Kasus: Narkoba

  • Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance

    Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi penangguhan hukuman kepada salah satu tokoh terkaya dan paling berpengaruh dalam industri mata uang kripto, Changpeng Zhao. Namun penangguhan hukuman ini memperbarui kekhawatiran publik dengan asumsi pihak berkantong tebal mampu membeli jalan keluar dari masalah Trump 2.0.

    Dikutip dari CNN, Zhao memiliki platform perdagangan aset kripto secara global bernama Binance sejak tahun 2017. Platform ini memungkinkan US$ 100 dari rekening bank dengan membeli-menjual mata uang kripto secara virtual di mana pun.

    Binance juga menawarkan layanan keuangan yang lebih kompleks seperti perdagangan margin dan staking, yakni sebuah cara bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil pasif atas aset kripto.

    Binance bukan hanya menjadi bursa kripto terbesar di dunia dengan jumlah pengguna 280 juta secara global dan volume perdagangan lebih dari US$ 217 miliar setiap harinya, tetapi juga menguasai 40% pangsa pasar di antara bursa kripto terpusat.

    Duduk Perkara Hukuman Trump

    Meski begitu, Binance kerap tidak mematuhi aturan tentang penjualan layanan keuangan di berbagai yurisdiksi, termasuk di AS, yang secara efektif melarang versi global platform tersebut pada tahun 2019. Kemudian Binance meluncurkan layanan yang lebih terbatas di AS, yakni Binance.US.

    Namun pada praktiknya, banyak pengguna di kawasan perbatasan AS mengakali larangan tersebut. Kemudian jaksa federal AS mengatakan pada tahun 2023, Binance telah menjadi pusat bagi pelaku kejahatan yang memuat praktik pelecehan seksual anak, narkotika, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

    Binance juga tidak memiliki protokol atau standar bagi perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan transaksi terkait risiko pencucian uang, menurut Departemen Kehakiman, dan para karyawan menyadari pengawasan semacam itu mengundang penjahat ke platform tersebut.

    “Kami membutuhkan spanduk ‘apakah mencuci uang narkoba terlalu keras akhir-akhir ini – datanglah ke Binance, kami punya kue untuk Anda,” kata seorang staf kepatuhan, menurut dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Minggu (26/10/2025).

    Binance pun mengaku bersalah di AS atas pelanggaran pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pemerintah, Zhao mengundurkan diri sebagai CEO, membayar denda US$ 50 juta, dan menjalani hukuman empat bulan penjara federal.

    Meski begitu, Zhao masih memiliki sekitar 90% saham perusahaan, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan lebih dari US$ 80 miliar. Kemudian hingga kini, Zhao menjadi ikon Binance, dan mempertahankan pengaruhnya di industri bahkan setelah dipenjara.

    Pada hari Jumat lalu, Zhao merenungkan pasang surut kariernya baru-baru ini. Menurutnya, karir di dunia kripto hanya sedikit tercoreng.

    “Rekam jejak resmi saya memang sedikit tercoreng, tetapi reputasi saya tetap kuat. Tak seorang pun, tak seorang pun, berhenti berbisnis dengan saya,” jelasnya.

    Akhirnya Trump Luluh

    Pengampunan Trump terhadap Zhao merupakan contoh masalah etika tersebut karena Binance memiliki hubungan finansial langsung dengan bisnis kripto keluarga orang nomor 1 di AS.

    Pada bulan Maret, World Liberty Financial milik keluarga Trump meluncurkan token dipatok pada dolar yang dikenal sebagai stablecoin. Altcoin ini menjadi aset populer dalam kripto karena nilainya tetap konstan, sementara sebagian besar harga token lainnya rentan terhadap volatilitas.

    Menurut Bloomberg, Binance menulis kode dasar untuk mendukung stablecoin World Liberty yakni USD1. Koin ini telah dipromosikan kepada 280 juta penggunanya di seluruh dunia.

    Kemudian perusahaan asal UEA mengumumkan akan menggunakan USD1 untuk mengambil alih saham Binance senilai US$ 2 miliar menggunakan USD1. Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan keuntungan jutaan dolar bagi World Liberty, yang dikendalikan bersama oleh Trump dan keluarga Steve Witkoff.

