Kasus: Narkoba

  • Anggota DPR dukung hukuman mati untuk bandar narkoba

    Anggota DPR dukung hukuman mati untuk bandar narkoba

    “Saya setuju hukuman mati atau tembak mati terhadap pelaku korupsi dan bandar narkoba,”

    Palu (ANTARA) –

    Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mendukung hukuman mati untuk para bandar narkoba, yang dianggap merusak generasi bangsa Indonesia.

    “Saya setuju hukuman mati atau tembak mati terhadap pelaku korupsi dan bandar narkoba,” katanya di Palu, Jumat.

    Menurut dia, beberapa negara juga memberlakukan hukuman mati bagi pelaku narkoba serta korupsi, dan itu tidak ada mempersoalkan masalah hak asasi. Lanjut dia, hal ini menyangkut masalah keselamatan dan hajat hidup orang banyak.

    Dia menjelaskan dalam hukum dikenal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat atau manusia adalah hukum tertinggi. Jadi, ketika sudah mengancam tentang keselamatan rakyat, memang harus ada suatu tindakan tegas dari pemerintah.

    Sebagai pejabat publik kata dia, antara ucapan dan tindakan harus seiring. Artinya ketika pemerintah menyampaikan bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, maka tindakannya tersebut harus dibarengi dengan political will.

    “Ada kemauan yang kuat, baik di sektor politik anggaran maupun diregulasi, agar institusi diberikan kewenangan itu betul-betul diperkuat,” katanya menegaskan.

    Penegasan itu juga disampaikan Sudding dalam sosialisasi empat pilar MPR RI, yang mendapat antusias dari ratusan warga berbagai latar belakang profesi di Kota Palu.

    Kata dia, kegiatan itu merupakan program MPR RI dalam rangka menyosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.

    “Kami selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila, dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat,” katanya.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal
                        Surabaya

    10 Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal Surabaya

    Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Suko Kartono, menegaskan bahwa Dewi Astutik tidak pernah tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) resmi.
    Dewi Astutik
    merupakan warga
    Ponorogo
    . Ia ditangkap BNN di Kamboja karena diduga menjadi gembong
    narkoba internasional
    .
    Suko memastikan bahwa keberangkatan Dewi tidak melalui prosedur Disnaker maupun jalur resmi penempatan PMI.
    “Dia tidak melalui Disnaker. Berarti tidak resmi. Ilegal,” ujarnya ditemui di kantornya pada Kamis (4/12/2025).
    Suko mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data, riwayat keberangkatan Dewi ke Taiwan pada tahun 2013 maupun masa kerja di luar negeri tidak ada dalam sistem Disnaker.
    Ia menjelaskan bahwa praktik keberangkatan ilegal masih banyak terjadi karena para calon PMI sengaja menghindari jalur resmi.
    “Kalau PMI mau ke luar negeri secara ilegal, mereka tidak mungkin menghubungi Disnaker. Yang bisa kami lakukan hanyalah sosialisasi agar masyarakat tidak menempuh jalur ilegal,” imbuhnya.
    Dewi, perempuan 42 tahun asal Dusun Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diketahui sudah lama bekerja sebagai PMI di Hong Kong, Taiwan dan terakhir Kamboja.
    Namun perpindahannya ke Kamboja diduga kuat menggunakan identitas palsu milik anggota keluarganya, sehingga jejak kepergiannya sulit terpantau.
    Perempuan yang masuk daftar buronan internasional ini diduga menjadi aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025.
    Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus besar pada 2024 yang berkaitan dengan jaringan Golden Crescent.
    Aparat menangkap Dewi Astutik saat ia hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi terkoordinasi antara Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Militer AS Tembak Lagi Kapal Diduga Penyelundup Narkoba, 4 Orang Tewas

    Militer AS Tembak Lagi Kapal Diduga Penyelundup Narkoba, 4 Orang Tewas

    Jakarta

    Militer Amerika Serikat (AS) kembali menyerang sebuah kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di Samuda Pasifik Timur. Empat orang tewas dalam peristiwa ini.

    “Serangan tersebut menargetkan kapal di perairan internasional yang dioperasikan oleh organisasi teroris yang telah ditetapkan,” kata Komando Militer AS sebagaimana dilansir AFP, Jumat (5/12/2025).

    Militer AS mengatakan penyerangan itu dilakukan setelah mereka mengonfirmasi barang bawaan kapal itu. Dia memastikan kapal itu mengedarkan narkoba.

