Kasus: nepotisme

  • Kemnaker luncurkan sistem antipenyuapan dan kecurangan

    Kemnaker luncurkan sistem antipenyuapan dan kecurangan

    penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Sekretariat Jenderal meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) di Jakarta, Senin.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan resminya mengatakan langkah ini menjadi upaya penting untuk memperkuat integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    “Penyuapan dan kecurangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik. Karena itu, penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Wamenaker Ferry.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa integritas dan kepercayaan publik adalah fondasi organisasi modern. Namun, tantangan terhadap nilai-nilai tersebut semakin kompleks, terutama dalam bentuk penyuapan dan kecurangan.

    Ia menambahkan dalam rangka mengimplementasikan SMAP dan SIKENCUR secara efektif, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami dan dilaksanakan bersama.

    Hal-hal tersebut mulai dari pemahaman yang mendalam atas potensi risiko penyuapan dan kecurangan di seluruh proses bisnis, baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal, penerapan prinsip/pilar anti penyuapan dan kecurangan, serta yang terpenting adalah penguatan budaya integritas.

    “Sistem sebaik apa pun tidak akan berhasil jika tidak dibarengi dengan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Karena itu, diperlukan keteladanan pimpinan, pembinaan SDM berkelanjutan, serta keberanian pegawai untuk melaporkan penyimpangan tanpa rasa takut,” kata Wamenaker Ferry.

    Sementara itu, Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam laporannya menyampaikan bahwa peluncuran SMAP dan SIKENCUR merupakan langkah awal pembenahan sistem internal Kemnaker sekaligus pesan kepada publik bahwa Kemnaker berkomitmen mengembalikan reputasi institusi.

    “Tujuannya adalah membangkitkan kembali kesadaran anti penyuapan dan anti kecurangan, serta membantu organisasi menghadapi risiko integritas dengan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cris.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto wadul alias mengadukan persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui surat tertanggal 4 September 2025, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur.

    Isinya perihal ‘permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik’.

    “Ini tindak lanjut audiensi kami dengan KPK pada Juni 2025. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wabup lebih banyak di bidang pengawasan. Tentu dalam rangka menjalankan itu, kita juga sudah bersurat kepada pada Gubernur, Mendagri, dan salah satunya juga ke KPK,” kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Senin (22/9/2025).

    Djoko menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dan fungsi selaku wakil bupati yang diatur oleh undang-undang. “Itu pun cara yang saya tempuh adalah cara kedinasan. Tentu semua tadi dengan tujuan untuk tercapainya pemerintahan yang yang baik dan akuntabel,” katanya.

    Ada enam pengabaian regulasi yang dinilai Djoko telah berdampak pada performa kinerja dalam pemerintahan di Kabupaten Jember. Pertama, inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Djoko dalam suratnya mengatakan, tim itu tidak memiliki dasar hukum yang mengatur pembentukannya. Keberadaan tim itu juga dinilai tidak selaras atau tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

    Tugas TP3D dinilai Djoko tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati. “Tugas wakil bupati memberikan saran. TP3D juga memberikan saran. Yang punya tugas yang diatur oleh undang-undang tidak diakomodir, tapi bikin bentukan baru yang tugasnya memberikan masukan,” kata Djoko.

    Djoko mendengar TP3D leluasa memanggil kepala organisasi perangkat daerah. “Apalagi dengan acara-acara formal. Bisa kita lihat di foto-foto yang kalian tampilkan di media masing-masing, bagaimana formasi berdirinya sejumlah pejabat di situ, justru yang paling sentral itu kan TP3D,” katanya.

    Hal kedua yang dilaporkan Djoko adalah tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi, yakni pengabaian prosedur dan kompetensi dalam pengisian jabatan struktural, pejabat definitif merangkap lebih dari satu jabatan sebagai pelaksana tugas, dan lemahnya independensi dan profesionalitas Inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    “Ini berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah, serta rawan terjadinya tindak pindana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Djoko dalam suratnya.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi. Pertama, tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan langsung. Kedua, penundaan pelaksanaan APBD awal tahun anggaran 2025 dengan melakukan pergeseran anggaran yang tidak memiliki dasar usulan dan perencanaan.

    Indikasi ketiga, menurut Djoko, adalah alokasi program kegiatan pembangunan yang tidak mencerminkan pemerataan dan proprosionalitas, serta tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan dan pengkajian perencanaan yang harus dilakukan.

    Pelaporan berikutnya adalah soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Djoko juga melaporkan terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangklat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, Djoko melaporkan tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokolernya sebagai wakil bupati Jember. “Mulai kapan? Sejak saya dilantik. Justru kalau ngomong soal bantuan operasional pimpinan (BOP), justru awalnya saya tidak paham kalau wakil bupati ada hak itu,” katanya.

    Hingga saat ini, Djoko mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan operasional. “Kalau gaji ya dapat,” katanya.

    Djoko berharap tiga lembaga yang disuratinya bisa memberikan jawaban dengan mengirimkan aparat ke Jember. “Tapi saya juga tidak akan menyesal, kalaupun nanti permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan,” katanya.

    Respons Pemkab Jember
    Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, dan Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo masih belum menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp.

    Namun sejumlah butir laporan dalam surat tersebut sudah pernah dijelaskan oleh Bupati Fawait. Soal TP3D, dia memastikan pembentukannya sudah dikaji sebaik mungkin. “Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya, diberitakan Beritajatim.com, 19 Maret 2025.

    Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ahmad Zaenurrofik mengatakan, anggota TP3D memiliki latar belakang profesi beragam, termasuk akademisi dan praktisi. “Tugasnya secara umum membantu tugas-tugas bupati, memberikan saran terkait kebijakan-kebijakan,” katanya.

    Kendati mengantongi surat keputusan bupati, Nyoman Aribowo, seorang anggota TP3D Jember, memastikan tidak ada gaji dan biaya operasional dari APBD Jember. “Tidak ada gaji. Tidak ada (biaya) operasional,” katanya, dikutip Beritajatim.com, 25 Agustus 2025.

    Sementara soal penataan kepegawaian di tubuh Pemkab Jember, Bupati Fawait dalam beberapa kali pelantikan pejabat eselon menegaskan kepatuhannya terhadap aturan. “Yakinlah komitmen saya, bahwa dalam pergeseran ini insyaallah kami akan berusaha seobjektif mungkin,” katanya.

    Pemkab Jember, menurut Fawait, juga telah melakukan efisiensi terhadap APBD 2025 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tertanggal; 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Respons KPK

    Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya surat terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah.

    Menurut Budi, dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

    “Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapan area,” ujarnya.

    Budi menjelaskan, delapan area tersebut yaitu: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

    “KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” katanya. [wir]

  • PAN Diserang Isu Hoaks, Heru Subagia: Ada Perang Asimetri di Baliknya

    PAN Diserang Isu Hoaks, Heru Subagia: Ada Perang Asimetri di Baliknya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, merespons kisruh surat yang mencatut DPW PAN Jawa Barat (Jabar) soal penjaringan bakal calon pendamping desa.

    Heru mengungkapkan bahwa isu ini tak lepas dari kondisi politik nasional yang tengah panas.

    Dikatakan Heru, PAN memang sedang menjadi target serangan politik tertentu.

    “Viva Yoga menyampaikan ke saya bahwa PAN sedang menjadi target atau sasaran,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Minggu (21/9/2025).

    Ia menyebut, hingga kini belum ada penjelasan rinci apa yang dimaksud dengan target spesifik tersebut.

    Namun, Heru menilai maraknya isu dan hoaks yang menyeret nama PAN tak bisa dilepaskan dari persaingan politik yang keras.

    “Di antaranya DPW PAN Jabar (dituding) berkaitan pendampingan desa melakukan nepotisme. Kita sudah konfirmasi bahwa edaran yang keluar itu nyata tidak dikeluarkan oleh pihak resmi DPW PAN Jabar,” tegasnya.

    Kata Heru, klarifikasi resmi yang dikeluarkan PAN sudah cukup menjadi jawaban bahwa partai tersebut tidak pernah menerbitkan surat dimaksud.

    Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi politik sekarang tidak bisa serta-merta dituding ke satu pihak.

    “Saya melihat dalam konteks persaingan politik saat ini memang tidak bisa cepat untuk melakukan diagnosa, tidak bisa serta-merta menuduh pihak yang terlibat, karena saya mempunyai praduga bahwa saat itu betul-betul memang sedang terjadi perang asimetri,” terangnya.

    Heru menilai, perang politik yang terjadi saat ini tidak lagi mengarah pada tujuan mensejahterakan rakyat.

  • Di Hadapan Ribuan Massa Aksi, DPRD Pati Jamin Ketua Pansus Hak Angket Tidak Akan Diganti

    Di Hadapan Ribuan Massa Aksi, DPRD Pati Jamin Ketua Pansus Hak Angket Tidak Akan Diganti

    Untuk diketahui, 6 poin tuntutan MPB yang disepakati pimpinan DPRD Pati antara lain:

    1. Mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati, baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan bupati, dll) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus).

    3. Parpol dan DPRD Pati harus melawan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan arogansi kekuasaan, terutama di tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

    4. Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk kemaslahatan warga Pati.

    5. Menuntut agar konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo; tidak mengganti Bapak Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati; dan mengganti Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus.

    6. Kepada Gerindra sebagai partai pengusung Bupati Pati Sudewo agar segera mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus karena terindikasi berpihak kepada Sudewo; mengawal kasus indikasi tindak pidana korupsi Sudewo yang ditangani KPK RI; dan DPC Gerindra Kabupaten Pati segera meminta kepada DPP Gerindra agar mencabut status Sudewo sebagai pengurus maupun anggota Partai Gerindra di semua level dan sekaligus menghentikan Sudewo dari jabatan sebagai Bupati Pati

  • 10
                    
                        Pemimpin yang Terisolasi dari Kabar Rakyatnya
                        Nasional

    10 Pemimpin yang Terisolasi dari Kabar Rakyatnya Nasional

    Pemimpin yang Terisolasi dari Kabar Rakyatnya
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

