Kasus: nepotisme

  • BUMN Perkebunan Terima Sertifikasi SMAP di Hari Anti Korupsi Sedunia – Halaman all

    BUMN Perkebunan Terima Sertifikasi SMAP di Hari Anti Korupsi Sedunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PTPN IV PalmCo, Sub Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang mengelola perkebunan sawit sertifikasi manajemen anti penyuapan (SMAP) ISO 37001 di perayaan Hari Antikorupsi Sedunia.

    “Hari Anti Korupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember ini bukan sebagai peringatan tahunan semata tapi merupakan komitmen kami untuk mewujudkan perusahaan yang bersih, berkelanjutan, serta mendukung cita-cita kami sebagai world class agriculture company on the plantet,” kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Sertifikasi SMAP yang diterbitkan TUV Rheinland ini merupakan bukti kepatuhan Perusahaan terhadap tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

    Menurut Jatmiko, didapatkannya sertifikasi ini merupakan salah satu upaya PTPN IV PalmCo dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk menunjang setiap aktivitas bisnis perusahaan.

    Dengan adanya sertifikasi ini, manajemen dapat melakukan kontrol ketat dan meminimalisir terjadinya praktik-praktik penyuapan, gratifikasi dan pemerasan.

    “Kita laksanakan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 ini secara komprehensif. Ini adalah bagian dari komitmen penerapan tata kelola perusahaan secara berkelanjutan dan konsistensi PTPN IV PalmCo untuk turut mendukung program food and energy security nasional,” ujarnya. 

    Dalam mendapatkan sertifikasi ISO 37001, PTPN IV PalmCo telah melalui serangkaian proses yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

    Proses awal dilakukan dengan peningkatan awareness yang dilanjutkan dengan  pembentukan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), dilanjutkan dengan persiapan dokumentasi & persyaratan, audit internal, tinjauan manajemen hingga proses eksternal sertifikasi eksternal TUV Rheinland.

    Berbagai proses telah dilaksanakan dan persyaratan – persyaratan wajib pun telah dipenuhi, mulai dari sosialisasi terkait penerapan SMAP hinga komitmen bersama. 

    Jatmiko menjelaskan, insan PTPN IV PalmCo mutlak berahklak, lepas dari praktik-praktik kecurangan agar mampu profesional dan menjadi bagian dari keunggulan bersaing (competitive advantage) perusahaan memasuki era industri 4.0, termasuk meraih kepercayaan dari para stakeholder (supplier, investor, konsumen, pemerintah, karyawan dan masyarakat).

    Upaya yang dilakukan antara lain melalui penguatan whistle blowing system melalui transparansi dan distribusi nomor ponsel miliknya, tidak hanya kepada karyawan namun terhadap seluruh stakeholders.

    Dia menekankan bahwa PTPN IV PalmCo juga menerapkan pola reward dan punishment melalui penegakan sanksi terhadap seluruh pelanggaran tata kelola yang selaras dengan aturan yang berlaku.

    “Integritas, ketaatan SOP dan validitas report, menjadi poin penting dalam menerapkan strategi ini,” tegasnya.

    Langkah-langkah tersebut dibarengi dengan pemanfaatan teknologi sebagai sarana transformasi digital melalui PalmCo Business Cockpit (PBC) yang diresmikan awal bulan ini sehingga pengawasan jadi jauh lebih efektif, validasi data, dan reporting secara realtime.

  • Legislator minta Disdik beri edukasi budaya antikorupsi di sekolah

    Legislator minta Disdik beri edukasi budaya antikorupsi di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono meminta Dinas Pendidikan DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi untuk memberi edukasi budaya antikorupsi di sekolah di wilayah Jakarta.

    Hal ini, kata dia, karena perilaku koruptif telah memasuki hampir seluruh elemen bangsa. Padahal praktik korupsi merupakan tindakan yang tidak bermoral.

    Menurut Alia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, bagus kalau dari KPK dan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan menanamkan moral yang kuat biar anak anak dari kecil sudah dididik untuk nggak serakah.

    “Untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang positif buat satu sama lainnya,” ujarnya.

    Dia dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut serta melakukan sosialisasi budaya antikorupsi di sekolah.

    Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK agar siswa yang memiliki cita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun sebagai legislatif memahami etika dan moral bahwa praktik korupsi sebuah tindakan yang merugikan bangsa dan negara.

    “Harus diterapkan dari tingkat sekolah agar anak-anak sekolah yang mau berkarir di pemerintahan sebagai apapun itu pasti sudah mulai tahu bagaimana etika menjadi pegawai yang benar,” kata Alia.