    “Intelijen mengonfirmasi bahwa kapal tersebut membawa narkotika ilegal dan transit di sepanjang rute perdagangan narkoba yang diketahui di Pasifik Timur,” katanya.

    Awak kapal berjumlah empat orang. Keempatnya dinyatakan meninggal di lokasi.

    (zap/idn)

  • Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    GELORA.CO – Polemik yang muncul atas operasional Bandara Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi. Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menegaskan, polemik ini menyangkut ketiadaan otoritas pemerintah dalam pengawasan bandara tersebut.

    “Khususnya terkait dugaan adanya penerbangan internasional tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi, sebagaimana disampaikan oleh Menhan Syafrie Syamsuddin, yang menduga adanya praktik ‘negara dalam negara’,” kata Ahmad Yani dalam pernyataan sikap partainya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Ia menyebutkan sejak beroperasi tahun 2019, Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara khusus untuk kepentingan internal kawasan industri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat serius. 

    Ketika Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional tanggal 13 Oktober 2025, hal itu menimbulkan pertanyaan besar. “Yaitu apakah selama ini telah terjadi penerbangan internasional tanpa pengawasan negara? Pertanyaan ini menyentuh aspek fundamental kedaulatan RI,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ahmad Yani menyampaikan pandangan partainya sebagai berikut:

    Pertama, kedaulatan negara tidak boleh ditawar. 

    Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh membiarkan adanya bandara yang melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah. Hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Bandara adalah pintu masuk dan keluar bagi orang, barang, dan modal. Tanpapengawasan resmi, kedaulatan negara dapat terancam.

    Kedua, ancaman penyelundupan dan kejahatan transnasional.

    Penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah membuka peluang besar bagi penyelundupan. Tidak hanya komoditas sederhana, tetapi juga orang, senjata, narkoba, tenaga kerja ilegal, bahkan kekayaan alam yang dapat dicuri dan dibawa keluar negeri. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional, stabilitas sosial, dan integritas ekonomi.

    Ketiga, dugaan penerbangan internasional sejak 2019.

    Meski Bandara IMIP berstatus bandara khusus dan tidak memiliki izin penerbangan internasional, ketiadaan pengawasan membuat sangat dimungkinkan penerbangan internasional terjadi sejak 2019. Fakta bahwa Kemenhub mencabut izin penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa praktik tersebut memang pernah berlangsung. Ini adalah bukti adanya kelemahan regulasi

    dan pengawasan.

    Empat Tuntutan ke Pemerintah

    Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, Partai Masyumi menuntut pemerintah untuk menginvestigasi dugaan penerbangan internasional sejak 2019–2025. “Pemerintah harus membentuk tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan

    lembaga terkait untuk menyelidiki apakah benar telah terjadi penerbangan internasional ilegal,” ujarnya.

    Kemudian, mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Bandara IMIP. Jika terbukti ada penerbangan internasional ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat harus diusut secara hukum. “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara,” lanjut dia.

    Berikutnya, menginvestigasi dugaan kerugian negara. Operasional bandara tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak, bea masuk, maupun potensi penyelundupan. Pemerintah harus menghitung dan mengungkapkan secara transparan kerugian yang terjadi.

    “Selanjutnya, memberlakukan regulasi ketat terhadap bandara khusus. Ke depan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap bandara, baik umum maupun khusus, memiliki pengawasan otoritas negara yang ketat. Tidak boleh ada lagi bandara yang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina,” sambung Ahmad Yani.

    Lebih jauh ia menambahkan, isu bandara IMIP bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Tidak boleh ada “negara di dalam negara” yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara. Pemerintah harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kedaulatan negara. Bandara adalah pintu gerbang Republik Indonesia. Jika pintu gerbang ini dibiarkan terbuka tanpa pengawasan, maka ancaman terhadap bangsa akan semakin besar,” kata Ahmad Yani menegaskan kembali.

  • Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar

    Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus aparat Kepolisian Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bira Tengah, tepatnya di depan SDN Bira Tengah 1, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.

    Tersangka diketahui bernama Hambali (40) warga Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Ia diciduk petugas saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam dengan nomor polisi W 6126 NL.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat 5,78 gram. Barang tersebut dibalut tisu putih dan disembunyikan di saku celana bagian kanan.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    “Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya,” ujarnya, kamis (4/12/2025).

