Kasus: Narkoba

  • Prabowo: Apa Memang Saya Otoriter? Saya Rasa Enggak Sih…

    Prabowo: Apa Memang Saya Otoriter? Saya Rasa Enggak Sih…

    Prabowo: Apa Memang Saya Otoriter? Saya Rasa Enggak Sih…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto menilai dirinya tidaklah otoriter.
    Dia mengaku tahu ada pandangan seperti itu dari pembicaraan di podcast dan media sosial. 
    “Jadi malam-malam saya buka (podcast), apa iya ya? Apa memang saya otoriter? Rasanya enggak sih,” ujar Prabowo saat berpidato dalam acara pemusnahan narkoba yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Ia mengaku sesekali menonton tayangan tersebut pada malam hari untuk mengetahui pandangan publik terhadap dirinya.
    Terkadang, ia kesal dengan isi podcast itu, namun tetap menerima dan bahkan mencatatnya untuk koreksi diri.
    “Saya suka malam-malam suka buka podcast-podcast itu, kadang-kadang dongkol juga ya, apa ini? Tapi saya catat oh oke,” ucap dia.
    Pada kesempatan ini, ia mengatakan pemimpin yang tidak mau dikoreksi akan terjebak dalam kesalahan-kesalahan.
    Bagi Prabowo, koreksi itu adalah hal yang baik.
    “Dan saya punya filosofi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, tidak boleh diikuti oleh rasa sakit hati, jangan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri ungkap tren baru penggunaan narkoba dengan senyawa berbahaya

    Kapolri ungkap tren baru penggunaan narkoba dengan senyawa berbahaya

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang menggunakan senyawa berbahaya.

    Kapolri menyebut, tren itu adalah penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan liquid ​​​​​​dan diisap menggunakan pods.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” katanya dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024–Oktober 2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu.

    Maka dari itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam RUU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.

    “Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” kata Kapolri.

    Pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 atau satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri berhasil menangani 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan total 214,84 ton.

    Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah 27,9 kilogram ketamin dan 18 liter etomidate.

    Adapun etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran.

    Jika terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, etomidate dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gaya berjalan tidak stabil.

    Pada Rabu ini, Presiden RI Prabowo Subianto hadir secara langsung dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton yang senilai Rp 29,37 triliun.

    Kegiatan ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan nyata Presiden yang berdampak langsung bagi rakyat, yaitu melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Brasil Gerebek Pengedar Narkoba, Mayat-mayat Bergelimpangan

    Polisi Brasil Gerebek Pengedar Narkoba, Mayat-mayat Bergelimpangan

    Jakarta

    Mengerikan! Mayat-mayat bergelimpangan di dua kawasan permukiman kumuh di kota Rio de Janeiro, Brasil pada hari Selasa (28/10) waktu setempat. Pemandangan mengerikan ini terlihat setelah polisi melancarkan penggerebekan terbesar mereka terhadap para pengedar narkoba di kota itu, menewaskan sedikitnya 64 orang. Suasana pun seperti perang.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (29/10/2025), sebanyak 2.500 petugas bersenjata lengkap, didukung oleh kendaraan lapis baja, helikopter, dan drone, turut serta dalam operasi yang menyasar geng pengedar narkoba utama Brasil di dua permukiman kumuh, atau favela, di Rio de Janeiro bagian utara.

    Tembakan terdengar di area dekat bandara internasional Rio, dan asap mengepul dari beberapa titik kebakaran pada Selasa sore waktu setempat, beberapa jam setelah penggerebekan dimulai.

    Warga berlarian mencari perlindungan dan toko-toko tutup di tengah klaim polisi bahwa geng-geng tersebut menggunakan drone untuk melawan.

    Gubernur Negara Bagian Claudio Castro menggambarkan operasi di favela Complexo da Penha dan Complexo do Alemao sebagai yang terbesar dalam sejarah negara bagian tersebut.

    Pemerintah pusat mengatakan penggerebekan tersebut bertujuan untuk menghentikan ekspansi geng bernama Comando Vermelho (Komando Merah).

    Castro melaporkan korban tewas sebanyak 60 orang yang diduga anggota geng.

    Sumber dari pemerintahannya mengatakan kepada AFP, bahwa empat petugas polisi juga tewas.

    Hingga Selasa sore waktu setempat, operasi ini masih berlangsung.

    Penggerebekan di favela memang umum terjadi, tetapi ini adalah yang paling mematikan sejauh ini. Sebelum ini, jumlah korban tewas tertinggi terjadi dalam penggerebekan pada tahun 2021 yang menewaskan 28 orang.

