Kasus: nepotisme

  • PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang tidak akan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Meskipun, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil sudah melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelundupan nikel mentah, hingga skandal izin tambang blok Medan ke KPK. 

    Sebab itu, DPP PDIP menyebut KPK periode sekarang adalah edisi Jokowi. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 9 Januari 2025. 

    “KPK edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” tegas Ronny. 

    Sebaliknya, Ronny menyesalkan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto terkesan menarget Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto karena kritis terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi. 

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” kata Ronny.

    Namun begitu, Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDIP tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” pungkasnya.

    Beberapa hari lalu, perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga.

    Desakan itu disampaikan langsung para aktivis Nurani 98 saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

    Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

    Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan, dalam penegakan hukum memberantas korupsi, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

    “Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Ubedilah menjelaskan, kedatangannya ke KPK ini bertujuan untuk mendesak agar KPK menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Bahwa Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” terang Ubedilah. 

  • 10
                    
                        Dirinya Dilaporkan ke KPK, Jokowi: Enggak Apa-apa…
                        Regional

    10 Dirinya Dilaporkan ke KPK, Jokowi: Enggak Apa-apa… Regional

    Dirinya Dilaporkan ke KPK, Jokowi: Enggak Apa-apa…
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
    Jokowi
    ) menanggapi santai tuntutan sejumlah elemen masyarakat sipil yang menuntut agar laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut.
    Sejumlah akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
    Mereka meminta KPK menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan pada 2022 dan 2024 terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, serta pencucian uang oleh Presiden Joko Widodo dan keluarganya.
    Menanggapi laporan tersebut, Jokowi mempersilakan siapa saja yang ingin melaporkannya.
    “Ya enggak apa-apa, kan boleh-boleh saja siapa pun,” ujar Jokowi kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).
    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah sering dilaporkan ke KPK.
    “Ya dilaporkan ke KPK, enggak sekali dua kali,” ucap Jokowi sambil tertawa.
    Dalam laporan tersebut, rombongan Nurani ’98 membawa sejumlah berkas dan data temuan baru, termasuk laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia.
    Saat ditanya mengenai dugaan pengalihan isu terkait laporan OCCRP dengan kasus Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di KPK, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh.
    “Namanya isu aja, kenapa harus ditanggapi. Kan sudah ada kualifikasi yang jelas dari OCCRP, klarifikasinya sudah jelas,” tegasnya.
    Sebelumnya, OCCRP telah memberikan klarifikasi bahwa penunjukan nominasi dilakukan oleh panel juri yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
    “Kami membuka pendaftaran nominasi secara umum dan menerima lebih dari 55.000 nominasi, termasuk beberapa tokoh politik terkenal dan individu yang kurang dikenal,” tulis OCCRP dalam laman resminya.
    OCCRP juga menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti keterlibatan Jokowi dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya.
    “OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya,” jelas lembaga tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Targetkan Seluruh Pelayanan Diberikan Digital pada 2026

    Menkum Targetkan Seluruh Pelayanan Diberikan Digital pada 2026

    loading…

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Kementerian Hukum ( Kemenkum ) mencanangkan komitmen bersama zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan integritas. Kemenkum juga mencanangkan transformasi digital dalam melayani masyarakat.

    Pencanangan itu dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama jajaran eselon I dan sejumlah Kakanwil Kemenkum di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Supratman menjelaskan, pencanangan zona integritas dan WBK itu merupakan komitmen Kemenkum untuk menciptakan sebuah tata kelola pemerintah yang lebih baik dan lebih bersih.

    “Pencanangan zona integritas, wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini adalah komitmen bagi Kementerian Hukum untuk menciptakan sebuah tata kelola pemerintah yang lebih baik, lebih bersih,” kata Suprtaman usai acara.

    Selain itu, Supratman menilai transformasi digital sangat penting dalam rangka memberi layanan ke masyarakat. Ia pun berharap, seluruh layanan di Kemenkum bisa terlayani dengan digital.

    “Nanti Insya Allah paling lambat ya, paling lambat kami berusaha di tahun 2025 itu bisa terjadi. Tapi karena mungkin soal keterbatasan soal anggaran, karena itu paling lambat di tahun 2026 seluruh layanan, cita-cita di Kementerian Hukum, seluruh layanan itu bisa diakses lewat digitalisasi,” terang Supratman.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Kendati demikian, Supratman menyampaikan, pihaknya akan memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan pelayanan di bidang hukum.

