Kasus: nepotisme

  • Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Nasional 24 Oktober 2025

    Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meski pro dan kontra mengemuka, Kementerian Sosial RI resmi turut mengusulkan nama Presiden Kedua RI, Soeharto, sebagai salah satu pahlawan nasional pada 21 Oktober 2025.
    Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan yang kini memegang mandat untuk menetapkan gelar pahlawan nasional atas usulan yang diberikan.
    Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, usulan Soeharto jadi ”
    National Hero
    ” sudah melalui proses panjang.
    Dia mengatakan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sudah dia terima sejak menjabat sebagai Menteri Sosial.
    “Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional sebenarnya bukan kali pertama mencuat.
    Catatan
    Kompas.com
    , usulan ini juga pernah digaungkan oleh elit politik partai Golkar yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR-RI, Ade Komarudin pada 2016 silam.
    Ade mengatakan, Soeharto banyak berbakti pada bangsa, terllepas dari kekurangan yang ada.
    Wacana ini kemudian terus bergulir dari tahun ke tahun, bahkan sempat menjadi dagangan politik untuk Partai Berkarya jelang pemilihan umum 2019.
    DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengikrar janji, jika partai pecahan Golkar itu masuk Senayan, maka usulan Soeharto jadi pahlawan nasional bisa diperjuangkan lebih kuat lagi.
    Kini usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali mencuat. Partai Golkar konsisten mendukung usulan tersebut.
    Golkar yang besar dan dibesarkan Soeharto itu mendorong agar Soeharto bisa menjadi nama yang bersanding dengan pahlawan-pahlawan nasional lainnya karena memiliki jasa yang besar.
    “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, Selasa (21/10/2025).
    Sarmuji menilai, generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.
    Dia menyebut, dulu, kondisi rakyat sebenarnya kesulitan pangan.
    “Dari kisah orangtua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ucap dia.
    Setelah Soeharto memimpin, ada perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.
    “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.
    Namun suara lantang penolakan Soeharto sebagai
    National Hero
    tak kalah konsisten, datang dari para pegiat HAM, aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Politikus PDI-P, Guntur Romli mengatakan, gelar “hero” untuk Soeharto akan menimbulkan stigma gerakan reformasi sebagai ”
    villain
    “, penjahat, atau musuh dari pahlawan.
    Para korban khususnya mahasiswa yang memperjuangkan demokrasi pada 1998 akan dianggap sebagai penjahat dan pengkhianat.
    “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Guntur saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
    Dia menilai pemberian gelar itu juga akan mengaburkan sejumlah catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sepanjang masa Orde Baru.
    Guntur menyebut negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di masa pemerintahan Soeharto, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhan rezim pada 1998.
    “Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM seperti peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong, Penghilangan Paksa 1997–1998, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga Kerusuhan Mei 1998 bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru saat itu,” tutur Guntur.
    Belum lagi usulan ini disejajarkan dengan para tokoh yang menentang Orde Baru dan kepemimpinan Soeharto, seperti Marsinah, dan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru,” kata Guntur.
    Selain melanggar HAM, Soeharto secara spesifik disebut dalam TAP MPR 11/1998 atas perlakuan nepotisme dan tindakan korupsi.
    TAP MPR itu mengatakan:

    Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia
    ,”
    Namun TAP MPR tersebut kini telah berubah, dan nama Soeharto menghilang.
    Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pencabutan itu tak lantas membuat Soeharto layak menjadi pahlawan nasional.
    Karena meski dibebaskan secara politis atas dugaan nepotisme dan korupsi, nama Soeharto berkelindan dengan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Pada sekitar Mei sampai dengan Juni, kami bahkan telah menyerahkan kepada Kementerian Kebudayaan maupun kepada Kementerian Sosial terkait catatan-catatan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di mana kita tahu terdapat 5-6 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di era Orde Baru, dan itu disebabkan karena rezim pada saat itu menggunakan kekuatan militer untuk melakukan kekerasan,” kata Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, Kamis.
    Selain itu, kaitan erat dengan nepotisme di masa Orde Baru, sudah sepantasnya Soeharto tidak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan.
    “Dari syarat-syarat tersebut yang juga tidak terpenuhi, kemudian catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di era Soeharto, kami tegaskan kembali bahwa Soeharto tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan,” ujar dia.
    Catatan Kompas.com, terdapat beberapa kejahatan kemanusiaan yang terjadi saat Soeharto memimpin. Pertama, kasus Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985 dengan perintah langsung Soeharto untuk menghukum mati para bromocorah hingga preman tanpa proses peradilan.
    Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat bahwa korban jiwa karena kebijakan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 5.000 orang, tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung.
    Kedua, peristiwa Tanjung Priok 1984-1987. Soeharto disebut menggunakan militer sebagai instrumen kebijakan politiknya.
    Akibat dari kebijakan ini, dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984, sekitar lebih dari 24 orang meninggal, 36 terluka berat, dan 19 luka ringan.
    Ketiga, peristiwa Talangsari 1984-1987 yang menyebabkan 130 orang meninggal, 77 orang mengalami pengusiran paksa, 45 orang mengalami penyiksaan, dan 229 orang mengalami penganiayaan.
    Keempat, peristiwa 27 Juli 1996 atau lebih dikenal dengan peristiwa Kudatuli yang mencoba mendongkel Megawati sebagai Ketua DPP PDI saat itu.
    Peristiwa ini menyebabkan 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 orang ditahan.
    Kemudian, ada peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang juga terjadi perkosaan massal, dan penculikan para aktivis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa 98 yang Menggulingkan Dia akan Disebut Penjahat