    The great enemy of the truth is very often not the lie, but the myth, persistent, persuasive, and unrealistic.
    ” (John F. Kennedy)
    SEORANG
    presiden, siapa pun dia, bergantung pada informasi yang diterimanya setiap hari. Artinya, realitas masyarakat tidak terlihat secara langsung, tapi melalui laporan, ringkasan, atau bisikan lingkaran dalam seorang presiden.
    Jika informasi yang diterima utuh, analisisnya tepat, maka keputusan bisa presisi. Namun, jika terdistorsi, negara bisa tergiring ke arah yang salah, bahkan berbahaya.
    Akhir-akhir ini, terdapat kesan bahwa sebagian besar publik nampaknya merasa pemerintah agak terlambat merespons aspirasi warganya, sehingga dibutuhkan demonstrasi besar atau menunggu isu-isu tertentu viral terlebih dahulu.
    Boleh jadi kesan ini tidak sepenuhnya tepat, tetapi beberapa bulan terakhir, muncul persepsi bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto kerap tertinggal dari tuntutan masyarakat.
    Ketika rakyat berharap kebijakan A, yang hadir justru kebijakan B, itu pun datang terlambat. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa data dan fakta yang seharusnya menjadi fondasi keputusan tidak sepenuhnya tersaji di meja presiden. Akibatnya, kebijakan yang mestinya dapat diputuskan cepat dan tepat justru tersendat.
    Pertanyaan yang tak terhindarkan muncul di benak publik, benarkah orang-orang di sekitar Presiden Prabowo menyampaikan informasi apa adanya?
    Ataukah sebagian fakta ditutup-tutupi, dipoles, bahkan disisihkan demi menjaga kenyamanan politik?
    Jika yang sampai ke meja Presiden hanyalah laporan yang sudah disaring, bagaimana mungkin keputusan pemerintah bisa selaras dengan aspirasi rakyat?
    Tak peduli bagaimana teknis penyampaian informasi, atau dalam kondisi apa pun Presiden berada, ia seharusnya tetap memperoleh asupan informasi yang bergizi mengenai keadaan rakyatnya.
    Pemerintahan bukanlah mesin yang boleh berhenti sejenak, melainkan institusi yang bekerja dua puluh empat jam tanpa jeda.
    Karena itu, keterlambatan atau distorsi informasi tidak bisa ditoleransi. Terlambat atau tedistorsi sama saja dengan membiarkan keputusan diambil dalam ruang gelap, sementara rakyat menunggu keadilan yang seharusnya hadir tepat waktu.
    Dalam tradisi administrasi publik, gagasan bahwa negara harus bekerja tanpa henti sudah lama ditekankan.
    Woodrow Wilson (1887) dalam
    The Study of Administration
    menyebut pemerintahan sebagai “the most continuous of human concerns,” yang menegaskan bahwa urusan publik tidak pernah berhenti dan karenanya administrasi harus beroperasi secara konstan serta berkelanjutan.
    James Madison dalam
    Federalist Papers No. 37
    (1788) menulis bahwa pemerintahan “must be adequate to the exigencies of the nation,” sebuah pengingat bahwa kebutuhan rakyat tidak mengenal batas waktu.
    Kajian kontemporer juga menguatkan hal ini. Farazmand (2001) dalam H
    andbook of Crisis and Emergency Management
    memperkenalkan konsep pemerintahan sebagai institusi “24-hour emergency system”, di mana eksekutif harus siap mengambil keputusan kapan pun krisis datang.
    OECD (2018) bahkan menyebut negara modern sebagai
    always-on state,
    pemerintahan yang tidak mengenal jeda karena kompleksitas global menuntut respons setiap saat.
    Dari perspektif ini, tidak ada alasan teknis yang dapat membenarkan keterlambatan informasi di meja Presiden.
    Pemerintahan adalah kerja dua puluh empat jam, tujuh hari sepekan. Setiap penyumbatan informasi sama saja dengan memutus denyut nadi negara.
    Prinsip
    the right man in the right place
    harus berlaku mutlak. Untuk informasi yang urgen dan darurat, Presiden harus dapat mengandalkan lembaga yang memang berwenang, seperti Badan Intelijen Negara maupun lembaga strategis terkait intelijen lainnya.
    Lembaga itupun dituntut menyajikan laporan yang utuh dan berdaging, bukan potongan kabar yang terdistorsi.
    Dalam konteks ini, tidak boleh ada pihak yang tidak berkepentingan ikut mencampuri, apalagi mengambil alih peran di luar tugas pokok dan fungsinya.
    Hirarki eksekutif harus dihormati agar informasi yang sampai ke Presiden benar-benar murni, tepat waktu, dan relevan dengan kebutuhan negara.
    Jangan sampai kedekatan personal dijadikan alasan untuk melangkahi kewenangan institusi yang sah.
    Literatur ilmu politik modern menekankan pentingnya
    institutionalization of power
    (Huntington, 1968), yaitu kekuasaan yang dijalankan harus melalui prosedur kelembagaan, bukan hubungan pribadi. Ketika jalur formal diabaikan, prinsip spesialisasi runtuh, dan muncullah nepotisme.
    Robert Klitgaard (1988) dalam kajiannya tentang korupsi juga menegaskan bahwa ketika kewenangan bercampur dengan kedekatan personal, peluang penyalahgunaan menjadi lebih besar.
    Itulah yang sering menyalakan kemarahan rakyat di banyak negara, dari Amerika Latin hingga Asia, karena publik menyaksikan negara dijalankan oleh jaringan kekerabatan dan loyalitas pribadi, bukan oleh kompetensi dan otoritas institusional.
    Dalam literatur ekonomi politik, penyumbatan informasi sering dijelaskan lewat kerangka
    bureaucratic politics model
    (Allison & Zelikow, 1999).
    Di sini, kebijakan tidak lahir dari satu komando tunggal, melainkan dari tarik menarik antar aktor birokrasi yang masing-masing membawa agenda.
    Informasi yang akhirnya sampai ke Presiden bukanlah cermin murni kondisi lapangan, melainkan hasil tawar-menawar kepentingan.
    Douglas North (1990) menyebut fenomena ini sebagai bukti rapuhnya institusi, aturan main negara dikalahkan oleh kalkulasi sempit aktor yang berkuasa atas aliran informasi.
    Dalam kondisi seperti ini, keputusan publik rawan bias, bahkan salah arah, bukan karena Presiden tidak mau bertindak, melainkan karena bahan baku keputusan sudah terdistorsi sejak awal.
    Risikonya tidak berhenti pada kemungkinan lahirnya keputusan yang keliru. Lebih dari itu, pemimpin dapat terjebak dalam ruang gema, merasa keadaan terkendali sementara masyarakat justru menanggung beban yang berat.
    Situasi semacam ini membuat negara lamban merespons krisis, sekaligus menggerus kepercayaan publik yang melihat ketidaksetaraan antara pernyataan pemimpin dan pengalaman sehari-hari mereka.
    Fenomena seperti ini sebenarnya sudah menjadi bagian integral politik pemerintahan. Sejarah pemerintahan modern memberi banyak bukti bagaimana pemimpin bisa terjebak dalam gelembung data.
    Di Cina, penelitian King, Pan, & Roberts (2013) menunjukkan bagaimana sistem sensor dan kontrol arus informasi membuat pimpinan hanya menerima gambaran tertentu dari realitas sosial.
    Kritik publik kerap disaring, sementara informasi yang menekankan stabilitas diperbesar. Akibatnya, pemimpin bisa merasa masyarakat terkendali, padahal di bawah permukaan ketidakpuasan terus menumpuk.
    Hal itu terlihat di Nepal baru-baru ini. Perdana Menteri Khadga Prasad Sharma Oli menerima pasokan informasi yang terbatas mengenai keresahan rakyat atas kondisi ekonomi dan praktik korupsi. Lingkaran dalam yang sarat nepotisme justru menutupi gejolak publik.
    Akibatnya, Sharma tidak sepenuhnya mengetahui kemarahan masyarakat, terutama generasi muda yang resah menatap masa depan, sementara para pejabat dan keluarganya justru memamerkan kemewahan di berbagai media sosial.