    “Nah karena itu mohon dukungan kepada teman-teman semua, bahwa pencanangan hari ini adalah bukti nyata keseriusan Kemenkum dalam rangka memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang terbaik, cepat, mudah diakses, dan keamanan yang terjamin,” tutur Supratman.

    “Karena itu sekali lagi, kalau kemudian pencanangan transformasi digital ini betul-betul bisa kita wujudkan di tahun-tahun yang akan datang, maka tentu pencanangan dari daerah ataupun wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme itu otomatis dia akan seiring sejalan dengan pencanangan digitalisasi,” tandasnya.

    (rca)

  • OCCRP Akui Laporan Mereka Disalahgunakan Demi Kepentingan Politik

    OCCRP Akui Laporan Mereka Disalahgunakan Demi Kepentingan Politik

    Jakarta: Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengakui bahwa laporan dan penghargaan yang mereka buat terkadang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memajukan agenda atau kepentingan politik tertentu. Hal ini disampaikan OCCRP dalam klarifikasinya usai laporan kontroversial yang memuat nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu nominasi.

    “Penting untuk dicatat bahwa penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh individu yang ingin memajukan agenda atau ide politik mereka,” demikian pernyataan resmi OCCRP dalam rilis yang dimuat Kamis, 2 Januari, dan dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.

    OCCRP menegaskan tujuan dari penghargaan ini tunggal: untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi. Pasalnya korupsi dan kejahatan melampaui afiliasi, politik atau lainnya.

    OCCRP menerima lebih dari 55.000 nominasi dari berbagai pihak di seluruh dunia. Namun, OCCRP menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan.

    Baca juga: Usai Rilis Daftar Kontroversial, OCCRP Tegaskan Tidak Ada Bukti Jokowi Korupsi

    “OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan, karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia,” jelas rilis tersebut. 

    OCCRP menangkap persepsi dari saran yang masuk secara daring bahwa pemerintahan Jokowi dikritik secara luas terkait pemberantasan korupsi dan nepotisme. Namun OCCRP menegaskan tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat atas apa yang dituduhkan.

    “OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya.

    Lebih lanjut, OCCRP menyebut bahwa keputusan akhir ditentukan oleh para juri berdasarkan penelitian investigasi dan keahlian kolektif mereka. Proses seleksi OCCRP diklaim melibatkan panel juri yang terdiri dari pakar masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis dengan pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi.

    OCCRP memutuskan penghargaan diberikan kepada Presiden Suriah Bashar al-Assad. Penghargaan ini bertujuan untuk menyoroti individu yang telah memajukan kejahatan dan korupsi secara global sehingga merusak demokrasi dan hak asasi manusia.

    “Kami akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, dengan memastikan adanya transparansi dan inklusivitas,” tegas OCCRP.

    Jakarta: Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengakui bahwa laporan dan penghargaan yang mereka buat terkadang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memajukan agenda atau kepentingan politik tertentu. Hal ini disampaikan OCCRP dalam klarifikasinya usai laporan kontroversial yang memuat nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu nominasi.
     
    “Penting untuk dicatat bahwa penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh individu yang ingin memajukan agenda atau ide politik mereka,” demikian pernyataan resmi OCCRP dalam rilis yang dimuat Kamis, 2 Januari, dan dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.
     
    OCCRP menegaskan tujuan dari penghargaan ini tunggal: untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi. Pasalnya korupsi dan kejahatan melampaui afiliasi, politik atau lainnya.
    OCCRP menerima lebih dari 55.000 nominasi dari berbagai pihak di seluruh dunia. Namun, OCCRP menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan.
     
    Baca juga: Usai Rilis Daftar Kontroversial, OCCRP Tegaskan Tidak Ada Bukti Jokowi Korupsi
     
    “OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan, karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia,” jelas rilis tersebut. 
     
    OCCRP menangkap persepsi dari saran yang masuk secara daring bahwa pemerintahan Jokowi dikritik secara luas terkait pemberantasan korupsi dan nepotisme. Namun OCCRP menegaskan tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat atas apa yang dituduhkan.
     
    “OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya.
     
    Lebih lanjut, OCCRP menyebut bahwa keputusan akhir ditentukan oleh para juri berdasarkan penelitian investigasi dan keahlian kolektif mereka. Proses seleksi OCCRP diklaim melibatkan panel juri yang terdiri dari pakar masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis dengan pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi.
     
