Kasus: Narkoba

  • Polisi tangkap pria yang simpan ganja seberat 4,1 kg di Bekasi Utara

    Polisi tangkap pria yang simpan ganja seberat 4,1 kg di Bekasi Utara

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MSG yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 4,1 kilogram di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    “Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram,” katanya.

    Barang bukti ganja seberat 4,1 kg yang disita dari tangan tersangka MSG saat ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

    Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial.

    Polisi kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

    Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sigit.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Nyaris Terkecoh: Dikira Kecelakaan Mobil Biasa, Besoknya saat Dicek Ada Sabu 1 Kilogram

    Polisi Nyaris Terkecoh: Dikira Kecelakaan Mobil Biasa, Besoknya saat Dicek Ada Sabu 1 Kilogram

    Liputan6.com, Wajo – Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berubah menjadi pengungkapan penyelundupan narkoba. Polisi yang mengamankan mobil minibus sebagai barang bukti tabrakan ternyata menyembunyikan sabu 1 kilogram dengan rapi.

    Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) malam, saat Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menerima laporan kecelakaan di Dusun Inrello, Kecamatan Keera. Sebuah mobil Wuling Confero DD 1147 XX bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor.

    Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu mengamankan mobil dan sopir ke Kantor Polisi, di Jalan A. Pallawarukka, Sengkang. Tak ada yang mencurigakan malam itu, semuanya terlihat seperti penanganan kecelakaan biasa.

    Namun keesokan harinya, situasi berubah. Saat Kasat Lantas Polres Wajo AKP Riyanda Putra bersama Kanit Gakkum Iptu Rahmat melakukan pemeriksaan mendetail terhadap isi kendaraan, keduanya menemukan bungkusan mencurigakan bergambar bunga matahari di dalam kabin.

    “Awalnya kami hanya curiga karena bentuk dan posisinya tidak wajar. Setelah kami periksa lebih teliti, ternyata isinya sabu,” kata Riyanda, Jumat (10/10/2025).

    Riyanda pun kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo untuk memastikan isi bungkusan tersebut. Setelah dilakukan uji lapangan, hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1.021,4 gram, atau lebih dari satu kilogram.

    “Sudah kami serahkan barang bukti sabu, mobil dan sopir yang diketahui merupakan warga Kabupaten Luwu atas nama Sabrianto, 25 tahun kepada Satresnarkoba,” aku Riyanda.

     

  • Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Empat Anggota Polres Blitar Dipecat: Desersi, Narkoba, hingga Penggelapan Jabatan

    Empat Anggota Polres Blitar Dipecat: Desersi, Narkoba, hingga Penggelapan Jabatan

    Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim), secara tegas memberhentikan empat anggotanya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (10/10/2025). Keempat anggota ini dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini adalah konsekuensi tegas atas tindakan yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Ini merupakan bentuk ketegasan di internal Polri.

    “Pada hari ini kami dari Polri baru saja selesai melaksanakan upacara PTDH terhadap empat anggota Polri. Mantan anggota Polri ini sudah diberhentikan, karena tindakannya melanggar disiplin dan kode etik Polri,” terang AKBP Arif.

    Keempat anggota yang di-PTDH tersebut adalah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR. Mereka terjerat kasus pelanggaran yang bervariasi dan semuanya masuk kategori berat:

    Disersi dan Narkoba: Bripka ES dan Bripda AS diberhentikan lantaran melakukan disersi (meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama). Setelah pemeriksaan, keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Penyalahgunaan Narkoba Berulang: Bripka BES dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk kesekian kalinya.

    Penggelapan dalam Jabatan: Aipda SDR dikenakan PTDH karena terbukti melakukan penyelewengan dan penggelapan dalam jabatan, serta melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

    AKBP Arif Fazlurrahman menekankan bahwa PTDH ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dan menjadi konsekuensi yang tidak dapat ditawar bagi anggota yang merusak martabat institusi.

    “Kami pemberhentian tidak dengan hormat, yang pertama sebagai bahan introspeksi personel Polri lainnya untuk bisa tetap memperdomani sumpah jabatan. Dan juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri benar-benar akuntabel,” tutupnya.

