pemerintahan.

    “Jadi kalau disitu sudah setel, spin-off menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar menyampaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) masih terus berproses hingga saat ini.

    “Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital,” kata Alexander di Komdigi, Senin (13/1/2025).

    Lebih lanjut, terkait dengan aturan turunan dari UU PDP, Alexander mengatakan bahwa turunan dari UU tersebut masih berproses.

    Saat ini, kata Alexander turunan UU tersebut sedang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

    “Ini sekarang lagi berproses. Kayaknya penyusunan RPP ya sekarang,” ujarnya.

    Adapun, melansir dari laman pdp.id, progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harmonisasi tersebut sudah dilakukan sejak 27 September 2024.

    Nantinya, setelah proses harmonisasi rampung. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP akan melewati dua tahapan selanjutnya, yaitu tahap finalisasi dan penetapan.

  • Komdigi Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP, Targetkan Rampung di Februari 2025 – Page 3

    Komdigi Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP, Targetkan Rampung di Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, penyusunan Perpres ini dilakukan dengan cermat untuk mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

    Nezar menuturkan, beberapa pasal dalam Perpres ini dibahas setiap hari untuk memastikan harmonisasi yang tepat. Jumlahnya diperkirakan sekitar 216 pasal.

    “Dan, di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/1/2025).

    Lebih lanjut Nezar menuturkan, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.

    “Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” ujarnya melanjutkan.

    Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran publik melalui kolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.

    Upaya ini bertujuan menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, guna mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.

    “Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” ucapnya menjelaskan.