Kasus: nepotisme

  • Masalah Integritas Pendidikan, Survei KPK: 98% Mahasiswa Mencontek

    Masalah Integritas Pendidikan, Survei KPK: 98% Mahasiswa Mencontek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masalah integritas di lingkungan pendidikan nasional, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Temuan ini dipaparkan dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024. 

    Dalam rilisnya, KPK menyebut perilaku mencontek masih terjadi di 78% sekolah hingga 98% kampus. Total ada 43% siswa dan 58% mahasiswa yang masih mencontek. 

    “Dengan kata lain, mencontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Selain itu, KPK menemukan masalah plagiarisme di 43% kampus dan 6% sekolah. Kemudian ketidakdisiplinan akademik yang mana ada 45% siswa dan 84% mahasiswa yang pernah terlambat. Ditambah lagi, 69% siswa membeberkan masih ada guru yang telat hadir, sedangkan 96% mahasiswa menyebut masih ada dosen terlambat hadir. 

    Lalu, 96% kampus dan 64% sekolah masih memiliki masalah dosen atau guru yang pernah tak hadir tanpa alasan jelas. Tak hanya itu, ada juga masalah gratifikasi yang menjadi sorotan KPK. 

    “Masih ditemukan 30% guru atau dosen dan 18% kepala sekolah atau rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima,” ujar Wawan. 

    Selain itu, 65% sekolah juga masih ada isu seputar kebiasaan orang tua memberikan bingkisan atau hadiah ke guru saat hari raya maupun kenaikan kelas. 

    “Bahkan, menurut orang tua di 22% sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus,” ungkap Wawan. 

    Dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan adanya masalah benturan kepentingan, yakni 43% sekolah dan 68% kampus yang pimpinannya menentukan vendor berdasarkan relasi pribadi. 

    Kemudian pada 26% sekolah dan 68% kampus terungkap masih adanya pihak di satuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Kemudian, 75% sekolah dan 87% kampus masih ada masalah kurang transparannya pengadaan atau pembelian. 

    Ditemukan juga ada 12% sekolah yang pemanfaatan dana BOS-nya tidak sesuai. Dalam hal fraud dana BOS, KPK mencatat 17% ada masalah pemerasan atau potongan, 40% masalah nepotisme dalam pelaksanaan proyek, 47% masalah penggelembungan biaya, dan lainnya 42%. 

    Berikutnya, ada 28% sekolah yang masih ada masalah pungutan yang dikenakan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru. Kemudian, 23% sekolah dan 60% kampus masih ada pungutan biaya dalam pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, dan pengajuan dokumen. 

    Survei ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden. Survei KPK ini menggunakan metode online dari Whatsapp Blast, email blast, computer-assisted web interview (CAWI), dan hybrid dengan computer-assisted personal interviewing.

  • PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all

    PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi adanya usulan untuk menjadikan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

    Menurut Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, usulan agar Soeharto menjadi Pahlawan Nasional ini adalah hal yang wajar.

    Bahkan Eko menilai usulan ini patut untuk dipertimbangkan, mengingat banyaknya pencapaian Soeharto selama menjadi Presiden RI.

    Di antaranya adalah pencapaian Soeharto dalam swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga koperasi usaha kecil.

    “Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.”

    “Banyak capaian yang bisa dikenang, seperti swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” kata Eko dilansir Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

    Lebih lanjut Eko menyebut Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia.

    Selain itu Soeharto juga menjadi presiden dalam periode panjang pembangunan nasional.

    Terkait penilaian gelar Pahlawan Nasional ini, Eko meyakini prosesnya pasti akan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

    Terlebih harus ada mekanisme resmi yang dilalui, seperti Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI, sebelum nantinya Soeharto bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Eko menekankan, selama proses penilaian ini terbuka dan sesuai aturan, maka PAN akan menghormati apapun keputusan akhirnya.

    Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.

    “Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” imbuh Eko.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan usulan Soeharto jadi pahlawan nasional cederai amanat reformasi.

    Diketahui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada masalah usulan Kementerian Sosial memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman Hamid, Rabu, (23/4/2025).

    Usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, kata Usman Hamid mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. 

    “Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.

    Kemudian dikatakan Usman Hamid bahwa Soeharto berperan dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur. 

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” tegasnya.

    Sebelumnya Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa. Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing. Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkas Prasetyo.

    Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Sementara itu Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

  • Pasca Namanya Dicabut dari Tap MPR XI/1998, Soeharto Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

    Pasca Namanya Dicabut dari Tap MPR XI/1998, Soeharto Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta:  Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) masuk dalam jajaran nama yang akan diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional tahun ini.

    “Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang di antaranya Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Gus Dur,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dikutip dari siaran persnya, di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

    Saifullah mengatakan, kementerian sosial saat ini juga telah menerima usulan beberapa nama calon pahlawan nasional dari daerah.  Kalaupun ada yang pro dan kontra itu, menurut Saifullah, merupakan hal yang biasa.

    Calon pahlawan nasional juga manusia yang mesti tidak akan sempurna.  “Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya.

    “Semua pahlawan yang diusulkan manusia. Siapa pun pahlawan itu yang diusulkan itu manusia. Manusia itu tempatnya kesalahan. Jadi enggak ada yang sempurna,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya. “Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” kata dia.

    “Setelah dievaluasi, ya sudah lah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan,” tambahnya.

    “Lebih enak gitu aja. Jadi kan sejarah sudah mencatat. Ya sudah lah, biar nanti bisa jadi inspirasi bagi generasi yang akan datang,” sambungnya.
     

    Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR 11/1998
    Lebih lanjut, Saifullah mengatakan, Soeharto berpeluang besar untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

    Adapun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  Di mana pada pasal 4 berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia”. (jdih.surabaya.go.id)

    Adapun pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.

    Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.

    Usai dari sana, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden. Ada sekitar 20 nama yang tahun ini diusulkan.
     

    Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:

    Syarat Umum

    WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    Memiliki integritas moral dan keteladanan;
    Berjasa terhadap bangsa dan negara;
    Berkelakuan baik;
    Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

    Syarat Khusus

    Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
    Tidak pernah menyerah pada mush dalam perjuangan;
    Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
    Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
    Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
    Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
    Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

    Jakarta:  Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) masuk dalam jajaran nama yang akan diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional tahun ini.
     
    “Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang di antaranya Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Gus Dur,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dikutip dari siaran persnya, di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
     
    Saifullah mengatakan, kementerian sosial saat ini juga telah menerima usulan beberapa nama calon pahlawan nasional dari daerah.  Kalaupun ada yang pro dan kontra itu, menurut Saifullah, merupakan hal yang biasa.

    Calon pahlawan nasional juga manusia yang mesti tidak akan sempurna.  “Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya.
     
    “Semua pahlawan yang diusulkan manusia. Siapa pun pahlawan itu yang diusulkan itu manusia. Manusia itu tempatnya kesalahan. Jadi enggak ada yang sempurna,” tambahnya.
     
    Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya. “Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” kata dia.
     
    “Setelah dievaluasi, ya sudah lah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan,” tambahnya.
     
    “Lebih enak gitu aja. Jadi kan sejarah sudah mencatat. Ya sudah lah, biar nanti bisa jadi inspirasi bagi generasi yang akan datang,” sambungnya.
     

    Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR 11/1998
    Lebih lanjut, Saifullah mengatakan, Soeharto berpeluang besar untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
     
    Adapun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  Di mana pada pasal 4 berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia”. (jdih.surabaya.go.id)
     
    Adapun pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.
     
    Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
     
    Usai dari sana, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden. Ada sekitar 20 nama yang tahun ini diusulkan.
     

    Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:

    Syarat Umum

    WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    Memiliki integritas moral dan keteladanan;
    Berjasa terhadap bangsa dan negara;
    Berkelakuan baik;
    Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

    Syarat Khusus

    Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
    Tidak pernah menyerah pada mush dalam perjuangan;
    Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
    Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
    Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
    Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
    Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (CEU)

  • Seberapa Besar Kans Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Seberapa Besar Kans Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Nasional 24 April 2025

