Kasus: nepotisme

  • Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Ada 10 orang saksi diperiksa

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI.

    “Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Syahron mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis ini dengan meminta keterangan mereka.

    Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.

    “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    Perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Top 5 News: Persiapan KPK untuk Praperadilan Hasto hingga Dugaan Malaadministrasi HGB Pagar Laut

    Top 5 News: Persiapan KPK untuk Praperadilan Hasto hingga Dugaan Malaadministrasi HGB Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel menjadi perhatian pembaca dan masuk dalam top 5 news, sejak Rabu (22/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025). Artikel yang diminati pembaca ini beragam, mulai dari persiapan KPK menghadapi praperadilan Hasto, hingga dugaan adanya malaadministrasi dalam HGB pagar laut.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com hari ini:

    1. Masih Siap-siap Hadapi Praperadilan Hasto, Ketua KPK: Tak Sekadar Bawa Badan

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pihaknya masih melakukan persiapan untuk menghadapi praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Dia menekankan absennya KPK dari sidang praperadilan, Selasa (21/1/2025) bukan karena berupaya mengulur waktu. 

    “Kita kan tidak mengulur waktu,” kata Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    2. Endus Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Investigasi Penerbitan HGB Pagar Laut

    Ombudsman menilai ada potensi dugaan maladministrasi di balik isu pagar laut. Bahkan, isu tersebut bisa saja berkembang ke arah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Isu tersebut kini tengah diinvestigasi oleh Ombudsman. 

    “Kita memberi mandat kepada perwakilan Ombudsman perwakilan Banten untuk melakukan investigasi,” kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih di kantornya, Rabu (22/1/2025). 

    Dari hasil penelusuran, isu seputar pagar laut terus berkembang. Salah satu yang Najih sorot yakni seputar telah diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan Tangerang, Banten. 

    3. Komisi IV DPR Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

    Top 5 news berikutnya mengenai DPR akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut keberadaan pagar laut dan reklamasi ilegal yang ada di wilayah perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV DPR Riyono, saat meninjau langsung kondisi pagar laut yang ada di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Riyono mengatakan usulan pembentukan pansus pagar laut Bekasi ini telah mendapatkan lampu hijau dari pimpinan. Kini, pihaknya tengah menggali berbagai informasi terkait persoalan yang terjadi di lapangan.

    4. Shin Tae-yong Dipecat 2,5 Jam sebelum PSSI Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia

    Tangan kanan Shin Tae-yong, Kim Jong Jin membongkar sejumlah fakta yang terjadi di balik pemecatan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong oleh PSSI.

    “Pengumuman adanya pelatih baru itu pada 6 Januari. Benarkah? Karena kemudian, mereka (PSSI) mengumumkan pada siang hari pukul 12.00 WIB di hari yang sama,” kata tangan kanan Shin Tae-yong, Kim Jong Jin dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (22/1/2025).

    Kim Jong Jin mengatakan, pengumuman pemecatan yang dilakukan PSSI kepada Shin Tae-yong sangat mendadak. Bahkan, dilakukan 2,5 jam sebelum diumumkan adanya pelatih baru untuk Timnas Indonesia.

    5. Usut Kasus Harun Masiku, KPK Gelar Penggeledahan di Jalan Borobudur Menteng

    Top 5 news terakhir mengenai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM). Terkait kasus tersebut, KPK kembali melakukan penggeledahan, Rabu (22/1/2025).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (22/1/2025).

    KPK belum membeberkan secara resmi soal lokasi maupun temuan dari penggeledahan tersebut. Namun, dari informasi yang dihimpun, giat tersebut berlangsung pada sebuah rumah mewah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

  • Integritas Tinggi, Kabupaten Batang Unggul Secara Nasional di SPI 2024

    Integritas Tinggi, Kabupaten Batang Unggul Secara Nasional di SPI 2024

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Pencapaian luar biasa kembali diraih Kabupaten Batang.

    Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kabupaten Batang sebagai yang terbaik di tingkat nasional. 

    Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keberhasilan kepemimpinan Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dalam menerapkan pemerintahan yang berintegritas.

    “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Batang dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Lani Dwi Rejeki dalam keterangan rilis seusai launching SPI 2024 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Penilaian SPI 2024 dilakukan dengan meninjau berbagai aspek tata kelola pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, hingga pelayanan publik. 

    Kabupaten Batang berhasil unggul atas seluruh kabupaten lainnya di Indonesia berkat penerapan tata kelola yang konsisten dan komprehensif.