    (kil/kil)

  • Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 4 Orang Diamankan Termasuk 1 Polisi Aktif

    Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 4 Orang Diamankan Termasuk 1 Polisi Aktif

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama tiga warga sipil ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (25/10/2025).

    Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, oknum polisi yang diamankan berinisial DI, diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan. Tiga pelaku lainnya merupakan warga sipil berinisial NI, PI, dan DE.

    “Iya benar, yang bersangkutan anggota aktif Polres Way Kanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif sabu. Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Adanan saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).

    Penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati para pelaku tengah mengonsumsi sabu.

     

  • 2 PKL di Sampang Jualan Narkoba, Diciduk Polisi

    2 PKL di Sampang Jualan Narkoba, Diciduk Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sampang, mengamankan dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga memperjualbelikan pil terlarang.

    Kedua pelaku diketahui sehari-hari berjualan di kawasan perkotaan Sampang. Masing-masing inisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berjualan roti di bakar di depan pasar Srimangunan. Adapun MD (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, berjualan kopi angringan di Jalan Wijaya Kusuma.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

    “Berawal dari informasi warga kami berhasil mengamankan dua orang tersebut,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

    Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap EA di depan Pasar Srimangunan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip berisi pil berlogo Y.

    Barang bukti narkoba yang diamankan.

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh EA dari MD. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

    “MD merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar empat bulan lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Eko.

    Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. [sar/but]

  • Houthi Bebaskan Model Wanita yang Ditangkap Sejak 2021

    Houthi Bebaskan Model Wanita yang Ditangkap Sejak 2021

    Sanaa

    Pemberontak Houthi di Yaman membebaskan model Entisar al-Hammadi (23) setelah hampir 5 tahun mendekam di penjara. Hammadi ditangkap saat melakukan pemotretan di Sanaa.

    Dilansir AFP, Minggu (26/10/2025), Hammadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi, penyalahgunaan narkoba, dan percabulan.

    Pengacara Hammadi dan kelompok hak asasi manusia menyebut tuduhan Houthi itu palsu dan menyasar kebebasan perempuan.

    “Entisar al-Hammadi dibebaskan kemarin malam dan kini berada di rumahnya. Entisar menderita berbagai penyakit dan kondisinya memburuk akibat ketidakadilan yang dialaminya,” ujar pengacaranya, Khaled al-Kamal.

    Hammadi telah mencoba bunuh diri pada tahun 2021. Ibu Hammadi merupakan warga Etiopia dan ayahnya merupakan warga Yaman.

    Hammadi telah mengunggah lusinan foto daring mengenakan pakaian tradisional, celana jin, atau jaket kulit, baik dengan maupun tanpa jilbab. Dia juga memiliki ribuan pengikut di Instagram dan Facebook.

    “Dia dipaksa untuk ‘mengaku’ atas beberapa pelanggaran termasuk kepemilikan narkoba dan prostitusi,” ujar Amnesty International.

    Kekerasan terhadap perempuan, terutama di wilayah yang dikuasai Houthi, melonjak setelah Yaman dilanda perang saudara pada tahun 2014. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut konflik itu telah menciptakan krisis kemanusiaan terburuk di dunia.

    (haf/imk)

  • Legislator PKB: Jelang Tahun Baru Biasanya Ada Tren Peningkatan Kasus Narkoba – Page 3

    Legislator PKB: Jelang Tahun Baru Biasanya Ada Tren Peningkatan Kasus Narkoba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Legislator PKB, Hasbiallah Ilyas merespons soal langkah Polri yang menyita 197 ton narkoba dari total 38 ribu kasus sepanjang periode Januari-Oktober 2025. Menurut dia, ini menjadi pemicu untuk meningkatkan pengawasan terlebih jelang malam pergantian tahun baru.

    “Padahal masih ada 3 bulan menjelang tahun baru yang biasanya ada tren peningkatan kasus narkoba. Ini yang menurut saya harus diwaspadai Polri karena ada tren peningkatan kasus narkoba tahun ini dibanding tahun lalu,” kata dia, Minggu (26/10/2025).

