Ipda Angga Tak Ditemukan dalam Bencana Sumbar, Rekan: Selamat Jalan, Kawan…
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Ipda Angga Mufajar hilang di lokasi bencana alam di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Meski berbagai upaya telah dilakukan, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Riau
itu tak berhasil ditemukan.
“Kami sudah 15 hari melakukan pencarian di lokasi kejadian, tetapi Angga tidak kami temukan,” kata Kompol Asdisyah Mursyid, selaku Ketua Tim (Katim) pencarian saat diwawancarai wartawan di Kampar, Minggu (14/12/2025).
Pencarian Angga dilakukan oleh personel Polres Kampar dan Polda Riau.
Upaya pencarian dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menyusuri sungai, menggali tanah, dan bongkahan batu.
Proses pencarian cukup sulit.
Tumpukan material banjir dan longsor mencapai 7 meter.
“Fokus pencarian dari titik longsor di jembatan kembar menyusuri aliran Sungai Batang Anai sepanjang lebih kurang 60 kilometer,” sebut Asdisyah, yang juga Kapolsek Kampar.
Karena sudah tak memungkinkan untuk ditemukan, pencarian pun dihentikan.
Sebelum meninggalkan lokasi pencarian, empat orang rekan Ipda Angga, Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, memberikan
penghormatan terakhir
dari atas jembatan.
Mereka pernah sama-sama bertugas di Satresnarkoba Polres Kampar.
Dari video yang dilihat Kompas.com, rekan-rekannya tampak tak kuasa menahan tangis saat memberikan penghormatan terakhir.
Mereka juga menaburkan bunga ke sungai.
“Selamat tinggal, kawan. Kami doakan tenang di sana,” ucap salah seorang anggota polisi.
Sebagaimana diberitakan, dua orang anggota Polda Riau menjadi korban
bencana alam
di Padang Panjang,
Sumatera Barat
.
Keduanya adalah Brigpol Tri Irwansyah (32) dan
Ipda Angga Mufajar
(36), yang merupakan anggota penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom, mengatakan bahwa satu orang korban, yakni Tri Irwansyah, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Yang sudah terkonfirmasi ditemukan jenazahnya Brigpol Tri Irwansyah. Untuk Ipda Angga belum ditemukan, masih dalam pencarian,” kata Anom kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/11/2025) malam.
Anom menyebut, kedua korban mengalami musibah saat menjalankan tugas.
Mereka berangkat ke Padang pada Rabu (26/11/2025).
“Mereka berdua melaksanakan tugas atau dinas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ke Padang untuk pemeriksaan saksi di Lapas Padang,” sebut Anom.
Polda Riau menyampaikan dukacita atas musibah yang menimpa kedua anggota tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Narkoba
-
/data/photo/2025/10/16/68f05e1883cb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
“Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
(Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443721/original/029050600_1765718908-Oso_KKI.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Oso Kembali Terpilih jadi Ketum Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia, Titip Pesan Anak Muda Jauhi Narkoba
Oso meminta, seluruh jajaran mengingatkan anak-anak didiknya agar menghindari narkoba.
“Mari lindungi generasi bangsa kita dari narkoba,” imbaunya.
Selain itu, dia berpesan, KKI tak boleh bermusuhan dengan aliran lain. Dengan 9,5 juta anggota, KKI harus bekerja sama dan berkompetisi dengan sehat.
“Kami sudah ikuti aturan Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki), induk olahraga ini. KKI punya gedung dan gor terbesar se-Asia Tenggara. Ya, ini dia gedungnya,” bangga Oso.
Diketahui, Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Oso Sport Center sebagai dojo karate terbesar di dunia. Gedung tersebut diresmikan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 25 Maret 2011.
Melanjutkan keterangannya, Oso mengatakan, capaian prestasi KKI juga terus meningkat di berbagai level. Soal target prestasi ke depan, pihaknya tengah menyusun program bersama seluruh komponen, termasuk Dewan Guru dan Dewan Sabuk Hitam.
“Teruslah berprestasi. Jangan pernah takut. Keberanian harus pakai hati nurani,” pesan Mantan Wakil Ketua Majelis Permuyawaratan Rakyat (MPR) RI itu.
