Kasus: nepotisme

  • Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025 Nasional 10 Juli 2025

    Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Sosial
    (Mensos)
    Saifullah Yusuf
    mengatakan, 100 titik
    Sekolah Rakyat
    telah dimatangkan dan siap untuk beroperasi pada Juli 2025.
    Saifullah menuturkan, pada tahap pertama sebanyak 63 dari 100 sekolah akan dibuka pada 14 Juli 2025, sisanya menyusul di akhir bulan.
    “Yang siap untuk tanggal 14 Juli, itu baru di 63 titik. Yang 37 titik lagi, Insya Allah di akhir Juli,” ujar Saifullah usai agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMD Milik Pemda dan Universitas, di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
    Total akan ada lebih dari 9.700 siswa yang mengikuti pendidikan Sekolah Rakyat, dengan dukungan sekitar 1.500 guru.
    “Untuk yang 100 titik sebenarnya sudah tuntas. Kepala sekolah dan gurunya sudah selesai diseleksi. Tinggal memasuki proses pembelajaran di 100 titik. Gurunya 1.500an lebih sedikit,” jelasnya.
    Saifullah memastikan, calon siswa Sekolah Rakyat dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ) yang telah disurvei sebelumnya.
    “Benar-benar berdasarkan data atau berbasis data, yang semuanya disurvei, dan setelah itu ditandatangani. Inilah perkembangan Sekolah Rakyat,” ucapnya.
    Saifullah menegaskan, calon siswa Sekolah Rakyat tidak boleh berdasarkan rekomendasi titipan pejabat atau hasil suap.
    “Masyarakat mendukung hadirnya Sekolah Rakyat ini dengan catatan harus dilaksanakan benar-benar sesuai maksud dan tujuannya. Jangan sampai misalnya rekomendasi siswa itu titipan, apalagi hasil suap, dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.
    Dalam penyaringan calon siswa Sekolah Rakyat, Kemensos berpatokan kepada DTSEN.
    Dua kriteria utama calon siswa Sekolah Rakyat adalah masuk dalam Desil 1, yaitu 10 persen keluarga termiskin menurut DTSEN.
    Lalu, masuk dalam Desil 2, yaitu 11–20 persen keluarga termiskin dalam DTSEN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan raut kecewa,
    Azam Akhmad Akhsya
    buru-buru meninggalkan ruang sidang Wirjono II di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
    Riwayatnya menjadi satu ironi penegakan hukum di tanah air.
    Majelis Hakim baru saja menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan untuk
    jaksa Azam
    .
    Ia dinilai terbukti melakukan
    korupsi
    dengan memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp 11,7 miliar.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
    Hukuman ini lebih berat nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih satu korps dengan Azam.
    Penuntut hanya meminta Azam dan dua pengacara lainnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Majelis hakim menyebut, alasan memberatkan hukuman ini karena Azam menyalahgunakan kepercayaan masyarakat pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Bagi korban investasi bodong, Kejagung menjadi benteng terakhir bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.
    “Terdakwa telah menyalahgunakan
    kepercayaan publik
    terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Tindakannya juga melanggar sumpah jabatan jaksa.
    “Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara, alasan meringankan putusan itu adalah jaksa Azam belum pernah dihukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
    “Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang hasil memeras itu tidak diterima langsung oleh jaksa Azam dari pengacara korban.
    Uang terlebih dahulu dikirim ke rekening pegawai honorer Kejari Jakbar yang digunakan sebagai penampung.
    Rekening dibuat atas permintaan jaksa Azam.
    Setelah diterima, uang sebanyak Rp 8 miliar lalu ditransfer ke rekening milik istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto.
    Sang istri pun menanyakan kepada jaksa Azam dari mana asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya.
    Namun, jaksa Azam tidak menjawab jujur.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
     
