Kasus: nepotisme

  • Pramono Gunakan Alat Canggih Saat Rekrut PPSU Jakarta: 1.652 Lowongan Dibuka, Gajinya Menggiurkan

    Pramono Gunakan Alat Canggih Saat Rekrut PPSU Jakarta: 1.652 Lowongan Dibuka, Gajinya Menggiurkan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta bakal segera membuka lowongan kerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

    Adapun total PPSU yang dibutuhkan sebanyak 1.652 petugas.

    Nantinya ribuan PPSU ini akan disebar di seluruh kelurahan yang ada di Jakarta.

    Dalam perekrutan ini, Gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah memerintahkan stafnya untuk menjalankan proses perekrutan secara profesional.

    Perekrutan PPSU ini diharapkan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).

    Dalam mendukung kegiatan tersebut, perekrutan PPSU bakal menggunakan alat atau sistem canggih.

    Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bakal digunakan dalam menunjang proses perekrutan PPSU.

    Hal itu dibocorkan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.

    Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.

    “Proses pengadaan petugas PPSU telah dilakukan secara ketat. Rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE,” ujar Chico Hakim dikutip dari Kompas.com, Senin (21/4/2025). 

    Sistem canggih ini diharapkan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, tanpa ada campur tangan pihak luar yang dapat memengaruhi hasil seleksi. 

    Lowongan PPSU Jakarta terbuka bagi pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sekolah dasar (SD).

    “Calon pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar dan perlu diingat calon pelamar diutamakan ber KTP DKI Jakarta,” ungkap Chico Hakim. 

    Tahun ini, Pemprov Jakarta membuka lowongan untuk 1.652 posisi PPSU yang akan ditempatkan di tingkat kelurahan.

    Petugas gabungan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias pasukan oranye (TribunJakarta.com/Bima Putra)

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah merubah persyaratan penerimaan PPSU serta pasukan oranye.

    Jika sebelumnya minimal lulusan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), kini pendidikan SD diperbolehkan mendaftar.

    “Saya juga sudah mengubah syarat untuk PPSU dan untuk pasukan oranye. Termasuk sistem penerimaannya. Sistem penerimaannya transparan, syaratnya tidak lagi seperti dulu SLTA, sekarang SD pun cukup,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).

    Pramono mempersilakan lulusan SD mendaftar, asalkan bisa membaca, menulis, dan memiliki etos kerja yang baik.

    “Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja dan kami akan menambah itu,” kata dia.

    Dengan syarat pendidikan diperlonggar, Pramono berharap bisa menurunkan angka pengangguran di Jakarta.

    “Sehingga dengan begitu, mudah-mudahan ini juga akan membuka lapangan kerja baru di Jakarta,” ungkap Pramono.

    Gaji PPSU

    Jika berkaca pada UMR Jakarta tahun 2025, gaji PPSU mencapai Rp 5.396.791, atau jika dibulatkan menjadi Rp 5,4 juta.

    Gaji tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi para pencari kerja ibu kota.

    Sementara itu, Gubernur Pramono berencana akan membuka lowongan kerja menjadi petugas PPSU dalam waktu dekat.

    Adapun total PPSU yang dibutuhkan sebanyak 1.652 petugas. Nantinya ribuan PPSU ini akan disebar di seluruh kelurahan yang ada di Jakarta.

    Menurut rencana, rekrutmen PPSU akan dibuka mulai akhir bulan nanti atau minggu ke-4 April 2025.

    Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, pun memastikan, proses rekrutmen bakal dilangsungkan secara transparan.

    Proses pendaftaran pun akan dilakukan secara online guna mengantisipasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli).

    “Proses pengadaan petugas PPSU akan dilakukan secara ketat, rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE untuk memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat,” ucapnya, Rabu (16/4/2025).

    Untuk tahun ini, syarat pendaftar semakin dipermudah, lulusan sekolah dasar (SD) pun kini boleh ikut mendaftar.

    Chico menyebut, keputusan ini diambil lantaran Gubernur Pramono Anung ingin memberikan ruang kepada seluruh masyarakat dengan beragam latar pendidikan.

    Menurutnya yang terpenting, calon petugas PPSU bisa bekerja keras dan penuh dedikasi.

