Kasus: PDP

  • Telkom Cirebon Gencar Kenalkan Layanan NeuCentrIX untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal – Page 3

    Telkom Cirebon Gencar Kenalkan Layanan NeuCentrIX untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal – Page 3

    Dalam acara ini, turut dibahas pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam penerapan layanan digital. Telkom menekankan komitmennya dalam menjaga keamanan dan privasi data pelanggan dengan menyediakan infrastruktur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya UU PDP, seluruh mitra diharapkan dapat menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan data guna meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan digital.

    Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, Telkom juga membahas tantangan yang dihadapi dalam ekosistem digital saat ini, terutama dalam persaingan dengan platform Over The Top (OTT) global, seperti Facebook dan Microsoft. Telkom mendorong ISP dan sektor terkait untuk berkolaborasi dalam menghadapi persaingan ini dan membangun infrastruktur yang lebih kuat guna meningkatkan daya saing bisnis telekomunikasi nasional.

    Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara Telkom dan para pelaku industri, serta memperkuat posisi Telkom sebagai katalisator pertumbuhan bisnis digital di wilayah Priangan Timur. Dengan dukungan infrastruktur telekomunikasi digital yang andal, Telkom berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi terbaik bagi dunia bisnis di Indonesia.

     

    (*)

  • Berhubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Satlantas Polda NTT Dipecat

    Berhubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Satlantas Polda NTT Dipecat

    Liputan6.com, Kupang – Sikap tegas dilakukan Polda NTT terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi Polri.

    Terbukti, dua anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025).

    Keduanya diputuskan mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terlibat kasus berhubungan sesama jenis.

    “Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra Sabtu (22/3/2025).

    Ia mengatakan Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.

    “Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tandas Kabid Humas Polda NTT.

    Tak hanya Brigpol L. Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT juga mendapat hukuman yang sama. “Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis,” ujarnya.

    Menurutnya, pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.

    Meskipun Ipda H memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

    “Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tegasnya.

    Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.

     

    Innalillahi, Ibu Hamil PDP Virus Corona Covid-19 Meninggal Dunia di Banyumas

  • Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga RI

    Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum juga terbentuk hingga Maret 2025. Padahal, salah satu amanat di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pembentukan Lembaga PDP.

    Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan hukum administratif pada pelanggaran UU.

    Mengingat peran lembaga ini penting, apakah UU PDP tetap berlaku?

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan UU PDP tetap berlaku dan berjalan meskipun lembaga pengawasnya belum terbentuk. Ini karena aturan dalam undang-undang tersebut mengikat semua pihak sejak diundangkan.

    “Saat ini, pengawasannya masih dilakukan oleh Direktorat terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk,” ujar Dave kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    Adapun aturan turunan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

    Dave menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mematangkan pembentukan Lembaga PDP, mengingat urgensi dan kompleksitas tugas. Proses ini juga harus memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi memiliki independensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi yang berlebihan.

    “Komisi I akan terus mengawal perkembangan ini dan mendorong pemerintah agar mempercepat penyelesaian aturan turunan serta memastikan bahwa lembaga yang dibentuk nantinya memiliki kapasitas yang memadai dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar Dave.

    (dem/dem)

  • Video: Pak Prabowo, Kapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk?

    Video: Pak Prabowo, Kapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk?

    Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

    Chairman Association of Big Data & AI (ABDI), Rudi Rusdiah mendukung penuh pembentukan Lembaga Pengawas PDP sebagai lembaga independen yang sudah lama ditunggu. Lembaga ini penting untuk menjalankan berbagai kebijakan dalam UU PDP termasuk terkait denda pelanggar UU PDP.

    Senada dengan ABDI, Chairman Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma juga menyebutkan maraknya serangan siber dan kasus kebocoran data menjadi penting untuk diatasi. Sehingga pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mendesak untuk direalisasikan.

    Lembaga Pengawas PDP diharapkan bisa menjadi pengawas sekaligus penegak hukum yang tegas untuk memaksimalkan implementasi UU PDP.

    Seperti apa urgensi pembentukan lembaga PDP? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Chairman Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma dan Chairman Association of Big Data & AI (ABDI), Rudi Rusdiah dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 13/03/2025)

  • Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku – Halaman all

    Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Klungkung mengungkapkan motif di balik kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.

    Pada Senin (10/3/2/2025), dua tersangka, GAP (21) dan PDP (18), diperkenalkan kepada publik.

    Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku utama, GAP, dan korban, NPY (14).

    GAP merasa dendam setelah korban mengadu kepada ibunya, ia pernah dijual kepada pria hidung belang oleh GAP.

    “Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP saat ditemui di Polres Klubgkung, Senin.

    GAP bersama tiga pelaku lainnya, yaitu PDP (18), NS (17), dan KY (17), tergabung dalam grup WhatsApp bernama TEAM GOLEMZ.

    GAP membantah grup tersebut adalah geng perundungan, menyebutnya sebagai grup pertemanan biasa.

    “Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pem-bully-an,” tegasnya.

    Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan pertemuan antara GAP dan NPY di area parkir Pura Jagatnatha pada Jumat (28/2/2025), berujung pada aksi kekerasan.

    Dalam insiden tersebut, GAP melemparkan rokok yang masih menyala ke dahi korban, menarik dan menyeret baju korban hingga terjatuh, serta menendangnya.

    Polisi telah menahan dua pelaku, GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak ditahan karena masih di bawah umur.

    Meskipun terungkap motif penganiayaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut. 

    Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

    Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.  

    Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tak Ada Wasit Data, Begini Nasib Data Pribadi Warga RI

    Tak Ada Wasit Data, Begini Nasib Data Pribadi Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, sepanjang lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) belum dibentuk, standar kepatuhan dalam konteks kewajiban mengendali data akan sulit untuk ditegakkan.

    Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penegakkan standar kepatuhan dari aturan tersebut diatur oleh peraturan pemerintah dan yang melakukan adalah lembaga tersebut.

    “Sesuai dengan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penegakkan standar kepatuhan dari aturan tersebut diatur oleh peraturan pemerintah tentang implementasi undang-undang PDP, Itu dilakukan oleh lembaga ini,” ujar Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).

    Meskipun kemudian dalam hal yang lain, misalnya, ketika terjadi pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, bisa menggunakan mekanisme penegakan hukum pidana melalui kepolisian, dan itu sudah terjadi.

    “Sejak undang-undang ini disahkan sudah ada beberapa kasus pidana yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi,” jelas Wahyudi.

    Namun ia menegaskan, yang terkait dengan standar kepatuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dari pengendali data, tetap harus menunggu pembentukan lembaga pengawasan terbentuk.

    Yang jadi persoalan adalah, kata dia, bagaimana kemudian dalam situasi kekosongan itu data-data pribadi warga negara itu tetap dilindungi.

    Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diimplementasikan sejak Oktober 2024. Namun lembaga terkait pengawasan pelindungan data pribadi masih misterius sampai hari ini.

    Lembaga PDP seharusnya disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP.

    Tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran aturan tersebut.

    (fab/fab)

  • Rekaman Dashcam Mobil Jangan Disebarluaskan, Ini Sebabnya

    Rekaman Dashcam Mobil Jangan Disebarluaskan, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Rekaman dashcam pada mobil tak bisa disebarluaskan secara sembarangan karena melanggar hukum. Begini penjelasannya.

    Penggunaan dashcam belakangan populer digunakan pengendara Indonesia. Ada yang sudah mendapatkan fitur bawaan langsung di dalam mobil, namun tidak sedikit juga memasangnya sendiri.

    Adapun rekaman dashcam ini tidak bisa disebarluaskan sembarangan. Dalam tayangan video yang diunggah akun Youtube NTMC Korlantas Polri, Brigadir Putu Fungky menjelaskan rekaman dashcam yang disebarluaskan itu sama saja melanggar hukum.

    “Rekaman dashcam yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU no.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau UU PDP. Oleh karena itu pastikan rekaman hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau hukum dan tidak disebarluaskan secara sembarangan,” jelas Putu.

    Dalam UU tersebut, setiap orang dilarang mengungkap, menggunakan, hingga memalsukan data pribadi yang bukan miliknya. Bagi yang melanggar tentu ada sanksinya yakni sebesar Rp 4-6 miliar.

    Di sisi lain, Putu mengungkap pemasangan dashcam juga tak bisa sembarangan. Melainkan pengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

    “Nah ini ada syaratnya, pertama dashcam tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi. Kedua, mengganggu operasi kendaraan atau berbahaya bagi penumpang,” terang Putu.