Diingatkan, anggota KKI harus menjunjung prinsip dan nilai-nilai kebangsaan. KKI, sambung OSO, juga punya filosofi senantiasa mencintai anggota dan keluarganya.
“Mari terus saling mengasihi dan pegang teguh solidaritas organisasi dan kekeluargaan,” pungkas Oso.
Dalam kesempatan yang sama, Aburizal Bakrie juga mengaku bangga dengan perkembangan dan kemajuan KKI. Dari awal yang berlatih hanya sekitar 20 orang, kini sudah memiliki 9,5 juta anggota. Aburizal mengajak KKI bersama aliran lain, untuk meningkatkan peran dalam memajukan bangsa.
“KKI harus berguna bagi bangsa Indonesia. KKI harus melahirkan patriot sejati, yang cinta kepada rakyat dan bangsa ini. Banggalah jadi bangsa Indonesia. Mari berjuang untuk bangsa ini lebih baik,” pesannya.
-

Pria Warga Grogol Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, 5 Paket Sabu Disita
JAKARTA – Seorang pengedar sabu berinisial ADR diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di indekosnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Desember.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang berinisial R dan B.
Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Hasil interogasi mengungkap tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan,” ujarnya.
AKP Trendy Habibi menjelaskan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
“Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan,” katanya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.
-
/data/photo/2025/12/13/693d3c5da6aaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap Medan 13 Desember 2025
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal dan Tahun Baru pada Jumat (12/12/2025) malam.
“Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” kata Rafli usai pra-rekonstruksi di De Tonga, Sabtu (13/12/2025).
“Ada tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya pekerja di THM tersebut. Lalu, ada tiga orang yang dites urine hasilnya positif narkoba,” tambahnya,
Ia menuturkan, ada berang bukti empat butir ektasi jenis inex.
Di sisi lain Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi menerangkan, pihaknya menemukan beberapa minuman keras yang ilegal.
“Ada sekitar 82 botol minuman keras yang terindikasi ilegal. Hal itu diketahui dari pita cukai yang palsu,” sebut Musliadi.
Berangkat dari temuan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba di THM tersebut.
Sementara itu, bea cukai menyelidiki lebih lanjut perihal jaringan penjualan botol miras ilegal.
“Sampai saat ini, kami sedang mengupayakan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dilakukan pemeriksaan. Informasi lebih detail nanti disampaikan,” tutup Musliadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025
Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
Lapas Narkotika Cipinang
sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443163/original/052241500_1765627135-1000834320.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyelundupan Ganja dari Bengkulu ke Pulau Jawa Digagalkan, Modusnya Disembunyikan dalam Paket Kerupuk
Liputan6.com, Jakarta – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Tiga paket besar ganja ditemukan disamarkan dalam kiriman kerupuk kering merah yang diangkut truk ekspedisi.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penindakan dilakukan saat petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Seaport Interdiction pelabuhan setempat.
“Benar, pengungkapan ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu personel kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan ekspedisi yang akan masuk ke area pelabuhan,” kata Ferdo, Sabtu (13/12/2025).
Ferdo menjelaskan, kecurigaan muncul saat petugas memeriksa sebuah truk boks ekspedisi yang membawa paket kiriman dari Bengkulu dengan tujuan Mojokerto, Jawa Timur. Secara kasat mata, isi paket tersebut tampak seperti kerupuk kering merah.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, isi paket tersebut ternyata hanya menjadi modus kamuflase untuk menyembunyikan narkoba jenis ganja.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar ganja yang disamarkan dalam kiriman kerupuk kering merah. Masing-masing paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti ganja kini telah diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Barang bukti akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan,” jelasnya.
-

Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap
Banyuwangi (beritajatim.com) — Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat mengambil paket berisi ganja. Penangkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut terjadi di wilayah Rogojampi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan kasus pengambilan paket berisi ganja dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Dengan tertangkapnya tersangka, hal tersebut menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya
Kompol Nanang mengaku dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. [alr/suf]
/data/photo/2025/12/14/693ea3c2025d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443323/original/083112500_1765679985-Nanik_S_Deyang.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)