    Mahasiswa 98 yang Menggulingkan Dia akan Disebut Penjahat

    GELORA.CO – PDIP menolak wacana pengangkatan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional, yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Politisi PDIP, Guntur Romli, menilai langkah tersebut akan menodai semangat reformasi 1998 yang justru menggulingkan kekuasaan Soeharto karena praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” kata Guntur, Kamis (23/10/2025).

    Menurutnya, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan berimplikasi pada pembenaran terhadap sejumlah peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia, yang telah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru.

    “Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM seperti peristiwa 1965–1966, penembakan misterius 1982–1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong 1989–1998, penghilangan paksa 1997–1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, serta pembantaian dukun santet 1998 bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru,” ujarnya.

    Dia menegaskan, logika sejarah dan moral tidak dapat dibalik demi kepentingan politik tertentu. Dia mengingatkan, Gus Dur dan Marsinah, yang dikenal sebagai simbol perjuangan melawan ketidakadilan dan represi Orde Baru, justru menjadi korban dari kebijakan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Soeharto.

    “Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru. Maka secara logika, tidak mungkin semuanya disebut pahlawan,” tuturnya.

    Politisi muda PDIP itu menegaskan bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional bertentangan dengan fakta sejarah. Justru, gerakan reformasi 1998 yang berhasil menumbangkan Soeharto itulah yang harus dijaga sebagai tonggak demokrasi dan kebebasan bangsa Indonesia.

    “Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah. Soeharto tetap dengan fakta sejarah, mantan presiden yang digulingkan oleh gerakan reformasi 1998 karena KKN, otoriter, dan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional ke Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di Kantor Kemenbud, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

    Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut dan dinilai telah memenuhi syarat adalah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta Marsinah yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.

    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini. Jadi ada yang mungkin sudah memenuhi syarat sejak 5 tahun lalu, 6 tahun lalu, 7 tahun lalu. Dan ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, kepada wartawan.

  • 4
                    
                        Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
                        Nasional

    4 Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya Nasional

    Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kasus korupsi berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong Papua dan Meranti Riau sebagai contoh hambatan pembangunan. Kasus apa itu?
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , kasus yang berkaitan dengan audit BPK di Meranti terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2023.
    Bupati Kepualauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, kena OTT KPK pada 7 April 2023 lalu.
    KPK menyampaikan sangkaan bahwa Muhammad Adil melakukan suap kepada BPK agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian.
    “Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri (Kepala BPKAD) memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 7 April 2023.
    Singkat cerita, dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.
    Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Muhammad Adil.
    Kasus audit BPK di Sorong yang disinggung Purbaya adalah kasus yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
    Yan, Kepala BPKAD Efer Segidifat, serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa memberikan uuang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kapubaten Sorong 2022-2023.
    Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Kasus ini bermula ketika ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT yang dilakukan BPK di Papua Barat Daya.
    Efer dan Maniel selaku pejabat Pemkab Sorong berkomunikasi dengan pihak BPK bernama Abu dan David pada Agustus 2023. Abu dan David adalah kepanjangan tangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
    Menurut Ketua KPK teradahulu, Firli Bahuri, pertemun itu menyepakati penghilangan temuan BPK.
    “Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” papar Firli selaku Ketua KPK pada 13 November 2023.
    Kabar terbaru, mantan Pj Bupati Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 23 April 2024.
    Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana pejara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Kediri Tekankan Integritas ASN sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

    Wali Kota Kediri Tekankan Integritas ASN sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan pentingnya integritas sebagai dasar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (20/10/2025), yang sekaligus menjadi momen penandatanganan pakta integritas oleh ASN, diwakili tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Menurut Vinanda, integritas merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bentuk nyata dari komitmen moral dan tanggung jawab profesional setiap ASN Kota Kediri.

    Dalam pakta tersebut, ASN berjanji untuk tidak menyalahgunakan wewenang, menjauhi praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta nepotisme. Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak hidup hedonis atau memamerkan gaya hidup di media sosial, demi menjaga marwah sebagai pelayan publik yang sederhana, bersih, dan berintegritas.

    “Percuma kita punya program yang bagus, teknologi canggih, dan sistem birokrasi modern kalau tidak ada integritas di dalamnya. Masyarakat sekarang semakin kritis dan terbuka. Mereka menilai bukan hanya dari pembangunan fisik, tapi juga dari sikap dan etika pelayanan,” ujar Vinanda, yang akrab disapa Mbak Wali.

    Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak dapat dicapai oleh satu orang atau satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, melainkan melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi.

    “Kita harus saling mendukung dalam kebaikan. Pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional hanya bisa terwujud jika semua ASN berkomitmen bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan diri sendiri,” tegasnya.

    Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.

    Langkah Wali Kota Vinanda Prameswati ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan beretika di lingkungan birokrasi. Upaya ini sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan integritas ASN sebagai pilar utama pelayanan publik yang profesional. [nm/beq]

  • Dorong Transformasi dan Integritas, Wamenaker Afriyansyah Tekankan Peran Strategis Pengawas Ketenagakerjaan – Page 3

    Dorong Transformasi dan Integritas, Wamenaker Afriyansyah Tekankan Peran Strategis Pengawas Ketenagakerjaan – Page 3

    Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan.

    “Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai mandat undang-undang, senantiasa melakukan edukasi dan komunikasi, serta memberikan kepercayaan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan bahwa acara ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas secara sungguh-sungguh demi melindungi pekerja dan buruh secara menyeluruh.

    “Integritas dan keselarasan ini harus sejalan dengan tugas serta fungsi kita sebagai pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah. Integritas menjadi komitmen kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat diwujudkan melalui pelayanan yang transparan, profesional, bebas intervensi, serta selalu dievaluasi pelaksanaannya,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di sejumlah daerah. Beberapa kabupaten dan kota hanya memiliki sumber daya manusia yang terbatas, namun harus mengawasi puluhan hingga ratusan perusahaan dari berbagai skala usaha.

    “Tugas ini memang berat, tetapi sebagai abdi negara kita harus menaatinya. ASN di lingkungan Kemnaker harus mengutamakan pelayanan prima sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pelayanan publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus cepat, tanggap, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Afriansyah juga menyampaikan bahwa Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ke-3 membahas berbagai upaya nyata transformasi pengawasan ketenagakerjaan dan K3 melalui penegakan integritas dengan pendekatan Mean, Money, and Method. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan membangun kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dengan aparatur pemerintah daerah.

    Menurutnya, transformasi pengawasan ketenagakerjaan perlu diwujudkan melalui kebijakan operasional yang kredibel dan berstandar internasional, serta memperkuat peran pengawas sebagai aktor penting dalam pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar fungsi pengawasan berjalan optimal.

    “Penekanannya jelas, kita tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang. Jauhkan dari praktik KKN. Pengembangan kompetensi fungsional pengawasan ketenagakerjaan juga harus terus dilakukan agar layanan publik semakin adil, berintegritas, dan berkualitas,” pungkas Wamenaker.

  • Statemen ‘Babu Masyarakat’ Wali Kota Blitar Disorot, Pengamat: Tantangan Bebas KKN

    Statemen ‘Babu Masyarakat’ Wali Kota Blitar Disorot, Pengamat: Tantangan Bebas KKN

    Blitar (beritajatim.com) – Statemen Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin), yang menyebut dirinya sebagai “pembantu atau babu masyarakat” mendapat sorotan tajam dari pengamat sosial dan politik, Trijanto.

    Alih-alih sekadar apresiasi, Trijanto menilai pernyataan tersebut adalah sebuah “tantangan nyata” bagi seluruh elit pemerintahan Kota Blitar untuk membuktikan kepemimpinan yang bersih total dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Trijanto memperingatkan agar simbol kerakyatan itu tidak berubah menjadi “sandiwara” untuk merangkul rakyat. Sementara di baliknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang rakyat, justru menjadi “ladang subur bagi kongkalikong dan nepotisme.”

    Bagi Trijanto harus ada tolak ukur yang jelas untuk membuktikan keseriusan statemen tersebut. Komitmen itu, menurutnya, baru akan bermakna jika dalam lima tahun kepemimpinan tidak ada bukti kuat terjadinya praktik “pembagian proyek” atau pungutan liar (pungli).

    “Namun, jika justru ada indikasi pengondisian kebijakan atau proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka simbol itu hanyalah kamuflase retorika basi yang menipu rakyat,” ujarnya kritis Trijanto pada Senin (20/10/2025).

    Secara sosial dan budaya, Trijanto mengingatkan bahwa masyarakat Blitar mengharapkan pemimpin yang benar-benar memposisikan diri sebagai pelayan, bukan penguasa di atas rakyak. Ia menekankan bahwa kepemimpinan sejati bukanlah soal pencitraan atau trending topic media sosial melainkan aksi nyata memberantas praktik koruptif.

    Tantangan terberatnya, lanjut Trijanto, adalah memenuhi janji moral kepada rakyat dan menolak segala godaan tarik-menarik kepentingan. Bagi Trijanto statement dari Wali Kota Blitar itu adalah pernyataan luar biasa jika dibuktikan dengan tindakan nyata.

    “Jika tidak, itu hanyalah sinetron politik yang bisa dipandang sinis oleh rakyat yang sangat cerdas dan kritis. Sudah waktunya mengakhiri drama dan memulai era baru kepemimpinan yang benar-benar melayani, bersih, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kisruh antara Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dengan Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Elim Tyu Samba kian memanas. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menyebut bahwa sang wakil adalah pembantu.