    Alih-alih memperbaiki ekonomi dan menertibkan perilaku pejabatnya, pemerintah justru memilih menutup 26 platform media sosial. Alasannya untuk mengatasi hoaks, ujaran kebencian, dan penipuan daring.
    Namun, langkah itu diambil karena Sharma diyakinkan bahwa sumber kegaduhan publik adalah maraknya berita palsu, bukan krisis nyata yang dirasakan rakyat.
    Kebijakan itu berbalik arah. Generasi muda, yang kehidupannya lekat dengan dunia digital, turun ke jalan dan mengepung rumah para pejabat, termasuk kediaman perdana menteri.
    Salah informasi berujung pada salah langkah, dan salah langkah berakhir pada perlawanan rakyat.
    Di Myanmar, sejak kudeta militer 2021, Human Rights Watch (2022) mencatat bagaimana junta berusaha mengendalikan aliran informasi baik ke publik maupun ke pucuk pimpinan.
    Laporan tentang krisis ekonomi dan protes sosial disaring ketat. Hasilnya, kebijakan rezim kerap terputus dari realitas dan memperparah krisis politik.
    Contoh lain datang dari Sri Lanka. Menurut International Crisis Group (2022), lingkaran keluarga Rajapaksa menutup-nutupi data fiskal dari Presiden Gotabaya Rajapaksa. Krisis devisa yang sebenarnya genting dipoles seolah terkendali.
    Begitu cadangan menipis dan rakyat turun ke jalan menuntut pangan dan energi, Presiden pun kehilangan legitimasi.
    Tak ada kesangsian, keterlambatan informasi berdampak langsung pada kebijakan.
    Mari ambil contoh sederhana dari kasus jaminan sosial. Jika Presiden terlambat tahu ada pekerja informal meninggal karena kecelakaan kerja, misalnya, maka sinyal untuk memperbaiki sistem jaminan ketenagakerjaan juga ikut tertunda.
    Padahal satu nyawa yang hilang bisa menjadi peringatan dini untuk menyelamatkan ribuan nyawa lain.
    Dalam konteks politik, pemimpin yang terus-menerus disuguhi laporan manis akan berisiko kehilangan legitimasi.
    Rakyat mudah menangkap ketidaksinkronan antara apa yang diucapkan pemimpin dengan apa yang mereka alami sehari-hari. Situasi semacam ini merupakan resep klasik bagi lahirnya krisis kepercayaan.
    Pertanyaan pentingnya adalah mengapa lingkaran dalam cenderung menyaring informasi. Ada yang berangkat dari motif protektif, yaitu keinginan menjaga agar pemimpin tidak terlalu terbebani dengan kabar buruk.
    Ada pula yang bermula dari motif politik, demi mengamankan posisi dengan menampilkan keadaan seolah terkendali.
    Tidak jarang juga muncul motif ekonomi, ketika informasi berubah menjadi sumber rente yang hanya dapat diakses dan diolah oleh pihak tertentu.
    Seluruh motif tersebut beroperasi dalam ruang yang sama, yakni ketiadaan mekanisme kontrol yang efektif.
    Selama Presiden tidak memiliki kanal alternatif untuk mendengar suara rakyat secara langsung, lingkaran dalam akan tetap menjadi penyaring tunggal yang menentukan versi realitas apa yang sampai ke pucuk kekuasaan.
    Menghadapi masalah sekompleks ini, langkah perbaikan sebaiknya ditempuh secara bertahap dan realistis.
    Satu, meningkatkan transparansi atas data publik yang sudah tersedia, tanpa perlu membangun sistem baru yang rumit dan tanpa menambah personel yang tidak relevan.
    Banyak kementerian dan lembaga sebenarnya telah mengumpulkan data penting, tetapi informasi itu masih tersebar dan tidak terintegrasi.
    Tugas utama pemerintah adalah menyatukan data tersebut dalam sistem yang dapat diakses lintas lembaga, lalu memastikan ringkasannya sampai ke Presiden tanpa jeda.
    Dua, memperkuat fungsi penasihat Presiden yang bersifat independen, bukan dengan membentuk lembaga baru, melainkan dengan mengoptimalkan mekanisme yang sudah ada seperti Kantor Staf Presiden atau Dewan Pertimbangan Presiden.
    Yang diperlukan adalah memastikan kursi di dalamnya ditempati oleh sosok dengan keahlian teruji, bukan sekadar representasi politik.
    Pada kenyataannya, pemerintah sudah memiliki segambreng unit dan lembaga pengumpul informasi, mulai dari kementerian teknis, lembaga survei, hingga badan intelijen.
    Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah semua informasi itu benar-benar sampai ke
    end user
    , yaitu pejabat yang berwenang mengambil keputusan, atau justru berhenti di lapisan birokrasi menengah yang menyaring sesuai kepentingannya?
    Tiga, membangun saluran aspirasi publik yang sederhana dan fungsional. Alih-alih membuat portal baru yang berisiko mandek, pemerintah dapat memaksimalkan kanal pengaduan yang sudah ada seperti SP4N-LAPOR! dengan kewajiban agar ringkasan keluhan utama disampaikan langsung dalam rapat kabinet mingguan.
    Cara ini lebih mudah diterapkan daripada menciptakan sistem baru yang justru kompleks.
    Selama ini, saluran semacam itu justru sering terabaikan. Tidak jelas apakah situs-situs pengaduan benar-benar dimanfaatkan sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, atau sekadar dijadikan formalitas belaka.
    Tanpa mekanisme yang memastikan keluhan sampai ke pengambil kebijakan, kanal tersebut hanya menjadi etalase digital yang menghabiskan anggaran tanpa daya guna.
    Empat, menumbuhkan budaya birokrasi yang berani menyampaikan kabar buruk. Perubahan budaya tentu tidak bisa instan, tetapi dapat dimulai dengan memberi perlindungan bagi pejabat menengah yang berani melaporkan informasi tidak populer.
    Dengan perlindungan itu, informasi yang sampai ke pucuk pimpinan tidak hanya berupa kabar baik, tetapi juga peringatan dini yang penting bahkan genting.
    Masalahnya, birokrasi kita tidak terbiasa menghadapi risiko, tidak terbiasa membicarakan skenario terburuk, dan tidak terbiasa menyusun langkah antisipasi sejak dini.
    Kalaupun dibahas, percakapan itu biasanya berlangsung terbatas di ruang internal, tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
    Padahal, mengenali risiko justru penting agar dampak yang lebih buruk dapat dicegah. Ketiadaan tradisi ini membuat perangkat antisipatif kita minim dan rapuh ketika berhadapan dengan guncangan besar.
    Maka jangan berharap Indonesia bisa seketika meniru Jepang atau negara lain yang telah membangun
    early warning system
    yang mumpuni.
    Untuk sampai ke sana, keberanian menyampaikan kabar buruk, baik di dalam birokrasi maupun secara terbuka kepada rakyat, harus lebih dulu menjadi budaya.
    Jika kita bicara apa adanya, perangkat apa yang tidak dimiliki pemerintah untuk menghimpun informasi? Semuanya sesungguhnya sudah dimiliki.
    Pemerintah memiliki berlapis instrumen yang mampu menangkap data dari masyarakat, lembaga riset, hingga teknologi digital yang semakin canggih. Tidak ada alasan bagi negara modern untuk merasa terisolasi dari arus informasi.
    Tantangannya justru terletak pada bagaimana informasi itu dikelola dan disampaikan. Lingkaran terdekat pemimpin bisa menjadi jembatan yang memperlancar, tetapi juga berpotensi menjadi tembok yang menahan.
    Di titik inilah ujian kepemimpinan sesungguhnya, apakah Presiden mendapatkan gambaran utuh dari realitas rakyat, atau hanya versi yang telah dipilah-pilah oleh lingkaran dalamnya.
    Terakhir, wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial, misalnya, mudah dianggap publik sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi.
    Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan semacam itu justru berisiko menurunkan kepercayaan dan memicu resistensi.
    Dalam hal ini, pemerintah perlu juga berhati-hati atas rencana penerapan kebijakan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fitch Ungkap Prospek Ekonomi Nepal Setelah Chaos, Ini Ramalannya