    Setelah diamankan, Hambali beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna dilakukan pendalaman.[sar/aje]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Viral Isu Pelepasan Terduga Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Viral Isu Pelepasan Terduga Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi Regional 4 Desember 2025

    Viral Isu Pelepasan Pelaku Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi
    Tim Redaksi

    SAMARINDA, KOMPAS.com
    — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memastikan enam orang yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kutai Barat kini tengah menjalani proses rehabilitasi.
    Sebelumnya, tersiar isu bahwa ada pelaku yang dilepaskan. 
    BNN Kaltim
    memastikan, seluruhnya telah dirujuk ke
    Balai Rehabilitasi
    Tanah Merah, Samarinda, untuk mendapatkan layanan pemulihan menyeluruh.
    Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan, mengatakan bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari layanan wajib yang diberikan BNN kepada penyalahguna narkotika, baik yang datang secara sukarela maupun yang dirujuk oleh aparat penegak hukum.
    “Salah satu tugas kami adalah memberikan pelayanan kepada pencari rehabilitasi. Ada dua jalur, melalui aparat penegak hukum atau datang secara sukarela dengan dukungan keluarga,” kata Iwan, Rabu (3/12/2025).
    Menurut Iwan, keenam orang tersebut lebih dulu diantar petugas Badan Narkotika Kabupaten
    Kutai Barat
    ke BNN Kaltim untuk menjalani asesmen awal.
    Hasil asesmen kemudian menjadi dasar rujukan ke pusat rehabilitasi di Samarinda.
    “Di Tanah Merah, mereka bisa mendapatkan layanan lengkap, baik medis maupun non-medis, termasuk program lanjutan,” ujarnya.
    Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah para terduga merupakan pengguna atau pengedar.
    “Status hukum itu ranah penyidik. Kami hanya memberikan layanan rehabilitasi sesuai mandat,” kata dia.
    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial menimbulkan dugaan adanya oknum aparat yang membebaskan salah satu terduga pelaku dalam operasi.
    Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono membantah isu bahwa salah satu terduga pelaku dilepaskan setelah ditangkap personel Kodim 0912.
    “Tidak benar ada yang dilepaskan. Enam terduga sedang menjalani asesmen di BNNP Kaltim untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Boney.
    Ia mengakui adanya perbedaan pandangan dalam gelar perkara terbatas yang terekam dalam video viral tersebut, tetapi ia memastikan situasi telah dikomunikasikan dengan baik.
    “TNI dan Polri tetap bersinergi dalam pemberantasan
    narkoba
    ,” tegasnya.
    Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 091/ASN, Kapten Inf Imam Nawawi, menegaskan bahwa TNI dan Polri tetap solid dalam operasi pemberantasan narkoba di Kaltim.
    “Kami masih sinergi. TNI dan Polri tetap solid,” ujar Imam, Senin (24/11/2025).
    Imam menambahkan, prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
    “Begitu ada laporan, kami tangkap dan serahkan oknum berikut barang buktinya kepada kepolisian. Soal proses hukum selanjutnya itu kewenangan Polri,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan Megapolitan 4 Desember 2025

    Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan
    Ammar Zoni
    dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ia bilang, sidang lanjutan untuk kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025).
    Sehingga JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Hakim Elyarahma berpandangan masih ada peluang belum bisa dipenuhi menjadi bisa dipenuhi.
    “Silakan untuk dikoordinasikan lagi. Karena di sini bunyinya ‘belum dapat dipenuhi’, kita enggak tahu, enggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi ya alhamdulillah kan seperti itu. Silakan dikoordinasikan kembali,” tutur Elyarahma.
    Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, JPU kemudian bertanya apakah sidang lanjutan tetap digelar secara hybrid atau offline.
    Hakim Elyarahma menyatakan, selama belum ada penetapan baru dari Majelis Hakim, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan harus hadir langsung dalam persidangan.
    “Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya. Nanti kalau secara online pasti kami akan keluarkan lagi. Artinya kan yang offline tidak berlaku,” tutur Elyarahma.
    “Tapi karena kami belum keluarkan, berarti kita masih berpedoman dengan yang offline. Seperti itu. Karena kami dalam membuat penetapan juga kami membaca-baca permohonan seperti ini, baru kami mempertimbangkan bagaimana ke depannya,” tambahnya.
    Sebelumnya, Ammar Zoni batal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, secara langsung pada hari ini.
    JPU menyatakan, batalnya kehadiran Ammar karena ditolak oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kementerian Imigrasi
    dan Pemasyarakatan (Imipas).
    Untuk menghadirkan Ammar secara langsung, harus didahului pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke lapas di Jakarta.
    Hal tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
    “Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar JPU dalam persidangan.
    Dengan demikian, permohonan persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan.
    Hal tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
    “Selanjutnya dari kami berharap agar persidangan perkara tetap dilanjutkan. Mengenai teknis pemeriksaan apakah secara online atau offline, kami kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan,” lanjut JPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Gembong narkoba asal Indonesia, Dewi Astutik telah ditangkap di sebuah Hotel, wilayah Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12/2025).