    “Prestasi ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mempertahankan standar integritas yang tinggi dalam menjalankan pemerintahan,” tambah Lani.

    Ia juga berharap prestasi ini bisa di pertahankan dan terus ditingkangkan, tidak hanya dalam penilaian tapi dibuktikan dan implementasi secara realita di Pemkab Barang. 

    “Integritas benar-benar di pertahanan terus dan tingkatan terus menerus,” ujarnya.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memaparkan hasil survei integritas secara nasional.

    “Ada peningkatan skor SPI.”

    “Jadi, kalau sebelumnya kita ada di bawah 70 nasional, sekarang lewat 70,” terangnya.

    Pahala menjelaskan bahwa secara nasional, skor SPI masih berada di kategori kuning atau waspada.

    Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki.

    “Jadi kira-kira secara nasional, baru ada di tingkat yang kuning bawah,” ujarnya.

    KPK melibatkan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI.

    Selain itu, KPK bekerja sama dengan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN.

    Total responden yang disurvei berjumlah 601.453 orang.

    Proses survei dimulai dari kementerian/lembaga/perangkat daerah mengirimkan data populasi.

    Kemudian dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner.

    Dari data yang dipaparkan, kementerian, lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan anggaran dan jumlah pegawai: besar, sedang, dan kecil.

    Kategorinya pun dibagi menjadi tiga, yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga).

    Meski ada peningkatan skor SPI, KPK menegaskan pentingnya peningkatan terus-menerus dalam integritas nasional.

    Pahala menekankan bahwa kerja sama antara berbagai instansi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan budaya integritas yang kuat di seluruh Indonesia.

    Dengan adanya survei ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memperbaiki dan meningkatkan integritas di semua sektor.

    Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Rusmanto menjelaskan bahwa SPI ini menggunakan metode penilaian dari tiga kategori utama, yakni internal, eksternal, dan ahli (expert).

    “Internal diambil dari pegawai Pemkab Batang.”

    “Eksternal melibatkan masyarakat pengguna layanan seperti mereka yang mengurus KTP, KIR, atau membayar pajak dan jurnalis.”

    “Penilaian dilakukan untuk memastikan tidak ada pungli atau pelayanan yang berbelit-belit.”

    “Sedangkan kategori ahli melibatkan pihak-pihak, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Ombudsman, BPK, BPKP, pensiunan, wartawan dan LSM atau NGO, advokat, hingga mitra CSR yang bekerja sama dengan Kabupaten Batang,” papar Rusmanto.

    Ia menambahkan bahwa survei ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, proses mutasi, pengangkatan pegawai. 

    Termasuk keteladanan pimpinan, penanganan korupsi, benturan kepentingan, transparansi informasi, akses layanan, nepotisme dan gratifikas hingga transaksi lainnya.

    Rusmanto juga menyebut bahwa SPI pertama kali diadakan pada 2017.

    Meski begitu, Kabupaten Batang baru mencatat prestasi signifikan di tingkat nasional pada 2024.

    “Sebelumnya, kami hanya berada di posisi ketiga terbaik di Jawa Tengah dengan skor 80,88, tetapi belum masuk peringkat nasional.

    Alhamdulillah, tahun ini kami berhasil menjadi yang terbaik secara nasional dengan skor 80,5 dengan kategori tipe kabupaten besar yang memiliki anggaran mencapai Rp1.598 miliar, jumlah pegawai 6.001 orang.”

    “Ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan,” ungkapnya.

    Dengan pencapaian ini, Pemkab Batang semakin optimis untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Berikut perolehan SPI di Jawa Tengah yakni untuk Kategori Provinsi Tipe Besar: Provinsi Jateng 79,5 (hijau), Kategori Kota Tipe Sedang: Kota Tegal 80,6 (hijau), Kategori Kota Tipe Kecil: Kota Pekalongan 82,3 (hijau) dan Kategori Kabupaten Tipe Besar Kabupaten Batang 80,5 (hijau). (*)

  • Suap-Gratifikasi Ada 90% di Kementerian/Lembaga, 97% di Pemda

    Suap-Gratifikasi Ada 90% di Kementerian/Lembaga, 97% di Pemda

    Jakarta

    KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hasilnya, 90% kementerian/lembaga masih didapati suap dan gratifikasi.

    Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam peluncuran SPI tahun 2024, Rabu (22/1/2025). Selain itu, 97 persen suap dan gratifikasi ada di pemerintahan daerah.