    Perkataan itu pun kemudian bergulir membuat gaduh. Pasalnya statement pembantu yang dilontarkan Wali Kota Blitar tersebut dianggap merendahkan posisi Wakil Wali Kota (Wawali) Kota Blitar, Elim Tyu Samba.

    Namun persepsi itu dibantah oleh Syauqul Muhibbin. Orang nomor satu di Kota Blitar itu pun menegaskan bahwa statemen itu tidak ada niatan apapun untuk merendahkan posisi Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar.

    “Jadi Wali Kota itu, saya itu ya juga pembantu ya pelayan ya babu masyarakat,” ucap Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pada Rabu (15/10/2025).

    Wali Kota Blitar pun menegaskan bahwa sebagai pejabat publik dirinya dan para aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh alergi dengan sebutan pembantu atau babu. Pasalnya memang tugas sebagai pejabat publik harus melayani dan membantu masyarakat.

    “Saya tidak merendahkan, kan saya juga pembantu masyarakat, tidak ada statement yang merendahkan,” tegasnya. (owi/ted)

  • Konstitusionalisasi dan Profesionalisme BUMN

    Konstitusionalisasi dan Profesionalisme BUMN

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menginginkan BUMN dikelola dengan standar internasional, kalau perlu menarik profesional dari berbagai negara, dari luar Indonesia, untuk memimpin BUMN. Pernyataan yang sama juga diberikan Jokowi saat menjadi Presiden Indonesia, pada tahun 2017. Kedua Presiden nampaknya “gemas” melihat BUMN tidak kunjung jaya. Suka atau tidak, ini adalah sinyal dari CEO Indonesia, bahwa kinerja BUMN masih buruk.

    Memang, kinerja BUMN tidak kunjung cemerlang. Tahun 2024 dividen BUMN tercatat Rp85,5 triliun, naik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp81,2 triliun. Total aset BUMNpadatahun 2024 Rp10.950 triliun, naik 5,3% yoy dari Rp10.402 triliun pada tahun 2023.

    Artinya, Dividend to Assets Ratio “hanya” 0,78%. Tidak berubah dari tahun sebelumnya, padahal diketahui ada beberapa perusahaan yang bahkan memberikan hampir seluruh labanya menjadi dividen, karena kebutuhan keuangan Pemerintah. Dividend to Assets Ratio atau seberapa besar bagian aset perusahaan yang “dikembalikan” kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, yang dapat menunjukkan seberapa agresif perusahaan dalam membagikan dividen dibandingkan mempertahankan aset untuk reinvestasi.

    Rasio yang berguna untuk melihat apakah aset perusahaan benar-benar menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Serta, juga dapat dipakai untuk menunjukkan stabilitas keuangan, karena perusahaan dengan rasio dividen terhadap aset yang konsisten biasanya memiliki arus kas yang stabil dan struktur keuangan yang sehat.

    Ada kemungkinan, terjadi white collar fraud, di mana manajemen mengambil hak lebih dari yang sewajarnya, baik melalui gaji, tunjangan, bonus, hingga tantiem. Presiden memerintahkan untuk menghapus bonus tahunan atau tantiem bagi dewan komisaris BUMN. Penghapusan yang baru saja dilakukan ini diklaim menghemat dana hingga US$500 juta atau sekitar Rp8,31 triliun per tahun.Tentu saja, masalah yang lebih besar dalah BUMN kita secara rerata mengalami undermanaged.

    Dilaporkan, total laba konsolidasi BUMN tahun 2024 tercatat sebesar Rp304 triliun, turun dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.Artinya, return on asset (ROA) BUMN pada tahun 2024 adalah 2,77%; turun dari 3,14% dari tahun sebelumnya. ROA yang wajar untuk perusahaan di Indonesia umumnya adalahdi atas 5%, dengan nilai di atas 20% dianggap sangat baik.Patokan ideal dapat bervariasi tergantung industrinya, sehingga ROA yang baik juga perlu dibandingkan dengan perusahaan sejenis dalam industri yang sama.
    Panduan umum untuk ROA yang wajar. Namun, secara umum dapat dikatakan nilai di atas 5% dianggap ROA yang sehat dan efisien dalam menggunakan aset.Di atas 20% dianggap sangat baik, menunjukkan profitabilitas yang tinggi dari total aset yang dimiliki.Di bawah 5% dianggap perusahaan dengan intensitas aset yang tinggi atau kurang efisien, namun angka ini bisa berbeda tergantung industri. Jika kita bandingkan keraguan tahun 2024, maka selisih ROA terhadap nilai minimum yang seharusnya dicapai adalah 2,23% terhadap total asset, maka pada tahun 2024 BUMN mengalami value asset destruction lebih kurang Rp 244,18 trilyun, hampir sebesar total aset PT Telkom pada akhir tahun 2024 yangRp 299,67 trilyun.
    Artinya, 44,5% terhadap asset value creation yang Rp 548 trilyun.

