Kasus: nepotisme

  • Said Didu Pertanyakan Tafsiran Berfikir Presiden Prabowo yang Menganggap Ingin Dipecah Bela dengan Jokowi

    Said Didu Pertanyakan Tafsiran Berfikir Presiden Prabowo yang Menganggap Ingin Dipecah Bela dengan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap ada pihak yang ingin membuat hubungannya dengan Mantan Presiden Joko Widodo retak.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu berpesan bahwa rakyat hanya ingin agar Jokowi bertanggung dengan semua kebohongan, keculasan, korupsi dan nepotisme yang dilakukan di Pemerintahan sebelumnya.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, rakyat ingin minta pertanggungjawaban,” tulisnya dikutip Selasa (11/2/2025).

    “Semua kebohongan, keculasan, korupsi, nepotisme dan lain-lain yang dilakukan selama Jokowi jadi pejabat negara,” tambahnya.

    Ulah Jokowi selama dua periode jabatannya ini dianggap merusak negara dan menyesarakan rakyat.

    “Karena telah merusak negara dan menyengsarakan rakyat,” sebutnya.

    Said Didu pun mempertanyakan dengan tegas apakah ini yang dianggap sebagai keinginan rakyat untuk memisahkannya dengan Jokowi.

    “Apakah keinginan rakyat tersebut yang Bapak anggap ingin pisahkan Bapak dengan Jokowi ?,” terangnya.

    Sebelumnya, pernyataan Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan peserta Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Jatim International Expo, Surabaya.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha memisahkannya dari Jokowi, namun ia menganggapnya sebagai hal yang tidak perlu ditanggapi secara serius.

    “Ada yang sekarang mau misah-misahkan saya sama Pak Jokowi. Lucu juga untuk bahan ketawa boleh,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

  • Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

    Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

    JABAR EKSPRES – Dimana saja titik lokasi rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung hari ini.

    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung resmi menggelar Operasi Keselamatan Lodaya selama 14 hari, mulai Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

    Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2025.

    Baca juga : Mulai Hari ini, Ada Razia Operasi Keselamatan Februari 2025 di Bandung, Ini 10 Target yang diincar

    Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan melakukan tindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman (seat belt), mengemudi sambil menggunakan handphone (HP), melaju dengan kecepatan tinggi, serta penggunaan knalpot bronk yang mengganggu ketertiban.

    Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Prista Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2025, yang akan difokuskan pada pengamanan arus mudik.

    “Operasi ini kami laksanakan sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2025 saat arus mudik. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas dengan mengedepankan pelayanan prima, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tanpa adanya kekerasan,” ujar AKBP Wahyu Prista Utama dalam apel gelar pasukan yang digelar di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Senin (10/2/2025).

    Dengan adanya Operasi Keselamatan Lodaya 2025, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan menjelang puncak arus mudik Lebaran.

    Titik Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung, Cek Dimana Saja Lokasinya

    Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, beberapa titik berikut sering menjadi sasaran Operasi karena tingginya tingkat pelanggaran dan ramainya lalu lintas:

    Kawasan PasteurKawasan Alun-alun Asia AfrikaKawasan DagoKawasan LedengJalan sekitar Tugu Simpang 5 Asia AfrikaJalan Buah Batu Pasar KordonLampu Merah RajawaliJl. Pajajaran SMKN 12 BandungJalan Ujungberung SMAN 24 BandungSekitar Polsek CicendoDekat Borma SetiabudhiJalan Soekarno Hatta depan PT. LENLampu Merah Jalan MerdekaBawah Fly Over AntapaniBunderan CibiruLampu Merah Istana Plaza PadjajaranJembatan ViaductBawah Fly Over Pasopati Depan RSHSTaman Kopo Indah 2Lampu Merah Buah Batu perempatan MayapadaPos Buah Batu bekas PHDJalan GedebageLampu Merah Ir. Juanda DagoBawah Terowongan KopoJl AH Nasution depan pom CikadutJl. Pahlawan arah Makam

  • Kritik Mahfud MD soal Kesejahteraan Rakyat

    Kritik Mahfud MD soal Kesejahteraan Rakyat

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pemerintah memiliki tugas sangat penting dalam menyejahterakan rakyatnya terutama di bidang penegakan hukum. Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD pun memberikan kritiknya dalam proses penegakan hukum yang masih berlaku sewenang-wenang dan tidak menegakkan prinsip kesamaan di depan hukum dan pemerintahan.