    “Berikutnya kita lihat bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian lembaga, plus di 97 persen pemerintah daerah,” kata Pahala dalam paparannya di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Angka itu didapat dari pihak internal yang disurvei alias responden. Pihak yang disurvei menyatakan pernah melihat suap atau gratifikasi sebanyak 90 persen di kementerian lembaga dan 97 persen di pemda.

    “Ini orang internal yang bilang, meningkat 10 persen. artinya orang internal begitu ditanya lebih banyak yang menyatakan saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi,” kata dia.

    Namun, Pahala menjelaskan bahwa yang jadi masalah adalah frekuensinya suap dan gratifikasi tersebut. Dirinya menyatakan meski angka 90 persen terkait terjadinya suap dan gratifkasi di kementerian/lembaga, skor SPI-nya masih hijau atau terjaga.

    Dari seluruh angka itu, aspek pengadaan barang dan jasa yang mendominasi di suap dan gratifikasi. Angkanya 97 persen di kementerian lembaga dan 99 persen di pemerintah daerah.

    “Pengadaan barang dan jasa seperti biasa ini masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian lembaga dan 99 persen pemda,” katanya.

    “Pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak, yang tidak bermanfaat juga semakin banyak. apakah ada nepotisme, secara drastis meningkat 30 persen, dan apakah gratifikasi dalam pengadaan barang jasa, meningkat 10 persen,” kata dia.

    Dalam survei ini, KPK melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN. Total responden yang disurvei berjumlah 601.453.

    (ial/idn)

  • LHKPN Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Capai Rp 5,4 Triliun, Pejabat Kabinet Merah Putih Paling Tajir

    LHKPN Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Capai Rp 5,4 Triliun, Pejabat Kabinet Merah Putih Paling Tajir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 123 orang yang tergabung di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satu laporan LHKPN yang paling mencolok dengan mencatat kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun, yang dimiliki oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Melansir situs LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana hingga 31 Oktober 2024 senilai Rp 5,435 triliun.

    Kekayaan ini terdiri atas tujuh aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 152 miliar, tujuh kendaraan dari berbagai merek, seperti Mercedes-Benz, Toyota Vellfire, Bentley Continental, Range Rover, Bentley Flying Spur, serta dua unit Lexus senilai Rp 19,463 miliar.

    Kemudian, dalam LHKPN Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, tercatat harta berharga lainnya sebesar Rp 43,814 miliar, surat berharga senilai Rp 5,075 triliun kas dan setara kas sebesar Rp 67,168 miliar serta aset lainnya senilai Rp 77,719 miliar.

    Diketahui, Widiyanti Putri Wardhana atau yang akrab disapa Widi adalah sosok wanita kelahiran 1971. Ia lahir dari keluarga konglomerat, sebagai putri dari Wiwoho Basuki Tjokronegoro, pendiri Teladan Group yang bergerak di sektor energi dan pertambangan.

    Widi menempuh pendidikannya di Pepperdine University, California, dan meraih gelar Bachelor of Science di bidang Administrasi Bisnis pada tahun 1993.

    Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia menghabiskan lebih dari 30 tahun berkarier di berbagai sektor bisnis, khususnya agribisnis dan energi. Widi menjabat sebagai chief operating officer (COO) di PT Teladan Resources dan komisaris di PT Teladan Prima Agro, perusahaan yang fokus pada pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan energi terbarukan di Kalimantan Timur.

    Dalam kariernya, Widi telah memegang berbagai posisi strategis di sejumlah perusahaan milik keluarganya. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan nirlaba, termasuk menjadi sekretaris jenderal Yayasan Jantung Indonesia sejak 2018.

    Kehidupan pribadi Widiyanti juga menarik perhatian publik. Pasalnya ia merupakan istri dari Wishnu Wardhana, mantan direktur utama Indika Energy. Keduanya dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Prabowo, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam lingkaran politik dan bisnis.

    Setelah resmi masuk Kabinet Merah Putih di era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana harus menyampaikan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  • FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan pembangunan gedung Layanan Penyakit Jantung (kardiovaskular) tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proyek tersebut dianggap merugikan negara karena hingga kini gedung tersebut masih mangkrak.

    FKMS menduga bahwa pihak RSUD telah melakukan pembayaran alat kesehatan jantung berupa Modular Operating Theater dan Heating Ventilation Air Condition (MOT-HVAC) yang pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing.