    Jumlah BUMN yang tercatat pada tahun 2024 adalah47 BUMN, yang merupakan hasil dari proses konsolidasi dari 114 BUMN sebelumnya.Jumlah ini masih akan terus berkurang karena target Kementerian BUMN adalah merampingkannya menjadi 30 perusahaan yang tergabung dalam 11 klaster (holding) hingga tahun 2034. Secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan -yang sebenarnya sudah tidak dimasukkan pada nomenklatur BUMN-terdapat 1.046 BUMN. Dari seluruh BUMN, sekitar53% (554 perusahaan) mengalami kerugian, sementara 47%, (492) untung .Total keuntungan besar berasal dari sebagian kecil BUMN, di mana 97% dari total dividen BUMN berasal dari hanya 8 perusahaan: BRI, Mandiri, Mind-Id (Pertambangan), Pertamina, Telkom, BNI, PLN, dan Pupuk Indonesia.

    Mengapa, Karena, Bagaimana

    Pertanyaan ini digunakan untuk mencari apa yang salah, dan bukan siapa yang salah, menemukan akar masalah, dan memperoleh solusi yang efektif. Ini adalah inti metode root cause analysis (RCA), untuk menemukan masalah dari masalah mengapa BUMN berkinerja kurang membanggakan -untuk melembutkan istilah “tidak berkinerja”.

    Pertanyaan “mengapa yang pertama” adalah “mengapa BUMN berkinerja buruk”. Jika menggunakan RCA, ternyata akar masalahnya bukanlah tentang kinerjanya sendiri, melainkan alat ukur kinerja. Artinya, kita tidak boleh mengukur kompetensi ikan dengan mengukur kemampuannya memanjat pohon; atau mengukur kompetensi monyet dengan menilai berapa lama dapat menyelam dalam air. Alat ukur kinerja BUMN yang dipergunakan oleh Kementerian BUMN dan para konsultan manajemen bisnis, termasuk dari kampus terkemuka di Indonesia, adalah kriteria kinerja bisnis murni, yaitu laba dan keberlanjutan laba tersebut. Jadi, semua BUMN dianggap sebagai perusahaan pencipta laba saja.

    Tidak salah, karena pasal 33 UUD 1945 ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, artinya berbasiskan persaingan pasar, dalam arti semua pelaku bersaing secara bebas, kalau perlu sempurna-bebas. BRI, BNI, Mandiri, Telkom, BUMN kontruksi dan properti, konsultan, berada pada zona ini. Namun, konstitusi menyebutkan tiga pelaku bisnis, terutama BUMN, yang berada pada zona yang berbeda. Adalah BUMN yang berada pada zona ” penting bagi negara” (ayat 2), termasuk di dalamnya industri militer, industri strategis, dan mungkin juga pos, ataupun perkebunan dan kehutanan, karena mengusai lahan yang sangat luas; zona “menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2), termasuk transportasi massal, kelistrikan, air bersih, hingga limbah; dan zona “kekayaan alam” (ayat 3), termasuk minyak & gas, panas bumi, hingga pertambangan.

    Sesat pikir alat ukur ini adalah jenis hasty generalizationatauovergeneralization logical fallacy. Sama seperti Nasarudin Hoja memelihara burung srigunting. Suatu hari ia menangkap burung dara, dan menganggapnya sebagai srigunting yang cacat. Maka diguntinglah ekor dan sayapnya supaya sama dengan srigunting. Demikian juga Kementerian BUMN dan para cerdik-cendekia melihat BUMN. Jadi, jawabanya “mengapanya” adalah karena Pemerintah menggunakan satu ukuran untuk semua barang. Padahal ada yang perlu diukur dengan meter, kubik, liter, barrel, bahkan gas bumi diukurnya dengan MMBtu (Million British Thermal Units).

    BUMN “demokrasi ekonomi” diukur dengan kriteria bisnis murni. BUMN sumberdaya alam diukur dengan kriteria bisnis ditambah dengan beban biaya untuk generasi masa depan yang tidak lagi menuai kekayaan alam yang sudah diekstraksi hari ini dan kemarin. BUMN penting bagi negara dinilai dari keefektivannya mengungkit (leverage) kekuatan ekonomi nasional dari sektor strategis yang diampunya. BUMN hajat hidup orang banyak dari mutu dan efisiensi layanan. Solusinya, harus ada kebijakan tentang alat ukur kinerja yang asimetrik, berbeda dari satu kluster BUMN ke yang lain.

    Mengapa terjadi demikian, dan ini adalah “mengapa yang ke dua”. Karena pembuat kebijakan tidak mengerti (atau mungkin tidak mau mengerti) Pasal 33 UUD 1945. Baik karena menggampangkan, atau karena pengaruh dari lembaga lain yang lebih kuat, baik lembaga nasional maupun internasional. Solusinya adalah bentuk tim revisi UU BUMN (setelah terakhir dikoreksi dengan UU No. 1/2025) yang mengerti konstitusi dan setiap untuk menjalankan konstitusi, dan perbaiki undang-undang BUMN sesegera mungkin, agar kesalahan tidak semakin membesar.