    OCCRP memutuskan penghargaan diberikan kepada Presiden Suriah Bashar al-Assad. Penghargaan ini bertujuan untuk menyoroti individu yang telah memajukan kejahatan dan korupsi secara global sehingga merusak demokrasi dan hak asasi manusia.
     
    “Kami akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, dengan memastikan adanya transparansi dan inklusivitas,” tegas OCCRP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Larang Pegawai Selingkuh, Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Punya 3 Pacar

    Larang Pegawai Selingkuh, Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Punya 3 Pacar

    Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan pesan tegas kepada para pegawai Kementerian HAM untuk menjauhi praktik judi dan perselingkuhan. Pigai menekankan pentingnya integritas moral sebagai bagian dari menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

    “Saya sudah keluarkan (aturan sesuai) Instruksi Presiden, tidak boleh main judi online, judi offline. Kalau ada yang main judi online, out, copot. Nggak boleh main mata antar pasangan,” ujar Pigai dalam sambutannya pada acara pengangkatan pejabat Kementerian HAM, , Selasa 31 Desember 2024.

    Pigai juga berbagi kisah pribadinya, menyebut dirinya sudah 13 tahun belum menikah dan hanya menjalin hubungan dengan tiga orang selama periode tersebut.

    Baca juga: Pasangan Selingkuh? Ini Langkah Bijak yang Harus Dilakukan

    “Saya sudah 13 tahun tidak punya istri, cuma tiga pacar. Tiga bos, saya tiga aja saya nggak pernah macem-macem. Instagram terbuka, Twitter terbuka, Facebook terbuka, WA terbuka, nggak ada yang teror saya. Karena memang kita baik,” katanya.

    Belakangan, Pigai kembali menegaskan dirinya memang tidak memiliki istri dalam belasan tahun ini. Namun dia memiliki tiga pacar selama periode tersebut.

    “Saya tidak punya Istri hampir 13 tahun. Saya hanya 3 kali saja selama hampir 13 tahun,” ujar Pigai, Kamis 2 Januari 2025.
    Perselingkuhan Sumber KKN
    Menurut Pigai, salah satu akar masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia adalah perselingkuhan yang melibatkan pegawai pemerintah maupun swasta. Ia menilai hubungan gelap tersebut sering kali mendorong perilaku korupsi demi memenuhi gaya hidup mewah atau tuntutan pasangan.

    “Hubungan gelap antara pegawai baik di pemerintah maupun swasta telah menimbulkan kerusakan moral dan mental, membentuk mental hedon, tuntutan tinggi, dan menghabiskan uang hanya untuk hubungan mereka,” jelas Pigai.

    Ia juga mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengganggu moral institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pigai menekankan bahwa Kementerian HAM harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan moralitas.

    “Kita benahi dari saat ini untuk membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.

    Pesan Pigai ini mendapat perhatian luas, terutama karena pendekatan personal yang ia gunakan untuk menekankan pentingnya kejujuran dan moralitas di lingkungan kerja. Ia menambahkan bahwa kejujuran menjadi syarat utama untuk membangun lembaga yang profesional.

    “Nggak boleh (main mata). Kalau ketahuan, saya copot,” tegasnya.
     

    Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan pesan tegas kepada para pegawai Kementerian HAM untuk menjauhi praktik judi dan perselingkuhan. Pigai menekankan pentingnya integritas moral sebagai bagian dari menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
     
    “Saya sudah keluarkan (aturan sesuai) Instruksi Presiden, tidak boleh main judi online, judi offline. Kalau ada yang main judi online, out, copot. Nggak boleh main mata antar pasangan,” ujar Pigai dalam sambutannya pada acara pengangkatan pejabat Kementerian HAM, , Selasa 31 Desember 2024.
     
    Pigai juga berbagi kisah pribadinya, menyebut dirinya sudah 13 tahun belum menikah dan hanya menjalin hubungan dengan tiga orang selama periode tersebut.
    Baca juga: Pasangan Selingkuh? Ini Langkah Bijak yang Harus Dilakukan
     
    “Saya sudah 13 tahun tidak punya istri, cuma tiga pacar. Tiga bos, saya tiga aja saya nggak pernah macem-macem. Instagram terbuka, Twitter terbuka, Facebook terbuka, WA terbuka, nggak ada yang teror saya. Karena memang kita baik,” katanya.
     