    Seberapa Besar Kans Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Saat ini, nama Presiden ke-2 Soeharto sedang diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional 2025.
    Usulan tersebut disampaikan oleh
    Kementerian Sosial
    (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025.
    Menurut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pengusulan tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” ucapnya.
    Sayangnya, usulan nama Soeharto menjadi calon Pahlawan Nasional tahun ini menimbulkan pro dan kontra.
    Presiden ke-2 Indonesia itu dianggap memiliki beberapa kebijakan kontroversial selama memimpin negara sepanjang 30 tahun.
    Meski begitu, Gus Ipul menyampaikan pemerintah akan mendengar semua aspirasi, termasuk penolakan itu.
    “Ya tentu kita semua dengar ya, ini bagian dari proses, semua kita dengar, kita ikuti,” ujar Gus Ipul.
    Gus Ipul mengeklaim pemerintah selalu mendengar usulan dari masyarakat.
    Maka dari itu, jika ada kritik terkait usulan Soeharto menjadi calon Pahlawan Nasional 2025 ini, pemerintah akan mendengar.
    “Usulan dari masyarakat juga kita ikuti, normatifnya juga kita lalui. Kalau kemudian ada kritik, ada saran, tentu kami dengarkan,” imbuhnya.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Jubir Presiden Prasetyo Hadi menegaskan Istana tidak masalah dengan usulan Presiden ke-2 Soeharto menjadi Pahlawan Nasional 2025.
    Dia tidak melihat ada yang salah dengan usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional 2025.
    “Menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus. Kalau berkenaan dengan usulan ya, usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    Prasetyo mengatakan, sudah sewajarnya bagi mantan Presiden untuk mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara.
    Dia pun mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat kekurangan dari Soeharto saja, melainkan juga prestasinya.
    “Jangan selalu melihat yang kurangnya, kita lihat prestasinya. Sebagaimana Bapak Presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini kan karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita,” jelas Prasetyo.
    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa,” sambungnya.
    Menurut Prasetyo, menjadi Presiden yang memimpin ratusan juta penduduk bukanlah hal yang mudah.
    Dia mengatakan, setiap Presiden pasti menghadapi permasalahan yang tidak semua orang tahu.
    Sementara itu, terkait penolakan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional 2025, Prasetyo mengatakan tidak ada yang sempurna.
    Dia kembali mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan masing-masing.
    “Ya ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah pasti semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan,” imbuh Prasetyo.
    Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus anak Presiden ke-2 Soeharto, Titiek Soeharto, angkat bicara soal wacana pemberian gelar pahlawan untuk mendiang ayahnya.
    Dia berharap wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto bisa terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, alhamdulillah. Insya Allah itu kejadian. Terima kasih sebelumnya kalau memang itu terjadi,” ujar Titiek, saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
    Titiek menyatakan, pihak keluarga tak bisa memaksakan pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan tersebut.
    Namun, dia memastikan bahwa pihak keluarga menyambut baik apabila pemerintahan Prabowo ingin mewujudkan wacana tersebut.
     
    “Iya, alhamdulillah kalau pemerintah mau berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto, karena mengingat jasanya begitu besar kepada bangsa negara,” kata Titiek.
    “Akan tetapi bagi kami, keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar, Pak Harto adalah pahlawan buat kami. Dan saya yakin pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai dia,” pungkasnya.
    Gus Ipul menegaskan, Soeharto memiliki peluang yang sama dengan sembilan nama lainnya yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.
    Menurut Mensos, kesepuluh calon tersebut memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena syarat normatifnya terpenuhi.
    “Dari nama-nama yang ada, yang ramai itu ada Pak Presiden Soeharto, Gus Dur, yang itu semua memang punya peluang untuk diusulkan oleh Kementerian Sosial setelah nanti kajiannya tuntas,” kata Mensos usai meninjau Desk Sekolah Rakyat di Gedung Konvensi TMPNU Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
    “Mengapa? Karena paling tidak syarat-syarat normatifnya semua sudah terpenuhi,” ujar Gus Ipul.
    Mensos menjelaskan, pengusulan nama Soeharto dalam daftar calon Pahlawan Nasional tahun ini sudah memenuhi syarat normatif karena MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    “Pak Harto misalnya itu sudah berulang-ulang ya diusulkan gitu, tapi masih ada kendala. Dan sekarang salah satu kendalanya itu kemarin soal TAP MPR-nya sudah dicabut,” kata Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menengok Sederet Hasil Kreativitas PPSU, Pekerjaan yang Tengah Diminati Pelamar

    Menengok Sederet Hasil Kreativitas PPSU, Pekerjaan yang Tengah Diminati Pelamar

    TRIBUNJAKARTA.COM – Lowongan kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta membawa angin segar dan tengah diminati.

    Pasalnya di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beberapa waktu lalu terjadi di sejumlah tempat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumka pembukaan loker untuk 1.100 petugas PPSU.