    Pemasangan dashcam memang memiliki sejumlah manfaat. Tak bisa dipungkiri saat berada di jalan, bisa saja ada insiden yang merugikan pengendara. Belum lagi kalau modus kejahatan dilancarkan oknum tertentu dan menyasar ke pengendara mobil, misalnya pura-pura tertabrak hingga minta pengendara bertanggung jawab. Bila ada dashcam, tudingan pun bisa dibuktikan dengan rekaman video. Apalagi dashcam sekarang sudah memiliki resolusi gambar yang bagus. Ini tentu membantu dalam mengungkap kejadian sebenarnya.

    “secara hukum tidak ada undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang penggunaan dashcam. Penggunaannya sah selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau melanggar aturan lalu lintas,” kata Putu.

    (dry/lth)

  • Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Lindungi Akun WhatsApp

    Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Lindungi Akun WhatsApp

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemakaian yang mudah, praktis, dan proses pengunduhan yang dapat dilakukan secara gratis merupakan beberapa alasan utama mengapa WhatsApp menjadi aplikasi berkirim pesan instan paling populer di Indonesia dan dunia. Menurut Business of Apps, jumlah pengguna aplikasi buatan Brian Acton dan Jan Koum ini setiap tahun terus naik.

    Saat ini, tercatat 2,5 miliar orang di lebih dari 100 negara memakai WhatsApp. Mereka menggunakannya sebagai alat komunikasi pribadi, bisnis, hingga media penyebaran pesan layanan publik.

    Beberapa fitur user friendly yang kerap digunakan pengguna aktif WhatsApp di antaranya pengiriman pesan teks dan audio, panggilan video pribadi maupun grup, hingga pengiriman titik lokasi yang akurat.

    Perlindungan Privasi dan Data Pengguna

    Demi keamanan penggunanya, WhatsApp menyiapkan berbagai fitur keamanan seperti enkripsi end-to-end, verifikasi dua langkah dengan PIN tambahan, serta verifikasi perangkat dengan sistem keamanan kriptografi untuk mencegah akses ilegal seperti malware atau kloning akun.

    Tak hanya itu, WhatsApp juga memiliki fitur-fitur kontrol privasi, pemblokiran dan pelaporan, perlindungan dari spam dan hoaks, opsi enkripsi cadangan chat di Cloud, serta notifikasi keamanan otomatis jika kode keamanan kontak pengguna tiba-tiba berubah.

    Meski telah terlindung oleh berbagai fitur keamanan tersebut, tetap ada risiko akun WhatsApp mengalami peretasan, penyadapan, atau pembajakan. Modus kejahatan siber ini dilakukan para hackers atau peretas di tingkat lokal hingga internasional.

    Bila pengguna tidak waspada, akun atau nomor WhatsApp bisa jadi sasaran empuk tindakan pencurian data, pencurian identitas, penipuan, hingga pengurasan uang melalui pembobolan rekening tabungan di ponsel.

    Tanda Peretasan Akun WhatsApp

    Sebagai pengguna aplikasi yang bertanggung jawab, pengguna WhatsApp wajib mengenali ciri-ciri akun yang telah mengalami peretasan. Berikut tanda-tandanya.

    -Menerima OTP Asing

    One Time Password (OTP) adalah kode enam angka yang dikirim melalui SMS untuk mengakses WhatsApp. Ketika ada pesan berisi nomor OTP tiba-tiba masuk, ini menandakan ada pihak luar yang berusaha masuk dan mengakses akun WhatsApp.

    -Keluar dari WhatsApp

    WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau log out sendiri menandakan ada perangkat lain yang mencoba masuk ke akun. Pengguna harus segera mengecek daftar perangkat lain dengan menekan ikon tiga titik pada aplikasi, lalu memilih WhatsApp Web.

    -Pesan Terbaca atau Terkirim Sendiri

    Pesan terbaca atau tiba-tiba terkirim sendiri tanpa sepengetahuan pengguna.

    -Melakukan panggilan telepon

    WhatsApp tiba-tiba melakukan atau tercatat telah melakukan panggilan telepon sendiri.

    -Status WA Misterius

    Status WhatsApp tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan pengguna.

    Terlanjur Diretas? Lakukan Hal Ini!

    Pengguna sebaiknya tidak panik jika menyadari akun WhatsApp-nya telah mengalami peretasan. Berikut langkah yang bisa dilakukan.

    -Lapor ke WhatsApp

    Nonaktifkan akun dan jelaskan kronologi kejadian melalui email ke [email protected] dengan keyword “Lost/stolen: please deactivate my account” di badan email. Pengguna biasanya mendapat waktu 30 hari untuk proses pengaktifan kembali akun sebelum WhatsApp terhapus selamanya.