    Dewi ditangkap berkat kolaborasi BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea Cukai berhasil menangkap Dewi. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah intelijen melaporkan lokasi Dewi yang terlacak di wilayah Kamboja ke otoritas RI.

    Dewi ditangkap di dalam kendaraan Toyota Prius di lobi hotel. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik, Dewi langsung diterbangkan ke ke Indonesia pada Selasa (2/12/2025).

    Lantas, bagaimana fakta-fakta penangkapan Dewi Astutik?

    Awal Mula Terendus 

    Nama Dewi mulai terendus setelah BNN menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram atau 2 ton. Dari pendalaman itu, petugas menangkap sejumlah pelaku berkebangsaan WNI dan WNA.

    Dari hasil penyelidikan, nama Dewi akhirnya mencuat. Tak hanya sekedar keroco. Dewi pun digadang-gadang sebagai pengendali atas barang haram tersebut untuk masuk ke Indonesia.

    Berdasarkan penyidikan terungkaplah sosok nama Dewi Astutik. yang diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut. 

    Daerah Operasi Dewi

    Dewi yang merupakan DPO sekaligus buruan Interpol merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan segitiga emas Asean. Wilayah ini terkenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.

    BNN juga menyatakan Dewi Astutik juga aktif beroperasi di wilayah bulan sabit emas (Golden Crescent) atau Asia Selatan. Di wilayah ini Dewi memproduksi sekaligus distribusi opium global yang mencakup pegunungan Afghanistan, Iran, dan Pakistan.

    Tak hanya itu, wilayah Laos, Hong Kong, Korea, Brasil, hingga Ethiopia juga menjadi daerah operasi Dewi Astutik dan kaki tangannya.

    Punya Rekanan Buron Asal Nigeria

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan Dewi sempat terlibat terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Perempuan asal Ponorogo ini sempat bekerja sebagai penerjemah di kelompok penipuan tersebut.

    Namun, Dewi hanya satu bulan bekerja dalam praktik scam love itu. Tak selang lama keluar di tempat scam, Dewi bertemu warga Nigeria berinisial DON. Rekan Dewi ini kerap disebut sebagai “caretaker” sekaligus “Godfather” Dewi selama berada di Kamboja.

    “DON inilah yang menjadi caretaker dan Godfather PAR alias DA selama di Cambodia.

    Karena di Cambodia PAR merasa bs kendalikan semua jaringan dengan uang,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BNN, DON telah ditangkap oleh otoritas Amerika dan saat ini telah berada di USA. 

    Peran Dewi 

    Berdasarkan catatan perjalanannya, Dewi sempat melakukan kejahatan terkait narkoba pada 2024. Dia termonitor dua kali ke Thailand dan Hongkong. Dewi dinyatakan sudah tidak berani berani masuk, karena sudah menjadi buronan.

    Wanita berusia 43 tahun ini memiliki peran sebagai pencari dan mengatur perjalanan kurir. Selain itu, Dewi juga bertanggungjawab dalam penyiapan narkoba untuk nantinya diselundupkan ke beberapa negara.

    “DA yang supply dan atur kurir. DON yang supply barang atau narkoba ke DA. DA siapkan pengemasan barangnya. DON yang membiayai jaringan melalui Dewi,” pungkas Suyudi.

  • Khofifah Ajak Camat, Sekcam, dan Sekdes Sukseskan Program Strategis Nasional

    Khofifah Ajak Camat, Sekcam, dan Sekdes Sukseskan Program Strategis Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengajak para camat, sekretaris camat (Sekcam) dan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk proaktif melakukan jemput bola untuk menyukseskan berbagai program strategis nasional.

    Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan ceramah umum Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris Desa Angkatan I – IV dan Kepamongprajaan bagi Camat dan Sekretaris Camat Tahun 2025 di Savana Hotel & Convention, Malang, Selasa (2/12/2025).

