Kasus: nepotisme

  • Polemik Asal Usul Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Polemik Asal Usul Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto terus bergulir.

    Usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto pertama kali digaungkan oleh Kementerian Sosial. Nama Soeharto masuk di antara beberapa nama yang diusulkan turut mendapatkan gelar tersebut.

    Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kembali mencuat sekitar Maret tahun ini. Saat itu, rencana tersebut dikemukakan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

    Dia mengemukakan bahwa pihaknya bersama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, Rabu (19/3/2025).

    Adapun usulan itu akan diseleksi dan digodok oleh anggota TP2GP yang terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional. Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Mensos Gus Ipul.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Dalam perkembangan terbaru, Gus Ipul optimistis nama Pahlawan Nasional yang baru dapat diumumkan secara resmi sebelum memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2025. 

    Kementerian Sosial tahun ini memberikan berkas usulan sebanyak 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), dan sebagian besar nama tersebut merupakan hasil pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.  

    “Ya mudah-mudahan, insyaallah sih. Insyaallah sebelum 10 November dan nanti dari nama-nama itu akan dipilih beberapa nama,” kata dia dilansir dari Antara, Selasa (28/10/2025).

    Namun, dia memastikan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi berlapis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hingga tim ahli tingkat pusat.

    “Ya nanti itu menyesuaikan Dewan Gelar ya untuk punya kesempatan lapor kepada Presiden. Seperti Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur misalnya, itu sudah diusulkan lima atau 10 tahun yang lalu. Tapi kemarin itu karena masih ada hambatan-hambatan tentang syarat-syarat formal, maka masih ditunda. Tetapi karena syarat-syarat formalnya sudah terpenuhi semua, maka untuk tahun ini kita usulkan ke Dewan Gelar,” kata dia.

    Golkar Usulkan Nama Soeharto ke Prabowo

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai pahlawan nasional,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Bahlil menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara, antara lain dalam membangun kedaulatan pangan dan energi, menekan inflasi tinggi, serta membawa Indonesia dikenal sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Asia pada masanya.

    Sebagai tokoh pendiri dan pembina Partai Golkar yang memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade, Bahlil mengatakan Soeharto telah memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan nasional.

    “Saya pikir sudah sangat layak, pantas, dan sudah saatnya untuk kemudian pemerintah bisa memberikan sebagai gelar Pahlawan Nasional. Itu yang tadi keputusan daripada DPP Partai Golkar,” kata Bahlil dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo menerima aspirasi Partai Golkar terkait usulan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa saya menerima dan akan mempertimbangkan. Sudah barang tentu itu lewat mekanisme internal, kan ada, ada mekanisme yang harus dilalui,” ucap Bahlil.

    Melanggar Hukum

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto 

    Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak lepas dari historis Soeharto yang lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, hingga militeristik. 

    “Soeharto bukan bukan nominasi yang tepat. Secara historis, dia adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia juga menyoroti usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan di mana dari 40 nama, 10 di antaranya berlatar belakang militer, 11 memiliki latar belakang elite agama, 19 lainnya dari berbagai latar. 

    Naziful menilai, hal ini berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan.

    “Nominasi nama-nama pahlawan di satu sisi tidak lepas dari politik pengkultusan individu, namun di sisi lain mencerminkan kompromi antara aktor penguasa dan kelompok agama yang sedang diakomodasi,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Peneliti PVRI, Alva Maldini usulan nama Soeharto seolah mencoba mengubur masalah-masalah yang terjadi masa itu. Terlebih, katanya, nama Marsinah dan Gus Dur masuk dalam usulan sebagai simbol kelompok buruh dan ikon demokrasi. 

    “Namun ketika dua nama ini bersanding dengan nama Suharto dalam situasi militerisme dan menyempitnya ruang sipil, ada risiko dua nama ini menjadi apologi untuk situasi saat ini atau bahkan tukar guling politik,” jelas Alva.

    Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

  • Wagub Banten tegaskan pelantikan adiknya di Bapenda tanpa nepotisme

    Wagub Banten tegaskan pelantikan adiknya di Bapenda tanpa nepotisme

    “Oh iya, kalau dia tidak bekerja benar, copot saja. Saya ingin dia bekerja maksimal, jangan sampai memalukan. Kalau dia tidak bagus, justru saya yang malu,”

    Serang (ANTARA) – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah membantah adanya praktik nepotisme dalam pelantikan adiknya, Raden Berli Rizki Nata Kusumah, sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

    Ia menekankan, pengangkatan Berli dilakukan melalui proses seleksi berbasis merit dan manajemen talenta yang ketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

    “Oh iya, kalau dia tidak bekerja benar, copot saja. Saya ingin dia bekerja maksimal, jangan sampai memalukan. Kalau dia tidak bagus, justru saya yang malu,” kata Dimyati usai pelantikan pejabat Pemprov Banten di Serang, Senin.

    Dimyati menjelaskan, adiknya telah lama berkarier di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan memiliki rekam jejak birokrasi yang kuat.

    “Dia dari awal memang di provinsi, bukan pindahan dari kabupaten atau kota. Basic-nya dari Biro Keuangan, kemudian Sekretaris Bapenda, lalu Plt Kepala Dinas PMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Jadi ini bukan nepotisme, tapi murni proses karier,” ujarnya.

    Ia mengaku justru lebih nyaman bila tidak ada keluarga yang bekerja di instansi yang sama dengannya. “Sebenarnya saya lebih senang kalau tidak ada keluarga yang jadi pejabat di provinsi. Tapi kariernya sudah mentok, sudah belasan tahun di eselon III berpindah-pindah jabatan,” kata Dimyati.

    Wakil gubernur juga menegaskan, dirinya kerap menolak permintaan kerabat lain yang ingin pindah ke lingkungan Pemprov Banten. “Ada keluarga yang di kabupaten dan kota, saya larang pindah ke provinsi. Saya bilang, tetaplah mengabdi di daerah masing-masing. Jadi ini tidak ada unsur keluarga dalam jabatan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, tanggung jawab moralnya kini justru semakin berat karena memiliki beban ganda: memastikan seluruh pejabat, termasuk adiknya, bekerja profesional dan bersih dari penyimpangan. “Beban saya juga besar. Saya sudah ingatkan, awas jangan korupsi, jangan main-main. Apalagi di Bapenda, target pendapatan harus tercapai,” katanya menegaskan.

    Dimyati menuturkan bahwa proses pelantikan pejabat kali ini dilakukan transparan dan melibatkan berbagai unsur. “Ini hasil koordinasi yang baik dari tim Baperjakat. Prosesnya melalui penilaian jabatan, kepangkatan, assessment, fit and proper test, hingga kajian lengkap. Kami hanya memfinalkan hasil yang sudah sesuai aturan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, profesionalisme dan kinerja menjadi kunci utama dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau target tidak tercapai, siap-siap dievaluasi. Kalau tak bekerja baik, copot saja. Karena bagi saya, jabatan bukan hadiah, tapi tanggung jawab,” tegasnya.

    Menurut Dimyati, rotasi dan promosi pejabat merupakan bagian dari sistem merit yang diterapkan Pemprov Banten untuk memperkuat birokrasi berbasis kinerja. “Yang penting itu kepangkatan dan kinerja (PDRT)-nya bagus. Semua dinilai objektif,” katanya.

    Ia berharap pejabat yang baru dilantik, termasuk Raden Berli Rizki Nata Kusumah, dapat segera menyesuaikan diri dan mempercepat realisasi program pembangunan daerah. “Mudah-mudahan semua bisa bekerja maksimal dan bergerak cepat. Nanti kita evaluasi dalam enam bulan,” kata Dimyati.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dukung Soeharto Jadi Pahlawan, Unggahan PSI yang Menyerang Keluarga Cendana Kembali Viral

    Dukung Soeharto Jadi Pahlawan, Unggahan PSI yang Menyerang Keluarga Cendana Kembali Viral

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini mendukung Presiden ke-2 RI, HM Soeharto, jadi pahlawan nasional. Hal itu dinilai kontras dengan sikap PSI sebelumnya.