    Selain itu, Anggota Komisi III DPR ini meminta Polri juga mewaspadai banyaknya narkoba yang beredar dan diproduksi di dalam negeri. Artinya, Indonesia dikhawatirkan tidak hanya menjadi pasar atau transit narkoba, tapi bahkan sudah menjadi produsen narkoba.

    “Ini tentu mengerikan. Jadi saya minta Polri terus meningkatkan prestasi dan jangan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Masa depan anak bangsa jangan sampai hancur oleh narkoba,” ungka Hasbiallah.

    Sebelumnya, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 197,71 ton barang narkoba dari berbagai jenis. Total ada lebih dari 51 ribu pelaku ditangkap dari seluruh Indonesia.

    Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, capaian tersebut sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

    “Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

     

  • Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Jakarta

    Operasi penindakan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar peredaran narkoba di lima provinsi Indonesia. BNN menyita barang bukti sabu hingga ribuan ekstasi dari penindakan tersebut.

    Dirangkum detikcom, Minggu (26/10/2025), pengungkapan pertama ada di Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra). Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Oktober 2025 19.15 Wita. Mulanya BNNP Sultra mendapat informasi bahwa I, yang merupakan kurir sabu, akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.

    BNNP Sultra kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya BNNP bersama avsec dan TNI AU berhasil mengamankan I setelah mendarat.

    “Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke salah satu ruangan di area kedatangan Bandara Haluoleo untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Tim Berantas BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma S, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

    I diketahui membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Kendari, Sultra. Koper berisi belasan paket sabu itu hendak diserahkan kepada seseorang di Medan.

    “Bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet. Bahwa tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

    Sebanyak 12 paket berisi 2.030,8 gram sabu yang dibawa pelaku menggunakan koper diamankan. Berikut rinciannya:

    1. Kode A I : 187,6 gram
    2. Kode A II : 145,6 gram
    3. Kode A III : 181,3 gram
    4. Kode A IV : 162,9 gram
    5. Kode A V : 180,9 gram
    6. Kode A VI : 156,7 gram
    7. Kode B VII : 179 gram
    8. Kode B VIII : 144,8 gram
    9. Kode B IX : 195,8 gram
    10. Kode B X : 178,8 gram
    11. Kode B XI : 152,5 gram
    12. Kode B XII : 164,9 gram

    BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

    BNNP Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bea dan Cukai juga melakukan pengungkapan kasus narkoba. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.

    Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan awal dari masyarakat menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

    Pada Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan menggunakan speed boat Bea Cukai. Namun, penyisiran tersebut belum membuahkan hasil.

    Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.

    Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (brutto).

    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik warna hitam.

    BNN Sumsel Tangkap Pemotor Bawa 2 Kg Ekstasi

    Selanjutnya, pengungkapan di Sumatera Selatan (Sumsel). BNNP Sumsel menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau obat inex. Sebanyak 63 bungkus inex berhasil diamankan.

    “Laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumsel, telah diamankan 1 orang,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Hisar Siallagan dalam keterangannya, Sabtu (25/10).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Lemabang, Palembang. Petugas BNNP Sumsel segera menyelidiki informasi tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan Nopol BG 4106 ADM, kemudian saat kendaraan sedang melintas di Jalan Laksamana Yos Sudardo, Lemabang, petugas BNNP melakukan penghentian kendaraan tersebut,” ujarnya.

    Dia mengatakan pengendara pun diketahui bernama Kgs Asrul Yuliansyah (38). Petugas pun segera melakukan penggeledahan kepada pelaku.

    “Ditemukan di gantungan dasbord gantungan motor Vario narkotika jenis inex sebanyak 63 bungkus,” ujarnya.

    Hisar mengatakan pelaku pun segera dibawa ke kantor BNNP Sumsel. Sebanyak 63 bungkus inex, sepeda motor, serta dua ponsel juga turut diamankan.

    “Barang bukti, 63 Bungkus inex, dengan berat bruto 2.090 gram,” tuturnya.

