Ramai soal “Pertamax Adalah Pertalite yang Enggak Antre”, Anggota DPR: Jangan Salahkan Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VI DPR RI
Sadarestuwati
menyebut, beredar lelucon di masyarakat bahwa bensin jenis
Pertamax
milik Pertamina sebenarnya adalah Pertalite versi tidak antre.
Terkait beredarnya lelucon tersebut, Sadarestuwati meminta agar Pertamina tidak menyalahkan rakyat atas ketidakpercayaan mereka terhadap Pertamina.
“Pertamina itu harus menghadirkan BBM yang murah dan berkualitas untuk kesejahteraan rakyat. Kasus ini justru memperlihatkan bahwa Pertamina hadir untuk penderitaan rakyat. Ini serba kacau dan berkebalikan. Sampai beredar luas itu lelucon Pertamax adalah Pertalite yang enggak antre. Jangan disalahkan rakyat merasa ada trust issue dan marah,” ujar Sadarestuwati dalam keterangannya kepada
Kompas.com
, Jumat (28/2/2025).
Sadarestuwati lantas meminta pemerintah, Pertamina, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit keseluruhan proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92.
Proses tersebut, menurut dia, harus dilakukan secara transparan mengingat kepercayaan berkurang kepada penyelenggara negara, menyusul kasus mega korupsi Pertamina yang ditangani Kejaksaa Agung (
Kejagung
).
Dia berpandangan bahwa aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) memang sangat menyengat di tubuh perusahaan pelat merah tersebut sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami mendengar bahwa kerugian negara yang ditangani Kejaksaan Agung sebesar Rp 193,7 triliun, itu baru perhitungan di satu tahun saja, bukan kerugian selama periode 2018-2023. Artinya, penyelenggaraan BBM ini telah melenceng dari tujuan awalnya,” katanya.
Sadarestuwati mengatakan, Komisi VI DPR akan segera memanggil Pertamina untuk segera menangani masalah Pertalite dan Pertamax dengan solusi yang jelas.
Dia menyebut bahwa ada pula dugaan bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es.
“Coba dihitung, ada berapa konsumen di pabrikan mobil dan bengkel mobil yang mengadu ke Komisi VI terkait urusan ‘Pertalite yang enggak antre’ ini. Korbannya itu masyarakat lho, jangan dianggap enteng. Saya akan minta Badan Perlindungan Konsumen ikut turun tangan biar komprehensif,” ujar Sadarestuwati.
Sadarestuwati pun berharap agar proses audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengadaan BBM Pertamina benar-benar dilandasi prinsip transparansi dan tidak pandang bulu.
Sebab, menurut dia, masih ada dugaan konflik kepentingan di dalam Pertamina.
“Rakyat tahu itu masih ada kaitannya dengan nepotisme. Benar itu, rakyat tahu tapi mereka diam tak berani bersuara,” katanya.
Sementara itu, dia mengungkit rakyat yang menggunakan Pertamax, tapi beberapa kali mesin kendaraannya mengalami kendala kecil seperti tarikan gas kurang lancar.
“Kan kecewa rakyat sudah beli BBM non-subsidi ternyata diperlakukan seperti ini,” ujar Sadarestuwati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: nepotisme
-
/data/photo/2023/02/02/63db75807da8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ramai soal “Pertamax Adalah Pertalite yang Enggak Antre”, Anggota DPR: Jangan Salahkan Rakyat
-

Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sejak awal dibentuk, lembaga ini telah menjalankan berbagai tugas dan wewenang untuk menindak para pelaku korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penindakan hukum.
KPK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan. Bagaimana sejarah pembentukannya? Seberapa besar perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan KPK dari awal berdiri hingga kiprahnya saat ini.
Sejarah Pembentukan KPK
Sebelum KPK didirikan, sudah ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi praktik korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini masih dianggap kurang optimal dalam memberantas korupsi.
Wacana pembentukan KPK mulai muncul di era pemerintahan BJ Habibie dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian, KPK belum terbentuk pada masa kepemimpinannya.