    “Kasus ini kami laporkan karena kami menduga ada kerugian keuangan negara. Proyek selesai tahun lalu, uang miliaran rupiah sudah dialokasikan, tapi sampai saat ini Catheterization Laboratory (Cath Lab) RSUD Slamet Martodirdjo belum bisa dibuka untuk melayani publik. Itu adalah fakta,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Sutikno, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meskipun aturan tata kelolanya telah diperbaiki. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang melalui sistem e-purchasing sering terjadi praktik cashback.

    “Ya ada cashback, umumnya 10 sampai 20 persen. Untuk kasus di Pamekasan ini kami duga cashback-nya juga mengalir ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang menunjuk RSUD Slamet Martodirdjo sebagai rumah sakit rujukan pelayanan jantung se-Madura,” ujarnya.

    FKMS juga menyoroti tingginya harga pengadaan MOT-HVAC untuk Layanan Penyakit Jantung di RSUD tersebut.

    “Kami lihat harganya cuma turun sekitar Rp25 juta dari pagu, dan kami kira harga MOT-HVAC harusnya sekitar Rp12 miliar, bukan Rp16 miliar. Sesuai hitungan kasar, Rp12 miliar lebih itu sudah termasuk pajak PPN, pajak impor, fee marketing, pelatihan pengoperasian, sosialisasi, keuntungan perusahaan, importir, dan asuransi,” sebut Sutikno.

    Sekretaris FKMS, M. Yusuf, menambahkan bahwa alat kesehatan MOT-HVAC yang digunakan bermerk Philips dan dibeli dari PT Aneka Medika Indonesia.

    “Memang PT Aneka Medika reseller Philips. Kasus pengadaan Alkes untuk di RSUD Slamet Martodirdjo ini harus diusut. Belum beroperasinya Program Layanan Penyakit Jantung itu sudah menimbulkan kerugian negara. Setahu kami, pengadaan MOT-HVAC tahun 2023 itu berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke APBD Kabupaten Pamekasan yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Slamet Martodirdjo,” jelas Yusuf.

    Seperti diketahui, Program Layanan Penyakit Jantung di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo hingga kini belum beroperasi, meskipun seharusnya sudah dimulai pada awal tahun 2024. [uci/beq]

  • Tanggapi Ada Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PPPK di Semarang, BKPP Tegaskan Transparan dan Bebas KKN

    Tanggapi Ada Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PPPK di Semarang, BKPP Tegaskan Transparan dan Bebas KKN

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang menanggapi adanya dugaan kejanggalan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Semarang. 

    Diduga, ada sejumlah non ASN yang memiliki nilai lebih tinggi namun tidak lolos seleksi PPPK. Sedangkan, non ASN yang mendapat nilai lebih rendah justru lolos seleksi.  

    Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, sistem perekrutan non ASN menjadi PPPK sangat transparan dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

    Sistem ranking berdasar pada formasi yang dilamar. Pendaftaran ASN, termasuk PPPK, harus merujuk pada nama jabatan yang dilamar. Ketika jabatan dilamar, maka perangkingan atau askending sesuai jabatan yang dilamar. 

    “Ketika dia melamar formasi A maka semua orang yang melamar di formasi A itu dirangking. Ketika orang melamar formasi B Maka semua orang yang melamar di formasi tersebut diranking.

    Sama seperti daftar kuliah misalnya daftar Fakultas Ekonomi, satu lagi daftar Fakultas Teknik. Bisa jadi nilainya yang dibawah diterima kalau formasinya berbeda. Karena rankingnya berbeda. Ini apple to apple kalau kita membandingkan secara keseluruhan,” jelas Joko, Jumat (17/1/2025). 

    Pihaknya menekankan, proses rekrutmen PPPK sudah sangat transparan. Nilai langsung diketahui pada saat mengerjakan ujian. Nilai tersebut kemudian dicocokan dengan nilai saat pengunguman. 

    “Kami sampaikan siapa yang mendaftar di jabatan itu, nilainya berapa, rangking berapa, yang diterima atau tidak diterima sebagai PPPK penuh waktu ditulis dan diumumkan. Prosesnya sangat transparan,” tandasnya. 

    Pihaknya pun telah mengungumkan hasil rekrutmen PPPK di website. Penilaian tersebut bukan kewenangan BKPP melainkan sistem dari BKN. Termasuk, tahapan pendaftaran, ujian, dan kelulusan merupakan kewenangan BKN. Pihaknya sangat menjamin transparasi rekrutmen PPPK. 