    Kasus Jaringan Sumut-Sulteng

    BNN juga membongkar jaringan peredaran narkoba Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Tengah. BNN menyita ratusan butir ekstasi dan cartridge vape disita.

    Pengungkapan peredaran narkoba ini bermula pada hari Rabu (22/10). Saat itu Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika di Jaringan Sumatera Utara-Sulawesi Tengah.

    “Atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini, hasil penyelidikan diketahui terdapat pengiriman paket berisikan narkotika oleh jaringan ini dan di-trace posisi paket berada di Kualanamu, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi,” demikian bunyi rilis tertulis BNN, Sabtu (25/10).

    Paket ini akan dikirim ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tim melakukan penyelidikan terhadap pengirim, ditemukan petunjuk pengirim seorang pria inisial AF yang diduga berada di sebuah kos di seputaran Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan. Tim kemudian mengamankan AF pada Kamis (23/10) di kos bersama seorang wanita inisial NS.

    “Kemudian diamankan 2 orang tersebut. Dilakukan penggeledahan terhadap motor disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan BB narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan cartridge vape sebanyak 10 (sepuluh) buah,” jelasnya.

    Tim kemudian melakukan penggeledahan di kos pelaku. Ditemukan cartridge vape sebanyak 179 buah.

    “Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumatera Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 985 butir diamankan di Kualanamu. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 butir diamankan di sepeda motor milik AF.

    “Cartridge vape sebanyak 10 buah diamankan di sepeda motor milik AF. Cartridge vape sebanyak 179 buah diamankan di dalam kamar kost,” jelasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (knv/imk)

  • Operasi Gabungan di Lapas Bondowoso: Jaga Komitmen Bersih dari Narkoba dengan Sinergi TNI-Polri

    Operasi Gabungan di Lapas Bondowoso: Jaga Komitmen Bersih dari Narkoba dengan Sinergi TNI-Polri

    Bondowoso (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan jajaran Kodim 0822, Kompi 3 Brimob, dan Polres Bondowoso, Sabtu malam (25/10/2025).

    Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Jenderal Mashudi, yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen untuk mempertahankan predikat Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar), dengan harapan Lapas Bondowoso tetap menjadi lembaga pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, menegaskan bahwa seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan operasi serupa, sebagai upaya bersama menjaga Lapas Bondowoso tetap bersih dari narkotika.

    “Seluruh Indonesia malam ini diperintahkan melaksanakan operasi gabungan. Kita harus menjaga dan mempertahankan Lapas Bondowoso sebagai lapas bebas dari narkotika. Artinya, tidak boleh ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh warga binaan maupun petugas,” ujar Nunus Ananto dengan tegas.

    Sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan TNI dan Polri, Nunus juga menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang telah diberikan. Ia juga menekankan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, sesuai dengan semangat bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

    Setelah apel pembukaan, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan mendalam di seluruh blok hunian dan memeriksa barang-barang milik warga binaan. Tes urine dilakukan kepada seluruh penghuni lapas, dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh warga binaan dinyatakan negatif dari narkoba.

    Selain itu, ditemukan sebuah alat terlarang berupa skin buatan dari bahan sendok dan bekas korek api, yang segera disita oleh petugas. “Alhamdulillah, hasil tes urine seluruh warga binaan dinyatakan negatif. Ini menunjukkan bahwa komitmen kita untuk menjaga lapas bebas dari narkoba masih terjaga dengan baik,” ungkap Nunus.

    Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso juga menyampaikan rencana untuk memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang logam yang dapat disalahgunakan menjadi senjata tajam buatan. Ia mengingatkan bahwa petugas Lapas harus selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan lapas.

    Penting untuk dicatat bahwa kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kalapas dan jajaran struktural Lapas Bondowoso. Selain itu, Nunus juga mengingatkan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan, berpotensi melakukan pengecekan mendadak melalui video call sewaktu-waktu.

