Kasus: Narkoba

  • Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota

    Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota

    Gresik (beritajatim.com) – Perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Gresik terus digencarkan. Aparat kembali meringkus dua pengedar spesialis dalam kota, berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Kelurahan Pekelingan, dan ZM, warga Jalan Sindujoyo, Gresik. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.

    Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengedarkan sabu siap pakai.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,092 gram hingga 0,901 gram. Total berat keseluruhan mencapai 3,969 gram.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu sekop kecil dari sedotan.

    Petugas turut mengamankan dua unit ponsel (Samsung dan Realme) serta satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

    Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan keduanya terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah kota.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

    Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam jual beli sabu di dalam Kota Gresik. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. [dny/kun]

  • Venezuela Adukan Serangan AS ke Dewan Keamanan PBB

    Venezuela Adukan Serangan AS ke Dewan Keamanan PBB

    Caracas

    Pemerintah Venezuela mengadukan Amerika Serikat (AS) ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terkait rentetan serangan mematikan terhadap kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba di lepas pantainya. Caracas meminta Dewan Keamanan PBB menetapkan serangan Washington tersebut adalah ilegal.

    Otoritas Venezuela juga meminta Dewan Keamanan PBB merilis pernyataan yang mendukung kedaulatan negara mereka.

    Permintaan tersebut, seperti dilansir Reuters, Jumat (17/10/2025), tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Duta Besar Venezuela untuk PBB, Samuel Moncada, kepada Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara, termasuk AS. Surat itu tertanggal 15 Oktober.

    Presiden AS Donald Trump telah memerintahkan pengerahan militer dalam jumlah besar ke kawasan Karibia bagian selatan, di dekat Venezuela. Pasukan AS di kawasan tersebut telah melancarkan setidaknya lima serangan terhadap kapal-kapal, yang menurut pemerintahan Trump, terlibat dalam perdagangan narkoba.

    Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan PBB, Moncada menuduh AS telah membunuh sedikitnya 27 orang dalam serangan-serangan terhadap “kapal-kapal sipil yang melintasi perairan internasional”.

    Dia meminta Dewan Keamanan PBB untuk “menyelidiki” serangan-serangan tersebut guna “menentukan sifatnya yang ilegal”, dan mengeluarkan pernyataan yang “menegaskan kembali prinsip penghormatan tanpa batas terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, dan integritas teritorial negara-negara”, termasuk Venezuela.

    Trump, dalam pernyataan terbaru, mengatakan dirinya sedang mempertimbangkan serangan darat menargetkan kartel-kartel narkoba di wilayah Venezuela. Dia juga secara tidak langsung mengonfirmasi dirinya telah mengizinkan Badan Intelijen Pusat (CIA) untuk melakukan operasi rahasia di Venezuela.

    Meskipun Trump menolak untuk menjawab saat ditanya wartawan apakah dirinya memberikan wewenang kepada CIA untuk “menyingkirkan” Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Laporan New York Times (NYT), yang mengutip sejumlah pejabat AS. menyebut strategi pemerintahan Trump untuk Venezuela bertujuan menggulingkan Maduro dari kekuasaan.

    Di Caracas, Maduro mengatakan bahwa meskipun CIA telah lama dikaitkan dengan kudeta di seluruh dunia, belum pernah ada pemerintahan sebelumnya yang secara terbuka menyatakan telah memerintahkan CIA untuk “membunuh, menggulingkan, dan menghancurkan negara-negara”.

    Maduro menuduh CIA diberi wewenang untuk melakukan operasi yang bertujuan mengganggu perdamaian di Venezuela.

    “Namun rakyat kami jelas, bersatu, dan sadar. Mereka memiliki sarana untuk sekali lagi mengalahkan konspirasi terbuka ini yang menentang perdamaian dan stabilitas Venezuela,” kata Maduro dalam sebuah acara yang disiarkan televisi pemerintah Venezuela.

    Terlepas dari itu, Dewan Keamanan PBB dinilai tidak akan dapat mengambil tindakan apa pun selain menggelar pertemuan mengenai situasi tersebut, karena AS memegang hak veto.