    “Tapi perlu diingat bahwa calon pelamar diutamakan ber-KTP DKI Jakarta,” ujarnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPU Coret Nama Tanpa Alasan Jelas

    KPU Coret Nama Tanpa Alasan Jelas

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, gelombang ketidakpuasan muncul terkait proses evaluasi anggota Badan Ad Hoc atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

    Pasalnya, proses tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Ironisnya, KPU Kota Jayapura sendiri gencar menyerukan integritas sebagai landasan utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

    Lantas apa saja dugaan kejanggalan proses evaluasi anggota Badan Ad Hoc alias PPD hingga timbulkan gelombang protes?

    6 Dugaan Kejanggalan yang Diprotes

    Sejumlah Anggota PPD Tiba-tiba Didepak

    Polemik ini bermula pasca rapat pleno evaluasi kinerja PPD yang berujung pada pencoretan sejumlah nama anggota, termasuk ketua PPD. Hasil evaluasi yang ditetapkan dan diumumkan pada 15 April 2025 ini sontak menuai protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

    Nawal, seorang anggota PPD Heram yang turut terdampak, secara tegas menyatakan bahwa KPU Kota Jayapura diduga kuat menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2025 tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

    Penggantian Janggal, Daftar Tunggu Ditinggalkan

    Dampak dari evaluasi kontroversial ini merata di seluruh distrik Kota Jayapura, terkecuali Muara Tami. Lebih mencengangkan lagi, di dua distrik ditemukan pengisian anggota PPD oleh nama-nama yang bahkan tidak tercantum dalam daftar tunggu.

    “Seharusnya di bawah urutan 6 dan seterusnya itu yang menjadi pengganti. Ini justru lompat jauh ke bawah,” ungkap Nawal dengan nada kecewa, menyoroti adanya indikasi praktik nepotisme atau favoritisme dalam proses penggantian anggota PPD.

    Pencoretan Tanpa Alasan Jelas

    Ketidakadilan juga dirasakan oleh Muhammad Rusli, mantan Ketua PPD Abepura. Ia mengaku telah menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab selama proses Pilkada Papua 2024. Keheranan dan kekecewaan jelas tergambar dalam pernyataannya.

    “Kami yang mengawal semua pleno, tapi kenapa kami yang dicoret,” ujarnya mempertanyakan dasar penilaian KPU Kota Jayapura.

    Senada dengan Rusli, Ibrahim, yang sebelumnya juga merupakan anggota PPD Abepura, turut menjadi korban pencoretan tanpa alasan yang jelas. Keduanya merasa kinerja mereka selama ini seolah diabaikan begitu saja.

    Mekanisme Tahapan Diduga Dilanggar

    Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Merujuk pada jadwal pembentukan dan masa kerja PPD, seharusnya evaluasi kinerja dilakukan pada rentang waktu 7 Maret hingga 15 April 2025.

    Setelah itu, tahapan klarifikasi kesediaan calon anggota PPD pengganti baru dijadwalkan pada 15 April hingga 6 Mei 2025. Sementara itu, penetapan dan pengumuman hasil evaluasi kinerja PPD seharusnya baru dilakukan pada 7 hingga 9 Mei 2025.

    Fakta bahwa pengumuman pencoretan sudah dilakukan pada 15 April 2025 jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan KPU Kota Jayapura terhadap mekanisme yang mereka buat sendiri.

    Evaluasi Tanpa Landasan dan Indikator yang Transparan

    Nawal, Badaruddin (mantan PPD Heram), serta Rusli dan Ibrahim (mantan PPD Abepura) menjadi contoh nyata anggota PPD yang dicoret secara tiba-tiba. Badaruddin mengaku sangat terkejut mendapati namanya hilang dari daftar keanggotaan PPD Heram tanpa pemberitahuan atau penjelasan sebelumnya.

    “Tidak mengapa diganti. Tapi kami pertanyakan apa dasarnya dan alasannya apa. Ini tiba-tiba diganti,” kata Badaruddin, menyuarakan kebingungan dan kekecewaan yang sama dengan Rusli dan Ibrahim. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Jayapura dalam melakukan evaluasi ini.

    Proses Pengesahan PPD Baru

    Kejanggalan dalam proses evaluasi dan penggantian anggota PPD ini semakin diperkuat dengan pengakuan Ibrahim. Ia mengungkapkan pengesahan PPD hasil evaluasi dilakukan tanpa adanya berita acara yang jelas. Anggota PPD yang baru ditetapkan bahkan sebelum menerima Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penunjukan.

