Kasus: Narkoba

  • Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan barang bukti narkoba serta dua orang pelaku diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence Nomor B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 15 Agustus 2025.

    “Jadi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025,” ujar Vernal.

    Dari hasil interogasi, diketahui sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

    “Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi,” ungkap Vernal.

    Atas perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemuda Pengedar Narkoba di Tambora Ditangkap, 2,1 Kg Ganja Siap Edar Disita – Page 3

    Pemuda Pengedar Narkoba di Tambora Ditangkap, 2,1 Kg Ganja Siap Edar Disita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran ganja. Seorang pria muda berinisial AS (21) ditangkap, dan dari tangannya polisi menyita dua kilogram ganja siap edar.

    PS Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari menerangkan, pihak kepolisian awalnya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 5 Subdit 3 melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, AS diringkus pinggir Jalan Jembatan Besi IV.

    “Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AS di wilayah Jembatan Besi, Tambora,” kata Edy dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

    Ketika digeledah, benar saja ditemukan dua paket besar ganja, timbangan digital, serta paperbag pembungkus dari dalam tas yang dibawanya oleh pelaku. “Barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” ucap dia.

     

  • Rutan Banjarsari Gresik Pasang Mesin X-Ray Untuk Minimalisir Barang Terlarang Masuk

    Rutan Banjarsari Gresik Pasang Mesin X-Ray Untuk Minimalisir Barang Terlarang Masuk

    Gresik (beritajatim.com)– Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik, memasang X-Ray di area pemeriksaan utama. Langkah ini diambil untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian warga binaan.

    Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko mengatakan, pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari peningkatan sistem pengamanan berbasis teknologi.

    “Dengan adanya mesin X-Ray ini, pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan logistik dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akurat,” katanya, Kamis (23/10/2025).

    Alat ini lanjut Eko, mampu mendeteksi benda-benda berbahaya seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal tanpa perlu membongkar barang secara manual.

    “X-Ray kami pasang di pintu utama tempat lalu lalang pengunjung maupun warga binaan yang dititipkan di rutan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, mesin X-Ray ini bantuan dari Ditjenpas mendukung sarana dan prasarana keamanan di Rutan Gresik. Serta mempercepat proses pemeriksaan lebih akurat dan minimalisir pelanggaran di dalam rutan.

    “Melalui sistem teknologi pengamanan ini. Kami optimis lingkungan di dalam rutan lebih aman lagi dan tertib,” imbuhnya. (dny/ted)

  • 4
                    
                        Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan…
                        Megapolitan

    4 Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan… Megapolitan

    Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dari balik tembok tebal Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni akhirnya muncul di layar sidang virtual.
    Mantan aktor sinetron itu kini menjalani hari-harinya di penjara dengan pengamanan super maksimum, jauh dari hiruk-pikuk Jakarta.
    Pada Kamis (23/10/2025), Ammar mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ia tampak berbicara singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, sebelum sidang dimulai pukul 10.20 WIB.
    Jon sempat menanyakan kabar dan kondisi Ammar selama ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Ammar menjawab pertanyaan kuasa hukumnya itu singkat.
    “Sehat,” ujar Ammar.
    Namun, ketika ditanya soal kenyamanan selama menjalani masa tahanan, ia tak menutupi perasaannya.
    “Waduh, nggak (nyaman) lah,” kata Ammar sambil tersenyum kecut.
    Dalam persidangan itu, Ammar juga mengaku banyak pemberitaan di luar yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
    Ia berharap dapat hadir langsung di persidangan berikutnya agar bisa menjelaskan secara terbuka.
    “Menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline agar semua bisa melihat,” ujar Ammar.
    Kini, Ammar bersama beberapa terdakwa lain masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
    Ia mengaku sempat mengikuti sidang daring, namun merasa prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
    “Kami mohon dihadirkan secara luring,” ucapnya.
    Dari layar sidang itu, publik seolah melihat sisi lain kehidupan seorang selebritas yang pernah disorot karena peran dan ketenarannya.
    Ammar Zoni tertangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Aksi tersebut tercium petugas rutan karena gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan.
    Dalam peredarannya, mantan pesinetron itu tidak bertindak sendiri.
    Ammar Zoni diduga terlibat bersama enam orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Hasil penyidikan menunjukkan Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di rutan.
    Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
    Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
    Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan.
    Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lawan Pasukan AS, Venezuela Siapkan 5 Ribu Rudal Buatan Rusia

    Lawan Pasukan AS, Venezuela Siapkan 5 Ribu Rudal Buatan Rusia

    Jakarta

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro mengatakan bahwa negaranya memiliki 5.000 rudal darat-ke-udara buatan Rusia untuk melawan pasukan Amerika Serikat yang ditempatkan di Karibia.

    Washington telah mengerahkan pesawat-pesawat tempur siluman dan kapal-kapal Angkatan Laut di Karibia sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai upaya antinarkotika. Militer AS telah menghancurkan setidaknya delapan kapal yang dikatakannya menyelundupkan narkoba dari Venezuela ke Amerika Serikat.