    Lihat juga Video ‘Trump Tidak Akan Pakai Militer AS untuk Melucuti Senjata Hamas’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 1
                    
                        Ammar Zoni Perlu Dilindungi
                        Nasional

    1 Ammar Zoni Perlu Dilindungi Nasional

    Ammar Zoni Perlu Dilindungi
    Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
    EMPAT
    kali Ammar Zoni (AZ) terbelit dalam masalah narkoba. Jelas, sangat memalukan! Namun, jangan berlagak pilon; skandal AZ merupakan hantaman palu godam terhadap seluruh lembaga penegakan hukum, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Pasalnya, program pembinaan yang mereka kenakan ke AZ–andai program itu memang ada–ternyata sama sekali tidak mujarab untuk mengubah tabiat AZ.
    Bahkan bukan hanya gagal, program pemasyarakatan itu justru membuat AZ menjadi residivis dengan kadar bahaya yang semakin tinggi.
    Atas dasar itu, memberikan status
    high risk
    kepada AZ lalu mengerangkengnya di Nusakambangan sepatutnya bukan sebatas manifestasi “buruk muka, cermin dibelah”.
    Apalagi jika perlakuan keras sedemikian rupa cuma dijadikan sebagai siasat untuk mempersulit pendalaman atas kasus AZ.
     