    Fitch Ungkap Prospek Ekonomi Nepal Setelah Chaos, Ini Ramalannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kerusuhan sosial baru-baru ini di Nepal telah meningkatkan risiko terhadap prospek ekonomi dan fiskal negara tersebut. Hal ini disampaikan perusahaan pemeringkat Fitch, Jumat (19/9/2025).

    “Ketenangan telah kembali, namun kami yakin kekerasan telah mengurangi prospek pertumbuhan jangka pendek dengan membatasi aktivitas ekonomi normal, dan merugikan kepercayaan konsumen dan bisnis,” kata Fitch, dilansir Reuters.

    Sebelumnya, demonstrasi besar yang dipimpin oleh Gen Z terjadi di Nepal. Ini dipicu oleh dua isu utama, korupsi yang merajalela dan pemblokiran media sosial oleh pemerintah.

    Sebagian besar anak muda Nepal merasa frustrasi dengan praktik nepotisme dan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Unggahan media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah anak-anak pejabat di tengah kesulitan ekonomi dan tingginya tingkat pengangguran menjadi pemicu kemarahan.

    Pemicu langsung yang menyulut protes adalah keputusan pemerintah pada 4 September 2025 untuk memblokir puluhan platform media sosial populer, termasuk Facebook, Instagram, YouTube, dan X. Pemerintah beralasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi.