    Kapolres berharap tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain agar selalu menjunjung tinggi aturan dan norma dalam setiap pelaksanaan tugas. [owi/beq]

  • Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan

    Kronologi Pengungkapan 30 Kg Sabu di Meranti, Pelaku Sempat Lari ke Hutan

    Kepulauan Meranti

    Sabu seberat 30 kilogram berhasil di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat orang tersangka, termasuk pengendali ditangkap dalam operasi ini.

    Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Budi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus pada 26 September 2025 ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Merbau kemudian melakukan surveillance di sepanjang garis pantai wilayah Merbau, Kepulauan Meranti.

    Sempat Kabur ke Hutan

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pada Selasa (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu tim menemukan empat orang laki-laki berboncengan dua motor Honda Vario dan N-Max melintas di lokasi.

    Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau

    “Kemudian tim melakukan pembuntutan hingga ke Desa Bagan Melipur,” kata AKBP Budi, Jumat (10/10/2025).

    Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, empat pria tersebut melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Kondur, Kecamatan Merbau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap satu orang pelaku saat itu.

    “Pada saat kami lakukan penangkapan ada satu orang, tiga orang lagi DPO,” katanya.

    “N dan Y ini berperan sebagai perekrut orang yang melarikan diri ke dalam hutan,” katanya.

    “Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 tersangka jaringan internasional narkoba dan menyita 30 kilogram sabu serta 24,3 kilogram Happy Water/Foto: dok. Polda Riau

    Dikendalikan Wanita

    Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka N, Y, dan J, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh wanita berinisial T alias TS.

    “Yang mengendalikan masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ini adalah Saudari TS,” imbuhnya.

    Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan menangkap TS di Pandeglang, Banten. Saat digeledah, polisi menemukan jejak komunikasi tersangka TS pada ponselnya.

    “Yang bersangkutan berkomunikasi dengan U (DPO) dan D (DPO),” katanya.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menyita barang bukti lainnya, antara lain 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek termasuk Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.

    (mea/dhn)

  • Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

    Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).

    “Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter, Jakarta utara, dengan barang bukti bruto satu kilogram ganja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat.

    Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.45 WIB.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut,” ujar Andri.

    Barang bukti ganja seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan tersangka MNB (24) di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/10/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim kepolisian langsung mengamankan satu orang pelaku berinisial MNB beserta barang bukti ganja 1 kilogram.

    Andri mengatakan barang bukti tersebut didapat dari penggeledahan di lokasi kejadian. Polisi menemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto 1 kilogram.

    Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO, dengan harga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara,” ujar Andri.

    Saat ini, dia menyebutkan MNB diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus narkoba Ammar Zoni hingga wartawan dijambret

    Kriminal kemarin, kasus narkoba Ammar Zoni hingga wartawan dijambret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (9/10), mulai dari kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua hingga wartawan Antara jadi korban jambret setelah liputan di Kemayoran.

    Berikut berita-berita selengkapnya:

    1. Kejari Jakpus sebut kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.

    Baca di sini

    2. Polisi tangkap lansia pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jaktim

    Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025 di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Baca di sini

    3. Terdakwa tabrak lari divonis lebih tinggi obati kekecewaan keluarga

    Kuasa Hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong menyatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) selama dua tahun penjara atau di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengobati kekecewaan yang dirasakan keluarga.

    Baca di sini

    4. Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait sejumlah ancaman bom di tiga sekolah internasional yang terjadi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

    Baca di sini

    5. Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Seorang wartawan Kantor Berita Antara bernama Agatha Olivia Victoria menjadi korban penjambretan handphone usai meliput di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trump-Maduro Bersitegang, Qatar Ajukan Diri Jadi Mediator AS-Venezuela

    Trump-Maduro Bersitegang, Qatar Ajukan Diri Jadi Mediator AS-Venezuela

    JAKARTA – Qatar mengajukan diri untuk menjadi mediator normalisasi hubungan Amerika Serikat dan Venezuela yang semakin memanas.

    Hal ini dilaporkan surat kabar New York Times pada Kamis, 9 Oktober mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut.

    Qatar berupaya memediasi konflik antara AS dan Venezuela, di tengah upaya Presiden AS Donald Trump membangun kekuatan militer di Karibia dan melancarkan serangan terhadap kapal-kapal sipil, demikian papar laporan tersebut.