    Pascapenindakan terhadap AZ, otoritas hukum harus mencari tahu penyebab tidak manjurnya rehabilitasi atas AZ selama dia berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
    Situasi paling menakutkan adalah apabila penjara secara ironis menciptakan atau menyediakan lingkungan kriminogenik bagi AZ.
    Di lingkungan seperti itu, AZ memperoleh modal baru serta membangun keterampilan baru dan
    network
    baru guna mempercanggih perilaku jahatnya.
    Dengan kata lain, alih-alih sebagai sentra penyiapan narapidana untuk suatu saat kembali ke masyarakat, penjara justru menciptakan dan meneguhkan perilaku kriminal warga binaannya.
    Keberadaan lingkungan kriminogenik di dalam penjara menjadikan AZ bukan sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab.
    Skandal AZ, dengan demikian, tidak cukup disikapi sebagai masalah individual, melainkan sebagai masalah sistemik.
    Keterlibatan pihak-pihak lain dalam ‘apotek’ atau ‘bisnis bawah tanah’ AZ juga perlu diusut dan diproses hukum. Mulai dari keteribatan dalam bentuk kelalaian, yakni petugas sama sekali tidak tahu-menahu ihwal bisnis AZ.
    Petugas dan otoritas pemasyarakatan secara umum tidak boleh cuci tangan. Keterlibatan lebih serius adalah ketika petugas abai, yakni melakukan pembiaran kendati mereka mengetahui pasar bawah tanah yang AZ terlibat di dalamnya.
    Lebih tinggi lagi adalah petugas terlibat pasif, di mana petugas lapas sebagai pesuruh, sedangkan AZ sebagai motor bisnisnya.
    Yang terberat adalah manakala petugas terlibat aktif. Di situ, petugas berkedudukan sebagai pemrakarsa, sementara AZ sebatas sebagai kaki tangannya.
    Petugas pemasyarakatan bukan pula satu-satunya otoritas yang perlu diinvestigasi. Seorang mantan narapidana berbagi cerita langsung kepada saya: ia mensinyalir narkoba yang AZ perdagangkan berasal dari barang bukti tindak pidana.
    Alih-alih disimpan untuk kepentingan proses hukum, barang bukti justru diselundupkan oleh petugas penegak hukum guna menghasilkan keuntungan pribadi.
    Bahwa barang bukti itu dikomersialisasi di penjara tidak terlepas dari ‘kodrat’ bahwa penjara sesungguhnya merupakan lokasi jual beli narkoba paling ideal.
    Seluruh penghuni penjara merupakan konsumen potensial, karena mereka datang ke lingkungan penjara sebagai orang bermasalah di tengah masyarakat yang kemudian menghidupkan masalah di dalam penjara.
    Di dalam tembok penjara, juga tidak sungguh-sungguh tersedia program kegiatan yang bisa mengalihkan energi para narapidana dari masalah mereka ke arah yang lebih produktif.
    Kombinasi antara
    importation model
    dan
    deprivation model
    itu menjadikan para penghuni penjara sebagai calon pembeli yang selalu ada dan narkoba menjadi dagangan terlaris di musim apapun.
    Para petugas, setelah merasa betapa ‘bermanfaat’-nya bisnis bawah tanah di penjara, juga memilih melindungi sumber penghasilan ekstra mereka itu.
    Sehingga, sebagai simbiosis yang saling menguntungkan, penghuni penjara dan petugas penjara segendang sepenarian mengamankan pasar itu.
    Pertanyaannya, jika bisnis hitam narkoba di dalam penjara nyata-nyata menguntungkan, mengapa ‘apotek’ AZ justru dibongkar?
    Mantan narapidana yang sama kembali menuturkan analisisnya. Kuat dugaannya, berdasarkan pengalamannya selama berada di dalam lapas dan mengetahui langsung “setiap blok penjara memiliki ‘apotek’-nya masing-masing”, ‘apotek’ AZ hanya bisnis kaliber kecil.
    ‘Apotek’ kacangan itu sengaja diobrak-abrik agar terbangun citra bahwa lapas bersangkutan memiliki komitmen nyata terkait pemberantasan narkoba di dalam lingkungannya.
    Pada saat yang sama, manuver tersebut dilakukan untuk menutup-nutupi adanya ‘apotek’ kelas kakap agar tetap terus berbisnis dengan aman.
    Dengan kata lain, jika perkataan si mantan narapidana benar adanya, pengamanan terhadap AZ sesungguhnya tidak dapat dipandang sebagai kerja murni penegakan hukum.
    Sebailknya, AZ merupakan target operasi penegakan hukum dalam rangka menjaga keberlangsungan tindak pidana berskala lebih luas yang ada di dalam penjara yang sama.
    Tentu, penuturan mantan orang dalam itu perlu dijadikan sebagai referensi untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
    Pada sisi yang sama, gambaran tentang konstelasi bisnis bawah tanah sedemikian rupa menambah panjang daftar kejahatan yang diyakini publik berlangsung secara terorganisasi di lembaga-lembaga penegakan hukum.
    Sebelumnya ada Konsorsium 303, lalu konsorsium tambang yang dioperasikan oleh institusi penegakan hukum yang sama.
    Dibutuhkan aba-aba langsung dari Presiden, tampaknya, untuk membuktikan seberapa jauh kebenaran kabar itu.
    Memotret kasus AZ sebagai kejahatan terorganisasi yang patut diduga melibatkan peran petugas lapas secara sistemik, serta-merta ada kemiripan posisi AZ dengan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
    AZ adalah penjahat yang potensial membuka tabir kejahatan secara lebih menyeluruh. Sehingga, sembari memproses AZ secara hukum, kepadanya juga perlu diberikan perlindungan agar bisa mengekspos habis-habisan ‘apotek-apotek’ di dalam penjara.
    Sebagai orang yang bisa saja kini dianggap
    high risk
    (dalam pengertian membongkar kartel narkoba di dalam penjara), institusi negara semisal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau bahkan tim investigasi gabungan bentukan pemerintah perlu proaktif menerapkan sistem pengamanan terhadap AZ di Nusakambangan.
    Dua pertanyaan yang jawabannya tersedia seketika. Pertama, siapa yang yakin hanya ada satu ‘apotek’ di penjara-penjara di Indonesia? Dan, siapa pula yang percaya bahwa tidak ada Ammar Zoni serupa di dalam sana?
    Kedua, akankah majelis hakim nantinya menyemangati AZ untuk buka-bukaan di ruang sidang lalu memberikannya peringanan hukuman?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi Megapolitan 17 Oktober 2025

    Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial B, dipindahkan ke sel isolasi setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 785 butir narkotika jenis Inex Transformer.
    “B sekarang di sel isolasi dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
    Sementara itu, dua pengunjung yang berupaya menyelundupkan 785 butir Inex Transformer telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
    “Warga binaan insial B perkara narkotika, sudah dilakukan pemeriksaan di Rutan, yang dibawa ke Polres dua orang luar yaitu FE dan E yang kita temukan barang bukti,” ujar Nugroho.
    Sebelumnya, Dua pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditangkap petugas rutan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika pada Rabu (15/10/2025) malam.
    “785 butir obatan-obatan terlarang jenis Inex Transformer berhasil digagalkan masuk ke dalam Rutan Cipinang,” ucap Kepala Rutan Kelas I Cipinang Nugroho Dwi Wahyu dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).
    Nugroho menjelaskan, kedua pelaku berinisial FF dan E membawa Inex Transformer yang rencananya akan diberikan kepada warga binaan berinisial B.
    ”Petugas kami mencurigai gerak -gerak pengunjung tersebut dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan ditemukan barang terlarang tersebut terbungkus dalam salah satu snack (chiki),” kata Nugroho.
    Ia menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
    “Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan melakukan serah terima orang dan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut,” lanjut Nugroho.
    Nugroho menambahkan, warga binaan berinisial B telah diperiksa oleh pihak kepolisian di rutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waka Komisi XIII DPR Usul Semua Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

    Waka Komisi XIII DPR Usul Semua Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi pemindahan artis Ammar Zoni yang diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara ke Lapas Nusakambangan. Dia mengusulkan penahanan semua bandar narkoba dipindah ke Lapas Nusakambangan.

    “Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

    Sugiat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Dia menilai Agus berkomitmen menertibkan lapas dari tindak kejahatan.

    “Saya sebagai Wakil Ketua Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenimipas Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni langsung ke Nusakambangan,” ujar Sugiat.

    “Seharusnya memang kan sejak awal dilantiknya Pak Agus dia punya komitmen untuk menertibkan lapas dan rutan dari tindak kejahatan yang selama ini ditudingkan lah, seperti peredaran narkoba, penipuan online,” tambahnya.

    “Kenapa Ammar Zoni bisa jual narkoba di Lapas Salemba? Kan nggak mungkin itu hanya disebut kelalaian dari petugas lapas, pasti ada indikasi keterlibatan petugas lapas mem-backup itu,” ucapnya.

    “Ammar Zoni dipindahkan merupakan reaksi terhadap sistem pengamanan yang kecolongan sehingga bisa terjadi peredaran narkoba di rutan (Salemba). Tetapi apakah dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan lapas ‘super maximum security’ persoalan masuk dan beredarnya narkoba di rutan dan lapas akan teratasi?” kata Andreas Hugo.

    “Untuk memahami dan mengidentifikasi, untuk mencari solusi terhadap peristiwa-peristiwa masuknya narkoba, senjata, maupun pelanggaran lain di rutan dan lapas, Komisi XIII akan memebentuk Panja Lapas untuk mendalami dan mencarikan solusi permasalahan ini,” sambungnya.

    Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

    Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

    Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

    Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

    Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.

    (dwr/haf)

  • 140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni, Bakal Dilatih di Nusakambangan

    140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni, Bakal Dilatih di Nusakambangan

    GELORA.CO  – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi mengungkap 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan dijatuhi sanksi dan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan. 

    Hal tersebut buntut terungkapnya kasus peredaran Narkoba Rutan Salemba yang menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni diamankan pada 9 Oktober 2025.

    “Nanti tanggal 5 November 2025, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama satu bulan,” kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    Mashudi menjelaskan, pelatihan disiplin tersebut merupakan bentuk penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.

    “Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Kemenimipas terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Mashudi memastikan bahwa pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

    Sebaliknya, tidak terbatas pada satu wilayah atau Lapas tertentu.

    “Semuanya yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Perjalanan Ammar Zoni Terjerat Narkoba Hingga Ditahan di Lapas Nusakambangan

    Sekedar informasi, Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

    Dia kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

    Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

    Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

    Pihak kepolisian mengungkap bahwa Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

    Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

    Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

    Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kini terjerat kasus peredaran narkoba. 

    Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. 

    Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.