    Situasi semakin memprihatinkan ketika terungkap bahwa proses evaluasi hingga penetapan PPD yang baru hanya dihadiri oleh dua dari lima komisioner KPU Kota Jayapura. Kondisi ini jelas tidak memenuhi kuorum dan semakin menimbulkan keraguan akan legitimasi dan keabsahan hasil evaluasi tersebut.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Suara Jayapura dengan judul ‘KPU Kota Jayapura Kembali Berulah, Penetapan PPD Tidak Sesuai Aturan’.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pernah mendengar soal sumber uang suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Wahyu mengatakan informasi itu ia peroleh setelah mendengar obrolan dari kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

    Adapun pernyataan itu Wahyu sampaikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pengakuan Wahyu itu bermula saat dirinya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengetahuannya soal sumber uang suap kasus Harun Masiku.

    “Saudara saksi mengenai sumber uang, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” tanya Jaksa.

    “Pernah,” kata Wahyu.

    “Siapa yang menyampaikan pada saudara?” tanya Jaksa.

    “Antara Donny dan Saeful,” jawab Wahyu.

    Setelah itu Wahyu pun bercerita awal mula ia mendengar informasi tersebut.

    Wahyu menjelaskan, informasi itu ia dapatkan saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di Gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.

    Di sela-sela proses pemeriksaan Wahyu menyebut dirinya sempat beristirahat sambil merokok sementara Donny dan Saeful mengobrol.

    “Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol,” ucap Wahyu.

    “Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (soal sumber uang). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu,” kata Wahyu.

    “Yang tahap pertama itu?” tanya Jaksa.

    “Kalau pemahaman saya yang itu dari Pak Hasto,” jawab Wahyu.

    Wahyu pun kembali menegaskan bahwa informasi tersebut dirinya dapatkan dari hasil obrolan Donny dan Saeful serta bukan berasal dari penyampaiannya.

    “Bukan saya yang menyampaikan, jadi saya mendengar mereka ngobrol itu kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu,” ucap Wahyu.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Gubernur DKI jamin rekrutmen PPSU berjalan transparan dan diawasi

    Gubernur DKI jamin rekrutmen PPSU berjalan transparan dan diawasi

    tidak ada “titipan” melalui saudara atau keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjamin rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berlangsung transparan serta diawasi dan dilaporkan secara langsung .

    “Yang jelas saya sudah membaca komen-komen publik yang khawatir tidak berlangsung transparan. Maka saya sudah meminta untuk dilakukan secara terbuka. Dan untuk penetapannya, bukan panitia kecil yang menentukan. Tapi harus dilaporkan di dalam rapat yang dihadiri gubernur, wakil gubernur, untuk dilihat bersama,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.

    Pramono mengatakan hal itu dilakukan guna memastikan secara langsung bahwa proses rekrutmen berjalan secara terbuka dan tidak ada “titipan” melalui saudara atau keluarga.

    Tak hanya ingin memastikan hal tersebut, Pramono mengaku dirinya juga ingin mengetahui sistem penilaian rekrutmen PPSU Jakarta.

    “Karena ini menjadi harapan masyarakat, dan inilah pertama kali untuk rekrutmen baru, yang menggunakan ijazah SD. Seperti Pergub yang saya tandatangani,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU tingkat kelurahan.

    Proses rekrutmen dipastikan berlangsung transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

    Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.

    Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam. 

    Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.

    Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.

    “(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.

    Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.

    “Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

    Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.

    Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

    Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.

    Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.

    Agenda Sidang

    Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.

    Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

    Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.

    Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.

    Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.

    Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.

    Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.

    Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.

    Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.

    Kasus Hasto

    Seperti diketahui   Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.

    “Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Cegah KKN dan Pungli, Rekrutmen PPSU Pakai Sistem Digital
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

    Cegah KKN dan Pungli, Rekrutmen PPSU Pakai Sistem Digital Megapolitan 16 April 2025

    Cegah KKN dan Pungli, Rekrutmen PPSU Pakai Sistem Digital
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan sistem digital dalam proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
    Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam perekrutan tenaga harian lepas tersebut.
    “Proses pengadaan petugas PPSU telah dilakukan secara ketat. Rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
    Sistem digital ini diharapkan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, tanpa ada campur tangan pihak luar yang dapat memengaruhi hasil seleksi.
    Lowongan PPSU Jakarta terbuka bagi pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sekolah dasar (SD).
    “Calon pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar dan perlu diingat calon pelamar diutamakan ber KTP DKI Jakarta,” ungkap Chico.
    Tahun ini, Pemprov Jakarta membuka lowongan untuk 1.652 posisi PPSU yang akan ditempatkan di tingkat kelurahan.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah merubah persyaratan penerimaan PPSU serta pasukan oranye.
    Jika sebelumnya minimal lulusan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), kini pendidikan SD diperbolehkan mendaftar.
    “Saya juga sudah mengubah syarat untuk PPSU dan untuk pasukan oranye. Termasuk sistem penerimaannya. Sistem penerimaannya transparan, syaratnya tidak lagi seperti dulu SLTA, sekarang SD pun cukup,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).
    Pramono mempersilakan lulusan SD mendaftar, asalkan bisa membaca, menulis, dan memiliki etos kerja yang baik.
    “Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja dan kami akan menambah itu,” kata dia.
    Dengan syarat pendidikan diperlonggar, Pramono berharap bisa menurunkan angka pengangguran di Jakarta.
    “Sehingga dengan begitu, mudah-mudahan ini juga akan membuka lapangan kerja baru di Jakarta,” ungkap Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Janji Rekrutmen 1.652 PPSU Bebas dari Nepotisme dan Pungli
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