    Khofifah menambahkan, ajakan itu tidak lepas dari banyaknya program strategis nasional yang melibatkan pemerintah desa. Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meminta jajaran kecamatan hingga desa untuk melakukan identifikasi potensi desa atau wilayah mereka.

    “Banyak program yang sekarang ini ditugaskan kepada desa, banyak sekali, tolong aparatur desa dan kecamatan menyukseskan berbagai program strategis tersebut,” ujarnya.

    Khofifah pun menyebut beberapa program nasional yang langsung menyasar desa di antaranya Rumah Restorative Justice, Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Khusus KDKMP, saat ini di Jatim telah terbentuk 8.494 unit koperasi dan sebanyak 674 mulai beroperasi.

    “Jadi KDKMP ini bagaimana koperasi merah putih berbasis desa, menyediakan beras SPHP, MinyaKita, tabung elpiji 3 kilogram, dan juga pupuk untuk kebutuhan petani,” katanya.

    Sementara untuk Rumah Restorative Justice (RJ), kata Khofifah, merupakan konsep penyelesaian konflik atau kriminal dengan pendekatan restoratif yang fokus pada pemulihan antara pelaku, korban dan masyarakat.

    Para Bupati Wali Kota telah melakukan penandatanganan dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk implementasi program ini.

    Sementara Posbankum adalah program untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang menyediakan layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum bagi masyarakat.

    Program ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan membutuhkan paralegal yang mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum.

    “Dari banyaknya tugas-tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas SDM menjadi penting, dan yang paling penting untuk penyiapan paralegal,” ucapnya.

    “Kalau ada rumah RJ, ada pos Bankum tapi tidak ada paralegalnya tentu agak kerepotan nanti management di tingkat desanya,” imbuhnya.

    Gubernur Khofifah mengatakan adanya RJ dan Posbankum di wilayah desa akan memberikan pemahaman masalah-masalah yang bisa diselesaikan dan tidak bisa diselesaikan dengan 2 program tersebut. Extra ordinary crime seperti korupsi, tindak terorisme dan penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

    “Masing-masing harus punya ketahanan untuk tidak mencoba narkoba, karena sekali mencoba akan ketagihan dan sekali ketagihan sama dengan menjemput kematian,” tegas Khofifah.

    Terkait RJ, Khofifah mengingatkan bahwa membutuhkan komunikasi yang tersambung dan intens antara paralegal di desa, sekdes, camat dengan Bupati Walikota. Karena menurutnya RJ tidak sekadar memberikan semacam pengampunan atau permaafan tetapi juga memberikan solusi untuk permasalahan sosial dibalik terjadi tindakan kriminal yang dilakukan.

    “Kalau misalnya tidak semua punya jalur komunikasi yang efektif maka saya minta kepala BPSDM membuat semacam hotline service atau apa yang semua peserta terutama bisa menyampaikan kendala-kendalanya sehingga dari Pemprov bisa mengkomunikasikan ke Dinas terkait,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Khofifah juga meminta agar Camat, Sekcam dan Sekdes segera melakukan koordinasi jika Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayahnya tidak memliki dokter gigi. Pihaknya dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dokter gigi.

    “Monggo panjenengan koordinasikan, karena pada dasarnya posisi dokter gigi di Jawa Timur sangat sangat mencukupi,” terangnya.

    Orang nomor satu di Jatim ini juga meminta agar Camat, Sekcam dan Sekdes melakukan identifikasi potensi yang ada di wilayahnya. Menurutnya hal ini bisa menjadi pintu pembuka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut sekaligus untuk keberlanjutan Desa Mandiri.

    “Kemandirian desa menjadi bagian penting, maka dibutuhkan banyak inisiasi, inovasi dan kreativitas bagaimana penguatan ekonomi peningkatan kesejahteraan, dan pada saat yang sama penurunan kemiskinan bisa kita lakukan bersama,” ujarnya.

    Diketahui berdasarkan data BPS tahun 2025 presentase penduduk miskin Jawa Timur menurun 0,29 persen pada periode Maret 2024-Maret 2025.

    Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menuturkan program-program yang dimungkinkan bisa didapatkan para Camat, Sekcam dan Sekdes. Antara lain, program swasembada gula, dan susu di tahun depan, Grand Parent Stock Indukan Ayam Petelur se-Indonesia di Malang.

    “Ini sebetulnya menjadi ruang baru, peluang baru bagaimana desa mengakses program program strategis nasional yang bisa memberikan penguatan lebih riil bagi warga panjenengan semua,” pungkasnya. (tok/ian)