Kasus: nepotisme

  • Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot – Page 3

    Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot – Page 3

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah. Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadapnya.

    JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.

    “Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” jelas dia.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

    JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Helena Lim. Untuk yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

    Tidak ketinggalan, dia juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal yang meringankan Helena belum pernah dihukum,” kata JPU.

    Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Berharta Rp 64 T, Chung Mong Koo Sulap Hyundai Jadi Raksasa Otomotif Dunia

    Berharta Rp 64 T, Chung Mong Koo Sulap Hyundai Jadi Raksasa Otomotif Dunia

    Jakarta

    Keberadaan mobil Hyundai banyak wara-wiri di jalanan berbagai negara termasuk Indonesia. Keberadaannya tak bisa dilepaskan dari tangan dingin Chung Mong Koo, mantan bos Hyundai Motor Group, produsen mobil terbesar asal Korea Selatan (Korsel).

    Dilansir dari Forbes, Minggu (22/12/2024), Chung Mong Koo menjabat sebagai pimpinan Hyundai Motor selama lebih dari 20 tahun, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada Maret 2020. Posisinya digantikan oleh putra satu-satunya, Chung Eui Sun.

    Chung Mong Koo memang bukan berasal dari keluarga biasa, ia merupakan salah satu anak Chung Ju Yung yang merupakan pendiri Hyundai Group. Grup itu merupakan konglomerasi bisnis terbesar di Korsel.

    Chung Mong Koo lahir pada 19 Maret 1938 di Kangwon, Korsel. Usai lulus dari SMA Kyungbock, ia mengambil kuliah bidang teknik industri di Universitas Hanyang.

    Chung Mong Koo memulai kariernya dengan terjun langsung di bisnis keluarga di mana pada 1970, ia bekerja di Hyundai Engineering & Construction. Tujuh tahun kemudian sudah memegang berbagai posisi CEO di anak perusahaan Hyundai.

    Berkat kepiawaiannya memimpin perusahaan, ia ditunjuk sebagai ketua Hyundai Group pada 1996. Setahun kemudian, krisis keuangan menghantam Asia hingga sang pendiri grup Chung Ju Yung melepas beberapa entitas bisnis antara lain seperti Hyundai Motor Group, Hyundai Department Store Group, dan Hyundai Heavy Industries Group.

    Meski menyandang nama Hyundai, unit-unit bisnis tersebut tidak terikat secara hukum dengan Hyundai Group. Walaupun begitu, sebagian besar bekas anak usaha Hyundai Group tetap dipimpin oleh kerabat Chung.

    Selama krisis keuangan Asia 1997, Hyundai juga mengakuisisi Kia Motors dan LG Semi-Conductor. Pada April 1999, Hyundai Group mengumumkan restrukturisasi perusahaan besar-besaran yang meliputi pengurangan dua pertiga unit bisnis.

    Konglomerasi ini juga mengumumkan rencana untuk memecah grup menjadi lima grup independen pada tahun 2003. Saat Hyundai Group ‘bubar’, Chung Mong Koo pun menggantikan ayahnya sebagai ketua divisi Hyundai Motor.

    Chung Mong Koo didapuk jadi ketua dan CEO Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp sejak tahun 2000 hingga 2020. Di bawah kepemimpinannya, Hyundai Motor Group menjadi produsen mobil terbesar kelima di dunia.

    Chung Mong Koo berjasa mengubah Hyundai dari bisnis keluarga kecil menjadi raksasa otomotif global. Keberadaannya juga memainkan peran penting dalam pengembangan industri otomotif Korsel.

    Meskipun hanya memiliki 5,2% saham Hyundai Motor, Chung Mong Koo sudah masuk jajaran orang terkaya Korsel dari sumber duitnya itu. Forbes mencatat kekayaan bersihnya mencapai US$ 4 miliar atau setara Rp 64,64 triliun (kurs Rp 16.160).

    Di balik riwayat karier Chung Mong Koo yang cemerlang, ia terjerat kasus penggelapan dana perusahaan dan pelanggaran kewajiban fidusia pada 2007. Akibat perbuatannya divonis hukuman tiga tahun penjara.

    Tidak perlu waktu lama, Chung Mong Koo hanya beberapa bulan saja menjajal tidur di balik jeruji besi lantaran hukumannya ditangguhkan dan mendapat pengampunan dari pemerintah.

    Selain itu, Chung Mong Koo juga dituduh melakukan nepotisme karena penunjukan putranya Chung Eui Sun sebagai penerus pemimpin raksasa sekelas Hyundai Motors Group. Penunjukan itu dicemooh lantaran sang ‘ahli waris’ dianggap belum teruji handal mengelola bisnis.

