Kasus: Narkoba

  • Geger Politisi Oposisi Sri Lanka Ditembak Mati di Kantornya

    Geger Politisi Oposisi Sri Lanka Ditembak Mati di Kantornya

    Jakarta

    Seorang politisi oposisi Sri Lanka ditembak mati di kantornya pada hari Rabu (22/10). Ini merupakan insiden terbaru dalam serangkaian pembunuhan dan yang pertama menargetkan tokoh politik di negara tersebut.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (22/10/2025), Lasantha Wickramasekara (38), ketua dewan kota Weligama, sedang bertemu dengan konstituennya ketika seorang pria bersenjata menerobos masuk dan melepaskan tembakan beberapa kali dengan sebuah revolver.

    Tidak ada korban luka lainnya, dan pria bersenjata itu melarikan diri dari tempat kejadian.

    “Penyelidikan sedang dilakukan untuk melacak pelakunya,” kata polisi dalam sebuah pernyataan. Polisi menyatakan bahwa motif serangan itu masih belum jelas.

    Wickramasekara adalah anggota partai oposisi Samagi Jana Balawegaya (SJB), yang terlibat dalam perebutan kekuasaan yang sengit dengan partai yang berkuasa untuk menguasai dewan Weligama.

    Sri Lanka mengalami lonjakan kejahatan kekerasan tahun ini, sebagian besar terkait dengan geng narkoba dan kejahatan terorganisir.

    Pembunuhan ini menandai pembunuhan pertama seorang politisi sejak pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake berkuasa tahun lalu, yang berjanji untuk memulihkan hukum dan ketertiban.

    Serangan paling terang-terangan terjadi pada bulan Februari ketika seorang pria bersenjata yang berpakaian seperti pengacara, menembak mati seorang tersangka di dalam gedung pengadilan di Kolombo, ibu kota Sri Lanka.

    Lihat juga Video ‘Saling Tembak di Alabama AS, 2 Orang Tewas-14 Luka-luka’:

    (ita/ita)

  • Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba periode Januari-Oktober 2025.

    Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan puluhan ribu tersangka itu bukan hanya dari WNI, namun terdapat juga warga asing alias WNA sebanyak 157 orang.

    “Ada WNI 51.606 dan WNA 157. WNI kita golongkan lagi, ada yang dewasa 51.456 orang dan ada anak-anak, 150 anak,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

    Syahar menambahkan dari tersangka itu juga terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya, yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang.

    “WNI tadi kita golongkan ada yang dewasa dan ada juga yang anak-anak. Total dari 51.606 orang tadi, yang anak-anak ada 150 anak,” tambahnya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan puluhan ribu tersangka tersebut berkaitan dengan 38.934 kasus yang ada.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” tutur Sandi.

    Dalam pengembangannya, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba ini. Total, terdapat aset Rp221 miliar yang telah disita Bareskrim Januari-Oktober 2025.

  • Dalam 1,5 Bulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 76 Tersangka Kasus Narkoba Surabaya 22 Oktober 2025

    Dalam 1,5 Bulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 76 Tersangka Kasus Narkoba

    Surabaya

    22 Oktober 2025

  • Trump Ancam Naikkan Tarif, Kolombia Tarik Pulang Dubesnya dari AS

    Trump Ancam Naikkan Tarif, Kolombia Tarik Pulang Dubesnya dari AS

    JAKARTA –  Kementerian Luar Negeri Kolombia mengatakan pihaknya menarik duta besarnya dari Amerika Serikat, setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan akan menaikkan tarif terhadap Kolombia dan menghentikan semua pembayaran ke negara Amerika Selatan tersebut.

    Perseteruan Kolombia-AS ini terkait perseteruan yang bermula dari serangan militer AS terhadap kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba.

    Trump juga menyebut Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai “pemimpin narkoba ilegal” pada Minggu, tuduhan yang menurut pemerintahan Petro menyinggung.

    “Daniel Garcia-Pena, Duta Besar Kolombia untuk Amerika Serikat, telah dipanggil kembali untuk konsultasi oleh Presiden Gustavo Petro dan sekarang berada di Bogota,” kata Kementerian Luar Negeri Kolombia dilansir Reuters, Senin, 20 Oktober.

