Kasus: Narkoba

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gempol.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NO (44) yang diduga menjadi pengedar aktif. Warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo itu ditangkap di rumahnya pada Jumat malam (17/10/2025).

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga. “Kami mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka, dan tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sendok takar dari sedotan, dompet coklat, klip plastik kosong, dan satu unit ponsel Realme.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi kini sedang memburu pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tersangka NO mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu secara eceran. Ia juga mendapat keuntungan sekaligus jatah pemakaian gratis dari hasil penjualannya,” tambah AKBP Jazuli.

    Menurut keterangan polisi, tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah menjual sabu kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan singkat.

    Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar lain yang terhubung dengan NO. Polisi juga mendalami dugaan adanya pemasok besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena pemberantasan narkoba adalah komitmen kami bersama,” tegas Kapolres. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

    Akibat perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ada/ian)

  • Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh Nasional 23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan deretan kasus narkoba berskala besar atau kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
    Sejumlah kasus tersebut didominasi peredaran sabu jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
    “Yang pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).
    Di Aceh, Eko bilang, Polri berhasil melakukan penyitaan 135 kilogram sabu dengan empat orang tersangka pada 7–8 Februari 2025.
    Selang beberapa pekan kemudian, pada 25 Februari 2025, polisi kembali menggagalkan penyelundupan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang dan menahan satu tersangka.
    Pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 April 2025, yakni sabu seberat 192 kilogram di Bireuen, Aceh, serta 99 kilogram sabu di Kota Langsa, Aceh, pada 4–5 Mei 2025.
    Selain sabu, Polri juga menyita 248 kilogram ganja di Lampung Tengah pada 4 Juni 2025 dan menangkap dua tersangka.
    Sepekan kemudian, pada 20–22 Juni 2025, penyidik menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Belang Meredeh dan Desa Kute Tenggoh di Aceh.
    Ladang tersebut ditaksir menghasilkan 180 ton ganja basah.

    Pada 5 Oktober 2025, Polri kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 4,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 155.000 butir di Aceh Timur.
    Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil ditangkap.
    Selain pengungkapan di tingkat Bareskrim, Eko menjelaskan bahwa jajaran Polda juga berhasil menindak kasus peredaran narkoba berskala besar di sejumlah daerah.
    Pada 10 April 2025, Ditresnarkoba Polda Aceh menyita 25 kilogram kokain di wilayah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara, serta menangkap enam tersangka.
    Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur, pada 16 April 2025 oleh Polda Aceh; penyitaan 25 kilogram sabu, 5.842 butir ekstasi, dan 15.000 butir Happy Five di Medan pada 17 Juni 2025 oleh Polda Sumut; serta 100 kilogram sabu di Tanjung Balai pada 30 Juni 2025 dan 190 kilogram sabu di Langkat pada hari yang sama.
    Pengungkapan terbesar di wilayah Jawa terjadi pada 12 Agustus 2025 ketika Polda Metro Jaya menyita 471 kilogram sabu mendekati setengah ton di Bekasi, Jawa Barat, dan menetapkan satu tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    GELORA.CO  – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan pemotor ugal-ugalan. Saat ditegur pengendara lain, pria tersebut malah marah-marah dan aksinya semakin membahayakan.

    Dalam video yang beredar, pria itu menggunakan motor Suzuki Satria FU berwarna ungu. Pelaku mengendarai motornya dengan cara yang membahayakan orang lain dan tidak menggunakan helm.

    Pria tersebut melotot dan membentak pengendara lain yang menegur cara berkendaranya yang berbahaya. Bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut malah menggeber-geber motor yang menggunakan knalpot brong.

    Aksi tersebut menyita perhatian Satlantas Polres Sukabumi yang langsung mencari pengendara motor tersebut. Akhirnya, pria itu diciduk beserta kendaraannya. Ironisnya pelaku tetap tidak menunjukkan rasa bersalah. Diduga pelaku menggunakan narkoba.

    “Kami dari Satlantas Polres Sukabumi, terkait motor yang ugal-ugalan kemarin, Minggu tanggal 20 Oktober 2025, kami respons cepat dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info. Dan, alhamdulillah kami dapatkan di rumah pelaku langsung,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris dalam unggahan akun TikTok Satlantas Polres Sukabumi.