    Pemprov Jakarta Janji Rekrutmen 1.652 PPSU Bebas dari Nepotisme dan Pungli Megapolitan 16 April 2025

    Pemprov Jakarta Janji Rekrutmen 1.652 PPSU Bebas dari Nepotisme dan Pungli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membuka rekrutmen bagi 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.
    Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, memastikan bahwa proses rekrutmen akan berlangsung secara transparan.
    “Proses rekrutmen dipastikan akan berlangsung secara transparan bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan juga bebas dari praktik pungli,” ujar Chico, Rabu (16/4/2025).
    Chico menegaskan,
    rekrutmen PPSU
    kali ini akan dilakukan secara ketat dan terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
    Dengan demikian, lowongan kerja ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan.
    Pelamar dengan ijazah sekolah dasar (SD) pun dapat mendaftar, asalkan memenuhi kriteria lainnya.
    “Melalui sistem SPSE, kami memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat. Pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar,” kata Chico.
    Meskipun rekrutmen terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, Chico mengingatkan bahwa pelamar diutamakan memiliki KTP Jakarta.
    “Perlu diingat, calon pelamar diutamakan ber-
    KTP DKI Jakarta
    ,” ungkap Chico.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI kemarin, operasi uji emisi hingga uji coba Transjabodetabek

    DKI kemarin, operasi uji emisi hingga uji coba Transjabodetabek

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta sepanjang Selasa (15/4) mulai dari operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas hingga uji coba rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera.

    Berikut rangkuman dan tautan berita selengkapnya yang bisa menjadi referensi hari ini:

    1. DKI sasar bus dan truk dalam operasi kepatuhan uji emisi di Jaktim

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyasar bus dan truk dalam operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

    “Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di lokasi, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.

    Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Kombes Pol. Komarudin saat ditemui usai upacara sertijab di Mapolda Metro Jaya berjanji untuk melakukan evaluasi.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Pemprov DKI akan segera lanjutkan normalisasi Kali Ciliwung

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka kelanjutan program normalisasi Kali Ciliwung.

    “Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang). Normalisasi Ciliwung akan segera dilanjutkan. Untuk itu Kami memerlukan penetapan lokasi (penlok), pembebasan lahan dan sebagainya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. DKI buka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

    “Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. DKI uji coba Transjabodetabek rute Blok M-Alam Sutera

    Dinas Perhubungan DKI (Dishub DKI) melakukan uji coba rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera yang dimulai dari Terminal Blok M, Jakarta Selatan menuju Alam Sutera, Kota Tangerang.

    “Jadi hari ini kami bersama stakeholder (pemangku kepentingan) akan survei lintasan terhadap rute Transjabodetabek yang berawal dari Terminal Blok M, Jakarta Selatan menuju Alam Sutera, Kota Tangerang,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Terminal Blok M Jakarta Selatan, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI buka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU

    DKI buka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI buka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 April 2025 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

    “Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Ia menilai, regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” ujar Chaidir.

    Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

    Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.

    Ia menyebut, dengan adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.

    Chaidir menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan pada 11 April 2025 dan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama seluruh Tim Pengendalian PJLP, termasuk para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.

    Ia menambahkan, rekrutmen ini juga memberikan ruang pemberdayaan yang adil bagi warga. Calon pelamar dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar atau yang dapat membaca dan menulis tetap diberikan kesempatan. Diutamakan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

    “Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” kata Chaidir.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, hingga April 2025, jumlah total petugas PPSU di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang. Perkiraan ini didasarkan pada jumlah kelurahan di Jakarta yang mencapai 267, dengan masing-masing kelurahan memiliki sekitar 40 hingga 70 petugas PPSU.

    Sumber : Antara