Kasus: Narkoba

  • Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan gencar sosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan milenial sebagai generasi penerus bangsa.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai lembaga pendidikan di kabupaten Pamekasan, mulai dari sekolah, pesantren hingga Perguruan Tinggi.

    Salah satunya dalam program Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 di Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, di Jl Raya Palengaan (Palduding) Nomor 2 Pamekasan, Rabu (6/9/2023) lalu.

    “Sosialisasi atau penyuluhan ini penting kita lakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di Pamekasan, termasuk juga sebagai pemahaman bagi generasi muda agar mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (12/9/2023).

    Tujuan lainnya sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan menyimpang. Di antaranya akibat penyalahgunaan barang haram, Narkoba.

    “Dalam menangkal peredaran Narkoba di Kabupaten Pamekasan, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan atau preemtif (tindakan pencegahan) hingga tindakan preventif sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran Narkoba,” ungkapnya.

    Bentuk keseriusan tersebut juga dibuktikan dengan keberadaan Kampung Bebas Narkoba, di antaranya di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. “Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

    “Dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat Pamekasan, untuk bekerjasama lebih erat dalam misi ini. Kerja keras kita dalam melawan narkoba merupakan investasi masa depan bagi negara kita, setidaknya dengan membantu memastikan bahwa generasi mendatang memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan produktif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Seminggu, 2.890 Kendaraan di Surabaya Kena Tilang

    Seminggu, 2.890 Kendaraan di Surabaya Kena Tilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama seminggu, sebanyak 2.890 kendaraan di Surabaya kena tilang. Data itu didapat dari hasil Operasi Zebra Semeru 2023 sejak Senin (4/9/2023) hingga Minggu (10/9/2023).

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dari 2.890 kendaraan yang melanggar, 2.132 diantaranya dilakukan teguran. Sisanya diterapkan tindakan tilang secara ETLE. “Sebanyak 665 pelanggar terekam kamera ETLE. Sedangkan ETLE mobile ada 183 pelanggar,” ujar Arif, Senin (11/9/2023).

    Dari para pelanggar itu, kendaraan jenis mobil mendominasi pelanggar lalu lintas di Surabaya. Jumlahnya 659 pelanggar. Sedangkan roda dua hanya 182 pelanggar. Dari 182 pelanggar, ketaatan pengendara menggunakan helm masih memimpin dengan 102 pelanggaran. “Satu melanggar arus lalu lintas, dua menggunakan handphone dan 84 pelanggaran lainnya,” kata dia.

    Selain jumlah pelanggaran, polisi juga mencatat angka kecelakaan selama operasi Zebra Semeru 2023. Total, ada 21 kecelakaan dan 3 orang meninggal dunia di jalanan. “Mobil 5 peristiwa, bus satu, mobil barang 5 kejadian. Dalam 21 kecelakaan 23 orang luka-luka,” imbuh Arif.

    BACA JUGA:
    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Arif menghimbau agar masyarakat Surabaya tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan di Surabaya. Himbauan itu selalu disampaikan dalam penyuluhan, himbauan di medsos, pemasangan spanduk hingga patroli. “Mari kita ciptakan bersama iklim lalu lintas yang kondusif di Surabaya,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua pengguna narkoba dalam operasi Zebra 2023 di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dua pengguna itu adalah Prasetyo dan Affandi. Keduanya tinggal di daerah Kenjeran.

    Pantauan Beritajatim.com, Prasetyo dan Affandi sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Walaupun telah diborgol, keduanya masih berusaha melarikan diri. Prasetyo (gondrong) sempat berusaha membuang barang bukti berupa pil koplo yang baru saja ia beli bersama dengan Affandi.

    Dari pengakuan Affandi, ia dan Prasetyo baru saja pesta miras di rusunawa Tanah Merah, Kenjeran. Ia lalu diajak oleh teman yang baru saja dikenal selama 4 bulan itu untuk berputar-putar Surabaya. Ditanya terkait pil koplo yang dibawa, Affandi berkilah tidak mengetahui jika temannya membawa barang haram.

    “Saya ga tahu, Pak. Saya berani tes urine. Saya cuman minum ga pakai narkoba,” ujar Affandi di lokasi.

    Setelah petugas kepolisian membuka handphone dari keduanya, diketahui keduanya memang berjanji untuk membeli pil koplo. Namun Affandi tetap pada pendiriannya mengaku tidak tahu atas ulah Prasetyo.

    “Saya tadi cuman diajak, Pak. Ga tahu kalau dia bawa narkoba,” imbuhnya.