    Dalam operasi ini, polisi mengerahkan dua helikopter, 32 kendaraan lapis baja, dan 12 kendaraan pembongkar yang digunakan untuk menghancurkan barikade yang didirikan oleh para pengedar narkoba untuk mencegah polisi memasuki jalan-jalan sempit favela.

    Operasi polisi besar-besaran sering dilakukan di Rio, tujuan wisata utama Brasil, terutama di favela, lingkungan miskin dan padat penduduk yang sering dikuasai geng kriminal.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Kapolri Ungkap Narkoba jadi Ancaman Besar untuk Bonus Demografi di RI

    Kapolri Ungkap Narkoba jadi Ancaman Besar untuk Bonus Demografi di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan narkoba merupakan salah satu ancaman untuk puncak bonus demografi di Indonesia.

    Dia mengatakan mayoritas penduduk di Indonesia bakal memasuki usia produktif pada 2030-2035. Menurutnya, hal ini harus bisa dimanfaatkan agar bisa membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara maju.

    Alhasil, untuk memanfaatkan bonus demografi itu dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, unggul dan berkualitas. Namun visi itu justru bisa terganggu apabila generasi muda malah banyak menggunakan narkoba 

    “Namun, di sisi lain terhadap ancaman berbahaya yang dapat menghambat dan mengancam keberhasilan pembangunan SDM dan generasi muda yang salah satunya adalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Dia menambahkan, narkoba ini bukan kejahatan biasa. Pasalnya, tindak pidana narkoba itu merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa yang merusak kualitas penduduk bangsa.

    Dengan demikian, menurut Sigit, penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya merusak fisik dan mental, namun merusak juga generasi penerus bangsa.

    “Penyalahgunaan narkoba tidak hanya, merusak fisik dan mental individu. Namun juga mengancam keberhasilan, pembangunan SDM dan generasi muda penerus bangsa,” pungkas Sigit.

    Sekadar informasi, secara total Polri telah memusnahkan 214.84 ton narkoba bermacam-macam jenis dengan nilai Rp29,37 triliun selama Oktober 2024 – Oktober 2025.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang selama periode satu tahun itu.

  • Pelaku penganiayaan di Jaktim residivis kasus narkoba

    Pelaku penganiayaan di Jaktim residivis kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku penganiayaan, AAS (37) terhadap rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata residivis kasus narkoba.

    “Pelaku adalah seorang residivis karena sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika sabu-sabu pada 2020 selama empat tahun enam bulan penjara dan bebas Juni 2025,” jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

    Namun, lanjutnya, pelaku kembali melakukan tindak pidana berupa penganiayaan kepada rekannya.

    Bahkan, pelaku juga positif menggunakan narkoba, termasuk ketika penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (25/10 malam.

    Peristiwa itu terjadi saat pelaku yang tengah berada di kontrakan bersama calon istrinya yakni E dan seorang temannya inisial G, tiba-tiba tersulut emosi setelah diberitahu bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah.

    “Pelaku spontan mengambil sebilah kerambit dari lemari, lalu menyusul korban yang berjarak dua rumah dari kontrakan itu,” ujar Samsono.

    Setibanya di lokasi, pelaku menuduh korban sebagai orang yang telah menjerumuskan adiknya dan membohongi dalam urusan membeli narkoba.

    Pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban terluka pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Baik AAS (37) dan korban yakni HJ (42), keduanya sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

    “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Samsono.

    Menurut Samsono, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

    AAS lalu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

    “Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau kerambit dan pakaian korban yang berlumuran darah.

    Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku dan korban penganiayaan tewas di Jaktim pakai sabu bareng

    Pelaku dan korban penganiayaan tewas di Jaktim pakai sabu bareng

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan, pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas berinisial HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

    “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu.

    Menurut dia, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

    “Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Tiga kali beli bersama, dua kali mereka pakai bersama-sama, dan yang sekali beli dibohongi, korban bilang barangnya tidak ada, tapi ternyata digunakan sendiri. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang,” jelas Samsono.

    Dia menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan narkotika yang bisa memicu tindakan kekerasan.

    “Awalnya hanya masalah pribadi, tapi karena keduanya pengguna narkoba, emosi tidak terkendali dan berujung pada kematian,” katanya.

    Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AAS (37) sedang duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya berinisial E dan temannya G.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berinisial HJ (42) melintas di depan rumah kontrakan pelaku.

    “Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa ‘itu musuhmu lewat’. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya,” ujar Samsono.

    Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya.

    Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku sudah dikuasai emosi dan memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

    “Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” ucapnya.

    Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata.

    Tak lama setelah itu, warga sekitar datang dan berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah.

    Ketika melihat warga mulai ramai, pelaku AAS mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

    “Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

    Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Momen Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Momen Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan narkoba seberat 214,84 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar 13.18 WIB. Nampak, orang nomor satu di Indonesia itu mengenakan kemeja safari krem saat menghadiri acara pemusnahan itu.

    Setibanya di lokasi, Prabowo langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Prabowo kemudian menuju tempat pemusnahan barang bukti narkoba.

    Secara simbolis, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara seberat 2,1 ton. Prabowo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, langsung membawa barang bukti narkoba itu.

    Prabowo memilih barang bukti ini secara acak dari tumpukan ekstasi dan satu bungkus dari tumpukan ganja. Selanjutnya, Pranowo memasukan barang bukti itu ke mesin insinerator yang telah disiagakan di lokasi.

    Sesekali, Prabowo nampak mengangkat barang bukti itu untuk mengabadikan momen pemusnahan narkoba sebelum dimasukan ke mesin insinerator.

    Selain Prabowo, sejumlah pejabat lainnya turut hadir seperti Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Pejabat hadir lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

    Selain itu, turut ada jenderal-jenderal baik itu dari Polri maupun TNI juga turut menyaksikan pemusnahan narkoba seberat 214.84 ton dengan nilai Rp29,37 triliun.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Kemudian, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang selama Oktober 2024 – Oktober 2025.

  • Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk 2,1 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk 2,1 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika akan dimusnahkan.

    Acara digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Prabowo hadir pukul 13.20 WIB di lokasi. Ia tampak mengenakan baju safari berkelir coklat muda.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut kedatangan presiden. Ia lalu mengantarkan presiden melihat sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan.

    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan para PJU Mabes Polri dan Kapolda hadir di lokasi.

    Hadir beberapa anggota Kabinet Merah Putih, yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, Seskab Teddy Indra Wijaya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

    Sejumlah pejabat lainnya yang hadir, yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Hakim Agung MA Yanto, Ketua MUI Pusat Anwar Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Harian Kompolnas Arief Wicaksono.

    Diketahui, Polri telah memaparkan hasil pemberantasan narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Polri menyebut ada 38 ribu kasus narkoba yang diungkap sejak awal 2025

    “Januari sampai bulan Oktober 2025, Polri telah menangani 38.934 kasus narkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” ujarnya.

    (fca/whn)

  • Prabowo, Purbaya, hingga Puan Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Prabowo, Purbaya, hingga Puan Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tiba di lapangan Mabes Polri dalam rangka melakukan pemusnahan narkoba dalam periode Oktober 2024 – Oktober 2025.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar 13.18 WIB. Nampak, dia disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba di lokasi.

    Selain Prabowo, sejumlah pejabat lainnya turut hadir seperti Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Pejabat hadir lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

    Selain itu, turut ada jenderal-jenderal baik itu dari Polri maupun TNI juga turut menyaksikan pemusnahan narkoba seberat 214.84 ton dengan nilai Rp29,37 triliun.

    Kemudian, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

    Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.

  • Ada 3 Eks Polisi Ikut Terlibat

    Ada 3 Eks Polisi Ikut Terlibat

    Liputan6.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri, AKP FN, yang melibatkan oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM. Polisi memastikan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan oleh komplotan beranggotakan tujuh orang, termasuk satu anggota aktif dan tiga mantan polisi.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, sindikat itu dibongkar setelah penyidik menemukan keterlibatan enam pelaku lain selain Aipda AGM.

    Ketiganya merupakan mantan anggota kepolisian berinisial Z, HN, dan AN, sementara tiga pelaku lain adalah warga sipil berinisial T, DB, dan F.

    “Mereka semua sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn milik AKP FN,” kata Kombes Alfret saat konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

    Adapun dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan. “Kami mengamankan puluhan BPKB, ratusan STNK, belasan pelat nomor palsu, emas logam mulia palsu, serta cap dan materai palsu,” ungkapnya.

    Dia bilang, total ada sembilan orang yang diamankan. Setelah pemeriksaan, tujuh ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian, sedangkan seluruhnya juga terindikasi positif narkoba.

    “Tujuh pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pencurian. Namun mereka semua juga sedang kami proses dalam kasus narkoba, karena hasil tes menunjukkan positif sabu. Peran masing-masing masih kami dalami,” jelasnya.