    Majelis hakim menyebut, uang hasil memeras Rp 8 miliar itu digunakan jaksa Azam untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
    Di antaranya adalah umrah, sumbangan pesantren, jalan-jalan, dan gaya hidup yang mencapai Rp 1 miliar.
    “Umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga menggunakan uang itu untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna memproteksi finansial keluarga.
    Ia juga mengalokasikan Rp 2 miliar untuk investasi jangka panjang berupa deposito bank BUMN dan pembelian tanah serta bangunan Rp 3 miliar.
    Tindakan ini menunjukkan, jaksa Azam secara sistematis menambah kekayaan dari jabatannya dengan cara yang tidak boleh dilakukan jaksa.
    Bahkan, penggunaan untuk investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara itu, surat dakwaan jaksa menyebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu jaksa Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
    Jaksa menyebut, jaksa Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat

    Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usa­­­­­­­ha (KPPU) be­­­ker­­­ja sama de­­­­ngan Uni­­­ver­­­­sitas Pa­­­­ra­­­­­­­­ma­­­­­­­­­di­­­na dan Forum Do­­­­­­­­­­­sen Persaingan Usaha (FDPU) pada Senin 30 Juni 2025, menyelenggarakan sim­­­po­­­sium dengan tema Undang-Undang BUMN dalam Per­­­spektif Persaingan Usaha.

    Simposium membahas Pasal 86M UU No. 1/2025 agar mem­berikan kontribusi po­­­sitif dan keadilan bagi pe­­­ning­­­katan kesejahteraan selu­ruh masyarakat Indonesia. Simposium tersebut di­­­la­­­ku­­­­­­­­kan agar Peraturan Pe­­­me­­­­­­­­rintah dapat disusun se­­­baik-baiknya dan KPPU te­­­tap berperan penting untuk men­­­jaga efisiensi dalam pe­r­­­eko­­­nomian Indonesia.

    Dalam perekonomian, hak monopoli adalah hak spe­­si­­al yang dapat memberikan keuntungan bagi suatu en­­­titas usaha. UU BUMN ter­­­baru No. 1/2025 memberikan kewenangan kepada Pre­­­siden untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Hak itu diatur dalam UU No. 1/2025 Bab VIII C Pasal 86M.

    Secara umum, monopoli menciptakan ketidakefisienan dalam perekonomian. Tanpa persaingan, perusahaan monopoli dapat menetapkan harga jual produk yang tinggi sehingga membebani konsumen. Sementara kualitas layanan atau inovasi produk stagnan karena tidak ada tekanan untuk berinovasi. Dominasi pasar oleh satu pelaku usaha juga mematikan UMKM dan startup yang tidak mampu bersaing, memperparah ketimpangan ekonomi.

    Lebih buruk lagi, monopoli yang dikendalikan oleh kelompok tertentu rentan terhadap praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi, ketika bisnis strategis dikuasai oleh kroni kekuasaan. Akibatnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir elite, sementara masyarakat luas menanggung biaya ekonomi yang lebih tinggi dan kesempatan usaha yang tidak merata. Tanpa pengawasan yang ketat, monopoli dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam jangka panjang.

    Oleh karena itulah, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk sebagai respons langsung monopoli dan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. UU No. 5/1999 hadir untuk melarang praktik monopoli, kartel, dan persaingan tidak sehat, sekaligus membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga independen yang mengawasi pasar, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih adil, demokratis, dan transparan. Dengan demikian, pemberian Hak Monopoli oleh Presiden kepada BUMN melalui Peraturan Pemerintah bersinggungan dengan UU No. 5/1999.

    Dalam teori mikroekonomi, monopoli dipandang sebagai struktur pasar alami di mana satu produsen menguasai seluruh penawaran barang/jasa, sementara UU No. 5/1999 secara khusus mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Perbedaan terletak pada satu produsen dan beberapa produsen yang berada pada satu kelompok. Selanjutnya, dalam Pasal 17 UU No. 5/1999 monopoli merupakan kegiatan yang dilarang.

    Monopoli yang efisien terjadi ketika satu perusahaan yang mendominasi pasar dapat menurunkan biaya, meningkatkan kualitas, atau memperluas akses—tanpa mengeksploitasi konsumen atau menghambat inovasi. Monopoli bisa lebih efisien dibandingkan pasar kompetitif, terutama di industri dengan biaya tetap tinggi, hambatan alami untuk masuk, atau layanan publik penting.