    Bahkan Kantor Balai Kota DKI Jakarta sempat dipenuhi oleh para pelamar akibat termakan berita bohog atau hoaks.

    Sebab, rekrutmen PPSU bakal dilakukan secara online guna mengantisipasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli).

    Kendati demikian, perlu kamu tahu kalau pekerjaan PPSU bukan saja menangani prasarana dan sarana jalan.

    Masih banyak tugas lainnya dan beberapa hal yang dilakukan merupakan hasil kreativitas petugas PPSU.

    Apa saja? berikut yang sudah dirangkum Tribun Jakarta:

    Membuat Mural

    Kemampuan yang dimiliki para petugas PPSU, membawa mereka dipercaya untuk membuat mural.

    Di berbagai wilayah Jakarta misalnya, beberapa mural yang terlihat di tembok jalan raya merupakan hasil karya para petugas PPSU.

    Salah satu contohnya ykani mural flora dan fauna yang dilakukan oleh petugas PPSU Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Bekolaborasi dengan warga di RW 17, para petugas melukis di tembok sepanjang 50 meter.

    Mural dilukis pada tembok sepanjang 50 meter di lingkungan RW 17 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok. Kelurahan Sunter Agung)

    Membuat Taman

    Selain mural, petugas PPSU juga jago membuat taman.

    Kreativitas mereka tertuang dalam tiap ide pembuatan taman. Salah satunya seperti PPSU di Kelurahan Ciracas.

    Di tahun 2019 lalu, taman kupu-kupu menjadi fasilitas baru yang dihadirkan di kantor Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.

    Dengan ukuran 3×3 meter, taman kupu-kupu terletak berdampingan dengan dengan taman lansia yang sudah dihadirkan lebih dulu dengan konsep Instagramable.

    Bahkan pengerjaannya pun hanya membutuhkan waktu tiga hari saja loh.

    Taman kupu-kupu, inovasi tempat swafoto sekaligus tpat refreshing di Kantor Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

    Membuat Taman Interaktif

    Petugas PPSU Kelurahan Krendang juga pernah membuat taman interaktif.

    Taman ini dibuat sebagai salah satu cara pencegahan agar warga tak membuang sampah di lahan kosong yang ada di sebrang RPTRA Krendang.

    Taman Interaktif Krendang ini berisikan tanaman hias hingga pohon-pohon besar. Kemudian di dalamnya ada jalan setapak mirip trotoar.

    Taman Interaktif Krendang Kamis (22/2/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Lowongan PPSU Jakarta 2025: 1.652 Posisi Tersedia, Daftar di Kelurahan – Page 3

    Lowongan PPSU Jakarta 2025: 1.652 Posisi Tersedia, Daftar di Kelurahan – Page 3

    Bagi Anda yang tertarik menjadi PPSU, berikut persyaratan yang harus dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI), minimal pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, memiliki kemampuan membaca dan menulis, memiliki KTP DKI Jakarta (diprioritaskan, tetapi pelamar dari luar Jakarta juga dipertimbangkan), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (sedang dikaji untuk diperpanjang hingga 60 tahun), melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW atau anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

    Proses seleksi PPSU dilakukan secara transparan dan berbasis sistem elektronik untuk mencegah kecurangan. Informasi lebih lanjut mengenai gaji dan rincian proses seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Meskipun informasi detail gaji belum tersedia di sumber ini, diharapkan pelamar dapat memperoleh informasi tersebut melalui situs resmi atau sumber berita terpercaya lainnya.

    Selain lowongan PPSU, Pemprov DKI Jakarta juga membuka lowongan untuk petugas pemadam kebakaran (Damkar) sebanyak 1.000 orang.

    Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPSU dan Damkar dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker. Meskipun tanggal pasti pembukaan pendaftaran belum diumumkan, calon pelamar disarankan untuk memantau situs tersebut secara berkala.

  • 3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    3 Poin Pro dan Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada yang Kenang Orde Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dukungan hingga penolakan alias pro dan kontra mencuat atas wacana pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

    Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengajukan 10 nama, termasuk nama mantan mertua Presiden Prabowo Subianto.

    Istana dalam hal ini mendukung atas usulan tersebut.

    Sementara penolakan dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk KontraS dan Amnesty Internasional Indonesia.

