Kasus: PDP

  • Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    PIKIRAN RAKYAT – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan, penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat menghadapi konsekuensi digugat dan dijerat pidana.

    Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ponco menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik. Menurutnya, tindakan doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung.

    “Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolah menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” ujar Ponco.

    Selain itu, lanjut Ponco, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Ponco tidak menampik soal kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam memberitakan sehingga merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

    “Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” ucap Ponco.

    Pelaku Doxing Bisa Dijerat UU ITE

    Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengatakan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

    Tak hanya itu, diungkapkan Faisal, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

    Pasal 67

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

    “Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” ucap Faisal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video: Jurus FORDIGI Dorong Transformasi BUMN & Perkuat Keamanan Data

    Video: Jurus FORDIGI Dorong Transformasi BUMN & Perkuat Keamanan Data

    Jakarta, CNBC Indonesia- Adopsi dan implementasi teknologi kecerdasan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia kian masif sebagai salah satu strategi mendorong produktivitas dan efisiensi industri termasuk di BUMN.

    Chairman of Fordigi BUMN, Muhamd Fajrin Rasyid menyebutkan adopsi AI harus diikuti dengan upaya meningkatkan keamanan siber sekaligus mendorong kesiapan talenta digital sebagai kunci bagi keberhasilan implementasi teknologi canggih dalam sebuah organisasi.

    Di Fordigi BUMN sebagai Program Digital Talent BUMN yang berfokus untuk menghasilkan inovasi-inovasi digital untuk BUMN juga memastikan penerapan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di BUMN baik dari sisi implementasi teknologi maupun dari sisi kebijakan.

    Selain itu Fordigi BUMN juga memperluas edukasi masyarakat dalam menjaga keamanan data. Lalu seperti apa arah pengembangan transformasi digital BUMN?

    Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Chairman of Fordigi BUMN, Muhamd Fajrin Rasyid dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 17/02/2025)

  • China-AS Perang AI, Pemerintah Beberkan Posisi Indonesia

    China-AS Perang AI, Pemerintah Beberkan Posisi Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi sorotan di berbagai belahan dunia. Amerika Serikat (AS) dan China menjadi dua negara yang paling gencar berkompetisi untuk mendominasi teknologi masa depan tersebut.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomidig) Nezar Patria mengatakan Indonesia berada di persimpangan jalan dalam menavigasi AI. Pasalnya, pertarungan untuk menguasai AI terjadi di hampir semua belahan dunia.

    Nezar menekankan bahwa perkembangan AI membawa banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang perlu diantisipasi. Misalnya terkait etika, keamanan privasi, hingga peluang menggantikan profesi manusia.

    Untuk itu, dalam acara AI Summit di Prancis beberapa saat lalu, negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menandatangani deklarasi untuk mengembangkan AI yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebagai informasi, dalam deklarasi tersebut, Inggris dan AS menolak untuk menandatanganinya.

    Nezar mengatakan perkembangan AI di Indonesia sebenarnya cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir. Peluangnya sangat besar, terlebih karena pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta di 2024.

    “Pemerintah terus membuka kerja sama dengan perusahaan teknologi agar bisa ada transfer of knowledge. Penting sekali kerja sama untuk mendapatkan nilai tambah ekosistem AI di Indonesia dengan mitra teknis global,” kata Nezar dalam acara CNBC Indonesia Tech & Telco Summit 2025, Jumat (21/2/2025).

    Meski pemerintah tak ingin membatasi inovasi, tetapi Nezar juga menyoroti pentingnya regulasi untuk memastikan pengembangan AI yang aman.

    “Kami sekarang sedang menyusun aturan yang mengikat secara hukum untuk memitigasi risiko dan mendorong pengembangan AI yang positif,” kata Nezar.

    Sejauh ini, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait etika AI yang diterbitkan pada 2023 lalu. Aturan lain juga berupa UU ITE dan UU PDP yang dijadikan acuan payung hukum dalam pengembangan AI.

    “Ada juga Permen PSE yang memberikan beberapa panduan penting. Diharapkan ini bisa jadi acuan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab,” ia menuturkan.

