Kasus: Narkoba

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 16.607 butir pil koplo dalam Operasi Tumpas yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain ribuan pil koplo, pihak kepolisian juga berhasil menyita 0,39 gram sabu sebagai barang bukti.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengklaim bahwa berhasilnya penyitaan ini dapat menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari pengaruh ketergantungan pada barang haram tersebut.

    “Penyitaan ribuan pil koplo dan sabu-sabu setara dengan menyelamatkan 7.500 jiwa dari bahaya ketergantungan pada barang terlarang ini,” kata Wimboko pada Rabu (6/9/2023).

    Peredaran ribuan butir pil koplo ini sangat meresahkan karena menargetkan pelajar hingga mahasiswa yang berusia antara 16 hingga 25 tahun. Hal ini memicu keprihatinan karena generasi muda, sebagai penerus bangsa, menjadi rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Sementara sabu-sabu, yang dikenal sebagai serbuk kristal putih, cenderung mengincar masyarakat yang berusia di atas 25 tahun atau dengan penghasilan lebih tinggi. “Kita sangat prihatin, terutama karena pil koplo ini menargetkan kalangan pelajar,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo

    Polres Ponorogo berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mencari solusi untuk melindungi kalangan pelajar dari bahaya barang terlarang tersebut. Upaya identifikasi juga akan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memerangi peredaran narkoba di Ponorogo. Ini adalah bagian dari perang yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap narkoba,” tegasnya.

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan sembilan pengedar narkoba dalam operasi tumpas. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali.

    “Dari sembilan tersangka ini, ada empat yang merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” ungkap Wimboko.

    BACA JUGA:
    Janda Muda Ponorogo Ini Ditangkap Polisi Lagi

    Lebih lanjut, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Sementara itu, delapan tersangka pengedar pil koplo akan dikenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai obat keras daftar G Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

    “Ancaman hukuman bagi pengedar sabu-sabu adalah maksimal 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya adalah maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Desa di Lamongan Berpredikat Kampung Bebas Narkoba

    Desa di Lamongan Berpredikat Kampung Bebas Narkoba

    Lamongan (beritajatim.com) – Salah satu desa di Kabupaten Lamongan resmi menyandang predikat sebagai kampung bebas narkoba. Predikat itu dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di desa tersebut.

    Desa yang kini menyandang sebagai kampung benas narkoba tersebut adalah Desa Made, yang berada di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Predikat itu secara simbolis diresmikan pada Selasa (5/9/2023) kemarin, di Balaidesa Made.

    Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, penetapan tersebut merupakan realisasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Bupati Yuhronur membenarkan bahwa penetapan predikat kampung bebas narkoba ini didasarkan pada jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Made yang memang cukup tinggi, yakni 5 perkara dengan 6 tersangka.

    Padahal, sambung Yuhronur, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan sampai bulan Agustus 2023 ini tercatat ada 16 perkara dengan 25 tersangka.

    “Tingginya kasus narkoba di Desa Made menjadi keprihatinan bagi Pemkab Lamongan. Sehingga dengan dibentuknya kampung bebas narkoba merupakan upaya Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” kata Yuhronur.

    “Disamping itu, kami tidak hanya melihat berdasarkan angka saja, namun kami juga melihat dampak dari yang disebabkan para tersangka, terutama pada pertahanan keluarga,” imbuhnya usai menandatangani kesepakatan Desa Made sebagi kampung bebas narkoba waktu itu.

    Orang nomor satu di Lamongan ini juga menegaskan, hadirnya kampung bebas narkoba pertama di Lamongan ini akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba.

    “Semoga dengan hadirnya kampung bebas narkoba ini, bisa jadi ajang pembekalan bagi generasi muda mengenai bahayanya penggunaan narkona, baik dari sisi medis maupun dari sisi hukumnya,” tandasnya.

    Hal senada juga dikatakan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana. Pihaknya menerangkan, kampung bebas narkoba merupakan media untuk meningkatkan sinergitas pemberantasan narkoba.

    Mengingat, lanjut Yakhob, transisi pada masa pandemi menjadi bisa mengakibatkan pada meningkatnya mobilitas masyarakat, yang sekaligus di masa itu juga berakibat pada terjadinya ancaman bahaya narkoba di Indonesia, khususnya di Lamongan.

    “Peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas, apalagi penggunaan narkoba di Indonesia masuk ke semua kalangan, khususnya kalangan remaja,” terang Yakhob.

    Lebih jauh, Yakhob meminta kepada masyarakat di Desa Made untuk aktif dan berpartisipasi dalam membangun sinergitas pencegahan penggunaan narkoba, salah satunya dengan cara berani melaporkan pengguna.