    Kegigihannya lunak setelah Prasetyo digelandang ke Polrestabes Surabaya terlebih dahulu. Apalagi, petugas di lokasi mengancam akan mengetes urine Affandi. Bocah Tenggumung itu langsung kooperatif dan mengatakan akan berbicara jujur ketika nanti diperiksa di kantor polisi.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurahman mengatakan keduanya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya petugas akan melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang melayani dua remaja itu.

    “Nanti detailnya bisa ditanyakan ke Satres Narkoba. Selain bawa narkoba dua pengendara ini juga mabuk,” tutup Arif. [ang/but]

  • BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinenya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNN melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak.

    Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki, 1 pengunjung laki-laki, dan 4 pengunjung perempuan.

    “Nantinya 9 orang yang urinenya positif akan dilakukan pemeriksaan di kantor BNN Kota Surabaya apakah hanya pengguna atau terlibat jaringan,” imbuhnya.

    Singgih menegaskan BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan tes serupa di tempat lain utamanya di diskotik, spa atau hiburan malam lainnya. Hal ini untuk menekan angka penggunaan narkoba. Apalagi RHU dikenal sebagai tempat empuk bagi para bandar narkoba menjajakan dagangannya.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    “Kita sisir di semua tempat utamanya di RHU. Kegiatan serupa akan terus kita laksanakan demi Surabaya bersih dari narkoba,” tutup Singgih.

    Sebelumnya BNN Kota Surabaya juga mengamankan satu orang DJ berinisial M di Cafe Phoenix jalan Kenjeran. DJ itu mengaku bahwa ia mengkonsumsi narkotika karena paksaan dari tamu di dalam Diskotik. [ang/but]

  • Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkota Polresta Mojokerto mengamankan tujuh orang pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dari tujuh pelaku tersebut diamankan barang  bukti berupa sabu-sabu sebanyak 37,56 gram dan pil doubel L sebanyak 1.385 butir.

    Sebanyak tujuh pelaku tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu. Selain sabu-sabu dan pil double L, juga diamankan barang bukti berupa empat unit timbangan, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp715 ribu, tiga sepeda motor dan tujuh unit Handphone (HP).

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu, ad sebanyak tujuh kasus.

    “Dari tujuh kasus tersebut diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,” ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Masih kata, dari tujuh tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 37,46 gram dan pil double L sebanyak 1.385 butir. Waka menjelaskan, barang barang bukti sabu jika diasumsikan per gram Rp1,3 juta maka dari sebanyak 37,46 gram yakni senilai Rp48.698.000.

    Sementara farmasi jenis pil double L jika diasumsikan per biji Rp3 ribu, lanjut Waka, dari 1.385 butir pil double maka senilai Rp4.155.000. Rata-rata mereka mencoba sebelumnya akhirnya menjadi pengedar. Waka menjelaskan, satu dari tujuh pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku menjadi pengedar karena desakan ekonomi.

    “Modusnya mereka mencoba dulu, setelah mencoba, merasakan, ketagihan kemudian akan menjual. Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    BACA JUGA:
    Manfaatkan Limbah Galon Air Mineral, Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Kebanjiran Order Galon Karakter

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso menambahkan, bisnis penjualan narkoba memang mengiurkan. “Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus, istilahnya pahe yang harganya Rp100 ribu-Rp150 ribu,” jelasnya.

    Menurutnya, rata-rata para pelaku yang diamankan tersebut berawal dikenalkan oleh teman dan yang bersangkutan tidak kenal. Komunikasi yang dijalin dari HP dan diadakan transaksi, barang haram tersebut kemudian dijual dengan sistem ranjau. Sehingga pengedar dengan pemesan tidak bertemu secara langsung. [tin/beq]

  • Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik

    Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan aparat kepolisian. Sebagai bentuk keseriusannya terhadap bahaya narkoba. Polda Jatim menerjunkan Tim Asistensi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) ke kampung tangguh bebas narkoba Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Tim yang dipimpin AKBP Dyah Arum Sari, beserta anggotanya AKBP Rony Purwahyudi dan Kompol Ermi Sugiarti tersebut. Didampingi Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasetiyanto, serta Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di kampung bebas narkoba.

    AKBP Dyah Arum menuturkan adanya kampung tangguh bisa membantu masyarakat yang terjebak dalam lingkaran peredaran narkoba dengan memberikan solusi melalui cara preventif. “Pengguna narkoba butuh pengobatan serta pendampingan. Sehingga, setelah rehabilitasi tidak kembali lagi menjadi pengguna,” ujarnya, Jumat (8/09/2023).