    Di samping itu, dia juga menekankan, proses rekrutmen PPPK tidak berbiaya. Jika ada oknum yang menarik biaya, dipastikan itu adalah pungutan luar. Pihaknya memastikan tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme dalan perekrutan PPPK. 

    “Kami sangat menjaga integritas. Kami tidak pernah menarik satu rupiahpun. Kami menjaga profesionalitas,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya kejanggalan rekrutmen PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

    Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto mengatakan, hasil penelusuran internal yang dilakukan di beberapa OPD, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses rekrutmen. 

    “Kami menemukan sedikit kejanggalan terkait total nilai dari proses rekrutmen. Contoh satu OPD, kami temukan di Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran). Ada teman-teman OPD yang asli non ASN Damkar memiliki nilai sekitar 473 – 390. Ini tidak lolos,” beber Ronny.

    Namun, sambung dia, pihaknya menemukan ada non ASN dari dinas lain yang masuk ke Damkar. Mereka memiliki nilai yang hampir sama bahkan lebih rendah dari non ASN Damkar. Mereka justru lolos menjadi PPPK di Damkar. 

    Kasus tersebut menimpa sekitar sembilan orang di Dinas Damkar. Pihaknya pun menengarai ada kasus serupa di OPD lain. Pihaknya tengah mencari data lagi untuk bisa memastikan berapa yang mengalami kasus serupa. 

    “Problem ini penting terutama di dinas teknis. Jangan sampai pelayanan publik terkendala. Di dinas teknis membutuhkan orang-orang yang punya keahlian khusus, DPU, Disperkim, Damkar. Tidak boleh diisi orang-orang yang tidak mengetahui atau memahami pekerjaannya,” ujarnya. 

    Dengan temuan ini, pihaknya menduga ada potensi permainan dalam proses rekrutmen PPPK di lingkungan Penerintah Kota Semarang. 

    “Masih ada potensi yang mungkin menjadi permainan, bahkan ada transaksi jual beli PPPK. Kami coba identifikasi apakah proses pengadaan PPPK ada yang mengarah kesana,” sebutnya. (eyf)

  • Strategi Pemberantasan Korupsi

    Strategi Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 24 Tahun 1960, kemudian dicabut dengan UU Nomor 3 Tahun 1971, diubah lagi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Strategi pemberantasan korupsi era 1960-an sampai dengan era 1999-an dan 2001 mengutamakan pada penindakan/penjeraan dengan pengembalian kerugian negara, tidak pada strategi pencegahan.

    Strategi penindakan tersebut masih mendahulukan proses penuntutan pidana daripada gugatan perdata. Jika ada ketentuan di dalam UU aquo, ketentuan itu pun hanya merupakan “escape-clause” jika proses penuntutan pidana mengalamin hambatan atau tidak dapat dilanjutkan sekalipun bukti kerugian negara telah ditemukan.

    Escape clause dimaksud terdapat pada Pasal 32 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun demikian, adanya ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 bukan mencerminkan strategi pemberantasan korupsi per se melainkan hanya merupakan celah hukum alternatif dari strategi penghukuman semata-mata.

    Yang dimaksud dengan strategi pemberantaan korupsi dalam arti luas adalah meliputi strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pemulihan aset korupsi. Situasi kondisi sosial masyarakat Indonesia kini dalam menghadapi korupsi berada pada puncak penghukuman dan sama sekali tidak pada pencegahan, begitu pula obsesi masyarakat luas. Kalaupun ada perampasan aset dalam proses penuntutan hanya merupakan upaya hukum melengkapi penghukuman.

    Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption, 2003) dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 seharusnya telah mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999-diubah UU Nomor 20 Tahun 2001- harus memuat strategi baru dengan visi dan misi yang berbeda secara mendasar dengan strategi yang telah dianut dan dijalankan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Perbedaan mendasar dimaksud adalah bahwa visi terbaru selain mengurangi angka kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% dan tingkat inflasi yang reatif rendah serta daya beli masyarakat yang lebih baik, juga misi pembaruan strategi pemberantasan korupsi 80% lebih mengutamakan pemulihan aset korupsi (asset recovery) kepada negara baik dalam konteks nasional maupun melalui kerja sama internasional.

    Di samping perubahan visi dan misi tersebut, strategi baru pemberantasan korupsi menyasar kepada peningkatan disiplin dan sikap aparatur penyelenggara negara dan mencegah merebaknya kolusi dan nepotisme di samping korupsi. Visi dan misi tersebut dilaksanakan melalui kriminalisasi perbuatan penyelenggaraan negara yang secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri (illicit enrichment), dan perbuatan memperdagangkan pengaruh dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial dan menguntungkan orang lain atau korporasi; metoda pembuktian terbalik (reversal of burden of proof).