    ”Yang paling relevan sekarang ini kita harus membangun kesejahteraan rakyat dengan politik dan pemerintahan yang demokratis, tidak berlaku sewenang-wenang, menegakkan hukum dan keadilan dengan prinsip kesamaan didepan hukum dan pemerintahan,” kata Mahfud di ruang Auditorium B Fakultas Hukum UGM saat mengisi Dialog Kebhinekaan dalam rangka Dies ke-79 Fakultas Hukum UGM, Rabu 5 Februari 2025.

    Mahfud memberikan contoh dengan kondisi yang dialami para generasi sekarang ini yang sulit mendapat pekerjaan dan peluang untuk membuka usaha. Hal ini karena masih kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    “Mau melamar (kerja) ke pemerintah tapi tidak punya orang dalam, maka kita disingkirkan. Mau daftar polisi, dimintai uang. Pas tidak lulus, saat ditagih, malah yang nagih dilapor karena dianggap fitnah. Malah bisa dipenjara,” katanya.

    Mahfud MD juga mengatakan soal kondisi anak muda yang sulit untuk mendapat izin mendirikan usaha karena birokrasi yang sangat rumit.

    “Anak muda membuka usaha awal atau startup, ambil izin bukan di pemerintah, tapi ambil ke Singapura atau Dubai, sehari dapat. Tentu pajaknya diambil sana, di negeri sendiri didiskriminasi sendiri, diperlakukan tidak adil, kondisi ini bisa melemahkan persatuan,” katanya.

    Menurutnya lemahnya semangat persatuan dan kesatuan juga cinta tanah air generasi muda karena kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme. Generasi saat ini yang bukan pelaku pejuang perang kemerdekaan maka semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air sangat berbeda jauh dengan para pejuang kemerdekaan.

    ”Kita-kita ini tidak ikut dalam perang. Pelaku sejarah sudah hampir habis. Generasi baru sekarang ini berkomunikasi dengan ide-ide barat. Karenanya generasi baru ini memerlukan kebutuhan baru yang perlu dilayani pemerintah yang pro dengan rakyat,” katanya

    Mahfud menegaskan, dalam membangun negara yang berdaulat maka kunci berhasilnya adalah bersatunya seluruh elemen masyarakat. Maka tugas merawat kebhinekaan menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat Indonesia sehingga akan menciptakan keadilan sosial.

    Mahfud MD mengatakan perbedaan atas ikatan primordial yang mana ras, suku daerah sudah seharusnya tidak lagi menjadi masalah yang dapat memecah belah Indonesia. Karena, target program Indonesia emas pada tahun 2045 juga sangat bergantung pada kondisi stabilitas negara.

     

    Yuk, Singgah di Kampung Inggris Pinggir Kali Purwokerto

  • Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!

    Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!

    JABAR EKSPRES – Operasi keselamatan lodaya Bandung 2025 dimulai hari ini Senin, 10 Februari 2025, catat inilah titik lokasinya.

    Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsel Cipta Lantas), Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

    Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2025.

    Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dengan mengedepankan pelayanan prima, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menghindari tindakan kekerasan.

    “Operasi ini kita laksanakan sebelum menyambut Operasi Ketupat Lebaran nanti. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kamsel Cipta Lantas. Dengan mengedepankan pelayanan yang prima, anti KKN, dan tanpa kekerasan,” ujar Wahyu setelah apel gelar pasukan di Polrestabes Bandung.

    BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Tanggal, Harga dan Spesifikasi

    BACA JUGA: Cairkan Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Rp200.000 Periode Februari 2025

    Sebanyak 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung diterjunkan dalam operasi ini. Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan lebih mengutamakan pendekatan preventif terhadap masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

    “Untuk penindakannya, kita akan mengedepankan kegiatan preventif. Jadi, tidak akan ada tilang manual, tetapi kita akan menggunakan tilang elektronik (ETLE) serta memberikan teguran kepolisian,” jelas Wahyu.

    Titik-Titik Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    Pihak kepolisian telah menetapkan 20 titik lokasi yang berpotensi menjadi tempat razia, berdasarkan wilayah rawan kecelakaan dan evaluasi dari operasi sebelumnya.