    Venezuela mengecam pengerahan militer tersebut sebagai gladi resik untuk operasi penggulingan Maduro, yang dituduh Washington menjalankan kartel narkoba.

    Dalam sebuah seremoni yang disiarkan televisi bersama para pemimpin militer senior pada Rabu (22/10), Maduro mengatakan Venezuela memiliki rudal jarak pendek portabel buatan Rusia yang dikenal sebagai Igla-S yang jumlahnya “tidak kurang dari 5.000 di posisi-posisi pertahanan udara penting untuk memastikan perdamaian,” ujar Maduro, dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/10/2025).

    Igla-S, yang dirancang untuk menembak jatuh pesawat terbang rendah, telah digunakan dalam latihan militer yang diperintahkan oleh Maduro sebagai tanggapan atas aktivitas militer AS di perairan Karibia. Aktivitas militer AS itu telah membuat marah para pemimpin di sebagian besar Amerika Latin.

    Pentagon telah memberi tahu Kongres bahwa Amerika Serikat sedang berada dalam “konflik bersenjata” dengan kartel-kartel narkoba Amerika Latin, menetapkan mereka sebagai kelompok teroris dan menyebut para tersangka penyelundup sebagai “pejuang yang melanggar hukum.”

    Para ahli mengatakan pembunuhan kilat itu ilegal, meskipun menargetkan para pengedar narkoba yang telah dikonfirmasi.

    Ketegangan regional telah meningkat, dengan Kolombia menarik duta besarnya untuk Washington di tengah perselisihan sengit antara presiden sayap kirinya, Gustavo Petro, dan Presiden Donald Trump.

    Trump mengatakan pada hari Rabu (22/10), bahwa pengerahan pasukan AS tersebut telah secara drastis mengurangi perdagangan narkoba melalui laut. Trump menyebut AS pun siap untuk menyerang para pengedar narkoba yang beroperasi di darat.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Buro Garden Surabaya, Michael Soegijantho (29), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diamankan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Michael kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai hasil asesmen menyatakan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, Michael diamankan bersama seorang perempuan bernama Salsa (SL) di lobi Hotel The Win, Jalan Embong Tanjung, Surabaya, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Michael di lantai tujuh, petugas menemukan satu klip plastik berisi 0,059 gram sabu, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca bekas pakai.

    “Ada informasi yang masuk sehingga setelah kita dalami dan pastikan kebenarannya kami mengamankan seorang pria berinisial MC saat bersama teman wanitanya di lobby hotel yang berada di kawasan Surabaya Pusat,” kata Suria, Kamis (23/10/2025).

    Suria menambahkan, awalnya Michael membantah tuduhan kepemilikan sabu dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SL diketahui bahwa Michael sudah empat hari menginap di kamar hotel itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.

    “Namun teman perempuan dari MC berinisial SL memberikan informasi kepada petugas jika MC sudah 4 hari menginap di sebuah kamar yang berada di lantai 7,” imbuh Suria.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine menunjukkan Michael positif narkotika, sedangkan SL negatif. Polisi memastikan tidak ada bukti keterlibatan SL dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ia dipulangkan ke keluarganya.

    “Setelah pemeriksaan lebih dalam di kantor, kami tidak mendapat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan SL. Hasil tes urine dari SL negatif. Sementara MC positif,” jelas Suria.

    Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan asesmen terhadap Michael. Hasilnya, Michael dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.

    Asesmen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, yang menyebut batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna adalah di bawah satu gram. Polisi juga memastikan Michael tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

    “Untuk SL sudah kami pulangkan dan juga sudah dijemput keluarga. Lalu untuk MC saat ini sedang menjalani rehabilitasi untuk 3 bulan ke depan di tempat rehab yang sudah ditunjuk,” tutur Suria.

    Sementara itu, SL membenarkan dirinya sempat diamankan bersama Michael, namun menegaskan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba maupun pesta sabu di kamar hotel tersebut.

    “Diamankan di lobby mas pas baru sampek. Belum di kamar. Jadi keliru kalau ada informasi saya diamankan di salah satu kamar dalam kondisi pesta. Saya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memakai narkoba. Bisa dibuktikan dari hasil tes dan pemeriksaan saya selama di Polrestabes Surabaya,” jelasnya. [ang/beq]

  • Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

    Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pasuruan kembali membuahkan hasil. Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu di wilayah Kecamatan Kraton.

    Pelaku diketahui berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini menetap di Desa Klampisrejo. Ia diringkus polisi saat tengah duduk santai di sebuah warung pada Senin malam (20/10/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka kami amankan di warung Dusun Mojoloro setelah didapati menyimpan sabu di bungkus rokok,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Penangkapan MJ berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung tempatnya nongkrong. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,40 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok yang ia taruh di saku celana.