Di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung.
KPK akhirnya resmi berdiri pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lahirnya KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan wewenang bagi lembaga ini untuk menangani kasus korupsi secara independen tanpa campur tangan pihak lain.
Pada awal pembentukannya, kredibilitas KPK sempat diragukan mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak 2007, lembaga ini mulai mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi.
Seiring waktu, reputasi KPK semakin menguat dan menjadi salah satu institusi paling dihormati di Indonesia, mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap misinya.
Tugas dan Wewenang KPK
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang menangani korupsi.Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki sejumlah wewenang, termasuk:
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan korupsi.Meminta informasi dari instansi terkait mengenai upaya pemberantasan korupsi.Mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang menangani korupsi.Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.
Dengan keberadaan KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan mampu menekan praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara.
-

Bentuk Ekspresi Pesimisme Masyarakat Ubah Jadi Optimisme
loading…
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyatakan ada banyak alasan di balik Demo Indonesia Gelap yang marak di berbagai kota. Foto: Ist
JAKARTA – Demo Indonesia Gelap menjadi tema panas di berbagai kota. Pemicu utama diawali dari masalah ekonomi sampai kebebasan berbicara yang dianggap dibatasi dan gaya komunikasi yang kurang diterima akal sehat oleh rakyat.
Menurut pakar hukum Prof Henry Indraguna, ada banyak alasan di balik peristiwa tersebut. “Salah satu alasan adalah masalah ekonomi. Ketika harga-harga barang naik, lapangan pekerjaan terbatas mengakibatkan banyak pengangguran. Lalu terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin lebar, tentu saja rakyat merasa tertekan sehingga demo yang dilakukan mahasiswa sebagai amplifikasi suara,” ujar Henry, Sabtu (22/2/2025).
“Kondisi masyarakat yang sesungguhnya adalah reason yang wajar diteriakkan kepada penguasa,” tambahnya.
Dia menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dijadikan preferensi tepat untuk menyiasati cupetnya fiskal. Tentu kebijakan pemerintah ini memicu protes masyarakat yang tak berpihak kepada mereka, sebagai kelas berpenghasilan rendah bahkan susah hidup. Terlebih kalau pengeluaran sehari-hari makin berat. Ini terjadi ketika daya beli turun.
Selain itu, penegakan hukum yang berkeadilan sosial juga menjadi masalah bangsa ini. Negara belum mampu berlaku adil untuk menghukum berat dan memiskinkan para perampok uang rakyat karena tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara masih banyak rakyat yang belum mendapatkan penghidupan yang layak dan manusiawi sebagai warga bangsa yang bermartabat di negeri yang sudah merdeka 79 tahun ini.
“Berbagai saluran untuk protes ternyata juga belum mendinginkan suasana. Selain itu persoalan penegakan hukum terutama korupsi, juga ikut memperburuk situasi. Sehingga rakyat menilai bahwa negara belum berlaku adil untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti amanah konstitusi,” ungkap Henry.
“Pemerintah kita lihat sudah berusaha sekuat kemampuan mewujudkan hal ini. Tentu ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat sehingga apa yang dilakukan pemerintah belum dianggap cukup bijaksana untuk berpihak kepada rakyatnya,” lanjutnya.
Henry menawarkan beberapa solusi untuk meminimalisir unjuk rasa, agar tak sampai anarkistis dan malah merugikan kepentingan umum.
-

Viral Lorem Ipsum di Kemenhan, Tommy Shelby Sindir Deddy Corbuzier
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Tommy Shelby turut menyoroti ramainya perbincangan soal foto Deddy Corbuzier yabg sedang melihat layar media interaktif bertuliskan “Lorem Ipsum” di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Tommy melontarkan sindiran tajam terhadap Deddy, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Ia menyinggung perjalanan karier Deddy dari seorang mentalist hingga kini masuk ke lingkaran kekuasaan.