    (aid/rrd)

  • LHKPN Harta Kekayaan Imron Rizkyarno Wakil Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Rp 1 Miliar

    LHKPN Harta Kekayaan Imron Rizkyarno Wakil Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Rp 1 Miliar

    LHKPN Harta Kekayaan Imron Rizkyarno Wakil Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Rp 1 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut ini laporan harta kekayaan LHKPN Imron Rizkyarno bakal maju Pilbup Wonogiri 2024.

    Paslon Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno akan ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Wonogiri terpilih, sebelum nanti dilantik menjadi pemimpin Wonogiri periode 2025-2030.

    Sebelumnya KPU Wonogiri mengesahkan perolehan suara paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno menang dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Lantas berapa harta kekayaan wakil Bupati Wonogiri?

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses TribunSolo.com pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, Imron melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp. 1.533.131.389.

    Imron sebelumnya merupakan anggota DPRD Wonogiri periode 2019-2024.

    Selain itu mengutip TribunSolo, Imron juga memiliki peternakan ayam broiler atau ayam potong.

    Kandangnya berada di wilayah Lingkungan Sawit Kelurahan Gemawang, Kecamatan Girimarto.

    Total ada 12 ribu ayam pedaging yang ada di kandang tersebut.

    Dalam LHKPN Imron, ia melaporkan memiliki mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019.

    Selama ini, Imron juga menggunakan mobil tersebut.

    Imron sebenarnya melaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp. 1.703.000.000 yang meliputi tanah, bangunan, alat transportasi dan kas.

    Namun Imron juga melaporkan bahwa memiliki hutang sebesar Rp. 169.868.611, sehingga total harta kekayaan yang ia laporkan dalam LHKPN sebesar Rp. 1.533.131.389.

    Berikut ini rincian harta kekayaan Wakil Bupati Wonogiri terpilih Imron Rizkyarno yang ia laporkan pada 31 Desember 2023:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.204.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 426 m2/426 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, HASIL SENDIRI Rp. 1.105.000.000
    2. Tanah Seluas 2665 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, HASIL SENDIRI Rp. 99.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 469.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 445.000.000
    2. MOTOR, KAWASAKI LX 150 H Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 24.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 1.703.000.000

    III. HUTANG Rp. 169.868.611

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.533.131.389.

    KPK sendiri merilis pengumuman LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

  • Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2024

    Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas Megapolitan 19 Desember 2024

    Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mencuat ke publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12/2024).
    Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin, mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta.
    Ia menyesalkan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjaga komitmennya sesuai dengan Pakta Integritas yang diteken saat pelantikan.
    “Seharusnya, setiap ASN menjaga integritas yang sudah diteken saat menjadi ASN,” ujar Dina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (19/12/2024).
    Sebagai informasi, Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Dokumen ini juga mencakup kesanggupan untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar ini menjadi refleksi bagi seluruh ASN tentang pentingnya mematuhi komitmen yang telah dibuat demi menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah.
    Wakil rakyat dari Fraksi Perindo itu menilai keputusan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menonaktifkan sementara Iwan Henry Wardhana sebagai langkah tepat untuk mempermudah proses penyidikan.
    “Itu kepekaan, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.
    Selain itu, Dina juga mendorong Inspektorat untuk terus menyelidiki kasus ini. Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan.
    “Informasi yang kami terima, Inspektorat masih menghitung kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini segera selesai dan tak terulang di OPD lain,” ucap Dina.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
    Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di
    Dinas Kebudayaan Jakarta
    pada Tahun Anggaran 2023.
    “(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
    “Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
    Sementara itu, Teguh membenarkan, Kejati menggeledah ruangan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (17/12/2024) malam.
    Kini, Teguh telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan Kejati di Disbud terkait dugaan korupsi anggaran.
    “Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk selalu update penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024).
    Teguh mengatakan, ditemukan kerugian negara yang saat ini jumlahnya masih dalam perhitungan.
    “Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian),” ujar Teguh.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita – Page 3

    Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas.

    Barang bukti itu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    “Iya betul, ratusan stempel dipalsukan dan digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ujar Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron merinci, stempel yang dipalsukan antara lain, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM. Dalam hal ini, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel untuk mencairkan anggaran.

    “Faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada,” ucap Syahron.

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Penyelidikan dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta Tahun Anggaran 2023.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

    “Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif,” kata Syahron.

    Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

    Beberapa pengacara yang menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d…

  • ASN semakin tangguh di HUT Korpri

    ASN semakin tangguh di HUT Korpri

    Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri pada peringatan HUT Korpri di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

    Pj Bupati Bogor: ASN semakin tangguh di HUT Korpri
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 07:57 WIB

    Elshinta.com – Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakr pada Peringatan HUT ke-53 Korpri di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, menekankan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN)  semakin tangguh memberikan penguatan kapasitas melalui pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsi.

    “Kompetensi dan integritas yang tinggi menjadikan anggota Korpri sebagai ujung tombak dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

    Ia berharap, melalui tema “Korpri Untuk Indonesia”, Korpri dapat mengakselerasi pembangunan nasional, menciptakan layanan publik yang lebih baik, hingga berdampak positif bagi seluruh masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

    “Sebagai Korps besar ASN, Korpri memiliki peran strategis dalam mengakselerasi pembangunan dengan memberikan pelayanan publik yang prima. Jadilah abdi negara yang profesional, menjadi agen pemerintah, untuk membangun kepercayaan publik, dan berikan layanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Bachril.

    Sementara, Ketua Korpri Kabupaten Bogor Entis Sutisna di tempat yang sama, menjelaskan kegiatan HUT kali ini diselenggarakan dalam bentuk jalan sehat di kawasan Cibinong. Entis berharap melalui jalan sehat itu membuat seluruh anggota Korpri Kabupaten Bogor tetap bugar serta meningkatkan komitmen untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

    “Korpri ibarat kereta api, bergerak maju terus ke depan, tidak ada istilah mundur. Dengan begitu, semoga kita semua sebagai anggota Korpri bisa terus maju dalam melayani serta mengabdi untuk negara dan masyarakat,” ucapnya.
     

    Sumber : Antara

  • Peringatan HARKODIA 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajak Peserta Gaungkan Komitmen Antikorupsi

    Peringatan HARKODIA 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajak Peserta Gaungkan Komitmen Antikorupsi

    JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 dengan menggelar rangkaian kegiatan dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

    Selain untuk memeriahkan Hakordia, kegiatan tersebut juga sekaligus untuk menunjukkan komitmen dan bentuk tanggung jawab dalam mengelola dana amanah pekerja.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama memperingati HAKORDIA.

    ”Kami berkomitmen mendukung budaya Antikorupsi dan menolak segala bentuk Gratifikasi serta kami akan terus melakukan penguatan Internal akan Budaya Antikorupsi khususnya di unit kerja,” ujarnya, dalam sosialisasi di tengah-tengah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain sosialisasi, pada kegiatan tersebut dilakukan aksi pembacaan deklarasi komitmen antikorupsi disampaikan oleh stakeholder (peserta) yang dipimpin oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    Pada kegiatan itu dilakukan juga sosialisasi tentang kebijakan anti penyuapan dan pelaporan pelanggaran di BPJS Ketenagakerjaan (WBS) kepada stakeholder oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

    Selain di internal BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga mengajak peran serta dari stakeholder baik itu mitra maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung budaya Antikorupsi.

    ”Jika masyarakat ada yang melihat atau bahkan menjadi korban, agar dapat melaporkannya ke kanal pelaporan resmi kami,” ujarnya.

    Pelaporan bisa melalui kanal Whistleblowing System (WBS). Pelapor dapat mengakses pelaporan tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Peserta maupun masyarakat dapat melaporkan perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan pelapor akan mendapatkan perlindungan.

    Diakhir acara pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci juga mengajak peserta untuk turut serta dalam games interaktif seputar antikorupsi dan juga memberikan souvenir menarik kepada peserta.

    Harapannya, melalui kegiatan HAKORDIA ini BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan kepada seluruh stakeholder bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menuju Indonesia Emas, bersatu memberantas korupsi dan bersatu padu membangun budaya Antikorupsi.

    ”Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh Stakeholder terkait dengan melaporkannya begitu mengetahui dan melihat praktik yang tidak sesuai dalam pelayanan. Hal itu bagian dari upaya untuk mendukung Kampanye Anti Korupsi,” ungkap Opik.

  • Panas! Potret Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Tuntut Janji Presiden

    Panas! Potret Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Tuntut Janji Presiden

    Setelah bencana itu, oposisi, mahasiswa, dan masyarakat memprotes, menyalahkan korupsi, kelalaian, dan nepotisme pemerintah atas konstruksi buruk. Koalisi berkuasa dan Vucic membantah tuduhan tersebut, menegaskan semua pihak yang bertanggung jawab harus diadili. (REUTERS/Marko Djurica)

  • Profil Tri Adhianto Peraih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Total Harta 12,1 Miliar

    Profil Tri Adhianto Peraih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Total Harta 12,1 Miliar

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta Tri Adhianto peraih suara terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024.