    Pemerintahan Venezuela dan Presiden Nicolas Maduro mendukung upaya Qatar, sementara pemerintahan Trump tidak menunjukkan minat terhadap inisiatif tersebut, tambah laporan tersebut, kembali mengutip sumber.

    Dilansir ANTARA, menurut New York Times, Qatar berupaya menjaga saluran komunikasi tetap terbuka antara AS dan Venezuela, ujar seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya kepada surat kabar tersebut.

    Qatar, saat ini, telah menjadi mediator dalam 12 dialog diplomatik internasional yang berbeda, termasuk beberapa yang melibatkan AS dan negara-negara lain, tambahnya.

    Sebelumnya pada Rabu (8/10), Venezuela meluncurkan latihan militer komprehensif yang melibatkan personel militer dan sipil karena ketegangan dengan AS terkait pengerahan kapal perang AS di lepas pantai negara Amerika Selatan itu yang terus meningkat.

    Pada Senin (6/10), surat kabar New York Times melaporkan Trump baru-baru ini telah memerintahkan utusan khususnya, Richard Grenell, untuk menghentikan kontak diplomatik dengan Presiden Maduro dan para pejabat senior Venezuela, yang telah berlangsung sejak Februari.

    Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt pada 19 Agustus, mengatakan Trump siap menggunakan “setiap elemen kekuatan Amerika” untuk memerangi perdagangan narkoba, tanpa mengesampingkan kemungkinan operasi militer di Venezuela.

    Pernyataan tersebut dibuat menyusul laporan Washington mengerahkan lebih dari 4.000 marinir dan pelaut, serta beberapa kapal militer ke perairan lepas Amerika Latin dan Karibia, dengan dalih untuk melawan kartel narkoba.

  • Tim Raga Patroli Siang dan Malam Wujudkan Keamanan di Rokan Hulu

    Tim Raga Patroli Siang dan Malam Wujudkan Keamanan di Rokan Hulu

    Rokan Hulu

    Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) melaksanakan patroli secara intensif siang dan malam hari di berbagai titik rawan. Patroli digelar untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menyampaikan tujuan utama dari kegiatan patroli RAGA adalah untuk menolak segala bentuk tindakan kekerasan dan anarkisme, mencegah keterlibatan masyarakat-khususnya kalangan remaja-dalam aktivitas kelompok atau geng yang meresahkan, serta meningkatkan kesadaran hukum dan sosial di masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menegakkan ketertiban serta mencegah potensi gangguan keamanan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Emil Eka Putra, Kamis (9/10/2025).

    Emil mengatakan kegiatan patroli juga digelar sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Di sisi lain, patroli juga dilaksanakan untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi. Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan membangun kedekatan dengan warga,” ujarnya.

    Polres Rokan Hulu menggelar patroli Tim Raga, Rabu (8/10/2025) untuk memastikan keamanan warga. Foto: Polres Rokan Hulu menggelar patroli Tim Raga, Rabu (8/10/2025) untuk memastikan keamanan warga. (dok. Polres Rohul)

    Patroli pertama dilaksanakan pada Rabu (8/10) sekira pukul 16.00 WIB, kemudian dilanjut pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Patroli dipimpin Kasat Samapta Polres Rohul, Ipda Yusika Chandra selaku Katim Regu I, dengan melibatkan personel gabungan dari beberapa satuan fungsi di Polres Rokan Hulu, yakni Satuan Samapta, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba.

    Adapun personel yang tergabung dalam Regu I Team RAGA antara lain Bripka Afandi Lubis, Brigpol Makmur, dan Bripda David Michael Siringoringo dari Satuan Samapta; Briptu Aditya Azhari, Bripda Teguh Prayoga, serta Bripda Robinson Aritonang dari Sat Reskrim, dan Brigpol Tigor Lumban Gaol dari Sat Narkoba. Kegiatan patroli ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolres Rokan Hulu Nomor Sprin/1030/IX/2025 tanggal 01 Oktober 2025 tentang pembentukan Team RAGA.

    (mea/mea)

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
    Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
    Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
    “Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
    Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
    Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
    “DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
    Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
    Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.