    Berikut adalah beberapa titik yang perlu diwaspadai:

    1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

    2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon

    3. Sekitar Lampu Merah Rajawali

    4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung

    5. Jalan Ujungberung sekitar SMAN 24 Bandung

    6. Sekitar Polsek Cicendo

    7. Sekitar Borma Setiabudhi

    BACA JUGA: Cara Daftar Medical Check Up Gratis bagi yang Sedang Ulang Tahun Februari 2025

    8. Jalan Soekarno-Hatta depan PT. LEN

    9. Lampu Merah Jalan Merdeka

    10. Bawah Flyover Antapani

    11.Bunderan Cibiru

    12. Lampu Merah Istana Plaza Pajajaran

  • Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim com) – Ratusan warga berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat, (7/2/2025). Massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya serta Sidoarjo ini menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

    Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan atribut GAS, menyampaikan tuntutan tegas terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Termasuk dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus proyek infrastruktur. Mereka menyebutkan proyek BPMKS, korupsi di PT TransJakarta, dugaan penyelewengan dana KONI, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), proyek Blok Medan, dugaan korupsi terkait rekomendasi tas bansos di Sritex, dan kasus pengurangan denda PT SM yang terlibat pembakaran hutan. Daftar panjang dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan utama demonstrasi ini.

    Koordinator aksi, Yusak, dalam orasinya menyampaikan kecaman keras terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit sementara dugaan korupsi besar terus terjadi. Ia mengecam ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dimana mereka yang dianggap berkuasa hidup bergelimang harta sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. “Teman-teman, saudara-saudara, masyarakat ini kelaparan, tetapi mereka yang berkuasa malah merongrong dan merusak tatanan,” teriak Yusak di hadapan massa.

    Yusak juga menyoroti apa yang dianggap sebagai ketidakadilan sistemik. Menurutnya, rakyat hanya diingat saat pemilu, diberi sedikit uang, kemudian diabaikan setelahnya. “Lima tahun sekali kita dibeli dengan uang, kita dimiskinkan, tetapi mereka masih asyik berkuasa,” ujarnya dengan nada penuh amarah.

    Ia kemudian menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan tersebut. “Hanya satu kata yang harus kita ucapkan: Lawan!,” teriaknya.

    Demonstrasi ini juga menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi polisi rakyat yang independen, berpegang teguh pada konstitusi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar semua kasus dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, diusut secara transparan dan tuntas.

    Sementara itu, aksi ini menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar Polda Jatim dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tuntutan para demonstran.

    “Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya, diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • Mahfud MD Kritisi Lemahnya Penegakan Hukum: Susah Cari Kerja dan Praktek KKN Tak Terkendali

    Mahfud MD Kritisi Lemahnya Penegakan Hukum: Susah Cari Kerja dan Praktek KKN Tak Terkendali

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Mantan Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Mahfud MD., mengkritisi proses penegakan hukum masih berlaku sewenang-wenangan namun tidak menegakkan prinsip kesamaan di depan hukum dan pemerintahan. Lemahnya penegakan hukum ini berdampak pada banyak hal di antaranya generasi muda yang susah mencari kerja serta praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang makin tak terkendali.

    ”Yang paling relevan sekarang ini kita harus membangun kesejahteraan rakyat dengan politik dan pemerintahan yang demokratis, tidak berlaku sewenang-wenang, menegakkan hukum dan keadilan dengan prinsip kesamaan didepan hukum dan pemerintahan,” kata Mahfud MD saat menjadi pembicara di Kampus UGM Yogyakarta kemarin.

    Mahfud mencontohkan kondisi yang dialami para generasi sekarang ini yang sulit mendapat pekerjaan dan peluang untuk membuka usaha dikarenakan masih kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    “Mau melamar (kerja) ke pemerintah tapi tidak punya orang dalam, maka kita disingkirkan. Mau daftar polisi, dimintai uang. Pas tidak lulus, saat ditagih, malah yang nagih dilapor karena dianggap fitnah. Malah bisa dipenjara,” katanya.

    Selain itu, Mahfud juga menyampaikan kondisi bagaimana anak muda juga sulit untuk mendapat izin mendirikan usaha karena birokrasi yang rumit. “Anak muda membuka usaha awal atau startup, ambil izin bukan di pemerintah, tapi ambil ke Singapura atau Dubai, sehari dapat.

    Tentu pajaknya diambil sana, di negeri sendiri didiskriminasi sendiri, diperlakukan tidak adil, kondisi ini bisa melemahkan persatuan,” katanya.

    Kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme ini menurut Mahfud bisa melemahkan semangat persatuan dan kesatuan serta rasa cinta pada tanah air pada generasi muda. Apalagi generasi sekarang ini merupakan bukanlah para pelaku pejuang perang kemerdekaan. Semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air sangat berbeda jauh dengan para pejuang kemerdekaan.

