Kasus: Narkoba

  • Kepala BNN Komjen Sujudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Kepala BNN Komjen Sujudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Program rehabilitasi, menurut Sujudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.

    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.

    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
     
    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
     
    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Program rehabilitasi, menurut Sujudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.
     
    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.
     
    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Begal Yang Meresahkan Blitar Selatan Tertangkap, Residivis dan Beraksi 18 Kali

    Begal Yang Meresahkan Blitar Selatan Tertangkap, Residivis dan Beraksi 18 Kali

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar akhirnya menangkap pelaku begal yang meresahkan warga Blitar Selatan. Pelaku diketahui berinisial DA alias David, seorang residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah baru dua bulan bebas dari penjara.

    Selama dua bulan terakhir, David tercatat melakukan 18 aksi kejahatan di berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Blitar. “Pelaku ini sudah melakukan 12 kali tindak pidana dengan kekerasan disertai pemberatan, serta 6 kali pencurian kendaraan bermotor. Totalnya 18 TKP di wilayah Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (13/10/2025).

    Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima sejumlah laporan pembegalan dan penjambretan dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada David, yang kemudian ditangkap di Jalan Raya Kediri–Blitar.

    “Yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” tegas Kapolres.

    David diketahui baru keluar dari penjara pada Agustus 2025. Tak butuh waktu lama, ia langsung kembali beraksi dan bahkan bisa melakukan dua kejahatan dalam satu hari. “Selama Agustus hingga Oktober, kami menemukan fakta mengejutkan. Pelaku sudah 18 kali melancarkan aksinya,” terang AKBP Arif.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengincar para ibu-ibu sebagai target utama, tak segan melakukan kekerasan fisik hingga penganiayaan terhadap korbannya.

    Polisi juga mengungkap fakta lain: uang hasil kejahatan David digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. “HP hasil kejahatan langsung dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu,” tambah Kapolres.

    Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan narkoba. (owi/kun)

  • Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan

    Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10) malam.

    “Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan kegiatan pemindahan 41 orang warga binaan ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam (12/10),” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.

    Sebelum pemberangkatan, seluruh warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi.

    Pemeriksaan akhir turut dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi.

    Syarpani menjelaskan, proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Selain itu Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta.

    “Setiap tahapan kami lakukan secara cermat dan terukur. Sinergi antara Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian, Brimob dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Lapas yang ‘Zero Halinar’,” katanya.

    Syarpani menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji.

    Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam lapas. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kapas,” katanya.

    Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu di Malang Selatan, Tiga Pria Ditangkap Tanpa Perlawanan

    Polisi Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu di Malang Selatan, Tiga Pria Ditangkap Tanpa Perlawanan

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang. Tiga pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sore setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang.

    “Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujar Bambang, Senin (13/10/2025).

    Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

    “Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” jelas Bambang.

    Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    “Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal sabu tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Orang Tua Bentuk Karakter dan Moral Remaja Lewat Program STAR

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Orang Tua Bentuk Karakter dan Moral Remaja Lewat Program STAR

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter dan ketahanan moral generasi muda di tengah derasnya arus informasi serta kemajuan teknologi. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Wisuda Sekolah Orang Tua Anak Remaja (STAR) di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (13/10/2025).

    Menurut Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita, program STAR merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Mojokerto untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng utama pencegahan kenakalan remaja.
    “Sekolah Orang Tua Anak Remaja ini lahir dari kegelisahan saya melihat kondisi Kota Mojokerto yang meskipun bukan kota metropolis,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan degradasi moral telah memberi dampak signifikan terhadap perilaku remaja. Melalui program STAR, para orang tua diharapkan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan untuk mendampingi anak menghadapi berbagai tantangan zaman.

    “Kami ingin membangun benteng pertama di keluarga agar remaja Kota Mojokerto tidak terjerumus pada kenakalan remaja, narkoba, maupun seks bebas. Remaja Kota Mojokerto adalah seperempat dari total penduduk, di tangan merekalah kita menaruh harapan untuk melanjutkan tongkat estafet pembangunan di masa depan,” imbuhnya.

    Program STAR tidak hanya melibatkan para orang tua, tetapi juga menggandeng berbagai pihak lintas sektor seperti BNN, Kemenag, psikolog, dan organisasi masyarakat. Program ini akan dijalankan secara masif di 18 kelurahan dengan dukungan lintas perangkat daerah karena membangun generasi tangguh membutuhkan kerja kolaboratif.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal tumbuh kembang anak-anak agar menjadi generasi yang berkarakter dan berdaya saing. Sekecil apa pun kontribusi yang bisa kita berikan hari ini, akan sangat berarti untuk menghantarkan anak-anak kita menjadi generasi yang lebih baik daripada generasi saat ini,” pungkas Ning Ita.

    Program STAR menjadi upaya strategis Pemkot Mojokerto dalam membangun ketahanan keluarga sekaligus menyiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kecerdasan spiritual untuk menghadapi tantangan masa depan. [tin/beq]

  • Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Dari sana kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Kami menerima Juli 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika.

    “Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujar Wachid.

    Wachid menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang pernah terjadi di Rutan Salemba, mengingat proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” katanya.

    Wachid juga menyebutkan, status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun. Dengan demikian, hingga kini Amar Joni masih berada di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang.

    “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegas Wachid.

    Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai perkara tambahan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni, Wachid menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah penemuan baru.

    Menurut Wachid, perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

    Selain itu, Wachid menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba dan baru resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan yang dia terima, kejadian awal perkara tambahan itu diketahui sejak Januari 2025. Namun, proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

    “Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” katanya.

    Jadi, kata dia, perkaranya bukan baru ditemukan. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” katanya.

    Wachid menilai selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

    Ammar Zoni juga tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga. Selain itu kooperatif dalam mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku.

    “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.

    Meski demikian, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanan di Cipinang.

    Wachid memastikan, pihaknya tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

    Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

    Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang Megapolitan 12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA,KOMPAS.com
    – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memastikan bahwa artis Amar Zoni kini berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan pada Juli 2025.
    “Amar Zoni itu pertama kali ditahan itu ada di Rutan Salemba, terus saya mendapat informasi dipindahkan ke Lapas Salemba, nah dari Lapas Salemba dipindahkan ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Amar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus 4 tahun perkaranya nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” kata dia.
    Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba yang menyeret Amar Zoni sempat diungkap pada Januari 2025 dan kini masih dalam proses hukum.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” ucap dia.
    Wachid menegaskan, selama berada di Lapas Cipinang, Amar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan.
    “Yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang dan selama kami melihat tidak pernah dia melanggar tata tertib di Lapas Cipinang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
    Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
    Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
    “Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
    Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
    “Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
    Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

    Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

    Jakarta

    Mantan artis Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Kini Ammar telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

    “Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10/2025).

    “Setelah kasus itu dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di lapas kelas 1 Cipinang,” imbuhnya.

    Rika menjelaskan kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba usai adanya sidak petugas rutan.

    “Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” ucapnya.

    “Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang,” kata dia.

    “Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” imbuhnya.

    Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

    Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

    (ial/wnv)

  • Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita – Page 3

    Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita – Page 3

    Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    “Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata dia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.