    Pada 15 Mei 2018, PSI melalu akun resminya di X mengunggah sebuah video yang membandingkan keluarga Presiden ke-7 Jokowi dengan Soeharto. Di situ, PSI membeberkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) keluarga Cendana alias Soeharto.

    “Anak-anak Jokowi mah gak manfaatin jabatan bapaknya. Beda sama anak penguasa rezim Orba,” tulis PSI di video tersebut, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Setelahnya, dugaan KKN itu dipaparkan. Misalnya anak Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut, serta anaknya yang lain.

    “Tutut misalnya, punya ribuah hektare lahan sawit, stasiun tv, dan jalan tol.
    Bambang bangun bimantara dan manfaatkan Bulog untuk impor pangan,” paparnya.

    “Tommy memonopili impor barang mewah dan tata niaga cengkeh,” sambungnya.

    Selain itu, disebutkan pula banyak yayasan dibentuk. Bahkan, kroni Soeharto pun disebut dipermudah membangun kerajaan bisnis.

    “Banyak yayasan mereka didirikan untuk keruk keuntungan. Para kroninya juga dipermudah menguasai lahan bisnis,” jelasnya.

    “1998, Cendana mengantongi kekayaan Rp200 triliun rupiah. Lawan rezim KKN, dukung presiden jujur!” tambahnya.

    Sebelumnya, PSI menilai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, merupakan langkah yang tepat dan berani. Menurutnya, bangsa Indonesia perlu menilai Soeharto secara utuh – bukan hanya dari sisi kontroversinya, tapi juga dari kontribusinya yang besar bagi pembangunan nasional.

  • KI DKI ajak kampus Inisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik

    KI DKI ajak kampus Inisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak universitas untuk mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterbukaan informasi publik.

    Hal itu disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dalam talkshow bertajuk “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel” di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

    “Hingga kini DKI Jakarta belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik dan masih mengandalkan Peraturan Gubernur,” katanya.

    Harry menjelaskan keberadaan Perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jakarta merupakan kota global yang dituntut menerapkan tata kelola pemerintahan transparan.

    “Kita di Jakarta belum punya Perda keterbukaan informasi publik. Ini menjadi tantangan, apalagi sebagai kota global. Perda akan melibatkan banyak pihak sehingga lebih komprehensif dalam menjamin hak publik,” ucapnya.

    Harry juga berharap kampus, khususnya Fakultas Hukum Universitas YARSI, dapat memberikan kontribusi akademik dalam proses penyusunan naskah akademik Perda Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

    “Kalau bisa Rancangan Perda KIP didorong dari Kampus YARSI. UU sudah ada, Pergub sudah ada, yang belum Perda. Ini penting untuk memastikan hak publik terjamin dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucapnya.

    Harry juga mendorong mahasiswa Universitas YARSI untuk aktif menjadi agen perubahan yang kritis dalam mengawal transparansi pemerintahan.

    “Saya harap ke depan mahasiswa di sini tidak hanya jadi warga biasa tanpa pengaruh, tapi harus jadi orang yang punya pengaruh, terutama dalam memanfaatkan UU KIP untuk memperoleh informasi publik,” kata Harry.

    Sementara itu, Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan talkshow Keterbukaan Informasi Publik di kampusnya.

    Menurutnya, kolaborasi antara Komisi Informasi DKI Jakarta dan perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai hak atas informasi.

    “Kami mengapresiasi Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah merangkai acara ini. Saya kira banyak kampus-kampus lain yang juga siap menunggu sosialisasi dari Komisi Informasi,” ujar Fasli.