    Tidak semua monopoli berdampak buruk terhadap perekonomian, ada juga yang berdampak baik. Beberapa bentuk monopoli yang baik bagi perekonomian adalah monopoli yang dikendalikan negara (state monopoly), monopoli alamiah (natural monopoly), dan monopoli berbasis inovasi. Monopoli yang baik akan memberikan manfaat publik lebih besar daripada dampak negatifnya.

    Ketiga jenis monopoli di atas harus diatur ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan pasar dan memastikan bahwa keuntungannya dinikmati oleh masyarakat luas. Contoh monopoli negara adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

    Contoh monopoli alamiah adalah perusahaan layanan jasa kereta rel listrik. Sementara itu, contoh perusahaan yang menguasai pasar karena keunggulan teknologi atau hak paten adalah perusahaan farmasi yang memproduksi obat atau vaksin tertentu. Contoh lain adalah perusahaan berbasis teknologi hijau seperti pembangkit listrik tenaga surya. Monopoli ini dapat mendorong riset dan pengembangan teknologi dan memberikan insentif bagi inovasi.

    Pada dasarnya, agar ketiga jenis monopoli itu tidak merugikan konsumen, diperlukan pengawasan lewat KPPU. Terdapat empat hal yang perlu diawasi agar monopoli tidak merugikan perekonomian. Pertama, regulasi ketat untuk mencegah penyelewengan seperti harga tinggi atau layanan buruk.

    Kedua, transparansi dan akuntabilitas untuk mengawasi BUMN/BUMD yang diberikan hak monopoli agar tidak korup. Ketiga, perlunya subsidi silang dengan menggunakan keuntungan dari sektor yang dimonopoli (misalnya migas) untuk membiayai program sosial. Keempat, monopoli yang terjadi tidak menghambat inovasi dan mematikan usaha kecil.

    Komisi Pengawas Per­saingan Usaha berperan krusial dalam mewujudkan monopoli yang bermanfaat dengan tetap menjalankan amanah UU No. 5/1999 secara konsisten, mengawasi dan mengatur praktik monopoli agar tetap menguntungkan perekonomian tanpa merugikan masyarakat, yaitu melalui: Pertama, pengawasan ketat terhadap monopoli alami (seperti utilitas publik) untuk memastikan harga terjangkau dan layanan berkualitas.

    Kedua, pencegahan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha melalui sanksi terhadap praktik anti-persaingan seperti kartel atau predatory pricing. Ketiga, memberikan izin terbatas untuk monopoli berbasis inovasi dengan pengaturan waktu dan harga yang wajar. Keempat memastikan transparansi dalam BUMN yang memegang monopoli strategis, sehingga keberadaan monopoli tetap efisien, mendorong investasi jangka panjang, dan memberikan manfaat publik tanpa menciptakan distorsi pasar atau ketidakadilan ekonomi.

    Kiranya Peraturan Peme­­­rin­­­tah yang akan segera diterbitkan untuk menjalankan Pasal 86M UU 1/2025 dapat dirancang sebaik-baik mungkin agar pelaksanaannya dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

  • Tom Lembong Akui Sakit Gigi Usai Konsumsi Gula Rafinasi di Persidangan

    Tom Lembong Akui Sakit Gigi Usai Konsumsi Gula Rafinasi di Persidangan

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sakit gigi usai mengonsumsi satu sendok gula rafinasi.

    Aksi mengonsumsi gula rafinasi itu dilakukan Tom Lembong di hadapan majelis hakim ketika persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, pada Selasa, 1 Juli.

    “Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula,” ujar Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli.

    Karenanya, Tom Lembong meminta masyarakat untuk tidak meniru tindakan mengonsumsi gula rafinasi. Sebab, cukup berbahaya untuk kesehatan.

    “Jadi saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang,” kata Tom Lembong.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam membuat tuntutan tersebut, tim jaksa tentunya mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang memberatkan, Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

    Sementara untuk hal meringankan, jaksa mempertimbangkan Tom Lembong yang belum pernah dihukum.