    Lebih lanjut, Nezar mengatakan dalam tata kelola AI, pemerintah fokus pada kebijakan AI yang aman dengan pendekatan 3P, yakni policy (kebijakan), people (sumber daya manusia), dan platform.

    (fab/fab)

  • Pemerintah Siapkan Aturan AI yang Mengikat, Ini Kata Nezar Patria

    Pemerintah Siapkan Aturan AI yang Mengikat, Ini Kata Nezar Patria

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia menyiapkan pendekatan khusus untuk merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kian masif. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan AI membawa banyak manfaat, tetapi juga ada risiko yang perlu diantisipasi.

    “Kami sekarang sedang menyusun aturan yang mengikat secara hukum untuk memitigasi risiko dan mendorong pengembangan AI yang positif,” kata Nezar dalam acara CNBC Indonesia Tech & Telco Summit 2025, Jumat (21/2/2025).

    Sejauh ini, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait etika AI yang diterbitkan pada 2023 lalu. Aturan lain juga berupa UU ITE dan UU PDP yang dijadikan acuan payung hukum dalam pengembangan AI.

    “Ada juga Permen PSE yang memberikan beberapa panduan penting. Diharapkan ini bisa jadi acuan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab,” ia menuturkan.

    Lebih lanjut, Nezar mengatakan dalam tata kelola AI, pemerintah fokus pada kebijakan AI yang aman dengan pendekatan 3P, yakni policy (kebijakan), people (talenta), dan platform.

    “Untuk kebijakan, kami fokus menjembatani gap yang berlaku agar bisa memberikan kepastian hukum, tetapi tidak membatasi inovasi,” ia menuturkan.

    Nezar mengatakan penyusunan kebijakan soal AI memakai 2 dimensi. Pertama secara horizontal mengadopsi prinsip norma dasar yang bisa diatur lintas sektoral.

    Kemudian pendekatan vertikal langsung ke sektor-sektor secara spesifik. Misalnya AI dipakai untuk sektor kesehatan, transportasi, dll.

    Kemudian, untuk people atau sumber daya manusia (SDM), Nezar mengaku Indonesia belum kompetitif dibandingkan negara-negara lain. Untuk itu, pemerintah mendorong pengembangan talenta AI dari universitas, perusahaan teknologi, serta komunitas pengembangan AI dan masyarakat sipil.

    Lebih konkrit untuk memenuhi kebutuhan talenta digital, pemerintah juga membangun 9 balai pelatihan yang disebut DTC. Fokusnya untuk masyarakat di luar Jawa.

    “Membangun digital center di Papua dan beberapa kota lain di Sumatera dan Kalimantan. Kami ingin menutup gap yang terjadi di Jawa dan luar Jawa soal pengembangan AI,” kata dia.

    Terakhir, dari segi platform, pemerintah mendorong agar adopsi teknologi dapat mendorong kolaborasi untuk mengembangkan ekosistem AI yang inklusif.

    (fab/fab)

  • Misi di Balik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    Misi di Balik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan aturan ini untuk menjamin hak anak di ruang digital.

    Nezar mengatakan bahwa RPP PAPSE akan memperjelas jaminan perlindungan hak anak dalam ruang digital sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” ujar Nezar dikutip dari siaran persnya.

    Menurut Nezar, UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur UU ITE. Melalui RPP PAPSE, Pemerintah akan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.

    “Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” jelasnya.

    Disampaikannya, RPP PAPSE akan menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.

    “Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital,” tuturnya.

    Menurut Nezar, dalam RPP PAPSE, ada kewajiban PSE untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.

    “Selain itu, sejumlah aturan utama lain menekankan pada aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital,” tuturnya.

    Selama ini, disebutnya, Komdigi secara konsisten terus melakukan upaya sistematis dan end-to-end dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dalam menjaga ruang digital, termasuk jaminan atas hak anak. Mulai dari peningkatan literasi dan kecakapan digital, monitoring dan penanganan konten negatif di internet serta dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya.

    Nezar Patria menekankan, pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.