    Pasalnya, hari ini kesalahannya sudah sangat besar. Holdingisasi BUMN dibuat tanpa mengerti (baca: tanpa peduli) amanat konstitusi. Terlebih semenjak pembuat kebijakannya mempunyai defisit tentang konsep konstitusi dan kebangsaan. Sejak urusannya hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara apa pun. Khas perilaku pemilik bisnis swasta -berbeda jika yang bersangkutan adalah manajer profesional di perusahaan, entah swasta atau BUMN. Tidak salah, jika ia mengurus usahanya sendiri. Namun, tidak pada tempatnya saat mengurus usaha milik rakyat. Benar, BUMN bukan “Badan Usaha Milik Nenek Lu”, tetapi menjadi “Badan Usaha Milik Nenek Gue”.

    “Mengapa ke tiga” adalah tidak adanya good governance di Kementerian BUMN. Pasca reformasi (1999 dan seterusnya), sangat mudah dan sangat sering seorang Dirut diberhentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di jaman SMS, ada seorang Dirut BUMN diberhentikan melalui SMS oleh Menterinya. Padahal tidak ada kasus korupsi, kinerja BUMN yang dipimpinnya baik. Kemudian, Menteri mendadak menunjuk staf yang bertugas mencatat notulen rapat suatu BUMN, menjadi Direktur di perusahaan yang sedang dibahas. Ada juga Dirut yang pagi-pagi dirinya tahu kalau diberhentikan dari sebuah berita di media online. Ada juga, dan ini masih “segar”, di mana Direksi yang diundang rapat oleh Kementerian, nampaknya dengan mendadak, dan rapatnya secara daring. Setelah dibuka, disampaikan oleh Kementerian bahwa para Direksi diberhentikan terhitung hari itu. Semua prinsip tata kelola yang baik lenyap, berganti dengan feodalisme yang dibungkus narasi-narasi tentang kemodernan dan keprofesiolan. Mungkin ibarat pemilik toko kelontong yang bisa melakukan sesuka-hatinya. L’état, c’est moi. Negara adalah saya. Aturan adalah saya. Solusinya, jangan hanya BUMN yang harus di-GCG-kan, tetapi Kementerian dan Menterinya juga lebih harus di-G(C)G-kan.

    “Mengapa ke empat” adalah politisasi BUMN. Ada yang mengatakan BUMN rawan korupsi. Mungkin benar. Namun, hemat saya, yang dikorupsi jauh dari sekedar uang, namun profesionalisme. Adalah 165 politisi yangmenjadi komisaris BUMN, yang terdiri dari 104kader partaipolitik dan 61 orang dari kelompokrelawan. Apapun alasannya, termasuk membuat selembar surat keterangan bermaterai, mengaku bukan politisi/relawan, ujungnya tetap sama: partai politik. Apa yang hendak dikatakan lagi. Solusinya, buang jauh-jauh politisasi BUMN, masukkan kembali profesionalisasi. Tiadakan politisi di BUMN. Berikan waktu kepada mereka untuk dikelola oleh para profesional dengan cara profesional. Jika mau hebat, jangan pernah menjadikan BUMN sebagai organisasi partisan. Ini penyakit utama yang menyebabkan BUMN remuk di masa Orde Baru.

    “Mengapa ke lima” adalah birokratisasi BUMN. Disebutkan sebanyak 32wamenyang rangkap jabatan sebagaikomisaris BUMN, dan entah berapa puluh Dirjen, Deputi, dan pejabat Negara lain yang merangkap komisaris BUMN. Kalau perusaaan swasta, tidak mengapa, namun ketika masuk BUMN, maka birokratisasi BUMN terjadi -bahkan setengah politisasi karena para birokrat senior (eselon 1) rerata adalah pejabat semi-politik. Lagi-lagi, ini juga penyakit utama yang menyebabkan BUMN remuk di masa Orde Baru. Solusinya, lakukan debirokratisasi; jangan angkat birokrat dan pejabat ASN dan AMN/APN (Aparatur Militer, Aparatur Kepolisian) yang aktif, menjadi komisaris BUMN, mulai Dirjen, Deputi, hingga Wakil Menteri/Kepala Badan. Para pejabat pemerintahan yang berkualitas tinggi dan berintegritas, setelah pensiun, dapat diangkat menjadi pejabat komisaris BUMN, paling banyak dua kali, termasuk kalau berganti BUMN. Itu adalah “hadiah” untuk pelayanannya yang baik dan bermutu tinggi.

    “Mengapa ke enam” adalah jangan ada KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme di BUMN. Jelas, sudah disepakati, BUMN harus menjadi agen yang corruptive-proof. Tidak mudah, karena ada kondisi di mana transaksi bisnis di BUMN terjadi di luar, bahkan “di atas” BUMN. Tidak bisa, misalnya Danantara atau Kementerian BUMN, bahkan kementerian teknis yang sangat berkuasa, mungkin seperti ESDM, ikut membuat keputusan operasional korporasi di BUMN. Kolusi masih bisa, misalnya mengangkat teman dan kolega menjadi pejabat, padahal tidak kompeten. Juga, termasuk meniadakan nepotisme politik dalam BUMN, misalnya mengangkat keluarga dari pejabat negara/pemerintahan dalam jabatan BUMN, padahal yang bersangkutan tidak kompeten. Bahkan, meskipun kompeten, tetap dilarang, karena pasti ada konflik kepentingan yang merusak profesionalitas pengelolaan BUMN. Tidak ada lagi pemanggilan BUMN oleh lembaga politik seperti DPR, seperti yang lazim dilakukan selama ini. Jika ada masalah, maka yang harus menanggung -untuk dipanggil-adalah “Bapak”nya, yaitu Menteri BUMN, dan/atau Danantara.

    Agenda

    Adalah benar jika Presiden Prabowo menyatakan bahwa untuk membuat BUMN berkinerja, bahkan kalau perlu mempunyai kelas internasional, maka pilihannya adalah mengundang masuk manajer profesional berkewarganegaraan bukan Indonesia menjadi pemimpin BUMN. Garuda sudah merekrut dua manajer dari luar Indonesia. BUMN China juga sudah melakukannya terlebih dahulu. Kita berharap, kebijakan tersebut benar-benar mengatasi masalah BUMN.

    Meski demikian, catatan kita adalah, supaya Pemerintah tidak membiasakan diri membuat kebijakan yang jump to conclusion. Karena, diskusi kita menemukan bahwa ada enam masalah penting di BUMN yang harus diselesaikan dahulu, atau setidaknya bersamaan, namun dalam waktu yang segera, di luar mencari pemimpin BUMN dari negara lain. Pertama, perbaiki, kalau perlu ganti, ukuran kinerja, menjadi ukuran yang sesuai. Kedua, perbaiki kebijakan (UU) BUMN menjadi UU yang konstitusional. Ketiga, pastikan Kementerian BUMN dan Danantara melaksanakan good governance, tanpa ada perkecualian. Keempat, jangan ada lagi politisasi BUMN. Kelima, jangan ada lagi birokratisasi BUMN. Keenam, jadikan BUMN menjadi lembaga yang bebas KKN.

    Pada saat saya membantu Menteri Tanri Abeng pada tahun 1998-1999, kami sangat yakin bahwa hanya menjadikan BUMN sebagai korporasi yang dimanajemeni secara profesional lah yang menjadikannya benar-benar sebagai kekayaan bangsa, dan bukan kekayaan kekuasaan. Dan, kami berhasil.

    Ada Robby Djohan yang menyelamatkan Garuda, dan kemudian memimpin merjer empat bank BUMN yang remuk menjadi satu bank yang sekarang menjadi salah satu Bank Mandiri. Ada Djokosantoso Moeljono yang memimpin pemulihan Bank BRI, yang sekarang menjadi salah satu yang terbesar.

    Ada Eri Riyana yang memimpin Timah. Tidak semuanya berhasil, namun implementasi manajemen profesional yang menjadi kunci keberhasilan revitalisasi BUMN, tanpa kecuali. Resep Inilah yang dipergunakan Singapura dan China, dan mereka berhasil. Hemat saya, pengalaman baik yang sudah pernah dilakukan, dan tetap relevan di negara pembanding terbaik (best practices), nampaknya perlu dijadikan sebagai inti kebijakan BUMN Indonesia sekarang ini.

    (hns/hns)

  • TGUPP Era Anies 73 Orang, Gerakan Rakyat Sebut Bukan Bagi-bagi Jabatan

    TGUPP Era Anies 73 Orang, Gerakan Rakyat Sebut Bukan Bagi-bagi Jabatan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat membantah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait tudingan Anies Baswedan bagi-bagi jabatan di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

    Bantahan itu diungkapkan Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna. Dia mengatakan tuduhan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dan struktur TGUPP yang bukan lembaga jabatan struktural atau fungsional pemerintahan.

    “TGUPP itu bukan posisi birokrasi, tidak memiliki kewenangan administratif, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat daerah. Mereka adalah para ahli yang memberikan masukan berbasis data dan riset. Jadi, keliru besar kalau disebut bagi-bagi jabatan,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (16/10).

    Dirinya menjelaskan, komposisi TGUPP di era Anies justru mencerminkan meritokrasi, bukan nepotisme.

    Tim tersebut, diisi oleh kalangan profesional, akademisi, teknokrat, serta mantan pejabat berpengalaman di bidang tata kota, transportasi, ekonomi, dan hukum.

    “Kalau dilihat satu per satu, mayoritas anggota TGUPP berasal dari kalangan profesional yang punya rekam jejak panjang. Jadi meritokrasi justru tampak jelas di sana,” tuturnya.

    Nandang juga menyoroti, bahwa anggaran TGUPP pada masa Anies hanya sekitar Rp28 miliar untuk 73 anggota, jauh lebih kecil dibandingkan standar biaya pejabat struktural eselon di Pemprov DKI.

    Sebelumnya, tudingan terhadap Anies itu diungkapkan Ketua DPP PSI Bestari barus. Dia menegaskan tiap zaman ada orangnya. Lalu tiap orang, beda gayanya.