    Thomas Lembong diketahui didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut.

  • BPIP umumkan hasil verifikasi dan penentuan akhir calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2025

    BPIP umumkan hasil verifikasi dan penentuan akhir calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2025

    Foto: M Irza Farel/Reporter Elshinta

    BPIP umumkan hasil verifikasi dan penentuan akhir calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 23:30 WIB

    Elshinta.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada Rabu (2/7), bertempat di Jakarta, mengumumkan hasil Verifikasi dan Penentuan Akhir (Pantuhir) Calon Paskibraka Tingkat Pusat tahun 2025. 

    Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Panitia Seleksi, baik di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi maupun di tingkat pusat, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi Calon Paskibraka tahun 2025. 

    “Proses verifikasi Calon Paskibraka dan Pantuhir Tingkat Pusat Tahun 2025 telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas yang tinggi, transparan, objektif, netral, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. BPIP senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tersebut dan berupaya agar Pembentukan Paskibraka setiap tahunnya semakin baik,” ucap Yudian Wahyudi dalam konferensi pers pengumuman hasil verifikasi dan pantuhir tersebut, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel. 

    Lebih lanjut disampaikan Yudian, sesuai Peraturan Presiden No.51 tahun 2022, Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. 

    Oleh karena itu, Pembentukan Paskibraka adalah proses manajemen talenta nasional dari putraputri terbaik bangsa, yang diharapkan di masa depan akan menjadi pemimpin Indonesia di berbagai bidang yang berkarakter Pancasila. 

    Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, bahwa pada tahun 2025, jumlah ditetapkan pendaftar Paskibraka sebanyak lebih dari 130.000 peserta. Hal ini menunjukkan bahwa antusias putra dan putri bangsa sangat tinggi untuk dapat menjadi Paskibraka. Pembentukan Paskibraka dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat. 

    BPIP melakukan monitoring dan evaluasi seluruh proses ditetapka pembentukan Paskibraka,pada tingkat kabupaten/kota melalui sistem Transparansi Paskibraka, dan pada tingkat provinsi, dengan mengikuti secara langsung proses seleksi pembentukan Paskibraka di 38 provinsi, untuk memastikan terpenuhinya standar pembentukan Paskibraka yang diterbitkan BPIP. 

    Rima Agristina, Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka menyampaikan bahwa untuk memastikan kualitas Calon Paskibraka Tingkat Pusat, mulai tahun 2024 dilaksanakan Verifikasi dan Pantuhir Calon Paskibraka Tingkat Pusat. 

    Pada tahun 2025, setiap provinsi melaksanakan medical check-up (MCU) kepada 6 orang (3 pasang) Calon Paskibraka berdasarkan hasil seleksi peringkat tertinggi di Provinsi. Hasil pemeriksaan MCU tersebut kemudian dikirim kepada Panitia Pusat untuk dilaksanakan verifikasi awal dan apabila terdapat calon yang tidak memenuhi kriteria/persyaratan kesehatan yang ditetapkan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Berita Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia

    Berita Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia

    Ekonomi03 Jul 2025 13:45Cara Cairkan Uang Pensiun PNS di Kantor Pos

    Mulai 1 Juli 2025, sebanyak 142 ribu peserta pensiunan dapat mencairkan manfaat pensiun secara langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia.

    Ekonomi03 Jul 2025 13:40Wamenperin Lirik Pengembangan Ekspor Kakao-Teh Asal Indonesia

    Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menuturkan, volume ekspor kakao mencapai 340.000 ton di ekspor ke 110 negara.

    Ekonomi03 Jul 2025 13:30Jalankan SK BUMN dan Danantara Asset Management, Agrinas Palma Rombak Direksi dan Komisar…

    Perombakan susunan pengurus Agrinas Palma Nusantara ditunjukkan dari serah terima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN dan PT Danantara Asset Management.