    “Bahkan juga berani untuk melaporkan diri sendiri apabila terjadi penggunaan dan kecanduan obat terlarang,” paparnya.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”lamongan”]

    Selain peresmian kampung bebas narkoba, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan dengan Satresnarkoba Polres Lamongan, yang memuat tentang adanya sosialisasi rutin pemberantasan peredaran gelap narkoba.

    Penandatanganan itu juga dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan terkait deteksi dini penggunaan narkoba dan rehabilitasi. Termasuk bersama dengan Satpol PP Lamongan agar melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan.[riq/ted]

  • 31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan dalam 20 kasus dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

    Operasi ini dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Hal ini dikatakam oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (5/9/2023).

    “Kami berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba. Ada tiga jenis narkoba yang berhasil kita amankan diantaranya ganja, sabu, dan pil koplo,” kata Hendry.

    Hendry menjelaskan selama 12 hari, pihaknya telah mengamankan sebanyak 174,83 gram sabu. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan 1,27 gram ganja, dan 1.350 butir pil koplo.

    Akibat perbuatannya ke 31 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

    BACA JUGA:

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    “Ini merupakan langkah kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini juga merupakan langkah kita dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. [ada/but]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

  • Kemlu Ungkap 9 WNI Ditahan di Penjara Saudi terkait Narkoba

    Kemlu Ungkap 9 WNI Ditahan di Penjara Saudi terkait Narkoba

    Jakarta

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di penjara Arab Saudi terkait kasus narkoba. Pidana yang dijatuhkan kepada pelaku adalah sebagai pengguna narkoba.

    “Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba,” ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).

    Judha menyebut 9 orang WNI itu dikenakan pidana sebagai pengguna narkoba. Lama hukumannya sekitar 1 tahun.

    “Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan,” jelasnya.

    Judha juga menjelaskan hukuman terkait kasus Narkoba di Saudi. Hukumannya berkisar 1 tahun penjara hingga hukuman mati.

    “Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan,” jelasnya.

    2 WNI Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Saudi

    Diketahui, 2 wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.

    Pemerintah RI mengirimkan nota diplomatik ke Saudi mengenai kasus ini. Perwakilan RI di Saudi juga berkomunikasi dengan polisi setempat.

    “Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).

    Judha menyatakan KBRI menjamin hak hukum bagi WNI itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.

    “Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” tuturnya.

    (lir/mae)

  • 2 WNI Ditangkap terkait Narkoba di Saudi, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

    2 WNI Ditangkap terkait Narkoba di Saudi, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

    Jakarta

    Dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Pemerintah RI mengirimkan nota diplomatik ke Saudi mengenai kasus ini.

    “Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).

    Judha menyatakan KBRI menjamin hak hukum bagi WNI itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.

    “Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” tuturnya.

    Judha menambahkan bahwa pelaku akan diberikan pendampingan hukum oleh KBRI. KBRI juga membuka kemungkinan menyiapkan pengacara untuk 2 WNI itu.

    “KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjamah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” jelasnya.

    Diketahui, 2 wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.

    Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh. Tidak diketahui juga sudah berapa lama keduanya tinggal di Riyadh.

    GDNC telah mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap ketiga individu yang ditangkap. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Penuntutan Umum untuk tindakan lebih lanjut.

    (lir/mae)

  • Cekik Gelandangan hingga Tewas, Marinir AS Diadili

    Cekik Gelandangan hingga Tewas, Marinir AS Diadili

    New York

    Seorang marinir Amerika Serikat (AS) diadili oleh jaksa New York atas dugaan menyebabkan kematian seorang pria gelandangan yang tewas tercekik di kereta bawah tanah. Marinir AS ini dijerat dakwaan pembunuhan tidak berencana oleh jaksa setempat.

    “Kami dapat mengonfirmasi bahwa Daniel Penny akan ditangkap atas dakwaan pembunuhan tidak berencana tingkat kedua,” sebut juru bicara kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seperti dilansir AFP, Jumat (15/5/2023).

    Disebutkan juga bahwa Penny kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan di pengadilan negara bagian New York, pada Jumat (15/5) waktu setempat, untuk menanggapi dakwaan yang dijeratkan padanya.

    Kematian seorang pria gelandangan yang diidentifikasi bernama Jordan Neely (30) pada awal bulan ini memicu kemarahan publik. Sosok Neely juga dikenal sebagai impersonator Michael Jackson yang sering tampil di kereta.