    -Log in Ulang

    Segera keluar dari akun dan lakukan uninstall WhatsApp. Lalu, install ulang aplikasi dan masuk dengan menggunakan nomor yang terdaftar sebelumnya supaya bisa menerima kode OTP.

    -Kunci Layar Akun WhatsApp

    Cara ini hanya bisa dilakukan oleh pemakai Android. Untuk mengaktifkannya, tekan Pengaturan, lalu Privasi. Kemudian pilih opsi Kunci Layar dan Pindai sidik jari.

    -Cek WhatsApp Web

    Dilakukan untuk mengetahui apakah ada perangkat tidak dikenal yang terhubung dengan akun melalui WhatsApp Web. Jika ada, segera hapus atau keluarkan perangkat tersebut dengan menekan opsi tiga titik, lalu klik WhatsApp Web. Dengan begitu, terlihat daftar perangkat yang terhubung dengan akun WhatsApp sehingga pengguna bisa memilih opsi Keluar dari semua perangkat.

    Hindari Peretasan dengan Cara Ini

    Supaya peretasan tidak kembali terjadi, pengguna WhatsApp bisa mencegah kemungkinan terjadinya peretasan atau penyadapan kembali dengan mengaktifkan fitur Two-Step Verification atau two-factor authentication (2FA). Pemanfaatan fitur ini akan memperkecil kemungkinan akun WhatsApp diakses pihak lain karena pengguna mengaktifkan dua langkah autentikasi dan verifikasi ganda.

    Selain itu, pengguna juga bisa menambahkan sistem keamanan dengan menggunakan autentikasi biometrik (sidik jari atau wajah) guna meningkatkan keamanan secara berlapis.

    Cara pengaktifan fitur 2FA ini mudah. Pengguna tinggal menekan opsi tiga titik untuk masuk ke Settings. Lalu pilih Account, tekan Two-Step Verification, dan pilih Enable. Selanjutnya pengguna tinggal memasukkan enam kode dan tidak lupa memasukkan alamat email.

    Selain menggunakan dan mengaktifkan Two-Step Verification pengguna juga harus senantiasa berhati-hati terhadap upaya social engineering atau phising yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan mengirim tautan asing, file palsu dan mencurigakan yang berisi malware sehingga akun dapat diambil alih.

    Pastikan juga tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. Hindari juga mengunduh dan menggunakan aplikasi modifikasi yang tidak resmi yang sering mengandung malware atau spyware (backdoor) yang memungkinkan peretas mengambil alih akun dan mencuri data.

    Peretasan WhatsApp adalah tindakan kriminal yang melanggar UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melapor kepada pihak berwenang. WhatsApp memiliki sistem end-to-end encryption, sehingga peretasan skala besar sulit dilakukan tanpa kelalaian pengguna.

    Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Sebagai pengguna layanan digital, OTT, dan media sosial bukan menjadi pihak yang membuka ruang peretasan karena kelalaian diri sendiri.

    (rah/rah)

  • Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Cermat Lindungi Akun WhatsApp

    Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Cermat Lindungi Akun WhatsApp

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemakaian yang mudah, praktis, dan proses pengunduhan yang dapat dilakukan secara gratis merupakan beberapa alasan utama mengapa WhatsApp menjadi aplikasi berkirim pesan instan paling populer di Indonesia dan dunia.

    Menurut Business of Apps, jumlah pengguna aplikasi buatan Brian Acton dan Jan Koum ini setiap tahun terus naik. Saat ini, tercatat 2,5 miliar orang di lebih dari 100 negara telah memakai WhatsApp.

    Popularitas yang sama juga terjadi di Indonesia. Mengutip laporan Tempo, pada 2024, 86,9 juta orang telah menjadi pengguna aktif WhatsApp dan menggunakannya sebagai alat komunikasi pribadi, bisnis, hingga media penyebaran pesan layanan publik.

    Beberapa fitur user friendly yang kerap digunakan pengguna aktif WhatsApp di antaranya pengiriman pesan teks dan audio, panggilan video pribadi maupun grup, hingga pengiriman titik lokasi yang akurat.

    Perlindungan Privasi & Data Pengguna

    Demi keamanan penggunanya, WhatsApp telah menyiapkan berbagai fitur keamanan seperti enkripsi end-to-end, verifikasi dua langkah dengan PIN tambahan, serta verifikasi perangkat dengan sistem keamanan kriptografi untuk mencegah akses ilegal seperti malware atau kloning akun.