    “Dalam beberapa jam mendatang, pemerintah nasional akan menginformasikan keputusan yang telah diambil,” sambungnya.

    Pernyataan Trump mengenai pengedar narkoba menandai titik terendah baru dalam hubungan antara Washington dan Bogota, yang dituduh Trump terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal.

    Petro telah menyatakan keberatan atas serangan militer AS terhadap kapal-kapal di Karibia, yang telah menewaskan puluhan orang dan mengobarkan ketegangan di kawasan tersebut. Banyak pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia juga mengutuk tindakan militer tersebut.

    Trump mengatakan bantuan keuangan AS untuk Kolombia akan dihentikan dan rincian tarif baru akan diumumkan pada Senin, tetapi tidak jelas pendanaan apa yang dimaksud Trump.

    Kolombia pernah menjadi salah satu penerima bantuan AS terbesar di Belahan Barat, tetapi aliran dana tiba-tiba terhambat tahun ini akibat penutupan USAID, badan kemanusiaan pemerintah AS.

    Kolombia saat ini membayar tarif 10% untuk sebagian besar impor ke Amerika Serikat, tingkat dasar yang diberlakukan Trump pada banyak negara.

  • Belum Semuanya Diungkap ke Publik, Ustaz Derry Sulaiman Akui Isi Surat Ammar Zoni Mengerikan

    Belum Semuanya Diungkap ke Publik, Ustaz Derry Sulaiman Akui Isi Surat Ammar Zoni Mengerikan

    GELORA.CO –  Nama aktor Ammar Zoni tengah menjadi sorotan usai diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

    Ammar Zoni diketahui saat ini masih menjalani masa tahanan buntut kasus narkoba yang ketiga kalinya.

    Jelang bebas pada Januari 2026, kini Ammar Zoni malah diduga kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

    Kini mantan suami Irish Bella itu pun telah dipindahkan ke penjara paling ketat dan paling menyeramkan di Indonesia, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Setelah ramainya kasus tersebut, Ustaz Derry justru mengaku mendapat surat dari Ammar Zoni.

    Isi surat tersebut berisikan bantahan dari Ammar Zoni yang ikut terlibat hingga menjadi bandar narkoba.

    Namun rupanya isi surat tersebut belum semuanya diungkap oleh Ustaz Derry ke publik.

    Melalui unggahan di Instagram sebelumnya, Ustaz Derry menyampaikan bahwa Ammar membantah dirinya yang disebut sebagai bandar narkoba.

    Tak berani mengungkapkan semuanya ke publik, Ustaz Derry mengaku isi surat tersebut mengerikan.

    “Suratnya ngerilah, kalau aku bacain semua jadi masalah nanti,” kata mantan personil grup band Betrayer, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (21/10/2025).

    Secara terang-terangan, Ustaz Derry mengaku percaya bahwa tulisan tersebut benar tulisan dari Ammar.

    “Percaya, emang tulisan Ammar itu,” ucapnya.

    Tak mengungkapkan secara detail, Ustaz Derry menyebut ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di dalam rutan.

    Dalam isi surat tersebut, Ammar menjelaskan kronologi dirinya diduga dijebak dalam peredaran narkoba.

    “Di surat itu Ammar menulis kronologi.”

    “Dia dimintain duit kalu mau nggak dipermasalahkan ini.”

    “Inti suratnya itu dia bukan bandar bukan pengedar, ada beberapa part yang mungkin sangat sensitif, aku belum publish surat itu karena ada pemerasan dari oknum, minta duit dengan nominal yang besar,” beber Ustaz Derry.

    Pacar Ammar Zoni Ungkap Kronologi Dugaan sang Aktor Dijebak

    Sementara itu, Dokter Kamelia mengungkap dugaan sang kekasih, Ammar Zoni, dijebak dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

    Informasi tersebut dia peroleh dari Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.

    Dari cerita Jon, ia mengetahui kasus yang membuat Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berawal saat Januari 2025.

