Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Sosial
(Mensos)
Saifullah Yusuf
mengatakan, 100 titik
Sekolah Rakyat
telah dimatangkan dan siap untuk beroperasi pada Juli 2025.
Saifullah menuturkan, pada tahap pertama sebanyak 63 dari 100 sekolah akan dibuka pada 14 Juli 2025, sisanya menyusul di akhir bulan.
“Yang siap untuk tanggal 14 Juli, itu baru di 63 titik. Yang 37 titik lagi, Insya Allah di akhir Juli,” ujar Saifullah usai agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMD Milik Pemda dan Universitas, di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Total akan ada lebih dari 9.700 siswa yang mengikuti pendidikan Sekolah Rakyat, dengan dukungan sekitar 1.500 guru.
“Untuk yang 100 titik sebenarnya sudah tuntas. Kepala sekolah dan gurunya sudah selesai diseleksi. Tinggal memasuki proses pembelajaran di 100 titik. Gurunya 1.500an lebih sedikit,” jelasnya.
Saifullah memastikan, calon siswa Sekolah Rakyat dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
DTSEN
) yang telah disurvei sebelumnya.
“Benar-benar berdasarkan data atau berbasis data, yang semuanya disurvei, dan setelah itu ditandatangani. Inilah perkembangan Sekolah Rakyat,” ucapnya.
Saifullah menegaskan, calon siswa Sekolah Rakyat tidak boleh berdasarkan rekomendasi titipan pejabat atau hasil suap.
“Masyarakat mendukung hadirnya Sekolah Rakyat ini dengan catatan harus dilaksanakan benar-benar sesuai maksud dan tujuannya. Jangan sampai misalnya rekomendasi siswa itu titipan, apalagi hasil suap, dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.
Dalam penyaringan calon siswa Sekolah Rakyat, Kemensos berpatokan kepada DTSEN.
Dua kriteria utama calon siswa Sekolah Rakyat adalah masuk dalam Desil 1, yaitu 10 persen keluarga termiskin menurut DTSEN.
Lalu, masuk dalam Desil 2, yaitu 11–20 persen keluarga termiskin dalam DTSEN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: nepotisme
-
/data/photo/2025/07/10/686f8a451cf30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025 Nasional 10 Juli 2025
-

Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) pada Senin 30 Juni 2025, menyelenggarakan simposium dengan tema Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha.
Simposium membahas Pasal 86M UU No. 1/2025 agar memberikan kontribusi positif dan keadilan bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Simposium tersebut dilakukan agar Peraturan Pemerintah dapat disusun sebaik-baiknya dan KPPU tetap berperan penting untuk menjaga efisiensi dalam perekonomian Indonesia.
Dalam perekonomian, hak monopoli adalah hak spesial yang dapat memberikan keuntungan bagi suatu entitas usaha. UU BUMN terbaru No. 1/2025 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Hak itu diatur dalam UU No. 1/2025 Bab VIII C Pasal 86M.
Secara umum, monopoli menciptakan ketidakefisienan dalam perekonomian. Tanpa persaingan, perusahaan monopoli dapat menetapkan harga jual produk yang tinggi sehingga membebani konsumen. Sementara kualitas layanan atau inovasi produk stagnan karena tidak ada tekanan untuk berinovasi. Dominasi pasar oleh satu pelaku usaha juga mematikan UMKM dan startup yang tidak mampu bersaing, memperparah ketimpangan ekonomi.
Lebih buruk lagi, monopoli yang dikendalikan oleh kelompok tertentu rentan terhadap praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi, ketika bisnis strategis dikuasai oleh kroni kekuasaan. Akibatnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir elite, sementara masyarakat luas menanggung biaya ekonomi yang lebih tinggi dan kesempatan usaha yang tidak merata. Tanpa pengawasan yang ketat, monopoli dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam jangka panjang.
Oleh karena itulah, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk sebagai respons langsung monopoli dan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. UU No. 5/1999 hadir untuk melarang praktik monopoli, kartel, dan persaingan tidak sehat, sekaligus membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga independen yang mengawasi pasar, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih adil, demokratis, dan transparan. Dengan demikian, pemberian Hak Monopoli oleh Presiden kepada BUMN melalui Peraturan Pemerintah bersinggungan dengan UU No. 5/1999.
Dalam teori mikroekonomi, monopoli dipandang sebagai struktur pasar alami di mana satu produsen menguasai seluruh penawaran barang/jasa, sementara UU No. 5/1999 secara khusus mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Perbedaan terletak pada satu produsen dan beberapa produsen yang berada pada satu kelompok. Selanjutnya, dalam Pasal 17 UU No. 5/1999 monopoli merupakan kegiatan yang dilarang.
Monopoli yang efisien terjadi ketika satu perusahaan yang mendominasi pasar dapat menurunkan biaya, meningkatkan kualitas, atau memperluas akses—tanpa mengeksploitasi konsumen atau menghambat inovasi. Monopoli bisa lebih efisien dibandingkan pasar kompetitif, terutama di industri dengan biaya tetap tinggi, hambatan alami untuk masuk, atau layanan publik penting.
Tidak semua monopoli berdampak buruk terhadap perekonomian, ada juga yang berdampak baik. Beberapa bentuk monopoli yang baik bagi perekonomian adalah monopoli yang dikendalikan negara (state monopoly), monopoli alamiah (natural monopoly), dan monopoli berbasis inovasi. Monopoli yang baik akan memberikan manfaat publik lebih besar daripada dampak negatifnya.
Ketiga jenis monopoli di atas harus diatur ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan pasar dan memastikan bahwa keuntungannya dinikmati oleh masyarakat luas. Contoh monopoli negara adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Contoh monopoli alamiah adalah perusahaan layanan jasa kereta rel listrik. Sementara itu, contoh perusahaan yang menguasai pasar karena keunggulan teknologi atau hak paten adalah perusahaan farmasi yang memproduksi obat atau vaksin tertentu. Contoh lain adalah perusahaan berbasis teknologi hijau seperti pembangkit listrik tenaga surya. Monopoli ini dapat mendorong riset dan pengembangan teknologi dan memberikan insentif bagi inovasi.
Pada dasarnya, agar ketiga jenis monopoli itu tidak merugikan konsumen, diperlukan pengawasan lewat KPPU. Terdapat empat hal yang perlu diawasi agar monopoli tidak merugikan perekonomian. Pertama, regulasi ketat untuk mencegah penyelewengan seperti harga tinggi atau layanan buruk.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas untuk mengawasi BUMN/BUMD yang diberikan hak monopoli agar tidak korup. Ketiga, perlunya subsidi silang dengan menggunakan keuntungan dari sektor yang dimonopoli (misalnya migas) untuk membiayai program sosial. Keempat, monopoli yang terjadi tidak menghambat inovasi dan mematikan usaha kecil.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha berperan krusial dalam mewujudkan monopoli yang bermanfaat dengan tetap menjalankan amanah UU No. 5/1999 secara konsisten, mengawasi dan mengatur praktik monopoli agar tetap menguntungkan perekonomian tanpa merugikan masyarakat, yaitu melalui: Pertama, pengawasan ketat terhadap monopoli alami (seperti utilitas publik) untuk memastikan harga terjangkau dan layanan berkualitas.
Kedua, pencegahan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha melalui sanksi terhadap praktik anti-persaingan seperti kartel atau predatory pricing. Ketiga, memberikan izin terbatas untuk monopoli berbasis inovasi dengan pengaturan waktu dan harga yang wajar. Keempat memastikan transparansi dalam BUMN yang memegang monopoli strategis, sehingga keberadaan monopoli tetap efisien, mendorong investasi jangka panjang, dan memberikan manfaat publik tanpa menciptakan distorsi pasar atau ketidakadilan ekonomi.
Kiranya Peraturan Pemerintah yang akan segera diterbitkan untuk menjalankan Pasal 86M UU 1/2025 dapat dirancang sebaik-baik mungkin agar pelaksanaannya dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.
-

Tom Lembong Akui Sakit Gigi Usai Konsumsi Gula Rafinasi di Persidangan
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sakit gigi usai mengonsumsi satu sendok gula rafinasi.
Aksi mengonsumsi gula rafinasi itu dilakukan Tom Lembong di hadapan majelis hakim ketika persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, pada Selasa, 1 Juli.
“Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula,” ujar Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli.
Karenanya, Tom Lembong meminta masyarakat untuk tidak meniru tindakan mengonsumsi gula rafinasi. Sebab, cukup berbahaya untuk kesehatan.
“Jadi saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang,” kata Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam membuat tuntutan tersebut, tim jaksa tentunya mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang memberatkan, Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Sementara untuk hal meringankan, jaksa mempertimbangkan Tom Lembong yang belum pernah dihukum.
Thomas Lembong diketahui didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut.
-