    Dia kemudian berpesan agar para generasi penerus bangsa berkomitmen menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    Selain itu, seluruh pejabat di eksekutif maupun legislatif di Indonesia diharapkan dapat menjaga amanah sebagai pelayan masyarakat untuk menjauhkan tindakan praktik korupsi.

    Terlebih untuk generasi muda yang kini banyak menduduki jabatan strategis agar fokus dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

    “Saya harap semua pejabat dan semua pegawai publik di Indonesia, baik eksekutif maupun legislatif tidak melakukan korupsi,” kata Alia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    JABAR EKSPRES – Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.

    BACA JUGA:Suasana Duka Selimuti Kediaman Fathir yang Meninggal Saat Hendak Menonton Persib vs PSS Sleman di Solo

    Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

    Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Adapun dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp300 triliun. Dan Harvey telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp210 miliar, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey.

    BACA JUGA:Daily Login Bisa Dapat Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Sementara itu, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU.

  • Kerugian Negara Rp 300 Triliun Jadi Alasan Pemberat Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Kerugian Negara Rp 300 Triliun Jadi Alasan Pemberat Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang memberatkan Harvey adalah karena perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

    “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipidkor), Senin (9/12/2024).

    Selain itu, jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.

    Harvey juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan,” ujar jaksa terkait Harvey Moeis.

    Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Harvey belum pernah dihukum. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Sebagai informasi, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.

    Sebagian keuntungan diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis  mencapai Rp 420 miliar.

  • Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    GELORA.CO – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Jaksa meyakini Harvey melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara.

    “Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas jaksa.

    Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp300,003 triliun; terdakwa diuntungkan sebesar Rp210 miliar; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah jaksa.

    Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.

    Bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

    Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.

    Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

    Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tanpa melalui studi kelayakan atau feasibility study.

    Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.

  • Tegaskan Rekrutmen Pendamping Desa Bebas KKN, Mendes Yandri Ancam Polisikan Calo

    Tegaskan Rekrutmen Pendamping Desa Bebas KKN, Mendes Yandri Ancam Polisikan Calo

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengancam akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat praktik calo dalam proses rekrutmen pendamping desa. Ancaman ini disampaikan setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait upaya pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari proses rekrutmen tersebut.

    “Jika ada yang bermain-main, kita laporkan ke polisi. Tangkap saja supaya ada efek jera,” tegas Yandri saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kemendes PDT di Kalibata, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Yandri menegaskan proses rekrutmen pendamping desa tidak dipungut biaya sepeser pun, baik untuk pendamping baru maupun yang akan melanjutkan tugasnya. Ia memastikan posisi pendamping desa akan diisi oleh individu yang memiliki kapabilitas melalui proses seleksi administratif dan evaluasi yang bebas dari transaksi ilegal.

    “Kami pastikan tidak ada pungutan satu rupiah pun dalam proses ini. Pendamping desa harus lolos seleksi dengan transparan dan terbuka untuk semua,” ujar Yandri.

    Yandri juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir mengikuti proses rekrutmen pendamping desa. Ia meminta masyarakat segera melaporkan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan bayaran tertentu, baik ke Kemendes PDT maupun langsung ke polisi.

    “Jangan takut ikut tes. Kalau ada yang minta bayaran, laporkan saja. Ini untuk memastikan rekrutmen bersih dan adil,” tambahnya.

    Langkah tegas ini, menurut Yandri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menegaskan pentingnya membangun desa secara profesional demi mencapai pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

    “Jika ada pemerintahan desa yang bermain-main, apalagi memotong hak pendamping desa, kami akan tindak tegas. Ini perintah langsung dari Presiden Prabowo. Tidak ada kompromi demi membangun desa yang lebih baik,” pungkas Yandri.

  • Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Maknai Hari Anti Korupsi Dunia sebagai Sebuah Gerakan Moral dan Revolusi Mental

    Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Maknai Hari Anti Korupsi Dunia sebagai Sebuah Gerakan Moral dan Revolusi Mental

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengajak seluruh masyarakat memaknai peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) sebagai sebuah gerakan moral dan revolusi mental. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber talkshow pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, peringatan Hakordia 2024.

    “Mari kita maknai peringatan hari anti korupsi ini jangan hanya sebatas seremonial belaka, tapi mari kita maknai sebagai sebuah gerakan moral, dan revolusi mental. Ada tiga jenis korupsi berdasarkan skala dan paparannya, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption,” ungkapnya di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (5/12/2024).

    Petty corruption adalah korupsi skala kecil, seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelican. Grand corruption atau biasa disebut korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Sementara Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur.