    Ekonomi03 Jul 2025 13:16Pertamina Boyong 10 UMKM Binaan Tembus Pasar Jepang, Hadir di World Expo Osaka 2025

    Sebanyak 10 UMKM binaan Pertamina mengikuti ajang bergengsi World Expo Osaka 2025 yang diselenggarakan di Osaka, Jepang

    Ekonomi03 Jul 2025 13:15KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Menhub Buka Suara

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta jajarannya untuk mempercepat proses evakuasi korban Kapal Motor Penyeberangan atau KMP Tunu Pratama Jaya dipercepat. Termasuk proses pencarian dan pertolongan korban tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

    Bank03 Jul 2025 12:45Cegah Nepotisme, Calon DK LPS Dilarang Punya Hubungan Keluarga dan Terlibat Politik

    Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati memastikan proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 akan berjalan dengan sangat ketat dan menjaga prinsip independensi.

    Bank03 Jul 2025 12:35Paripurna DPR Sepakat Angkat Ricky P Gozali Jadi Deputi Gubernur BI

    Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, pengangkatan Ricky Perdana Ghozali sebagai Deputi Gubernur BI juga telah disepakati Komisi XI DPR melalui rapat internalnya.

    Ekonomi03 Jul 2025 12:20Mau Jadi Pejabat LPS? Minimal 10 Tahun Berkiprah di Sektor Keuangan

    Menkeu Sri Mulyani menuturkan, seleksi terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang punya pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan yang berhak mendaftar.

    Ekonomi03 Jul 2025 12:10Pembayaran Digital Rambah Sektor Pariwisata hingga Perhotelan

    Seiring pesatnya perkembangan teknologi pembayaran di berbagai negara maju dan berkembang, Bank Indonesia terus mendorong inovasi untuk menghadirkan kemudahan dalam proses transaksi.

    Ekonomi03 Jul 2025 12:00Detik-Detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 4 Orang Meninggal Dunia

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengungkapkan kronologi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan atau KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Diketahui, kapal penyeberangan itu sedang dalam perjalanan berlayar dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk.

  • Cegah Nepotisme, Calon DK LPS Dilarang Punya Hubungan Keluarga dan Terlibat Politik – Page 3

    Cegah Nepotisme, Calon DK LPS Dilarang Punya Hubungan Keluarga dan Terlibat Politik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati memastikan proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 akan berjalan dengan sangat ketat dan menjaga prinsip independensi.

    Salah satu syarat penting, peserta seleksi tidak boleh merupakan pengurus atau anggota partai politik. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga netralitas jabatan di sektor keuangan, terutama pada lembaga seperti LPS yang memiliki mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

    “Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan,” kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Selain itu, para pendaftar juga dilarang menjabat atau menjadi konsultan, pegawai, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik langsung maupun tidak langsung. Tujuannya yakni untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DK LPS.

    Ketentuan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang wajib diunggah saat mendaftar secara online. Dalam surat tersebut, peserta menyatakan kesediaan tidak menjabat atau memiliki keterkaitan dengan lembaga keuangan yang diawasi.

    “Dokumen Scan Surat Pernyataan Bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman yang akan kami sampaikan ini yang menyatakan bahwa calon ketua dan anggota DK LPS, tidak menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan,” jelasnya.

    Adapun syarat tersebut dirancang untuk menyaring kandidat yang benar-benar independen, netral, dan memiliki rekam jejak profesional yang bersih di sektor keuangan.

     

  • Wamensos Agus Jabo tekankan bansos tak boleh jadi alat politik

    Wamensos Agus Jabo tekankan bansos tak boleh jadi alat politik

    Wamensos Agus Jabo Priyono saat berbincang di Podcast Akbar Faizal Uncensored di Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos

    Wamensos Agus Jabo tekankan bansos tak boleh jadi alat politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 19:00 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menekankan bantuan sosial (bansos) tidak boleh dijadikan alat politik. Ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

    “Saya berjuang untuk negara, berjuang untuk bangsa. Persoalan dalam perjuangan itu ada keuntungan politik yaitu dikenal oleh masyarakat. Tapi kalau diminta menggunakan jabatan untuk kepentingan partai, tidak,” tegas Agus Jabo dalam sebuah siniar di Jakarta, Jumat.