    “Kegiatan ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kita untuk menjaga kepercayaan publik. Terima kasih kepada TNI, Polri, dan seluruh petugas Lapas yang telah bekerja di luar jam dinas dengan penuh dedikasi,” tutup Nunus. [awi/suf]

  • ‘Vape Bukan Lagi Untuk Gaya Hidup, Tapi Alat Penyamaran Distribusi Narkotika’ – Page 3

    ‘Vape Bukan Lagi Untuk Gaya Hidup, Tapi Alat Penyamaran Distribusi Narkotika’ – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi gabungan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. BNN sukses menyita 985 butir ekstasi dan ratusan cairan vape yang diduga mengandung narkotika.

    Pengungkapan bermula dari penelusuran paket mencurigakan di kawasan Bandara Kualanamu, Sumut, yang akan dikirim ke Sulteng. BNN kemudian menelusuri rantai pengiriman hingga ke sebuah rumah kos di Medan, Sumut.

    “Para pelaku semakin kreatif dalam mencari celah. Vape digunakan bukan lagi untuk gaya hidup, melainkan sebagai alat penyamaran distribusi narkotika. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

    Menurut Suyudi, penyalahgunaan cairan vape atau rokok elektrik berisi narkotika berpotensi membentuk generasi baru pengguna tanpa disadari.

    “Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya tidak hanya adiktif, tetapi bisa merusak sistem saraf permanen,” katanya. 

     

  • Anggota DPR usul PLBN di Papua Selatan ditambah untuk cegah narkoba

    Anggota DPR usul PLBN di Papua Selatan ditambah untuk cegah narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengusulkan agar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Provinsi Papua Selatan ditambah untuk mencegah aktivitas ilegal di batas dua negara, Indonesia dan Papua Nugini, khususnya penyelundupan narkoba.

    Dia mengatakan kondisi geografis Papua Selatan memiliki garis perbatasan paling panjang dengan Papua Nugini, tetapi saat ini hanya memiliki dua pos resmi, yaitu PLBN Sota di Kabupaten Merauke dan PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel.

    “Saya mendapat informasi bahwa masih sering terjadi penyelundupan, terutama penyelundupan ganja, melalui jalur-jalur tikus yang tidak memiliki pos penjagaan,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Keterbatasan jumlah pos perbatasan menyebabkan banyaknya aktivitas ilegal yang tidak terpantau oleh aparat.

    Selain mencegah narkoba, menurut dia, keberadaan PLBN tambahan sangat penting untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia, dan penyelundupan barang lainnya.

    “Penambahan pos perbatasan juga bisa menjadi pintu gerbang baru bagi aktivitas ekonomi legal dan kerja sama lintas batas. Pemerintah perlu melihat aspek strategis dan kesejahteraan masyarakat perbatasan dalam kebijakan ini,” kata dia.

    Dia pun mendorong Kementerian Dalam Negeri, khususnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), untuk melakukan kajian teknis dan kebutuhan lapangan terkait lokasi potensial pembangunan PLBN baru di Papua Selatan.

    “Papua Selatan adalah wilayah yang sangat strategis, dan sudah seharusnya mendapat perhatian lebih dalam konteks pembangunan perbatasan negara. Kita ingin kehadiran negara benar-benar terasa di tapal batas,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton – Page 3

    PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton – Page 3

    Sebelumnya, Polri memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang sitaan 197,7 ton.

    Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, pihaknya tidak main-main melawan peredaran narkoba. Bahkan, dia mengultimatum sanksi tegas bagi anggota yang terlibat.

    “Sanksi tegas akan kita berikan apabila mereka melanggar, terlibat baik langsung atau pun tidak langsung dalam peredaran narkoba,” tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Syahar merinci, dari total tersangka 51.763 orang terdapat 51.606 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 Warga Negara Asing (WNA). Di antara puluhan ribu tersangka, terdapat pula tersangka anak.

    “Yang anak-anak ada 150 anak,” jelas dia.

    Adapun tangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus narkoba. Seluruh tersangka pun telah ditahan di berbagai satuan wilayah hukum kepolisian se-Indonesia.

    Sementara terkait 197,7 ton narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    Tidak ketinggalan, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perkara narkoba, dengan jumlah aset yang disita senilai Rp 221 miliar.