    Visi dan misi strategi pemberantasan korupsi tersebut diharapkan berhasil dilaksanakan dengan dimulai oleh kewajiban yang bersifat mandatory terhadap setiap aparatur penyelenggara negara untuk melaporkan penghasilannya ( LHKPN ) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

  • Jangan Cuma Elite Parpol, KPK Dituntut Periksa Jokowi dan Keluarga

    Jangan Cuma Elite Parpol, KPK Dituntut Periksa Jokowi dan Keluarga

    GELORA.CO –  Keseriusan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini dipertanyakan, karena dinilai hanya berani memproses hukum elite-elite partai politik (parpol).

    Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, penindakan terduga pelaku korupsi, kolusi, maupun nepotisme di KPK hingga kini masih banyak menyasar elite parpol yang masih menjabat dan pihak swasta.

    Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perkara yang ditangani KPK sejak berdiri tahun 2004 hingga Desember 2024 mencapai 1.089 perkara.

    Dari jumlah itu, Efriza menemukan mayoritas terduga pelaku yang diproses berasal dari pihak swasta, yaitu sebanyak 466 orang. Selain itu, terbanyak kedua dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat eselon I, II, III, dan IV, mencapai 423 orang.

    Menurutnya, dari data itu publik mempertanyakan posisi KPK terhadap kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap mantan pejabat pemerintahan atau negara, misalnya laporan kasus KKN Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan juga keluarganya.

    “Para pejabat negara memang harus diproses hukum, meski baru indikasi, wajib ditelusuri oleh KPK,” tutur Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 13 Januari 2025.

    Pengamat dari Citra Institute itu memandang, KPK tidak boleh pandang bulu dalam menindak terduga pelaku kasus korupsi, apabila terdapat laporan dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

    “Tapi jika KPK tak berani memeriksa Jokowi dan keluarganya artinya lembaga antirasuah ini menghadirkan sentimen negatif terhadap institusi ini,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Efriza mendorong KPK menjalankan prinsip setiap warga negara sama di mata hukum, sehingga Jokowi dan keluarganya juga harus diperiksa.

    “Jokowi tidak boleh menjadi warga negara yang kebal hukum hanya karena ia bekas mantan presiden,” demikian Efriza menambahkan.

  • KPK Seperti Tak Berani Garap Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Nurani 98: Memilukan!

    KPK Seperti Tak Berani Garap Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Nurani 98: Memilukan!

    GELORA.CO –  Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan tidak berani mengusut dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

    Pasalnya, hingga kini KPK tak kunjung menindaklanjuti laporan Nurani 98 yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana KKN dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Itu yang memilukan dari KPK yang sekarang,” kata Presidium Nurani 98, Ray Rangkuti, kepada RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025. 

    Ray pun membandingkan cara kerja KPK dalam memburu dan kemudian menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. 

    “Urusan Hasto begitu gercep, urusan yang dekat kekuasaan seperti tutup mata. Kasus Hasto yang sebenarnya bobotnya sudah sangat turun, terus dikejar-kejar. Sampai pakai geledah dua rumah segala. Dramanya begitu kentara,” kata Aktivis 98 jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

    Padahal, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan KKN Jokowi dan keluarga, hingga kasus-kasus besar lainnya justru terkesan dilakukan pembiaran. 

    “Terlihat seperti mengalihkan orang dari tuntutan besar: CSR BI, Blok Medan, dugaan pemerasan di DWP oleh oknum polisi, Sahbirin Noer, dan terakhir adalah laporan masyarakat tentang kekayaan keluarga Jokowi,” sesal pendiri LSM Lingkar Madani Indonesia ini. 

    Padahal, lanjut Ray, KPK sebelumnya terkesan menantang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. 

    “Tetapi, KPK tetap saja bermain di kasus Hasto,” kritiknya. 

    Atas dasar itu, Ray berpandangan, tidak bisa disalahkan jika akhirnya publik ada yang menilai kerja-kerja pemberantasan korupsi hanya menyasar lawan politik. 

    “Tidak berlebihan pandangan pesimisme masyarakat atas hal ini. Yang bisa kita lihat dalam istilah: korupsi lawan politik dikejar sampai ke antartika, korupsi di lingkungan sendiri cukup antarkita,” tandasnya.