    Kini Ammar Zoni pun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman

  • Markas Maling HP Raksasa Ditemukan, Ternyata Lokasinya di Sini

    Markas Maling HP Raksasa Ditemukan, Ternyata Lokasinya di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pada akhir September 2025, polisi menangkap 15 tersangka yang terlibat dalam sindikat maling HP berskala besar. Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang iPhone-nya dicuri di Inggris.

    Korban berupaya untuk melacak HP-nya dan berujung ke sebuah gudang dekat Bandara Heathrow. Setelah ditelusuri, ternyata ada ratusan HP curian yang hendak dikirim ke Hong Kong, sebelum akhirnya sampai ke China.

    Laporan BBC menyebut setidaknya ada 40.000 HP curian dikirim dari Inggris menuju wilayah China pada tahun lalu.

    “Petugas keamanan di sana sangat membantu dan mereka menemukan ponsel dalam sebuah kotak di antara 894 ponsel lain,” kata inspektur detektif Mark Gavin dikutip dari BBC, Kamis (16/10/2025).

    Petugas kemudian petugas berupaya mencegat pengiriman selanjutnya. Dari insiden tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka asal Afghanistan berusia 30 tahun. Keduanya didakwa melakukan konspirasi menerima barang curian dan menyembunyikan atau menghilangkan harta benda hasil kejahatan.

    Mobil yang dikendarai keduanya juga berisi puluhan ponsel. Sementara di kediamannya terdapat 2.000 perangkat lain. Seorang pria yang merupakan warga negara India (29) juga telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran yang sama.

    Penyelidikan terus dilakukan. Hingga akhir September 2025, 15 orang ditangkap dengan dugaan pencurian.

    Tren Pencurian HP Terus Meningkat

    Tren pencurian di Inggris, khususnya di London terus mengalami peningkatan. Bahkan Menteri Negara urusan kejahatan dan kepolisian, Sarah Jones mengatakan kini banyak penjahat yang berhenti mengedarkan narkoba untuk beralih ke bisnis pencurian telepon karena lebih menguntungkan.

    “Jika mencuri ponsel dan nilainya ratusan poundsterling, Anda bisa mengerti kenapa penjahat selangkah lebih maju dan ingin memanfaatkan kejahatan baru beralih ke sana,” jelasnya.

    Menurut investigasi kepolisian, pencuri jalanan akan dibayar 300 poundsterling (Rp 6,6 juta) per ponsel. Kemudian perangkat akan dijual di China mencapai 4.000 poundsterling (Rp 88,9 juta) masing-masing.

    BBC mencatat jumlah ponsel yang dicuri di London meningkat tiga kali lipat dalam empat tahun terakhir. Pada 2020, terdapat 28.609 ponsel dicuri dan meningkat menjadi 80.588 unit HP tahun lalu.

    Kantor Statistik Nasional setempat juga menemukan pencurian meningkat di seluruh Inggris dan Wales sebesar 15% pada Maret 2025. Jumlah itu jadi yang tertinggi sejak tahun 2003 lalu.

    Gudang HP Curian di China

    Terpisah, 9to5Mac, beberapa saat lalu melaporkan soal mal di China yang disinyalir sebagai tempat jual-beli HP curian. Di wilayah selatan China, tepatnya area pusat perbelanjaan elektronik terkenal di Huaqiangbei, Shenzhen, terdapat gedung menjulang dengan nuansa abu-abu dan cokelat yang mencuri perhatian.

    Gedung bernama Feiyang Times tersebut dari luar tampak seperti pusat perbelanjaan pada umumnya. Namun, ternyata di dalamnya menyimpan banyak HP curian dari berbagai pelosok dunia.

    Tepatnya, lokasi ‘gudang maling HP’ tersebut berada di lantai 4 gedung Feiyang Times. Pengunjung biasanya ke area itu untuk membeli iPhone bekas dari Eropa dan Amerika Serikat (AS).

    Namun, ternyata bukan ponsel bekas biasa yang dijual, melainkan hasil curian maling. Meski demikian, ada juga yang memang benar-benar iPhone bekas hasil perdagangan resmi, serta HP yang dikembalikan konsumen ke operator jaringan atau toko pembeliannya ketika beralih ke model baru.