“Deddy Kaubuzzer sang Stafsus Menhan. Dulu mentalist ini suka nebak-nebak pikiran orang,” ujar Tommy di X @TOM5helby (19/2/2025).
Tak berhenti di situ, Tommy juga menyinggung bagaimana Deddy kini beralih dari membaca pikiran orang sebagai mentalist menjadi membaca opini publik sebagai stafsus.
“Sekarang stafsus yang bakal bantu membaca opini publik. Dari Close The Door ke Close The Criticism,” cetusnya.
Tommy juga menyentil bagaimana figur publik dengan pengaruh besar kerap kali masuk ke lingkaran kekuasaan di Indonesia.
“Benar kata orang, di negara ini kalau udah punya mic gede, cepat atau lambat bisa masuk ke lingkaran kekuasaan,” imbuhnya.
Tommy kemudian memberikan sindiran tajam soal bagaimana seseorang bisa mendapatkan jabatan strategis dengan modal popularitas.
“Maaf ya, ini bukan nepotisme, ini meritokrasi. Jalur engagement,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa tampilan “lorem ipsum” yang terlihat di layar sebenarnya merupakan template lama yang digunakan dalam proses transisi tampilan di media interaktif Kemenhan.
-

Mau Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Mengakses LHKPN di KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah dokumen yang memuat seluruh aset yang dimiliki oleh pejabat negara. Dokumen ini harus dicatat dalam formulir resmi dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bagaimana cara melihat LHKPN di KPK?
Setiap tahun, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau informasi yang tidak akurat terkait laporan tersebut.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 meliputi:
Pejabat negara pada lembaga tertinggi.Pejabat negara pada lembaga tinggi.Menteri.Gubernur.Hakim.Pejabat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Pejabat dengan peran strategis dalam penyelenggaraan negara sesuai peraturan yang berlaku.Cara Mengakses LHKPN di KPK
Untuk mengetahui laporan kekayaan pejabat negara, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPK dengan langkah-langkah seperti berikut ini.
Kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.Masukkan nama pejabat, tahun laporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN yang diinginkan.Setelah menemukan data yang dicari, total kekayaan pejabat akan ditampilkan.Untuk mengunduh rincian kekayaan, klik tombol hijau dengan simbol panah ke bawah.Untuk melihat perbandingan laporan kekayaan dari tahun ke tahun, gunakan tombol biru dengan panah ke bawah.Jika terdapat ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang juga memiliki simbol panah ke bawah.Proses pelaporan ketidaksesuaian memerlukan pengisian data identitas, nomor telepon, dan alamat email secara akurat. Bukti pendukung seperti foto atau dokumen lain dengan ukuran maksimal 6.000 KB juga dapat dilampirkan.
Itulah cara melihat LHKPN di KPK. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi penyelenggara negara guna mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas dalam pemerintahan.
-

Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi Bunuh Iklim dan Demokrasi – Halaman all
Di tengah gelombang panas, banjir dan kebakaran hutan yang semakin merajalela, upaya perlindungan iklim melewatkan salah satu hambatan paling signifikan, budaya koropsi yang kian menjamur.
Indeks Persepsi Korupsi, CPI, Transparency International untuk tahun 2024 menemukan bahwa di banyak negara, penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan sangat menghambat perlindungan iklim.
Dengan pemanasan global yang rutin memecahkan rekor, terkikisnya demokrasi, dan menurunnya perlindungan iklim global, dunia berada dalam posisi yang “terdesak”, menurut studi tersebut.
“Kita perlu segera mengatasi korupsi sampai ke akar-akarnya sebelum korupsi benar-benar menggagalkan upaya iklim yang signifikan,” tulis Direktur Eksekutif Transparency International Maíra Martini dalam laporan CPI. Dia menyerukan kepada pemerintah dan organisasi dunia untuk mengembangkan mekanisme antirasuah sebagai bagian integral dari strategi perlindungan iklim.