    Kala itu ada lima narapidana diamankan karena peredaran narkoba di Rutan Salemba.

    “Awalnya itu Januari. Ada lima orang terduga yang diamankan, terus salah satunya bilang dapat barang itu dari kamar Bang Ammar,” ujar Kamelia di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

    Namun, Kamelia menegaskan bahwa semua terduga justru mengaku tidak membeli barang dari Ammar Zoni. 

    “Mereka ngaku belinya bukan dari Bang Ammar, tapi dari seseorang berinisial A,” lanjut wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu.

    Kamelia menyebut tidak ada barang bukti apa pun yang ditemukan di kamar Ammar saat penggeledahan dilakukan. 

    “Bang Ammar juga enggak tahu apa-apa. Waktu digeledah, di kamar Bang Ammar enggak ditemukan apa-apa,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, kelimanya sama sekali tidak mengenal sosok Ammar Zoni.

    “Anehnya gitu enggak kenal. Enggak (ada interaksi),” bebernya.

    Ia dan keluarga pun menilai kasus ini penuh kejanggalan, terutama karena muncul lagi ketika Ammar hampir bebas. 

    “Banyak yang janggal. Ammar mau bebas di Januari, mau ngurus surat-surat, tapi malah dimunculkan lagi. Dari Januari sampai kemarin enggak ada pemberitahuan apa-apa sampai tiba-tiba dibawa ke kejaksaan,” ujarnya.

    Kamelia meyakini bahwa sikap Ammar sudah sangat jauh berbeda dari biasanya. 

    Sang aktor disebut jauh lebih religius.

    “Sejak Januari itu Bang Amar udah sangat berubah, rajin salat, aktif di masjid, jadi marbot, enggak pernah bermasalah di lapas,” katanya.

    Kamelia pun berharap semua kejanggalan ini bisa terbuka di persidangan.

    “Aku enggak mau banyak ngomong, takutnya malah digoreng lagi. Yang jelas, biar semuanya dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

  • Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP. Eko Hengky Prayitno dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

    “Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

    Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

    Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya

    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (isa/ian)

  • Detik-Detik Menegangkan Penggerebekan Bandar Narkoba dan Produsen Senpi di Lampung, Polisi Sempat Dihalangi Warga

    Detik-Detik Menegangkan Penggerebekan Bandar Narkoba dan Produsen Senpi di Lampung, Polisi Sempat Dihalangi Warga

    Liputan6.com, Lampung – Aksi penggerebekan bandar narkoba yang juga produsen senjata api rakitan di Lampung Tengah berlangsung menegangkan.

    Polisi yang hendak menangkap pelaku sempat diadang oleh warga setempat saat operasi berlangsung di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Jumat sore (17/10/2025).

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak puluhan warga memadati jalan dan pekarangan rumah, mencoba menghalangi petugas kepolisian yang membawa seorang pelaku.

    Beberapa anggota polisi terlihat berusaha menenangkan warga dan memberikan penjelasan agar situasi tetap terkendali.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia bilang, meski sempat terjadi ketegangan, kondisi berhasil dikendalikan dan situasi kembali kondusif.

    “Benar, sempat terjadi perdebatan antara warga dan petugas di lokasi. Namun masyarakat dapat diberikan pengertian hingga akhirnya situasi kembali aman,” ujar Eko, Selasa (21/10/2025).

    Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RB (43), yang diketahui sebagai bandar sekaligus pembuat senjata api rakitan.

    Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api, termasuk jenis laras panjang.

    “Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga aktif memproduksi senjata api rakitan,” katanya.

    Selain RB, polisi juga mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial RZ, yang ikut diamankan di lokasi saat penangkapan berlangsung. Hasil pemeriksaan menunjukkan, RB telah beberapa kali merakit senjata api atas dasar pesanan.

    “Dari pengakuan tersangka, ia mengaku merakit senjata api berdasarkan permintaan, bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkapnya.

    Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba dan distribusi senjata api rakitan yang melibatkan tersangka. RB dan RZ kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen, Diadili di PN Surabaya

    WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen, Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kitty Van Reimsdijk warga negara Belanda diadili di PN Surabaya. Dia diadili karena menyimpan kokain seberat 4,6 gram.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya disebutkan, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sidang yang mestinya mendengarkan keterangan saksi meringankan dan juga ahli pidana dari JPU ini tertunda lantaran ahli berhalangan hadir.