    “Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua stakeholders baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita kedepannya,” pungkas dia.

    (agt/agt)

  • Industri Data Bisa Tembus US4 Miliar, Pemerintah Diminta Perkuat Keamanan Siber

    Industri Data Bisa Tembus US$274 Miliar, Pemerintah Diminta Perkuat Keamanan Siber

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memperkuat keamanan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Adapun, usulan ini dihembuskan melihat data dari McKinsey bahwa pasar industri data dunia diperkirakan mencapai US$274 miliar atau Rp4.459 triliun (kurs Rp16.275). 

    Dengan adanya potensi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sempat menyoroti potensi keamanan data pribadi, salah satunya kebocoran data pribadi.

    Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan bahwa data pribadi sangat bernilai tinggi, apalagi untuk data sensitif, sehingga harus dijaga semaksimal mungkin.

    “Indonesia sebagai negara yang sering terkena pencurian data dan kebocoran data. Sehingga, masalah ini perlu ada perbaikan,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Lebih lanjut, Heru menyenggol terkait dengan sudah berlakunya Undang-Undang (UU) terkait dengan perlindungan data pribadi. Dirinya mengharapkan turunan dari UU PDP tersebut yang berbentuk Peraturan Pemerintah segera dikeluarkan guna memperkuat data masyarakat.

    “Kemudian juga, lembaga PDP segera dibentuk,” ujarnya.

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menyampaikan pemerintah perlu benar-benar menjalankan Peratutan Perundangan Undangan yang sudah ada.

    Salah satunya, mengelola data center yang dimiliki oleh negara dengan memperkejakan orang yang memiliki integritas yang mumpuni. Selain itu, diperlukannya tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran data pribadi.

    “Dilakukan asesmen/audit terhadal aplikasi ataupun super platform, cloud, hardware pencuri data pribadi ataupun yang ada backdoor,” ucap Ian.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid merasa was-was dengan adanya potensi kebocoran data ditengah melonjaknya industri data dunia.

    Meutya menuturkan berdasarkan data dari McKinsey, pasar industri data dunia diperkirakan mencapai US$274 miliar atau Rp4.459 triliun (kurs Rp16.275). Dengan adanya potensi ini, dirinya menyoroti potensi keamanan data pribadi.

    “Di tengah kemajuan teknologi dan adopsi layanan fintech, keamanan data pribadi menjadi isu yang semakin penting,” kata Meutya di Indonesia Data and Economic (IDE), Selasa (18/2/2025).

    Apalagi, Meutya menturkan Indonesia berada di peringkat ke-14 dunia terkait jumlah akun yang paling banyak mengalami kebocoran data.  Diprediksi, terdapat 160 juta akun mengalami kebocoran data selama 20 tahun terakhir berdasarkan data Surfshark Breach Data per Januari 2025. 

  • Ramai Larang Pakai DeepSeek AI, Komdigi Ungkap Sikap Pemerintah RI Terkini

    Ramai Larang Pakai DeepSeek AI, Komdigi Ungkap Sikap Pemerintah RI Terkini

    Jakarta

    Sejumlah negara telah melarang penggunaan DeepSeek, khususnya di lingkungan pekerjaan. Lalu, bagaimana sikap Pemerintah Indonesia terkait perkembangan isu global tersebut?

    Sebagai informasi, DeepSeek merupakan perusahaan rintisan asal China yang mengembangkan teknologi AI yang kemampuannnya lebih canggih daripada Nvidia hingga OpenAi. Akan tetapi, ada dugaan risiko keamanan siber yang mengintai pengguna yang memakain DeeSeek.

    Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, memberikan pernyataannya saat ditemui di sela-sela acara pembukaan pita frekuensi 6 GHz untuk WiFi 6E dan WiFi 7.

    “Kita belum ada diskusi ke sana (pelarangan DeepSeek di Indonesia),” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Sebelumnya, fenomena DeepSeek ini sempat dikomentari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Disampaikannya, pemerintah belum membuat keputusan untuk melakukan pembatasan akses publik ke teknologi AI buatan DeepSeek.