    ”Kita-kita ini tidak ikut dalam perang. Pelaku sejarah sudah hampir habis. Generasi baru sekarang ini berkomunikasi dengan ide-ide barat. Karenanya generasi baru ini memerlukan kebutuhan baru yang perlu dilayani pemerintah yang pro dengan rakyat,” katanya

    Mahfud menegaskan, kebersatuan dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci besar keberhasilan Indonesia membangun negara yang berdaulat. Tugas merawat kebhinekaan merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dengan cara tersebut akan menciptakan keadilan sosial.

    Oleh karena itu, perbedaan atas ikatan primordial yang mana ras, suku, daerah sudah seharusnya bukan menjadi masalah yang bisa memecah belah Indonesia. Sebab, target program Indonesia emas pada tahun 2045 juga sangat bergantung pada kondisi stabilitas negara. [aje]

  • Gempar Trump Usulkan Ambil Alih Gaza, Politisi AS: Dia Kehilangan Akal!    
        Gempar Trump Usulkan Ambil Alih Gaza, Politisi AS: Dia Kehilangan Akal!

    Gempar Trump Usulkan Ambil Alih Gaza, Politisi AS: Dia Kehilangan Akal! Gempar Trump Usulkan Ambil Alih Gaza, Politisi AS: Dia Kehilangan Akal!

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan pernyataan mengejutkan tentang usulan untuk “mengambil alih” dan “memiliki” Gaza. Sejumlah politisi AS mengecam keras pernyataan Trump tersebut.

    Senator Chris Murphy dari Partai Demokrat dengan tegas menolak pernyataan Trump, menyebutnya berbahaya.

    “Dia benar-benar kehilangan akal,” tulisnya di media sosial X, dilansir kantor berita AFP, Rabu (5/2/2025).

    “Invasi AS ke Gaza akan menyebabkan pembantaian ribuan tentara AS dan perang selama puluhan tahun di Timur Tengah. Itu seperti lelucon yang buruk dan sakit,” imbuhnya.

    Anggota DPR dari Partai Demokrat Jake Auchincloss juga mengkritik usulan tersebut sebagai tindakan yang sembrono dan bermotif politik.

    “Usulan tersebut sembrono dan tidak masuk akal,” katanya kepada NewsNation. Dia memperingatkan bahwa hal itu dapat membahayakan fase kedua gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

    Dia juga mempertanyakan motivasi Trump, yang menunjukkan adanya kepentingan finansial pribadi akan masa depan Gaza.

    “Seperti biasa, ketika Trump mengusulkan suatu kebijakan, ada hubungan nepotisme dan kepentingan pribadi,” cetusnya.

    Mengacu pada Trump dan menantunya Jared Kushner, dia menambahkan: “Mereka ingin mengubah ini menjadi resor.”

    Sebelumnya, Trump menyampaikan usulannya bahwa AS akan mengambil alih jalur Gaza. Trump juga menegaskan kembali seruannya bagi warga Palestina untuk pindah dari wilayah yang dilanda perang itu ke negara-negara Timur Tengah seperti Mesir dan Yordania, meskipun Palestina dan kedua negara itu dengan tegas menolak usulannya.

    “AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan kami juga akan melakukan pekerjaan di sana. Kami akan menguasainya,” kata Trump dalam konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berkunjung ke AS, dilansir AFP, Rabu (5/2/2025).

    Netanyahu pun memuji Trump sebagai “sahabat terbaik yang pernah dimiliki Israel.”

    Ia mengatakan rencana presiden AS tersebut untuk Gaza dapat “mengubah sejarah” dan layak “diperhatikan.”

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.  

  • Soal Pegawai-Direksi BUMN Bukan Penyelengara Negara, Kejagung: Masih Wacana

    Soal Pegawai-Direksi BUMN Bukan Penyelengara Negara, Kejagung: Masih Wacana

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa draf Rancangan Undang-undang BUMN mengenai pegawai hingga pejabat perusahaan pelat merah tidak lagi berstatus penyelenggara negara masih wacana.

    Adapun, wacana itu berhembus dari Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR yang menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan isu tersebut masih belum dikomentari lantaran masih bersifat wacana.

    “Barangkali pendapat atau gagasan inikan masih bersifat wacana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

    Oleh karenanya, Harli menekankan bahwa pihaknya masih berpegang pada Pasal 2 ayat 7 UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Beleid tersebut pada intinya bahwa pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, hingga pejabat struktural lainnya.

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkasnya

    Dalam catatan Bisnis, wacana ini dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

  • Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    GELORA.CO -Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

    “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. 

    Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. 

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. 

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. 

    Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027.

    “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.