    Arif mengatakan anggotanya sempat kesulitan untuk mencari tahu informasi tentang kendaraan tersebut. Sebab, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor, sehingga mempersulit polisi mencari keberadaannya.

    “Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya,” kata Arif.

    Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

    Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi,” ucap Arif

  • Pengunjung Lapas Cipinang Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Kecap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Oktober 2025

    Pengunjung Lapas Cipinang Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Kecap Megapolitan 23 Oktober 2025

    Pengunjung Lapas Cipinang Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Kecap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan masakan ayam kecap, Rabu (22/10/2025).
    Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menjelaskan pengunjung berinisial MN membawa makanan tersebut untuk diantar ke warga binaan berinisial RS.
    “Saat dilaksanakan pemeriksaan makanan ditemukan plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu di dalam tulang dan di dalam daging ayam bagian ceker, paha atas dan sayap dengan jumlah 10 paket dengan ukuran berbeda beda,” ujar Syarpani dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).
    Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MN telah berkomunikasi dengan warga binaan sebelum upaya penyelundupan dilakukan.
    “Sudah melakukan komunikasi melalui wartelsuspas. Dugaan sementara, komunikasi inilah yang menjadi sarana pengaturan upaya penyelundupan tersebut,” kata Syarpani.
    Syarpani menambahkan, pihaknya langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
    “Barang bukti dan pengunjung yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
    Penggagalan penyelundupan narkoba ke Lapas Cipinang kali ini merupakan yang kelima sepanjang tahun 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Kolombia Kecam Trump soal Tudingan Gembong Narkoba: Fitnah!

    Presiden Kolombia Kecam Trump soal Tudingan Gembong Narkoba: Fitnah!

    Jakarta

    Hubungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan Presiden Kolombia Gustavo Petro memanas belakangan ini, setelah Trump menyebut Petro sebagai ‘gembong narkoba’. Petro membantah ucapan Trump itu dan mengatakan dia akan melakukan pembelaan diri secara hukum.

    “Saya akan membela diri secara hukum dengan pengacara Amerika di Pengadilan AS,” ujar Petro dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/10/2025).

    Trump sebelumnya mengatakan bantuan untuk Kolombia telah dipotong. Menteri pertahanan AS juga telah mengumumkan serangan udara terhadap kapal yang diduga membawa narkoba di lepas pantai pasifik.

    Trump juga meluapkan amarahnya saat itu kepada Petro dan mengatakan “sebaiknya dia berhati-hati atau kami akan mengambil tindakan sangat serius terhadapnya dan negaranya”.

    Menanggapi hal itu, Petro menyebut Trump telah memfitnahnya. Petro membantah segala tuduhan Trump.

    “Ketika bantuan kami dibutuhkan untuk memerangi perdagangan narkoba, masyarakat AS akan menerimanya,” imbuhnya.

    (zap/whn)

  • Bupati Fawait Ungkapkan Keresahan dalam Peringatan Hari Santri di Jember

    Bupati Fawait Ungkapkan Keresahan dalam Peringatan Hari Santri di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait mengungkapkan keresahannya saat berpidato dalam peringatan Hari Santri Nasional, di alun-alun Jember Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025).

    “Hari ini jujur saya resah. Orang-orang mulai tahu bahwa pondok pesantren ini adalah garda, pilar NKRI. Hari ini mulai dimasuki dengan narkoba atau sejenisnya. Ada pil-pil yang harganya murah Rp 10 ribu dapat lima butir, sepuluh butir, awalnya coba-coba,, hancur lebur hari ini. Itu yang saya khawatirkan,” kata Fawait.

    Saat ini Indonesia sudah merdeka. Namun Fawait khawatit ke depan Indonesia akan dijajah melalui sektor lainnya seperti ekonomi. “Maka saya titip kepada para santri, ayo kita pegang teguh dawuhnya kiai, dawuhnya guru kita, dawuhnya ulama kita. Kita harus menjadi generasi yang cinta kepada pondok pesantren dengan menjadi santri yang berkualitas,” katanya.

    Fawait mengingatkan para santri agar menjadi generasi penerus perjuangan Rasulullah yang berkualitas yang jauh dari narkoba. “Mudah-mudahan kita semua diselamatkan dari itu semuanya,” katanya.