    Dipilihnya kampung tangguh bebas narkoba untuk satu desa di setiap kabupaten di Jawa Timur. Nantinya sebagai role mode yang akan dikembangkan kepada desa-desa lain dengan mendirikan posko sesuai harapan bersama dalam memerangi narkoba. “Sementara satu Kabupaten ada satu, kedepannya akan ada posko di setiap Desa-desa,” kata Dyah Arum.

    Ia menambahkan, penanganan kampung tangguh bebas narkoba dibutuhkan peran aktif pula dari stakeholder yang ada. Sehingga, sinergitas dapat dibangun untuk mencapai hasil maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Tidak hanya Polri, seluruhnya juga ikut bertanggung jawab, makanya strukturnya melibatkan pemerintah daerah, BNN, tokoh agama dan masyarakat serta stakeholder terkait,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mendukung program Kapolri melalui kampung bebas narkoba. “Mari sama-sama jaga mulai dari keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba, jangan takut untuk melaporkan bila ada keluarga yang menggunakan narkoba,” pesan Kapolres Gresik.

    Kasatresnarkoba AKP Tatak menyatakan bila ada pengguna narkoba yang rela melapor. Pihaknya maka akan penangannya. “Kami akan membantu melalui program rehabilitasi,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPMPTSP Gresik Buka Fasilitas Prioritas Investor di KEK

  • Napi Lapas Bogor Menyaru Jadi Petinggi Polri Tipu Warga Jember Rp 50 Juta

    Napi Lapas Bogor Menyaru Jadi Petinggi Polri Tipu Warga Jember Rp 50 Juta

    Jember (beritajatim.com) – OS (40), seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat, menyaru menjadi pejabat Kepolisian RI dan menipu warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 50.748.800.

    Selain membekuk OS, pria warga Palmerah, Jakarta Barat, polisi juga menangkap perempuan berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga kekasih OS. “Kasus ini menjadi atensi Marka Besar Kepolisian RI,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat, Jumat (8/9/2023).

    Aksi penipuan OS dilakukan pada medio April 2023 dengan menggunakan ponsel yang diselundupkan untuknya. Polisi sudah meminta keterangan dari petugas lapas.

    OS kemudian mengaku sebagai Direktur Penegakan Hukum Polri dan meminta akomodasi uang transportasi tiket pesawat dari Jakarta ke Jember kepada Catur Hermawan, warga Kecamatan Sumbersari, Jember. “Korban percaya dan langsung tanpa konfirmasi kepada kami,” kata Nurhidayat.

    Catur kemudian mentransfer uang itu secara bertahap, yakni Rp 21.635.200, Rp 25 juta, dan Rp 4.111.500 pada 27 April 2023. Uang tersebut kemudian diambil dari ATM oleh J. “Uang itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh dua pelaku,” kata Nurhidayat.

    OS baru akan menyelesaikan hukumannya di penjara Gunung Sidur pada awal 2024. “Nanti kami akan langsung berkoordinasi dengan Menkumham untuk kami serahkan ke jaksa di Jember. Kami jerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 UU ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 1 M,” kata Nurhidayat.

    OS tidak sekali ini saja melakukan penipuan. Dia masuk ke penjara di Bogor karena kasus penipuan dan narkoba. “Kami berharap kalau ada masyarakat yang jadi korban, mohon segera melapor. Kami akan segera melakukan penyelidikan,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diharapkan menjadi role model kelurahan-kelurahan lain di Kota Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Tim Asistensi Polda Jawa Timur saat menunjungi KBN Kelurahan Pulorejo, Kamis (7/9/2023).

    Dalam rombongan Tim Asistensi Polda Jawa Timur tersebut terdiri dari Penyidik Madya 4 AKBP Dyah Arum Sari SIK MM yang merupakan Ketua Tim Asistensi Polda Jatim dan anggota yakni, Penyidik Madya 3 AKBP Rony Purwahyudi SH, Kanit I Bagwasdik Kompol Emi Sugiarti SH serta Kanit II Bagwasdik Kompol Moch Mukid SH MH.

    Kepala Kelurahan Pulorejo, Ervin Rulianto mengatakan, jika ia baru dilantik sebagai Kepala Kelurahan Pulorejo sejak tanggal 1 September 2023. “Saya senang kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo berkurang dan nihil narkoba karena pembentukan Satgas Narkoba. Harapannya generasi muda sehat,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso mengatakan, terbentuknya KBN di Kelurahan Pulorejo setelah diresmikan Wali Kota Mojokerto pada, 26 Juli 2023. “Pertama Kelurahan Pulorejo ini sudah ditetapkan Kampung Bebas Narkoba, kami menindaklanjuti bersama tim sesuai program Polri,” katanya.