BPIP umumkan hasil verifikasi dan penentuan akhir calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2025
Foto: M Irza Farel/Reporter Elshinta
BPIP umumkan hasil verifikasi dan penentuan akhir calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2025
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 03 Juli 2025 – 23:30 WIBElshinta.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada Rabu (2/7), bertempat di Jakarta, mengumumkan hasil Verifikasi dan Penentuan Akhir (Pantuhir) Calon Paskibraka Tingkat Pusat tahun 2025.
Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Panitia Seleksi, baik di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi maupun di tingkat pusat, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi Calon Paskibraka tahun 2025.
“Proses verifikasi Calon Paskibraka dan Pantuhir Tingkat Pusat Tahun 2025 telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas yang tinggi, transparan, objektif, netral, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. BPIP senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tersebut dan berupaya agar Pembentukan Paskibraka setiap tahunnya semakin baik,” ucap Yudian Wahyudi dalam konferensi pers pengumuman hasil verifikasi dan pantuhir tersebut, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel.
Lebih lanjut disampaikan Yudian, sesuai Peraturan Presiden No.51 tahun 2022, Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
Oleh karena itu, Pembentukan Paskibraka adalah proses manajemen talenta nasional dari putraputri terbaik bangsa, yang diharapkan di masa depan akan menjadi pemimpin Indonesia di berbagai bidang yang berkarakter Pancasila.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, bahwa pada tahun 2025, jumlah ditetapkan pendaftar Paskibraka sebanyak lebih dari 130.000 peserta. Hal ini menunjukkan bahwa antusias putra dan putri bangsa sangat tinggi untuk dapat menjadi Paskibraka. Pembentukan Paskibraka dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat.
BPIP melakukan monitoring dan evaluasi seluruh proses ditetapka pembentukan Paskibraka,pada tingkat kabupaten/kota melalui sistem Transparansi Paskibraka, dan pada tingkat provinsi, dengan mengikuti secara langsung proses seleksi pembentukan Paskibraka di 38 provinsi, untuk memastikan terpenuhinya standar pembentukan Paskibraka yang diterbitkan BPIP.
Rima Agristina, Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka menyampaikan bahwa untuk memastikan kualitas Calon Paskibraka Tingkat Pusat, mulai tahun 2024 dilaksanakan Verifikasi dan Pantuhir Calon Paskibraka Tingkat Pusat.
Pada tahun 2025, setiap provinsi melaksanakan medical check-up (MCU) kepada 6 orang (3 pasang) Calon Paskibraka berdasarkan hasil seleksi peringkat tertinggi di Provinsi. Hasil pemeriksaan MCU tersebut kemudian dikirim kepada Panitia Pusat untuk dilaksanakan verifikasi awal dan apabila terdapat calon yang tidak memenuhi kriteria/persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Sumber : Radio Elshinta
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5271485/original/086865200_1751512574-Screenshot_20250703_085617_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Nepotisme, Calon DK LPS Dilarang Punya Hubungan Keluarga dan Terlibat Politik – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati memastikan proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 akan berjalan dengan sangat ketat dan menjaga prinsip independensi.
Salah satu syarat penting, peserta seleksi tidak boleh merupakan pengurus atau anggota partai politik. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga netralitas jabatan di sektor keuangan, terutama pada lembaga seperti LPS yang memiliki mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
“Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan,” kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, para pendaftar juga dilarang menjabat atau menjadi konsultan, pegawai, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik langsung maupun tidak langsung. Tujuannya yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DK LPS.
Ketentuan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang wajib diunggah saat mendaftar secara online. Dalam surat tersebut, peserta menyatakan kesediaan tidak menjabat atau memiliki keterkaitan dengan lembaga keuangan yang diawasi.
“Dokumen Scan Surat Pernyataan Bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman yang akan kami sampaikan ini yang menyatakan bahwa calon ketua dan anggota DK LPS, tidak menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan,” jelasnya.
Adapun syarat tersebut dirancang untuk menyaring kandidat yang benar-benar independen, netral, dan memiliki rekam jejak profesional yang bersih di sektor keuangan.
-

KKN dan Fufufafa Bisa jadi Landasan Pemakzulan Gibran
GELORA.CO -Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga akun Fufufafa dianggap bisa menjadi landasan untuk memakzulkan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jokowi selama 10 tahun telah menikmati permainannya dengan UU yang dibuat demi kepentingan keluarga dan dinastinya.
“KKN dan Fufafa bisa menjadi landasan untuk pemakzulan Gibran,” kata Hari kepada RMOL, Senin, 23 Juni 2025.
Namun demikian, lanjut Hari, soal isu pemakzulan saat ini bolanya ada di partai politik (parpol) di Senayan.
“Semua kembali kepada parpol di DPR, apakah ada keseriusan untuk pemakzulan Gibran?” tanya Hari.
Mengingat, rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), mencantumkan nama Jokowi dalam daftar nominasi pemimpin paling korup 2024, yang merupakan hasil dari 10 tahun kekuasaannya.
“Mengangkangi UU adalah daya rusaknya Geng Solo,” pungkas Hari.
-

KKN dan Fufufafa Bisa jadi Landasan Pemakzulan Gibran
GELORA.CO -Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga akun Fufufafa dianggap bisa menjadi landasan untuk memakzulkan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jokowi selama 10 tahun telah menikmati permainannya dengan UU yang dibuat demi kepentingan keluarga dan dinastinya.
“KKN dan Fufafa bisa menjadi landasan untuk pemakzulan Gibran,” kata Hari kepada RMOL, Senin, 23 Juni 2025.
Namun demikian, lanjut Hari, soal isu pemakzulan saat ini bolanya ada di partai politik (parpol) di Senayan.
“Semua kembali kepada parpol di DPR, apakah ada keseriusan untuk pemakzulan Gibran?” tanya Hari.
Mengingat, rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), mencantumkan nama Jokowi dalam daftar nominasi pemimpin paling korup 2024, yang merupakan hasil dari 10 tahun kekuasaannya.
“Mengangkangi UU adalah daya rusaknya Geng Solo,” pungkas Hari.
/data/photo/2025/07/08/686cc0e63b173.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