    Menurut Fawait, Pemkab Jember ingin bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk membina santri-santri di pondok pesantren agar menjauhi narkoba. “Tahun-tahun berikutnya kami akan memperbesar kuota beasiswa untuk seluruh santri di Kabupaten Jember,” katanya.

    Dengan beasiswa itu, Fawait berharap santri bisa kuliah di seluruh kampus di Indonesia. “Bahkan tahun depan kita coba ada yang akan kami kirim ke Timur Tengah dan ke Cina,” katanya. [wir]

  • Lapas Narkotika Jakarta gagalkan penyelundupan sabu lewat ayam kecap

    Lapas Narkotika Jakarta gagalkan penyelundupan sabu lewat ayam kecap

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan paket barang diduga narkotika jenis sabu, yang disisipkan dalam masakan ayam kecap oleh seorang pengunjung.

    Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani menjelaskan, kejadian bermula saat petugas di area layanan penggeledahan makanan mencurigai bungkus makanan ayam kecap yang dibawa untuk salah satu warga binaan.

    “Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 10 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika, disembunyikan dengan rapi di dalam potongan ayam,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Petugas langsung mengamankan temuan tersebut dan melaporkannya kepada kepala lapas.

    Syarpani menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta tidak menolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

    “Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan lengah. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas. Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari narkoba dan barang terlarang,” ucap dia.

    Dia lanjut menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pengunjung yang membawa makanan tersebut berhubungan dengan salah satu warga binaan yang sebelumnya melakukan komunikasi melalui wartel khusus.

    Dugaan sementara, imbuh dia, komunikasi itulah yang menjadi sarana pengaturan upaya penyelundupan barang haram tersebut.

    Menurut Syarpani, barang bukti dan pengunjung yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

    Ia menyebut penggagalan ini merupakan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2025. Dengan keberhasilan itu, Lapas Narkotika Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam perang total melawan narkoba.

    “Seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bahwa zero narkoba adalah harga mati,” demikian Syarpani.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset terkait TPPU sebesar Rp221 miliar dari pengungkapan kasus narkoba dari Januari-Oktober 2025.

    Dirtipidnarkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ratusan miliar aset yang disita itu berasal dari 22 kasus TPPU yang terungkap dari tindak pidana awal narkoba.

    “Pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan aset itu berasa dari penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan aset seperti kendaraan, alat berat, asesoris mewah, logam mulia hingga aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp202,5 miliar.

    Adapun, Eko menekankan bahwa penerapan Pasal TPPU ini bertujuan agar bandar, pengedar hingga kurir narkoba dapat dimiskinkan. Alhasil, para pelaku tindak pidana narkoba tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.

    “Penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total Bareskrim telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba Januari-Oktober 2025.

    Dari puluhan ribu tersangka itu terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang. Selain itu, ada juga pelaku dari WNA sebanyak 157 orang.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

  • Fredy Pratama Belum Ditangkap, Bareskrim : Lari-lari Terus

    Fredy Pratama Belum Ditangkap, Bareskrim : Lari-lari Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kendala gembong narkoba kelas internasional, Fredy Pratama belum tertangkap.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), Brigjen Eko Hadi menyatakan Fredy Pratama tak kunjung tertangkap karena kerap berpindah tempat.

    “Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana sini. Kalau dia nongkrong di pojokkan udah kena,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih berupaya untuk meringkus Fredy Pratama. Salah satu upaya itu dengan meminta Interpol untuk menerbitkan status red notice untuk Fredy.

    “Ada, orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Dikirim ke hubinter. Hubinter bekerja sama dengan interpol dan lain-lain. Karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Mabes Polri sebelumnya telah mengirimkan tim ke Thailand pada Selasa (4/6/2024). Tim tersebut berangkat berbarengan dengan proses pemulangan buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang. Namun, hingga saat ini upaya tersebut masih belum meringkus Fredy Pratama.

    Adapun, Fredy Pratama merupakan pria kelahiran Banjarmasin. Dia memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia.

  • Polri Sita Hampir 197,71 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Termasuk 1,8 Ton Tembakau Gorilla Nasional 22 Oktober 2025

    Polri Sita Hampir 197,71 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Termasuk 1,8 Ton Tembakau Gorilla

    Nasional

    22 Oktober 2025