    Tak hanya itu, WhatsApp juga memiliki fitur-fitur kontrol privasi, pemblokiran dan pelaporan, perlindungan dari spam dan hoaks, opsi enkripsi cadangan chat di Cloud, serta notifikasi keamanan otomatis jika kode keamanan kontak pengguna tiba-tiba berubah.

    Meski telah terlindung oleh berbagai fitur keamanan tersebut, tetap ada risiko akun WhatsApp mengalami peretasan, penyadapan, atau pembajakan. Modus kejahatan siber ini dilakukan para hackers atau peretas di tingkat lokal hingga internasional.

    Bila pengguna tidak waspada, akun atau nomor WhatsApp bisa jadi sasaran empuk tindakan pencurian data, pencurian identitas, penipuan, hingga pengurasan uang melalui pembobolan rekening tabungan di ponsel.

    Apa saja Tanda Peretasan Akun WhatsApp?

    Sebagai pengguna aplikasi yang bertanggung jawab, pengguna WhatsApp wajib mengenali ciri-ciri akun yang telah mengalami peretasan berikut:

    Menerima OTP Asing
    One Time Password (OTP) adalah kode enam angka yang dikirim melalui SMS untuk mengakses WhatsApp. Ketika ada pesan berisi nomor OTP tiba-tiba masuk, ini menandakan ada pihak luar yang berusaha masuk dan mengakses akun WhatsApp.
    Keluar dari WhatsApp
    WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau log out sendiri menandakan ada perangkat lain yang mencoba masuk ke akun. Pengguna harus segera mengecek daftar perangkat lain dengan menekan ikon tiga titik pada aplikasi, lalu memilih WhatsApp Web.
    Pesan Terbaca atau Terkirim Sendiri
    Pesan terbaca atau tiba-tiba terkirim sendiri tanpa sepengetahuan pengguna.
    Melakukan panggilan telepon
    WhatsApp tiba-tiba melakukan atau tercatat telah melakukan panggilan telepon sendiri.
    Status WA Misterius
    Status WhatsApp tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan pengguna.

    Terlanjur Diretas? Lakukan Hal Ini!

    Pengguna sebaiknya tidak panik jika menyadari akun WhatsApp-nya telah mengalami peretasan. Sebaliknya, segera lakukan langkah-langkah berikut:

    Lapor ke WhatsApp
    Nonaktifkan akun dan jelaskan kronologi kejadian melalui email ke [email protected] dengan keyword “Lost/stolen: please deactivate my account” di badan email. Pengguna biasanya mendapat waktu 30 hari untuk proses pengaktifan kembali akun sebelum WhatsApp terhapus selamanya.
    Log in Ulang
    Segera keluar dari akun dan lakukan uninstall WhatsApp. Lalu, install ulang aplikasi dan masuk dengan menggunakan nomor yang terdaftar sebelumnya supaya bisa menerima kode OTP.
    Kunci Layar Akun WhatsApp
    Cara ini hanya bisa dilakukan oleh pemakai Android. Untuk mengaktifkannya, tekan Pengaturan, lalu Privasi. Kemudian pilih opsi Kunci Layar dan Pindai sidik jari.
    Cek WhatsApp Web
    Dilakukan untuk mengetahui apakah ada perangkat tidak dikenal yang terhubung dengan akun melalui WhatsApp Web. Jika ada, segera hapus atau keluarkan perangkat tersebut dengan menekan opsi tiga titik, lalu klik WhatsApp Web. Dengan begitu, terlihat daftar perangkat yang terhubung dengan akun WhatsApp sehingga pengguna bisa memilih opsi Keluar dari semua perangkat.

    Hindari Peretasan dengan Cara Ini

    Supaya peretasan tidak kembali terjadi, pengguna WhatsApp bisa mencegah kemungkinan terjadinya peretasan atau penyadapan kembali dengan mengaktifkan fitur Two-Step Verification atau two-factor authentication (2FA).

    Pemanfaatan fitur ini akan memperkecil kemungkinan akun WhatsApp diakses pihak lain karena pengguna mengangktifkan dua langkah autentikasi dan verifikasi ganda. Selain itu, pengguna juga bisa menambahkan sistem keamanan dengan menggunakan autentikasi biometrik (sidik jari atau wajah) guna meningkatkan kemanan secara berlapis.