    Bagi Gen Z yang sangat bergantung pada media sosial sebagai alat komunikasi, sumber informasi, dan ekspresi diri, pemblokiran ini dianggap sebagai tindakan pembungkaman dan pelanggaran kebebasan berekspresi. Slogan-slogan seperti “Tutupi korupsi, jangan media sosial” menjadi seruan utama para demonstran.

    Gerakan ini, yang sering disebut sebagai “Revolusi Gen Z”, dengan cepat menyebar dan menggalang massa melalui platform digital yang tersisa seperti TikTok dan Viber. Meskipun banyak platform besar diblokir, kreativitas Gen Z dalam memanfaatkan platform lain menunjukkan kecanggihan mereka dalam mobilisasi massa.

    Protes yang awalnya damai dan dipimpin oleh para pelajar di Kathmandu dengan cepat berubah menjadi kekerasan ketika massa yang frustrasi menyerang simbol-simbol pemerintahan dan kekuasaan. Kekerasan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, serta perusakan properti publik.

    Demonstrasi Gen Z ini berhasil mencapai hasil yang signifikan dalam waktu singkat. Tekanan publik yang masif memaksa Perdana Menteri K.P. Sharma Oli untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

    Selain itu, tuntutan utama para demonstran terpenuhi: pemerintah mencabut larangan media sosial yang telah diberlakukan. Pencabutan ini mengembalikan akses kebebasan digital bagi jutaan warga Nepal dan menjadi salah satu capaian paling nyata dari gerakan tersebut.

    Namun, terlepas dari keberhasilan ini, protes juga meninggalkan jejak kerusakan fisik, seperti terbakarnya gedung parlemen, kantor perdana menteri, dan rumah-rumah politisi, yang menunjukkan tingkat kemarahan massa yang tidak terbendung.

    Saat ini, keadaan di Nepal cenderung lebih tenang. Larangan media sosial telah dicabut dan pemerintah sementara telah dibentuk. Perdana Menteri yang baru dilantik menghadapi tugas berat untuk memulihkan stabilitas politik dan ekonomi.

    Pemerintah juga sedang berusaha untuk meredam kemarahan publik dengan berjanji akan memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki insiden kekerasan.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 masih relevan sebagai pedoman menghadapi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia saat ini.

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,” kata Taufik.

    Pandangan itu ia sampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Diskusi ini membahas posisi TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.

    Ia menjelaskan, TAP tersebut mengatur status hukum ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru. Dengan demikian, TAP itu memiliki peran penting dalam transisi hukum dan politik Indonesia.

    Menurut Taufik, banyak pihak kerap melupakan keberadaan TAP MPR ini. Padahal, nilai yang terkandung di dalamnya justru relevan dalam menjawab tantangan bangsa, terutama saat muncul kritik publik terhadap praktik politik yang dianggap kurang aspiratif.

    Fenomena meningkatnya jarak antara rakyat dan penguasa, hingga kekhawatiran atas menguatnya oligarki, disebutnya sebagai sinyal perlunya bangsa kembali merujuk pada etika kehidupan berbangsa serta agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Ia menegaskan, TAP MPR yang masih berlaku, termasuk TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan KKN dan TAP Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, harus dilihat tidak hanya secara legal tetapi juga secara moral.

    “Etika berbangsa itu bukan hanya untuk rakyat, tetapi terutama bagi penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai teladan,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat menambahkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 juga krusial karena menjadi dasar keberlakuan sejumlah ketetapan lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Menurut dia, pemahaman itu penting agar peran MPR pascareformasi tidak terabaikan.

    Martin menilai, meski sudah ada sejumlah undang-undang mengenai pemberantasan KKN, pengaturannya masih parsial sehingga belum sejalan sepenuhnya dengan amanat TAP MPR. Karena itu, ia mendorong MPR menginisiasi langkah agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang komprehensif yang mengadopsi substansi TAP tersebut.

    Pada akhirnya, baik Taufik maupun Martin menekankan bahwa semangat reformasi 1998 harus terus dijaga sebagai fondasi moral bangsa.

    TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dipandang bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga kompas etis untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dijalankan berdasarkan konstitusi.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nepal Catat Sejarah Baru, Perdana Menteri Interim Dipilih Lewat Discord

    Nepal Catat Sejarah Baru, Perdana Menteri Interim Dipilih Lewat Discord

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nepal menorehkan sejarah politik baru, gelombang protes besar-besaran yang digerakkan generasi muda akhirnya melahirkan pemimpin baru.

    Yang mengejutkan, pemilihan perdana menteri interim dilakukan bukan lewat mekanisme konvensional, melainkan melalui platform digital Discord.

    Hasilnya, Sushila Karki terpilih. Perempuan berusia 73 tahun itu pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung dan kini dipercaya mengisi kursi perdana menteri sementara.

    Ia sekaligus mencatat sejarah sebagai perdana menteri perempuan pertama Nepal.

    Karki naik menggantikan kabinet KP Sharma Oli yang tumbang usai terseret kasus korupsi dan nepotisme.

    Kasus itu pula yang memicu demonstrasi berdarah di berbagai daerah.

    Kursi perdana menteri definitif baru akan ditentukan melalui pemilu yang dijadwalkan pada 5 Maret 2026. Hingga saat itu, Karki memegang kendali penuh pemerintahan Nepal.

    Pelantikan Karki disebut sebagai simbol perlawanan rakyat, khususnya anak muda, terhadap korupsi yang telah lama mengakar.

