Kasus: Narkoba

  • Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan

    Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan

    JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

    “Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober.

    Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

    “Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

    Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

    “Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

    Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

    Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

    “Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

    Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

  • Di Balik Kasus Ammar Zoni, Kenapa Kecanduan Narkoba Sulit Dihentikan?

    Di Balik Kasus Ammar Zoni, Kenapa Kecanduan Narkoba Sulit Dihentikan?

    JAKARTA – Meski sudah berkali-kali merasakan hidup di balik jeruji besi, tampaknya hal itu belum cukup membuat aktor Ammar Zoni jera. Mantan suami Irish Bella ini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Kasus terbaru ini menyeret enam orang tersangka, termasuk Ammar sendiri. Lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

    Polisi menyebut transaksi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan rutan. Para tersangka disebut menggunakan ponsel dan aplikasi pesan untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran barang haram tersebut.

    Kegiatan ilegal ini dilakukan saat Ammar masih menjalani masa tahanan. Bapak anak dua ini kembali menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

    Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang pernah menyeret namanya. Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, ia sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

    Publik pun dibuat heran, mengapa seseorang bisa terus-menerus terjerat narkoba, meski sudah berulang kali dipenjara dan merasakan akibatnya.

    Banyak orang beranggapan bahwa seseorang yang menggunakan narkoba berulang kali melakukannya karena kurang niat untuk berubah. Namun pandangan medis justru menyebut kecanduan sebagai penyakit otak yang kompleks, bukan sekadar pilihan atau kebiasaan buruk.

    Menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA), kecanduan adalah gangguan kronis dan kambuhan yang ditandai dengan dorongan kuat untuk mencari dan menggunakan obat meskipun tahu dampaknya merusak.

    Kondisi ini membuat seseorang kehilangan kendali atas perilakunya karena otaknya telah mengalami perubahan akibat penggunaan zat.

    Seperti halnya penyakit jantung yang menyerang organ jantung, kecanduan menyerang otak, khususnya area yang mengatur motivasi, kesenangan, dan pengendalian diri.

    Dilansir dari laman American Addiction Centers pada Sabtu, 11 Oktober 2025, obat-obatan seperti sabu, ganja sintetis, dan jenis narkotika lainnya bekerja dengan memanipulasi sistem otak. Saat seseorang menggunakan narkoba, zat tersebut memicu lonjakan dopamin yaitu senyawa kimia yang membuat seseorang merasa euforia.

    Semakin sering digunakan, otak mulai terbiasa dengan kadar dopamin tinggi dan akhirnya kehilangan kemampuan menikmati hal-hal normal seperti makanan enak, olahraga, atau hubungan sosial. Akibatnya pengguna merasa hampa tanpa narkoba dan terus mencarinya untuk mendapatkan sensasi yang sama.

    Perubahan inilah yang membuat kecanduan sangat sulit diatasi hanya dengan kemauan. Setelah berhenti, otak membutuhkan waktu lama untuk pulih. Dalam banyak kasus, dorongan untuk menggunakan kembali (relaps) bisa muncul kapan saja.

    Ada banyak alasan mengapa seseorang seperti Ammar Zoni bisa terus terjebak dalam lingkaran narkoba, antara lain:

    1. Efek kimia pada otak

    Penggunaan berulang membuat otak berpikir bahwa narkoba adalah sumber kesenangan utama.

    2. Masalah psikologis

    Stres, depresi, atau trauma dapat mendorong seseorang mencari pelarian melalui zat terlarang.

    3. Lingkungan sosial

    Pergaulan dan akses mudah terhadap narkoba dapat memperparah kondisi kecanduan.

    4. Kurangnya dukungan pemulihan

    Tanpa pengawasan dan terapi yang tepat, seseorang mudah kembali menggunakan narkoba.

    Itulah sebabnya, banyak ahli menegaskan bahwa kecanduan bukan sekadar soal kurangnya kuat menahan diri, tetapi gangguan yang membutuhkan perawatan medis dan psikologis jangka panjang.

    Kecanduan dapat diobati, meskipun prosesnya tidak mudah dan membutuhkan komitmen seumur hidup. Langkah awal biasanya dimulai dengan detoksifikasi medis untuk membersihkan tubuh dari zat berbahaya, kemudian dilanjutkan dengan terapi perilaku, konseling, dan rehabilitasi.

    Program rawat inap (inpatient) cocok bagi mereka yang memerlukan pengawasan intensif, sementara program rawat jalan (outpatient) lebih sesuai bagi yang sudah lebih stabil secara mental.

  • Lapas Tuban Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Pastikan Blok Hunian Bebas Barang Terlarang

    Lapas Tuban Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Pastikan Blok Hunian Bebas Barang Terlarang

    Tuban (beritajatim.com) – Lapas Kelas IIB Tuban menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri di sejumlah kamar blok hunian, Sabtu (11/10/2025) dini hari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk merespons kondisi aktual pada satuan kerja Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.

    Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), serta Kasubbag Tata Usaha, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

    Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan di blok A10, A11, B1, dan B2 dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis serta menghormati hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti handphone maupun narkoba,” ujar Irwanto, Sabtu (11/10/2025).

    Meski tidak menemukan barang berbahaya, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda yang berpotensi disalahgunakan seperti kabel, baterai, kaca, paku, dan alat cukur. “Kini seluruh barang temuan tersebut telah dicatat dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

    Irwanto menegaskan, kegiatan razia gabungan ini menjadi bentuk komitmen nyata jajaran Lapas Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut juga bertujuan menciptakan lapas yang bersih, aman, serta bebas dari praktik pelanggaran aturan.

    “Razia penggeledahan kamar hunian ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari langkah preventif dan pembinaan agar WBP dapat menjalani masa pidana dengan tertib dan produktif,” pungkasnya. [dya/beq]

  • Razia Serentak di Lapas Mojokerto, Petugas Amankan Barang Terlarang dari Kamar Hunian

    Razia Serentak di Lapas Mojokerto, Petugas Amankan Barang Terlarang dari Kamar Hunian

    Mojokerto (beritajatim.com) — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar razia kamar hunian secara serentak pada, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

    Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan.

    Barang-barang hasil sitaan antara lain tujuh senjata tajam buatan, enam sendok stainless, sembilan kartu remi, dan tiga silet cukur. Semua barang tersebut langsung diamankan untuk didata dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Kegiatan yang berlangsung pukul 00.00 hingga 01.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan memimpin langsung apel kesiapan di halaman depan sebelum razia dimulai.

    Kegiatan ini juga melibatkan unsur Polri dan TNI sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Razia digelar untuk memperketat pengawasan dan menjaga keamanan di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.

    “Razia ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan Lapas Kelas Mojokerto tetap bersih dari barang-barang terlarang serta dalam kondisi aman dan tertib,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2025).

    Petugas menyisir seluruh blok hunian secara menyeluruh, memeriksa lemari, tempat tidur, hingga sudut-sudut kamar warga binaan. Pemeriksaan dilakukan dengan ketat namun tetap mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban. Selama kegiatan berlangsung, situasi di dalam lapas tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan dari warga binaan.

    “Tidak ditemukan handphone maupun narkoba, namun ditemukan barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan. Diantaranya, tujuh senjata tajam buatan, enam sendok stainless, sembilan kartu remi, dan tiga silet cukur. Hasil ini menunjukkan pengawasan dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto berjalan efektif dan terkendali,” katanya.

    Sebelumnya, pada Jumat (10/10/2025), Lapas Kelas IIB Mojokerto juga melaksanakan razia serupa bersama Polres Mojokerto Kota. Dari kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba, namun berhasil menyita senjata tajam rakitan, fermentasi nanas, dan kartu remi dari sejumlah kamar hunian. Rudi menegaskan, razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

    “Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kami berkomitmen mendukung kebijakan Ditjenpas dalam memberantas Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba). Tujuannya agar seluruh lapas dan rutan di Indonesia tetap aman, tertib, dan bebas dari gangguan,” pungkasnya. [tin/ted]

  • Ditanya dari Mana asal Narkoba? Ammar Zoni Saling Tuding dengan Penghuni Lapas Lain

    Ditanya dari Mana asal Narkoba? Ammar Zoni Saling Tuding dengan Penghuni Lapas Lain

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni viral lantaran kembali tersandung kasus narkoba di dalam tahanan. Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari penghuni lapas lain berinisial MR. 

    Namun saat polisi menggali keterangan MR, yang bersangkutan justru mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni. Lho, mana yang benar?

    “Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

    Adapun kasus yang menjerat Ammar Zoni, berawal saat petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

    Polisi mengungkap bahwa Aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

    “Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi janggi. Tapi kalau untuk proses di rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan,” kata 

    Sementara itu, dalam konferensi pers, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut jika handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.

    “Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan,” ujar Wahyu.

    “Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini,” katanya

  • Kemenimipas Masih Dalami Jaringan Ammar Zoni yang Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas

    Kemenimipas Masih Dalami Jaringan Ammar Zoni yang Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas

    GELORA.CO -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami kinerja jaringan aktor Ammar Zoni kapok yang nekat mengedarkan narkoba bersama tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

    “Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

    Masih kata Rika, kasus ini sendiri terungkap usai adanya deteksi dini dari Karutan Salemba dan jajaran terkait narkoba. Dimana petugas secara mendadak melakukan pengecekan ke warga binaan.

    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasill dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Rika.

    Setelah mendapati adanya barang terlarang, petugas Rutan salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan Ammar Zoni ke pihak kepolisian.

    Berkali-kali dibui ternyata tidak membuat aktor Ammar Zoni kapok. Kali ini, Ammar benar-benar terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika. 

  • Kriminalitas kemarin, kasus Ammar Zoni hingga berkas perkara Delpedro

    Kriminalitas kemarin, kasus Ammar Zoni hingga berkas perkara Delpedro

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/10) di antaranya pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ).

    Selain itu berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

    Terdapat pula berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika di Rutan sejak Januari 2025

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat.