    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Di antaranya pipet kaca, korek api modifikasi, sedotan, tisu, cotton bud, dan ponsel Vivo warna biru.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli MJ dari seseorang di Dusun Kisik, Desa Kalirejo. Kepada penyidik, ia mengaku sabu itu akan dipakai sendiri dan bukan untuk dijual kembali.

    “Kami masih mendalami asal usul barang tersebut dan siapa pemasoknya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” terang Iptu Arief.

    Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Pasuruan Kota. Warga juga diminta berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

    Akibat perbuatannya, MJ terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Ada/ted)

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gempol.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NO (44) yang diduga menjadi pengedar aktif. Warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo itu ditangkap di rumahnya pada Jumat malam (17/10/2025).

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga. “Kami mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka, dan tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sendok takar dari sedotan, dompet coklat, klip plastik kosong, dan satu unit ponsel Realme.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi kini sedang memburu pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tersangka NO mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu secara eceran. Ia juga mendapat keuntungan sekaligus jatah pemakaian gratis dari hasil penjualannya,” tambah AKBP Jazuli.

    Menurut keterangan polisi, tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah menjual sabu kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan singkat.

    Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar lain yang terhubung dengan NO. Polisi juga mendalami dugaan adanya pemasok besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena pemberantasan narkoba adalah komitmen kami bersama,” tegas Kapolres. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

    Akibat perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ada/ian)

  • Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh Nasional 23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan deretan kasus narkoba berskala besar atau kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
    Sejumlah kasus tersebut didominasi peredaran sabu jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
    “Yang pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).
    Di Aceh, Eko bilang, Polri berhasil melakukan penyitaan 135 kilogram sabu dengan empat orang tersangka pada 7–8 Februari 2025.
    Selang beberapa pekan kemudian, pada 25 Februari 2025, polisi kembali menggagalkan penyelundupan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang dan menahan satu tersangka.
    Pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 April 2025, yakni sabu seberat 192 kilogram di Bireuen, Aceh, serta 99 kilogram sabu di Kota Langsa, Aceh, pada 4–5 Mei 2025.
    Selain sabu, Polri juga menyita 248 kilogram ganja di Lampung Tengah pada 4 Juni 2025 dan menangkap dua tersangka.
    Sepekan kemudian, pada 20–22 Juni 2025, penyidik menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Belang Meredeh dan Desa Kute Tenggoh di Aceh.
    Ladang tersebut ditaksir menghasilkan 180 ton ganja basah.

    Pada 5 Oktober 2025, Polri kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 4,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 155.000 butir di Aceh Timur.
    Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil ditangkap.
    Selain pengungkapan di tingkat Bareskrim, Eko menjelaskan bahwa jajaran Polda juga berhasil menindak kasus peredaran narkoba berskala besar di sejumlah daerah.
    Pada 10 April 2025, Ditresnarkoba Polda Aceh menyita 25 kilogram kokain di wilayah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara, serta menangkap enam tersangka.
    Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur, pada 16 April 2025 oleh Polda Aceh; penyitaan 25 kilogram sabu, 5.842 butir ekstasi, dan 15.000 butir Happy Five di Medan pada 17 Juni 2025 oleh Polda Sumut; serta 100 kilogram sabu di Tanjung Balai pada 30 Juni 2025 dan 190 kilogram sabu di Langkat pada hari yang sama.
    Pengungkapan terbesar di wilayah Jawa terjadi pada 12 Agustus 2025 ketika Polda Metro Jaya menyita 471 kilogram sabu mendekati setengah ton di Bekasi, Jawa Barat, dan menetapkan satu tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    GELORA.CO  – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan pemotor ugal-ugalan. Saat ditegur pengendara lain, pria tersebut malah marah-marah dan aksinya semakin membahayakan.

    Dalam video yang beredar, pria itu menggunakan motor Suzuki Satria FU berwarna ungu. Pelaku mengendarai motornya dengan cara yang membahayakan orang lain dan tidak menggunakan helm.

    Pria tersebut melotot dan membentak pengendara lain yang menegur cara berkendaranya yang berbahaya. Bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut malah menggeber-geber motor yang menggunakan knalpot brong.

    Aksi tersebut menyita perhatian Satlantas Polres Sukabumi yang langsung mencari pengendara motor tersebut. Akhirnya, pria itu diciduk beserta kendaraannya. Ironisnya pelaku tetap tidak menunjukkan rasa bersalah. Diduga pelaku menggunakan narkoba.

    “Kami dari Satlantas Polres Sukabumi, terkait motor yang ugal-ugalan kemarin, Minggu tanggal 20 Oktober 2025, kami respons cepat dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info. Dan, alhamdulillah kami dapatkan di rumah pelaku langsung,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris dalam unggahan akun TikTok Satlantas Polres Sukabumi.

    Arif mengatakan anggotanya sempat kesulitan untuk mencari tahu informasi tentang kendaraan tersebut. Sebab, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor, sehingga mempersulit polisi mencari keberadaannya.

    “Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya,” kata Arif.

    Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

    Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi,” ucap Arif