  • Wali Kota Kediri Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi Pejabat

    Wali Kota Kediri Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi Pejabat

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswari menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas bagi seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

    Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan dan penandatanganan pakta integritas yang digelar di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Selasa (14/10/2025).

    Dalam acara yang dihadiri para kepala dinas, camat, lurah, serta pejabat pengawas ini, dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat untuk mendukung visi-misi Wali Kota, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bekerja sesuai koridor hukum, bersinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta tidak bergaya hidup hedon dan melakukan flexing di media sosial.

    Isi pakta integritas tersebut menegaskan delapan poin komitmen, di antaranya menjaga integritas, menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, kolusi, dan nepotisme, serta siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar sumpah jabatan.

    Secara simbolis, dokumen pakta integritas ditandatangani oleh Kepala Bappeda M. Ferry Djatmiko, Kepala Bagian Hukum Anita Puji, Camat Pesantren Judi Kuntjoro, Lurah Tempurejo Sri Handayani, dan Kasi Ekbang Kelurahan Sukorame Wildan Mukholadun.

    “Dengan acara ini, ke depan Kota Kediri bisa lebih kuat dalam menerapkan good and clean governance. Harapannya para pejabat menambah wawasan agar dalam melaksanakan tugas tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Wali Kota Kediri.

    Vinanda menjelaskan bahwa rotasi jabatan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi. Ia berharap para pejabat dapat segera beradaptasi dengan tanggung jawab baru dan mampu menemukan solusi efektif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.

    “Saya minta program dan kegiatan dilaksanakan dengan optimal, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi memperhatikan output dan outcome-nya,” tegasnya.

    Wali Kota termuda di Indonesia itu juga mengingatkan bahwa para pejabat yang mengikuti arahan ini adalah wajah Pemerintah Kota Kediri. Ia meminta agar seluruh ASN menjaga profesionalitas dan tidak melakukan pamer kekayaan di media sosial.

    “Saya mohon jangan sampai flexing dan viral. Mari kita gotong royong membangun dan mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN,” ujarnya.

    Vinanda menambahkan bahwa Pemkot Kediri telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait gratifikasi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

    “Sementara pakta integritas ini disesuaikan dengan aturan hukum agar pejabat melaksanakan amanahnya sesuai peraturan dan mencegah hal-hal yang berlawanan dengan hukum,” imbuhnya.

    Usai pengarahan, para pejabat menerima materi good governance dan implementasi merit system dari akademisi Universitas Brawijaya, Priya Djatmika. Camat Pesantren, Judi Kuntjoro, mengapresiasi kegiatan ini dan menilai bahwa penandatanganan pakta integritas dapat memperkuat komitmen pejabat dalam menjaga tanggung jawab publik.

    “Dengan adanya pakta integritas tadi, semua pejabat akan lebih berhati-hati. Kita tidak boleh terpancing dengan iming-iming apa pun agar tidak terjadi KKN,” katanya.

    Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. [nm/suf]

  • BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek Megapolitan 14 Oktober 2025

    BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan telah menyiapkan jalur alternatif baru bagi warga yang terdampak pengalihan akses di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
    Selain itu, BRIN juga membuka peluang kemitraan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di sekitar kawasan yang terdampak pengalihan jalan tersebut.
    “Kami memahami kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan akses baru,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
    Handoko menjelaskan, BRIN telah menyiapkan Jalan Lingkar Luar sebagai akses pengganti bagi masyarakat yang sebelumnya melintas di Jalan Puspitek.
    Ia memastikan, jalan baru tersebut dibangun sesuai standar jalan tingkat provinsi dan akan menjadi jalur utama baru menuju wilayah Muncul dan Serpong.
    “Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
    BRIN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, yakni Provinsi Banten dan Jawa Barat, untuk memastikan jalur baru berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas warga.
    Koordinasi dilakukan, antara lain, untuk pemasangan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan.
    “Kami akan mengatur tata lalu lintas agar tidak merugikan warga, khususnya yang ada di area Muncul dan Serpong,” tambah Handoko.
    Pengalihan Jalan Puspitek dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
    Handoko menuturkan, kawasan ini membutuhkan tingkat pengamanan tinggi karena di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket, serta laboratorium berstandar internasional.
    “Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” ujarnya.
    Selain alasan keamanan, lanjut Handoko, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari strategi pengembangan kawasan riset BRIN.
    Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di kawasan tersebut.
    “Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujar Handoko.
    Sebelumnya, sejumlah warga menolak rencana pengalihan akses Jalan Puspitek. Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan tersebut hingga dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan karena jalan tersebut merupakan jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
    Ada pula spanduk yang menyinggung dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan tulisan, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut justru terdapat aktivitas komersial.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
    guest house
    yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” ujar Suhendar.
    Ia juga menilai kebijakan BRIN bertentangan dengan aturan daerah yang menegaskan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
    Selain itu, aturan serupa juga terdapat dalam Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
    Menurut Suhendar, BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan proses hukum serta politik daerah.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.