    Talkshow Keterbukaan Informasi Publik ini menghadirkan narasumber, yakni Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Kepala Perpustakaan Universitas YARSI Indah Kurnianingsih, serta Ketua/Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2013–2018, dan dimoderatori oleh Kepala Pusat Kemahasiswaan, Karir, dan Alumni Universitas YARSI, Mubarik Ahmad.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anak Kades Jalani Hukuman Percobaan Narkoba Lolos Seleksi Sekdes di Kwadungan Ngawi, Atong: Brutal

    Anak Kades Jalani Hukuman Percobaan Narkoba Lolos Seleksi Sekdes di Kwadungan Ngawi, Atong: Brutal

    Ngawi (beritajatim.com) – Proses seleksi calon perangkat salah satu Desa di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, tengah menjadi sorotan publik.

    Masyarakat setempat menilai proses seleksi tersebut tidak adil dan tidak transparan, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dan politik uang.

    Kisruh bermula ketika salah satu peserta seleksi, RS, yang diketahui merupakan anak dari Kepala Desa di salah satu Desa di Kwadungan, dinyatakan lolos sebagai Calon Sekretaris Desa dengan nilai tertinggi, yakni 85,2 pada ujian tertulis dan praktik komputer.

    Namun, fakta bahwa RS saat ini masih berstatus narapidana narkoba dengan bebas bersyarat pada 2026 nanti  memantik kemarahan warga.

    “Anak kades nyalon perangkat (sekdes) tapi statusnya masih masa percobaan (5 bulan) narkoba. Harusnya waktu cari SKCK itu ada keterangannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).

    Warga juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi yang mengatur bahwa sebelum membuka pendaftaran umum, posisi jabatan sekdes harus terlebih dahulu ditawarkan kepada perangkat desa yang masih aktif.

    “Kalau tidak ada (yang berminat), baru boleh dibuka pendaftaran umum,” lanjut warga tersebut.

    Meskipun masyarakat telah melayangkan protes dan keberatan kepada panitia seleksi, aspirasi tersebut tampaknya diabaikan. Akibatnya, muncul kecurigaan bahwa proses seleksi telah diatur sedemikian rupa untuk meloloskan anak kepala desa.

    Krisis Moralitas Kepemimpinan

    Pengamat kebijakan publik asal Ngawi, Agus Fatoni, menilai apa yang terjadi di salah satu Desa Kecamatan Kwadungan sebagai bentuk keculasan yang nyata dan brutal dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai kasus merosotnya kepemimpinan.

    “Sungguh nyata sekali pola dan cara-cara culasnya. Publik akhirnya mengetahui. Tak hanya bagi warga setempat namun bagi seluruh masyarakat Ngawi. Ngisin-ngisini(memalukan),” ujar Agus Fatoni yang karib disapa Atong ini.

    Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan di tingkat desa.

    “Yang sangat menghina dan meluluhlantakkan keadilan warga, seakan Ngawi tak punya daya mengatasi kebrutalan dan keculasan,” tegas Atong.

    Ia pun menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal regulasi, tetapi menyangkut moralitas dan etika kepemimpinan di daerah.

    “Ini bukan masalah regulasi lagi. Ini tentang adakah ketegasan dan itikad baik elite Ngawi menjaga kondusifitas, rasa keadilan, dan etika masyarakat. Atau mereka justru membiarkan kebrutalan Tirak hanya dengan alasan regulasi semata,” ujarnya.

    Atong mendesak pemerintah Kabupaten Ngawi, khususnya Bupati Ngawi, untuk turun tangan secara tegas dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

    “Pemangku kepentingan di Ngawi harus segera bertindak untuk menyelamatkan norma sosial, etika, dan keadilan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi catatan buruk di periodisasi 2024–2029,” pungkasnya.

    Krisis ini menjadi simbol kerapuhan integritas di level pemerintahan desa. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari aparat terkait agar praktik-praktik penyimpangan serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. (ted)

  • Mahfud MD Identifikasi 27 Penyakit Serius Polri yang Perlu Direformasi: Koncoisme, Rekrutmen

    Mahfud MD Identifikasi 27 Penyakit Serius Polri yang Perlu Direformasi: Koncoisme, Rekrutmen

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku banyak menerima kunjungan dari Purnawirawan Polri, Purnawirawan TNI, Akademisi, masyarakat sipil hingga LSM.