    Belakangan, Pigai kembali menegaskan dirinya memang tidak memiliki istri dalam belasan tahun ini. Namun dia memiliki tiga pacar selama periode tersebut.
     
    “Saya tidak punya Istri hampir 13 tahun. Saya hanya 3 kali saja selama hampir 13 tahun,” ujar Pigai, Kamis 2 Januari 2025.

    Perselingkuhan Sumber KKN

    Menurut Pigai, salah satu akar masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia adalah perselingkuhan yang melibatkan pegawai pemerintah maupun swasta. Ia menilai hubungan gelap tersebut sering kali mendorong perilaku korupsi demi memenuhi gaya hidup mewah atau tuntutan pasangan.
     
    “Hubungan gelap antara pegawai baik di pemerintah maupun swasta telah menimbulkan kerusakan moral dan mental, membentuk mental hedon, tuntutan tinggi, dan menghabiskan uang hanya untuk hubungan mereka,” jelas Pigai.
     
    Ia juga mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengganggu moral institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pigai menekankan bahwa Kementerian HAM harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan moralitas.
     
    “Kita benahi dari saat ini untuk membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.
     
    Pesan Pigai ini mendapat perhatian luas, terutama karena pendekatan personal yang ia gunakan untuk menekankan pentingnya kejujuran dan moralitas di lingkungan kerja. Ia menambahkan bahwa kejujuran menjadi syarat utama untuk membangun lembaga yang profesional.
     
    “Nggak boleh (main mata). Kalau ketahuan, saya copot,” tegasnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

    “Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    “Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,” tambah Patris.

    Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.

    “Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya,.akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    loading…

    Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat akrab bercengkerama dalam acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (31/12/2024) sore. Foto/Tangkapan layar SINDOnews TV

    JAKARTA – Kedekatan antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengindikasikan eratnya hubungan kedua tokoh nasional tersebut. Banyak hal yang bisa dimaknai dari momen saling berbisik kedua tokoh di acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta tersebut.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa keeratan hubungan Anies-Ahok tentu diharapkan menular ke para pendukungnya. Setidaknya, hubungan harmonis di antara kedua pendukung itu akan membawa suasana tenteram dan harmonis di Jakarta.

    “Harmonisnya pendukung Anies dan Ahok dapat menjadi kekuatan dalam membantu Pramono-Rano membangun Jakarta. Hal itu akan memudahkan Pramono-Rano merealisir janji-janji politiknya saat kampanye Pilkada 2024 ,” kata Jamil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, dia melihat momen saling bisik Anies-Ahok bisa saja keduanya secara bersama akan menyampaikan dukungan penuhnya kepada Pramono-Rano dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

    Meskipun dukungan itu sudah disampaikan saat Pramono dan Rano sebaga calon gubernur dan wakil gubernur, hal itu disampaikan secara terpisah. “Efek politis, psikologis, dan sosiologisnya akan berbedah bila disampaikan bersamaan,” ujarnya.

    Selain itu, Jamil melihat Anies dan Ahok tampaknya akan melakukan pidato politik bersama. Pidato politik itu bisa menjadi respons mereka terhadap persoalan berbangsa dan bernegara kontemporer.

    Di antaranya bisa jadi berkaitan dengan pilkada melalui DPRD, kembali ke UUD 1945, PPN 12 persen, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan pelanggaran HAM. Isu-isu tersebut bisa jadi menjadi topik utama bila Anies dan Ahok melakukan pidato politik bersama.

    “Jadi, Anies dan Ahok bisa saja menyampaikan hal-hal yang spesifik terkait Joko Widodo, terutama isu-isu sensitif terkait Jokowi pascapensiun presiden,” tuturnya.

    Anies dan Ahok, kata Jamil, menyampaikan hal itu bisa jadi sebagai awal mendeklarasikan sebagai simbol oposisi. “Mereka ingin menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintahan yang berkuasa saat ini,” katanya.

  • PDIP Nilai Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    PDIP Nilai Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    loading…

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai publikasi OCCRP yang memasukan Presiden ke-7 RI Jokowi dalam daftar finalis kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai finalis kejahatan teroganisir dan korupsi 2024, bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. Guntur Romli yakin OCCRP memiliki bukti kuat atas publikasinya.

    “Karena itu, bagi kami, laporan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, Jokowi bisa diperiksa sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekonom mendiang Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun. “Juga laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinasti Jokowi,” kata Guntur.