    Wamensos menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos diberikan melalui transfer yang langsung diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sehingga peluang menjadikan bansos sebagai alat politik otomatis tertutup.

    “Kepentingan bangsa, kepentingan negara harus kita tempatkan lebih tinggi dari kepentingan partai dan golongan,” tegasnya.

    Agus Jabo juga berkomitmen hanya mengurus program-program yang memperjuangkan rakyat, bukan untuk urusan lain. Komitmen untuk menjaga integritas ini, kata Agus Jabo, selaras dengan pesan Presiden Prabowo untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    Selain pesan untuk tidak korupsi, Agus Jabo juga menyampaikan pesan lain dari Prabowo Subianto kepadanya saat dilantik, yaitu untuk bekerja dengan data sehingga bansos dan program pemberdayaan masyarakat tepat sasaran.

    “Di sini saya ingin mengajak sesuai perintah Presiden untuk menjadikan Negara yang gemah ripah loh jinawi, semua harus tersenyum, rakyat harus gemuyu,” ujarnya.

    Merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jelas Agus, saat ini masih terdapat 3 juta masyarakat yang miskin ekstrem. Untuk mewujudkan negara yang gemah ripah loh jinawi, Presiden Prabowo meminta pada 2026 kemiskinan ekstrim menjadi nol persen. Ia juga menjelaskan apa yang dilakukan negara untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya melalui Sekolah Rakyat.

    Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini, menurutnya, memberikan harapan dan kesempatan bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan berkarakter, dengan konsep boarding school secara gratis.

    “Sekolah Rakyat menjadi harapan baru bagi keluarga miskin yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya karena terhambat biaya. Orang tua siswa Sekolah Rakyat juga akan diberdayakan melalui program-program pengentasan kemiskinan dan rumahnya diperbaiki. Singkat kata, negara hadir untuk rakyat,” kata Agus Jabo.

    Sumber : Antara

  • KKN dan Fufufafa Bisa jadi Landasan Pemakzulan Gibran

    KKN dan Fufufafa Bisa jadi Landasan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga akun Fufufafa dianggap bisa menjadi landasan untuk memakzulkan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden.

    Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jokowi selama 10 tahun telah menikmati permainannya dengan UU yang dibuat demi kepentingan keluarga dan dinastinya.

    “KKN dan Fufafa bisa menjadi landasan untuk pemakzulan Gibran,” kata Hari kepada RMOL, Senin, 23 Juni 2025.

    Namun demikian, lanjut Hari, soal isu pemakzulan saat ini bolanya ada di partai politik (parpol) di Senayan.

    “Semua kembali kepada parpol di DPR, apakah ada keseriusan untuk pemakzulan Gibran?” tanya Hari.

    Mengingat, rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), mencantumkan nama Jokowi dalam daftar nominasi pemimpin paling korup 2024, yang merupakan hasil dari 10 tahun kekuasaannya.

    “Mengangkangi UU adalah daya rusaknya Geng Solo,” pungkas Hari.

  • KKN dan Fufufafa Bisa jadi Landasan Pemakzulan Gibran

    KKN dan Fufufafa Bisa jadi Landasan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga akun Fufufafa dianggap bisa menjadi landasan untuk memakzulkan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wakil Presiden.

    Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jokowi selama 10 tahun telah menikmati permainannya dengan UU yang dibuat demi kepentingan keluarga dan dinastinya.

    “KKN dan Fufafa bisa menjadi landasan untuk pemakzulan Gibran,” kata Hari kepada RMOL, Senin, 23 Juni 2025.

    Namun demikian, lanjut Hari, soal isu pemakzulan saat ini bolanya ada di partai politik (parpol) di Senayan.

    “Semua kembali kepada parpol di DPR, apakah ada keseriusan untuk pemakzulan Gibran?” tanya Hari.

    Mengingat, rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), mencantumkan nama Jokowi dalam daftar nominasi pemimpin paling korup 2024, yang merupakan hasil dari 10 tahun kekuasaannya.

    “Mengangkangi UU adalah daya rusaknya Geng Solo,” pungkas Hari.