    Banyak penduduk setempat yang menyebut Gedung Feiyang Times sebagai ‘gedung iPhone curian’. Seorang korban bernama Sam Amrani yang iPhone dicuri juga berhasil melacak ponselnya berakhir di sana.

    Setelah dilacak ternyata iPhone nya berada di toko reparasi ponsel beberapa km dari lokasinya. Kemudian berpindah ke beberapa alamat di kota London.

    Dalam waktu seminggu kemudian, ponselnya berada di Kowloon Hong Kong. Tak berselang lama kemudian diangkut ke Shenzhen dan berakhir di Feiyang Times, dikutip dari 9to5Mac.

    Lantai 4 Feiyang Times bukan hanya menjajakan ponsel dalam bentuk utuh, tetapi juga dalam bentuk pretelan komponen-komponen di dalamnya. Biasanya, komponen itu dilepas dari iPhone curian yang terkunci dan tak bisa dibuka.

    Bahkan beberapa korban mendapati pesan terkait nasib iPhone mereka. Salah satu pesan mengatakan iPhone milik korban akan didaur ulang dan mengaku bukan sebagai pihak yang mencuri.

    Mereka mengancam jika kunci tidak dicabut maka motherboard akan dijual ke pelanggan lain. Kemungkinan para korban akan menjadi korban peretasan ponsel atau mencuri kartu kredit hingga menghubungi keluarga.

    “Jadi kami sarankan mencabutnya sesegera mungkin jadi bisa mengembalikannya untuk reset pabrik dan menghapus semua data,” tulis pesan tersebut.

    Namun sebelum semua terjadi, sebaiknya memang pengguna melakukan perlindungan pada keamanan ponsel. Salah satunya dengan menggunakan kode sandi dan fitur Stolen Device Protection untuk melindungi data pribadi di dalam perangkat.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

    Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

    Dhaka

    Jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka.

    Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

    Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya,” ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

    “Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali — tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

    Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang berusia 78 tahun, sebagai “inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus”.

    Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

    Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.

    Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya,” sebut jaksa Islam.

    Tonton juga video “Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati karena Edarkan Narkoba di Rutan” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Mengejutkan! Ammar Zoni Bikin Surat untuk Ustaz Derry Sulaiman sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan

    Mengejutkan! Ammar Zoni Bikin Surat untuk Ustaz Derry Sulaiman sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan

    GELORA.CO – – Penceramah kondang Ustaz Derry Sulaiman membagikan kabar mengejutkan tentang Ammar Zoni. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni membuat surat dan mengirimkannya khusus untuk Ustaz Derry.

    Kabar ini diungkap Ustaz Derry Sulaiman melalui unggahan Instagram terbaru. Dalam video tersebut, Ustaz Derry membacakan sedikit isi surat itu. Penasaran?

    Isi Surat Ammar Zoni untuk Ustaz Derry Sulaiman

    Surat Ammar Zoni dibuat secara manual alias ditulis dengan tangan di secarik kertas. Isi suratnya panjang, namun Ustaz Derry membacakan sedikit isi surat tersebut.

    “Assalamualaikum, bersama surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media,” kata Ustaz Derry membaca isi surat Ammar Zoni, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Ustaz Derry melanjutkan, “Saya (Ammar Zoni) ingin semua orang tahu bahwa saya bukan seorang bandar, saya bukan seorang pengedar, saya hanya public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang.”

    Usai membacakan sedikit isi surat dari Ammar Zoni, Ustaz Derry memberikan tanggapan. Dia meminta kepada semua orang untuk tidak menghakimi Ammar.

    “Ingat! Pengadilan di dunia bukan pengadilan yang sesungguhnya, yang menang belum tentu benar dan yang kalah belum tentu salah,” kata Ustaz Derry.

    “Saya hanya berdoa kepada Allah SWT supaya aparat hukum, pemerintah, bisa berlaku adil. Jaksa, hakim menggunakan hati nuraninya. Kalau Ammar memang salah, hukumlah dia dengan hukum seberat beratnya. Tapi, kalau Ammar gak bersalah, tolong dibantu, pulihkan nama baiknya,” pinta Ustaz Derry.