    Cara pengaktifan fitur 2FA ini mudah. Pengguna tinggal menekan opsi tiga titik untuk masuk ke Settings. Lalu pilih Account, tekan Two-Step Verification, dan pilih Enable. Selanjutnya pengguna tinggal memasukkan enam kode dan tidak lupa memasukkan alamat email.

    Selain menggunakan dan mengaktifkan Two-Step Verification pengguna juga harus senantiasa berhati-hati terhadap upaya social engineering atau phising yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan mengirim tautan asing, file palsu dan mencurigakan yang berisi malware sehingga akun dapat diambil alih. Pastikan juga tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. Hindari juga mengunduh dan menggunakan aplikasi modifikasi yang tidak resmi yang sering mengandung malware atau spyware (backdoor) yang memungkinkan peretas mengambil alih akun dan mencuri data.

    Peretasan WhatsApp adalah tindakan kriminal yang melanggar UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melapor kepada pihak berwenang. WhatsApp memiliki sistem end-to-end encryption, sehingga peretasan skala besar sulit dilakukan tanpa kelalaian pengguna.  

    Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Pastikan kita sebagai pengguna layanan digital, OTT, dan media sosial bukan menjadi pihak yang membuka ruang peretasan karena kelalaian diri sendiri.

  • PDN Cikarang Beroperasi Bulan Depan, IDPRO Singgung Standar Keamanan

    PDN Cikarang Beroperasi Bulan Depan, IDPRO Singgung Standar Keamanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah harus memastikan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang, yang beroperasi pada Maret 2025, memiliki standar keamanan yang kuat. 

    Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) menyampaikan setidaknya ada empat poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah saat operasional PDN. Salah satunya keamanan. 

    Ketua umum IDPRO Hendra Suryakusuma penerapan standar keamanan dan kepatuhan yang lebih baik wajib dilakukan. 

    Pemerintah perlu memastikan bahwa PDN di Cikarang menerapkan standar keamanan tertinggi, termasuk ISO 27001 terkait manajemen keamanan informasi dan penerapan SNI 8799 untuk peningkatan keandalan infrastruktur. 

    “Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang dikelola,” kata Hendra kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).

    Kedua, adalah perlunya penguatan regulasi dan pengawasan untuk menjaga kedaulatan data pribadi. Pemerintah harus memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP dan memastikan kepatuhan ketat terhadap peraturan tersebut oleh seluruh pihak yang beroperasi di PDN. 

    Selain itu, pengawasan berkala dan audit keamanan sangat diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran data. Penindakan hukum juga harus diperjelas agar menimbulkan efek jera untuk pelanggaran yang dilakukan

    Kemudian untuk poin ketiga, Hendra melihat perlu adanya kolaborasi dengan pelaku industri, institusi pendidikan dan pemangku kepentingan.

    Maka dari itu, IDPRO berharap Komdigi dapat meningkatkan kolaborasi dengan pelaku industri data center, termasuk anggota IDPRO, untuk berbagi best practices dan memperkuat resiliensi siber melalui pertukaran informasi ancaman secara real-time.

    “Salah satu yang menjadi perhatian IDPRO adalah peningkatan jumlah tenaga ahli di bidang data center,” ujar Hendra.

    Terakhir, Hendra menuturkan pemerintah perlu melalukan peningkayan SDM dan infrastruktur pendukung.

    Pemerintah perlu mendorong peningkatan kapasitas SDM dalam keamanan siber dan manajemen data center melalui pelatihan dan sertifikasi profesional. 

    “Selain itu, penguatan infrastruktur pendukung, seperti konektivitas jaringan yang aman dan andal, sangat diperlukan untuk menunjang operasional PDN,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan pembangunan pusat data nasional (PDN) bakal rampung dan siap beroperasi pada akhir Maret 2025.

    Setelah rampung, PDN akan langsung dioperasikan untuk mendukung sejumlah layanan pemerintahan. 

    “PDN kita Salah satunya adalah Insya Allah tolong mohon doa Itu mungkin di akhir Maret sudah bisa running,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).

    Diketahui, PDN nantinya akan memiliki peran sebagai tempat menampung data-data dari berbagai instansi pemerintah. PDN juga akan melakukan pengolahan data untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat.

    Selain itu, PDN juga berfungsi untuk memastikan data dapat dipulihkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan data.