    Sebagai organisasi ternama di dunia, Guntur meyakini OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah seorang pemimpin terkorup di dunia. Menurutnya, KPK bisa bekerja sama dengan OCCRP untuk menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarganya.

    “Ini yang seharusnya dikejar oleh KPK, karena pastinya ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik/negara dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Jokowi menilai publikasi finalis kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 oleh OCCRP yang memasukkan namanya merupakan bentuk tuduhan jahat. Jokowi pun bertanya balik, apa yang sudah dia korupsi selama ini.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Selasa (31/12/2024).

    Saat disinggung publikasi itu terkait tudingan yang bermuatan politis, ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini meminta agar ditanyakan langsung kepada yang membuat pernyataan.

    “Orang bisa memakai kendaraan apa pun, bisa NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk membuat framing jahat, atau tuduhan jahat,” katanya.

    (abd)

  • Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi Nasional 24 Desember 2024

    Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah.
    Adapun ketiganya adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Dugaan gratifikasi ini merupakan dakwaan kedua kumulatif yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    “Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Damanik diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 97.500.000; 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia.
    Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs hari ini, jumlah gratifikasi yang diduga diterima sebesar Rp 608.909.545,45.
    Kemudian, Heru diduga menerima gratifikasi Rp 104.500.000; 18.400 dollar Amerika Serikat (AS), 19.100 dollar Singapura; 100.000 yen; 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi.
    Total keseluruhan dugaan gratifikasi yang diterima Heru sebesar Rp 835.498.789,5.
    Sementara, Mangapul diduga menerima gratifikasi Rp 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Jaksa mengatakan, baik Damanik, Mangapul, maupun Heru merupakan hakim dan masuk dalam kategori penyelenggara negara yang harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
    Menurut jaksa, ketiga hakim itu tidak melaporkan uang ratusan juta tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan yang dinilai tidak sah berdasarkan hukum.
    “Tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” tutur jaksa.
    Karena penerimaan itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Adapun dakwaan kesatu jaksa penuntut umum menyebut, ketiga terdakwa menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura.
    Suap diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat untuk menjatuhkan putusan bebas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Jakarta

    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam rangka mendesak KPK menangkap dan mengadili buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. LMND menilai tidak tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini memperparah turunnya kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

    “Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pokok perjuangan reformasi yang harus dituntaskan. Namun agenda itu seakan berjalan ditempat. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pasca lahirnya reformasi untuk memberantas korupsi perlahan-lahan kehilangan taring,” kata Ketua Umum LMND Muhammad Asrul dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    “Beberapa kali dalam prakteknya, para pimpinan lembaga anti rasuah terjerat kasus yang berhubungan kuat dengan tindak pidana korupsi. Lebih parahnya, menjadi makelar kasus para koruptor,” sambung Muhammad Asrul.

    Untuk diketahui mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

    Kembali ke Asrul, dia mengatakan skandal-skandal pimpinan KPK membuat kepercayaan publik merosot dalam 5 tahun terakhir. Masih bebasnya Harun Masiku dari jerat hukum, tambah Asrul, menambah pahit kenyataan soal KPK.

    “Praktik kotor tersebut membuat KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada masyarakat. Selama lima tahun belakangan, posisinya selalu boncos di antara pelbagai lembaga penegak hukum yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. Kenyataan pahit ini semakin parah dengan belum adanya titik terang terkait penangkapan terhadap Harun Masiku,” tutur Asrul.

    “Kasus suap Harun Masiku sudah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi pelaku utamanya sampai kini belum diseret ke meja hijau. Lambannya penangkapan membuktikan kinerja KPK yang tidak becus sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari api. Dengan begitu, tentu akan mendorong tren peningkatan perilaku korupsi,” ujar Asrul.

    Asrul berpendapat jika pemberantasan terhadap korupsi lamban, maka cita-cita Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme hanya akan jadi jargon. “Alhasil negeri ini tidak akan pernah terbebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas sehingga cita-cita reformasi soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya sebatas jargon semata,” lanjut Asrul.

    “Apa yang menjadi catatan kelam komisioner periode sebelumnya mesti menjadi perhatian khusus bagi para komisioner yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus-kasus yang mengambang harus segera dituntaskan terutama terkait kasus suap Harun Masiku yang telah mencoreng kredibilitas intitusi KPK. KPK mesti mengembalikan kepercayaan rakyat dengan melakukan kerja konkret,” ungkap Asrul.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.