    2. Polisi tangkap residivis lansia di Cakung yang kembali cabuli anak

    Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    3. Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    “Sudah tahap satu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    4. Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).

    “Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter, Jakarta utara, dengan barang bukti bruto satu kilogram ganja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat.

    5. ODGJ yang tewas dalam kebakaran diduga tertidur saat kejadian

    Kepolisian menduga bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial AS (41) yang tewas dalam kebakaran rumah di RT 11/RW 07 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, tengah tertidur saat kejadian.

    “Sementara dugaannya, korban itu tertidur ya dalam kamar dan tidak sempat terselamatkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cerita Awal Mula Terbongkarnya Aksi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Lapas – Page 3

    Cerita Awal Mula Terbongkarnya Aksi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Lapas – Page 3

    Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengungkap sumber sabu dan tembakau sintetis yang diedarkan Ammar Zoni dalam lapas. Barang itu diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba.

    “Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” kata Fatah.

    Zangi dikenal sebagai platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat dengan enkripsi end-to-end. Penggunaannya tak mensyaratkan nomor ponsel.

    Lewat aplikasi ini, Ammar Zoni dan pelaku lainnya menyulitkan polisi melacak aktivitas mereka.

    Mereka bisa dengan bebas mengatur logistik, dari penerimaan barang dari luar hingga distribusi di dalam sel, tanpa rasa khawatir percakapan mereka akan terbaca.

    Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Bak ungkapan ini, aktivitas ilegal Ammar Zoni dan kawanannya akhirnya mengundang kecurigaan petugas lapas.

    “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, mereka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

    “Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.

    Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti yang sudah disita berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

  • Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang

    Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang

    Liputan6.com, Serang – Setelah tragedi penangkapan artis Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintesis melalui aplikasi Zangi dari dalam Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

    Sebanyak 14 kamar di rutan negara berusia 140 tahun itu digeledah. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun handphone yang diselundupkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Dari seluruh kamar yang digeledah, ditemukan gunting kuku, korek, gelang, hingga alat pemanas air.

    “Kita terbuka, semuanya kita geledah, dan ternyata hasilnya adalah tidak ditemukan HP, tidak ditemukan narkoba,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten M. Ali Syeh Banna di lokasi, Sabtu, (11/10/2025).

    Razia dilakukan secara terjadwal maupun dadakan rutin dilakukan, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di dalam penjara.

    Pemeriksaan tamu kunjungan serta batang titipan untuk para WBP lebih diperketat lagi. Termasuk merazia kamar tahanan, agar tidak ada penyelundupan barang terlarang yang berbahaya.

    “Ya, jadi ini salah satu untuk evaluasi kami kenapa barang-barang sendok, gunting ini bisa masuk. Sehingga kedepannya diharapkan tidak lagi barang-barang ini bisa masuk ke kamar, untuk pengeledahan kami lebih waspada lagi,” terang Ali.

    Razia dan sidak kamar tahanan bakal dilakukan rutin diseluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten.

    Ali memastikan seluruh rutan dan lapas bersih dari handphone, narkoba maupun batang terlarang lainnya.

    “Ya, seluruh (lapas dan rutan). Dan kami akan terus-menerus melakukan rahasia ini untuk pembersihan narkoba, HP, maupun senjata tajam, sehingga ketertiban keamanan di UPT itu terjamin,” jelasnya.

     

    Mulai dari Ammar Zoni syok dituntut 12 tahun penjara hingga Aaliyah & Thariq foto prewed di Solo-Jogha, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.

  • Satu Keluarga di Jember Edarkan Narkoba Sabu-Sabu

    Satu Keluarga di Jember Edarkan Narkoba Sabu-Sabu

    Jember (beritajatim.com) – Satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala keluarga sudah masuk penjara lebih dulu.

    Keterlibatan satu keluarga ini terungkap setelah polisi menangkap AD, seorang pelajar, di Kecamatan Kalisat, pada 30 September 2025. AD ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu untuk seorang teman. Dari tangannya, polisi menyita 1,58 gram sabu-sabu.

    “Kemudian kami mengembangkan kasus itu. Ternyata sabu itu didapatkan dari ibunya,” kata Kepala Satuan Reserser Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Naufal Muttaqin, Jumat (10/10/2025).

    Sang ibu berinisial H ini ditangkap di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, pada hari yang sama. Di sana polisi menyita 173,7 gram sabu-sabu.

    “Tersangka H ini adalah istri M, yang berhasil kami amankan pada April 2025 dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jember,” kata Naufal.

    H mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut, masing-masing 1 gram dan 0,2 gram. Barang haram itu diperoleh H dari bernama Abang yang dikirimkan melalui ekspedisi. “Kami masih dalam dan lakukan pemetaan agar terungkap lebih luas lagi jaringannya,” kat Naufal.

    Selama proses pemeriksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mendampingi AD. “Kami lakukan pemeriksaan cepat karena tersangka berusia di bawah 18 tahun,” kata Naufal. [wir]