    Total harta kader PDI Perjuangan itu tercatat Rp 12,1 Miliar.

    Tri Adhianto berpasangan dengan Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024.

    Rapat pleno KPU menyatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 3 meraih suara terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024.

    Pasangan Tri-Abdul Harris memperoleh 459.430 suara, menang tipis dengan selisih 7.079 suara dari pasangan nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang meraup 452.231 suara.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara. 

    Setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU Kota Bekasi akan menunggu tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Jika tak ada gugatan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

    Partai Pendukung Tri-Harris

    Pada Pilkada Kota Bekasi, Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
     
    Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh dukungan dari 10 partai, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PKN, PBB, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Buruh. 

    Profil 

    Nama lengkapnya adalah Tri Adhianto Tjahyono. 

    Tri lahir di Jakarta, 3 Januari 1970. 

    Tri Adhianto merupakan putra ketiga dari Bapak G Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani. 

    Pendidikan 

    SDN Karet Kuningan 01 Pagi (1977 – 1983) 

    SMPN 43 Jakarta (1983 – 1986)

    SMAN 3 Jakarta (1986 – 1989) 

    S1 Universitas Lampung (1996 – 1999) 

    S2 Universitas Lampung (1999 – 2000) 

    S3 Universitas Pasundan (2011 – 2013) 

    Karier 

    Staf Dirjen Perhubungan Darat PT (1993) 

    ASN Di Pemkot Kota Bandar Lampung (1994-2000) 

    Kepala Seksi Pengendalian Dan Keselamatan Lalin Dishub Kota Bekasi (2004) 

    Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi (2008) 

    Sekretaris Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi (2011) 
    Kepala Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi (2013) 

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bekasi (2017) 

    Wakil Walikota Bekasi (20 September 2018-7 Januari 2022) 

    PLT Walikota Bekasi (8 Januari 2022-21 Agustus 2023) 

    Walikota Bekasi (Sisa Masa Jabatan Agustus – September 2023) 

    Misi Tri-Harris

    Pada Pilkada 2024, pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe ingin mewujudkan Kota Bekasi yang Semakin Nyaman dan Sejahtera berfokus pada peningkatan kenyamanan dan kesejahteraan warga. 

    Berikut empat misi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe: 

    Meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan perkotaan, baik jasmani maupun rohani, untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan berkelanjutan. 

    Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan dukungan pengembangan ruang inovasi dan kreativitas generasi produktif, serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 
    Mengembangkan iklim yang kondusif dan kemudahan bagi investasi pembangunan serta dunia usaha yang adil bagi rakyat. 

    Mengembangkan kolaborasi strategis dan memperkuat manajemen pemerintahan kota untuk mendorong Kota Bekasi menjadi kota bertaraf internasional yang keren.

    Harta Tri Adhianto

    Sebagai penyelenggara negara, Tri Adhianto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

    Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

    Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

    LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

    Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 23 Juli 2024, Tri Adhianto rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

    Terbaru adalah 16 Februari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

    Berdasarkan LHKPN ini, Tri Adhianto memiliki total Harta Kekayaan Rp. 12,1 Miliar.

    27 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaan Tri Adhianto.

    Ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan itu di Lampung Selatan, Blora dan mayoritas di Bekasi.

    Tri Adhianto juga melaporkan tiga unit mobil.

    Selanjutnya Tri Adhianto tercatat punya kas mencapai Rp. 2,1 Miliar.

    Berikut rincian Data Harta Kekayaan Tri Adhianto

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.644.708.000

    1. Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 36.800.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 109.760.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 106.640.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 53.072.000
    5. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 228.921.000
    6. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp. 387.448.000
    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 257.200.000
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 282.600.000
    9. Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 18.952.000
    10. Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 47.520.000
    11. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.120.300.000
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 234.576.000
    13. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 213.836.000
    14. Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 427.000.000
    15. Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 42.506.000
    16. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 43.308.000
    17. Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 44.912.000
    18. Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 367.172.000
    19. Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 532.208.000
    20. Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 77.232.000
    21. Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 42.944.000
    22. Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 38.208.000
    23. Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 568.560.000
    24. Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 676.813.000
    25. Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.051.568.000
    26. Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 963.632.000
    27. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 671.020.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.655.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 630.000.000
    2. MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 495.000.000
    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 688.342.172

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.191.863.992

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 12.179.914.164

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 12.179.914.164.

    (Kompas.com/TribunPontianak)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.