    Bagi yang memanfaatkan AI, Meutya menyarankan agar pengguna mengikuti pedoman surat edaran Kementerian Komdigi terkait pemakaian teknologi AI dan tentunya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang di antaranya mengatur pembatasan konten negatif, seperti judol dan pornografi, serta ruang digital ramah anak,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.

    Diberitakan sebelumnya, Departemen Dalam Negeri Australia menyatakan DeepSeek akan dilarang untuk dipakai di seluruh perangkat pemerintahan federal terkait isu keamanan nasional, yang tidak disebutkan secara detail. Nasihat dari intelijen negara itu menyatakan bahwa ada risiko yang mengintai dalam pemakaian DeepSeek.

    Mendagri Tony Burke, menyatakan keputusan itu diambil bukan karena DeepSeek berasal dari China, tapi terkait risiko pada pemerintah Australia dan asetnya. “Pemerintahan Anthony Albanese (PM Australia) mengambil aksi cepat untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan Australia,” katanya.

    Departemen dan lembaga pemerintah Australia diminta untuk memastikan DeepSeek tidak diinstal di perangkat apapun. Sekitar dua tahun silam, TikTok juga dilarang diunduh di perangkat pemerintah Australia.

    Adapun Italia, Taiwan dan beberapa lembaga pemerintah Amerika Serikat juga memberlakukan pelarangan DeepSeek. Kekhawatiran terbesar yang dilaporkan adalah potensi kebocoran data ke pemerintah China.

    Menurut kebijakan privasi DeepSeek, perusahaan tersebut menyimpan semua data pengguna di China, di mana undang-undang setempat mewajibkan organisasi untuk berbagi data dengan pejabat intelijen atas permintaan.

    NASA misalnya, telah melarang karyawan menggunakan teknologi DeepSeek. Memo dari kepala AI agensi antariksa itu memberi tahu personel bahwa server DeepSeek beroperasi di luar AS, yang menimbulkan kekhawatiran soal keamanan nasional.

    (agt/agt)

  • Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa Nasional 5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
    Mendes PDT
    ) Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan
    dana desa
    karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui. 
    Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) untuk pengawasan dana desa.
    “Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
    Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
    “Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers. 
    Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi
    online
    dan lainnya.

    Dana desa
    itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi
    online
    . Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas,” ucapnya.
    Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.
    “Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka
    ngambil
    , ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” katanya.
    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.
    Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
    “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan. Ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali,” jelasnya.
    Yandri juga menyebutkan, saat ini dana desa dari transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai turun ke desa-desa. 
    “Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa lain serta harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa,” katanya. 
     Mantan Anggota DPR itu juga menyebutkan, Kemendes PDT bakal menggenjot pengawasan penyaluran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
    Dalam kunjungan ke PPATK itu, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal (PEID) Tabrani dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Nugroho Setijo Nagoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Data Internal Pegawai Bocor, Komdigi Buka Suara

    Data Internal Pegawai Bocor, Komdigi Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Data internal pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bocor karena dugaan peretasan. Saat ini, Komdigi mengatakan tengah melakukan investigasi.

    Adapun data yang terdampak dikatakan bersifat umum. Komdigi langsung bertindak cepat untuk menjaga keamanan dan mengungkap oknum yang bertanggung jawab atas insiden ini.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

    “Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber,” kata Alexander, dikutip Selasa (4/1/2025).

    Investigasi yang dilakukan Komdigi mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

    Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

    Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” jelas Alexander.

    Komdigi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Lembaga tersebut berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

    (fab/fab)

  • Data Internal Pegawai Diduga Diretas, Komdigi: Kami Minta Maaf

    Data Internal Pegawai Diduga Diretas, Komdigi: Kami Minta Maaf

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Komdigi.

    Meskipun data yang terdampak bersifat umum, Komdigi memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

    “Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber,” ujar Alex dalam dikutip dari siaran pers yang diterima detikINET.

    Investigasi yang dilakukan mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi. Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

    Alex mengungkapkan perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” jelas Alexander.

    Disampaikannya Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

    Bersamaan dengan insiden ini, Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

    Komdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

    (agt/afr)