    Dalam insiden yang terekam kamera dan videonya beredar luas secara online, terlihat Neely terkapar di lantai gerbong kereta bawah tanah dengan seorang pria lainnya, yang diidentifikasi sebagai Penny yang seorang Marinir AS berusia 24 tahun, mencengkeram lehernya.

    Video itu memicu kemarahan para aktivis dan anggota parlemen sayap kiri, yang berujung aksi protes menyerukan penangkapan pelaku.

    Sejumlah saksi mata menuturkan bahwa Penny diduga mengamankan Neely setelah dia bertindak tidak menentu di dalam kereta dan meneriaki para penumpang lainnya untuk meminta makanan dan minuman.

    Saksikan juga ‘Cerita Migran Kolombia, Dituduh Pengedar Narkoba-Dideportasi dari AS’:

  • Serbia Tangkap 13 Gembong Narkoba yang Selundupkan Kokain ke Eropa

    Serbia Tangkap 13 Gembong Narkoba yang Selundupkan Kokain ke Eropa

    Jakarta

    Polisi Serbia mengatakan telah menangkap 13 orang yang diduga sebagai pemimpin kartel narkoba Balkan. Mereka diduga menyelundupkan berton-ton kokain dari Amerika Selatan ke Eropa.

    Dilansir AFP, Jumat (12/5/2023) operasi dilakukan bekerja sama dengan Europol dan badan peradilan Uni Eropa Eurojust. Operasi ini disebut berhasil membongkar organisasi perdagangan narkoba terbesar di Balkan.

    “Organisasi kriminal perdagangan narkoba terbesar dari Balkan”, kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

    Dikatakan, beberapa yang berhasil ditangkap adalah anggota kelompok kriminal terorganisir yang terdiri dari beberapa sel independen, yang berfungsi sebagai kartel Balkan dan mereka adalah pengedar kokain terbesar dari Balkan.

    Di antara mereka yang ditangkap, dua organisator kelompok. Sementara 11 lainnya diduga sebagai pemimpin sel kartel.

    “Diyakini bahwa kartel berada di balik pengiriman kokain berton-ton yang telah tiba di Eropa dari Kolombia, Brasil, Ekuador, tetapi juga melalui Afrika Barat,” kata pejabat polisi Ninoslav Cmolic dalam pernyataan tersebut.

    Selama operasi yang dilakukan di beberapa kota Serbia, polisi telah menggeledah lebih dari 20 lokasi di mana sejumlah besar uang dan senjata ditemukan.

    (dwia/dwia)

  • Kemlu Ungkap 9 WNI Ditahan di Penjara Saudi terkait Narkoba

    6 Narapidana di Ekuador Ditemukan Gantung Diri di dalam Sel

    Jakarta

    Penjaga penjara di kota pelabuhan barat daya Guayaquil, Ekuador menemukan 6 narapidana gantung diri di dalam sel. Penjaga menemukan saat memeriksa paviliun.

    Dilansir AFP, Rabu (13/4/2023), penjara di kota pelabuhan barat daya Guayaquil ini merupakan tempat narapidana perdagangan narkoba. Kompleks penjara Guayaquil telah menjadi tempat pembantaian penjara terburuk di Ekuador dalam beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh persaingan geng.

    Mayat-mayat itu ditemukan “saat memeriksa paviliun,” kata SNAI dalam sebuah pernyataan.

    Narapidana yang digantung ditemukan di paviliun nomor lima penjara Guayas 1, yang menampung 6.800 narapidana dan merupakan bagian dari kompleks penjara besar.

    Media lokal melaporkan bahwa paviliun tersebut dikendalikan oleh geng yang dikenal sebagai Las Aguilas (para elang), yang memeras tahanan lainnya.

    Pihak berwenang tidak mengatakan apakah tubuh narapidana menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau apakah mereka anggota geng.

    Penemuan mengerikan itu terjadi sehari setelah sekitar 30 pria bersenjata melepaskan tembakan ke sebuah pelabuhan perikanan di barat laut Ekuador, menewaskan sembilan orang, dalam serangan yang oleh Menteri Dalam Negeri Juan Zapata dipersalahkan atas pertarungan teritorial antar geng.

    Sejak Februari 2021, telah terjadi delapan pembantaian di penjara yang menewaskan lebih dari 400 narapidana, banyak yang dipotong-potong atau dibakar.

    Geng-geng yang bersaing untuk menguasai perdagangan perdagangan manusia yang menguntungkan seringkali mengendalikan operasi dari dalam sistem penjara.

    Lihat juga Video: 16 Korban Tewas Akibat Tanah Longsor di Ekuador, 7 Orang Masih Hilang

    (eva/eva)