“Saat ini, kekuatan korup tidak hanya mengendalikan politik, tetapi juga mendikte dan melemahkan demokrasi, membungkam jurnalis, aktivis, dan semua orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keberlanjutan,” kata Martini.
Korupsi perparah krisis iklim
Ketahanan iklim menuntut tindakan tegas terhadap koruptor. “Semua orang yang rentan di seluruh dunia sangat membutuhkan tindakan ini.”
Dalam laporannya, Transparency mengutip sejumlah kasus, di antaranya di AS, di mana industri minyak dan gas mengucurkan jutaan dolar AS untuk memperlambat transisi energi terbarukan.
Penyalahgunaan dana iklim sebaliknya tercatat di Rusia, ketika dana hibah dari dana lingkungan UNDP untuk efisiensi energi menghilang tanpa hasil. Di Libya, dana perawatan infrastruktur ditilap, yang berujung pada bencana jebolnya dua bendungan dan tewasnya lebih dari 11.000 orang.
Di Indonesia, yang mendarat di peringkat 99 dari 180 negara, sektor energi dinilai sarat korupsi dan konflik kepentingan, yang melibatkan kongkalikong antara pelaku usaha dan pejabat negara.
Proyek Rempang Eco City, misalnya, digerakkan oleh kekuasaan dan investasi asing dengan mengorbankan hak warga lokal dan mengancam lingkungan, tulis Transparency dalam laporannya.
Struktur kepemilikan perusahaan yang kompleks dan keterlibatan perusahaan cangkang di negara surga pajak semakin menyulitkan penanggulangan korupsi.
“Di seluruh dunia, masyarakat menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim. Namun, suara mereka berulang kali diredam oleh kekuatan korup, perusahaan minyak dan gas yang mengambil untung dari kerusakan lingkungan,” kritik Mads Christensen, Direktur Eksekutif Greenpeace International, dalam Indeks Persepsi Korupsi untuk tahun 2024.
Perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan uang suap “untuk membungkam para kritikus dan aktivis, membeli kekuasaan, dan mempereteli upaya perlindungan bagi manusia dan planet.”
Penyalahgunaan kekuasaan sebagai normalitas
Dalam Indeks Persepsi Korupsi, Transparency International memeringkat 180 negara berdasarkan tingkat korupsi di sektor publik: pada skala nol atau sangat korup hingga 100 poin alias tidak ada korupsi.
Menurut CPI 2024, lebih dari dua pertiga negara di dunia berada di bawah skor rata-rata 50 poin. “Implikasinya sangat besar dan berpotensi merusak bagi aksi iklim global.” Korupsi berdampak terhadap hampir 6,8 miliar orang, yang setara dengan 85 persen populasi dunia.
Negara dengan persepsi korupsi terburuk tahun lalu adalah Sudan Selatan, Somalia, Venezuela, Suriah, Libya, Eritrea, Yaman dan Guinea Khatulistiwa.
Di Asia Tenggara, CPI mencatat perbaikan signifikan dalam pengentasan korupsi di Timor Leste dan Vietnam. Namun begitu, tahun lalu Vietnam mencatat sebanyak 32 proyek pembangunan energi surya terindikasi korupsi.
Singapura dan Malaysia merupakan dua negara dengan tingkat persepsi korupsi terbaik di Asia Tenggara. Adapun Brunei Darussalam sudah tidak lagi disurvei sejak beberapa tahun lalu. Terakhir kali muncul di Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020, negeri kesultanan itu mendarat di peringkat ke-35 dari 180 negara.
Lebih dari seribu aktivis lingkungan hidup dibunuh
Transparency International juga menyoroti korban manusia dari upaya menghentikan kerusakan lingkungan dan krisis iklim. Aktivis konservasi dan lingkungan, yang sering berada di garda terdepan dalam perjuangan melawan krisis iklim, menjadi korban terbesar upaya intimidasi, kekerasan, dan bahkan pembunuhan.