    Sebagai informasi, per hari ini, Kamis (16/10/2025) Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Nusakambangan. Dia ditahan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

    Tindakan ini diambil, karena Ammar dianggap terlibat dalam mengedarkan narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat

  • Makin Panas, Trump Akui Beri Izin Operasi Rahasia CIA di Venezuela

    Makin Panas, Trump Akui Beri Izin Operasi Rahasia CIA di Venezuela

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi bahwa dirinya mengizinkan Badan Intelijen Pusat (CIA) untuk melakukan operasi rahasia di wilayah Venezuela. Hal ini menandai peningkatan tajam dalam upaya AS untuk menekan pemerintahan Presiden Nicolas Maduro.

    Arahan rahasia Trump itu dilaporkan oleh media terkemuka AS, New York Times (NYT), yang mengutip sejumlah pejabat AS yang mengetahui keputusan tersebut. Laporan NYT menyebut strategi pemerintahan Trump untuk Venezuela bertujuan menggulingkan Maduro dari kekuasaan.

    Washington telah menawarkan imbalan US$ 50 juta (setara Rp 828,7 miliar) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan dan hukuman untuk Maduro terkait tuduhan perdagangan narkoba.

    Wewenang baru tersebut, menurut NYT, akan memungkinkan CIA untuk melakukan operasi mematikan di Venezuela dan melakukan berbagai operasi di Karibia.

    Trump, seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (16/10/2025), awalnya menolak untuk mengomentari secara detail laporan NYT tersebut.

    Namun ketika ditanya oleh wartawan di Ruang Oval Gedung Putih, pada Rabu (15/10), soal mengapa dirinya mengizinkan CIA beroperasi di Venezuela, Trump mengatakan bahwa alasannya adalah migrasi warga Venezuela ke AS dan perdagangan narkoba.

    “Saya mengizinkannya karena dua alasan,” ujarnya. “Pertama, mereka telah mengosongkan penjara-penjara mereka ke Amerika Serikat… mereka masuk melalui perbatasan. Mereka masuk karena perbatasan kita terbuka,” kata Trump.

    “Dan alasan lainnya adalah narkoba,” imbuhnya.

    Trump tidak memberikan bukti atas klaimnya bahwa Venezuela mengirimkan mantan tahanan mereka ke wilayah AS.

    Ketika ditanya lebih lanjut soal apakah dirinya memberikan wewenang kepada CIA untuk “menyingkirkan” Maduro, Trump menjawab: “Itu pertanyaan konyol yang diberikan kepada saya. Bukan pertanyaan konyol juga, tetapi bukankah itu akan menjadi pertanyaan konyol yang harus saya jawab?”

    Tidak diketahui secara jelas mengenai tindakan spesifik seperti apa yang telah diizinkan Trump untuk dilakukan CIA di Venezuela. Gedung Putih menolak untuk menjelaskan lebih lanjut komentar Trump.

    Namun secara historis, keterlibatan CIA dalam operasi semacam itu sangat bervariasi, mulai dari keterlibatan paramiliter langsung hingga pengumpulan intelijen dan peran pendukung dengan sedikit atau tanpa kehadiran fisik.

    Venezuela Berikan Respons Serius

    Pernyataan terbaru Trump itu semakin menuai kekhawatiran di Caracas bahwa sang Presiden AS berupaya mendorong perubahan rezim.

    “Tidak untuk perang di Karibia… Tidak untuk perubahan rezim… Tidak untuk kudeta yang diatur oleh CIA,” kata Maduro dalam pidatonya di hadapan komite yang dibentuk setelah AS mengerahkan kapal-kapal perangnya ke kawasan Karibia.

    Maduro sebelumnya memerintahkan latihan militer di permukiman kumuh terbesar di Venezuela, setelah AS kembali menyerang kapal narkoba lainnya di lepas pantai negara itu pada Selasa (14/10), yang menurut Trump, menewaskan enam “teroris narkotika”.

    Lihat juga Video ‘238 Gangster Venezuela Kiriman Trump Tiba di Penjara El Salvador’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)