    “Seperti penyuapan, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye. Menghilangkan korupsi itu memang tidak mudah, tapi bisa kita minimalisir, melalui peningkatan transparansi, penguatan sistem pengawasan, edukasi masif, serta reformasi birokrasi yang bebas dari celah korupsi. Mari kita mulai dari diri sendiri dengan hal-hal kecil, seperti disiplin tidak korupsi waktu bekerja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) Kota Mojokerto tahun 2024  cukup tinggi yakni sebesar 91, menduduki peringkat 2 se-Jawa Timur. MCP merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. [tin/ian]

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • PSI Dukung Rencana Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB

    PSI Dukung Rencana Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ingin menghapus sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Ketua DPP PSI Furqan AMC berpandangan bahwa sistem zonasi itu tidak menjadi solusi untuk dunia pendidikan Indonesia, malahan menjadi masalah baru. Maka dari itu, dia mendukung upaya Wapres Gibran untuk menghapus sistem zonasi PPDB tersebut di Indonesia.

    “Namun sepanjang pemerataan sekolah belum dilakukan, sistem zonasi tidak menjadi solusi, malah menjadi sumber masalah,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11).

    Furqan juga menjelaskan bahwa PSI sudah meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem zonasi itu dari tahun lalu. Namun, menurut Furqan hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah.

    “Dari tahun lalu kita sudah minta sistem zonasi dievaluasi total. Bahkan kita sudah uraikan dari tahun lalu ada 6 dosa besar sistem zonasi PPDB ini,” katanya.

    Berikut 6 poin kesalahan besar Sistem Zonasi PPDB versi PSI

    1. Sistem Zonasi PPDB mendiskriminasi anak bangsa yang dijamin hak pendidikan oleh konstitusi negara, hanya karena jarak rumahnya yang berada di luar zonasi. Sementara sebaran sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah.

    2. Sistem Zonasi PPDB merusak basis moral sebagian Calon Siswa Didik Baru (CPDB) karena dikondisikan orang tua atau pihak tertentu untuk memanipulasi data alamat atau Kartu Keluarga (KK). 

    3. Sistem Zonasi PPDB telah mengancam psikologis anak yang dicoret dari PPDB karena ketahuan data alamat maupun Kartu Keluarganya palsu. Kemudian anak akan menanggung risiko stigma sosial maupun perasaan bersalah. Konsekuensinya bisa mempengaruhi konsep diri anak.

    4. Sistem Zonasi PPDB telah menyuburkan praktek pungli dan percaloan yang pada akhirnya akan membentuk sikap permisif terhadap budaya korupsi. Budaya korupsi tersebut diperparah dengan budaya kolusi dan nepotisme yang juga marak dalam bentuk praktek titipan siswa dari pejabat atau dari tokoh masyarakat setempat.

    5. Sistem Zonasi PPDB memicu praktik manipulasi data KK pada akhirnya merusak data dukcapil dan selanjutnya mengganggu validitas sensus kependudukan.

    6. Kuota sistem zonasi PPDB yang besar telah menyebabkan minimalnya kuota untuk anak berprestasi dan kuota afirmasi untuk mengakomodir Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga yang tidak mampu.

  • PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan

    PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan

    Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

    PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 November 2024 – 17:00 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menegur anggota Komisi III DPR RI yang juga kader partai politik tersebut, Hasbiallah Ilyas, yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai kegiatan yang kampungan.

    Menurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia, melainkan OTT adalah salah satu instrumen yang tetap perlu dalam pemberantasan korupsi.

    “Pak Hasbi saya kira agak keliru soal OTT. Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan,” kata Ais di Jakarta, Senin.

    Terlepas adanya OTT atau tidak, kata Ais, pemberantasan korupsi bisa dikatakan berhasil bila angka kasus korupsi menurun secara signifikan.

    “Harus digarisbawahi prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif,” ujar dia.

    Ais mengemukakan bahwa penegak hukum akan lebih baik jika fokus pada pencegahan di semua lini. Sementara itu, pemerintah Indonesia harus berkomitmen memperkuat sekaligus memperketat sistem keuangan, termasuk sistem politik dengan lebih transparan.

    Jika langkah tersebut bisa dijalankan dengan baik, menurut dia, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat diminimalisasi, bahkan bukan tidak mungkin bisa dihilangkan.

    Apabila sistem keuangan diperketat lagi, misalnya dengan e-planning, e-budgeting, dan e-procurement, dia yakin KKN bisa dihentikan sehingga tentu akan mengurangi atau menghilangkan OTT.

    Selain itu, Ais memandang perlu ada komitmen untuk reformasi sistem politik. Kalau muara masalah korupsi banyak yang bilang dari sistem politik yang transaksional, seharusnya ini yang diubah, diperbaiki lagi.

    Sumber : Antara