Maraknya pembunuhan terhadap pegiat merupakan risiko yang sangat besar di negara-negara dengan masalah korupsi yang serius: “Hampir semua dari 1.013 pembunuhan aktivis lingkungan sejak 2019 terjadi di negara-negara dengan skor CPI di bawah 50,” demikian menurut catatan Indeks Persepsi Korupsi.
CPI menyoroti kontras yang mencolok antara negara-negara dengan tingkat keadilan sosial dan demokrasi yang tinggi, dan negara-negara dengan rezim yang represif dan otoriter.
Ketika struktur demokrasi dirusak, korupsi seringkali merajalela, kata Brice Böhmer, kepala departemen iklim dan lingkungan di Transparency International, kepada DW. “Secara rata-rata, demokrasi memiliki kinerja yang lebih baik pada Indeks Persepsi Korupsi dibandingkan dengan rezim hibrida dan otoriter. Demokrasi yang terkonsolidasi memiliki skor rata-rata 73 dari 100 poin, sedangkan rezim otoriter hanya memiliki skor 29.”
Eskalasi korupsi dalam skala global
Menurut François Valérian, direktur Transparency International, korupsi adalah “salah satu penyebab utama kemunduran demokrasi, ketidakstabilan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Masyarakat internasional harus menjadikan perang melawan korupsi sebagai prioritas utama. Hal ini penting untuk melawan otoritarianisme dan mengamankan dunia yang damai, bebas, dan berkelanjutan,” kata dia.
Sejak diluncurkan pada tahun 1995, Indeks Persepsi Korupsi telah menjadi tolak ukur kinerja sebuah negara dalam menanggulangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Transparency Internasional menilai 180 negara dan wilayah berdasarkan persepsi korupsi di sektor publik. Indeks ini didasarkan pada data dari 13 sumber eksternal, termasuk Bank Dunia, Forum Ekonomi Dunia, firma konsultan swasta, lembaga pemikir, dan lembaga swadaya masyarakat.
Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman
-

DPRD Surabaya Apresiasi Lelang Jabatan, Tapi…
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi pemerintahan menyambut baik langkah inovatif yang diambil oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menerapkan sistem lelang jabatan untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan kota.
Namun, meskipun mendukung kebijakan ini, anggota Komisi A Azhar Kahfi menyebut perlunya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan publik.
Kahfi menilai bahwa penerapan lelang jabatan harus disertai dengan sejumlah langkah strategis.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Wali Kota untuk menciptakan sistem lelang jabatan ini, karena dapat mengurangi praktek nepotisme. Namun, proses ini harus dijalankan dengan transparansi yang maksimal, agar masyarakat tidak merasa ada keberpihakan dalam penunjukan pejabat,” ujar Kahfi saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Kahfi, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kejelasan dan objektivitas persyaratan yang ditetapkan dalam lelang jabatan. Sebagai anggota Komisi A yang berperan dalam pengawasan terhadap sektor pemerintahan, Kahfi mengingatkan agar syarat-syarat yang ditetapkan tidak diskriminatif dan dapat diikuti oleh semua pegawai yang memiliki kemampuan dan integritas.
“Jangan sampai hanya segelintir orang yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti lelang jabatan ini. Kami ingin seluruh PNS yang berkompeten memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta,” tambah politisi Gerindra inj.
Lebih lanjut, Kahfi menyarankan agar mekanisme lelang jabatan dapat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang jelas dan terukur, tanpa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
“Kami akan terus memantau proses ini dan memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang mempengaruhi jalannya lelang jabatan. Kepercayaan publik harus tetap terjaga,” tegasnya.
Baginya, langkah ini juga menjadi tantangan baru untuk memperkuat peran pengawasan terhadap pemerintahan daerah. kahfi menyatakan bahwa pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan evaluasi berkala terkait kebijakan lelang jabatan yang baru diterapkan ini.
“Kami akan melakukan pengawasan secara terus-menerus, untuk memastikan bahwa lelang jabatan ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas,” tutupnya. [ADV/asg]