    Dukungan paling besar datang dari komunitas digital ‘We Nepali Group’ yang aktif menggalang suara di Discord.

    Dalam forum akbar yang diikuti lebih dari 5.000 anggota, mayoritas suara mengarah pada Karki.

    Momentum itu memperlihatkan kuatnya aspirasi generasi muda untuk mendorong reformasi politik dan memperluas kebebasan digital.

    Sushila Karki sendiri bukan nama asing di Nepal. Pada 2016, ia menjadi perempuan pertama yang menjabat Ketua Mahkamah Agung.

    Sepanjang kariernya, ia dikenal tegas menangani kasus-kasus besar. Salah satu yang paling diingat adalah vonis penjara terhadap Menteri Teknologi Informasi, Jay Prakash Gupta, pada 2012.

  • Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

    Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

    Jakarta, CNBC Indonesia — Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran muda anti-korupsi dilaporkan menggunakan platform Discord untuk menggelar pemungutan suara kilat dalam menentukan perdana menteri interim mereka.

    Hasilnya, mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki (73), terpilih sebagai perdana menteri perempuan pertama di negeri Himalaya itu. Karki akan memimpin pemerintahan sementara usai jatuhnya kabinet KP Sharma Oli yang tumbang akibat unjuk rasa berdarah terkait korupsi dan nepotisme.

    Adapun Nepal dijadwalkan menggelar pemilu pada 5 Maret 2026 untuk menentukan perdana menteri definitif. Hingga saat itu, Karki dipercaya memegang kendali negara.

    Pelantikan Karki sebagai PM interim dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi dan nepotisme yang membelit negeri Himalaya itu. Dukungan besar dari generasi muda memperlihatkan adanya dorongan kuat untuk reformasi politik di Nepal.

    Mengutip India Today, Minggu (14/9/2025), Karki adalah sosok hakim yang dikenal berani dan tegas terhadap isu terorisme serta korupsi. Dia mendapat dukungan besar dari kelompok anak muda, khususnya generasi Z.

    Salah satunya dari komunitas “We Nepali Group” yang mendorong namanya setelah ribuan pemuda turun ke jalan menuntut perubahan dan kebebasan digital.

    Dalam sebuah pertemuan akbar yang dihadiri lebih dari 5.000 anggota, mayoritas suara bulat mendukung Karki sebagai pemimpin baru.

    Sushila Karki bukan nama asing di panggung hukum Nepal. Ia menjabat sebagai Ketua MA pada 2016, sekaligus menjadi perempuan pertama yang menempati posisi itu. Selama kariernya, ia banyak menangani kasus sensitif, mulai dari vonis korupsi menteri aktif hingga putusan penting soal hak kewarganegaraan perempuan.

    Salah satu langkah besarnya adalah ketika ia memimpin sidang yang menjatuhkan hukuman kepada Jay Prakash Gupta, Menteri Teknologi Informasi kala itu, pada 2012. Vonis tersebut tercatat sebagai pertama kalinya seorang menteri aktif dipenjara karena korupsi di Nepal.

    Tak jarang, keputusannya membuat hubungan panas dengan eksekutif. Pada 2017, koalisi parlemen sempat mengajukan mosi pemakzulan terhadap dirinya karena dianggap terlalu ikut campur, terutama dalam perselisihan soal pengangkatan Kepala Polisi.

    Latar Belakang Akademik

    Karki memulai karier hukum sebagai advokat di Biratnagar pada 1979. Ia juga memiliki kedekatan dengan India. Gelar master ilmu politik ia raih dari Banaras Hindu University (BHU), Varanasi, pada 1975. Di kampus itu, ia bukan hanya mendalami akademik, tapi juga aktif dalam kegiatan budaya.

    “BHU memberi saya fondasi akademik dan kesempatan belajar di luar kelas. Saya pernah ditawari mengajar dan menempuh PhD di sana. Tapi mungkin takdir saya memang menjadi hakim,” ujarnya mengenang, dikutip dari Himalayan Times.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1
                    
                        Habis Nepal Terbitlah Perancis dan Pelajaran bagi Indonesia
                        Nasional