    Mereka mendatangi Mahfud MD untuk membahas masalah reformasi Polri.

    Mahfud MD menyebut mayoritas dari mereka banyak bercerita soal informasi hingga usulan terkait reformasi Polri yang belakangan sedang menjadi sorotan publik.

    “Ya memang diskusi tentang reformasi Polri ya, kan yang ke tempat saya kan banyak Purnawirawan TNI juga ada tiga angkatan ya, darat, laut, udara. Beberapa hari sebelumnya masyarakat sipil juga banyak, kemudian kemarin Purnawirawan Polri yang senior-senior itu semua mengajak 

    bicara tentang apa reformasi Polri.”

    “Karena mereka minta ketemu, ya masa saya menolak orang mau ketemu. LSM juga banyak yang ke sini, akademisi banyak gitu yang bercerita tentang itu, minta informasi dan menyampaikan usulan.”

    “Termasuk yang Polri kemarin tuh 10 Jenderal Purnawirawan itu menyampaikan usulan-usulan resmi yang mereka tulis. Lalu mereka ngajak diskusi dan ya baguslah menurut saya,” kata Mahfud dalam Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Rabu (29/10/2025).

    Tak hanya menerima kunjungan, Mahfud mengaku banyak mendapat kiriman surat dan berkas juga terkait masalah yang terjadi di Polri.

    Surat dan berkas itu berisikan usulan soal reformasi Polri, informasi dari korban kesewenang-wenangan Polri, hingga kesediaan berbagai pihak untuk menjadi saksi dalam masalah reformasi Polri ini.

    “Saya kan hanya menerima tamu dan di meja saya tuh sudah ada tumpukan kertas-kertas berkas usulan itu dari berbagai masyarakat dari korban kesewenang-wenangan. Tapi juga ada yang dari dukungan terhadap Polri dan sebagainya. Pokoknya datang semua ke sini.”

    “Banyak sekali yang datang ke saya. Ada yang kirim surat, ada yang bersedia menjadi saksi dan sebagainya ya, tentang langkah-langkah yang yang mereka pernah lakukan dan pernah menjadi korban atau pernah juga, apa namanya menunjukkan prestasi dan sebagainya. Itu semua kita tampung karena saya kan tidak bisa nolak orang mau 

    menyampaikan apa,” terang Mahfud.

    Kemudian dari masukan dan informasi yang didapat Mahfud tersebut, ia pun bisa mengidentifikasi soal apa masalah utama yang terjadi di Polri sehingga perlu dilakukan reformasi Polri.

    Setidaknya ada 27 masalah atau penyakit serius yang terjadi di Polri menurut Mahfud.

    Namun Mahfud tak menjelaskan keseluruhan masalahnya, ia hanya menyebutkan beberapa contohnya.

    Seperti masalah rekrutmen di Polri, pembinaan, koncoisme, orang berprestasi yang terbuang, kenaikan pangkat dan masih banyak lagi.

    Koncoisme adalah paham yang mengutamakan atau memberi prioritas pada kawan, teman, atau kerabat (koneksi) dalam urusan kerja atau kekuasaan, yang sering kali mengabaikan meritokrasi atau prestasi. 

    Istilah ini sering dikaitkan dengan praktik nepotisme atau kronisme, yang dapat menyebabkan ketidakadilan karena didasarkan pada hubungan pribadi daripada kelayakan. 

    “Karena begini, saya itu sudah tumpukan di meja banyak tentang ini dan saya sudah mengidentifikasi ada 27 masalah serius ini yang menjadi penyakit di Polri sekarang.”

    “Termasuk mulai dari rekrutmen, pembinaan, pendidikan munculnya koncoisme, orang yang berprestasi terbuang, yang belum waktunya naik pangkat, naik  pangkat, dan seterusnya lah ya,” ungkap Mahfud.

  • Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

    Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara.

    Ketiga hakim tersebut, yakni hakim ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    “Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2025).

    Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.

    Secara perinci, Djuyamto dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar serta Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar, dengan masing-masing subsider 5 tahun penjara.

    Dengan demikian, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan ketiga terdakwa yang tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta telah menikmati hasil tindak pidana, sebagai hal memberatkan.

    “Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.

    Dalam perkara tersebut, tiga hakim didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Disebutkan bahwa uang diterima para hakim sebanyak dua kali.

    Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

    Uang suap diduga diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Secara total, uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar.

    Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Aroma Haus Kekuasaan Keluarga Jokowi Sudah Tercium Sejak Lama

    Aroma Haus Kekuasaan Keluarga Jokowi Sudah Tercium Sejak Lama

    GELORA.CO -Aroma haus kekuasaan keluarga Joko Widodo sudah terlihat sejak awal sosok yang akrab disapa Jokowi itu menjadi Presiden Indonesia.

    Hal tersebut diungkap aktivis sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun saat menguliti kebijakan kontroversial mantan Presiden Jokowi, termasuk soal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. 

    “Saya tahu data, informasi yang valid, keluarga ini (Jokowi) menggunakan strategi populisme ‘menutupi’ hal-hal yang terkait praktik KKN. Tanda-tandanya sudah kelihatan dari awal berkuasa,” kata sosok yang akrab disapa Ubed dikutip dari podcast Abraham Samad Speak Up, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Ubed tercatat sudah beberapa kali melaporkan Jokowi dan keluarganya terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sayangnya, hingga kini laporan ke KPK tidak membuahkan hasil.

    Ubed mencermati, praktik kekuasaan Jokowi selama dua periode menjadi presiden terasa janggal.

    “Banyak praktik kekuasaannya memunculkan pertanyaan-pertanyaan besar, ini harus dihentikan karena haus kekuasaan. Saya sudah mengingatkan kekuasaan ini semakin bahaya, ditambah (ada) represi terhadap para aktivis pada waktu itu,” cerita Ubed.

    Menurutnya, Jokowi cukup cerdik menggunakan popularitasnya untuk menyembunyikan hasrat haus kekuasaan. 

    “Makin kelihatan dia bersembunyi di balik populisme untuk menyembunyikan otoritariannya, menyembunyikan hasrat berkuasanya, menyembunyikan kleptokrasinya,” tandas Ubed

  • Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana 

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut bahwa MPR periode 2019-2024 sudah menyatakan Presiden ke-2 RI Soeharto bersih.
    Oleh karena itu, menurut Muzani, seharusnya tidak ada masalah dari diusulkannya Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
    “MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan
    clear
    , dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR,” kata Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, MPR periode 2019-2024 mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    Namun, Muzani mengatakan, dia sepenuhnya menyerahkan pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
    Menurut dia, Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang terhadap tokoh-tokoh yang akan diberi gelar pahlawan, sesuai peran dan masa baktinya ketika mengabdi kepada bangsa dan negara.
    “Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih,” katanya.
    Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional ke Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon. Salah satunya aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.
    Selain Marsinah, ada nama Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
    Sejumlah tokoh masyarakat lain juga masuk dalam 40 nama itu, di antaranya ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta mantan Gubernur Jakarta, Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.
    Namun, pengusulan nama Soeharto kembali menuai pro dan kontra. Usulan itu secara tegas ditolak para pegiat HAM, aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Merespons polemik tersebut, Menteri Kebudayaan (Menbud) selaku Ketua Dewan GTK, Fadli Zon menyebut bahwa semua nama yang diusulkan dari Kemensos sudah memenuhi kriteria.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” ujar Fadli di Kawasan Senayan, Jakarta pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, Dewan GTK akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum menyerahkan sejumlah nama ke Presiden RI Prabowo Subianto.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Usulan Baru 2025
    Usulan Tunda 2024
    Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.