    Data Satnarkoba Polresta Mojokerto, kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo yang meningkat sejak tahun 2020 tersebut dan nihil di tahun 2023. Tahun 2019 sebanyak tiga kasus, tahun 2020 sebanyak tiga kasus, tahun 2021 sebanyak lima kasus, tahun 2022 sebanyak empat kasus 2023 nihil kasus.

    “Berikutnya ada kesadaran masyarakat karena banyaknya kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo sehingga menginginkan wilayahnya bebas narkoba. Dibantu dari kesadaran masyarakat, kami membentuk Satgas Narkoba sampai arus bawah untuk bisa memberikan penyuluhan agar kasus narkoba dapat diantisipasi,” ujarnya.

    Mantan Kapolsek Gedeg ini menjelaskan, KBN di Kelurahan Pulorejo bentuk karena sejak 2019 hingga 2022 kasus narkoba di wilayah tersebut rata-rata tiga kasus. Namun tahun 2023 sampai saat ini kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo nihil narkoba karena kepedulian dari masyarakat yang menginginkan wilayahnya bebas narkoba.

    “Satgas Narkoba yang dibentuk dariwarga, perangkat, tokoh agama, sekolah diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pulorejo. Sehingga harapannya dengan nihilnya kasus narkoba di tahun 2023 dapat dipertahankan dan Kelurahan Pulorejo Bebas Narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Polda Jatim, Dyah Arum Sari SIK MM mengatakan, Polda Jatim melaksanakan Asistensi Kampung Bebas Narkoba di seluruh polres jajaran. “Jadi satu polres kami menunjuk satu Kampung Bebas Narkoba sebagai role model, sebagai percontohan sehingga diharapkan bisa menjadi contoh semua desa/kelurahan untuk memilik Posko Bebas Narkoba,” harapnya.

    Penyidik Madya 4 ini menjelaskan, Posko Bebae Narkoba di KBN tersebut dilakukan secara preventif, peentif dan kuratif. Dari kunjungan yang dilakukan di KBN Kelurahan Pulorejo, menurutnya ada yang perlu ditekankan yakni kerjasama antar elemen tetap harus ditingkatkan, dibentuk beberapa hal seperti MoU dan SOP.

    “Sehingga harapnnya semua kelurahan di Kota Mojokerto memiliki Posko Kampung Bebas Narkoba sehingga kasus narkoba dan dilakukan pembinaan dan pencegahan. Diharapkan semua elemen bisa bekerjasama mengaktifkan Posko Kampung Bebas Narkoba dan menjadi percontohan di kelurahan-kelurahan yang lain,” pungkasnya.

    Dalam kunjungan Asistensi Polda Jawa Timur di Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto turut dihadiri Satgas Narkoba di masing-masing lingkungan. Satgas Narkoba sendiri dari TNI/Polri, perangkat kelurahan, warga, tokoh agama dan pihak sekolah di Kelurahan Pulorejo. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto Jalani Recovery Training 

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus ajak korban berkaraoke, warga Mojo berinisial JA nekat mencuri motor temannya berinisial NRA. Dari pengakuan JA, ia nekat mencuri karena sedang sakau sehingga membutuhkan uang untuk beli narkoba.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal. Pencurian itu pun telah direncanakan. JA lantas mengajak NRA karaoke di Jalan Raya Manyar. “Selama di tempat menyanyi korban lengah. Kunci motornya diambil oleh pelaku,” ujar Mirzal, Rabu (6/9/2023).

    Usai menguasai kunci motor, JA berpamitan untuk ke kamar mandi. NRA ditinggal sendirian di ruang karaoke. Bukannya ke kamar mandi, JA malah menuju parkiran dan membawa motor milik temannya itu.

    JA yang tak kunjung kembali ke ruangan karaoke membuat korban curiga. NRA kemudian mencari temannya itu keluar. Saat melihat ke arah parkiran, motor miliknya ternyata tidak ada. NRA pun melaporkan JA ke pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pencurian motor.

    “Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk memprofiling pelaku. Kemudian, polisi menangkap pelaku di kediamannya beserta barang bukti hasil pencurian,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Mirzal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA, mengaku baru pertama kali mencuri motor. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu. Namun belum sempat terjual, JA tertangkap lebih dulu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ang/suf]