    “Mohon ijin majelis hakim, dikarenakan ahli dari JPU sedang berhalangan hadir. Bila diperkenankan kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan,” pinta JPU Kejari Surabaya itu pada hakim Ferdinand Marcus.

    Demikian pula halnya Kristianto, penasihat hukum Terdakwa Kitty juga menyampaikan hal serupa. Saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh owner OBH Orbit itu juga berhalangan hadir.

    “Agenda hari ini ahli dari JPU dan saksi meringankan yang mulia. Tapi saksi dari kami juga berhalangan hadir,” ujar Kristianto.

    Atas pernyataan JPU dan pengacara terdakwa itu, Hakim Ferdinand memutuskan sidang ditunda pada Senin pekan depan.

    Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya kali ini menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda,. Terungkap fakta-fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan kokain oleh terdakwa.

    Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di bawah sumpah, mereka membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.

    “Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leander.

    Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 euro. Namun, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan. Pengakuan ini langsung memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, yang mempertanyakan kondisi Kitty saat penangkapan.

    “Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?, ” tanya Samsoel.

    Saksi menjawab dengan tegas. “Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” kata petugas.

    Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

    “Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.

    Terungkap pula bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. [uci/but]

  • Polres Gresik Gelar Operasi Sikat Semeru 2025, Sasar Kejahatan Jalanan

    Polres Gresik Gelar Operasi Sikat Semeru 2025, Sasar Kejahatan Jalanan

    Gresik (beritajatim.com) – Mulai besok, 22 Oktober hingga 2 November 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik akan menggelar Operasi Sikat Semeru selama 12 hari. Operasi ini difokuskan untuk menekan berbagai kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat seperti curas, curat, curanmor, street crime, penyelundupan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak.

    Sebelum pelaksanaan, seluruh jajaran kepolisian di lingkungan Polres Gresik terlebih dahulu mengikuti latihan pra-operasi (lat pra ops) untuk menyamakan persepsi dan mematangkan strategi deteksi dini terhadap potensi kejahatan.

    Fokus pada Kejahatan Jalanan dan Jaringan Curanmor

    Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Yuris Budi Kismanto, menjelaskan bahwa operasi ini lebih menekankan pendekatan preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    “Operasi Sikat Semeru kali ini bukan bersifat represif, tapi preventif. Kami ingin masyarakat Gresik merasa tenang dan terlindungi. Fokus kami pada jaringan pelaku kejahatan jalanan, perampokan, dan curanmor yang sudah meresahkan,” ujar Yuris, Selasa (21/10/2025).

    Selain kejahatan konvensional, pihaknya juga menargetkan peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal, serta penyelundupan di wilayah perairan Gresik yang kerap dijadikan jalur keluar-masuk barang terlarang.

    “Daerah perairan Gresik menjadi salah satu titik rawan penyelundupan yang akan diawasi ketat, terutama aktivitas BBM ilegal, narkoba, dan tindak kejahatan maritim,” tambahnya.

    Libatkan Masyarakat untuk Deteksi Dini

    Yuris juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, upaya menciptakan Gresik yang aman tidak akan optimal,” tegasnya.

    Operasi Sikat Semeru 2025 pun mendapat sambutan positif dari warga. Salah satunya, Agung (45), warga Kebomas, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Polres Gresik.

    “Saya sangat mendukung. Akhir-akhir ini kasus curanmor sudah meresahkan. Harapannya pelaku bisa ditindak tegas,” ujarnya. [dny/but]

  • Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang dengan menyita sejumlah barang bukti.

    “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, terbongkarnya pabrik ekstasi bermula pada Minggu (12/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana petugas menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika. Saat digerebek petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.

    Keenam orang yang diamankan di lokasi yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram,” ujarnya.

    Selain itu, kata Susatyo, barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.

    “Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi,” katanya.

    Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.

    “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” katanya.

    Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.