    1 Habis Nepal Terbitlah Perancis dan Pelajaran bagi Indonesia Nasional

    Habis Nepal Terbitlah Perancis dan Pelajaran bagi Indonesia
    Maheswara (Pengajar Utama) Pancasila, Pemerhati Hubungan Internasional dan Perlindungan WNI
    UNGKAPAN
    “Habis Nepal Terbitlah Perancis” belakangan muncul di media sosial Indonesia untuk menggambarkan rentetan kerusuhan besar di dua negara berbeda.
    Ungkapan ini jelas diadaptasi dari judul buku legendaris R.A. Kartini
    Habis Gelap Terbitlah Terang
    , tetapi dipelintir menjadi semacam satire politik.
    Sekilas, analogi itu memang terasa pas. Nepal dan Perancis sama-sama diguncang gelombang kemarahan rakyat terhadap penguasa.
    Di Nepal, generasi muda turun ke jalan karena merasa kebebasan mereka dibungkam dan masa depan dicurangi oleh praktik korupsi serta nepotisme.
    Di Perancis, ribuan orang memenuhi jalanan Paris dan kota-kota lain dalam aksi nasional “Bloquons tout” atau “Block Everything”, menolak kebijakan penghematan yang dianggap membebani rakyat kecil.
    Namun jika ditelaah lebih dalam, jelas terlihat perbedaan fundamental antara keduanya.
    Kerusuhan di Nepal dipicu larangan penggunaan media sosial, yang oleh publik dianggap membungkam kebebasan berekspresi.
    Ditambah lagi, maraknya kasus korupsi dan nepotisme membuat generasi muda, terutama Gen Z, kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
    Mereka tidak sekadar menuntut perbaikan ekonomi, tetapi juga menginginkan reformasi politik yang lebih mendasar. Tindakan represif aparat justru memperburuk keadaan, menjadikan jalanan Kathmandu dan kota-kota lain medan bentrokan berkepanjangan.
    Sementara di Perancis, gelombang protes 10 September 2025, yang dikenal dengan
    Bloquons tout
    berakar dari persoalan ekonomi dan sosial yang sangat spesifik, yaitu rencana anggaran 2026.
    Pemerintahan Perdana Menteri François Bayrou, yang akhirnya tumbang akibat tekanan publik dan parlemen, mengusulkan pemangkasan anggaran 44 miliar euro, penghapusan dua hari libur nasional, pembekuan kenaikan pensiun, dan pemangkasan dana kesehatan.
    Di tengah biaya hidup yang kian mencekik, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak memahami penderitaan rakyat.
    Dari sini tampak jelas bahwa perlawanan di Perancis bukanlah tuntutan revolusi total seperti di Nepal.
    Bloquons tout
    lebih merupakan gerakan penolakan kebijakan domestik, walau tuntutan “Macron mundur” bergema keras.
    Seruan itu bersifat simbolis sekaligus konkret. Simbolik sebagai bentuk penolakan terhadap ketidakpekaan elite politik, konkret sebagai desakan agar presiden bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai menambah beban rakyat.
    Maka, mengaitkan peristiwa Nepal dan Perancis dalam satu ungkapan “Habis Nepal Terbitlah Prancis” sebenarnya terlalu menyederhanakan realitas.
    Memang ada kesamaan wajah, yaitu adanya tuntutan rakyat akan perubahan, penguasa dianggap gagal mendengar suara bawah. Namun, rohnya berbeda.
     
    Di Nepal, krisis berakar pada keruntuhan legitimasi politik akibat korupsi, represi, dan hilangnya ruang kebebasan. Di Perancis, krisis muncul dari kebijakan ekonomi yang dianggap tidak adil di tengah tekanan hidup yang makin berat.
    Walau ada perbedaan, namun kedua peristiwa ini memberi satu pelajaran penting, yaitu legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal seperti pemilu, tetapi juga oleh rasa keadilan sosial yang dirasakan di tanah rakyat.
    Sebab sekali keadilan itu dianggap hilang, rakyat tidak segan mengubah jalan raya menjadi panggung perlawanan.
    Nepal adalah cermin frustrasi generasi muda terhadap masa depan yang dikunci rapat oleh oligarki dan nepotisme.
    Sementara Perancis adalah peringatan bahwa negara demokrasi mapan pun bisa goyah ketika pemerintah mengabaikan sensitivitas sosial-ekonomi warganya.
    Membaca peristiwa yang terjadi di Nepal dan Perancis, terdapat pelajaran penting bagi Indonesia, yaitu negara ini juga tidak kebal dari dinamika semacam ini.
    Jangan menganggap bahwa demokrasi elektoral dan stabilitas politik sudah cukup menjadi “jaminan keamanan”.
    Pengalaman Nepal dan Perancis menunjukkan bahwa stabilitas hanya bertahan sejauh rakyat merasakan keadilan sosial, ruang kebebasan tetap terbuka, dan kebijakan ekonomi berpihak pada mereka yang paling rentan.
    Oleh karena itu, ada beberapa catatan penting yang perlu dilakukan Indonesia.
    Pertama, menjaga ruang kebebasan berekspresi. Di era digital, generasi muda memandang kebebasan bersuara sebagai bagian dari hak hidup. Membungkam suara justru menyalakan api perlawanan.
    Kedua, melawan korupsi dan nepotisme. Apa yang terjadi di Nepal menjadi alarm keras. Generasi muda bisa kehilangan kepercayaan total bila melihat kekuasaan hanya berputar di lingkaran yang sama. Sekali kepercayaan runtuh, sangat sulit membangunnya kembali.
    Ketiga, peka terhadap keadilan sosial-ekonomi. Kasus Perancis memberi pelajaran bahwa rakyat di negara demokrasi mapan pun bisa marah jika merasa terbebani oleh kebijakan ekonomi yang dianggap tidak adil.
    Indonesia, dengan tantangan inflasi, harga pangan, dan lapangan kerja, harus ekstra hati-hati. Kebijakan ekonomi yang tidak memperhatikan rasa keadilan hanya akan memperlebar jurang ketidakpuasan.
    Keempat, legitimasi politik tidak berhenti di pemilu, tetapi setiap hari diuji oleh kebijakan yang diambil. Pemimpin yang abai bisa kehilangan kepercayaan bahkan sebelum masa jabatannya usai.
    Akhirnya, ungkapan “Habis Nepal Terbitlah Perancis” mungkin rapuh sebagai analisis, tetapi cukup kuat sebagai peringatan.
    Ungkapan ini mengingatkan bahwa suara rakyat bisa datang tiba-tiba, dengan cara yang mengejutkan, bahkan di negara yang dianggap stabil sekalipun.
    Bagi Indonesia, pelajaran ini seharusnya jelas, yaitu jangan pernah bermain-main dengan rasa keadilan sosial dan jangan jadikan keadilan sosial sebagai anak tiri.
    Sebab begitu rakyat merasa kehilangan keadilan, tak ada pagar kekuasaan yang cukup kokoh untuk menahan derasnya gelombang perlawanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.