    Mereka membubuhkan sejumlah catatan yang menjadi alasan tak setuju dengan usulan tersebut.

    Berikut fakta-faktanya:

    1. Istana Tak Masalah

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (29/10/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya. Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” ucap Prasetyo.

    2. Amnesti Sebut Pelanggaran Ham Berat

    USMAN HAMID – Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) (Tribunnews.com/Reza Deni)

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    3. Alasan KontraS

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas menolak usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Dalam penolakan tersebut, KontraS menyebutkan dua alasan utama yang berkaitan dengan pemerintahan Orba atau Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

    Pengingkaran terhadap Sejarah dan Kejahatan Masa Orde Baru

    Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa usulan pemberian gelar tersebut merupakan bentuk upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa pemerintahannya.

    Menurut Jane, Soeharto telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak pernah diadili hingga kini.

    “Kami menilai usulan ini adalah langkah mundur yang berisiko menghapuskan kejahatan yang telah dilakukan oleh Soeharto,” kata Jane saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/3/2025).

    Rekam Jejak Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu, KontraS juga menyoroti rekam jejak Soeharto yang terkait dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Berdasarkan data dari Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UNODC) serta Bank Dunia pada 2007, Soeharto tercatat sebagai pemimpin yang paling korup di dunia pada abad ke-20, dengan jumlah aset yang dikorupsi mencapai sekitar USD 15 hingga 35 miliar.

    KontraS menyatakan bahwa Soeharto tidak memiliki integritas moral yang cukup untuk mendapatkan penghargaan seperti gelar Pahlawan Nasional.

    “Pengingkaran terhadap kemanusiaan dan demokrasi yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa ini, bukan alasan untuk memberikan gelar pahlawan kepada sosok yang telah menodai sejarah bangsa,” tambah Jane.

    Berdasarkan dua alasan utama tersebut, KontraS dengan tegas menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Mereka mendesak agar Menteri Sosial dan Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak mengusulkan nama Soeharto dalam daftar calon Pahlawan Nasional yang akan dikukuhkan pada tahun 2025.

    “Akhir kata, Soeharto tidak memiliki keteladanan dan integritas moral sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” papar Jane.

    10 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    KEMISKINAN EKSTREM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Gus Ipul mengungkapkan Pemerintah masih menghitung besaran bantuan khusus untuk masyarakat miskin ekstrem. (Fahdi Fahlevi-Tribunnews.com) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

    Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

     Anggota TP2GP terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional.

    Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain:

    K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
    Jenderal Soeharto (Jawa Tengah)
    K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur)
    Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
    Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
    K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu:

    Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
    Deman Tende (Sulawesi Barat)
    Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
    K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024 akan kembali diusulkan pada 2025.

    Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden terkait usulan tersebut.

    “Karena belum ada catatan apapun dari Presiden tentang usulan yang sudah dibuat oleh Menteri Sosial sebelumnya. Pastinya saya akan memberikan laporan agar pengangkatan gelar tahun ini bisa disertakan dengan tahun sebelumnya, tahun 2024. Jadi ada dua (usulan) bila Presiden berkenan,” kata Gus Ipul.

    Nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 2024, antara lain Andi Makasau, Letjen Bambang Sugeng, Rahma El Yunusiah, Frans Seda, Letkol Muhammad Sroedji, AM Sangaji, Marsekal Rd. Soerjadi Soerjadarma, serta Sultan Muhammad Salahuddin. 

    Pengusulan calon pahlawan ini dibatasi sampai 11 April 2025.

    Setelah tahap verifikasi, dan sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden.

    Selanjutnya Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    (Tribunnews.com/ Taufik Ismail, Gita Irawan, Fahdi Fahlevi)

  • Amnesty Kritik Pernyataan Mensesneg yang Tak Permasalahkan Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional – Halaman all

    Amnesty Kritik Pernyataan Mensesneg yang Tak Permasalahkan Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya Prasetyo menyatakan tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Prasetyo Hadi menilai para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia juga menegaskan penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjut dia.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Menurut dia setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambah dia.

    Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Juga diberitakan sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

    Ia juga memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Selain itu, Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih juga telah mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira.

    Tokoh-tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

  • Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

    “Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. 

    Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

    Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

     

  • Jakarta Butuh 1.652 PPSU Buat Anak Muda Tergiur: Pemilik KTP Ini Diutamakan,  Catat Tiga Syaratnya

    Jakarta Butuh 1.652 PPSU Buat Anak Muda Tergiur: Pemilik KTP Ini Diutamakan, Catat Tiga Syaratnya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Lowongan pekerjaan sebanyak 1.652 Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta membuat banyak warga tergiur.

    Terlebih, rekrutmen PPSU diklaim akan berlangsung transparan dengan menggunakan sistem digital.

    Anak muda pun tertarik menjadi petugas PPSU. Terlebih peluang semakin terbuka setelah Gubernur Jakarta Pramono Anung merubah persyaratan penerimaan PPSU serta pasukan oranye. 

    Jika sebelumnya minimal lulusan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), kini pendidikan SD diperbolehkan mendaftar. 

    Sementara gaji PPSU bisa mencapai Rp 5.396.791, atau jika dibulatkan menjadi Rp 5,4 juta jika berkaca pada UMR Jakarta tahun 2025.

    Warga Jakarta Tertarik

    Dikutip dari Harian Kompas, warga Jakarta Selatan bernama Supardi (42) antusias mengikuti rekrutmen PPSU.

    Hingga kini, Supardi masih harus berjuang mencari pekerjaan yang layak. Selama beberapa tahun terakhir, Supardi mengandalkan pekerjaan serabutan, dari menjadi tukang ojek hingga cleaning service. 

    Namun, pendapatan yang ia terima sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

    ”Saya merasa sangat beruntung karena ada peluang kerja yang terbuka bagi warga dengan pendidikan minimal SD. Selama ini sulit mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan kualifikasi tinggi, jadi ini adalah kesempatan emas bagi saya dan keluarga,” ujar Supardi dikutip dari Harian Kompas.

    Selain Supardi, anak muda bernama Riza Abdillah (20), lulusan SMA, yang berencana melamar untuk menjadi petugas PPSU.

    ”Saya berharap proses seleksi berjalan lancar dan adil, tanpa diskriminasi. Semoga semua calon pelamar mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Riza.

    Tiga Syarat

    Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mengubah syarat untuk PPSU dan untuk pasukan oranye. Termasuk sistem penerimaannya.

    Ia mengklaim sistem penerimaan PPSU akan berlangsung transparan.

    “Syaratnya tidak lagi seperti dulu SLTA, sekarang SD pun cukup,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025). 

    Tiga syarat PPSU yang diungkapkan Pramono Anung yakni membaca, menulis dan memiliki etos kerja yang baik. 

    “Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja dan kami akan menambah itu,” kata dia.

    Dengan syarat pendidikan diperlonggar, Pramono berharap bisa menurunkan angka pengangguran di Jakarta. 

    “Sehingga dengan begitu, mudah-mudahan ini juga akan membuka lapangan kerja baru di Jakarta,” ungkap Pramono.

    Rekrutmen Sistem Digital

    Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem digital dalam proses rekrutmen Petugas PPSU melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 

    Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam perekrutan tenaga harian lepas tersebut.

    “Proses pengadaan petugas PPSU telah dilakukan secara ketat. Rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Sistem digital ini diharapkan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, tanpa ada campur tangan pihak luar yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

    Lowongan PPSU Jakarta terbuka bagi pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sekolah dasar (SD).

    “Calon pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar dan perlu diingat calon pelamar diutamakan ber KTP DKI Jakarta,” ungkap Chico. 

    Selain itu, Chico Hakim memastikan bahwa proses rekrutmen akan berlangsung secara transparan. 

    “Proses rekrutmen dipastikan akan berlangsung secara transparan bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan juga bebas dari praktik pungli,” ujar Chico, Rabu (16/4/2025). 

    Chico menegaskan, rekrutmen PPSU kali ini akan dilakukan secara ketat dan terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 

    Dengan demikian, lowongan kerja ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan. 

    Pelamar dengan ijazah sekolah dasar (SD) pun dapat mendaftar, asalkan memenuhi kriteria lainnya. 

    “Melalui sistem SPSE, kami memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat. Pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar,” kata Chico. 
    Meskipun rekrutmen terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, Chico mengingatkan bahwa pelamar diutamakan memiliki KTP Jakarta. 

    “Perlu diingat, calon pelamar diutamakan ber-KTP DKI Jakarta,” ungkap Chico. (TribunJakarta.com/Harian Kompas/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya